Diduga Tahan Ijazah Sopir Sejak 2018, PT Trans Lintas Perak Disomasi

PERISTIWA53 Dilihat

Foto: Ilustrasi (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum Justitia Loka Law Firm mengirimkan surat somasi kepada PT Trans Lintas Perak di Surabaya terkait dugaan penahanan dokumen berharga berupa Ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri 19 Surabaya atas nama Rovar Diyansa sejak tahun 2018. Surat bernomor 001/SOM-JLLF/V/2025 tertanggal 12 Agustus 2026 ini memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada perusahaan untuk mengembalikan dokumen tersebut.

Berdasarkan surat somasi yang ditandatangani oleh para penasihat hukum Danny Wijaya, S.H., M.H., Billy Ardo Risky Perdana Putra, S.H., dan Moch Rizal Husni Mubarak, S.H., penahanan ijazah tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2018. Dokumen itu diserahkan sebagai jaminan ketika Rovar Diyansa diterima bekerja sebagai sopir truk di PT Trans Lintas Perak.

Baca Juga  IKorum Surati PJ Bupati, Meminta Pembatalan CASN - PPPK

Billy Ardo Risky Perdana Putra menjelaskan, bahwa Tindakan menahan ijazah milik karyawan ini dinilai telah menimbulkan kerugian bagi klien mereka.

Melalui surat somasi ini, tim kuasa hukum meminta pihak PT Trans Lintas Perak untuk segera melakukan klarifikasi dan mengembalikan Ijazah atas nama Rovar Diyansa. Apabila dokumen tersebut tidak dapat dikembalikan, maka perbuatan tersebut dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan akan dikenakan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini pihak perusahaan tidak menindaklanjuti, tim kuasa hukum menyatakan akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.” Tegasnya kepada awak media.

Baca Juga  Kapolda Jatim Cek Pospam Lebaran di Ngawi, Pastikan Mudik Ceria Mudik Penuh Makna

Perlu diketahui bahwa, Surat somasi ini juga ditembuskan kepada PT Salam Pasifik Indonesia Lines (PT SPIL) sebagai pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Trans Lintas Perak terkait somasi tersebut. Tok