Petani Tambak Keputih Menuntut Keadilan atas Penguasaan Sungai, Sempadan, dan Akses Jalan oleh pihak Pengembang

PT. Taman Timur Regency: Akan Klarifikasi Semuanya Pada Waktunya

PEMERINTAHAN91 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Taman Timur Regency kembali berulah dengan menutup akses jalan para petani tambak di wilayah Keputih, Surabaya, yang biasanya digunakan untuk menunjang aktivitas bertani. Senin (31/8/2026).

Atas kejadian tersebut Pokdakan Cahaya Keputih (Kelompok Pembudidaya Ikan) resmi menyampaikan surat pemberitahuan aksi damai kepada Kapolsek Sukolilo, Surabaya, tertanggal 30 Agustus 2026. Aksi bertajuk “Aksi Damai Perjuangan Sungai & Sempadan Warga dan Petani Tambak Menuntut Keadilan” dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai Selasa, 1–3 September 2026, pukul 07.00 hingga selesai.

Dalam tuntutan kelompok Petani Tambak Keputih menilai PT. Taman Timur Regency diduga kuat melakukan Pelanggaran fungsi ruang publik: Sungai dan sempadan adalah milik negara untuk kepentingan umum, penguasaan sepihak oleh pengembang tanpa izin dapat dianggap melanggar ketentuan tata ruang dan pengelolaan sumber daya air dan adanya Pembatasan akses ekonomi: Penutupan atau pengalihan akses jalan dan jalur air mengganggu aktivitas produksi dan distribusi hasil tambak.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice (RJ)

“Perusahaan telah melanggar hak berusaha dan hak atas penghidupan yang layak bagi para petani tambak. Untuk kita berharap Pemkot Surabaya turun langsung untuk menyelesaikan persoalan ini, ” Ucap salah satu petani kepda awak media.

Untuk diketahui persoalan ini bermula adanya dokumen Surat Pernyataan Bersama tertanggal 21 Juni 2023 yang memuat kesepakatan mengenai penggunaan dan ketertiban Jalan. Raya Sukolilo Mulia.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Jalan. Raya Sukolilo Mulia merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan masyarakat, terutama masyarakat petani tambak yang menuju maupun mengambil hasil tambak di sebelah timur.

Jalan tersebut juga disebut menjadi akses penting bagi petani tambak untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari menuju lokasi tambak, membawa kebutuhan operasional hingga mengangkut hasil panen.

Baca Juga  Waduh, Baktiono Tak Mampu dan Tak Kuasai Materi Hearing

Surat pernyataan itu ditandatangani sejumlah pihak, di antaranya PT Taman Timur Regensi, PT Diparuca Ria, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Keputih, serta perwakilan RT/RW dan petani tambak.

Beberapa unsur lingkungan yang tercantum dalam dokumen antara lain RW 02, RT 09/RW 02, RW 01, RW 08, RW 03 serta perwakilan petani tambak.

Belum lagi terkait adanya pembangun Lapangan Padel oleh pengembang perumahan (PT. Taman Timur Regency) yang telah mencaplok tanah sepadan sungai, yang seharusnya pembangunan berjarak 7 meter dari bibir sungai, namun Lapangan Padel cuma berjarak 3 meter dari bibir sungai.

Terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos mencoba mengkonfirmasi kepada PT. Taman Timur Regency, namun Andre tidak ada di kantor. ” Pak Andrenya tidak ada kantor ini. Mungkin di kantor lainnya atau di lokasi proyek, ucap Wulan pegawai PT. Taman Timur Regency.

Baca Juga  JAM-Pidum Prof. Dr.Asep Nana Mulyana Menerima Audiensi Pimpinan LPS

Terpisah Andre, bos dari PT. Taman Timur Regency saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut menyatakan, “nanti tunggu waktunya akan kami klarifikasi semuanya. ” Ucap Andre melalui Whatsapp. Tok