Petani Tambak Keputih Menuntut Keadilan atas Penguasaan Sungai, Sempadan, dan Akses Jalan oleh pihak Pengembang

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Taman Timur Regency kembali berulah dengan menutup akses jalan para petani tambak di wilayah Keputih, Surabaya, yang biasanya digunakan untuk menunjang aktivitas bertani. Senin (31/8/2026).

Atas kejadian tersebut Pokdakan Cahaya Keputih (Kelompok Pembudidaya Ikan) resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolsek Sukolilo, Surabaya, tertanggal 30 Agustus 2026. Aksi bertajuk “Aksi Damai Perjuangan Sungai & Sempadan Warga dan Petani Tambak Menuntut Keadilan” dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai Selasa, 1–3 September 2026, pukul 07.00 hingga selesai.

Dalam tuntutan kelompok Petani Tambak Keputih menilai PT. Taman Timur Regency diduga kuat melakukan Pelanggaran fungsi ruang publik: Sungai dan sempadan adalah milik negara untuk kepentingan umum, penguasaan sepihak oleh pengembang tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air dan adanya Pembatasan akses ekonomi: Penutupan atau pengalihan akses jalan dan jalur air mengganggu aktivitas produksi dan distribusi hasil tambak.

“Perusahaan telah melanggar hak berusaha dan hak atas penghidupan yang layak bagi para petani tambak. Untuk kita berharap Pemkot Surabaya turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini, ” Ucap salah satu petani kepda awak media.

Untuk diketahui persoalan ini bermula adanya dokumen Surat Pernyataan Bersama tertanggal 21 Juni 2023 yang memuat kesepakatan mengenai penggunaan dan ketertiban Jalan. Raya Sukolilo Mulia.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Jalan. Raya Sukolilo Mulia merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat, terutama masyarakat petani tambak yang menuju maupun mengambil hasil tambak di sebelah timur.

Jalan tersebut juga disebut menjadi akses penting bagi petani tambak untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari menuju lokasi tambak, membawa kebutuhan operasional hingga mengangkut hasil panen.

Surat pernyataan itu ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya PT Taman Timur Regensi, PT Diparuca Ria, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih, serta perwakilan RT/RW dan petani tambak.

Beberapa unsur lingkungan yang tercantum dalam dokumen antara lain RW 02, RT 09/RW 02, RW 01, RW 08, RW 03 serta perwakilan petani tambak.

Belum lagi terkait adanya pembangun Lapangan Padel oleh pengembang perumahan (PT. Taman Timur Regency) yang telah mencaplok tanah sepadan sungai, yang seharusnya pembangunan berjarak 7 meter dari bibir sungai, namun Lapangan Padel cuma berjarak 3 meter dari bibir sungai.

Terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos mencoba mengkonfirmasi kepada PT. Taman Timur Regency, namun Andre tidak ada di kantor. ” Pak Andrenya tidak ada kantor ini. Mungkin di kantor lainnya atau di lokasi proyek, ucap Wulan pegawai PT. Taman Timur Regency.

Terpisah Andre, bos dari PT. Taman Timur Regency saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut menyatakan, “nanti tunggu waktunya akan kami klarifikasi semuanya. ” Ucap Andre melalui Whatsapp. Tok

Gubernur Khofifah Apresiasi 193 Prestasi Pelajar Jombang

Jombang, Timurpos.co.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menitipkan dua pesan penting kepada pelajar di Jombang: jangan sampai putus sekolah dan jangan berhenti berprestasi.

Pesan itu disampaikan Khofifah saat menyerahkan bantuan biaya pendidikan bagi murid afirmasi sekaligus apresiasi kepada pelajar berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB di Aula Gedung SMKN 3 Jombang, Jumat (28/8/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M., perwakilan Bupati Jombang, Kapolres Jombang, Ketua MKKS SMA-SMK-SLB Negeri Jombang, serta para siswa penerima bantuan dan wali murid.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Aries Agung Paewai, mengatakan tahun ini Pemprov Jatim menyalurkan bantuan biaya pendidikan kepada 50.000 anak.

Khusus Kabupaten Jombang, sebanyak 112 murid hadir langsung dalam penyerahan, sementara sekitar 1.998 murid lainnya akan menerima bantuan secara bertahap.

“Harapan kita dan harapan Ibu Gubernur tentunya tidak ada anak yang tidak bersekolah, tidak ada anak yang putus di perjalanan untuk tidak melanjutkan pendidikannya,” ujar Aries.

Menurut Aries, pendidikan bukan hanya memastikan anak menyelesaikan sekolah, tetapi juga membuka ruang bagi mereka untuk mengembangkan potensi dan meraih prestasi.

193 Prestasi, Target ke Tingkat Internasional,Selain memastikan anak tetap sekolah, Pemprov Jatim juga memberi perhatian kepada siswa berprestasi. Aries menyebut, pelajar Jombang telah menorehkan 193 prestasi di tingkat nasional hingga internasional.

“Kita tidak berhenti di 193. Kita ingin anak-anak Jombang menghasilkan prestasi terbaik, bukan hanya lokal dan nasional, bahkan di tingkat internasional,” tegasnya.

Tempat terpisah Kepala smkn gudo, Itha Pujiarti, S.S., M.Pd. menyampaikan rasa syukur dan bangga. “Ini bukti kerja keras, ketekunan, dan semangat siswa, serta dukungan para guru. Kami berharap prestasi ini menjadi pemantik bagi siswa lain untuk terus mengembangkan kompetensi dan berani bersaing di tingkat lebih tinggi,” ungkap.

Sejumlah pelajar berprestasi lain dari Jombang yang mendapat apresiasi antara lain Agung Widianto dari SMKN 1 Jombang, Shindy Wulansari dari SMKN 2 Jombang, Jihan Akbar Sifansyah dari SMKN 3 Jombang, dan Ilham Faturakhman dari SMKN Gudo. M12

Standar Ganda Penanganan Laka?Kasus Grahadi Cepat, Insiden Tumpahan Lumpur Kendaraan Pemkot Surabaya Masih Senyap

Surabaya, Timurpos.co.id — Satlantas Polrestabes Surabaya bergerak cepat setelah video kecelakaan beruntun di kawasan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, viral di media sosial. Dalam kasus yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari tersebut, polisi menetapkan ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, sebagai tersangka.

Namun, penanganan kasus kecelakaan lain yang diduga dipicu tumpahan lumpur dari dump truck proyek di Jalan Prof. Dr. Moestopo, kawasan depan RSUD Dr Soetomo, justru hingga kini dinilai masih mengambang.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan terkait konsistensi penanganan perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam kasus di Jalan Prof. Dr. Moestopo, seorang perempuan berusia 19 tahun, Isti Fariyah, warga Kampung Malang, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, mengalami kecelakaan setelah diduga tergelincir akibat tumpahan lumpur di badan jalan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di depan Depot Selamet, tidak jauh dari lampu merah menuju Rumah Sakit Husada Utama, Surabaya.

Tumpahan lumpur tersebut diduga berasal dari dump truck bernomor polisi W 8254 UR. Kendaraan itu bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” dan diduga mengangkut lumpur resapan dari proyek di RSUD Dr Soetomo.

Akibat kejadian tersebut, korban terjatuh dan terbentur aspal hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Hingga kini, pihak Satlantas Polrestabes Surabaya, mulai dari Kasat Lantas hingga Kanit Gakkum, belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon justru mempertanyakan dari mana nomor teleponnya diperoleh.

“Dapat nomor saya dari siapa ya?” ujar Sulthon melalui pesan WhatsApp.

Namun, dalam komunikasi tersebut Sulthon belum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun kronologi lengkap kecelakaan yang dialami Isti Fariyah.

Selain pihak kepolisian, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Pemkot Surabaya maupun kontraktor pelaksana proyek hingga kini juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tumpahan lumpur tersebut.

Polisi Tetapkan ENR sebagai Tersangka
Sementara itu, dalam kasus kecelakaan di kawasan Gedung Negara Grahadi, polisi bergerak cepat menetapkan ENR sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, mendalami rangkaian kejadian, serta memeriksa kondisi pengemudi.

“Proses hukum tetap berjalan, dan tetap dilakukan penahanan,” ujar Sulthon, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR bersenggolan dengan sebuah taksi listrik.

Setelah kejadian tersebut, ENR justru melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Gubernur Suryo. Kepada polisi, ENR mengaku meninggalkan lokasi karena takut dikejar massa.

Namun, saat melanjutkan perjalanan, kendaraan tersebut kembali terlibat kecelakaan. Mobil yang dikemudikan ENR menabrak seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis. ENR mengaku panik setelah kendaraannya bersenggolan dengan taksi listrik.

“Habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut. Saya kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan itu tadi,” kata ENR.

Pemeriksaan terhadap ENR juga mengungkap adanya kandungan alkohol. Polisi menyebut ENR mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol dengan kadar yang tercatat sebesar 1,06 persen.

Sementara itu, pemeriksaan urine terhadap ENR tidak menemukan adanya kandungan narkotika. ENR mengaku tidak menyadari sepenuhnya kondisi dirinya saat mengemudikan kendaraan.

Menurut pengakuannya, pengaruh alkohol membuat dirinya tidak sepenuhnya sadar terhadap tindakan yang dilakukan.

Perbedaan perkembangan kedua perkara tersebut kini menjadi sorotan. Di satu sisi, polisi dengan cepat menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di kawasan Grahadi. Di sisi lain, kecelakaan yang diduga berkaitan dengan tumpahan lumpur dari kendaraan proyek bertuliskan “Kendaraan Proyek Pemkot Surabaya” belum mendapat penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganannya.

Publik pun menunggu kejelasan dari Satlantas Polrestabes Surabaya, DSDABM Pemkot Surabaya, serta pihak kontraktor mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tumpahan lumpur tersebut dan bagaimana proses hukum terhadap kecelakaan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka. Tok

Menu MBG PAUD Kuncup Kenanga Dibungkus Kertas Minyak, SPPG TPI Wiyung Ingin Diusut

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diberikan kepada PAUD Kuncup Kenanga, Wiyung Tengah, RT 2/RW III, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Surabaya, dan ditemukan dibungkus menggunakan kertas minyak, kini menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN) dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Taman Pondok Indah (TPI) Wiyung. Minggu (17/8/2026).

Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo, mengatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Ia bahkan mengaku turun langsung ke kantor Kelurahan Wiyung untuk mengecek kondisi distribusi MBG.

“Perihal ini sudah kami tindak lanjuti secara langsung. Kebetulan saya sendiri hadir di kantor kelurahan tersebut. Dari SPPG, setelah kami evaluasi dan cek, pengiriman ke balai RW masih menggunakan ompreng,” kata Teguh.

Namun, ketika ditanya bagaimana makanan yang sebelumnya menggunakan ompreng bisa sampai kepada penerima dalam kemasan kertas minyak, Teguh meminta persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak Kelurahan Wiyung.

“Coba ditanyakan ke pihak kelurahan. Kemarin kami sudah tahu jawabannya perihal ini,” ujarnya.

Teguh menegaskan BGN tidak akan memberikan toleransi apabila penggunaan ompreng kembali diganti dengan kemasan kertas minyak.

“Ke depan kami tidak akan toleransi kalau ada yang mengganti kembali ompreng menjadi bungkus kertas minyak,” tegasnya.

Terpisah, Lurah Wiyung Achmad Mardjuki, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut belum memberikan penjelasan resmi.

Sementara itu, Pengelola SPPG TPI Wiyung Surabaya, Agung Karunia Zebua, mengatakan setiap persoalan yang muncul tetap menjadi perhatian pihaknya. Menurutnya, persoalan tersebut akan dikoordinasikan melalui tiga pilar, yakni unsur TNI, Polri, dan pemerintah.

Terkait penggunaan kertas minyak, Agung membantah bahwa pihak SPPG menggunakan kemasan tersebut untuk mendistribusikan makanan MBG.

“Kami juga ingin mengusut terkait persoalan tersebut,” ucapnya.

Persoalan ini mencuat setelah pada Rabu, 12 Agustus 2026, seorang kakek menerima menu MBG untuk cucunya yang bersekolah di PAUD Kuncup Kenanga. Paket makanan tersebut ditemukan hanya menggunakan kertas minyak sebagai pembungkus.

Paket tersebut disebut berisi nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, serta tiga buah kelengkeng yang dibungkus menggunakan kertas minyak tanpa dipisahkan.

Selain itu, dalam paket tersebut disebut tidak terdapat air minum maupun susu kemasan.

“Saya kaget mendapatkan menu MBG seperti itu. Isinya nasi putih, satu telur ceplok, tiga tahu goreng, capcay yang dibungkus plastik, dan tiga buah kelengkeng. Air minum juga tidak ada, apalagi susu,” ujar narasumber.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Kelurahan Wiyung. Mereka selanjutnya dipertemukan dengan pengelola SPPG dan Koordinator BGN Jawa Timur untuk membahas persoalan tersebut.

Kini, pihak SPPG TPI Wiyung menyatakan akan mengusut bagaimana makanan MBG yang disebut seharusnya dikirim menggunakan ompreng tersebut bisa sampai ke penerima dengan kemasan kertas minyak. Tok

Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Kas Negara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyetorkan uang sebesar Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026).

Uang tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online.

Penyetoran dilakukan sebagai tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tanggal 14 Oktober 2025 yang menetapkan dana hasil penyitaan dari sejumlah rekening terkait sebagai aset negara.

Pelaksanaan penyetoran berlangsung di BSI KCP Surabaya Pasar Atom dan disaksikan dalam kegiatan press release di Aula Kejari Tanjung Perak.

Dalam keterangannya, Kejari Tanjung Perak menjelaskan bahwa pelaksanaan penetapan hakim merupakan salah satu tugas Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pada hari ini, Senin tanggal 10 Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp4.907.261.329 kepada kas negara melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar pihak Kejari Tanjung Perak.

Dana tersebut sebelumnya disita oleh penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur dari beberapa rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan dalam modus tindak pidana pencucian uang.

Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal berupa perjudian online melalui website S.M.A. Dalam perkara ini, salah satu pihak yang disebut, Yurry, saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Permohonan terkait status barang bukti tersebut diajukan Ditresiber Polda Jatim kepada Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2025. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Penetapan tersebut pada pokoknya menyatakan dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening yang telah disita dengan total Rp4.907.261.329 sebagai aset negara.

Pelaksanaan penetapan kemudian dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak karena rekening yang telah disita tersebut memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara perjudian atas nama terpidana Sutikno.

Perkara tersebut sebelumnya telah selesai ditangani dan dituntut oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan pelaksanaan penetapan tersebut kepada Kejari Tanjung Perak.

Kejari Tanjung Perak menegaskan, penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengejar dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Penegakan hukum, kata Kejari, tidak cukup hanya dengan pendekatan follow the suspect atau mengejar pelaku, tetapi juga harus dilakukan melalui follow the money, yakni melacak aliran dana, menyita, serta merampas hasil tindak pidana.

“Penyerahan uang rampasan hari ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut,” tegasnya.

Dengan tambahan penyetoran sebesar Rp4,9 miliar tersebut, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah diserahkan Kejari Tanjung Perak kepada negara mencapai Rp8.864.756.557.

Capaian tersebut disebut telah mencapai 905 persen dari target PNBP Kejari Tanjung Perak tahun 2026.

Kejaksaan menegaskan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan hasil tindak pidana tidak memberikan keuntungan finansial kepada pelakunya.

“Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” pungkasnya. Tok

Waduh! Kasus Korupsi Pengerukan Pelindo, JPU Nihilkan Uang Pengganti untuk Tiga Pejabat Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2023–2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), JPU membedakan pertanggungjawaban pidana tambahan terhadap para terdakwa. Tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 tidak dibebani uang pengganti, sedangkan seluruh kerugian negara sebesar Rp83 miliar justru dibebankan kepada mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah.

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 yang dituntut yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, dan Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam amar tuntutannya, Ardhy dan Hendiek dituntut masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Sementara Erna dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski perkara ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp83 miliar, jaksa menyatakan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap ketiga pejabat Pelindo adalah nihil. Penuntut umum beralasan tidak ditemukan bukti bahwa mereka menikmati hasil tindak pidana korupsi sehingga tidak memenuhi dasar hukum untuk dibebani pembayaran uang pengganti.

Sebaliknya, terhadap Firmansyah selaku mantan Direktur Utama PT APBS, JPU menuntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan, serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar, atau setara dengan total kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Penuntut umum menyebut dasar pembebanan uang pengganti tersebut mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan ketentuan itu, seluruh kerugian negara dinilai menjadi tanggung jawab Firmansyah dan tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.
Selain Firmansyah, dua petinggi PT APBS lainnya juga dituntut. Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, Made Yuni Christina, dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Sedangkan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024, Dwi Wahyu Setiawan, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Perbedaan tuntutan antara tiga pejabat Pelindo Regional 3 dan para terdakwa dari PT APBS menjadi sorotan dalam persidangan. JPU menegaskan tidak membebankan uang pengganti kepada pejabat Pelindo karena tidak terdapat bukti adanya aliran dana yang mereka nikmati, sementara Firmansyah dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda selama beberapa jam. Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada petang hari setelah Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan. Penundaan terjadi karena kuasa hukum para terdakwa menolak pembacaan tuntutan tanpa disertai salinan fisik dokumen tuntutan yang lengkap.

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Tok

KUHAP Baru Berlaku, PT Surabaya Resmi Terapkan Persidangan Elektronik

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sejak 1 Agustus 2026. Penerapan ini merupakan bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Untuk mendukung penerapan tersebut, PT Surabaya telah menyiapkan fasilitas ruang sidang elektronik yang memungkinkan pemeriksaan perkara banding dilakukan secara daring maupun tatap muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko mengatakan, peluncuran fasilitas tersebut bukan berarti PT Surabaya menerapkan konsep pengadilan virtual. Menurutnya, fasilitas itu merupakan ruang sidang elektronik yang disediakan sebagai konsekuensi berlakunya KUHAP baru yang mengakomodasi pelaksanaan persidangan secara elektronik di tingkat banding.

“Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik,” kata Sujatmiko, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, KUHAP baru membawa perubahan mendasar terkait mekanisme pengajuan kasasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan.

Ketentuan tersebut berbeda dengan KUHAP sebelumnya yang menghitung tenggang waktu pengajuan kasasi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan.

“Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan,” ujarnya.

Atas perubahan tersebut, lanjut Sujatmiko, Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk terlebih dahulu memberitahukan jadwal dan tanggal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.

Mekanisme tersebut diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan. Selanjutnya, panitera diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak. Penuntut umum juga diwajibkan meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.

“Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa,” katanya.

Selain perubahan dalam aspek administratif, PT Surabaya juga menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), maupun lokasi lain yang ditetapkan oleh majelis hakim apabila terdakwa tidak ditahan.

Menurut Sujatmiko, fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan pelaksanaan persidangan perkara banding, terutama bagi para pihak yang berada di wilayah yang jauh dari Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Ruang sidang ini bisa terhubung dengan kejaksaan, rutan, lapas, atau tempat tertentu yang ditentukan majelis hakim sehingga persidangan elektronik dapat berjalan sesuai ketentuan KUHAP baru,” ujarnya.

Sujatmiko menegaskan, penerapan persidangan elektronik tersebut telah berjalan sejak 1 Agustus 2026 dan berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk perkara tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Mulai 1 Agustus sudah berjalan. Ini berlaku untuk seluruh perkara pidana, termasuk pidana khusus seperti korupsi,” katanya.

Terkait kesiapan infrastruktur, Sujatmiko memastikan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, termasuk prosedur apabila terjadi kendala teknis, seperti gangguan jaringan internet selama persidangan berlangsung.

Jika terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat lainnya, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, termasuk menjadwalkan kembali persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan jadwal baru kepada seluruh pihak yang berperkara.

“Kalau terjadi gangguan jaringan atau keadaan darurat, majelis hakim dapat mengambil kebijakan, misalnya menjadwalkan kembali persidangan dengan memberitahukan jadwal yang baru kepada para pihak. Intinya, Pengadilan Tinggi Surabaya sudah siap melaksanakan persidangan elektronik,” pungkasnya. Tok

Terdakwa Kasus Narkoba Muhlis Tewas Saat Dilarikan ke RS Dr Soetomo

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa kasus narkotika, Muhlis bin Misuri, meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya. Muhlis sebelumnya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Muhlis meninggal setelah mengalami demam tinggi yang disertai kejang-kejang pada Jumat, 31 Juli 2026 sore.

Kepala Rutan Medaeng, Adi Wibowo, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Muhlis sempat mengalami kondisi kesehatan yang memburuk sehingga pihak rutan membawanya ke rumah sakit.

“Muhlis meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit,” ujar Adi Wibowo kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Sebelum meninggal dunia, Muhlis merupakan terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam perkara tersebut, JPU Enny Mustikowati, SH dan Yusup, SH., M.Hum., menuntut Muhlis dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp800 juta.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Muhlis disebut membeli 100 butir ekstasi berwarna hijau dengan logo Transformers dari seseorang bernama Umam, yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Transaksi pembelian tersebut disebut berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang. Sebanyak 100 butir ekstasi itu dibeli dengan harga Rp25 juta dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Setelah mendapatkan barang tersebut, Muhlis disebut menjual 16 butir ekstasi kepada seorang pembeli di Station Club Surabaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Dari transaksi itu, 16 butir ekstasi dijual seharga Rp5 juta, namun Muhlis baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta.

Selain menjual, Muhlis juga disebut mengonsumsi sendiri dua butir ekstasi.

Dari total 100 butir yang dibeli, setelah dikurangi 16 butir yang dijual dan dua butir yang dikonsumsi, tersisa 82 butir. Barang tersebut kemudian disebut dibagi menjadi dua bungkus plastik klip, masing-masing berisi 60 butir dan 22 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat Muhlis ditangkap pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kedung Anyar VIII, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Dalam penangkapan itu, petugas Unit Ditnarkoba Polda Jawa Timur, di antaranya Agung Sujatmiko dan Sawaludin Sobri, mengamankan dua bungkus plastik berisi 60 dan 22 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab: 00263/NNF/2026 tertanggal 19 Januari 2026, 60 butir tablet memiliki berat netto sekitar 23,637 gram. Sementara 22 butir lainnya memiliki berat netto sekitar 8,043 gram.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kedua barang bukti tersebut positif mengandung MDMA (Metilendioksimetamfetamina), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, total berat bersih barang bukti ekstasi yang ditemukan mencapai sekitar 31,68 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam beserta kartu SIM.

Atas perbuatannya, Muhlis didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Muhlis. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta.

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 56 hari.

Namun, sebelum perkara tersebut selesai diputus oleh majelis hakim, Muhlis meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan kejang-kejang saat berada di Rutan Medaeng. Tok

Babak Baru Kasus Pungli Izin Air Tanah, Kabid GAT Dinas ESDM Masuk Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Penyidik menetapkan tersangka ke empat kasus pungli di Dinas ESDM Jatim berinisial ED (Ertika Dinawati) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak Februari 2024 hingga saat ini.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja di Kejati Jatim, Selasa, 28 Juli 2026.

Punia menjelaskan, sebelum menetapkan ED, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2024–2026, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

“Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ED diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah. Menurut penyidik, ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

“Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000,” ujar Punia.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa diketahui Kepala Dinas ESDM saat itu.

“Dari total uang tersebut terdapat uang pungli sebesar Rp145 juta yang dilakukan sendiri atau dipungut sendiri oleh tersangka ED kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan saudara AM,” katanya.

Dalam penyidikan, ED juga diduga mengendalikan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli. Ia disebut memerintahkan tersangka H membuat pembukuan yang seluruh penggunaannya harus memperoleh persetujuan dirinya.

“Tersangka ED memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli, di mana seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Menurut penyidik, ED juga diduga menikmati hasil pungli dengan nilai yang signifikan.
“Tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM juga menikmati hasil uang pungli tersebut yang jumlahnya signifikan,” kata Punia.

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur. “Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar I Gede Punia Atmaja. Tok

Hartono Raib, Jaksa Robiatul Gagal Hadirkan di Sidang hingga Berkas Perkara Dikembalikan Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjadi sorotan setelah tidak dapat menghadirkan terdakwa Hartono bin Sungkono dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana perjudian online (judol) sebanyak tiga kali. Selasa (28/7/2026).

Akibat terdakwa tidak kunjung dihadirkan di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sugeng Harsoyo, mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum serta menyatakan penuntutan terhadap terdakwa tidak dapat diterima.

Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, menjelaskan bahwa terdakwa Hartono didakwa dengan dakwaan tunggal terkait tindak pidana perjudian online. Berdasarkan pasal yang didakwakan, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan.

“Dalam persidangan, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan. Meskipun persidangan telah ditunda sebanyak tiga kali, terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan,” jelas Pujiono.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian mengambil sikap dengan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum dan menyatakan penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Terpisah, JPU Robiatul Adawiyah hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan terkait perkara atas nama terdakwa Hartono, perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan didakwa dengan Pasal 427 KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan penahanan, sehingga sejak proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan, terdakwa memang tidak pernah berada dalam status tahanan.

“Dalam proses persidangan, terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir di persidangan. Setelah dilakukan penelusuran ke kediaman terdakwa maupun ke wilayah Lamongan, yang bersangkutan juga tidak ditemukan di tempat.

Iswara menambah, bahwa atas kondisi tersebut, tindak lanjut yang akan dilakukan adalah segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan pencarian secara aktif terhadap terdakwa.

“Jadi, perlu ditegaskan bahwa terdakwa Hartono bukan melarikan diri atau kabur dari tahanan, karena sejak awal yang bersangkutan memang tidak pernah ditahan. Yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya setelah tiga kali dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan. Tambahnya. Tok