Satlantas Polres Sampang Gelar Rapat Forum LLAJ, Matangkan Penanganan Jalan Rusak dan Keselamatan Berlalu Lintas

Sampang, Timurpos.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang menggelar Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan terkendali di wilayah Kabupaten Sampang. Kegiatan berlangsung pada Rabu (14/1/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang.

Rapat dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M. dan dihadiri unsur terkait, di antaranya Kepala Dishub Sampang, Kepala Dinas PUPR Sampang, Kepala UPT P3 LLAJ Bangkalan, perwakilan Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III, Jasa Raharja, Dinkes, Disdik, serta personel Kamsel Satlantas Polres Sampang.

Dalam kegiatan tersebut, forum membahas berbagai permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya:
perbaikan jalan rusak dan berlubang
perbaikan serta penambahan rambu-rambu lalu lintas perhatian pada kondisi jembatan di wilayah Sampang
sinkronisasi program kerja tiap instansi terkait keselamatan jalan.

Kasat Lantas AKP Sigit Ekan Sahudi menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Ia menyampaikan bahwa penanganan jalan rusak, lubang, dan fasilitas jalan lainnya harus dilakukan secara terpadu karena berhubungan langsung dengan angka kecelakaan lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Selain membahas persoalan eksisting, masing-masing instansi juga memaparkan rencana program kegiatan ke depan yang berkaitan dengan peningkatan keselamatan transportasi dan infrastruktur jalan di Kabupaten Sampang.

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama peserta rapat. M12

DJ Moniq Diciduk Polisi Usai Tampil di Diskotek

Foto: Ilustrasi (AI) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Panggung hiburan malam Surabaya dikejutkan dengan penangkapan Disc Jockey (DJ) Moniq, yang kerap tampil sebagai bintang tamu di sejumlah diskotek ternama. Ia diringkus tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama dua rekannya, dengan barang bukti dua poket sabu.

Berdasarkan sumber media ini, Penangkapan dilakukan saat DJ Moniq baru saja turun panggung usai perform di salah satu diskotek di daerah Kedungdoro Surabaya, pada dini hari 8 Januari 2026, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, DJ Moniq didapati menyimpan dua poket sabu. Dari informasi yang dihimpun, barang haram tersebut diduga dipesan dari seorang bandar dan rencananya akan digunakan di tempat kos kawasan Jalan Petemon.

Sejumlah sumber menyebut, DJ berparas cantik ini bukan sosok baru yang bersinggungan dengan dunia narkoba. Namun sejauh mana keterlibatannya, termasuk jaringan yang memasok sabu untuk Moniq dan dua rekannya, kini masih didalami penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Idham Shalasa, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, DJ Moniq dan dua rekannya saat ini masih kami amankan. Proses penyidikan berlanjut. Mohon waktu, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya saat dikonfirmasi,

Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Surabaya. Tok

Kesaksian Saksi Verbalisan Tak Terverifikasi, Dugaan Manipulasi BAP Menguat di Persidangan Dzulkifli

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara pidana Nomor 2476/Pid.Sus/2025/PN Sby dengan terdakwa Dzulkifli Maulana Tabrizi yang digelar Kamis, 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyoroti persoalan klasik dalam praktik penyidikan, yakni minimnya transparansi pada proses pemeriksaan tersangka. Sabtu (10/1/2026).

Dalam agenda pemeriksaan saksi verbalisan, R. A. Prayogi dari penyidik Polrestabes Surabaya, majelis hakim menggali keterangan mengenai proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saksi verbalisan menyatakan tidak pernah melakukan paksaan maupun kekerasan selama pemeriksaan terhadap Dzulkifli. Namun keterangan tersebut tidak disertai bukti pendukung.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak ada dokumentasi audio maupun video selama pemeriksaan berlangsung. Meskipun disebutkan terdapat CCTV di sekitar ruang pemeriksaan, rekaman tersebut tidak dihadirkan ke persidangan untuk diuji, padahal dinyatakan tidak terhapus otomatis dalam jangka waktu satu bulan.

Keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Dzulkifli, yang sejak awal proses hukum hingga di persidangan secara konsisten menyatakan mengalami tekanan selama pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan penasihat hukum, kondisi yang secara normatif bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka.

Namun, dalam BAP pertama terdapat tanda tangan penasihat hukum. Penyidik menjelaskan bahwa penasihat hukum datang di tengah-tengah proses pemeriksaan. Keterangan ini dibantah oleh Dzulkifli di hadapan majelis hakim.

Tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa absennya rekaman pemeriksaan maupun dokumentasi CCTV membuat bantahan penyidik tidak dapat diverifikasi secara objektif.

“Mereka menyebut tidak ada dokumentasi audio atau video selama pemeriksaan, dan rekaman CCTV pun tidak dihadirkan. Dalam kondisi seperti ini, sangkalan terhadap dugaan tekanan tidak dapat diuji kebenarannya,” ujar tim penasihat hukum Dzulkifli di persidangan.

Menurut mereka, ketiadaan alat verifikasi membuat posisi keterangan penyidik dan terdakwa menjadi timpang. Di satu sisi ada BAP yang disusun oleh aparat, sementara di sisi lain terdapat keterangan langsung dari terdakwa mengenai dugaan tekanan tanpa mekanisme perlindungan sejak awal.

“Ketika pemeriksaan dilakukan tanpa penasihat hukum dan tanpa dokumentasi, ruang kontrol publik maupun yudisial menjadi tertutup. Persoalannya bukan hanya benar atau tidaknya keterangan penyidik, tetapi apakah prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Rangkaian fakta persidangan tersebut menegaskan bahwa BAP bukanlah kebenaran yang berdiri sendiri, melainkan harus diuji secara terbuka dan berimbang di persidangan. Dalam konteks ini, pengadilan menjadi ruang utama untuk menilai apakah proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law atau justru menyisakan praktik yang berpotensi merugikan hak tersangka.

Kasus yang menjerat Dzulkifli Maulana Tabrizi dinilai mencerminkan problem struktural dalam sistem penyidikan pidana, khususnya minimnya standar dokumentasi pemeriksaan serta lemahnya jaminan pendampingan hukum sejak tahap awal.

Tanpa perbaikan sistemik, kondisi serupa berpotensi terus berulang dan menempatkan tersangka dalam posisi rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.

Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut satu terdakwa, tetapi menyentuh pertanyaan mendasar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum. Tok/*

Ibu Muda Korban Pengeroyokan Bakal Laporkan Penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya ke Propam, Ini Alasannya

Surabaya – Seorang perempuan, WR warga Surabaya korban kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh mantan suami dan keluarga suaminya mengaku kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bagaimana tidak, laporan yang sudah dilakukan pada 7 Oktober 2024 lalu dengan tanda bukti lapor LP/B/966/X/2024/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Bahkan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya terkesan mengulur-ngulur waktu untuk segera menetapkan status terlapor sebagai tersangka.

“Jujur saya sebagai korban merasa kecewa dengan kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang hingga saat ini belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Karena ini sudah terlalu lama kasusnya, jadi jujur sebagai korban saya merasa sangat kecewa,” kata WR didampingi Kuasa Hukumnya, Debby Puspita Sari, SH., ketika ditemui di salah satu rumah makan di Kota Surabaya, Kamis (8/1/2026).

Padahal menurut WR, semua bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk memperkuat laporan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.

“Bukti-bukti pengeroyokan sudah saya serahkan, hingga hasil visum dari Polda Jatim juga sudah saya serahkan, tapi koq terlapor seperti kebal hukum, karena hingga saat ini masih belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar WR.

Kasus tersebut bermula saat putusan pengadilan menetapkan hak asuh anak kepada korban WR, namun keluarga mantan suami diduga menolak memberikan hak asuh anak kepada WR, dan melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

Peristiwa terjadi ketika WR sedang bekerja, tiba-tiba mantan suaminya mengambil paksa anaknya di rumah WR.

WR mengaku mengalami pemukulan, pencekikan, cakaran, jambakan, hingga didorong, ketika hendak mengambil anaknya di rumah mantan suaminya. Kemudian dugaan pengeroyokan itu dikuatkan dengan hasil visum medis pada malam kejadian.

“Kejadiannya saat saya hendak mengambil anak saya di rumah mantan suami, ketika anak masih saya gendong. Mereka menyuruh saya menurunkan paksa. Sebelum saya sempat menurunkan anak saya, saya langsung dipukul, dicakar, dijambak, dan didorong, oleh empat orang yaitu, mantan suami, ayah, ibu, dan juga saudara perempuannya, ” terang WR.

Pada malam yang sama, ia melapor ke Polsek Lakarsantri, kemudian diantar menggunakan mobil patroli ke Polrestabes Surabaya, karena unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak tersedia di tingkat Polsek.

Visum dilakukan pada 7 Oktober 2024, dan proses penyelidikan berjalan lebih dari setahun.

Kasus awalnya ditangani penyidik Andika (Unit Jatanras), lalu dialihkan ke penyidik Dimas (Unit Jatanras) sekitar Oktober–November 2024.

Menurut WR perkara telah naik ke tahap penyidikan (sidik) dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Namun, gelar tersebut berkali-kali tertunda dengan alasan ruang rapat digunakan, hingga kondisi keluarga penyidik yang disebut sedang sakit.

“Saya sudah WA dan telepon, tapi tidak ada respons. Bukti sudah lengkap visum, saksi, video, dan rekaman suara. Kalau memang sudah memenuhi unsur, kenapa terus diundur?” katanya.

Selain dugaan penganiayaan, terdapat isu lain yang sempat dibahas dalam proses mediasi, yakni dugaan penelantaran anak pascapisah.

Mediasi keluarga maupun di ruang Unit Jatanras sudah dilakukan tiga kali, namun tak mencapai kesepakatan.

WR menegaskan tidak ingin berdamai karena tidak ada permintaan maaf dan, menurutnya, justru mendapat respons menantang.

Perkara penganiayaan sendiri disangkakan dengan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) karena diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Sementara itu, Debby Puspita Sari, SH., selaku kuasa hukum korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan jika tidak ada progres, termasuk praperadilan, laporan ke Propam, atau memanfaatkan ketentuan KUHP baru terkait dugaan kesengajaan penyidik menunda perkara.

“Kalau tidak segera ada tindak lanjut dari Polrestabes Surabaya, kami akan lakukan langkah hukum lanjutan seperti praperadilan, hingga membuat laporan ke Propam Polda Jatim terkait lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya,” tegas pengacara asal Gresik itu. M12

Demonstran Agustus Tewas di Rutan Medaeng, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Foto: Dokumentasi Alfarisi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surabaya, Timurpos.co.id – Alfarisi (21) bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi di Surabaya pada Agustus 2025, meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng pada 30 Desember 2025.

Padahal, ia dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Januari 2026 dengan dakwaan membawa bahan peledak saat aksi. Dengan meninggalnya Alfarisi, perkara tersebut dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak negara mengusut tuntas peristiwa ini. KontraS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan dan penyerahan jenazah, terutama setelah keluarga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut sebagai syarat pengambilan jenazah.

Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan keluarga merasa diburu-buru saat pengambilan jenazah.

“Keluarga disuruh segera membawa jenazah pulang dan diminta menandatangani surat tidak menuntut atas kematian Alfarisi,” ujarnya.

Keluarga juga menemukan tanda mencurigakan pada tubuh korban saat dimandikan. Mereka melihat memar berwarna biru kemerahan di dada kanan hingga punggung serta kemerahan pada kedua telinga.

Temuan ini dinilai KontraS menguatkan dugaan adanya kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi selama penahanan, sehingga penyelidikan dianggap mutlak dilakukan karena tahanan berada dalam tanggung jawab negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur.

Ia menyebut pihaknya mengetahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil berdasarkan keterangan keluarga dan rekan satu sel.

Menurut Tristiantoro, keluarga datang sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat berdialog dengan petugas rutan.

Pihak rutan bahkan menawarkan kendaraan untuk membawa jenazah, tetapi keluarga memilih ambulans dari luar sehingga jenazah baru dibawa sekitar pukul 10.00 WIB. Selama menunggu ambulans, keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah secara langsung tanpa menyampaikan keberatan.

Terkait surat pernyataan, Tristiantoro mengakui adanya dokumen serah terima jenazah yang memuat klausul tidak menuntut, tetapi menegaskan pihak rutan memberi kesempatan keluarga membaca terlebih dahulu sebelum menandatangani.

“Tidak serta merta disuruh langsung tanda tangan,” katanya.

Ia menambahkan, pihak rutan telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional dan berupaya memberikan pertolongan maksimal kepada Alfarisi. Tok

Tawuran Pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit Surabaya Berhasil Diredam Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah pengunjung The Maj Bar Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, terlibat tawuran pada dini hari kemarin. Aksi tersebut tidak sampai meluas berkat kesigapan petugas Samapta Polrestabes Surabaya yang tengah melakukan patroli rutin dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Informasi yang dihimpun lensaindonesia.com menyebutkan, keributan dipicu oleh rombongan pemuda dalam kondisi mabuk yang datang menggunakan mobil lalu berhenti mendadak di depan Hotel Majapahit. Mereka diduga berteriak-teriak dan memprovokasi pengunjung The Maj Bar.

Sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras, situasi pun memanas hingga berujung tawuran setelah sejumlah pengunjung keluar dari area bar. Pihak keamanan Hotel Majapahit berupaya melerai keributan sambil menghubungi Polrestabes Surabaya.

Tak lama berselang, petugas Samapta Polrestabes Surabaya tiba di lokasi dan mengamankan sejumlah orang dari kedua belah pihak untuk dibawa ke Mapolsek Genteng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pihak sama-sama dalam kondisi mabuk saat kejadian. “Awalnya kedua pihak bersikukuh untuk saling melapor karena sama-sama benjut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026) pagi.

Namun, setelah menyadari bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pengaruh alkohol, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Tidak jadi saling lapor. Mereka sepakat menyelesaikan secara damai. Kalau diteruskan, kedua pihak sama-sama berpotensi menjadi tersangka karena sama-sama mabuk dan saling memukul,” pungkas Iptu Vian. M12

Skandal Outing Hotel Bintang Lima: Petinggi Manajemen Diduga Lakukan Pencabulan Sesama Jenis

Surabaya, Timurpos.co.id – Dunia perhotelan di Surabaya diguncang isu serius. Seorang petinggi manajemen hotel jaringan internasional bintang lima diduga terlibat kasus pencabulan sesama jenis terhadap bawahannya saat kegiatan outing karyawan di Kota Batu, Jawa Timur. Jumat (2/1/2026).

Informasi ini diperoleh dari penelusuran awal tim jurnalis berdasarkan keterangan sejumlah sumber. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penindakan maupun pernyataan resmi terkait penyelidikan dari aparat penegak hukum setempat.

Petinggi manajemen tersebut diketahui berinisial HS (pria), sementara korban merupakan karyawan aktif hotel yang sama, sebut saja X (pria). Dugaan peristiwa itu terjadi saat kegiatan outing salah satu divisi manajemen hotel pada akhir pekan Oktober lalu.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta outing difasilitasi transportasi bersama. Namun, HS diduga secara khusus mengajak korban menggunakan kendaraan pribadinya menuju lokasi di Kota Batu.

Saat kegiatan berlangsung di sebuah villa, korban disebut berada di lantai atas dalam kondisi kelelahan, sementara acara utama berlangsung di lantai bawah. Di lokasi itulah, dugaan tindak pencabulan dan perbuatan asusila diduga terjadi.

Sumber yang dihimpun menyebutkan, HS diduga memanfaatkan relasi kuasa dan jabatannya untuk menekan serta mengancam korban agar menuruti kehendaknya. Dugaan tersebut menguatkan indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan kerja.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa HS telah dibebastugaskan atau dicopot dari jabatannya. Namun, langkah tersebut diduga dilakukan secara internal tanpa proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik: apakah tindakan itu merupakan bentuk penegakan disiplin internal semata, atau justru upaya meredam dan menghilangkan jejak dugaan tindak pidana?

Hingga saat ini, pihak manajemen hotel yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim jurnalis.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh demi memastikan keadilan bagi korban serta menegakkan supremasi hukum. Di sisi lain, sikap dan langkah konkret manajemen hotel terhadap dugaan pelecehan seksual (sexual harassment) juga menjadi sorotan. M12

Berawal Tegang Berakhir Haru, Kejutan Warga dan Anggota untuk Kapolsek Semampir

Surabaya, Timurpos.co.id – Suasana Mapolsek Semampir sempat terasa menegangkan pada Rabu (31/12/2025). Sejumlah tokoh masyarakat, sesepuh kampung, dan warga mendatangi Mapolsek Semampir dengan raut wajah serius, seolah membawa persoalan penting yang harus segera mendapat penanganan.

Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan keluhan dengan nada tinggi di depan ruang pelayanan. Kondisi tersebut sontak menarik perhatian anggota Polsek Semampir yang tengah bertugas, sehingga suasana Mapolsek tampak lebih serius dari biasanya.

Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto, S.H., yang baru tiba dari Polda Jawa Timur, langsung menemui warga setibanya di Mapolsek. Dengan sikap tenang dan humanis, ia berupaya menenangkan suasana sekaligus menggali permasalahan yang disampaikan, lantaran mengira telah terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Namun, ketegangan tersebut tidak berlangsung lama. Saat Kapolsek membuka pintu dan melangkah ke hadapan warga, suasana mendadak berubah. Senyum dan tawa pecah, disertai tepuk tangan meriah dari anggota Polsek dan masyarakat yang hadir.

Peristiwa yang semula tampak serius itu ternyata merupakan bagian dari kejutan yang telah direncanakan oleh anggota Polsek Semampir bersama tokoh masyarakat dan warga. Kejutan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan pangkat Kompol Herry Iswanto menjadi Komisaris Polisi.

Setelah kejutan terungkap, suasana Mapolsek Semampir pun berubah hangat dan penuh keakraban. Para tokoh masyarakat serta anggota Polsek menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas kepemimpinan Kapolsek Semampir yang dikenal rendah hati, humanis, serta dekat dengan masyarakat.

“Beliau bukan hanya seorang pimpinan, tetapi juga sahabat bagi warga. Kami bersama anggota Polsek ingin memberikan kejutan yang berkesan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Sementara itu, Kompol Herry Iswanto mengaku terharu atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh anggota serta masyarakat. Ia mengungkapkan sempat merasa tegang karena mengira ada permasalahan serius yang harus segera ditangani.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Tadi sempat deg-degan, ternyata ini adalah kejutan dari anggota dan masyarakat. Terima kasih atas doa, dukungan, dan kebersamaannya,” ungkap Kompol Herry.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Herry juga menyampaikan rasa syukur atas amanah dan tanggung jawab baru yang diembannya. Menurutnya, kenaikan pangkat tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh anggota Polsek Semampir serta dukungan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.“Harapan saya, kebersamaan dan sinergi ini terus terjaga. Mari bersama-sama kita wujudkan Kecamatan Semampir yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkas Kompol Herry, diiringi tepuk tangan dan suasana haru di Mapolsek Semampir. ***

Langkah Sunyi di Usia Senja: Kakek Petani Medaeng Datangi Polisi Demi Keadilan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Di tengah keterbatasan usia dan tenaga, seorang kakek dari kelompok tani Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, memilih melangkah ke kantor polisi demi memperjuangkan keadilan. Ia secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) sewa lahan pertanian yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dan mantan kepala desa ke Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kamis (25/12).
Pelapor berinisial NN (71), warga Medaeng Wetan, menyampaikan laporan tertulis yang ditujukan kepada Kapolresta Sidoarjo. Dalam aduannya, SN menuturkan bahwa sejumlah petani lansia merasa dirugikan akibat adanya pungutan sewa lahan pertanian yang diduga tidak sah dan memberatkan masyarakat kecil.
“Di usia kami yang sudah lanjut, kami tidak mencari apa-apa selain kebenaran. Kami ingin kejujuran dan keadilan ditegakkan,” ujar NN dengan nada lirih, namun penuh keteguhan.
Dalam laporan tersebut, dua nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Abdul Zuri, mantan Kepala Desa Medaeng, serta Kurniandi, yang disebut sebagai perangkat desa. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap masyarakat, khususnya para petani yang tergabung dalam kelompok tani Desa Medaeng.
Langkah hukum yang ditempuh para lansia ini menjadi potret kontras di tengah maraknya pemberitaan tentang kakek-nenek yang justru berhadapan dengan hukum akibat ketidaktahuan atau keterbatasan pemahaman. Kali ini, warga lanjut usia dari Medaeng tampil dengan wajah berbeda sebagai pencari keadilan, bukan pesakitan.
Berdasarkan keterangan para pelapor, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum bukanlah demi kepentingan pribadi. Mereka ingin meninggalkan teladan keberanian dan kejujuran, sekaligus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya berpihak pada kebenaran.
“Setidaknya di sisa hidup kami, kami ingin membuktikan bahwa hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan,” ungkap salah satu pelapor lainnya.
Kini, para kakek dan nenek tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan mereka secara profesional, objektif, dan transparan. Di usia senja, mereka tidak meminta belas kasihan, yang mereka tuntut hanyalah keadilan. Tok

Pencuri Meteran PDAM di Bulak Rukem Digulung Polisi

TANJUNG PERAK – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Satu ini terbilang nekat. Ia beraksi mencuri meteran PDAM di Jalan Bulak Rukem, Surabaya, pada siang hari. Alhasil, MS, 23, warga Jalan Wonosari Tegal, Surabaya, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Polsek Semampir.

Kejadian tersebut bermula ketika korban meninggalkan rumahnya. Seseorang tiba-tiba mencuri meteran PDAM. Ia tepergok warga saat itu, sehingga langsung diamankan warga yang sedang berada di lokasi.

“Tersangka mengambil meteran saat kondisi sekitar sedang sepi. Pemilik rumah sedang keluar,” kata Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (25/12).

Ia mengungkapkan, tersangka mengambil meterangan menggunakan tang, kunci pas, dan kunci inggris yang dibawanya. Saat beraksi ia tidak tahu jika gerak-geriknya sudah terpantau oleh warga sekitar.

Saat sedang beraksi, kondisi rumah korban sepi karena ditinggal berkunjung ke rumah orang tuanya. Korban baru tahu ketika ditelepon oleh kakak iparnya yang mengabarkan meteran air di rumahnya dicuri.

“Kami langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka. Tersangka saat itu diamankan warga di Balai RT setempat,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka merupakan residivis kasus jambret. Ia juga mengaku sudah melakukan aksi pencurian meteran di tujuh lokasi lain di Surabaya.

Lokasi pencurian itu, di Bulak Sari, Tanah Merah, Bulak Banteng, Wonosari Wetan, Wonosari Lor, Mrutu Kalianyar, Tenggumung Wetan, dan Bulak Rukem.

“Pengakuannya mencuri di delapan lokasi di Surabaya. Ini masih kami kembangkan lagi. Tersangka pernah kami tangkap karena kasus jambret,” jelasnya.***