Rugi Rp1,1 Miliar dalam Transaksi Rumah Cessie, Desi Nuryanti Diadili di PN Surabaya

HUKRIM64 Dilihat

Foto: SIPP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli rumah menggunakan skema cessie menyeret Desi Nuryanti binti Soediono ke ranah hukum. Seorang warga Mulyosari, Surabaya, bernama Abi (31), mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar setelah melakukan transaksi rumah di kawasan Rungkut pada Juni 2024.

Dalam sidang yang diagendakan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Desi Nuryanti menjelaskan, bahwa dari kerugian sekitar Rp.1, 1 Miliar sudah dikembalikan Rp 100 juta. ” Katanya di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung terus sisanya sekitar Rp 900 juta, uanhgnya kemana? Dan masih ada 7 korban lainya.

Desi berdalih uangnya sudah habis dan dari 7 korbna, 5 orang sudah selesai.

Baca Juga  Diduga Langgar Aturan, Usaha Cuci Kendaraan di Mojokerto Diminta Dibongkar

Perkara tersebut kini tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 1484/Pid.B/2026/PN.Sby. Desi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan yang masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Abi menuturkan, awalnya ia menemukan iklan penjualan rumah dengan skema cessie pada Juni 2024. Rumah yang berada di kawasan Rungkut itu ditawarkan dengan harga sekitar Rp1,3 miliar.

Cessie merupakan pengalihan hak tagih dari kreditur lama kepada kreditur baru. Dalam transaksi rumah yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan, mekanisme ini perlu dipastikan keabsahan dokumen dan proses pengalihannya agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Abi, harga yang ditawarkan saat itu masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran rumah di kawasan tersebut.

Baca Juga  Pelaku Pencabulan Masih Bergentayangan, Polisi Tak Bertindak

“Harganya tidak terlalu mencurigakan, karena harga pasaran saat itu sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar. Jadi saya tidak curiga,” ujar Abi.

Namun, setelah menyerahkan uang dalam transaksi tersebut, Abi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. Ia kemudian menduga transaksi yang dilakukan tidak sah dan hak atas rumah yang dijanjikan tidak beralih kepadanya.
Akibat kejadian itu, uang sebesar Rp1,1 miliar yang telah diserahkan disebut belum kembali. Abi pun mengaku mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat transaksi tersebut. Tok