Warga CitraLand Northwest Central Keluhkan Pengelolaan Paguyuban, Manajemen Janji Tindak Lanjut

PERISTIWA62 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah warga penghuni kawasan CitraLand Surabaya, khususnya di wilayah Northwest Central, menyampaikan keluhan terkait keberadaan dan pengelolaan Paguyuban yang dinilai menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Keluhan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara sejumlah warga dengan pihak manajemen CitraLand di ruang meeting Manajemen CitraLand, Rabu (29/7/2026). Pertemuan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Salah satu pemilik rumah di Cluster Northwest Central, Maria Mega Sentosa, mengatakan keresahan warga muncul sejak terbentuknya Paguyuban sekitar satu tahun lalu. Menurutnya, warga merasa keberadaan Paguyuban terkesan memaksa warga untuk bergabung dan membayar iuran bulanan.

“Kami merasa resah dengan adanya Paguyuban yang baru dibentuk sekitar tahun lalu. Kami merasa ada kesan arogan dengan meminta warga untuk bergabung. Setiap warga yang tergabung dikenakan iuran Rp25 ribu per bulan. Apabila tidak membayar, nama, alamat rumah, dan total tagihan disebutkan atau dibagikan di grup Paguyuban,” ujar Mega kepada awak media.

Baca Juga  Ahli Waris Pewakaf Gugat Yayasan Darul Hikmah

Mega menegaskan, persoalan yang dipermasalahkan warga bukan semata-mata mengenai nominal iuran, melainkan mekanisme penagihan yang dinilai membuat sebagian warga merasa tidak nyaman.

“Ini bukan perkara nominalnya, tetapi cara menagihnya. Ada lebih dari 300 orang yang tergabung. Kalau dikalikan, iurannya bisa mencapai lebih dari Rp90 juta per tahun,” tegasnya.

Selain persoalan iuran, warga juga mengeluhkan sejumlah kegiatan dan kebijakan yang dinilai meresahkan. Di antaranya dugaan kegiatan menonton barang di pintu masuk kawasan serta persoalan kunci toilet kolam renang yang sempat dikunci.

Menurut Mega, pihak Paguyuban juga disebut kerap menyampaikan bahwa berbagai kegiatan maupun kebijakan tersebut telah diketahui atau mendapat sepengetahuan pihak CitraLand.

“Karena itu, kami datang ke kantor CitraLand untuk menyampaikan komplain dan keluhan dari beberapa warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut,” katanya.

Sementara itu, Helmi, perwakilan CitraLand, menjelaskan bahwa pembentukan Paguyuban maupun kegiatan warga seperti arisan pada dasarnya merupakan hak warga.

Baca Juga  Bagaimana Tanggung Jawab Negara Dan Para Terdakwa Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan?

Namun, apabila terdapat persoalan yang muncul di tengah warga, pihaknya akan berupaya memediasi dan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian.

Terpisah, Legal CitraLand, Rina Irsmi Wardodo, mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut.

“Kami pasti akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh warga terkait keberadaan Paguyuban tersebut. Kami memahami bahwa ada keresahan yang dirasakan oleh sebagian warga, sehingga hal ini akan menjadi perhatian kami,” kata Rina.

Rina menambahkan, pihak CitraLand akan melakukan mitigasi dan tindak lanjut guna mencari penyelesaian atas persoalan yang dikeluhkan warga.

Namun, terkait Paguyuban yang dibentuk oleh warga, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai status maupun proses pembentukannya, termasuk apakah Paguyuban tersebut telah mendapatkan persetujuan atau belum.

” Terkait adanya iuran sebesar Rp25.000, kami juga belum mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut. Kami akan melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga  Curi Motor Di Masjid Halim Diadili

Sementara itu, Maria selaku Sekretaris Paguyuban Northwest Central saat dikonfirmasi terkait keluhan warga tersebut belum memberikan penjelasan secara resmi.

Berdasarkan notulen rapat yang diterima, warga menyatakan akan menyampaikan keluhan secara resmi melalui Citra Hub terkait berbagai persoalan yang dinilai meresahkan sejumlah penghuni.

Hal tersebut dilakukan karena keberadaan Paguyuban dinilai oleh sebagian warga belum berjalan sesuai harapan dan justru menimbulkan keresahan di lingkungan hunian.

Merespons keluhan tersebut, pihak manajemen CitraLand memberikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh persoalan yang disampaikan warga.

Dalam salah satu poin keputusan rapat disebutkan, “Kami pastikan penanganan paling lambat akan selesai pada hari Senin, 3 Agustus 2026.”

Dengan adanya komitmen tersebut, warga kini menunggu tindak lanjut dan penyelesaian dari pihak manajemen CitraLand terkait berbagai keluhan yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut. Tok