Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Menjelang peringatan Hari Raya Natal 2025, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.

Langkah ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, saat memimpin pengecekan keamanan di sejumlah gereja di wilayah hukumnya, Minggu (21/12/2025)

Salah satu titik pengecekan kali ini adalah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Mahana’im yang berlokasi di Jalan Teluk Buli. Kehadiran AKBP Wahyu Hidayat beserta rombongan disambut hangat oleh pengurus gereja dan jemaat setempat.

Dalam kunjungannya, AKBP Wahyu Hidayat tidak hanya melakukan pemantauan formal. Ia menyisir sudut-sudut gereja untuk memastikan seluruh protokol keamanan, mulai dari sistem pengawasan CCTV hingga kesiapan personel pengamanan di lapangan, berjalan sesuai prosedur.

“Fokus utama kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaat. Kami ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita dapat menjalankan ibadah Natal dengan khidmat tanpa rasa khawatir sedikit pun,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Pengecekan ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Operasi Lilin Semeru 2025. Selain itu, Kapolres juga berkoordinasi dengan pihak internal keamanan gereja untuk memperkuat sinergi dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.

Dengan langkah preventif ini, Alumni Akpol 2005 Tathya Dharaka ini berharap perayaan Natal di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dapat berlangsung damai, sejuk, dan penuh sukacita, mencerminkan kerukunan antarumat beragama di Kota Pahlawan ini.

“Kami menyiagakan personel disejumlah titik dan terus menjalin komunikasi intensif dengan pengurus gereja. Keamanan adalah prioritas bersama dalam Natal, sekaligus tahun baru 2026 ini” tambahnya.

Pihak GPIN Mahana’im menyampaikan apresiasi tinggi atas proaktifnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kehadiran sosok nomor satu di Polres Tanjung Perak ini dinilai memberikan kenyamanan bagi para jemaat yang akan melaksanakan rangkaian ibadah mulai malam Natal hingga puncaknya nanti. (*)

Aksi Premanisme: Dani Bos Rental Mobil di Surabaya Dibidik Polisi

Foto: ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan (Intr) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Laporan dugaan penganiayaan dan ancaman menggunakan senjata api (senpi) yang dilayangkan seorang perempuan bernama Ristya (23) warga Surabaya terhadap Dani alias Chanza, bos rental mobil Chanza, kini ditangani Polsek Krembangan Surabaya. Pihak kepolisian memastikan perkara tersebut akan segera ditindaklanjuti.

Kapolsek Krembangan Kompol Kosim melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Hadi W. menyampaikan bahwa laporan korban saat ini masih dalam tahap penanganan awal. Perkara ini akan segera kami tindak lanjuti,

“Mohon waktu ya, Mas.” ujar Iptu Joko kepada Timurpos.co.id, Sabtu (20/12/2025).

Sementara itu, pihak keluarga korban mendesak kepolisian agar segera menangkap terduga pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai tindakan yang dilakukan terlapor tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.

“Kami meminta keadilan. Korban mengalami luka lebam di atas telinga akibat tamparan, dan juga mengalami depresi karena diancam dengan pistol,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, Dani alias Chanza belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan dugaan penganiayaan dan ancaman senjata api tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia dihubungi terduga pelaku dan diminta untuk menemani minum. Keduanya kemudian bertemu dengan kesepakatan imbalan sebesar Rp100.000. Namun dalam pertemuan itu, terduga pelaku diduga meminta pelayanan di luar kesepakatan awal.

Korban menolak permintaan tersebut dan meminta bayaran dinaikkan menjadi Rp200.000. Permintaan itu ditolak dan memicu kemarahan terduga pelaku. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian kepala, serta mendapat ancaman menggunakan senjata api.

Atas kejadian itu, Ristya melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman senjata api ke Polsek Krembangan, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPB/MIURES.1.6/2025/RESKRIM/Tanjung Perak/SPKT Polsek Krembangan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.40 WIB. Tok

Jumat Berkah, Samsat Surabaya Selatan Berbagi Nasi Bungkus Usai Salat Jumat

Surabaya, Timurpos.co.id – Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh Samsat Surabaya Selatan melalui kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan nasi bungkus kepada masyarakat usai pelaksanaan Salat Jumat, Jumat (19/12/2025).

Kegiatan sosial tersebut berlangsung di sekitar area masjid dan Kantor Samsat Surabaya Selatan. Puluhan nasi bungkus dibagikan kepada jamaah Salat Jumat, petugas kebersihan, pengemudi ojek daring, serta masyarakat sekitar sebagai wujud kepedulian sekaligus rasa syukur.

Kepala Samsat Surabaya Selatan menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Berkah ini merupakan agenda rutin yang bertujuan menumbuhkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial, sekaligus mempererat hubungan antara instansi pelayanan publik dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan berbagi ini, kami berharap dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan sederhana bagi masyarakat, khususnya setelah melaksanakan ibadah Salat Jumat,” ujarnya.

Antusiasme terlihat dari para penerima nasi bungkus yang menyambut kegiatan tersebut dengan penuh rasa syukur. Mereka mengapresiasi langkah Samsat Surabaya Selatan yang tidak hanya fokus pada pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga aktif berperan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dengan terselenggaranya kegiatan Jumat Berkah ini, Samsat Surabaya Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis serta menebarkan kebaikan di tengah masyarakat, khususnya pada hari Jumat yang penuh berkah. BKR

Tiga Orang Mengaku Polisi, Geledah Rumah Rizal dan Tidak Temukan Apa-Apa

Foto: Tangkapan layar CCTV 

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan salah sasaran kembali mencuat dan melibatkan diduga oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Seorang warga Tanah Merah, Surabaya, bernama Rizal, mengaku didatangi dan digeledah oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian, pada Rabu (18/12) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Menurut penuturan Rizal, peristiwa tersebut bermula saat sebuah mobil Toyota Innova berwarna kuning emas. Dari mobil itu turun tiga pria yang mengaku sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satu di antaranya memperkenalkan diri bernama Suryanto dengan ciri-ciri bertubuh tegab dan berambut gondrong.

“Saat saya membuka pintu, tiba-tiba dia (Suryanto) mengatakan, ‘Sudah-sudah, kooperatif saja,’ sambil menunjukkan surat tugas, sebuah foto dan menanyakan apakah benar saya bernama Rizal,” ujar Rizal.

Rizal mengaku kebingungan karena tidak mengetahui maksud kedatangan para petugas tersebut. Ia kemudian diminta duduk di ruang tamu dan diberi tahu bahwa dirinya diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy yang terjadi beberapa hari sebelumnya di kawasan Kalilom Lom, Surabaya.

“Saya jelaskan kalau saya tidak terlibat dalam kasus itu dan saya minta agar dipanggilkan pak RT atau tetangga sebagai saksi. Tapi permintaan itu ditolak dengan alasan tidak perlu membuat suasana ramai,” katanya.

Meski demikian, dua orang lainnya tetap melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di dalam rumah, mulai dari kamar tidur hingga kamar mandi. Namun, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti apa pun yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Setelah tidak menemukan apa-apa, mereka pergi, tapi sebelumnya sempat memotret KTP saya,” tambah Rizal.

Saat ditanya apakah dirinya mengalami tindakan kekerasan, Rizal menyebut tidak ada kekerasan fisik. Namun ia mengaku mengalami syok psikologis, terlebih peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh anaknya.

“Tidak ada kekerasan, tapi saya syok karena kejadian itu dilihat anak saya,” ujarnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, terkait adanya orang yang mengaku Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang diduga salah sasaran dengan mengeledah rumah warga di daerah Tanah Merah Indah Surabaya mengatakan, bahwa “gak apa hafal mas, “Singkatnya kepada Timurpos.co.id.Tok

Jejak Hitam Tak Putus: Adrian Fathur Rahman, Terpidana Penganiayaan Maut Kini Bandar Sabu

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama Adrian Fathur Rahman (23) yang merupakan anak seorang Aparat, kembali mencuat ke publik. Setelah sebelumnya divonis dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Adrian kini kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya bersama saudara tirinya, Briyan Putra Ramadhan (24), karena diduga kuat menjadi bandar narkoba. Senin (15/12).

Keduanya diringkus di sebuah kamar kos kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 52 poket sabu siap edar dengan berat total sekitar 73 gram, serta dua timbangan elektrik dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan Unit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Adrian mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial “Juragan” yang disebut-sebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

“Kepada penyidik, A mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba. Dia mengaku mendapatkan suplai dari seseorang bernama alias Juragan yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng. Namun setelah kami cek, nama tersebut tidak ada,” ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro, Sabtu (13/12/2025).

AKP Eko menambahkan, keterlibatan Adrian dalam jaringan narkoba tidak lepas dari riwayat kriminalnya. Adrian diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang pernah menjalani masa tahanan di Rutan Medaeng.

“A ini residivis kasus penganiayaan. Pernah ditahan di Medaeng, dari situlah dia mengaku berkenalan dengan nama alias Juragan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tongani Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 13 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di kamar 304 Penginapan Grya Sonia, Jalan Siwalankerto 67 Surabaya. Kasus bermula dari kecurigaan terdakwa terhadap pacarnya, Adhitiya Chusnul Afani, yang tidak membalas pesan WhatsApp. Melalui aplikasi pelacak lokasi, terdakwa mengetahui keberadaan pacarnya di penginapan tersebut.

Terdakwa kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pacarnya berada satu kamar dengan korban, Adimas Oktavianto. Dalam kondisi emosi, terdakwa memukul korban hingga terjatuh, lalu menginjak dan menendang korban secara berulang kali sampai tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya dalam keadaan koma. Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani Dr. Nily Sulistyorini, Sp.FM, korban mengalami luka berat, termasuk patah tulang pelipis, dahi, pipi, dan hidung sisi kanan akibat kekerasan benda tumpul. Setelah hampir dua pekan dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia pada 26 Februari 2023.

Atas perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara Rp2.000. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama satu dan 6 bulan kerena terbukti bersalah bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan mengakibatkan mati “  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal, 351 ayat (3) KUHPidana. M12/Tok

 

 

Polisi Razia Valhalla Specta Club Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya kembali menggelar razia tempat hiburan malam sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang akhir pekan. Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan pasukan yang digelar di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Jumat malam (12/12/2025) pukul 23.30 WIB.

Apel dipimpin langsung oleh Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dan diikuti ratusan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Apel berlangsung tertib dan penuh kesiapan sebagai bentuk konsolidasi sebelum pelaksanaan razia di lapangan.

Dalam arahannya, AKBP Wibowo menegaskan bahwa razia tempat hiburan malam bukan semata-mata penindakan, melainkan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya pendekatan humanis namun tetap tegas, khususnya dalam mengantisipasi peredaran narkoba, pelanggaran hukum, serta tindak kriminal yang kerap terjadi pada malam hari.

“Kehadiran polisi di tengah aktivitas malam masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” ujar AKBP Wibowo. Ia juga meminta seluruh personel bertugas secara profesional, mengutamakan keselamatan, serta menjunjung tinggi etika kepolisian.

Apel kesiapan turut dihadiri jajaran pimpinan Polrestabes Surabaya, di antaranya Wakapolrestabes Surabaya, Kasat Reserse Narkoba, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kasat Lantas, Wakasat Reserse Narkoba, serta pejabat utama lainnya. Kehadiran pimpinan ini menunjukkan soliditas dan keseriusan institusi dalam mengawal jalannya operasi.

Sebanyak ratusan personel gabungan diterjunkan, melibatkan unsur Intelkam, Reskrim, Resnarkoba, Lantas, Samapta, Polwan, Humas, Sidokkes, Baglog, hingga Provost. Sinergi lintas fungsi ini dilakukan untuk memastikan razia berjalan efektif, terukur, dan sesuai prosedur.

Usai apel, personel langsung bergerak menuju sejumlah lokasi hiburan malam di Surabaya. Salah satu sasaran razia yakni tempat hiburan Valhalla yang berada di Jalan Kombes Pol M. Duryat, Surabaya. Lokasi tersebut dipilih sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap tempat-tempat yang dinilai memiliki potensi kerawanan, terutama pada malam akhir pekan.

Dalam pelaksanaannya, razia dilakukan secara selektif dan profesional, meliputi pemeriksaan terhadap pengelola, pengunjung, serta kelengkapan perizinan dan ketertiban umum. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun petugas disiagakan untuk bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya menjaga keamanan kota secara berkelanjutan. Razia tempat hiburan malam menjadi salah satu langkah strategis dalam menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan kondusif.

Polrestabes Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan. Sinergi antara kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama mewujudkan Surabaya yang aman dan tertib, baik siang maupun malam hari.

“Keamanan kota adalah tanggung jawab bersama. Polri hadir untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman,” tegas AKBP Wibowo menutup arahannya. Tok

Dua Bandar Narkoba Dibekuk di Kos Sidoarjo, Satu Anak Oknum Aparat, Satu Honorer Dishub Surabaya

Foto: ilustrasi (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap dua bandar narkoba jaringan sabu dengan barang bukti total sekitar 73 gram sabu. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Griya Mapan Utara, Sidoarjo.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhsn (24). Keduanya diketahui merupakan warga Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Informasi yang dihimpun Media ini, menyebutkan, bahwa Adrian Fathur Rahman disebut-sebut merupakan anak dari oknum aparat berinisial AS yang masih aktif berdinas di salah satu instansi. Sementara Briyan Putra Ramadhsn diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan 52 poket sabu siap edar dengan berat total 73,025 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik serta dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.

Penangkapan ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menyasar lintas latar belakang, termasuk lingkungan keluarga aparat dan instansi pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait penangkapan kedua bandar sabu tersebut, Sabtu (13/12/2025).

Adrian Fathur Rahman (23) dan Briyan Putra Ramadhan (24), yang ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, dalam kasus Narkoba ternyata saudara tiri.

Kedua warga Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo ini adalah anak oknum aparat AS atau sering dipanggil AP. Adrian adalah anak istri pertama sedangkan Briyan dari istri kedua.

Kanit 2 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro membenarkan penangkapan terhadap kedua anak oknum aparat ini. “Kedua bandar Narkoba ini ditangkap dengan barang bukti kurang lebih 73 gram dalam 52 poket siap edar,” jelasnya kepada awak media baru-baru ini

Saat ditanya apakah benar keduanya saudara tiri, AKP Eko tak membantah. “Betul Mas. Dalam pemeriksaan seperti itu,” jawabnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada oknum aparat berinisial AS, baik melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi WhatsApp sejak Jumat malam hingga Sabtu (13/12/2025). Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebagai informasi, oknum AS diketahui pernah berada di garda terdepan dalam sejumlah kegiatan razia dan penegakan aturan saat masa pandemi COVID-19.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta alur distribusi sabu yang dijalankan kedua tersangka. M12

Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru

Kediri, Timurpos..co.id – Upaya menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kediri menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 terus diperkuat Polres Kediri Polda Jawa Timur dengan menggelar kegiatan yang ditingkatkan (KRYD).

Salah satu yang dilaksanakan oleh Polres Kediri Polda Jatim dalam KRYD itu adalah menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe yang dinilai rawan peredaran narkotika dan minuman keras.

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya di malam akhir pekan dan menjelang Nataru 2026.

“Kami melaksanakan razia gabungan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam,” ujar AKBP Bramastyo, Jumat (12/12) malam.

Namun demikian, Kapolres Kediri itu menegaskan kegiatan yang merupakan bagian dari kegiatan yang ditingkatkan (KRYD) itu bertujuan utama untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas serta tes urine terhadap pengunjung maupun karyawan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Razia gabungan ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Propam, serta didukung oleh instansi terkait.

Beberapa orang dipilih secara acak untuk menjalani tes urine di lokasi.

Proses pemeriksaan berlangsung dengan pengawasan ketat dan tetap mengedepankan sikap humanis.

“Tes urine dilakukan secara acak dan terbuka. Hingga saat ini, dari puluhan orang yang kami periksa, hasilnya masih negatif dari narkoba,” tambahnya.

Kapolres Kediri mengungkapkan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

Menurutnya, peran aktif pengelola tempat hiburan sangat dibutuhkan dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami tidak ingin tempat hiburan malam menjadi sarang peredaran narkoba. Jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pengunjung mengaku mendukung kegiatan razia tersebut.

Mereka menilai langkah kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan serta mencegah peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan malam.

Dengan adanya razia gabungan ini, Polres Kediri Polda Jatim berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kediri. (*)

Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 304 Kasus

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 304 kasus, Rabu (10/12/2025) pagi.

Pemusnahan dilakukan bersama Kejaksaan, BNNP Jatim, serta sejumlah stakeholder. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1,034 kilogram sabu, 1,038 kilogram ganja, 8 butir ekstasi, dan 200 alat hisap sabu.

Untuk sabu, ganja, dan ekstasi, pemusnahan dilakukan menggunakan alat pemusnah prekursor milik BNNP Jatim. Sementara ratusan alat hisap sabu atau bong dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Suparlan, menyampaikan bahwa dari 304 kasus tersebut terdapat satu tersangka yang meninggal dunia saat proses pengejaran. Tersangka yang dikenal sebagai bandar di Jalan Kunti itu terjatuh dari rumah warga ketika berupaya melarikan diri saat penggerebekan.

“Dia jatuh saat kabur ketika rumahnya kami gerebek,” jelas AKP Suparlan.

Pihaknya juga menegaskan imbauan keras kepada masyarakat Surabaya untuk menjauhi narkoba mengingat dampak buruknya yang sangat besar.

“Jauhi narkoba… sekali lagi jauhi narkoba. Kalau ada yang bilang nyabu bisa menambah tenaga, itu bohong. Banyak pengguna yang kami kirim ke rehabilitasi akhirnya sembuh dan sekarang justru lebih sehat tanpa sabu,” tegasnya. M12

Diduga Gelapkan Dana Penjualan Gudang Sekitar Rp200 Juta, Dua Kurator Dipolisikan

Foto: Edo Prasetyo Tantiono Tunjukan Bukti Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), CV Zion memasuki babak baru setelah dua kurator, Melanny Lassa dan Ester Immanuel Gunawan, yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza Surabaya, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset perusahaan.

Laporan tersebut dibuat oleh Alif Maulana, karyawan CV Zion, ke Polres Malang terkait dugaan adanya selisih dana sekitar Rp200 juta dari transaksi penjualan gudang milik perusahaan.

Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan kedua kurator tersebut ditunjuk untuk mengurus seluruh proses kepailitan. Namun dalam prosesnya, Edo menyebut muncul kejanggalan serius terkait penjualan salah satu aset pailit berupa gudang di Malang.

“Kurator menjual gudang tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP Rp170 juta dan pelunasan Rp1,73 miliar. Semua dana itu masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas. Tetapi kepada hakim pengawas, kurator hanya melaporkan angka Rp1.698.272.000,” ungkap Edo di Surabaya, Selasa (9/12).

Laporan ke Polisi Berjalan di Tempat
Edo mengatakan pihaknya telah melaporkan dua kurator tersebut ke Polres Malang atas dugaan penggelapan. Namun ia menilai proses penanganan laporan justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Selama 7 bulan, status perkara masih di tahap penyelidikan. Hasil gelar perkara justru mengarahkannya menjadi perkara perdata, padahal menurut kami jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” tegasnya.

Gaji 11 Buruh Tidak Dibayar, Kreditur Lain Justru Dilunasi

Edo juga membeberkan kejanggalan lain terkait pendistribusian aset pailit. Menurutnya, 11 buruh CV Zion tidak menerima gaji mereka sama sekali, sedangkan kreditur separatis—including pihak bank—justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.

Padahal, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013, upah buruh merupakan hak yang harus didahulukan dalam proses kepailitan.

“Buruh justru mendapat 0 rupiah, sementara kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas mengutamakan hak buruh,” ujar Edo.

Melihat banyaknya kejanggalan, Edo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawal penuh penanganan laporan tersebut.

“Kami mohon Kapolri turun tangan. Jangan sampai perkara pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya,” ujarnya.

Edo menegaskan bahwa buruh hanya menuntut hak normatif mereka, yakni gaji yang hingga kini belum dibayarkan sejak perusahaan dinyatakan pailit.

Terpisah atas laporan tersebut, Ester Immanuel Gunawan Kurator saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa Kepailitannya sudah berakhir pak. Yang jelas kami kurator tidak melakukan penggelapan karena kami bekerja sesuai penetapan hakim pengawas. Jadi laporan dugaan itu tidak benar pak.

“Dari pihak penyidik, bahkan sudah mengundang pihak pelapor dan Kuasa Hukum untuk konfrontasi di Polres Malang. Tapi pihak pelapor dan Kuasa Hukum tidak pernah mau hadir. Justru kami kurator yang di kriminalisasi Pak.” Ujarnya.

Untuk diketahui, perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan/Pengaduan Nomor:LPM/537/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR pada 30 Mei 2025. Tok