Tiga Tahun Motor Perjuangan Hilang, Guru Honorer di Jombang Menanti Kepastian Hukum

KEPOLISIAN46 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Bagi Fuad Abdul Karim (38), seorang guru honorer asal Dusun Pakunden, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi.

Sepeda motor Honda Beat miliknya menjadi penopang utama aktivitas mengajar dari satu sekolah ke sekolah lain, sekaligus mendukung usaha bimbingan belajar yang didirikannya. Namun, kendaraan yang disebut sebagai “motor perjuangan” itu telah hilang selama tiga tahun dan kini menjadi bagian dari perkara yang diduga berkaitan dengan penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Fuad berharap kasus tersebut segera menemukan titik terang dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum.

Fuad menuturkan, saat masih berstatus sebagai guru honorer, penghasilannya sangat terbatas. Ia pun harus menyisihkan sebagian pendapatannya sedikit demi sedikit untuk memiliki kendaraan pertama dalam hidupnya.

“Yang namanya guru honorer kita semua tahu berapa penghasilannya. Karena untuk mobilitas mengajar saya membutuhkan sepeda motor, akhirnya saya mengkredit motor di salah satu lembaga pembiayaan,” kata Fuad usai menjalani klarifikasi di Irwasda Polda Jatim, Kamis (23/7/2026).

Menurut Fuad, sepeda motor tersebut menjadi teman setianya dalam menjalankan aktivitas mengajar di sejumlah wilayah, mulai dari Jombang, Trowulan di Kabupaten Mojokerto, hingga Sumobito yang berjarak lebih dari 10 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Motor itu saya panggil ‘Si Biru Gesit’. Itu seperti kaki saya sendiri. Saya mengajar di banyak tempat yang jaraknya cukup jauh, sehingga tidak mungkin kalau hanya mengandalkan sepeda,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Bondowoso Ziarah ke TMP dan Makam Mantan Kapolri Sujipto Yudo Diarjo

Namun, kondisi ekonomi yang sulit membuat Fuad sempat menunggak cicilan selama dua bulan. Ia mengaku kemudian mendapat tawaran bantuan uang dari seorang kolektor dengan syarat membawa berkas beserta sepeda motornya.

Fuad mengatakan dirinya berniat melunasi tunggakan tersebut setelah kondisi keuangannya membaik. Namun, ketika hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, ia justru mendapati motornya sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Ketika mau saya lunasi, sepeda saya sudah tidak ada kabarnya. Padahal itu sepeda perjuangan saya,” katanya.

Kehilangan kendaraan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp9 juta. Dampaknya juga dirasakan langsung terhadap aktivitas Fuad sebagai pendidik.

Ia mengaku pendapatannya turun drastis karena tidak lagi mampu menjangkau sejumlah lokasi mengajar yang berada jauh dari tempat tinggalnya.

“Setelah motor saya hilang, pendapatan saya hampir tinggal sekitar 20 persen saja. Tempat-tempat mengajar yang jauh seperti Plandaan, Trowulan sampai Sumobito terpaksa saya hentikan karena tidak ada kendaraan,” ungkapnya.

Dalam proses penanganan perkara, Fuad mengaku menemukan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen permohonan pelunasan khusus (Pelsus) pada perusahaan pembiayaan.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut maupun memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus proses pelunasan.

“Saya ditunjukkan surat-surat itu dan saya katakan, ‘Ini bukan tanda tangan saya.’ Karena itu saya membuat dua laporan, yaitu dugaan penipuan atau penggelapan dan dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.

Fuad menduga perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu orang. Dugaan itu muncul karena, menurut dia, peristiwa yang dialaminya terjadi secara berurutan.

Baca Juga  Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo: Kapolrestabes Makassar Diminta Segera Tetapkan Tersangka

“Saya menyinyalir ini adalah sindikat karena kejadiannya beruntun. Unit saya hilang, lalu muncul pelunasan khusus menggunakan tanda tangan yang dipalsukan,” katanya.

Bagi Fuad, persoalan utama saat ini bukan sekadar mengembalikan sepeda motornya. Ia lebih menginginkan adanya kepastian hukum atas perkara yang telah diperjuangkannya selama tiga tahun terakhir.

Fuad mengaku sempat mendapat informasi bahwa salah satu terduga pelaku telah diamankan. Kabar tersebut menjadi harapan baru baginya agar kasus yang dilaporkannya segera menemukan titik terang.

“Kalau motor saya tidak kembali pun tidak apa-apa. Yang penting orang yang membuat kerusuhan ini tertangkap. Ini sudah penantian tiga tahun saya. Ketika mendengar ada pelaku yang sudah ditahan, saya sangat bersyukur. Apalagi kalau nanti motor saya juga ditemukan, tentu saya akan lebih senang lagi,” kata Fuad.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara tuntas dan dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masyarakat lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

“Saya berharap kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kejadian seperti yang saya alami tidak terulang lagi kepada orang lain,” ujarnya.

Didampingi kuasa hukumnya, Zulhilmi Rizki Filhaj, Fuad juga menyampaikan pengaduan ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terkait penanganan perkara tersebut.

Pengaduan itu disampaikan karena, menurut pihak Fuad, selama kurang lebih tiga tahun proses penyidikan atas kasus yang dilaporkan di Polres Jombang dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga  Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Motif Pembunuhan di Kedinding Lor Surabaya

Zulhilmi mengapresiasi respons Bagwasidik Polda Jatim yang telah melakukan supervisi terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan kliennya.

“Dari hasil supervisi, laporan penipuan dan penggelapan saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan klien kami dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Polres Jombang,” kata Zulhilmi.

Meski demikian, ia menilai penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang dibuat sejak 2024 masih berjalan lambat.

Zulhilmi berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap dokumen yang diduga dipalsukan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait keaslian tanda tangan Fuad.

“Seharusnya penyidik segera melakukan pemeriksaan Labfor terhadap dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pemalsuan tanda tangan,” ujarnya.

Zulhilmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat surat kuasa untuk pengambilan kendaraan maupun mengajukan permohonan pelunasan khusus kepada perusahaan pembiayaan.

Menurut dia, meskipun kendaraan menjadi objek jaminan fidusia, proses administrasi terkait pelunasan dan pengurusan dokumen tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan pihak yang berwenang.

“Klien kami tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat permohonan pelunasan. Prosedur pengurusan pelunasan seharusnya dilakukan langsung oleh debitur agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dokumen,” pungkasnya.

Jika ingin dibuat lebih tajam dengan gaya berita investigasi, judul yang paling “nendang” menurut saya adalah: “Motor Perjuangan Guru Honorer Hilang Tiga Tahun, Dugaan Tanda Tangan Dipalsukan Kini Masuk Tahap Penyidikan”. Tok