Diduga Mabuk Saat Menyetir, Kristianto Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas 

HUKRIM12 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pedagang soto keliling di Jalan HR Muhammad Surabaya mulai terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, Kristianto Kurniawan, putra Subakti Santoso, duduk sebagai terdakwa setelah mobil yang dikemudikannya menabrak dua pedagang kaki lima pada dini hari.

Sidang perdana digelar di ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026). Majelis hakim dipimpin Cokia Ana P Opusunggu.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad (67), serta Piin, pedagang tahu tek yang turut menjadi korban selamat dalam insiden tersebut.

Baca Juga  Bos Salon Kecantikan Stevani Diplokoto Karyawannya

Dari keterangan yang terungkap di persidangan, Abdul Samad meninggal dunia setelah mengalami luka serius dan patah tulang akibat tertabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.

“Ada luka dan patah tulang. Setelah sekitar satu jam baru dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi saat menjawab pertanyaan jaksa.

Tak hanya mengungkap kronologi korban meninggal dunia, persidangan juga memunculkan fakta adanya pemberian santunan dari pihak terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp75 juta. Selain itu, keluarga almarhum juga menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Sementara saksi Piin mengaku gerobak dagangan tahu tek miliknya rusak akibat kecelakaan tersebut. Ia menyebut telah menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta dari terdakwa.

Baca Juga  Hakim Niaga PN Surabaya Vonis Pengelola Apartemen The Double View Pailit

“Sudah diberi ganti rugi dua belas juta,” kata Piin di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang itu pula, kedua saksi menyatakan telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto bahkan menunjukkan surat perdamaian di depan persidangan.

Namun di balik perdamaian tersebut, sejumlah fakta yang beredar usai sidang menimbulkan sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HR Muhammad, tepatnya di depan Sekolah Petra Surabaya.

Saat itu terdakwa diduga mengemudikan mobil dalam kondisi kurang fokus. Bahkan beredar informasi bahwa Kristianto sempat berada dalam pengaruh alkohol ringan sebelum insiden terjadi.

Selain itu, sumber informasi menyebut telepon genggam terdakwa sempat terjatuh di dalam mobil. Saat berusaha mengambil HP tersebut, kendaraan diduga oleng dengan kecepatan cukup tinggi hingga menghantam dua pedagang yang sedang mendorong gerobak di pinggir jalan.

Baca Juga  JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus ITE Pemicu Ricuh Grahadi

Korban Abdul Samad menjadi orang pertama yang tertabrak saat sedang mendorong gerobak soto miliknya. Sedangkan Piin yang berada sekitar 10 meter di belakang korban sempat menyelamatkan diri dengan berlari. Meski begitu, gerobak tahu tek miliknya tetap tersambar mobil terdakwa.

Kasus ini kini masih bergulir di PN Surabaya untuk mengungkap secara utuh unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. Tok