Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kasus Wire Rope Hanya Pelanggaran Administratif

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).

Salah satu poin utama yang disoroti pihak terdakwa adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan kepada Santoso.

Edward menegaskan, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.

Menurut Edward, pendekatan administratif dinilai lebih tepat bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik untuk memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk berdasarkan merek yang diperdagangkan. Selama ini, kliennya beranggapan bahwa wire rope yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Edward berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

Ia juga menilai kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap penegakan hukum terhadap pelaku usaha tetap memberikan kepastian dan ruang untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan administratif.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Temuan Ratusan Gulung Wire Rope

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Siska Christina, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek DONGWA. Produk justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Tok

Syahrul Penjual Pil Ekstasi Hanya Dituntut 3 Tahun 5 Bulan, Sidang Putusan Ditunda

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah dengan barang bukti lima butir ekstasi ditunda. Agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar Senin (10/8/2026) tidak dapat dilaksanakan lantaran susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak lengkap.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande menyampaikan sidang ditunda hingga Rabu, 12 Agustus 2026.

“Sidang ditunda pada hari Rabu, 12 Agustus 2026,” kata Ferdinand Marcus di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Padahal, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda persidangan tercatat sebagai pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya.

Sebelumnya, Syahrul dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Syahrul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Syahrul tetap berada dalam tahanan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Berawal dari Pesanan Rp2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.

Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul.

Setelah menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi seseorang bernama Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia meranjau lima butir pil ekstasi yang dipesan Friska.

Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu buah kemasan jajanan bekas Momogi.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lima tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.

Kini, Syahrul masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tok

Hotel Pasar Besar jadi Sarang Peredaran Narkoba, Tiga Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara 

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Reiyan Novandana Syanur Putra, menuntut tiga terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, yakni Muhammad Rizky Al Ghazali bin M. Syapriansyah, Siska binti Mat Liyah, dan Jefri bin Mat Saleh, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun. Sabtu, (8/8/2026).

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada pekan ini sejatinya beragenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi). Namun, persidangan terpaksa ditunda karena kuasa hukum para terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara bermula pada 25 Maret 2026 ketika Muhammad Rizky menghubungi Siska melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan harga sabu sebanyak 100 gram. Setelah Siska berkoordinasi dengan Jefri, disepakati pembelian sabu sebanyak 45 gram dengan nilai sekitar Rp20,7 juta.

Rizky kemudian mentransfer uang sebesar Rp21 juta ke rekening BNI milik Siska sebagai pembayaran.

Selanjutnya, Siska bersama Jefri menemui seorang pria bernama Imam yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura. Dalam pertemuan tersebut, Siska menyerahkan uang sebesar Rp20,5 juta kepada Imam, sedangkan kekurangan pembayaran Rp250 ribu dijanjikan akan dilunasi kemudian. Imam lalu menyerahkan satu paket sabu kepada keduanya.

Pada 27 Maret 2026, Siska mengabarkan kepada Rizky bahwa barang telah diterima. Keesokan harinya, sabu tersebut diserahkan kepada Rizky di Kamar Nomor 224 Hotel Pasar Besar, Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya.

Menurut dakwaan, sebagian sabu sempat dikonsumsi bersama oleh Rizky dan Siska. Sementara sisanya direncanakan akan diedarkan kembali ke wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Namun, rencana tersebut gagal setelah petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Rizky pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di lobi Hotel Pasar Besar. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 39,588 gram, alat hisap, pipet kaca yang berisi sisa sabu seberat 0,008 gram, serta satu unit telepon genggam.

Sekitar lima menit kemudian, petugas menangkap Siska di kamar hotel yang sama. Dari tangan terdakwa disita sebuah telepon genggam, kartu ATM BNI, serta bukti penarikan tunai sebesar Rp20.525.000.

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, Jefri juga berhasil diamankan di kawasan Jalan Pasar Besar Wetan, Surabaya. Polisi turut menyita telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 02795/NNF/2026 tanggal 10 April 2026 menyatakan bahwa barang bukti sabu seberat 39,588 gram dan 0,008 gram tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mencantumkan dakwaan berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Tok

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Sebut Proyek Banjir Pacitan Terkendala Situasi COVID-19

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek konstruksi Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan Anak Sungainya di Kabupaten Pacitan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam perkara ini, Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya selaku pelaksana proyek, dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Tendy Soewadji, S.Pi., M.M., Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur selaku konsultan pengawas, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doan Novelman, Yuanita Mawarni, dan Destiyan Rama Deo Nanta. Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indrayani kali ini beragenda penyampaian replik dan duplik.

Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) para terdakwa dan tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. Sementara itu, penasihat hukum Tendy Soewadji menyatakan tetap pada isi pledoi.

Secara terpisah, penasihat hukum Ir. H. Supriyanto, Dr. Syaiful Ma’arif, S.H., C.N., M.H., dalam dupliknya menegaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 sehingga terdapat kondisi khusus yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, saat itu prioritas pemerintah adalah menjaga kesehatan masyarakat dan memastikan proyek tetap selesai, sehingga aspek administrasi bukan menjadi fokus utama.

“Terkait penggunaan tenaga kerja lokal, hal itu diperbolehkan. Selain mendukung kelancaran pekerjaan, kebijakan tersebut juga bertujuan membantu masyarakat memperoleh penghasilan di tengah kondisi ekonomi akibat pandemi. Bukan berarti pekerjaan itu disubkontrakkan,” ujar Syaiful usai sidang.

Ia juga membantah adanya penyimpangan dalam pekerjaan bronjong. Menurutnya, secara teknis konstruksi bronjong tidak mensyaratkan pemeriksaan laboratorium. Yang menjadi syarat utama adalah penggunaan batu yang keras, kuat, dan tidak mudah bergeser sehingga memenuhi spesifikasi teknis.

Selain itu, Syaiful menegaskan masa tanggung jawab pekerjaan hanya berlaku selama dua tahun. Sementara pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan sekitar lima tahun setelah proyek selesai.

“Selama dua tahun masa tanggung jawab itu tidak pernah ada temuan ataupun pemeriksaan yang menyatakan adanya permasalahan pada proyek. Bahkan hingga saat ini pekerjaan yang dilaksanakan pada masa COVID-19 tersebut berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Sementara itu, untuk terdakwa Tendy Soewadji, penasihat hukumnya menyampaikan bahwa kliennya telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000 kepada Kejaksaan Negeri Pacitan melalui penasihat hukum Dasi, S.H. dan Hari Ananto, S.H. Uang tersebut dimohonkan agar dinyatakan sah menurut hukum dan dirampas untuk negara.

Berawal dari Proyek APBN Tahun 2021

Perkara ini bermula dari proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan Anak Sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2021 dengan pagu anggaran Rp14 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, Ir. H. Supriyanto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya merupakan penyedia jasa pelaksana proyek berdasarkan kontrak tertanggal 3 Maret 2021 beserta addendum terakhir pada 29 Oktober 2021. Jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan kontrak sebagaimana mestinya sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp875.288.091,54.

Sementara itu, Tendy Soewadji selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur bertindak sebagai konsultan pengawas berdasarkan kontrak tertanggal 15 Maret 2021. Sebagai konsultan pengawas, ia memiliki kewenangan memberikan teguran atas penyimpangan pekerjaan, mengoreksi pelaksanaan konstruksi, hingga merekomendasikan penolakan material yang tidak sesuai spesifikasi.

Namun, JPU menilai terdakwa tidak menjalankan kewajiban pengawasan sebagaimana mestinya sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan proyek sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Tok

Erna Hayu Handayani Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pelindo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) menuai sorotan.

Perhatian publik tertuju pada tuntutan dua tahun penjara terhadap Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3, Erna Hayu Handayani, di tengah dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp83,2 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026), menghadirkan enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardy Wahyu Basuki, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3 Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT APBS Firamansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut lima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara Erna dituntut dua tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Erna.

Pakar hukum Yakubus Willianto menilai tuntutan tersebut layak dikaji secara kritis, terutama dari perspektif asas proporsionalitas, keadilan substantif, dan tujuan pemidanaan dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Secara normatif tuntutan tersebut memang masih berada dalam koridor Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, legalitas formal tidak selalu identik dengan terpenuhinya rasa keadilan substantif,” ujarnya.

Menurut Yakubus, dalam hukum pidana modern, berat-ringannya tuntutan seharusnya mempertimbangkan tingkat kesalahan, peran masing-masing terdakwa, bentuk penyalahgunaan kewenangan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan publik.

Ia juga menyoroti tidak adanya tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti. Menurutnya, keputusan tersebut dapat dibenarkan apabila hasil pembuktian menunjukkan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana. Namun, alasan tersebut semestinya dijelaskan secara rinci dalam surat tuntutan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Terlebih dalam perkara ini penyidik telah menyita sekitar Rp70 miliar sebagai barang bukti. Penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan fakta persidangan menjadi penting untuk menjaga transparansi penegakan hukum,” katanya.

Yakubus juga menilai perbedaan tuntutan antara Erna dengan dua pejabat Pelindo lainnya tidak otomatis bertentangan dengan asas equality before the law. Hukum pidana mengenal prinsip individualisasi pidana, sehingga setiap terdakwa dapat dituntut berbeda sesuai peran, tingkat kesalahan, maupun keadaan yang memberatkan atau meringankan.

“Namun apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan bahwa kontribusi para terdakwa relatif sama, maka disparitas tuntutan tanpa argumentasi yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penuntutan dan rasa keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola badan usaha milik negara. Karena itu, tuntutan pidana diharapkan tidak hanya memenuhi ketentuan undang-undang, tetapi juga mampu memberikan efek jera serta mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Meski demikian, Yakubus menegaskan bahwa penilaian akhir terhadap proporsionalitas tuntutan tidak dapat didasarkan semata-mata pada lamanya pidana yang dituntut. Seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang akan dituangkan dalam putusan majelis hakim tetap menjadi faktor utama dalam menentukan apakah tuntutan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Tok

Sopir Truk Diseret ke Pengadilan, Didakwa Timbun dan Perdagangkan Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang sopir truk asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar bin Suprapto (alm), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kamis (6/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam surat dakwaan menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan pada 13 April 2026 sekitar pukul 05.25 WIB atau setidaknya pada bulan April 2026 di wilayah Kota Surabaya.

Jaksa mengungkapkan, sebelumnya pada 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB, terdakwa mengemudikan truk Mitsubishi Fuso FM517HLMT tahun 2010 berwarna oranye dengan nomor polisi BE-8446-NQ untuk mengisi BBM Bio Solar di SPBU Pertamina Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2 Surabaya.

Saat melakukan transaksi, terdakwa menyerahkan barcode kepada operator SPBU untuk dipindai melalui mesin EDC. Hasil pemindaian menunjukkan barcode tersebut tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Meski demikian, operator tetap melayani pengisian sekitar 200 liter Bio Solar dengan nilai transaksi sekitar Rp1.360.000.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 00.23 WIB, terdakwa kembali mendatangi SPBU Pertamina di Jalan Kalianak Nomor 152-C Surabaya dan kembali melakukan pengisian Bio Solar menggunakan barcode berbeda yang juga disebut tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

“Terdakwa tidak hanya membeli BBM bersubsidi, tetapi juga melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Dalam dakwaan disebutkan, truk yang digunakan telah dimodifikasi dengan pemasangan tangki tambahan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar.” Kata JPU Wicaksono.

Ia menambah bahwa, Solar subsidi yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali kepada seseorang bernama Andra yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Dari penjualan tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200 per liter.

Dakwaan juga mengutip keterangan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, yang menerangkan bahwa kegiatan membeli BBM untuk kemudian dijual kembali merupakan kegiatan usaha niaga hilir migas yang wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, terdakwa disebut tidak memiliki izin usaha niaga BBM maupun penugasan dari pemerintah untuk mengangkut atau memperdagangkan BBM subsidi.

Kasus ini akhirnya terungkap pada 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika petugas menemukan truk terdakwa di Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua tangki tambahan di sisi kanan kendaraan dengan kapasitas masing-masing sekitar 400 liter serta dua tangki lainnya berkapasitas sekitar 200 liter yang dalam kondisi terisi penuh.

Atas perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah. Tok

Terbongkar di Persidangan, Empat Kontainer Bawang Bombay Dikirim dengan Dokumen Palsu Cangkang Sawit

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penyelundupan bawang Bombay tanpa dokumen karantina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Said Syaifudin, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, didakwa memasukkan ribuan karung bawang Bombay dengan memanipulasi dokumen pengiriman yang semula mencantumkan muatan cangkang kelapa sawit. Rabu (5/8/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Kurniawan, staf Customer Service PT Meratus Line Cabang Kumai, dan Andi Purwanto, staf operasional PT Meratus Line Cabang Kumai.

Muhammad Kurniawan menerangkan bahwa empat kontainer yang semula didaftarkan bermuatan cangkang kelapa sawit ternyata berisi bawang Bombay. Fakta tersebut diketahui setelah penyidik membuka kontainer di tempat tujuan.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis mempertanyakan mengapa isi kontainer tidak diperiksa sebelum diberangkatkan.

“Kenapa tidak diperiksa saat keberangkatan?” tanya hakim.

Kurniawan menjawab bahwa pihaknya mempercayai dokumen yang diberikan oleh terdakwa.

“Saya percaya, Yang Mulia,” jawabnya melalui sambungan video.

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang mengubah dokumen pengiriman, Kurniawan menegaskan perubahan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

“Tidak ada. Perubahan itu dilakukan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Andi Purwanto mengaku dirinya yang merekomendasikan agar terdakwa meminjam bendera perusahaan PT Samudera Maxima Sejahtera untuk memperoleh pekerjaan dari Pelindo. Sebagai imbalannya, ia mendapat komisi sebesar Rp100 ribu per kontainer.

“Terdakwa memang sering mengirim cangkang sawit. Soal isi kontainer diubah menjadi bawang Bombay, saya tidak mengetahuinya,” terang Andi melalui video conference dari Kejaksaan Negeri Pemalang.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, Said Syaifudin tidak membantah. Ia mengakui telah mengubah dokumen muatan dari cangkang kelapa sawit menjadi bawang Bombay.

Modus Pengiriman

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada November 2025 ketika Said Syaifudin menerima pesanan dari Erizal Marpaung untuk pengiriman empat kontainer dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Terdakwa kemudian melakukan pemesanan kontainer menggunakan nama PT Samudera Maxima Sejahtera melalui aplikasi Meratus Online dan mencantumkan komoditas cangkang kelapa sawit sebanyak 72 ton dalam dokumen Shipping Instruction. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat penerbitan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area dari Balai Karantina.

Setelah sertifikat diterbitkan, isi kontainer diduga diganti menjadi bawang Bombay tanpa disertai sertifikat kesehatan yang sesuai.

Pada 2 Desember 2025, petugas menemukan satu kontainer di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Surabaya, yang ternyata berisi 672 karung bawang Bombay dengan merek Waterman dan Cambridge Farm Onions, meski dokumen pengiriman menyebutkan muatan cangkang kelapa sawit.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menemukan tiga kontainer lainnya yang juga berisi bawang Bombay, masing-masing sebanyak:

Kontainer MRTU2050839: 792 karung.

Kontainer MRTU2034036: 794 karung.

Kontainer MRTU2045679: 801 karung.

Hasil uji laboratorium Balai Karantina Nomor 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 menyatakan bawang Bombay tersebut mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa Nematoda Aphelenchoides fragariae.

Atas perbuatannya, Said Syaifudin didakwa melanggar Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, atau dakwaan alternatif Pasal 391 ayat (2) KUHP. Tok

Gagal Loloskan Ribuan Tanaman Hias ke Lombok, Ahmad Subhan Divonis 5 Bulan Penjara Masih Mikir

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada Ahmad Subhan bin Nuralim alias Agus alias Mades karena terbukti mengirim ribuan tanaman hias antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp40 juta yang wajib dibayar dalam waktu tiga bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Usai mendengar putusan, terdakwa yang selama proses persidangan tidak ditahan menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana 7 bulan penjara, serta memerintahkan agar terdakwa ditahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 40 hari.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kasus ini bermula pada 5 Januari 2026, ketika terdakwa menerima pesanan dari seseorang bernama Haris (DPO) yang berada di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berupa 150 polybag tanaman palm botol.

Tiga hari kemudian, Haris kembali memesan berbagai jenis tanaman hias, yakni 500 batang bunga asoka, 500 batang bunga brokoli, 200 batang palm wergu, 1.000 batang pucuk merah kecil, serta 25 kilogram polybag. Total nilai transaksi disepakati sebesar Rp42 juta, dengan uang muka sebesar Rp5 juta.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli tanaman hias dari petani sekaligus pedagang tanaman hias Rudi Prihatin di Kota Batu dengan nilai Rp12 juta.

Pada 10 Januari 2026, terdakwa menyewa sebuah truk bernomor polisi N 8712 UC beserta sopir Dani Dirgasasi dengan biaya Rp2 juta untuk mengirimkan sebanyak 2.697 batang tanaman hias menuju Lombok.

Namun, tanaman tersebut belum dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang diterbitkan oleh pejabat karantina.

Alih-alih mengurus dokumen resmi, terdakwa meminta Ilham Fajar Pranomo mengedit sertifikat KT-3 yang sebelumnya pernah diterbitkan pada 3 November 2025. Dokumen tersebut diubah pada bagian jenis tanaman, jumlah jenis tanaman, serta tanggal keberangkatan sehingga seolah-olah berlaku untuk pengiriman baru.

Malam harinya, terdakwa bersama sopir membawa truk bermuatan tanaman hias menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menaiki KM Jambo XI tujuan Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat, tanpa terlebih dahulu melaporkan pengiriman kepada pejabat karantina di pelabuhan.

Pada 12 Januari 2026, saat kapal tiba di Pelabuhan Lembar, petugas karantina melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dibawa terdakwa. Setelah diverifikasi, petugas menemukan bahwa sertifikat KT-3 tersebut merupakan hasil editan dan tidak sesuai dengan data asli.

Akibatnya, terdakwa beserta sopir, truk, dan seluruh muatan tanaman hias diamankan untuk pemeriksaan di Kantor Karantina Lembar.

Selanjutnya, pada 17 Januari 2026, Balai Karantina menerbitkan Surat Penolakan Nomor 2026.T4.0-5202.0-K.7.2.000262, yang memerintahkan seluruh muatan tanaman hias dikembalikan ke daerah asal di Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja mengeluarkan media pembawa tumbuhan dari satu area ke area lain di wilayah Indonesia tanpa melengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tok

Mirah Diduga Abaikan Putusan Inkracht, Dr. Teguh Surharto Utomo Desak PN Surabaya Segera Eksekusi Rumah di Jalan Pogot

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan Bu Suharni dalam memperjuangkan hak hukumnya memasuki babak eksekusi. Meski telah memenangkan perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, objek sengketa berupa rumah di Jalan Pogot Baru Gang IX Nomor 25, Surabaya, disebut hingga kini belum juga dieksekusi.

Kuasa hukum Bu Suharni, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama TSR Law 911, mendesak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera melaksanakan eksekusi sebagaimana Penetapan Nomor 67/Pdt.Eks/2025/PN Sby jo. Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurut Dr. Teguh, perkara tersebut secara hukum telah selesai. Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya pihak yang kalah masih menguasai objek sengketa yang berdasarkan putusan pengadilan telah dinyatakan bukan menjadi haknya.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal terhadap putusan pengadilan. Jika putusan yang sudah inkracht saja tidak segera dieksekusi, maka masyarakat akan mempertanyakan di mana letak kepastian hukum yang dijamin oleh negara,” tegas Dr. Teguh.

Ia menyatakan, tindakan Mirah yang diduga masih menguasai objek sengketa setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap telah menimbulkan kerugian berkelanjutan bagi Bu Suharni. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Secara hukum, setiap pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, mekanisme eksekusi melalui pengadilan menjadi instrumen hukum untuk memastikan hak pihak yang telah memenangkan perkara dapat direalisasikan.

Dr. Teguh menegaskan, pengadilan tidak boleh membiarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan nyata. Menurutnya, putusan yang tidak kunjung dilaksanakan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan kewibawaan hukum.

“Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya segera mengambil langkah tegas dengan melaksanakan eksekusi terhadap rumah di Jalan Pogot. Tidak boleh ada kesan bahwa pihak yang kalah dapat terus mengulur waktu dan mengabaikan kewibawaan putusan pengadilan,” ujar Dr. Teguh.

Kuasa hukum Bu Suharni juga menegaskan, apabila pelaksanaan eksekusi terus tertunda tanpa alasan hukum yang sah, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, keadilan yang terlambat diwujudkan dapat mengurangi makna dari kemenangan pihak yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, seluruh aparat peradilan diharapkan memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Negara harus hadir untuk melindungi pihak yang telah memenangkan perkara secara sah. Putusan pengadilan bukan sekadar simbol, melainkan perintah hukum yang wajib dilaksanakan,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Saya juga memperbaiki penulisan nama Dr. Teguh Suharto Utono menjadi Dr. Teguh Suharto Utomo agar konsisten dengTok

Vio dan Andika Pencurian Motor Disidang, Korban Sebut Sudah Terima Uang Perdamaian

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh. Vio Alda Pratama bin Suparno bersama Putra Andika Ardiansyah bin Choirul Mahmudi (alm) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pencurian dua sepeda motor. Perkara tersebut disidangkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Dalam persidangan yang digelar Selasa (4/8/2026)

Terungkap bahwa telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan kedua korban, termasuk pemberian uang kompensasi.

Perkara ini bermula ketika Rahmad Khoirul Syaid dan Moch. Saipudin kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan kamar kos masing-masing pada Rabu, 1 April 2026 dini hari.

Rahmad kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan kerugian sekitar Rp3 juta. Sementara Moch. Saipudin kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nilai kerugian sekitar Rp3 juta.

Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian melaporkan kehilangan itu kepada pihak kepolisian. Sementara itu, berdasarkan keterangan dalam persidangan, para terdakwa kemudian menyerahkan diri.

Dalam sidang tersebut, JPU Wimar menunjukkan adanya bukti perdamaian antara kedua korban dengan keluarga para terdakwa. Namun, keberadaan perdamaian tersebut kemudian dipersoalkan oleh penasihat hukum terdakwa, terutama terkait kronologi dan proses pemberian kompensasi kepada korban.

Moch. Saipudin dalam persidangan menjelaskan bahwa setelah kehilangan sepeda motor, dirinya langsung membuat laporan polisi. Beberapa waktu kemudian, pihak keluarga terdakwa datang ke tempat kos dan memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi.

“Saat itu saya sudah bilang tidak bisa mencabut laporan, tetapi uangnya sudah saya terima,” ujar Saipudin di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, setelah pihak keluarga datang ke kos, sekitar satu minggu kemudian seluruh pihak dikumpulkan di Polsek untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setelah kejadian kehilangan saya membuat laporan polisi. Selang beberapa waktu pihak keluarga datang ke kos. Kemudian sekitar seminggu semuanya dikumpulkan di Polsek. Saat itu sudah ada perdamaian dan saya juga sudah menginformasikan kepada penyidik,” katanya.

Atas keterangan saksi korban tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Moh. Vio Alda Pratama mengaku melakukan pencurian dalam kondisi sedang mengalami masalah dan setelah mengonsumsi minuman keras.

“Saat itu saya sedang pusing, habis minum arak dua botol. Kemudian saya mendorong motor itu dan dijual. Namun, saya hanya disuruh menunggu di daerah Tambak Lumpang Surabaya,” ujar Vio.

Dari hasil penjualan dua sepeda motor tersebut, Vio mengaku menerima uang sebesar Rp900 ribu.

“Saya mendapat Rp900 ribu bersih. Rp600 ribu untuk membayar utang, sisanya untuk rokok dan jajan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa mengaku bersalah dan menyatakan menyesal. Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan bertobat.

Terpisah kuasa hukum terdakwa menyebutkan, bahwa kompensasi sudah diterima oleh para korban, bahkan yang kehilangan motor Satria dari kerugian Rp 3 juta diganti Rp 5 juta. Sementara itu yang kehilangan motor Vega diganti Rp3 juta.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara tersebut bermula pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Terdakwa I Moh. Vio Alda Pratama bersama terdakwa II Putra Andika Ardiansyah dan seorang bernama Zainul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), didakwa mengambil dua sepeda motor milik korban.

Motor pertama adalah Yamaha Vega R nomor polisi L 4591 FC milik Rahmad Khoirul Syaid yang diparkir di depan kos di Jalan Tanjungsari Gang 8 Nomor 14, Surabaya. Motor tersebut disebut dalam kondisi tidak terkunci stang.
Vio kemudian mendorong sepeda motor tersebut menuju kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin, Surabaya.

Sekitar pukul 04.00 WIB, Vio kembali mengambil satu unit sepeda motor Suzuki FU nomor polisi AG 3557 GM milik Moch. Saipudin yang juga diparkir di depan kos di Jalan Tanjungsari Jaya Gang 9, Surabaya, dalam kondisi tidak terkunci stang.

Kedua sepeda motor tersebut kemudian dibawa menuju kawasan pergudangan di Jalan Gedangasin. Vio selanjutnya menghubungi Zainul untuk menyalakan kedua sepeda motor tersebut.

Zainul berhasil menyalakan sepeda motor Suzuki FU. Sementara sepeda motor Yamaha Vega R tidak dapat dinyalakan. Vio kemudian menghubungi Putra Andika untuk mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R tersebut dengan cara didorong dari belakang menggunakan kaki oleh Zainul yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU.

Keduanya kemudian menuju kawasan Tambak Lumpang Surabaya. Setibanya di pintu masuk kawasan tersebut, Vio dan Putra menunggu Zainul bersama seorang pria yang tidak dikenal untuk menjual kedua sepeda motor hasil curian.
Beberapa waktu kemudian, Zainul kembali membawa uang hasil penjualan kedua sepeda motor sebesar Rp1,6 juta.

Dalam pembagian uang tersebut, Vio disebut memperoleh Rp900 ribu, Zainul Rp300 ribu, Putra Rp50 ribu, sedangkan Rp300 ribu diberikan kepada teman Zainul yang tidak dikenal. Sementara sisa Rp50 ribu digunakan untuk membeli rokok.

Akibat perbuatan tersebut, Rahmad Khoirul Syaid mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan Moch. Saipudin juga mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok