Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Kas Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).

Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

Penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025 yang menetapkan dana hasil penyitaan dari sejumlah rekening terkait sebagai aset negara.

Pelaksanaan penyetoran berlangsung di BSI KCP Surabaya Pasar Atom dan disaksikan dalam kegiatan press release di Aula Kejari Tanjung Perak.

Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan hakim merupakan salah satu tugas Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada hari ini, Senin tanggal 10 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar pihak Kejari Tanjung Perak.

Dana tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur dari beberapa rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.

Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online melalui website S.M.A. Dalam perkara ini, salah satu pihak yang disebut, Yurry, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Permohonan terkait status barang bukti tersebut diajukan Ditresiber Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Penetapan tersebut pada pokoknya menyatakan dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.

Pelaksanaan penetapan kemudian dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak karena rekening yang telah disita tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.

Perkara tersebut sebelumnya telah selesai ditangani dan dituntut oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak menegaskan, penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Penegakan hukum, kata Kejari, tidak cukup hanya dengan pendekatan follow the suspect atau mengejar pelaku, tetapi juga harus dilakukan melalui follow the money, yakni melacak aliran dana, menyita, serta merampas hasil tindak pidana.

“Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut,” tegasnya.

Dengan tambahan penyetoran sebesar Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.

Capaian tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun 2026.

Kejaksaan menegaskan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hasil tindak pidana tidak memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.

“Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” pungkasnya. Tok

Waduh! Kasus Korupsi Pengerukan Pelindo, JPU Nihilkan Uang Pengganti untuk Tiga Pejabat Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), JPU membedakan pertanggungjawaban pidana tambahan terhadap para terdakwa. Tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 tidak dibebani uang pengganti, sedangkan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar justru dibebankan kepada mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 yang dituntut yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam amar tuntutannya, Ardhy dan Hendiek dituntut masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Sementara Erna dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar, jaksa menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap ketiga pejabat Pelindo adalah nihil. Penuntut umum beralasan tidak ditemukan bukti bahwa mereka menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga tidak memenuhi dasar hukum untuk dibebani pembayaran uang pengganti.

Sebaliknya, terhadap Firmansyah selaku mantan Direktur Utama PT APBS, JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar, atau setara dengan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Penuntut umum menyebut dasar pembebanan uang pengganti tersebut mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kerugian negara dinilai menjadi tanggung jawab Firmansyah dan tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.
Selain Firmansyah, dua petinggi PT APBS lainnya juga dituntut. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Sedangkan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Perbedaan tuntutan antara tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan para terdakwa dari PT APBS menjadi sorotan dalam persidangan. JPU menegaskan tidak membebankan uang pengganti kepada pejabat Pelindo karena tidak terdapat bukti adanya aliran dana yang mereka nikmati, sementara Firmansyah dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda selama beberapa jam. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada petang hari setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan. Penundaan terjadi karena kuasa hukum para terdakwa menolak pembacaan tuntutan tanpa disertai salinan fisik dokumen tuntutan yang lengkap.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Tok

KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Resmi Terapkan Persidangan Elektronik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Penerapan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Untuk mendukung penerapan tersebut, PT Surabaya telah menyiapkan fasilitas ruang sidang elektronik yang memungkinkan pemeriksaan perkara banding dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko mengatakan, peluncuran fasilitas tersebut bukan berarti PT Surabaya menerapkan konsep pengadilan virtual. Menurutnya, fasilitas itu merupakan ruang sidang elektronik yang disediakan sebagai konsekuensi berlakunya KUHAP baru yang mengakomodasi pelaksanaan persidangan secara elektronik di tingkat banding.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar terkait mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP sebelumnya yang menghitung tenggang waktu pengajuan kasasi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan.

“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” ujarnya.

Atas perubahan tersebut, lanjut Sujatmiko, Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memberitahukan jadwal dan tanggal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.

Mekanisme tersebut diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan. Selanjutnya, panitera diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak. Penuntut umum juga diwajibkan meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” katanya.

Selain perubahan dalam aspek administratif, PT Surabaya juga menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan oleh majelis hakim apabila terdakwa tidak ditahan.

Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan persidangan perkara banding, terutama bagi para pihak yang berada di wilayah yang jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.

Sujatmiko menegaskan, penerapan persidangan elektronik tersebut telah berjalan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” katanya.

Terkait kesiapan infrastruktur, Sujatmiko memastikan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk prosedur apabila terjadi kendala teknis, seperti gangguan jaringan internet selama persidangan berlangsung.

Jika terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat lainnya, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, termasuk menjadwalkan kembali persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya. Tok

Terdakwa Kasus Narkoba Muhlis Tewas Saat Dilarikan ke RS Dr Soetomo

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa kasus narkotika, Muhlis bin Misuri, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Muhlis sebelumnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Muhlis meninggal setelah mengalami demam tinggi yang disertai kejang-kejang pada Jumat, 31 Juli 2026 sore.

Kepala Rutan Medaeng, Adi Wibowo, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Muhlis sempat mengalami kondisi kesehatan yang memburuk sehingga pihak rutan membawanya ke rumah sakit.

“Muhlis meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Adi Wibowo kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Sebelum meninggal dunia, Muhlis merupakan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam perkara tersebut, JPU Enny Mustikowati, SH dan Yusup, SH., M.Hum., menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp800 juta.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Muhlis disebut membeli 100 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo Transformers dari seseorang bernama Umam, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi pembelian tersebut disebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sebanyak 100 butir ekstasi itu dibeli dengan harga Rp25 juta dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Setelah mendapatkan barang tersebut, Muhlis disebut menjual 16 butir ekstasi kepada seorang pembeli di Station Club Surabaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Dari transaksi itu, 16 butir ekstasi dijual seharga Rp5 juta, namun Muhlis baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta.

Selain menjual, Muhlis juga disebut mengonsumsi sendiri dua butir ekstasi.

Dari total 100 butir yang dibeli, setelah dikurangi 16 butir yang dijual dan dua butir yang dikonsumsi, tersisa 82 butir. Barang tersebut kemudian disebut dibagi menjadi dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi 60 butir dan 22 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat Muhlis ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kedung Anyar VIII, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Dalam penangkapan itu, petugas Unit Ditnarkoba Polda Jawa Timur, di antaranya Agung Sujatmiko dan Sawaludin Sobri, mengamankan dua bungkus plastik berisi 60 dan 22 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab: 00263/NNF/2026 tertanggal 19 Januari 2026, 60 butir tablet memiliki berat netto sekitar 23,637 gram. Sementara 22 butir lainnya memiliki berat netto sekitar 8,043 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kedua barang bukti tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, total berat bersih barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai sekitar 31,68 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam beserta kartu SIM.

Atas perbuatannya, Muhlis didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Muhlis. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.

Namun, sebelum perkara tersebut selesai diputus oleh majelis hakim, Muhlis meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan kejang-kejang saat berada di Rutan Medaeng. Tok

Babak Baru Kasus Pungli Izin Air Tanah, Kabid GAT Dinas ESDM Masuk Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik menetapkan tersangka ke empat kasus pungli di Dinas ESDM Jatim berinisial ED (Ertika Dinawati) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja di Kejati Jatim, Selasa, 28 Juli 2026.

Punia menjelaskan, sebelum menetapkan ED, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ED diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Menurut penyidik, ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

“Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,” ujar Punia.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa diketahui Kepala Dinas ESDM saat itu.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” katanya.

Dalam penyidikan, ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Ia disebut memerintahkan tersangka H membuat pembukuan yang seluruh penggunaannya harus memperoleh persetujuan dirinya.

“Tersangka ED memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli, di mana seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Menurut penyidik, ED juga diduga menikmati hasil pungli dengan nilai yang signifikan.
“Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” kata Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur. “Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar I Gede Punia Atmaja. Tok

Hartono Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjadi sorotan setelah tidak dapat menghadirkan terdakwa Hartono bin Sungkono dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perjudian online (judol) sebanyak tiga kali. Selasa (28/7/2026).

Akibat terdakwa tidak kunjung dihadirkan di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sugeng Harsoyo, mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima.

Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, menjelaskan bahwa terdakwa Hartono didakwa dengan dakwaan tunggal terkait tindak pidana perjudian online. Berdasarkan pasal yang didakwakan, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.

“Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan. Meskipun persidangan telah ditunda sebanyak tiga kali, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan,” jelas Pujiono.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyatakan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Terpisah, JPU Robiatul Adawiyah hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan terkait perkara atas nama terdakwa Hartono, perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga sejak proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, terdakwa memang tidak pernah berada dalam status tahanan.

“Dalam proses persidangan, terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di persidangan. Setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa maupun ke wilayah Lamongan, yang bersangkutan juga tidak ditemukan di tempat.

Iswara menambah, bahwa atas kondisi tersebut, tindak lanjut yang akan dilakukan adalah segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian secara aktif terhadap terdakwa.

“Jadi, perlu ditegaskan bahwa terdakwa Hartono bukan melarikan diri atau kabur dari tahanan, karena sejak awal yang bersangkutan memang tidak pernah ditahan. Yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan. Tambahnya. Tok

Choirul Anwar, Eks Dirut KBS, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Foto: Choirul Anwar Digelandang Masuk Ke Rutan Kejati Jatim
Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial CA atau Choirul Anwar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa, 21 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut disebut berdampak terhadap kualitas pengelolaan dan perawatan satwa di KBS.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Menurut penyidik, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 hingga 2024. Anggaran perusahaan diduga digunakan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

Modus yang dilakukan, kata Punia, yakni dengan memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan.

Selanjutnya, dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan.

“CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar pada rentang 2023 hingga 2024. Pengeluaran tersebut diduga disetujui oleh pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan pada saat itu.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS sebesar Rp10.209.664.735,60.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar,” kata Punia.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Punia menambahkan, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional kebun binatang, termasuk perawatan dan pemenuhan pakan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut disebut berdampak pada fasilitas KBS maupun kesehatan satwa.

“Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang,” jelas Punia.

Ia menjelaskan, anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional kebun binatang, salah satunya perawatan dan pemberian pakan satwa.
“Untuk perawatan satwa, salah satunya makan, pakan binatang,” katanya.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim juga menemukan adanya dugaan pengurangan penggunaan anggaran pakan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
“Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CA langsung ditahan oleh Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkas Punia. Tok

Kolaborasi Kejati dan Pengadilan, 447 Anak di Jatim Resmi Peroleh Wali Sah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 477 anak di Jawa Timur resmi memperoleh penetapan perwalian sebagai dasar hukum untuk mendapatkan berbagai hak sipil, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan atas hak-hak keperdataan mereka.

Program yang dilaksanakan secara serentak di 38 kabupaten/kota pada Kamis (16/7/2026) ini menyasar anak-anak yatim piatu, terlantar, serta penyandang disabilitas yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri se-Jatim, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Luhur Istighfar, mengatakan pengangkatan wali secara serentak ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan.

“Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, kita telah membuka jalan bagi anak-anak untuk memperoleh kepastian identitas hukum, menjamin hak atas pendidikan dan layanan kesehatan dari pemerintah, serta melindungi hak atas harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Luhur.

Menurutnya, program tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Negara memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang terlantar atau belum memiliki wali yang sah. Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai representasi negara untuk melindungi hak-hak keperdataan anak-anak yang paling rentan,” jelasnya.

Luhur berharap program serupa dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia. Mudah-mudahan nanti akan ditiru oleh provinsi-provinsi lain,” katanya.

Ia juga berpesan kepada seluruh wali yang telah ditetapkan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

“Rawatlah anak-anak ini dengan penuh cinta kasih, didik mereka agar memiliki budi pekerti luhur sehingga kelak menjadi generasi yang membanggakan bangsa,” pesannya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan legalitas perwalian menjadi kunci agar seluruh hak anak dapat terpenuhi secara optimal, mulai dari pendidikan hingga perlindungan sosial.

“Bagaimana anak-anak ini mendapatkan perwalian sehingga hak yang dimiliki benar-benar bisa mereka rasakan. Anak-anak inilah yang kelak akan meneruskan perjuangan dan menjaga kota ini,” ujar Eri.

Ia juga mengingatkan para wali agar memperlakukan anak-anak tersebut seperti anak kandung sendiri.

“Tolong sayangi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Berikan pendidikan terbaik dan kasih sayang terbaik karena mereka adalah masa depan bangsa,” katanya.

Eri menambahkan, Pemerintah Kota Surabaya akan terus melakukan asesmen sosial, pendampingan pendidikan, serta perlindungan kesejahteraan guna memastikan seluruh hak anak terpenuhi.

“Kami ingin menyelamatkan anak-anak ini agar mendapatkan kepastian hukum yang sah,” tegasnya.

Di sisi lain, pengurus Yayasan Sumber Kasih, Rahajeng, mengaku program penetapan perwalian sangat membantu anak-anak binaannya yang selama ini terkendala dokumen identitas sehingga sulit mengakses layanan dasar.

“Program perwalian dari Kejaksaan sangat membantu sekali. Proses ini sangat diperlukan agar anak-anak memiliki identitas sehingga mereka bisa bersekolah. Dengan adanya perwalian ini, anak-anak benar-benar tertolong,” ungkapnya.

Rahajeng menjelaskan, yayasannya mengajukan empat anak untuk memperoleh penetapan perwalian dari total 43 anak yang diasuh.

“Sebagian besar anak kami merupakan anak terlantar sehingga mengalami kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Penetapan perwalian ini menjadi jembatan agar mereka memiliki identitas yang sah dan dapat memperoleh hak-haknya sebagai warga negara,” pungkasnya. Tok

Ratusan Massa “Rakyat Surabaya Menggugat” Gelar Aksi di Grahadi, Suarakan Sembilan Tuntutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam gerakan Rakyat Surabaya Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/6) sore.

Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan sembilan tuntutan yang berkaitan dengan persoalan sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hingga isu demokrasi.

Aksi diawali dengan long march dari kawasan Monumen Bambu Runcing menuju Gedung Negara Grahadi. Sepanjang perjalanan, para peserta berjalan tertib sambil menyampaikan berbagai aspirasi yang mereka nilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Suasana demonstrasi berlangsung cukup unik. Sejumlah peserta membawa panci dan sendok kayu yang dipukul secara bergantian sehingga menghasilkan bunyi nyaring. Aksi simbolik tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kondisi ekonomi yang dinilai semakin berat dirasakan masyarakat.

Juru Bicara Rakyat Surabaya Menggugat, Miftahur Rohma, mengatakan bahwa terdapat sembilan poin tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut. Menurutnya, berbagai persoalan yang menjadi perhatian massa meliputi kenaikan harga kebutuhan pokok, krisis lingkungan hidup, hingga perampasan ruang hidup masyarakat.

Selain itu, massa juga menyoroti semakin terbatasnya peluang kerja setelah disahkannya Undang-Undang Polri yang dinilai membuka peluang lebih besar bagi aparat untuk menduduki jabatan sipil.

“Legitimasi Prabowo-Gibran sudah cacat. Lalu juga kegagalan terhadap masyarakat rentan, oligarki di mana-mana, serta banyak rakyat sipil yang kehilangan ruang hidup dan lahan penghidupannya,” ujar Miftahur.

Ia menambahkan, kelompoknya menilai pemerintah belum mampu menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Karena itu, melalui aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri dari jabatannya.

“Memang seharusnya Prabowo-Gibran turun karena telah gagal secara konstitusi untuk menjamin kesejahteraan semua masyarakat, terutama masyarakat sipil, perempuan miskin kota, penyandang disabilitas, serta dosen dan akademisi yang selalu direpresi,” tegasnya.

Aksi yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian tersebut berlangsung tertib. Hingga kegiatan berakhir, belum ada laporan mengenai insiden yang mengganggu keamanan dan ketertiban selama demonstrasi berlangsung. Tok

PN Surabaya Jelaskan Dasar Hukum Penetapan Restorative Justice

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik mengenai penetapan penghentian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diajukan penyidik kepolisian dinilai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Jumat (19/6/2026).

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Safri, menjelaskan bahwa penerbitan penetapan oleh PN Surabaya merupakan hal yang lazim dilakukan. Menurutnya, untuk perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice pada tahap penyidikan, Ketua Pengadilan Negeri maupun Wakil Ketua Pengadilan Negeri memiliki kewajiban untuk mengesahkannya melalui penetapan.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice wajib disahkan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tidak dapat diajukan praperadilan, dan berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” ujar Safri.

Dalam lampiran SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian penyidikan maupun penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif tidak serta-merta sah secara otomatis.

Penyidik maupun penuntut umum diwajibkan mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai daerah hukum perkara. Melalui mekanisme tersebut, pengadilan ditempatkan sebagai pihak yang memastikan objektivitas dan legalitas setiap kesepakatan restorative justice yang dibuat para pihak.

Safri menjelaskan, peran Ketua Pengadilan Negeri tidak hanya bersifat administratif. Ketua PN wajib melakukan pemeriksaan substantif terhadap tiga aspek utama, yaitu:
Kesesuaian hasil kesepakatan perdamaian dengan ketentuan KUHAP. Terpenuhinya seluruh syarat mekanisme keadilan restoratif.

Memastikan perkara yang diajukan tidak termasuk tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian secara restoratif. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mencegah praktik restorative justice yang bersifat transaksional, elitis, maupun mengabaikan kepentingan korban.

SEMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Ketentuan ini sekaligus menjawab perdebatan yang selama ini membatasi penerapan restorative justice hanya pada perkara-perkara ringan.

Dalam aspek kepastian hukum, Mahkamah Agung memberikan ketentuan tegas bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice yang telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri tidak dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, SEMA juga mengatur batas waktu yang ketat. Permohonan penetapan wajib diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri wajib menerbitkan penetapan paling lambat tiga hari kerja sejak permohonan diterima.
Pengaturan tersebut diterapkan guna menjaga asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Mekanisme ini berlaku baik pada tahap penyidikan maupun tahap penuntutan. Dengan demikian, penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan yang dilakukan berdasarkan restorative justice wajib memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

“Ini sebenarnya menjadi domain Humas PN Surabaya, namun kami merasa perlu berbagi pengetahuan kepada publik,” tegas Safri.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Bintoro, Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, menyampaikan bahwa dasar hukum penerapan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2024 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2026.
Menurut Teguh, mekanisme restorative justice saat ini memang wajib mendapatkan penetapan pengadilan.

“Restorative Justice itu wajib melalui penetapan pengadilan. Dulu penghentian perkara dapat dilakukan langsung di tingkat kepolisian atau kejaksaan. Namun setelah berlakunya ketentuan terbaru, harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari pengadilan,” ujar Teguh.

Ia menambahkan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah melalui proses restorative justice baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan sebelum diajukan untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan. Tok