Pinjam Nama Kredit Demi Imbalan Bisa Berujung Pidana, FIFGROUP Ingatkan Risiko Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh bulan kepada Ismail dalam perkara pemberian keterangan yang menyesatkan terkait pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor di PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan yang, apabila diketahui oleh salah satu pihak, tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Ismail dengan pidana penjara selama tujuh bulan pada sidang 11 Mei 2026.

Perkara ini bermula ketika Ismail mengaku tidak lagi dapat mengajukan pembiayaan atas namanya sendiri karena memiliki riwayat kredit bermasalah. Ia kemudian meminta bantuan kepada rekan kerjanya, YI.

Permintaan tersebut diteruskan kepada suami YI, Gunawan Wibisono, yang akhirnya bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai debitur dalam pengajuan pembiayaan sepeda motor Honda PCX 160 CBS melalui FIFGROUP Cabang Surabaya 2. Saat ini, Gunawan Wibisono juga berstatus terdakwa dan masih menjalani proses persidangan di PN Surabaya.

Setelah pengajuan pembiayaan disetujui dan kendaraan diserahkan kepada Gunawan sebagai debitur resmi, sekitar 30 menit kemudian sepeda motor tersebut langsung diserahkan kepada Ismail untuk digunakan sebagai kendaraan pribadinya.

Dalam transaksi tersebut, Ismail membayar uang muka sebesar Rp2,5 juta dan sempat membayar angsuran selama empat bulan. Namun, setelah itu pembayaran dihentikan sehingga kredit mengalami tunggakan.

Pada Maret 2024, petugas FIFGROUP menemukan adanya kredit bermasalah atas nama Gunawan Wibisono. Setelah dilakukan penagihan dan klarifikasi, diketahui bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dikuasai Ismail sejak awal penyerahan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga berlanjut ke persidangan. Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP mengalami kerugian materiil sebesar Rp39.593.000.

Kepala Cabang Remedial Jatim 1 FIFGROUP, R. Satriyo Budi Utomo, mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Kasus ini menjadi pelajaran bahwa meminjamkan nama untuk pengajuan kredit bukanlah tindakan sepele. Siapa pun yang terlibat dapat menghadapi proses hukum,” ujar Satriyo di Surabaya, Rabu (1/7/2026).

Satriyo menegaskan FIFGROUP berkomitmen menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap penyalahgunaan identitas maupun perjanjian jaminan fidusia guna memberikan perlindungan bagi perusahaan dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda bujuk rayu maupun imbalan uang untuk meminjamkan identitas dalam pengajuan kredit kendaraan,” pungkasnya. Tok

Modus PO Sembako Murah via WhatsApp, Perempuan Asal Kalimantan Didakwa Tipu Korban Rp400 Juta

Foto: Terdakwa Erika dikejar para Koban

Surabaya, Timupos.co.id – Seorang perempuan asal Kalimantan, Erika Agustina, didakwa melakukan penipuan berkedok penawaran pembelian (purchase order/PO) sembako dengan harga di bawah pasaran melalui status WhatsApp. Akibat perbuatannya, lima korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp400,01 juta. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza, S.H. menghadirkan lima saksi korban, yakni Tia Dwianti Lestari, Lutfia, Mualifatul Munawaroh, Rizka Amalia Safitri, dan Diah Nirasari.

Di hadapan majelis hakim di Ruang Tirta PN Surabaya, Tia Dwianti Lestari menjelaskan bahwa awalnya ia melihat status WhatsApp milik terdakwa yang menawarkan sembako seperti minyak goreng, mi instan, dan gula dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasar.

“Saya tertarik karena harganya lebih murah, bahkan ada yang setengah harga pasaran. Syaratnya pembayaran dilakukan terlebih dahulu, lalu barang dikirim sebulan kemudian,” ujar Tia. Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, pada transaksi awal, pesanan sebanyak dua hingga lima dus selalu dikirim sesuai janji. Namun memasuki Februari hingga Maret 2026, barang yang telah dibayar tidak lagi dikirim.

“Total kerugian saya sekitar Rp146 juta,” ungkapnya.

Keterangan serupa disampaikan saksi korban lainnya. Dari total 11 korban, hanya lima yang diproses dalam perkara ini. Selain Tia, kerugian yang dialami para korban antara lain Lutfia sebesar Rp42.305.000, Mualifatul Munawaroh Rp109.910.000, Rizka Amalia Safitri Rp35.690.000, dan Diah Nirasari Rp65.500.000. Total kerugian seluruh korban yang diproses mencapai sekitar Rp400.010.000.

Para korban juga mengaku sempat mendatangi rumah terdakwa dan bahkan menginap selama dua hari dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Terdakwa mengatakan ibunya akan datang dari Kalimantan untuk menyelesaikan masalah. Namun yang terjadi justru ibu terdakwa melaporkan kami ke Polsek Kenjeran dengan tuduhan penyekapan,” kata salah satu korban.

Menurut para korban, tuduhan penyekapan tersebut tidak terbukti. Hingga kini, uang yang telah disetorkan kepada terdakwa juga belum dikembalikan.

Atas seluruh keterangan para saksi, Erika Agustina menyatakan tidak membantah.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Erika mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya memiliki voucher Shopee yang kemudian dimanfaatkan untuk menawarkan sembako dengan harga murah melalui status WhatsApp.

“Saya jual lagi dengan membuat status WhatsApp dan ada yang memesan,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai penggunaan uang para korban, Erika mengaku pada awalnya voucher Shopee memang memberikan potongan harga, tetapi pembelian dibatasi. Akibatnya, ia membeli barang dari agen dengan harga normal untuk menutupi pesanan sebelumnya.

Selain itu, ia mengakui sebagian uang para korban digunakan untuk membeli perhiasan, logam mulia, pakaian, serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perbuatan tersebut dilakukan pada Februari hingga Maret 2026 di wilayah Surabaya.

Erika menawarkan berbagai produk sembako melalui status WhatsApp, antara lain minyak goreng Sunco, Minyakita, Wilmar, gula Rose Brand, beras Pinpin, hingga Indomie dengan harga jauh di bawah harga pasar. Penawaran itu menarik minat para korban yang kemudian mentransfer pembayaran ke rekening BCA atas nama Erika Agustina dengan janji barang akan dikirim paling lambat 30 hari.

Namun setelah pembayaran diterima, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Jaksa menilai sejak awal terdakwa memang tidak berniat memenuhi pesanan tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana yang diterima dari para korban digunakan dengan pola “memutar uang”, yakni untuk membiayai pesanan pelanggan lain. Sebagian dana lainnya dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, pakaian, memenuhi kebutuhan hidup, hingga membayar biaya kontrakan.

Ketika para korban mulai menagih pesanan yang tak kunjung datang, Erika membuat grup WhatsApp pada 25 Maret 2026 yang beranggotakan para korban. Dalam grup itu, terdakwa mengakui harga sembako mengalami kenaikan sehingga dana pelanggan digunakan untuk menutup transaksi pembeli lainnya.

Atas perbuatannya, Erika Agustina didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berbarengan. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok

Isroni Ketua LPMK Simomulyo Digugat PHM di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudjono Hadimulyo, BSC dan Sumkno Roekun melalui kuasa hukumnya, Fusthaathul Amri. SH mengugat M. Isroni, Haryono yang merupakan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simomulyo Surabaya ,dkk terkait Pembokaran bangunan di Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (29/6/2026).

Dalam sidang yang beragenda pembacaan gugatan itu, para tergugat yang terdiri dari M. Isroni, Haryono, dan Yayuk Herawati tidak hadir. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang secara patut kepada para tergugat.

“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan. Namun para tergugat tidak hadir. Selanjutnya pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali secara patut kepada para tergugat,” ujar Fusthaathul Amri usai persidangan.

Menurut penggugat, perkara tersebut berawal dari pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo yang diklaim telah berdiri sejak tahun 1980.

Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan biaya sebesar Rp18.576.700 dan selama puluhan tahun digunakan sebagai sarana pendidikan serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dalam gugatannya, penggugat mendasarkan klaim pada sejumlah dokumen, antara lain Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tanggal 29 Maret 1981, Pengesahan Walikotamadya Surabaya Nomor 144/62/411.11/81 tanggal 15 April 1981, serta penetapan Lurah Simomulyo tanggal 18 Agustus 1987 yang berkaitan dengan Akta Yayasan Pendidikan Mulyosari Nomor 80 tanggal 12 April 1980.

Pihak penggugat meminta para tergugat mengembalikan kondisi bangunan seperti semula, termasuk membangun kembali pagar pelindung yang telah dibongkar. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,44 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

“Total tuntutan mencapai Rp11,44 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Balai PKK Kelurahan Simomulyo sebagai sarana dan prasarana publik,” kata Fusthaathul Amri.

Terpisah M. Isroni Hariyanto, menjelaskan, benar mas saya selaku tergugat, Ya gak apa-apa tak lawan mas. “Sebab saya ini sewa lahan di Pemkot kok saya yang di gugat, ” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa, Yayasan Pendidikan Mulyosari melalui pengurusnya, Sumakno Roekun alias Sumakno Andjani, juga telah mengadukan dugaan pembongkaran tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2026.

Pengaduan yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Jatim itu menyebut bangunan TK Mulyo dan Balai PKK berdiri di atas lahan seluas 585 meter persegi berdasarkan hasil Rembug Desa tahun 1981 yang telah memperoleh pengesahan pemerintah saat itu.

Dalam laporannya, pelapor menduga bangunan tersebut dibongkar dan kemudian digantikan dengan tujuh unit pertokoan atau tenant. Akibatnya, Balai PKK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat disebut tidak lagi dapat difungsikan sebagai fasilitas pelayanan publik.

Pelapor juga menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain terkait dugaan perusakan fasilitas pelayanan publik, tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, serta dugaan penggelapan.

Sebelum melaporkan perkara tersebut ke kepolisian, pihak yayasan mengaku telah mengirimkan Somasi Teguran Keras I pada 2 Juni 2026, Somasi Teguran Keras II pada 8 Juni 2026, dan surat keberatan pada 11 Juni 2026 terkait pembongkaran bangunan yang kini disebut telah berubah menjadi area pertokoan yang disewakan melalui BPKAD Kota Surabaya.

Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus mengembalikan fungsi Balai PKK sebagai fasilitas pelayanan publik yang memiliki nilai historis bagi masyarakat Simomulyo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak M. Isroni Hariyanto, Fendy Ardiani Pradhana, La Koli maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait gugatan perdata maupun pengaduan pidana tersebut. Tok

Direktur dan Komisaris PT Awan Samudra Lestari Didakwa Tipu Klien, PT FCL Logistics Rugi Rp331 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua petinggi PT Awan Samudra Lestari, yakni Direktur Gede Widiada Sarat dan Komisaris Utama Siti Hairijani, didakwa melakukan tindak pidana penipuan terkait pengelolaan dana advance payment milik PT FCL Logistics Indonesia senilai ratusan juta rupiah.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angelo Emanuel Flavio Seac di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (29/6/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula ketika PT Awan Samudra Lestari mengajukan permohonan advance payment kepada PT FCL Logistics Indonesia Cabang Surabaya untuk kebutuhan operasional pekerjaan ekspor-impor. Permohonan itu dilengkapi rincian kebutuhan pekerjaan, schedule plan, rekap advance, serta estimasi pembayaran kepada pihak ketiga.

Berdasarkan dokumen tersebut dan hubungan kerja yang telah terjalin, PT FCL Logistics Indonesia menyetujui permohonan tersebut. Dana advance payment dengan total Rp7.283.581.600 kemudian ditransfer ke rekening PT Awan Samudra Lestari.

Menurut jaksa, dana tersebut seharusnya dipergunakan untuk membayar biaya operasional pekerjaan ekspor-impor milik PT FCL Logistics Indonesia, seperti customs clearance, tracking, depo, biaya pelabuhan, shipping charge, hingga penebusan delivery order (DO).

Namun, setelah hubungan kerja sama kedua perusahaan berakhir sekitar Juli 2023, PT FCL Logistics Indonesia melakukan audit dan pencocokan antara dana yang telah dicairkan dengan realisasi pekerjaan.

Hasil audit menemukan masih terdapat sisa dana advance payment sebesar Rp431.687.753 yang belum digunakan. Dari jumlah tersebut, PT Awan Samudra Lestari hanya mengembalikan sekitar Rp100 juta pada 10 Oktober 2023, sehingga masih tersisa Rp331.687.753 yang tidak dikembalikan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut sisa dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya, antara lain biaya operasional perusahaan, pembayaran gaji dan pesangon karyawan, biaya telepon, listrik, hingga pembiayaan pekerjaan dari pelanggan lain, tanpa izin maupun persetujuan PT FCL Logistics Indonesia sebagai pemilik dana.

Jaksa menilai para terdakwa telah menggunakan rangkaian kebohongan dengan mengajukan permohonan advance payment seolah-olah seluruh dana akan dipakai sesuai peruntukannya. Kenyataannya, setelah pekerjaan dihentikan dan diketahui masih terdapat sisa dana, para terdakwa tidak mengembalikannya kepada PT FCL Logistics Indonesia.

Atas perbuatannya, Gede Widiada Sarat dan Siti Hairijani didakwa melanggar ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan JPU Angelo Emanuel Flavio Seac. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Remas Payudara Mahasiswi, Waskito Setyo Karyawan BUMN Dituntut 8 Bulan Penjara 

Foto: ilustrasi (DL) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang karyawan BUMN bernama Waskito Setyo Prakoso (31), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Surabaya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Minggu (28/6/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan, korban (AS) saat itu datang bersama rekannya, Dona Bonita, dengan tujuan nongkrong di kafe tersebut. Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapati kafe sudah tutup dan kemudian mencari alternatif tempat lain di sekitar kawasan tersebut.

Saat itulah, terdakwa yang disebut berada di belakang korban diduga mengamati situasi dengan menoleh ke kanan dan kiri. Sesaat kemudian, terdakwa mendekati korban dan diduga langsung meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat kejadian itu, saksi Dona Bonita spontan berteriak, “Woy!” Namun, terdakwa justru melarikan diri.

Korban bersama saksi kemudian mengejar pelaku hingga kawasan lampu merah di perempatan Jalan Adityawarman, Surabaya.

Saat pelaku berhenti karena lampu merah, saksi sempat memotret dan merekam video terdakwa menggunakan telepon selulernya. Meski demikian, terdakwa kembali kabur ke arah Jalan Hayam Wuruk hingga akhirnya berhasil menghilangkan jejak di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Dalam dakwaan juga diungkap hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tertanggal 24 Maret 2026. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa keterangan korban dinilai konsisten dan memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan keterangan selama proses hukum.

Psikolog forensik juga menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi karena pelaku memanfaatkan ketidaksiapan korban, dengan modus meremas payudara korban secara tiba-tiba lalu melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak psikologis berupa kecemasan (anxiety), depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Korban disebut menjadi lebih waspada saat berkendara, secara refleks menutupi bagian dadanya ketika ada laki-laki yang mendekat, serta mengalami gangguan tidur.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Kejari Surabaya Tetapkan DPO Terhadap Terpidana Mulia Wiranto Dalam Kasus Penipuan Pengadaan Gula

Surabaya, Timurpos.co.id – Terpidana kasus penipuan pengadaan gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wiryanto, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas upaya eksekusi terhadap terpidana yang hingga kini belum berhasil ditemukan keberadaannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa Mulia Wiryanto telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Agung.

“Sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung. Tim juga sudah bergerak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, surat penetapan DPO nasional dari Kejaksaan Agung telah diterima dan saat ini jajaran Kejari Surabaya terus melakukan pelacakan terhadap terpidana, termasuk menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun persembunyiannya.

“Surat DPO secara nasional dari Kejagung sudah turun. Saat ini kami terus mencari keberadaan terpidana,” katanya.

Ida Bagus menambahkan, proses pencarian dilakukan oleh tim jaksa eksekutor yang menangani perkara tersebut. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya penangkapan terhadap Mulia Wiryanto.

“Kalau tidak salah jaksa yang menangani eksekusinya Pak Damang. Nanti akan kami informasikan kembali apabila ada perkembangan,” tambahnya.

Sementara itu, korban perkara tersebut, Hardja Karsana Kosasih, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menerbitkan DPO terhadap terpidana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas terbitnya surat DPO terhadap terpidana Mulia Wiryanto.

” Semoga yang bersangkutan segera ditangkap sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kosasih ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.

Dalam perkara tersebut, korban ditawari kerja sama bisnis pengadaan gula dengan skema investasi.

Terdakwa mengklaim memiliki kontrak pengadaan gula dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan dasar itu, terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dan menjamin pengembalian modal kapan saja apabila investor menghendakinya.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos, mantan Wakil Bupati Blitar, kemudian menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.

Namun, sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima para investor tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Total pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh di bawah skema keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, modal pokok sebesar Rp10 miliar juga tidak pernah dikembalikan meski telah beberapa kali dilayangkan somasi.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan memastikan akan terus memburu keberadaan Mulia Wiryanto guna melaksanakan eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan. Tok

JPU Tuntut Mohammad Yasin dan Sugeng dalam Kasus Pengusiran Paksa Lansia

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menuntut dua terdakwa, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, dalam perkara dugaan pengosongan rumah secara paksa yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 79 tahun di Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026), Kasi Pidum, Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti bersalah.

“Menyatakan Terdakwa I Mohammad Yasin dan Terdakwa II Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ida Bagus.

Jaksa menuntut Mohammad Yasin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diminta untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda hari Senin untuk agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim Pujiono.

Terpisah Anwar Advokat Terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Suwarti, perkara ini berawal dari klaim kepemilikan sebuah rumah di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05 RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang diajukan oleh Samuel Ardi Kristanto.

Pada 31 Juli 2025, Samuel disebut mengadakan pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii di sebuah rumah makan di kawasan Citraland Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Samuel meminta bantuan untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, Samuel kembali menghubungi Mohammad Yasin dan meminta bantuan mengosongkan rumah tersebut dengan membawa sejumlah orang untuk berjaga-jaga di lokasi. Dalam komunikasi itu disepakati biaya operasional dan honorarium, termasuk fee sebesar Rp10 juta untuk Mohammad Yasin.

Jaksa menyebut sebagian dana telah ditransfer ke rekening Mohammad Yasin sebelum pelaksanaan pengosongan. Dana tersebut digunakan untuk membayar sejumlah orang yang akan dilibatkan, termasuk biaya koordinasi, konsumsi, dan jasa pihak lain.

Pada 4 dan 5 Agustus 2025, Samuel bersama Mohammad Yasin dan sejumlah orang beberapa kali mendatangi rumah yang ditempati Elina Widjajanti. Namun upaya pengosongan tidak berhasil karena penghuni rumah menolak dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Puncak peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, menurut dakwaan, Mohammad Yasin bersama Sugeng Yulianto, Samuel Ardi Kristanto, serta dua orang lainnya yang hingga kini belum tertangkap kembali mendatangi rumah tersebut.

Di dalam rumah terdapat Elina Widjajanti, Maria Sudarsini, Sari Murita Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil. Samuel meminta Elina keluar dari rumah, namun ditolak. Jaksa menyebut Samuel kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban apabila tetap bertahan di dalam rumah.

Setelah sebagian penghuni keluar, Elina yang tetap bertahan di dalam rumah diduga diangkat secara paksa oleh para pelaku. Dalam dakwaan disebutkan Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung korban, sementara dua orang lainnya mengangkat kedua kaki korban.

Korban yang saat itu berusia 79 tahun kemudian dibawa keluar rumah hingga ke jalan raya. Akibat kejadian tersebut, Elina Widjajanti mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikologis.

JPU Suwarti menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan di muka umum dengan menggunakan kekerasan terhadap orang. Atas perbuatannya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Curi Uang Pelanggannya, Nur Hasanah Terapis Superior Dituntut Tiga Tahun Penjara

Surabaya , Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasanah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua orang anak yang salah satunya masih balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp400 juta.

Selain itu, korban Tonny Soegiono juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa di hadapan majelis hakim, meskipun proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi korban.

“Atas pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Hasanuddin Tandilolo di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto.

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M. Zulfan Badru Naja mengesankan, tuntutan JPU tidak manusiawi, mengingat terdakwa sudah mengembalikan uang korban senilai 300 jutaan dan Tonny juga sudah memaafkan serta mau dicicil.

“Terdakwa jiga memiliki anak yang masih balita, ” Kata M. Zulfan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Jaksa menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Jaksa menyebut terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan total ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Laksamana Sigit Pangestu Dituntut 14 Bulan Penjara Terkait Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu bin Sigit Marsetya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan perusakan terhadap kantor Yayasan SAVY Amira yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Jaksa menguraikan, kasus tersebut berawal ketika terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak Yayasan SAVY Amira. Terdakwa meminta klarifikasi terkait unggahan dari akun media sosial bernama “berantaspk” yang menurutnya berisi konten yang menyudutkan dirinya.

Selain meminta unggahan tersebut dihapus, terdakwa juga meminta Yayasan SAVY Amira mendampinginya membuat laporan ke kepolisian serta menerbitkan surat keterangan bahwa yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun tersebut.

Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena pihak yayasan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun “berantaspk”. Penolakan tersebut membuat terdakwa emosi.

Jaksa menjelaskan, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan perusakan dengan cara melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga rusak dan tidak dapat digunakan.

Tidak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan aksi serupa. Kali ini terdakwa melempar kaca jendela hingga pecah menggunakan batu, serta melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dan Yayasan SAVY Amira menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tok

PN Surabaya Tolak Keberatan Terdakwa Tunanetra dalam Perkara PKDRT

Foto: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Saputra Pelawi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Jefta Gideon Nggebu dalam perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa Jefta Gideon Nggebu (41), seorang tunanetra, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut dakwaan, saat itu korban baru berpindah dari ruang tamu ke kamar tidur. Terdakwa kemudian meminta korban untuk melayani hubungan suami istri. Namun korban menolak secara baik-baik karena sedang mengalami menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat.

Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa kemudian memaksa korban membuka pakaiannya. Ketika korban menolak, terdakwa diduga memukul wajah dan lengan korban berulang kali menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga menginjak perut korban hingga menyebabkan korban kesakitan dan muntah sebanyak dua kali.

Merasa ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar anak-anak mereka. Namun, menurut jaksa, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menjambak dan mencekik korban di depan anak-anaknya, serta mengusir korban dari rumah.

“Terdakwa baru meninggalkan rumah pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam hasil visum. Di antaranya luka memar dan bengkak pada pelipis kanan, kelopak mata kiri atas, rahang kanan bawah, pipi kanan, pipi kiri, daun telinga kiri, serta lengan kanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok