Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menghentikan proses penyidikan terhadap dua perkara berbeda yang dilaporkan masyarakat. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti dan menggelar perkara. Jumat (31/7/2026).
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang notaris. Sementara perkara kedua terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Untuk perkara pertama, penghentian penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP.Tap/67/I/RES.1.11./2024. Keputusan tersebut juga diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/419/SP2HPAIRES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Januari 2024.
Kasus tersebut bermula dari laporan Eddy Yohanes yang disampaikan pada 12 Maret 2023 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Dalam laporan tersebut, Eddy Yohanes melaporkan Arif Maha Putra, S.H., M.Kn., seorang notaris yang berdomisili di Sidoarjo, serta dua pihak lainnya, yakni Teguh Suharto Utomo dan Soetijono.
Para terlapor sebelumnya disangkakan terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menggelar rapat gelar perkara pada Kamis, 18 Januari 2024. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terlapor.
Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta peraturan kepolisian yang berlaku.
Dalam surat ketetapan tersebut juga disebutkan, apabila sebelumnya terdapat penahanan terhadap tersangka, maka tersangka harus segera dibebaskan. Sementara barang bukti yang telah disita akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Keputusan penghentian penyidikan perkara tersebut juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Sementara itu, perkara kedua ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Penyidikan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang disangkakan kepada Suwandi Ongkodojo juga resmi dihentikan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tertanggal 22 Juli 2025.
Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat bernomor LPM/68.01/IX/2023/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 9 September 2023 yang dilaporkan oleh Tan Irwan.
Dalam laporan tersebut, Suwandi Ongkodojo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Proses penyidikan kemudian dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Lidik/3139/X/Res.1.9./2023/Satreskrim tertanggal 3 Oktober 2023.
Setelah melakukan penelitian terhadap alat bukti dan menggelar rapat gelar perkara pada 19 Juni 2025, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut.
Atas dasar hasil gelar perkara itu, proses penyidikan akhirnya dihentikan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang diwakili Pelaksana Harian, Rahmat Tri Prabowo, S.I.K., M.Si.
Surat penghentian penyidikan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasipropam, serta pihak terkait lainnya.
Dengan demikian, kedua perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme hukum yang berbeda. Pada perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, penghentian dilakukan karena penyidik menilai tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara.
Sedangkan dalam perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.
Penghentian penyidikan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP yang memungkinkan penyidik menghentikan proses penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau apabila peristiwa yang dilaporkan ternyata bukan merupakan tindak pidana.
Dr. Teguh Suharto Utomo menangapi masalah tersebut, menjelaskan bahwa ia akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Eddy Yohanes, karana Eddy berperan penting dalam kedua perkara yang telah dihentikan oleh Polisi.
“Eddy Yohanes merupakan otak dalam perkara yang melibatkan Tan Irawan, yang kini perkaranya ditangini oleh Polrestabes Surabaya, ” Tegas Dr. Teguh kepada awak media
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun para terlapor terkait penghentian penyidikan kedua perkara tersebut. Tok







