Dugaan Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Dipersoalkan

Jakarta, Timurpos.co.id – Otto Hasibuan digugat ke Pengadilan Negeri Balikpapan terkait dugaan rangkap jabatan. Gugatan tersebut berangkat dari status Otto yang secara resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan setelah diumumkan dan dilantik dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

Kedudukan wakil menteri merupakan jabatan publik yang tunduk pada berbagai pembatasan hukum, termasuk larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Advokat Dr Teguh Suharto Utomo Pengamat Hukum dan Ekonomi juga Waketum DPN Peradi, menjelaskan, bahwa Secara normatif, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang memperoleh pendanaan dari APBN atau APBD.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa larangan tersebut berkaitan erat dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, pencegahan konflik kepentingan, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Mahkamah juga memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Sementara itu, terkait jabatan pimpinan organisasi advokat, dasar hukum yang lebih spesifik terdapat dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk menjadi pejabat negara, termasuk menteri maupun wakil menteri.

Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan independensi organisasi profesi maupun integritas jabatan publik.

Sebelumnya, melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, Mahkamah juga telah memberikan tafsir terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat dengan membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode serta melarang rangkap jabatan dengan kepengurusan partai politik.

Dari perspektif hukum administrasi negara, setiap pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Oleh karena itu, apabila seorang pejabat publik tetap memegang peran aktif dalam organisasi profesi yang memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan negara, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memunculkan keraguan terhadap objektivitas penggunaan kewenangan publik.

Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan yang dialamatkan kepada Otto Hasibuan menjadi isu hukum yang perlu diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Tok

Ada Indikasi Gion Spa and Pub Melakukan Praktek Prostitusi Terselubung

Surabaya, Timurpos.co.id – Narasi Gion Spa and Pub menjadi pihak yang jadi ‘korban’ dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dua anak dari Lampung tampaknya harus didalami lebih jauh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Narasi tersebut disampaikan oleh pihak manajemen Gion Spa and Pub yang diwakili manajer operasional dan legal yang akrab dipanggil Pak Whang serta Ferlix Prasetya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Senin (8/6/2026) kemarin.

“Dalam hearing yang dipimpin oleh ketua komisi D dr Akmarawita Kadir itu, pihak manajemen Gion Spa and Pub mengatakan menjadi pihak korban pemalsuan data dari agensi.

“Gion (spa and pub) itu menjadi korban di sini karena pihak agensi memasukkan anak di bawah umur dengan memanipulasi KTP dari Lampung,” kata Ferlix saat hearing.

Saat dikonfirmasi terkait keterangan penyidik Polda Lampung yang menemukan fakta dua korban anak bekerja sebagai terapi plus, Ferlix menyangkal dan mengatakan manajemen Gion Spa and Pub Surabaya tidak menyediakan layanan pijat plus-plus.

“Ga ada lah (manajemen sediakan prostitusi). Kalo ada ya terapisnya sendiri itu. Tentu (terapis) ada sanksi dong dari manajemen kalau sampai (prostitusi),” jelasnya.

Namun, pernyataan Ferlix terkait manajemen yang tidak menyediakan layanan plus-plus tampaknya perlu dikaji. Penelusuran Beritajatim di Gion Spa and Pub Surabaya, layanan pijat plus-plus ditawarkan secara terbuka. Tamu yang datang ke Gion Plus and Pub bisa menikmati minuman keras di hall lantai 1, room karaoke di lantai 2 dan pijat plus-plus di lantai 3 dengan ditemani terapis plus.

“Kalau habis karaoke, mau (main) sama terapis bisa juga. Paketannya langsung (main),” ujar salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Senin (15/6/2026).

Semua terapis perempuan berbaju seksi tampak membawa tas pouch dengan pinggiran hitam dan mayoritas berwarna bening ketika sudah dipilih oleh tamu dan naik ke kamar ‘eksekusi’ di lantai 3. Ketika dilihat, tas pouch kecil itu berisi kondom, tisu basah, obat kumur berukuran kecil, gel pelumas intim dan sabun anti bakteri. Ketika sampai di kamar, tamu bisa memilih untuk menikmati pijat atau langsung ‘main’ dengan terapis.

Beberapa teknik pijat plus-plus yang terkenal juga akan ditawarkan oleh terapis hingga bisa mandi bareng di kamar mandi yang tersedia di ruangan pijat.

Atas temuan ini, pernyataan manajemen Gion Spa and Pub yang menyangkal adanya prostitusi ketika hearing di DPRD Kota Surabaya patut dipertanyakan. Termasuk narasi jika Gion Spa and Pub adalah korban. Pernyataan Humas Polda Lampung yang mengatakan dua korban TPPO yang masih berusia 15 tahun dipekerjakan sebagai terapis plus selama sebulan bukan isapan jempol belaka. Namun sayang, pernyataan resmi Polda Lampung terkait aktivitas prostitusi tidak dibahas dalam hearing komisi D DPRD Surabaya.

Alih-alih membahas tentang eksploitasi anak secara seksual di Gion Spa and Pub, mayoritas anggota Komisi D DPRD Surabaya hanya membahas terkait tidak lengkapnya perizinan. Sehingga forum merekomendasikan sanksi administrasi supaya Gion Spa and Resto melengkapi izin serta melakukan evaluasi terhadap perekrutan kerja.

Dikonfirmasi terkait temuan mayoritas terapis yang membawa tas pouch berisi barang-barang intim saat bekerja, dan adanya prostitusi di Gion Spa and Pub. Namun, hingga berita ini ditulis, baik pak Whang dan Ferlix belum memberikan tanggapan apapun.

Selain itu, pria gemulai yang diduga masih menjadi komplotan Febra berinisial DF sudah tidak nampak di Gion Spa and Pub beberapa waktu terakhir. Padahal sebelum hearing di DPRD Surabaya, DF masih mengkoordinasi para terapis dengan kode 07. Kode 07 diduga baru muncul untuk menampung para perempuan yang sebelumnya berkode 02 (milik Agensi DJ Febra). Tok

Kasus Akta Jual Beli Kapal Fiktif, Wildan Dituntut 1 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom bin Saudi Nasir dituntut pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menyebabkan kerugian terhadap PT Eka Nusa Bahari (PT ENB).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochamad Wildan dengan pidana selama 1 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Dalam perkara ini, Wildan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik (PT NML) sekaligus PT Eka Nusa Bahari (PT ENB). Ia diduga meminta saksi Setiawati Sabarudin memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020 terkait kapal tug boat TB Adam Tug 2 senilai Rp2 miliar.

Selain itu, terdakwa juga diduga memasukkan keterangan palsu dalam Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas kapal tongkang TK Nusa Lease senilai Rp3 miliar.
Dalam transaksi tersebut, terdakwa bertindak sebagai penjual atas nama PT ENB sekaligus pembeli atas nama PT NML.

Perbuatan itu dinilai menimbulkan kesan seolah-olah terjadi transaksi jual beli sah antara dua perusahaan, padahal terdakwa mengendalikan kedua pihak dalam transaksi tersebut.

Akibat perbuatannya, PT ENB disebut mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Kerugian itu dirasakan oleh PT ENB yang diwakili Elysa selaku Direktur Utama, Indah Hariani sebagai komisaris sekaligus pemegang saham terbesar, serta Shaul Hameed selaku investor.

Sebelumnya, perkara Wildan sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan diamankannya pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Kejaksaan Agung pada April lalu. Mereka adalah Aspidum Joko Budi Darmawan dan Jaksa Rizky Pratama selaku Kasi Oharda.
Kabar tersebut sempat dibenarkan Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistyono.

“Iya, sudah banyak yang memberitakan. Mohon maaf, ini sudah ranah Kejagung,” katanya kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Lepri Agustian, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan tersebut.

“Jaksa sudah membuktikan terdakwa bersalah memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli. Harapan kami hakim dapat mempertimbangkan hukuman lebih berat,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan perdamaian, Lepri menegaskan hingga sidang agenda tuntutan berlangsung tidak ada upaya damai dari pihak terdakwa. “Tidak ada,” tegasnya. Tok

Hakim Tolak Eksepsi, Kasus Korupsi Pelindo Masuk Tahap Pembuktian

Surabaya, Timurpos.co.id – Enam terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tetap menjalani proses hukum setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum.

Keenam terdakwa tersebut yakni Ardi Wahyu Basuki, Firman Yansyang M, Dewi Wahyu Setyawan, Made Yuni Kristina, Hendrik, dan Erna Hayu.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum para terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Ratna Dianing di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan batal demi hukum serta anggapan bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata. Hakim menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut.

Selain itu, majelis menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk memuat waktu, tempat, serta unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

Diketahui, keenam terdakwa merupakan jajaran petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari jaksa. Tok

Resmi Dikukuhkan, DPW Laskar Gibran Jatim Perkuat Barisan Kawal Prabowo-Gibran

Solo, Timurpos.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Gibran Jawa Timur secara resmi mengukuhkan eksistensinya dalam peta politik nasional. Bertempat di Hotel The Sunan, Solo, pada Sabtu (4/4/2026), pengurus inti DPW Laskar Gibran Jatim resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan untuk periode berjalan.

Penyerahan SK ini menjadi momentum krusial bagi relawan di Jawa Timur untuk memperkuat barisan dalam mengawal transisi dan keberlanjutan program-program strategis pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mandat Langsung dari Pusat

Ketua Umum DPP Laskar Gibran, Leonardo Sirait, menyerahkan langsung mandat tersebut kepada M. Arief Budiman yang didapuk sebagai Ketua DPW Laskar Gibran Jawa Timur. Dalam prosesi tersebut, Arief hadir didampingi oleh Sekretaris Wilayah, Ahmadi, serta Bendahara Wilayah, Aditya.

Kehadiran jajaran teras Jatim ini menegaskan kesolidan struktur organisasi di wilayah ujung timur pulau Jawa tersebut. Acara yang berlangsung khidmat ini juga terasa istimewa dengan kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang turut menyaksikan prosesi penguatan simpul relawan tersebut.

Komitmen Jawa Timur

Usai menerima mandat, Ketua DPW Laskar Gibran Jatim, M. Arief Budiman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuang waktu untuk segera melakukan konsolidasi hingga tingkat akar rumput di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

“Hari ini bukan sekadar seremonial penyerahan kertas SK. Ini adalah simbol amanah besar bagi kami di Jawa Timur. Laskar Gibran Jatim berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memastikan program-program pemerintahan Prabowo-Gibran dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat, khususnya di wilayah Jatim,” ujar Arief Budiman.

Arief juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus dikawal dengan ketat agar visi menuju Indonesia Emas 2045 tetap pada jalurnya.

Fokus Gerakan ke Depan

Dengan resminya SK ini, Laskar Gibran Jatim berencana menjalankan beberapa agenda strategis, di antaranya:

Sosialisasi Program Unggulan: Membantu edukasi masyarakat terkait kebijakan strategis pemerintah.

Pengawasan Partisipatif: Menjadi mata dan telinga pemerintah dalam menyerap aspirasi warga Jawa Timur.

Pemberdayaan Ekonomi Kreatif: Menyelaraskan semangat kepemimpinan muda Gibran Rakabuming Raka dengan potensi UMKM di daerah.

Kegiatan di Hotel The Sunan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan koordinasi internal antara pengurus DPP dan DPW untuk mematangkan langkah taktis dalam beberapa bulan ke depan. Tok

Skandal Penanganan Perkara, Aspidum Jatim Dicopot dari Jabatan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan komitmennya dalam melakukan “bersih-bersih” internal di tubuh Korps Adhyaksa.

Terbaru, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung dan langsung diterbangkan ke Jakarta.

Berhembus kabar, Eks Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya itu disebut telah diamankan sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada Rabu, 18 Maret 2026. Informasi yang beredar menyebutkan, Joko diduga terlibat dalam praktik “pengamanan” penanganan perkara pidana umum dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.

Reda menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara. Selain Aspidum, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) juga turut diperiksa.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi bisa berjalan secara leluasa,” ujar Reda saat memberikan keterangan di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Ia mengungkapkan, bidang Intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara. Proses pengumpulan informasi dilakukan secara tertutup dan senyap, sesuai metode kerja intelijen.

“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami lakukan klarifikasi dengan cara intelijen. Kami cari dan kumpulkan bukti, misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mencari jarum dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti yang sah, kami tidak akan ragu menindak,” jelasnya.

Menurut Reda, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjamin objektivitas pemeriksaan. Jika tidak ditemukan bukti pidana namun terdapat pelanggaran etik, kasus akan diserahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). Sementara jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, perkara akan diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Ketegasan Kejaksaan Agung, lanjutnya, bukan sekadar wacana. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang telah diproses hingga persidangan, salah satunya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Di Jakarta Barat, perkara sudah diputus dan yang bersangkutan dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban, namun tidak utuh,” ungkapnya.

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Tangerang. Dalam perkara tersebut, sejumlah jaksa hingga kepala kejaksaan negeri dicopot dari jabatannya dan diproses hukum karena terbukti menerima suap.

“Ada juga di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga Kajarinya kami copot semua dan kami serahkan ke Pidsus untuk disidangkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, juga diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Januari 2026. Langkah tersebut diambil sebagai respons atas laporan masyarakat, sekaligus untuk menjaga integritas institusi.

Hal serupa terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, yang turut dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung RI atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Reda menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi oknum jaksa yang terbukti melanggar hukum.

“Kalau terbukti, pasti kami proses. Tidak ada toleransi,” tegasnya. Tok

Kuasa Hukum: Tak Ada Keuntungan Pribadi pada Enam Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam pelabuhan didakwa merugikan keuangan negara Rp 83 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, (1/4/2026)

Keenam terdakwa terdiri dari tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan tiga pejabat PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dari Pelindo, mereka adalah Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro sebagai Division Head Teknik, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari APBS yakni Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina sebagai Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menguraikan para terdakwa melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan yang tidak sesuai prosedur.

Tiga pejabat Pelindo disebut melaksanakan kegiatan pemeliharaan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sesuai ketentuan.”Terdakwa juga melakukan penunjukan langsung kepada APBS yang tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama,” ungkap jaksa Yoga saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penunjukan tersebut berdalih afiliasi perusahaan, namun dinilai bertentangan dengan aturan. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan pengerukan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT Rukindo dan PT SAI. Jaksa juga menyebut Hendiek dan Erna menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa konsultan dan hanya menggunakan data tunggal dari salah satu perusahaan, serta merekayasa dokumen agar APBS tetap memenuhi syarat.

Selain itu, Ardhy dan Hendiek disebut tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, sehingga membuka ruang bagi pengalihan proyek ke pihak lain. Dari pihak APBS, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melebihkan nilai HPS agar mendekati standar Pelindo. Adapun Firmansyah disebut menyetujui dan menggunakan angka tersebut dalam penawaran.

Dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus pengerukan pelabuhan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Tim Kuasa Hukum, Sudiman Sidabukke menegaskan bahwa para terdakwa merupakan individu dengan reputasi serta rekam jejak kinerja yang baik di perusahaan masing-masing.

Sebagaimana diketahui, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni AWB selaku Regional Head PT Pelindo Regional 3, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan di lingkungan PT Pelindo Regional 3.

Selain itu, terdakwa lainnya berasal dari PT APBS, yaitu M selaku Direktur Utama, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kuasa Hukum Sudiman Sidabukke menyatakan bahwa para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan.

“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sudiman Sidabukke.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pengerukan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari upaya operasional untuk mendukung kelangsungan layanan pelabuhan serta menjaga keselamatan pelayaran.

Terkait isu kerugian negara, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi yang menyatakan adanya kerugian negara.

“Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berharap proses tersebut dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Tok

Kejari Geledah PD Pasar Surya, Dugaan Korupsi Sewa Stan Naik Penyidikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan praktik korupsi di tubuh PD Pasar Surya mulai terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor pusat perusahaan daerah tersebut di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Selasa (31/3/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong yang diduga berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Praktik tersebut diperkirakan merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Swara, menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan kami lakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa stand dan lahan di PD Pasar Surya,” ujar Swara.

Dengan mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya, tim penyidik menyisir seluruh area kantor. Hasilnya, sebanyak 223 dokumen penting disita, bersama barang bukti elektronik berupa delapan handphone, satu laptop, dan satu unit CPU.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur, bahkan tanpa perjanjian resmi.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan banyak stand yang digunakan pedagang tanpa kontrak yang jelas. Kondisi ini membuat PD Pasar Surya tidak memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi.

“Banyak stand tidak dilengkapi perjanjian sewa. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” jelas Swara.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi pembagian stand dan lahan kosong tanpa mekanisme resmi, yang menguatkan dugaan adanya praktik penyimpangan.

Dengan cakupan pengelolaan mencapai 62 unit pasar, terdiri dari 20 pasar di wilayah timur, 27 di utara, dan 15 di selatan, dugaan praktik ini dinilai tidak berskala kecil.

Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dan berpotensi terus bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan.

“Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” tegas Swara.

Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Tanjung Perak memastikan proses hukum akan terus berjalan.

“Sabar, ini masih proses. Nanti pasti kami sampaikan jika sudah ada tersangka,” pungkasnya. Tok

Hasanuddin dan Jodi Pradana Divonis 28 Bulan Penjara Terkait Suap Ijon Hibah Pokir APBD Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Jodi Pradana Putra pihak swasta dan Mantan Anggota DPRD Jatim Hasanuddin dari PDIP divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap ijon pokok-pokok pikiran (Pokir) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 kepada Kusnadi oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/3/2026).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus mengatakan, putusan tersebut diambil setelah majelis mempertimbangkan keterangan 35 orang saksi, termasuk Fujika Sena Oktavia dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Selain itu, majelis juga menilai sejumlah alat bukti berupa dokumen tertulis, bukti elektronik, serta keterangan ahli.

“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim Ferdinand saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jodi berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Hasanuddin.

Menanggapi putusan tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara ini, para terdakwa disebut terlibat pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Jodi disebut mengondisikan alokasi dana pokmas senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar. Hasanuddin didakwa memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12.085.350.000.

Sementara itu, Sukar dan Wawan Kristiawan disebut menyerahkan ijon fee secara bertahap senilai Rp2.215.000.000 terkait alokasi hibah sebesar Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung.

Total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa disebut mencapai Rp32.910.350.000.

Namun, Kusnadi yang menjadi tokoh kunci dalam perkara ini meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker. Jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan dengan persetujuan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin dengan hukuman masing-masing 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sedangkan Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda yang sama.

Usai sidang, terdakwa Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Alfiansyah Dwi Cahyo, mengaku kecewa atas putusan tersebut meski tetap menghormati vonis majelis hakim.

Menurut Alfiansyah, terdapat distorsi terkait aliran dana dalam perkara tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan kliennya kepada Kusnadi awalnya dimaksudkan sebagai mahar politik untuk mendapatkan nomor urut satu sekaligus posisi pengurus di PDIP.

“Sedangkan tujuan Pak Kusnadi justru untuk mendapatkan uang dari ijon pokir,” ujarnya.

Alfiansyah juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara hibah pokir tersebut. Ia menyebut sejumlah nama seperti Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, dan Fitriadi Nugroho perlu didalami lebih lanjut.

“Karena mereka sebenarnya berada di atas posisi para terdakwa yang hari ini divonis. Peran mereka justru lebih besar,” kata Alfiansyah. Tok

Pengelolaan Pasar Tidar Surabaya Disorot, Sejumlah Stan Diduga Beralih Fungsi Jadi Hunian

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengelolaan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya di Pasar Tidar Surabaya menjadi sorotan. Sejumlah stan pasar diduga mengalami alih fungsi hingga digunakan sebagai hunian tempat tinggal.

Hal tersebut terungkap dari hasil penelusuran awak media di kawasan Pasar Tidar, Jumat (27/2/2026). Pasar tersebut diketahui didominasi pedagang bahan bangunan, elektronik, makanan, hingga penjual ikan hias dan perlengkapan akuarium.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas jual beli terlihat berjalan normal. Namun di sisi lain, ditemukan pula sejumlah stan yang difungsikan sebagai tempat tinggal.

Salah satu petugas PD Pasar Tidar menyebutkan, total terdapat 62 stan di pasar tersebut, dengan rincian 58 stan aktif dan 4 stan lainnya sudah tidak beroperasi.

“Ada sekitar 58 stan yang aktif, sedangkan 4 stan sudah tidak aktif lagi. Salah satunya karena tidak membayar kewajiban stan dan sudah tidak berjualan,” ujar petugas pasar saat ditemui di kantor pengelola.

Terkait adanya hunian di area pasar, petugas tersebut membenarkan bahwa terdapat sembilan stan yang juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh pedagang.

“Memang ada sekitar sembilan hunian. Mereka tetap berjualan, jadi siang digunakan untuk jualan, malam dipakai tidur di atas,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk penjelasan lebih lanjut terkait pengelolaan pasar dan keberadaan hunian tersebut, awak media dapat menemui langsung Kepala Pasar Tidar, Sugeng, pada awal pekan mendatang.

“Pak Sugeng masih rapat di Pemkot Surabaya terkait penataan PKL di Pasar Tidar bagian barat,” tegasnya.

Terpisah, sebut saja bunga salah satu penghuni menyebutkan ada sekitar 15 rumah tinggal disini. Namun saat ditanya berapa nominal uang sewanya, bunga engan berkomentar dan memilih masuk rumah.

Untuk diketahui, bahwa Kejakasan Negeri Tanjung Perak juga melakukan penyidikan terhadap PD Pasar Surya terkuat tata kelola, namun, sampai berita ini diturunkan pihak kejakasan, Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan terkait adanya ahli fungsi dari lapak menjadi huniaan di lahan PD Pasar Surabaya, khusunya di Pasar Tidar Surabaya. Tok