Polsek Prigen Mulai Penyidikan, Pelapor Minta Pasal Dikaji Berdasarkan Fakta

KEPOLISIAN55 Dilihat

Pasuruan, Timurpos.co.id – Polsek Prigen, Polres Pasuruan, mulai melakukan penyidikan atas perkara dugaan penganiayaan setelah sebelumnya pelapor menyampaikan keberatan terkait penanganan perkara.

Polsek Prigen menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/5/VIII/2026/SPKT/POLSEK PRIGEN/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/7/VIII/2026/Reskrim, keduanya tertanggal 11 Agustus 2026. Pelapor juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 15 Agustus 2026.

Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, Wakil Ketua DPN Peradi sekaligus dosen pidana, mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia meminta penyidik tidak terburu-buru mengunci perkara pada Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Menurut Teguh, penyidik perlu mengkaji seluruh alat bukti, termasuk Visum et Repertum yang menurut pelapor menunjukkan adanya memar dan luka lebam.

Baca Juga  Laksnakan Cek Kesehatan Polres Sintang, Cegah Terjadinya Fatalitas

โ€œYang diminta bukan pasal yang lebih berat, tetapi pasal yang benar berdasarkan fakta dan alat bukti,โ€ ujar Teguh.

Ia menegaskan, adanya luka memar tidak otomatis menjadikan perkara sebagai Pasal 466 KUHP. Penentuan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik setelah seluruh fakta diperiksa.

โ€œPeriksa visum, saksi, lokasi kejadian, rekaman maupun bukti elektronik jika ada. Kemudian cocokkan dengan unsur pasalnya,โ€ katanya.

Teguh berharap penyidikan dilakukan dengan prinsip fakta, alat bukti, unsur pidana, kemudian konstruksi pasal, bukan sebaliknya.

โ€œJika Pasal 471 terbukti, silakan diterapkan. Jika Pasal 466 yang terbukti, silakan diterapkan. Yang penting jangan menentukan pasal sebelum fakta ditemukan,โ€ tegasnya.

Ia pun kembali mengapresiasi Polsek Prigen dan berharap proses penyidikan berjalan profesional serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Baca Juga  Polres Gresik Libatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa di Pulau Bawean

โ€œTerima kasih Polsek Prigen. Lanjutkan penyidikannya, tetapi tegakkan pasal berdasarkan fakta dan alat bukti,โ€ tutup Teguh. Tok