Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Ganja, Dua Terdakwa Jalani Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli narkotika jenis ganja dengan terdakwa Roch Cenwis Rachman Tri Ramadhani dan Muhammad Miqdad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian, Mochammad Daniel Mahendra.

Dalam keterangannya di ruang sidang Sari 1, saksi Daniel menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah terdakwa Cenwis di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam enam toples dengan total berat sekitar 250 gram.

“Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan handphone yang digunakan untuk komunikasi,” ujar Daniel di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diperoleh melalui pemesanan via akun Instagram dan dibeli secara patungan bersama terdakwa Miqdad.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Miqdad di rumahnya di wilayah Rungkut, Surabaya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket kecil dan empat linting ganja yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya.

Daniel juga mengungkapkan bahwa selain untuk konsumsi pribadi, ganja tersebut diduga sempat dijual kembali. Hal ini diperkuat dengan diamankannya seorang pengguna bernama Romadhoni yang kini menjalani rehabilitasi.

“Namun saat ini yang bersangkutan tidak diproses pidana dan direhabilitasi,” tambahnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Cenwis membantah tuduhan menjual ganja. Ia mengaku barang tersebut hanya untuk dipakai sendiri dan pembelian kedua belum sempat digunakan karena keburu ditangkap. Sementara itu, terdakwa Miqdad membenarkan keterangan Cenwis.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam perkara ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua terdakwa di lokasi yang berbeda. Dari rumah terdakwa Roch Cenwis Rachman Tri Ramadhani di kawasan Siwalankerto, Surabaya, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam berbagai kemasan dan wadah, mulai dari toples, kotak bekas ponsel, hingga tempat makanan. Jika ditotal, berat keseluruhan ganja tersebut mencapai lebih dari 190 gram, yang merupakan bagian dari pembelian terakhir sekitar 250 gram.

Selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang, serta satu unit telepon genggam iPhone XS yang dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Sementara itu, dari tangan terdakwa Muhammad Miqdad yang ditangkap di wilayah Rungkut, Surabaya, ditemukan sisa ganja dalam jumlah kecil, baik dalam bentuk paket maupun lintingan siap pakai. Petugas juga mengamankan kertas papir yang diduga digunakan untuk melinting serta satu unit telepon genggam iPhone 13.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kronologi perkara bermula pada 1 Desember 2025, saat Roch Cenwis menghubungi Muhammad Miqdad dan mengajak untuk membeli ganja secara patungan. Kesepakatan pun terjadi, di mana Miqdad mentransfer uang sebesar Rp1.750.000 kepada Cenwis. Selanjutnya, Cenwis menambahkan dana pribadi dan mentransfer total Rp2.500.000 kepada penjual melalui rekening bank.

Pemesanan dilakukan melalui akun Instagram bernama @oxygens.2 dengan jumlah pembelian sekitar 250 gram. Setelah transaksi selesai, penjual mengirimkan foto dan titik lokasi pengambilan barang di sekitar kawasan Bandara Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan sistem “ranjau” atau penempatan barang tanpa pertemuan langsung.

Miqdad kemudian ditugaskan untuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan. Setelah berhasil mengambil ganja, barang dibawa ke rumahnya sebelum akhirnya diambil oleh Cenwis untuk kemudian dibagi.

Menurut dakwaan jaksa, ganja tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga sebagian diperjualbelikan. Praktik pembelian secara patungan ini disebut telah dilakukan berulang kali oleh kedua terdakwa dalam beberapa bulan sebelumnya. Namun, aktivitas tersebut terhenti setelah keduanya diamankan oleh aparat kepolisian pada 4 Desember 2025.

kedua terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Ikut Curi Kabel Telkom Choirul Amin Dituntut 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat viral di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 1, JPU R. Ocky Selo Handoko menuntut terdakwa Choirul Amin bin Nur Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi sendiri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perkara para terdakwa lainnya diajukan dalam berkas terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia sepanjang kurang lebih 50 meter dengan ukuran sekitar 400 pair.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Choirul Amin berperan melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi. Sementara Angga Febryanto (DPO) disebut sebagai pihak yang mendanai sekaligus penggagas utama pencurian tersebut.

Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp14,5 juta. Dari hasil tersebut, terdakwa menerima upah sekitar Rp500 ribu. Akibat kejadian itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp107 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Choirul Amin menyampaikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky. Tok

Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengurai fakta-fakta krusial dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) tetap membantah keterangan saksi dan menyebut seluruh pernyataan yang disampaikan hanya sepihak serta tidak mencerminkan fakta kejadian sebenarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya yang menghadirkan saksi Ari Astutik (46), ibu mertua korban Rizky Anugerah.

Di hadapan majelis, saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa sebagai tetangga yang rumahnya berbatasan dengan pohon mangga. Ia menyebut terdapat dua pohon mangga jenis gadung yang ditanam mertuanya sejak lama, serta satu pohon mangga manalagi yang ditanam suaminya, Hendri. Salah satu pohon berada di belakang rumah terdakwa dan kemudian menjadi sumber sengketa.

Menjawab pertanyaan JPU terkait kondisi keseharian terdakwa, saksi menegaskan bahwa Afandi masih dapat beraktivitas normal. “Sehari-hari bisa beraktivitas, tidak apa-apa, bisa ke mana-mana,” ujarnya, membantah anggapan bahwa terdakwa selalu berjalan meraba karena gangguan penglihatan.

Saksi memaparkan, perkara bermula saat seseorang hendak mengambil mangga dari pohon tersebut. Karena tidak memiliki alat (getek), orang tersebut memanjat pohon setelah mendapat izin dari keluarga saksi yang mengira pohon itu milik mereka. Namun, setelah turun, terdakwa memergoki dan mengklaim pohon tersebut miliknya serta mempersoalkan tidak adanya izin.

“Yang mengambil sudah bilang sudah izin ke yang punya, tapi terdakwa tetap bersikeras itu miliknya,” terang saksi.

Ketegangan memuncak saat korban Rizky keluar dan mendatangi rumah terdakwa. Menurut saksi, korban hanya mengetuk pintu dua kali sambil mengajak menyelesaikan masalah. “Ayo metuo, ojok nang njero omah, iki selesaikan disek sampek tuntas masalah iki,” ujar korban kala itu.

Menurut saksi, saat pintu dibuka, terdakwa disebutnya sudah membawa parang dan langsung melakukan pembacokan. Korban yang berusaha menangkis mengalami luka serius di tangan kiri hingga hampir patah dan berdarah. “Setelah itu terdakwa masuk lagi sambil marah-marah masih membawa parang,” ungkap saksi.

Atas keterangan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Franky Herdinnanto dan rekan langsung menyatakan keberatan. Afandi mengakui sempat menegur pengambil mangga, tetapi kemudian dirinya masuk ke rumah. Ia justru menuding korban menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali dengan keras.

Menurut terdakwa, saat pintu dibuka terjadi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh. Dalam kondisi terdesak, ia mengaku meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri. “Saya kira kayu, bukan parang. Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” terangnya.

Sementara itu, saksi juga menyebut terdakwa sempat melarikan diri usai kejadian dan ditangkap di kawasan Granting. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya untuk mendapatkan perawatan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan dua saksi lain, yakni korban Rizky Anugerah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah, namun terungkap adanya perbedaan antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden bermula dari izin pengambilan mangga oleh saksi Ari Astutik yang kemudian dipersoalkan terdakwa hingga memicu adu mulut. Korban yang datang untuk melerai justru menjadi sasaran pembacokan.

Jaksa menyebut korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan. Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie oleh dr. Pungky Setya Arini menunjukkan luka serius berupa patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang menghambat aktivitas korban.

Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Perkara ini kini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Pihak terdakwa berargumen tindakan terjadi spontan dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, sementara korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan jelas parang. “Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Tok

JPU Mosleh Tuntut 11 Tahun di Sidang Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pidana dengan nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby, yang dikenal publik sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” di Kota Surabaya, telah memasuki tahapan penting dalam proses peradilan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menyampaikan tuntutan hukum terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa kejahatan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Peristiwa jambret maut yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindakan perampasan barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang tahapan tuntutan ini, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., memaparkan secara rinci bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban, serta keterangan terdakwa sendiri yang telah diambil dalam proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya. JPU juga menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., mengajukan tuntutan hukum terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut mencakup permohonan agar pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor pemberat dalam perkara ini.

Faktor pemberat yang dipertimbangkan antara lain adalah dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yaitu korban meninggal dunia, serta dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar. Selain itu, riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi salah satu faktor pemberat yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menentukan tuntutan hukuman.

Profil Singkat Terdakwa

Terdakwa dalam perkara ini adalah Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang 83, RT 006/RW 003, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang.

Pada tahun 2017, terdakwa terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Dalam perkara tersebut, Mochamad Basyori bin Djoko dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.

Selanjutnya, pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat dalam tindak pidana dengan nomor perkara 575/Pid.B/2025/PN Sby. Bersama temannya bernama Moch Zainul Arifin bin Mat Hasan, Mochamad Basyori bin Djoko divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Tidak hanya itu, Mochamad Basyori bin Djoko juga tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) dalam perkara lain dengan nomor 1956/Pid.B/2025/PN Sby. Dalam perkara tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang ini menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Mereka juga berharap bahwa proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga mereka dapat mendapatkan rasa keadilan yang mereka harapkan.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Korban adalah Anak Tunggal kami yang berharga, dan kehilangannya telah meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar ibu korban dengan suara bergetar saat diwawancarai setelah sidang.

Di sisi lain, pengacara terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU secara lisan dan tertulis.

“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kami memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 13 April 2026, proses persidangan ini akan terus berlanjut hingga pengadilan mengambil keputusan yang final dan mengikat.

Perkara “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” ini menjadi salah satu perkara pidana yang menarik perhatian publik di Kota Surabaya. Proses persidangan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Tok

Dados Demokritos dkk Hajar Calo Tiket Konser Hardcore Hingga Tewas Berujung di Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap calo tiket palsu yang menewaskan Rangga Prasetya Al Fikri disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4/2026). Dalam perkara ini, Dados Demokratos, Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busari, Farid Sendi Eko Krisna, serta Husni yang masih buron, dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri, S.H dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 tersebut beragenda pemeriksaan saksi. Dalam keterangannya, para terdakwa pada pokoknya mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan penyesalan.

“Saya menyerahkan diri, Yang Mulia, bukan ditangkap polisi,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 24 September 2025, di kawasan Pasar Tunjungan Surabaya. Saat itu, terdakwa berada di lokasi konser musik hardcore dan bertugas sebagai panitia penjaga pintu masuk.

Terdakwa kemudian menerima informasi bahwa korban diduga menjual tiket palsu berupa kabel ties berwarna hitam. Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan di area bawah Pasar Tunjungan sekitar pukul 21.15 WIB.

Situasi berubah menjadi tegang ketika korban dikerumuni sejumlah orang. Dalam kondisi tersebut, para terdakwa melakukan kekerasan dengan menjambak, menampar, dan menendang korban secara bersama-sama.

Tak berhenti di lokasi, korban kemudian dibawa ke kawasan Rolak Bozem, Gadukan, Surabaya. Di tempat itu, kekerasan kembali berlanjut. Bahkan, korban sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu sebagai “ganti rugi” atas dugaan penjualan tiket palsu.

Meski uang telah diberikan, penganiayaan tetap terjadi. Korban dipukul dan ditendang, termasuk pada bagian leher hingga akhirnya jatuh tak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban yang kritis, para terdakwa sempat membawanya ke rumah salah satu saksi sebelum akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Surabaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul, termasuk pendarahan di otak serta tanda-tanda mati lemas. Penyebab kematian disimpulkan akibat benturan keras di kepala yang memicu pendarahan dan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa Dados Demokratos didakwa melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Tok

Proyek Tampa Survei Investor Rugi

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan investasi tambang nikel yang menyeret nama Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Hermanto membeberkan aliran dana puluhan miliar rupiah yang disebut mengalir tanpa verifikasi memadai terhadap proyek yang dijanjikan.

Di hadapan majelis hakim, Hermanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berperan sebagai pencari investor. Ia mengaku terlibat semata karena kepercayaan terhadap pihak lain yang lebih dulu dikenalnya.

“Saya tidak pernah cari investor, saya kenal dari Rudi Efendi. Kalau Suwondo pun tidak pernah kenal sebelumnya dan tidak pernah menawarkan investasi,” ujarnya. Kamis (2/4/2026) di PN Surabaya.

Hermanto menjelaskan, keterlibatannya bermula dari rencana pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Paparan awal mengenai potensi kandungan nikel disampaikan oleh Venansius. Namun, ia mengakui tidak pernah melakukan survei langsung ke lokasi.

“Hanya dipaparkan saja oleh Venansius terkait kandungan nikel dalam tanah. Untuk PT MMM sendiri tidak pernah survei,” ungkapnya.

Meski tanpa verifikasi lapangan, Hermanto tetap mengucurkan dana dalam jumlah besar. Ia menyebut total dana yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp40 miliar, sementara sisanya berasal dari pihak lain, termasuk Suwondo dan kelompoknya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana investasi tidak sepenuhnya berada dalam kendali Hermanto. Sebagian besar dana disebut mengalir ke rekening perusahaan lain.

“Uang dikirim ke PT RMI, hanya Suwondo dan istrinya yang tahu nomor rekening BCA,” jelasnya.

Selain itu, terungkap pula adanya rekening lain di Kendari serta penggunaan beberapa rekening bank berbeda untuk menampung dana hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan, terdapat kesepakatan penempatan dana hingga Rp75 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Merasa memiliki kepentingan atas dana tersebut, Hermanto mengaku sempat meminta digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, ia juga menyoroti lemahnya dasar kerja sama karena tidak adanya kesepakatan tertulis yang kuat.

“Kesepakatan disampaikan secara lisan dalam rapat, juga belum ada staf,” katanya.

Dalam praktiknya, Hermanto menyebut dirinya hanya berperan mencatat hasil rapat, termasuk dalam grup percakapan, sebagai bentuk pengawasan.

“Saya hanya disuruh menulis agar istri Suwondo tahu hasil meeting,” ujarnya.

Fakta lain yang terungkap, Venansius sempat menunjukkan puluhan lembar cek pada Maret dengan total nilai sekitar Rp44 miliar, meski yang dapat diperlihatkan sekitar Rp39 miliar.

Hermanto juga mengaku telah melaporkan dugaan pencairan dana oleh pihak lain, termasuk oleh sopirnya, kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Tak hanya dari investasi tambang, ia mengaku mengalami kerugian lain, termasuk penyerahan aset rumah senilai Rp15 miliar. Selain itu, ia juga sempat kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada pihak Suwondo, namun hingga kini belum ada pengembalian.

“Uang saya tidak kembali,” tegasnya. Tok

JPU Maharani Tuntut 8 Bulan Penjara Terdakwa Pencurian Mobil di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Mohammat Arif Sofyan bin Mustofa dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Ni Putu Wimar Maharani menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian mobil Toyota Innova Venture 2.4 A/T tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi L 1869 BBI sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Menuntut Terdakwa dengan Pidana penjara selama 8 bulan,” Kata JPU Maharani di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/3/2026).

Atas tuntutan tersebut, pada intinya Arif meminta keringanan hukum dan JPU Maharani menytaakan tetap pada tuntutannya.

Untuk diketahui Dalam surat tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Isen International Living by Intiland 52, Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya.

Perbuatan bermula ketika terdakwa berangkat dari tempat kosnya di kawasan Putat Gede sekitar pukul 05.30 WIB menggunakan ojek online menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di rumah milik saksi Tan Tjong Tjhun alias Junaidi S., terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju dapur. Di sana, terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang tersimpan di laci lemari.

Selanjutnya, terdakwa menuju garasi dan membawa kabur satu unit mobil Toyota Innova Venture 2.4 A/T tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi L 1869 BBI milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, terdakwa membawa mobil ke wilayah Magelang, Jawa Tengah dengan tujuan untuk dijual. Namun, rencana tersebut belum sempat terealisasi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Tok

Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia. Di hadapan Majelis Hakim, Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis.

Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang.

Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun. Tok

Ahli Hukum Sebut Ketidakjelasan Unsur, Terdakwa Berpeluang Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip kembali digelar di PN Surabaya, Kuasa hukum terdakwa Tis’at Afriyandi menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi. Rendi Airlangga, dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa), untuk memberikan pandangan hukum pidana, khususnya terkait perbedaan mendasar antara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rendi menekankan bahwa pembuktian dalam hukum pidana harus melalui tahapan yang jelas dan terukur. Ia merujuk pada ketentuan terbaru, termasuk Pasal 37 dalam regulasi yang baru, yang menegaskan pentingnya proses pembuktian yang sistematis dan tidak sekadar asumsi.

Kuasa hukum Tis’at Afriyandi Hermanto Oerip dalam persidangan turut menyoroti prinsip-prinsip hukum pidana, khususnya terkait unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menanggapi hal tersebut, Rendi menjelaskan bahwa kedua delik tersebut memiliki perbedaan signifikan, baik dari sisi unsur maupun konstruksi hukumnya.

Menurutnya, dalam tindak pidana penipuan terdapat unsur keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Namun, keuntungan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang jelas serta akibat yang ditimbulkan.

“Pembentuk undang-undang menekankan bahwa harus ada perbuatan melawan hukum yang konkret dan akibat nyata,” jelasnya. Senin (30/3/2026).

Sementara itu, dalam penggelapan, fokus utamanya terletak pada penguasaan barang yang semula sah namun kemudian disalahgunakan. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa disamakan dalam satu kerangka hukum yang sama.

Lebih lanjut, Rendi memaparkan bahwa dalam hukum pidana dikenal konsep sikap batin atau mens rea. Unsur ini mencakup kehendak dan pengetahuan pelaku saat melakukan perbuatan.
Ia menambahkan bahwa terdapat batasan dalam teori pengetahuan, terutama ketika terjadi kesesatan fakta. Hal ini menjadi penting untuk menentukan apakah seseorang benar-benar memiliki niat jahat atau tidak.

Dalam praktiknya, terdapat berbagai indikator untuk menilai unsur kesengajaan, termasuk dalam ranah administratif yang disebutnya memiliki banyak parameter guna mempermudah hakim dalam menilai suatu perbuatan pidana.

Contoh Kasus dan Prinsip Keadilan
Rendi juga memberikan ilustrasi terkait penawaran produk antara pihak A, B, dan C. Dalam skenario tersebut, apabila terbukti adanya persekongkolan antara A dan B, maka B tetap dapat dianggap sebagai korban apabila mengalami kerugian.

“Jika B dirugikan, maka ia berhak menuntut ganti rugi kepada A. Di sinilah prinsip kejujuran dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang turut mempertanyakan adanya akibat material dari perbuatan yang didakwakan. Menanggapi hal tersebut, ahli menegaskan bahwa seluruh penilaian harus dikembalikan pada dasar-dasar pembuktian sesuai undang-undang.

Ia juga menekankan pentingnya membuktikan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar. Jika terdapat unsur persekongkolan, maka hal tersebut dapat dilihat dari latar belakang, tindakan, serta syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak.

“Kerja sama yang dilakukan secara sadar dan ikut serta menjadi bagian penting yang harus dibuktikan oleh JPU, termasuk unsur melawan hukum,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Nurkholis dalam persidangan menyoroti adanya perbedaan aturan antara ketentuan lama dan yang baru. Dalam hal ini, Rendi menjelaskan bahwa dalam anatomi hukum, aturan baru dapat mengesampingkan yang lama, terutama jika memberikan keuntungan bagi terdakwa.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru yang menegaskan asas tersebut sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi terdakwa.

Di akhir keterangannya, Rendi menegaskan pentingnya membedakan antara ranah pidana dan perdata. Menurutnya, tidak semua perkara yang berkaitan dengan penggelapan otomatis masuk ke ranah pidana.

“Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, maka penyelesaian dapat dialihkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah perdata,” pungkasnya. Tok

Kasus Siwalan Party: Kuasa Hukum Pertanyakan Peserta yang Tak Dijadikan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan acara bertajuk “Siwalan Party” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi M. Ridwan yang disebut sebagai pendana dalam pesta gay tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, yang terlibat dalam Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Junior Aritonang, mengungkapkan sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satu yang disoroti adalah adanya dugaan instruksi dari oknum penyidik kepada beberapa peserta yang diamankan untuk membuka pakaian saat proses pemeriksaan dan dokumentasi.

“Dari keterangan saksi di persidangan tadi disampaikan bahwa ada instruksi dari penyidik kepada beberapa peserta untuk membuka pakaian, kemudian didokumentasikan dan diposisikan sebagaimana yang terlihat dalam beberapa video yang beredar,” ujar Junior kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, saat acara berlangsung para peserta sebenarnya mengenakan pakaian seperti biasa. Namun, dalam proses pemeriksaan mereka diminta membuka pakaian untuk kepentingan dokumentasi.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka terkait pendampingan hukum saat proses pemeriksaan.

“Dari keterangan saksi juga disampaikan bahwa saat pemeriksaan mereka tidak didampingi advokat. Padahal dalam hukum acara pidana, negara melalui penyidik memiliki kewajiban memfasilitasi tersangka yang tidak mengetahui haknya atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum,” jelasnya.

Junior menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia karena hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak diberikan.

Dalam persidangan juga terungkap fakta lain terkait jumlah peserta yang diamankan saat penggerebekan acara tersebut pada 18 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan saksi Ridwan, saat penggerebekan terdapat sekitar 35 orang di lokasi. Namun dari jumlah tersebut hanya 34 orang yang kemudian dijadikan terdakwa dalam perkara yang kini disidangkan di pengadilan.

Kuasa hukum mempertanyakan keberadaan seorang peserta bernama Yoga yang disebut berada di lokasi saat kejadian, namun tidak dijadikan tersangka maupun saksi.

“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Jika memang totalnya 35 orang dan Yoga adalah peserta, seharusnya jumlah terdakwa dalam perkara ini. Sampai sekarang pihak kepolisian juga tidak pernah menjelaskan mengapa yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka maupun saksi,” kata Junior.

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang diduga melakukan intimidasi atau kekerasan saat proses penangkapan maupun penyidikan untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi dan terdakwa.

“Kami akan meminta kepada majelis hakim agar penyidik yang diduga melakukan intimidasi atau kekerasan dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi dan terdakwa,” tegasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang sebagian besar masih berusia muda.

“Kami berharap majelis hakim melihat bahwa mereka ini juga korban dari keadaan. Banyak dari mereka masih muda dan memiliki masa depan. Dalam tujuan pemidanaan, masa depan para terdakwa juga harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro Purple 128 GB milik terdakwa diminta dirampas untuk negara.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga membeberkan kronologi penyelenggaraan event “Siwalan Party” yang digelar pada 18 Oktober 2025 di Surabaya. Informasi kegiatan tersebut awalnya beredar melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 anggota aktif.

Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara yang membuat dan menyebarkan flyer kegiatan bermuatan pornografi di dalam grup tersebut.

Flyer tersebut memuat informasi acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB hingga selesai di sebuah hotel di Surabaya. Dalam flyer juga dicantumkan fasilitas seperti soft drink, door prize, guest star, serta kategori peserta yang dibagi dalam peran “Top” dan “Bottom”.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X (Twitter) @FacthurSyz milik Muhammad Fathur Rochman alias Tur.

Jaksa menyebutkan acara tersebut dihadiri 34 orang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok peran, mulai dari admin atau penyelenggara hingga peserta yang dikategorikan sebagai Top dan Bottom.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ponsel berbagai merek, kartu SIM, kondom, obat perangsang (poppers), cock ring, cairan pelumas, serta rekaman percakapan WhatsApp terkait kegiatan tersebut.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok.