Choirul Anwar, Eks Dirut KBS, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Foto: Choirul Anwar Digelandang Masuk Ke Rutan Kejati Jatim
Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA atau Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disebut berdampak terhadap kualitas pengelolaan dan perawatan satwa di KBS.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Menurut penyidik, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024. Anggaran perusahaan diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan, kata Punia, yakni dengan memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.

Selanjutnya, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar pada rentang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut diduga disetujui oleh pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan pada saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” kata Punia.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Punia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk perawatan dan pemenuhan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut disebut berdampak pada fasilitas KBS maupun kesehatan satwa.

“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.

Ia menjelaskan, anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, salah satunya perawatan dan pemberian pakan satwa.
“Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan adanya dugaan pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan oleh Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia. Tok

Kolaborasi Kejati dan Pengadilan, 447 Anak di Jatim Resmi Peroleh Wali Sah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 477 anak di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan perwalian sebagai dasar hukum untuk mendapatkan berbagai hak sipil, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan atas hak-hak keperdataan mereka.

Program yang dilaksanakan secara serentak di 38 kabupaten/kota pada Kamis (16/7/2026) ini menyasar anak-anak yatim piatu, terlantar, serta penyandang disabilitas yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri se-Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan pengangkatan wali secara serentak ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk memperoleh kepastian identitas hukum, menjamin hak atas pendidikan dan layanan kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Luhur.

Menurutnya, program tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Negara memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau belum memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” jelasnya.

Luhur berharap program serupa dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” katanya.

Ia juga berpesan kepada seluruh wali yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

“Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih, didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa,” pesannya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan legalitas perwalian menjadi kunci agar seluruh hak anak dapat terpenuhi secara optimal, mulai dari pendidikan hingga perlindungan sosial.

“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” ujar Eri.

Ia juga mengingatkan para wali agar memperlakukan anak-anak tersebut seperti anak kandung sendiri.

“Tolong sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Berikan pendidikan terbaik dan kasih sayang terbaik karena mereka adalah masa depan bangsa,” katanya.

Eri menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya akan terus melakukan asesmen sosial, pendampingan pendidikan, serta perlindungan kesejahteraan guna memastikan seluruh hak anak terpenuhi.

“Kami ingin menyelamatkan anak-anak ini agar mendapatkan kepastian hukum yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengaku program penetapan perwalian sangat membantu anak-anak binaannya yang selama ini terkendala dokumen identitas sehingga sulit mengakses layanan dasar.

“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali. Proses ini sangat diperlukan agar anak-anak memiliki identitas sehingga mereka bisa bersekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” ungkapnya.

Rahajeng menjelaskan, yayasannya mengajukan empat anak untuk memperoleh penetapan perwalian dari total 43 anak yang diasuh.

“Sebagian besar anak kami merupakan anak terlantar sehingga mengalami kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Penetapan perwalian ini menjadi jembatan agar mereka memiliki identitas yang sah dan dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya. Tok

Ratusan Massa “Rakyat Surabaya Menggugat” Gelar Aksi di Grahadi, Suarakan Sembilan Tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan Rakyat Surabaya Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/6) sore.

Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan sembilan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hingga isu demokrasi.

Aksi diawali dengan long march dari kawasan Monumen Bambu Runcing menuju Gedung Negara Grahadi. Sepanjang perjalanan, para peserta berjalan tertib sambil menyampaikan berbagai aspirasi yang mereka nilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Suasana demonstrasi berlangsung cukup unik. Sejumlah peserta membawa panci dan sendok kayu yang dipukul secara bergantian sehingga menghasilkan bunyi nyaring. Aksi simbolik tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi ekonomi yang dinilai semakin berat dirasakan masyarakat.

Juru Bicara Rakyat Surabaya Menggugat, Miftahur Rohma, mengatakan bahwa terdapat sembilan poin tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut. Menurutnya, berbagai persoalan yang menjadi perhatian massa meliputi kenaikan harga kebutuhan pokok, krisis lingkungan hidup, hingga perampasan ruang hidup masyarakat.

Selain itu, massa juga menyoroti semakin terbatasnya peluang kerja setelah disahkannya Undang-Undang Polri yang dinilai membuka peluang lebih besar bagi aparat untuk menduduki jabatan sipil.

“Legitimasi Prabowo-Gibran sudah cacat. Lalu juga kegagalan terhadap masyarakat rentan, oligarki di mana-mana, serta banyak rakyat sipil yang kehilangan ruang hidup dan lahan penghidupannya,” ujar Miftahur.

Ia menambahkan, kelompoknya menilai pemerintah belum mampu menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Karena itu, melalui aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri dari jabatannya.

“Memang seharusnya Prabowo-Gibran turun karena telah gagal secara konstitusi untuk menjamin kesejahteraan semua masyarakat, terutama masyarakat sipil, perempuan miskin kota, penyandang disabilitas, serta dosen dan akademisi yang selalu direpresi,” tegasnya.

Aksi yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian tersebut berlangsung tertib. Hingga kegiatan berakhir, belum ada laporan mengenai insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban selama demonstrasi berlangsung. Tok

PN Surabaya Jelaskan Dasar Hukum Penetapan Restorative Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik mengenai penetapan penghentian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diajukan penyidik kepolisian dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Jumat (19/6/2026).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Safri, menjelaskan bahwa penerbitan penetapan oleh PN Surabaya merupakan hal yang lazim dilakukan. Menurutnya, untuk perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri maupun Wakil Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewajiban untuk mengesahkannya melalui penetapan.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice wajib disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tidak dapat diajukan praperadilan, dan berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” ujar Safri.

Dalam lampiran SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian penyidikan maupun penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif tidak serta-merta sah secara otomatis.

Penyidik maupun penuntut umum diwajibkan mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai daerah hukum perkara. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan ditempatkan sebagai pihak yang memastikan objektivitas dan legalitas setiap kesepakatan restorative justice yang dibuat para pihak.

Safri menjelaskan, peran Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya bersifat administratif. Ketua PN wajib melakukan pemeriksaan substantif terhadap tiga aspek utama, yaitu:
Kesesuaian hasil kesepakatan perdamaian dengan ketentuan KUHAP. Terpenuhinya seluruh syarat mekanisme keadilan restoratif.

Memastikan perkara yang diajukan tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian secara restoratif. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik restorative justice yang bersifat transaksional, elitis, maupun mengabaikan kepentingan korban.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Ketentuan ini sekaligus menjawab perdebatan yang selama ini membatasi penerapan restorative justice hanya pada perkara-perkara ringan.

Dalam aspek kepastian hukum, Mahkamah Agung memberikan ketentuan tegas bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice yang telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, SEMA juga mengatur batas waktu yang ketat. Permohonan penetapan wajib diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri wajib menerbitkan penetapan paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diterima.
Pengaturan tersebut diterapkan guna menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Mekanisme ini berlaku baik pada tahap penyidikan maupun tahap penuntutan. Dengan demikian, penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan yang dilakukan berdasarkan restorative justice wajib memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

“Ini sebenarnya menjadi domain Humas PN Surabaya, namun kami merasa perlu berbagi pengetahuan kepada publik,” tegas Safri.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Bintoro, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, menyampaikan bahwa dasar hukum penerapan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2024 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Teguh, mekanisme restorative justice saat ini memang wajib mendapatkan penetapan pengadilan.

“Restorative Justice itu wajib melalui penetapan pengadilan. Dulu penghentian perkara dapat dilakukan langsung di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Namun setelah berlakunya ketentuan terbaru, harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan,” ujar Teguh.

Ia menambahkan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah melalui proses restorative justice baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan sebelum diajukan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan. Tok

Dugaan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Dipersoalkan

Jakarta, Timurpos.co.id – Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan. Gugatan tersebut berangkat dari status Otto yang secara resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan setelah diumumkan dan dilantik dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

Kedudukan wakil menteri merupakan jabatan publik yang tunduk pada berbagai pembatasan hukum, termasuk larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Advokat Dr Teguh Suharto Utomo Pengamat Hukum dan Ekonomi juga Waketum DPN Peradi, menjelaskan, bahwa Secara normatif, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang memperoleh pendanaan dari APBN atau APBD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa larangan tersebut berkaitan erat dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, pencegahan konflik kepentingan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mahkamah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Sementara itu, terkait jabatan pimpinan organisasi advokat, dasar hukum yang lebih spesifik terdapat dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara, termasuk menteri maupun wakil menteri.

Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan independensi organisasi profesi maupun integritas jabatan publik.

Sebelumnya, melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, Mahkamah juga telah memberikan tafsir terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode serta melarang rangkap jabatan dengan kepengurusan partai politik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena itu, apabila seorang pejabat publik tetap memegang peran aktif dalam organisasi profesi yang memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan negara, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memunculkan keraguan terhadap objektivitas penggunaan kewenangan publik.

Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Otto Hasibuan menjadi isu hukum yang perlu diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tok

Ada Indikasi Gion Spa and Pub Melakukan Praktek Prostitusi Terselubung

Surabaya, Timurpos.co.id – Narasi Gion Spa and Pub menjadi pihak yang jadi ‘korban’ dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua anak dari Lampung tampaknya harus didalami lebih jauh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Narasi tersebut disampaikan oleh pihak manajemen Gion Spa and Pub yang diwakili manajer operasional dan legal yang akrab dipanggil Pak Whang serta Ferlix Prasetya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Senin (8/6/2026) kemarin.

“Dalam hearing yang dipimpin oleh ketua komisi D dr Akmarawita Kadir itu, pihak manajemen Gion Spa and Pub mengatakan menjadi pihak korban pemalsuan data dari agensi.

“Gion (spa and pub) itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung,” kata Ferlix saat hearing.

Saat dikonfirmasi terkait keterangan penyidik Polda Lampung yang menemukan fakta dua korban anak bekerja sebagai terapi plus, Ferlix menyangkal dan mengatakan manajemen Gion Spa and Pub Surabaya tidak menyediakan layanan pijat plus-plus.

“Ga ada lah (manajemen sediakan prostitusi). Kalo ada ya terapisnya sendiri itu. Tentu (terapis) ada sanksi dong dari manajemen kalau sampai (prostitusi),” jelasnya.

Namun, pernyataan Ferlix terkait manajemen yang tidak menyediakan layanan plus-plus tampaknya perlu dikaji. Penelusuran Beritajatim di Gion Spa and Pub Surabaya, layanan pijat plus-plus ditawarkan secara terbuka. Tamu yang datang ke Gion Plus and Pub bisa menikmati minuman keras di hall lantai 1, room karaoke di lantai 2 dan pijat plus-plus di lantai 3 dengan ditemani terapis plus.

“Kalau habis karaoke, mau (main) sama terapis bisa juga. Paketannya langsung (main),” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Senin (15/6/2026).

Semua terapis perempuan berbaju seksi tampak membawa tas pouch dengan pinggiran hitam dan mayoritas berwarna bening ketika sudah dipilih oleh tamu dan naik ke kamar ‘eksekusi’ di lantai 3. Ketika dilihat, tas pouch kecil itu berisi kondom, tisu basah, obat kumur berukuran kecil, gel pelumas intim dan sabun anti bakteri. Ketika sampai di kamar, tamu bisa memilih untuk menikmati pijat atau langsung ‘main’ dengan terapis.

Beberapa teknik pijat plus-plus yang terkenal juga akan ditawarkan oleh terapis hingga bisa mandi bareng di kamar mandi yang tersedia di ruangan pijat.

Atas temuan ini, pernyataan manajemen Gion Spa and Pub yang menyangkal adanya prostitusi ketika hearing di DPRD Kota Surabaya patut dipertanyakan. Termasuk narasi jika Gion Spa and Pub adalah korban. Pernyataan Humas Polda Lampung yang mengatakan dua korban TPPO yang masih berusia 15 tahun dipekerjakan sebagai terapis plus selama sebulan bukan isapan jempol belaka. Namun sayang, pernyataan resmi Polda Lampung terkait aktivitas prostitusi tidak dibahas dalam hearing komisi D DPRD Surabaya.

Alih-alih membahas tentang eksploitasi anak secara seksual di Gion Spa and Pub, mayoritas anggota Komisi D DPRD Surabaya hanya membahas terkait tidak lengkapnya perizinan. Sehingga forum merekomendasikan sanksi administrasi supaya Gion Spa and Resto melengkapi izin serta melakukan evaluasi terhadap perekrutan kerja.

Dikonfirmasi terkait temuan mayoritas terapis yang membawa tas pouch berisi barang-barang intim saat bekerja, dan adanya prostitusi di Gion Spa and Pub. Namun, hingga berita ini ditulis, baik pak Whang dan Ferlix belum memberikan tanggapan apapun.

Selain itu, pria gemulai yang diduga masih menjadi komplotan Febra berinisial DF sudah tidak nampak di Gion Spa and Pub beberapa waktu terakhir. Padahal sebelum hearing di DPRD Surabaya, DF masih mengkoordinasi para terapis dengan kode 07. Kode 07 diduga baru muncul untuk menampung para perempuan yang sebelumnya berkode 02 (milik Agensi DJ Febra). Tok

Kasus Akta Jual Beli Kapal Fiktif, Wildan Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir dituntut pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menyebabkan kerugian terhadap PT Eka Nusa Bahari (PT ENB).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Wildan dengan pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam perkara ini, Wildan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) sekaligus PT Eka Nusa Bahari (PT ENB). Ia diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 terkait kapal tug boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar.

Selain itu, terdakwa juga diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tongkang TK Nusa Lease senilai Rp3 miliar.
Dalam transaksi tersebut, terdakwa bertindak sebagai penjual atas nama PT ENB sekaligus pembeli atas nama PT NML.

Perbuatan itu dinilai menimbulkan kesan seolah-olah terjadi transaksi jual beli sah antara dua perusahaan, padahal terdakwa mengendalikan kedua pihak dalam transaksi tersebut.

Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu dirasakan oleh PT ENB yang diwakili Elysa selaku Direktur Utama, Indah Hariani sebagai komisaris sekaligus pemegang saham terbesar, serta Shaul Hameed selaku investor.

Sebelumnya, perkara Wildan sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan diamankannya pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Kejaksaan Agung pada April lalu. Mereka adalah Aspidum Joko Budi Darmawan dan Jaksa Rizky Pratama selaku Kasi Oharda.
Kabar tersebut sempat dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono.

“Iya, sudah banyak yang memberitakan. Mohon maaf, ini sudah ranah Kejagung,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Lepri Agustian, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut.

“Jaksa sudah membuktikan terdakwa bersalah memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli. Harapan kami hakim dapat mempertimbangkan hukuman lebih berat,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perdamaian, Lepri menegaskan hingga sidang agenda tuntutan berlangsung tidak ada upaya damai dari pihak terdakwa. “Tidak ada,” tegasnya. Tok

Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Korupsi Pelindo Masuk Tahap Pembuktian

Surabaya, Timurpos.co.id – Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tetap menjalani proses hukum setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum.

Keenam terdakwa tersebut yakni Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyang M, Dewi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik, dan Erna Hayu.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta anggapan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, majelis menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk memuat waktu, tempat, serta unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Diketahui, keenam terdakwa merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa. Tok

Resmi Dikukuhkan, DPW Laskar Gibran Jatim Perkuat Barisan Kawal Prabowo-Gibran

Solo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Gibran Jawa Timur secara resmi mengukuhkan eksistensinya dalam peta politik nasional. Bertempat di Hotel The Sunan, Solo, pada Sabtu (4/4/2026), pengurus inti DPW Laskar Gibran Jatim resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk periode berjalan.

Penyerahan SK ini menjadi momentum krusial bagi relawan di Jawa Timur untuk memperkuat barisan dalam mengawal transisi dan keberlanjutan program-program strategis pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mandat Langsung dari Pusat

Ketua Umum DPP Laskar Gibran, Leonardo Sirait, menyerahkan langsung mandat tersebut kepada M. Arief Budiman yang didapuk sebagai Ketua DPW Laskar Gibran Jawa Timur. Dalam prosesi tersebut, Arief hadir didampingi oleh Sekretaris Wilayah, Ahmadi, serta Bendahara Wilayah, Aditya.

Kehadiran jajaran teras Jatim ini menegaskan kesolidan struktur organisasi di wilayah ujung timur pulau Jawa tersebut. Acara yang berlangsung khidmat ini juga terasa istimewa dengan kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang turut menyaksikan prosesi penguatan simpul relawan tersebut.

Komitmen Jawa Timur

Usai menerima mandat, Ketua DPW Laskar Gibran Jatim, M. Arief Budiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuang waktu untuk segera melakukan konsolidasi hingga tingkat akar rumput di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Hari ini bukan sekadar seremonial penyerahan kertas SK. Ini adalah simbol amanah besar bagi kami di Jawa Timur. Laskar Gibran Jatim berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memastikan program-program pemerintahan Prabowo-Gibran dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat, khususnya di wilayah Jatim,” ujar Arief Budiman.

Arief juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus dikawal dengan ketat agar visi menuju Indonesia Emas 2045 tetap pada jalurnya.

Fokus Gerakan ke Depan

Dengan resminya SK ini, Laskar Gibran Jatim berencana menjalankan beberapa agenda strategis, di antaranya:

Sosialisasi Program Unggulan: Membantu edukasi masyarakat terkait kebijakan strategis pemerintah.

Pengawasan Partisipatif: Menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menyerap aspirasi warga Jawa Timur.

Pemberdayaan Ekonomi Kreatif: Menyelaraskan semangat kepemimpinan muda Gibran Rakabuming Raka dengan potensi UMKM di daerah.

Kegiatan di Hotel The Sunan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan koordinasi internal antara pengurus DPP dan DPW untuk mematangkan langkah taktis dalam beberapa bulan ke depan. Tok

Skandal Penanganan Perkara, Aspidum Jatim Dicopot dari Jabatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan komitmennya dalam melakukan “bersih-bersih” internal di tubuh Korps Adhyaksa.

Terbaru, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Berhembus kabar, Eks Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebut telah diamankan sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada Rabu, 18 Maret 2026. Informasi yang beredar menyebutkan, Joko diduga terlibat dalam praktik “pengamanan” penanganan perkara pidana umum dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Reda menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi bisa berjalan secara leluasa,” ujar Reda saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Ia mengungkapkan, bidang Intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara. Proses pengumpulan informasi dilakukan secara tertutup dan senyap, sesuai metode kerja intelijen.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami lakukan klarifikasi dengan cara intelijen. Kami cari dan kumpulkan bukti, misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mencari jarum dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti yang sah, kami tidak akan ragu menindak,” jelasnya.

Menurut Reda, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjamin objektivitas pemeriksaan. Jika tidak ditemukan bukti pidana namun terdapat pelanggaran etik, kasus akan diserahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). Sementara jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara akan diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Ketegasan Kejaksaan Agung, lanjutnya, bukan sekadar wacana. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang telah diproses hingga persidangan, salah satunya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Di Jakarta Barat, perkara sudah diputus dan yang bersangkutan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban, namun tidak utuh,” ungkapnya.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam perkara tersebut, sejumlah jaksa hingga kepala kejaksaan negeri dicopot dari jabatannya dan diproses hukum karena terbukti menerima suap.

“Ada juga di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot semua dan kami serahkan ke Pidsus untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, juga diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Januari 2026. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat, sekaligus untuk menjaga integritas institusi.

Hal serupa terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, yang turut dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Reda menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum.

“Kalau terbukti, pasti kami proses. Tidak ada toleransi,” tegasnya. Tok