Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan Anak Sungainya di Kabupaten Pacitan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam perkara ini, Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya selaku pelaksana proyek, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Tendy Soewadji, S.Pi., M.M., Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur selaku konsultan pengawas, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doan Novelman, Yuanita Mawarni, dan Destiyan Rama Deo Nanta. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indrayani kali ini beragenda penyampaian replik dan duplik.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) para terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sementara itu, penasihat hukum Tendy Soewadji menyatakan tetap pada isi pledoi.
Secara terpisah, penasihat hukum Ir. H. Supriyanto, Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., dalam dupliknya menegaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 sehingga terdapat kondisi khusus yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, saat itu prioritas pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan proyek tetap selesai, sehingga aspek administrasi bukan menjadi fokus utama.
“Terkait penggunaan tenaga kerja lokal, hal itu diperbolehkan. Selain mendukung kelancaran pekerjaan, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu masyarakat memperoleh penghasilan di tengah kondisi ekonomi akibat pandemi. Bukan berarti pekerjaan itu disubkontrakkan,” ujar Syaiful usai sidang.
Ia juga membantah adanya penyimpangan dalam pekerjaan bronjong. Menurutnya, secara teknis konstruksi bronjong tidak mensyaratkan pemeriksaan laboratorium. Yang menjadi syarat utama adalah penggunaan batu yang keras, kuat, dan tidak mudah bergeser sehingga memenuhi spesifikasi teknis.
Selain itu, Syaiful menegaskan masa tanggung jawab pekerjaan hanya berlaku selama dua tahun. Sementara pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan sekitar lima tahun setelah proyek selesai.
“Selama dua tahun masa tanggung jawab itu tidak pernah ada temuan ataupun pemeriksaan yang menyatakan adanya permasalahan pada proyek. Bahkan hingga saat ini pekerjaan yang dilaksanakan pada masa COVID-19 tersebut berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.
Sementara itu, untuk terdakwa Tendy Soewadji, penasihat hukumnya menyampaikan bahwa kliennya telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000 kepada Kejaksaan Negeri Pacitan melalui penasihat hukum Dasi, S.H. dan Hari Ananto, S.H. Uang tersebut dimohonkan agar dinyatakan sah menurut hukum dan dirampas untuk negara.

Berawal dari Proyek APBN Tahun 2021
Perkara ini bermula dari proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan Anak Sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp14 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan, Ir. H. Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya merupakan penyedia jasa pelaksana proyek berdasarkan kontrak tertanggal 3 Maret 2021 beserta addendum terakhir pada 29 Oktober 2021. Jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan kontrak sebagaimana mestinya sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp875.288.091,54.
Sementara itu, Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur bertindak sebagai konsultan pengawas berdasarkan kontrak tertanggal 15 Maret 2021. Sebagai konsultan pengawas, ia memiliki kewenangan memberikan teguran atas penyimpangan pekerjaan, mengoreksi pelaksanaan konstruksi, hingga merekomendasikan penolakan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Namun, JPU menilai terdakwa tidak menjalankan kewajiban pengawasan sebagaimana mestinya sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Tok







