Tak Terima Diberitakan Dugaan Tangkap Lepas Kasus Pencurian Besi, Kasat Reskrim Blokir WhatsApp Wartawan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, disebut diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi.

Dalam penanganan tersebut, polisi disebut turut mengamankan sejumlah barang bukti serta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut besi.

Namun, perkara ini kemudian menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa ketiga orang tersebut telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, atau sekitar satu bulan setelah diamankan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan uang sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya ketiga orang tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Jumat (17/7/2026).

Namun, hingga berita awal mengenai dugaan tangkap lepas tersebut diterbitkan, tidak diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.

Setelah berita diterbitkan dan tautannya dikirimkan kepada AKP Mangara Panjaitan sebagai bagian dari upaya memberikan ruang hak jawab, tidak diperoleh penjelasan maupun bantahan terhadap substansi pemberitaan.
Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diketahui telah diblokir.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah isu yang berkembang. Sebab, konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan, sekaligus menjadi ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan fakta dan penjelasan versi institusi.

Kanit Benarkan Ada Penangkapan
Di tengah belum adanya penjelasan langsung dari Kasat Reskrim, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang yang dimaksud.
Namun, David membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan dari internal Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang berhasil diperoleh hingga berita ini ditulis.

Meski demikian, keterangan tersebut belum menjelaskan secara rinci sejumlah hal yang menjadi perhatian publik, antara lain status hukum ketiga orang yang diamankan, perkembangan proses penanganan perkara, dasar pemulangan mereka, serta nominal yang sebenarnya jika memang terdapat uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga kini, belum diketahui secara pasti apakah perkara dugaan pencurian besi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, telah masuk tahap penyidikan, dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.

Belum ada pula penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan ketiga orang tersebut setelah sebelumnya disebut diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Dalam konteks penegakan hukum, transparansi informasi menjadi penting, terlebih ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian publik. Penjelasan yang terbuka dan berbasis fakta diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun berkembangnya spekulasi di masyarakat.

Media ini masih membuka ruang hak jawab bagi Polres Mojokerto Kota, khususnya Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait penanganan perkara tersebut.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan fakta sebenarnya mengenai proses penangkapan, status hukum para terduga, barang bukti yang diamankan, alasan pemulangan, serta isu nominal uang Rp225 juta yang beredar di masyarakat.

Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai penanganan kasus dugaan pencurian besi tersebut. M12

MIKK Advocates Laporkan PT Sahabat Peternak Indonesia ke Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor hukum MIKK Advocates & Counsellors at Law resmi melaporkan manajemen PT Sahabat Peternak Indonesia (PT SPI) ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam program investasi bertajuk “Titip Qurban”, “Titip Sapi Perah”, dan program investasi ternak sejenis.

Selain membuat laporan polisi, tim kuasa hukum juga telah melayangkan surat somasi kepada PT SPI sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas dugaan wanprestasi dan dugaan pelanggaran pidana.

Langkah hukum tersebut dilakukan atas nama sembilan orang korban yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada MIKK Advocates & Counsellors at Law. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp485 juta.

Managing Partner MIKK Advocates & Counsellors at Law, Muhamad Irfan Kasuma, S.H., CPLA, mengatakan para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia sehingga diduga penawaran investasi dilakukan secara luas.

“Berdasarkan hasil pendalaman kami, pola yang ditemukan bukan sekadar kegagalan bisnis biasa. Hilangnya jejak digital perusahaan, sulitnya menghubungi pihak pengelola, hingga tidak ditemukannya ternak sesuai jumlah yang dijanjikan menjadi indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (18/7/2026).

Kronologi Dugaan Kasus

Berdasarkan keterangan para korban, PT SPI menawarkan investasi ternak dengan janji pembagian keuntungan setiap bulan serta pengembalian modal pada saat jatuh tempo.
Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar.

Namun, sejak akhir 2025 hingga awal 2026 pembayaran mulai terlambat, bahkan berhenti.
Para korban juga mengaku kesulitan menghubungi pihak perusahaan karena nomor admin tidak lagi aktif dan akun media sosial resmi PT SPI tidak dapat diakses.

Saat beberapa investor melakukan pengecekan langsung ke lokasi kandang, mereka mengaku tidak menemukan jumlah ternak sebagaimana yang dijanjikan dalam skema investasi.

Atas dasar temuan tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara ini patut diduga mengarah pada tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan tersebut masih merupakan tuduhan yang akan dibuktikan melalui proses hukum.

Masyarakat Diminta Waspada

MIKK Advocates mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi “titip ternak” yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat.

Menurut mereka, skema investasi seperti Titip Qurban, Titip Sapi Perah, atau Titip Kambing Perah pada dasarnya dapat dijalankan secara legal apabila dikelola secara transparan, memiliki aset ternak yang nyata, serta dilakukan dengan itikad baik.

Namun, masyarakat diminta mewaspadai sejumlah indikasi, seperti janji keuntungan tinggi yang tidak wajar, tidak adanya akses untuk memverifikasi keberadaan ternak, legalitas perusahaan yang tidak jelas, hingga perubahan alamat maupun kontak perusahaan secara mendadak.

Ajak Korban Lain Melapor

MIKK Advocates menduga jumlah korban PT Sahabat Peternak Indonesia lebih banyak dibandingkan sembilan orang yang saat ini telah memberikan kuasa hukum.

Karena itu, kantor hukum tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa mengalami kerugian serupa untuk bergabung dalam langkah hukum yang sedang ditempuh.
Korban dapat menghubungi MIKK Advocates & Counsellors at Law yang bekerja sama dengan Firma Hukum JustitiaLoka Nusantara melalui alamat korespondensi di Jl. Bhaskara Tengah No. D21, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya, atau melalui nomor 0878-2112-1663.

MIKK Advocates & Counsellors at Law merupakan kantor hukum yang berkantor pusat di Metro Indah Mall, Bandung, dengan kantor perwakilan di Jakarta, dan bergerak di bidang hukum korporasi, komersial, serta litigasi.

Dalam perkara ini, firma hukum tersebut menyatakan akan mengawal proses hukum guna memperjuangkan pemulihan hak-hak para kliennya.

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Besi Dikabarkan Dipulangkan, Muncul Dugaan Uang Tebusan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dugaan praktik tangkap lepas kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kali ini, isu tersebut mencuat dalam penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Kota Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Kecamatan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, pada Juni 2026.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pikap milik B yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil dugaan pencurian.

Namun, penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya setelah ketiganya dikabarkan telah dipulangkan pada 16 Juli 2026. Bersamaan dengan itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pemulangan para terduga pelaku.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media telah meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, pada Jumat (17/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Sementara itu, salah seorang Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, ia membantah nominal uang yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini, Jumat (17/7/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan penyidikan, maupun alasan hukum yang mendasari pemulangan mereka setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Publik pun menantikan kejelasan apakah perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, telah dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, atau terdapat alasan hukum lain yang menjadi dasar pemulangan para terduga pelaku.

Sebagai institusi penegak hukum, kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Polres Mojokerto Kota, media ini akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya. M12

Dua Bulan Belum Ada Tersangka, Kuasa Hukum Anthony Desak Penyidik Bertindak

Foto: ilustrasi (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Anthony Benjamin mengeluhkan belum adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan bullying, pengeroyokan, dan ancaman pembunuhan yang menimpa kliennya. Hingga lebih dari dua bulan sejak perkara dilaporkan, penyidik Polrestabes Surabaya dinilai belum menetapkan tersangka meski proses penyidikan terus berjalan. Kamis, (16/7/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., Oki Prasetijawan, S.H., CLA, dan Muhammad Wahyu, S.H., mendesak Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim untuk segera memberikan kepastian hukum apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut mereka, lambannya proses penanganan perkara tidak hanya memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa tindakan bullying, pengeroyokan, dan ancaman kekerasan tidak mendapat penegakan hukum yang tegas.
“Korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis akibat intimidasi dan ancaman yang diterimanya. Kondisi ini membutuhkan perlindungan hukum yang nyata dari negara,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara, menurut mereka, berkewajiban memberikan perlindungan terhadap setiap anak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan kesehatan mental korban.
Dr. Teguh Suharto Utomo menyampaikan bahwa trauma psikis akibat bullying dan ancaman pembunuhan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dampaknya dapat membekas hingga dewasa.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan berkeadilan agar korban memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa,” katanya.
Selain memberikan keadilan bagi korban, kuasa hukum menilai penegakan hukum yang tegas juga memiliki fungsi pencegahan (preventif) agar perilaku kekerasan dan premanisme di kalangan remaja tidak berkembang.
Mereka mengkhawatirkan apabila tindakan kekerasan dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, para pelaku justru akan semakin berani melakukan tindakan serupa yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih serius di kemudian hari.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Kapolrestabes Surabaya memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dengan memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila alat bukti telah dinyatakan cukup,” tegas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait perkembangan terbaru penyidikan perkara tersebut maupun mengenai kemungkinan penetapan tersangka. Tok

Korban Pencurian Motor di Surabaya Minta Kejelasan Klaim Asuransi Zurich

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang wiraswasta, Boby Sardion Sinaga, mengaku kesulitan mencairkan klaim asuransi setelah sepeda motor miliknya hilang akibat pencurian. Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Gubeng dan proses penanganannya masih berlangsung.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor: TBL/503/XII/2025/SPKT tertanggal 27 Desember 2025, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Menur No. 20-A, Surabaya.

Dalam laporannya, Boby menyebutkan barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025 berwarna merah dengan nomor polisi W-5497-GM, beserta dokumen kendaraan. Selain itu, satu buah helm dan satu unit telepon seluler yang berada di dalam bagasi motor juga ikut raib. Total kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta.

Menurut Boby, pelaku diketahui bernama Sandi Yudistira, yang baru beberapa hari diterima bekerja sebagai karyawan. Diduga pelaku telah mengetahui lokasi penyimpanan kunci kendaran.

Pelaku mengambil kunci di ruangan pribadi secara diam diam kemudian membawa kabur sepeda motor. Kejadian tersebut terekam oleh cctv,”Setelah mengetahui kejadian tersebut, Boby segera melaporkannya ke Polsek Gubeng.” Kata Boby.

Hingga kini, pelaku disebut belum berhasil ditangkap dan sepeda motor yang hilang juga belum ditemukan. Meski demikian, Boby mengaku masih harus membayar angsuran kendaraan setiap bulan.

“Motor belum kembali dan pelaku juga belum tertangkap. Saya tetap membayar angsuran motor sampai sekarang. Kalau dihitung dengan uang muka (DP), total yang sudah saya keluarkan sekitar Rp16 juta,” ujar Boby.

Untuk mengantisipasi risiko kehilangan, Boby mengaku telah mendaftarkan kendaraannya pada program asuransi kendaraan dari Zurich Indonesia. Namun, menurutnya, proses klaim hingga kini belum memperoleh pencairan.

“Padahal saya sudah melengkapi laporan polisi dan pihak Adira juga membantu prosesnya, tetapi klaim dari pihak asuransi belum juga dicairkan,” keluhnya.

Secara terpisah, pihak Zurich Indonesia melalui Wida memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai klaim nasabah hanya dapat disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

“Untuk informasi klaim tersebut, silakan menghubungi langsung melalui call center atau tim Marketing and Communication kami di kantor pusat,” ujar Wida.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Zurich Indonesia mengenai status maupun alasan belum dicairkannya klaim yang diajukan oleh nasabah tersebut. Tok

Yakubus Welianto Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penetapan Tersangka Heru Tandyo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim kuasa hukum Heru Tandyo yang dipimpin advokat Yakubus Welianto mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan penetapan tersangka dinilai tidak sah secara hukum.

Dalam permohonan tersebut, Yakubus Welianto bersama tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2026 atas nama Heru Tandyo tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Yakubus Welianto berpendapat penyidik kembali menetapkan Heru Tandyo sebagai tersangka tanpa didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penyidikan ookembali hanya berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baru yang merupakan turunan dari RUPS sebelumnya, yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, kuasa hukum juga menilai penyidik masih menggunakan alat bukti lama yang sebelumnya telah diuji dalam proses praperadilan terdahulu. Menurut pemohon, “kondisi tersebut tidak memenuhi syarat adanya novum atau alat bukti baru sebagaimana dipersyaratkan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016,” ujar Yakobus, Senin (06/07/2026)

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum turut menguraikan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan Heru Tandyo pada perkara Nomor 14/Pid.Pra/2024/PN.Sby yang menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka saat itu tidak sah menurut hukum. Setelah putusan tersebut, penyidik juga telah menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap Heru Tandyo.

Kuasa hukum berpendapat penyidikan kembali atas perkara yang sama tanpa adanya alat bukti baru yang benar-benar berbeda berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum, due process of law, serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

Saat dikonfirmasi bidang hukum (Bid kum) Polda Jawa Timur melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam permohonan praperadilan tersebut, Hanya menjawab “OK”.

Owner PT Anneko Laporkan Aditya Hendratha dkk ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Foto: Int

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan perusahaan mencuat setelah Owner PT Anneko, Tezar Salim, melaporkan Aditya Hendratha bersama sejumlah pihak lainnya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/436/V/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 8 Mei 2025.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang diterima, perkara ini dipersangkakan menggunakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal 374 KUHP mengatur pemberatan pidana apabila penguasaan terhadap barang atau aset diperoleh karena hubungan kerja, jabatan, atau karena menerima upah.

Menurut pihak pelapor, saat menjabat sebagai General Manager PT Anneko, Aditya Hendratha diduga tidak hanya menjalankan operasional perusahaan, tetapi juga membangun usaha lain yang disebut sebagai PT Fabrica Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, jaringan usaha, pelanggan, hingga fasilitas milik PT Anneko.

Dalam kronologi yang disampaikan pelapor, terdapat sejumlah dugaan, antara lain penggunaan aset dan fasilitas perusahaan untuk kepentingan pihak lain, pengalihan transaksi bisnis melalui rekening atau perusahaan selain rekening resmi PT Anneko, pembelian bahan baku di luar mekanisme perusahaan, tidak adanya pemisahan yang jelas antara operasional PT Anneko dengan perusahaan lain (commingling), serta dugaan penguasaan data pelanggan, pemasok, dan dokumen perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan lain.

Pelapor menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sekaligus membangun perusahaan baru yang tidak menjadi bagian dari kepentingan PT Anneko.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, audit investigatif, dan pembuktian di pengadilan, potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya pelanggan, aset informasi perusahaan, peluang usaha, serta terganggunya tata kelola perusahaan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah dan nantinya akan diuji di persidangan.

Secara yuridis, apabila seorang pengurus atau karyawan memanfaatkan jabatannya untuk menguasai atau mengalihkan aset perusahaan demi kepentingan pribadi, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 374 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terbukti. Apabila terdapat pihak lain yang turut membantu atau bersama-sama melakukan perbuatan tersebut, penyidik juga dapat menilai penerapan ketentuan mengenai penyertaan pidana sesuai fakta yang ditemukan.

Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya. Tahapan penyidikan diperkirakan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen perusahaan, audit transaksi keuangan, pemeriksaan bukti elektronik, serta penelusuran aliran dana dan hubungan antarperusahaan.

Kuasa hukum PT Anneko, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai dugaan yang dilaporkan menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang serius.

“Ada unsur penyalahgunaan wewenang dan mendirikan ‘perusahaan dalam perusahaan’,” ujar Teguh. Tok

ABJI Laporkan Tiga Terduga Perusuh Aksi Damai ke Polres Gresik, Tegaskan Organisasi Resmi dan Legal

Gresik, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) secara resmi melaporkan tiga orang yang diduga melakukan tindakan perusuhan saat berlangsungnya aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (24/6/2026), ke Kepolisian Resor (Polres) Gresik.

Laporan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas insiden yang dinilai mengganggu jalannya penyampaian aspirasi secara damai.

Sekretaris Jenderal DPP ABJI, Sukadi, S.H., mengatakan laporan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPP ABJI dan DPD ABJI Kabupaten Gresik.

“Kami dari DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia (ABJI) yang berkantor pusat di Surabaya,(Jawa Timur) bersama pengurus DPD ABJI Kabupaten Gresik yang diwakili Wakil Bupati ABJI DPD Gresik, As’ad, hari ini melaporkan oknum yang diduga melakukan tindakan perusuhan saat aksi damai ABJI di depan Kantor Kecamatan Wringinanom pada Rabu lalu,” ujar Sukadi saat konferensi pers di hadapan awak media, Sabtu (27/6/2026) malam.

Sukadi, S.H,menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengenal ketiga orang yang dilaporkan tersebut. Menurutnya, tindakan mereka diduga telah mengganggu jalannya aksi damai yang diselenggarakan secara tertib.

“Berdasarkan kesepakatan DPP ABJI dan DPD ABJI Gresik, kami memutuskan melaporkan tiga orang tersebut ke Polres Gresik karena kami menduga perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Sukadi juga menegaskan bahwa ABJI merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas dan telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“ABJI merupakan organisasi resmi yang telah memiliki legalitas. Kami telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik,” katanya.

Ia menambahkan, DPP ABJI kini berkantor pusat di Kota Surabaya, sementara DPD ABJI Kabupaten Gresik memiliki kantor perwakilan yang berlokasi di Perumahan Bumi Pelangi Semampir, Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Menurut Sukadi, penegasan tersebut perlu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Kami ingin meluruskan berbagai pemberitaan maupun narasi yang berkembang agar masyarakat memperoleh informasi yang benar. Aksi damai yang kami laksanakan merupakan kegiatan resmi organisasi yang melibatkan DPD ABJI Gresik, DPD Lamongan, DPD Mojokerto, DPD Jombang, serta DPW ABJI Jawa Timur.

Malam ini kami tegaskan kembali bahwa ABJI adalah organisasi yang resmi dan memiliki legalitas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pelaporan masih dalam penanganan Polres Gresik. ABJI menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum dan berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  M12

Antisipasi Antrean Pembeli Bio Solar di SPBU, Satlantas Polrestabes Surabaya Patroli Rutin Tiap 1 Jam

Surabaya, Timurpos.co.id – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar memicu kemacetan parah di sejumlah daerah. Ratusan truk dan kendaraan besar mengular hingga memakan sebagian badan jalan akibat mengantre berjam-jam di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa di Kota Pahlawan, Satlantas Polrestabes Surabaya menggelar patroli di hampir seluruh SPBU yang tersebar di Surabaya.

“Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan Bio Solar yang ada di Indonesia, kami berpatroli ke seluruh SPBU yang ada di Surabaya,” katanya, Kamis 25 Juni 2026.

Bukan hanya datang ketika menerima laporan saja, Galih memastikan anggota di lapangan untuk terus berkeliling melakukan pengecekan di masing-masing wilayahnya tiap satu jam satu kali.

“Kita melaksanakan patroli rutin tiap satu jam satu kali kita kontrol, apabila ada kepadatan, gangguan Kamtibmas di seputaran SPBU itu menjadi tanggungjawab kami untuk melakukan pengaturan lalu lintas dan keberadaan kami di tengah masyarakat yang antre itu wajib,” lanjutnya.

Untuk sejauh ini, rata-rata tidak ada antrean pembeli bio solar yang mengular hingga sampai di jalan raya. Namun, di SPBU wilayah Margorejo Indah, Wonocolo sempat terjadi antrean. Petugas sudah ada di sana menertibkan antrean.

“Termasuk kepadatan dan gangguan lalu lintas di seputaran SPBU. Kita hanya mengantisipasi adanya kepadatan akibat antre bio solar dan melaksanakan patroli,” pungkasnya. M12

Diduga Lecehkan Siswa Latihan Menembak, Jan Leon Pengurus Perbakin Surabaya Ditahan Polisi

Foto: Tersangka Jan Leon Saat Latihan Menebak (Int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pengurus nonaktif Perbakin Surabaya berinisial Jan Leon (JL) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Polrestabes Surabaya pada 16 Juni 2026, lalu.

Pria yang merupakan warga Darmo Satelit, Surabaya, itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang mengikuti pelatihan menembak. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus memberikan hukuman kepada korban.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa korban, sejumlah saksi, serta JL, dan didukung hasil visum.

“Iya, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Melatisari, kepada awak media.

Saat ini, JL yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Tembakan Reaksi Perbakin Surabaya telah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan sumber internal, Jan Leon (JL)sebenarnya bukanlah pengurus Perbakin., dia (JL) hanya pelatih Nembak Reaksi tampa SK dari PB Perbakin Surabaya.

Berdasarkan informasi dari sumber internal, Jan Leon (JL) disebut bukan merupakan pengurus Perbakin Surabaya. Menurut sumber tersebut, JL hanya berperan sebagai pelatih menembak reaksi dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pengurus Besar (PB) Perbakin maupun Perbakin Surabaya.

“JL itu bukan pengurus Perbakin,” ujar narasumber kepada Timurpos.co.id.

Kasus ini bermula dari laporan RM, ibu korban, yang melapor ke Polrestabes Surabaya pada 9 Juni 2026. Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif serta dugaan penelanjangan di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro, Wonokromo, pada 25 Maret 2026.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma dan hingga kini masih merasa takut terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan menembak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati, mengatakan bahwa korban saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Ida, pendampingan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban agar dapat kembali beraktivitas secara normal. Selain kepada korban, layanan konseling juga diberikan kepada kedua orang tuanya.

“Keluarganya juga kami konseling agar dapat memberikan pengasuhan yang utuh dan seimbang kepada anak-anaknya,” kata Ida.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya. Memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini sejak awal laporan diterima. Koordinasi dan kolaborasi antara DP3APPKB dan Unit PPA Polrestabes Surabaya terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami memberikan atensi karena korbannya adalah anak. Kasus ini terus kami kawal bersama Unit PPA Polrestabes Surabaya. Alhamdulillah, pelaku sudah diamankan,” pungkasnya. Tok