Korban Dugaan Penipuan Arisan Online MS Blesse Bigget Lapor Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026.

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH.

Berawal dari Pertemuan di Pasar

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025 ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung.

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan.

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan.

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti.

Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan.

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah.

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. M12

Asik Andok Sabu di Wonokusumo, 3 Orang Terciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Dit Resnarkoba Polda Jatim menggerebek kampung Narkoba Jalan Wonokusumo gang 7, Surabaya. Pemilik rumah yang digunakan mengonsumsi sabu serta 3 pengguna diamankan, Sabtu (17/10/2026) sore.

Menariknya, sekitar 25 petugas dari Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Jatim ini mendatangi lokasi dengan naik Angkot atau bemo.” Kendaraan yang ditumpangi berjalan pelan layaknya rombongan iring-iringan pengantin yang salah alamat alias kesasar,” ujar Mus warga setempat.

Ketika memastikan sebuah rumah yang sering digunakan ‘andok’ alias nyabu di tempatnya ada aktivitas, polisi turun pura-pura tanya alamat. Sejurus kemudian penggerebekan dilakukan.

Hasilnya, pemilik rumah Mulyadi dan 3 pengguna diamankan di lokasi beserta barang bukti 3 poket sabu dan timbangan digital. Sejumlah alat isap sabu juga disita.

Namun Mat Soleh, bandar sabu di Kampung Narkoba berhasil kabur saat mengetahui kedatangan polisi. Dia tak berada di rumah Mulyadi dan langsung lari begitu tahu ada penggerebekan.

Dir Resnarkoba Polda Jatim Kombes Mohammad Kurniawan belum menjawab konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Perlu diketahui, sebelumnya Kampung Narkoba Jalan Kunti dan kawasan Joyoboyo sudah digerebek. Di Jalan Kunti, diamankan sekitar 19 pecandu, sedangkan di Joyoboyo 5 orang diciduk polisi. M12

Publik Figur Ronzah Adenin Diciduk Polisi, Satu Poket Sabu Jadi Barang Bukti

Surabaya, Timurpos.co.id – Ronzah Adenin, yang pernah menyandang predikat Duta Lalu Lintas Polri di Jawa Timur pada 2020, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis (15/10/2026) dini hari. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu poket narkotika jenis sabu.

Ronzah, yang juga dikenal sebagai finalis Cak Surabaya 2019, disebut diamankan setelah pulang dari sebuah tempat hiburan malam di Surabaya. Petugas yang telah melakukan pemantauan kemudian membuntuti hingga melakukan penangkapan setelah menemukan barang bukti yang diduga sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/10/2026).

“Betul, kami tangkap kemarin. Barang buktinya sabu satu poket,” jelasnya.

Sementara itu, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi berupaya mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal-usul barang haram yang ditemukan.

Menurutnya, penyidik juga tengah mempelajari lingkungan pergaulan Ronzah guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika dalam kasus ini.

Terkait kemungkinan Ronzah menjalani rehabilitasi, polisi belum mengambil keputusan. Penentuan langkah selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman dan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Mohon waktu Mas. Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mempelajari circle-nya dan siapa pemasok narkobanya,” pungkas AKP Adik.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh asal-usul sabu yang disita serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. M12

Polres Tanjung Perak Amankan 19 Orang di Jalan Kunti, 17 Orang Jalani Rehabilitasi.

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil langkah tegas sekaligus humanis usai menggelar operasi penindakan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir. Dari belasan orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial.

Keputusan rehabilitasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Operasi yang berlangsung di pemukiman padat penduduk itu menyasar titik-titik rawan peredaran barang haram. Petugas mengamankan total 19 orang dari lokasi kejadian untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta tes urine di tempat.

AKBP Irwan Kurniawan menjelaskan, pemeriksaan medis menunjukkan 15 orang positif mengonsumsi narkoba, sedangkan 4 orang lainnya dinyatakan negatif. Kendati demikian, dua dari empat warga berstatus negatif urine tersebut terbukti menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 0,35 gram.

Atas dasar temuan medis dan barang bukti itu, kepolisian mengambil tindakan mengacu pada regulasi hukum yang berlaku demi memulihkan para pengguna.

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, sebanyak 17 orang akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai prosedur melalui BNNK Surabaya untuk menjalani rehabilitasi,” kata AKBP Irwan Kurniawan.

Sementara itu, dua orang sisanya yang dinyatakan negatif tes urine dan tidak terbukti menyimpan barang bukti langsung dipulangkan.

“Dua orang lainnya dikembalikan kepada pihak keluarga karena hasil urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti,” ujar Irwan.

Selain mengamankan belasan warga, petugas gabungan juga menyita barang bukti operasional peredaran narkoba dalam jumlah signifikan dari lokasi penindakan.

Barang bukti itu meliputi 52 poket klip kecil berisi sabu-sabu siap edar, 54 buah alat hisap (bong), 3 unit timbangan digital, 26 pipet kaca, 2 buah brankas, 1 buah cash box, dan 2 buah buku rekapan transaksi.

Petugas juga mengamankan 11 unit telepon seluler, 1 unit mesin pres, 29 skrop plastik, 56 klip plastik sisa pakai, 39 korek api gas, 1 karung klip plastik kosong, serta 8 buah senjata tajam.

Penindakan tajam di lapangan dipastikan bukan akhir dari upaya pemberantasan jaringan barang haram tersebut. Kepolisian berkomitmen mengejar aktor utama penyedia barang di balik kawasan Kampung Kunti.

“Kami tidak berhenti sampai di sini dengan melakukan penindakan dan penegakan hukum saja. Kami berkomitmen akan tetap melakukan pengembangan sampai ke akar-akarnya terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut,” tutur Kapolres Tanjung Perak tersebut.

Guna memutus rantai peredaran agar tidak kembali marak, kepolisian bersama instansi terkait langsung mendirikan dua pos pengawasan di lokasi.

“Kami sudah mendirikan dua pos di lokasi sebagai antisipasi dan tindak lanjut ke depannya. Pos tersebut bersifat situasional dan tidak menutup kemungkinan akan dibuat secara permanen,” jelas Irwan.

Pos pengawasan tersebut akan dijaga secara bergiliran oleh personel gabungan dari Polres dan Polsek Pelabuhan Tanjung Perak, Brimobda Polda Jatim, serta Satpol PP Kota Surabaya. Keberadaan petugas juga disokong oleh partisipasi aktif tokoh masyarakat dan perangkat RT/RW setempat.

Patroli rutin berskala besar akan terus digencarkan secara sinergis oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pemkot Surabaya, dan BNNK Surabaya. Langkah lintas instansi ini berfokus pada pendekatan pre-emtif, preventif, serta represif guna mewujudkan wilayah Kampung Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Ahmad Zaini, serta Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo. M12

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Sebut Tak Ada Aktivitas Sabung Ayam di Kalipecabean

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Setelah dua hari berturut-turut dimintai konfirmasi terkait dugaan beroperasinya arena judi sabung ayam di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Mujali akhirnya memberikan tanggapan.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2026) siang, Imam, menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan aktivitas judi sabung ayam di lokasi yang dimaksud.

“Infonya gk ada kegiatan. Cek saja lagi Mas,” jawab AKP Imam Mujali.

Perwira yang baru dilantik sebagai Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo tersebut juga menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan kepada Kasi Humas Polresta Sidoarjo.

“Terima kasih infonya, langsung ke Kasi Humas saja nggeh,” imbuhnya.

Sebelumnya, memberitakan dugaan kembali beroperasinya arena judi sabung ayam di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Arena tersebut disebut-sebut sebagai salah satu lokasi sabung ayam berskala besar di Jawa Timur dan diduga belum tersentuh penindakan dari aparat Polsek Candi, Polresta Sidoarjo maupun Polda Jawa Timur.

Berbeda dengan arena sabung ayam di kawasan Sukodono dan Bungurasih yang berada di area perkebunan dan sebelumnya telah digerebek polisi, lokasi di Kalipecabean disebut menempati bangunan gudang dengan fasilitas yang terkesan mewah. Area gelanggangnya bahkan dilapisi karpet merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun , taruhan dalam setiap pertarungan ayam jago disebut mencapai nominal puluhan juta rupiah. Taruhan wajib dikabarkan dimulai dari Rp10 juta, sementara nilai tertingginya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Para pemilik ayam petarung yang disebut sebagai bos datang dari berbagai daerah, mulai Jombang, Krian, Mojokerto, Surabaya, Madura hingga Banyuwangi.

Aktivitas di lokasi itu juga dikabarkan berlangsung pada Minggu (11/10/2026). Saat itu, sumber yang mengaku menyaksikan langsung menyebut terdapat sedikitnya 11 pertarungan ayam jago, dengan nilai taruhan berkisar Rp30 juta hingga Rp100 juta untuk setiap pertandingan.

“Itu belum termasuk yang ‘jaban’ (taruhan sendiri antarpenonton),” ungkap sumber tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai aktivitas perjudian tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut. Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo yang menyebut tidak ada kegiatan di lokasi menjadi bagian dari klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya. M12

Miris! Perempuan dengan Riwayat Gangguan Mental Diduga Jadi Bahan Olok-olok di Ruang Unit PPA Polres Sampang

 

Sampang, Timurpos.co.id – Ironi pahit diduga terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi perempuan.

Seorang perempuan berinisial AI, anak dari pensiunan polisi dengan riwayat gangguan mental sejak Februari 2026, yang berstatus sebagai terlapor di Unit PPA, diduga mengalami rangkaian perlakuan tidak menyenangkan, pada tanggal 8 Oktober 2026.

Semua bermula bahkan sebelum ia tahu dirinya menstruasi. Saat hendak meminta izin sholat, menurut kesaksian keluarga, ia justru tidak diizinkan dan malah diolok: “Sok mau sholat tapi berbuat seperti itu.”

Rangkaian dugaan itu berlanjut hingga proses visum di RS. Dalam kondisi cemas, korban sempat bertanya kepada petugas Polwan.

“Mbak itu warna coklat nggak ya,” tanya korban.
“Nggak mbak,” jawab polwan.
“Oh iya takut saya mens,”balas korban lirih.

Kecemasannya terbukti. Setelah buang air kecil, keluar lendir berwarna merah. Barulah ia tahu dirinya sedang menstruasi.

Di titik itulah puncak dugaan penghinaan terjadi. Korban diduga diminta melepas celana dalamnya selama pemeriksaan dan celana itu tidak segera dipakaikan kembali. Lebih jauh, barang privat tersebut diduga dipertontonkan ke penyidik lain di dalam ruangan.

Kutipan kesaksian korban menurut keluarga: _”Celana dalam ku ditunjukkan ke semua penyidik di dalam Ruangan. Ini warna apa, warna apa. Putih yaa. Ohh warnanya putih polkadot ungu. Aku perempuan terlapor di dalam sendirian, bahkan polwan nya pun ikut tertawa.”_

Sebelumnya, di ruang yang sama, saat korban diduga mengalami mental breakdown hingga 2 kali mencoba bunuh diri, oknum penyidik diduga melontarkan ucapan: “Yuk minum Wipol yuk.”

Dari yang dilarang sholat, hingga menjadi bahan olok-olok polkadot ungu.

Atas dugaan kejadian tersebut, keluarga korban menyatakan telah melaporkan secara resmi ke Bid Propam Polda Jawa Timur dan Yanduan Div Propam Mabes Polri. Laporan disebut dilengkapi visum RS dan kesaksian lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA polres sampang belum merespon dan masih dalam upaya konfirmasi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan semua pihak memiliki hak jawab. M12

Kampung Narkoba Kunti Surabaya Digrebek Polisi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kawasan Kampung Kunti, Surabaya, yang diduga menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi tersebut, polisi mendapat dukungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, BNNK Surabaya, serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Penindakan yang melibatkan tim gabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya. Unsur TNI, Brimob, serta pemangku kepentingan terkait turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan belasan orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sejumlah barang bukti turut ditemukan dan masih menjalani proses pendataan serta pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu berawal dari hasil penyelidikan yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kawasan Kampung Kunti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terdapat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Saat ini kegiatan masih berlangsung, ada belasan orang yang diamankan, termasuk beberapa barang bukti yang masih didata dan dilakukan pemeriksaan,” ujar Jules kepada awak media.

Jules menjelaskan, hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.

Pihak kepolisian belum merinci identitas orang yang diamankan maupun jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan pendataan selesai dilakukan.

“Kami tidak ingin mendahului proses yang ada. Saat ini masih dilakukan pendataan dan pemeriksaan. Kami juga harus berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Polda Jatim bersama instansi terkait berencana memperkuat pengawasan di kawasan Kampung Kunti dengan mendirikan pos pemantauan yang melibatkan kepolisian, BNN, unsur TNI, serta tokoh masyarakat setempat.

Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat mencegah kembali munculnya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Jules menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui operasi penindakan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan dan kerja sama lintas instansi agar kawasan yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkoba tidak kembali dimanfaatkan oleh para pelaku.

“Pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga membutuhkan kehadiran Polri, stakeholder terkait, serta keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Rencana pendirian pos pemantauan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, tim gabungan juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di kawasan tersebut.

Jules menyebut, upaya pemberantasan tidak hanya menyasar Kampung Kunti. Sejumlah wilayah lain yang terindikasi menjadi jalur peredaran maupun lokasi penyalahgunaan narkoba juga akan menjadi perhatian aparat.

“Tidak hanya wilayah yang saat ini kami lakukan penindakan, tetapi tempat-tempat lain juga menjadi target dan sasaran kami bersama untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke titik-titik yang terindikasi menjadi jalur peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Polda Jatim mengupayakan informasi lanjutan mengenai hasil penggerebekan dapat disampaikan kepada publik dalam satu hingga dua hari berikutnya, termasuk perkembangan status hukum orang-orang yang diamankan serta rincian barang bukti.

“Kami upayakan besok atau paling lambat lusa akan menyampaikan informasi terkait hasil penindakan hari ini, termasuk jumlah tersangka maupun barang bukti yang berhasil diamankan,” pungkasnya.

Hingga proses pemeriksaan rampung, polisi masih mendalami temuan di lapangan untuk memastikan peran masing-masing orang yang diamankan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas narkotika tersebut. M12

Taruhan Sabung Ayam Tembus Rp100 Juta, Arena Mewah di Kalipecabean Sidoarjo Kembali Buka

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Aktivitas perjudian sabung ayam di sebuah gudang di Desa Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan kembali beroperasi. Arena yang disebut-sebut sebagai salah satu lokasi sabung ayam terbesar di Jawa Timur itu diduga belum tersentuh penindakan aparat kepolisian, baik dari tingkat polsek, polres, maupun Polda Jawa Timur.

Berbeda dengan arena sabung ayam pada umumnya, lokasi tersebut berada di dalam bangunan gudang dengan fasilitas yang terbilang mewah. Gelanggang pertarungan ayam jago bahkan dilapisi karpet merah. Kondisi ini kontras dengan arena di kawasan Sukodono dan Bungurasih yang berada di area perkebunan dan sebelumnya telah digerebek polisi.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut berlangsung dengan nilai taruhan yang cukup besar. Taruhan wajib dalam setiap pertandingan disebut mencapai minimal Rp10 juta, sedangkan nilai maksimalnya bisa menembus ratusan juta rupiah.

Arena ini juga dikabarkan menarik kedatangan para pemilik ayam jago petarung dari berbagai daerah. Mereka disebut berasal dari Jombang, Krian, Mojokerto, Surabaya, Madura, hingga Banyuwangi.

Pada Minggu (11/10/2026), sedikitnya 11 pertandingan ayam jago disebut berlangsung di arena tersebut. Nilai taruhan dalam sejumlah pertandingan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.

“Itu belum termasuk yang ‘jaban’ (taruhan sendiri antarpenonton),” ujar seorang sumber yang mengaku menyaksikan langsung aktivitas di lokasi tersebut.

Besarnya nilai taruhan dan frekuensi pertandingan itu memunculkan sorotan terhadap dugaan praktik perjudian yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Candi, Sidoarjo.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji, melalui pesan WhatsApp terkait informasi beroperasinya arena sabung ayam tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi saat konfirmasi disampaikan kepada Kapolresta Sidoarjo, AKBP Bobby Adimas Chandra Putra, belum mendapat balasan.

Belum adanya tanggapan dari pihak kepolisian tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa aparat tidak melakukan penanganan. Konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan informasi mengenai aktivitas perjudian dan langkah penegakan hukum di lokasi tersebut. M12

Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba

Tuban, Timurpos.co.id – Polresta Tuban Polda Jawa Timur bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban dan sejumlah unsur terkait menggelar operasi gabungan serta pemeriksaan tes urine di tiga tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tuban.

Kegiatan yang berlangsung mulai selasa (13/10) sejak pukul 22.00 WIB hingga Rabu (14/10) pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra, S.H., S.I.K., M.Med.Kom.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.

Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi tempat hiburan malam yang berbeda disepanjang jalan Pantura Tuban-Semarang. Dalam kegiatan ini sedikitnya 52 orang pengunjung menjalani tes urine.

Selain melakukan tes urine, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya menjaga lingkungan tempat hiburan malam agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Dari 52 sampel yang telah dilakukan tes urine, semuanya menunjukkan hasil negatif.

“Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di tempat-tempat hiburan malam agar tidak menyalahgunakan narkoba” ujar AKBP Windy.

Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan dengan kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

Terkait pemilihan sasaran operasi, AKBP Windy menjelaskan bahwa kegiatan di tempat hiburan malam merupakan bagian dari langkah pencegahan dan pemetaan awal. Kepolisian juga terus mencermati informasi serta indikasi yang berkembang di masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak terbatas pada tempat hiburan malam. Penindakan juga dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di berbagai lokasi, termasuk kawasan permukiman maupun tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami masih melakukan pemetaan awal terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Ke depan, kami akan melihat perkembangan informasi dan indikasi yang ada di lapangan untuk menentukan langkah berikutnya” jelas AKBP Windy.

Selain narkotika, Polresta Tuban Polda Jatim juga menegaskan komitmennya dalam menangani peredaran obat keras berbahaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.

Wakapolresta Tuban juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Apabila rekan-rekan media maupun masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika atau obat keras berbahaya, silakan berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar informasi tersebut dapat didalami dan diverifikasi” pungkasnya.

Melalui operasi gabungan ini, Polresta Tuban Polda Jatim berharap upaya pencegahan, edukasi dan penegakan hukum dapat berjalan beriringan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Tok

PSM Banaspati Siapkan Aksi Soroti Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Lamongan

Lamongan, Timurpos.co.id – Babak baru penanganan dugaan penarikan kabel milik PT Telkom di wilayah Kabupaten Lamongan mulai bergulir. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Lamongan dan diterima Pak Davin pada 11 Oktober 2026 untuk meminta penyelidikan dan klarifikasi terkait aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan.

Ketua DPC PSM Banaspati Surabaya, Arik Santoso, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk mendorong penegakan hukum sekaligus memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif.

Menurut Arik, laporan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai aktivitas penarikan kabel yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pengaduan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Kami berharap kepolisian melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.

Berawal dari Laporan Melalui Layanan 110

Sebelumnya, awak media telah menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan itu dilakukan setelah ditemukan situasi di lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran dan penanganan aparat kepolisian.

Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan pihak kepolisian dan keterangan wartawan yang berada di lokasi.

Menurut keterangan petugas polisi di lapangan, pada malam kejadian tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan di lokasi. Namun, di sekitar area tersebut ditemukan bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian atau penarikan kabel.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar PSM Banaspati untuk meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara resmi.

Arik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta agar laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan 110 turut ditelusuri untuk memastikan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.

Dalam surat pengaduannya, PSM Banaspati meminta Polres Lamongan melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa lokasi dan mendokumentasikan bekas galian, mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan, serta memeriksa dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Selain itu, kepolisian diminta meminta klarifikasi resmi kepada PT Telkom mengenai status aset kabel serta ada atau tidaknya penugasan pekerjaan kepada kontraktor maupun pihak ketiga.

PSM Banaspati juga meminta agar informasi mengenai pengaduan melalui layanan 110 diperiksa dan ditindaklanjuti apabila dapat diidentifikasi.

Arik menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Ia menyatakan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah bersalah.

“Kami ingin semuanya terang. Apakah pekerjaan itu memiliki penugasan dan izin yang sesuai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status kabel tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, Arik menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada PT Telkom melalui Witel Suramadu untuk meminta klarifikasi terkait temuan dan dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut.

Menurut keterangannya, surat itu telah dikirimkan dan diterima oleh petugas keamanan pada Sabtu (11/10/2026).

Namun, hingga berita ini ditulis, menurut Arik, pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari PT Telkom terkait persoalan tersebut.
Ia menilai klarifikasi dari perusahaan diperlukan agar status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.

Arik meminta PT Telkom memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Siap Gelar Aksi Jika Tidak Ada Klarifikasi

Arik juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Telkom, khususnya Witel Suramadu, dan Polres Lamongan apabila ke depan tidak ada penjelasan resmi yang menjawab persoalan tersebut.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan persoalan yang diadukan memperoleh kejelasan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang ataupun audensi yang di jembatani oleh Kepolisian.

PSM Banaspati berharap Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi, pihak yang melakukan pekerjaan, serta dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penarikan kabel.

Di sisi lain, PT Telkom juga diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang mendapat kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan.

Hingga kini, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang. Belum terdapat kesimpulan resmi bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Konfirmasi dari Polres Lamongan dan PT Telkom menjadi penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

PSM Banaspati menegaskan akan mengawal proses pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, profesional, serta berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi. M12