Gugatan terhadap Adik Kandung Kandas, Hakim Tolak Perkara Warisan Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menolak gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto terkait sengketa waris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim dalam putusan e-litigasi, Rabu (20/5).

Untuk diketahui dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris dari mendiang orang tuanya, pasangan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Ia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset warisan berupa rumah di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, serta hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Menurutnya, aset-aset yang dipersoalkan dengan nilai sekitar Rp.10 miliar telah dijual saat ayah mereka masih hidup dan saat ini tidak lagi dikuasai Edwin.

“Seharusnya penggugat juga menggugat pemilik baru aset-aset tersebut,” kata Enricho saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Dengan putusan itu, lanjut Enricho, majelis hakim menilai Edwin tidak terbukti menguasai aset yang disengketakan. Tio

Nenek Elina Sebut Alami Kekerasan hingga Kehilangan Harta Benda

Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan perusakan rumah lansia yang membelit terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan agenda saksi korban, Nenek Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, perempuan yang akrab disapa Nenek Elina itu membeberkan peristiwa yang dialaminya saat rumah peninggalan almarhum kakaknya dibongkar secara paksa.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah itu merupakan aset milik almarhumah Elisa Irawati, kakak Nenek Elina.

Menurut keterangannya, saat kejadian rumah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anak buah terdakwa Samuel. Mereka kemudian melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah.

Nenek Elina mengaku dilarang masuk untuk menyelamatkan barang-barang berharganya. Ketika mencoba bertahan, ia justru mengalami tindakan kekerasan dari sekitar lima hingga enam orang di lokasi.

“Saya dipaksa keluar. Kaki saya ditarik dan badan saya diangkat oleh enam orang. Saya sempat melawan karena tidak mau keluar, tetapi mereka memegang saya dengan sangat kuat sampai badan sakit semua. Bahkan, mulut saya sampai terluka,” ujar Nenek Elina di Ruang Kartika PN Surabaya.

Setelah diusir secara paksa, akses rumah langsung ditutup dan dipasang plang larangan masuk. Karena tidak lagi memiliki tempat tinggal, Nenek Elina terpaksa menumpang di rumah kerabatnya, Maria.

Kurang dari 10 hari setelah pengosongan paksa itu, rumah tersebut disebut sudah rata dengan tanah.

Dalam persidangan, Nenek Elina menjelaskan rumah tersebut dibeli secara tunai oleh kakaknya pada tahun 2011 dari seseorang bernama Leo. Rumah itu kemudian direnovasi menggunakan dana pribadi almarhumah Elisa Irawati dan bantuan dari dirinya.

Sejak sang kakak meninggal dunia pada 2017, rumah tersebut menjadi hak ahli waris keluarga. Menurutnya, pihak keluarga tidak pernah membahas ataupun berencana menjual rumah tersebut.

Di sisi lain, pihak terdakwa disebut mengklaim tanah dan bangunan itu telah dibeli oleh Samuel. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, terdakwa disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi dan hanya menunjukkan selembar kertas selebaran.

Akibat pengosongan dan pembongkaran rumah itu, sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik Nenek Elina hilang.

Barang-barang yang disebut raib antara lain dokumen penting atas nama Lusiana Sinta Wati, sertifikat toko di Balongsari, sertifikat tanah tambak di Tulungagung, dokumen waris, tiga unit sepeda motor, delapan sepeda angin, perabot rumah tangga, hingga uang tunai.

“Saat saya kembali, rumah sudah hancur total. Semua barang berharga, uang, baju, dokumen waris, dan motor dibawa semua oleh mereka,” ungkap perempuan berusia 79 tahun tersebut.

Nenek Elina juga menegaskan, sebelum pengosongan dilakukan, tidak pernah ada pemberitahuan maupun komunikasi dari terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

Persidangan sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa menyebut Samuel telah menyampaikan permohonan maaf melalui platform TikTok.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Nenek Elina. Ia menyatakan tidak pernah menerima permohonan maaf secara langsung maupun tertulis dari terdakwa.

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti tertulis terkait permohonan maaf tersebut. Namun, pihak terdakwa hanya memperlihatkan unggahan TikTok yang berisi dokumen permohonan maaf.
Selain itu, Nenek Elina juga membantah adanya kesepakatan damai dalam proses mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan di Polda Jawa Timur terkait perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nenek Elina kepada pihak kelurahan usai kejadian, aset tanah dan bangunan tersebut,  milik almarhuma Eliza Irawati. Tok

Jelang Putusan Hermanto Oerip Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Hermanto Oerip, anak dari Giatno Oerip, akan menghadapi sidang putusan dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan berkedok bisnis tambang nikel senilai Rp75 miliar. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/5/2026), tim penasihat hukum Hermanto membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Hermanto tetap pada pendiriannya sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan sebelumnya terkait bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara. Sikap itu disampaikan menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang diajukan JPU terhadap Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya di bawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riil kegiatan usaha, di mana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” ujar salah satu tim penasihat hukum terdakwa saat membacakan duplik di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Pihak kuasa hukum terdakwa menilai tanggung jawab utama berada pada Venansius Niek Widodo terkait kerja sama usaha dalam perusahaan PT Mentari Mitra Manunggal.

Dalam dakwaan disebutkan proyek tambang yang dijanjikan kepada korban ternyata fiktif, sehingga menyebabkan kerugian yang dialami Soewondo Basoeki mencapai Rp75 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Rahmat, menilai pembelaan terdakwa tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 98 PK/PID/2023, Hermanto disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara tersebut.

“Terdakwa maupun kuasanya munafik, karena sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 disebutkan bahwa Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan bersama terpidana Venansius Niek,” tegas Rahmat.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Nur Kholis kembali menyinggung polemik yang berkembang di luar ruang sidang. Sebelumnya, majelis telah mengingatkan jaksa, pengacara, hingga wartawan agar tidak menyebarluaskan rekaman persidangan.

Kali ini, hakim juga menyoroti adanya komentar dari seorang profesor melalui akun Instagram, tanpa menyebut identitas pemilik akun tersebut.
Hakim Nur Kholis menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan memutus perkara berdasarkan keyakinan sendiri dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum maupun pembelaan pengacara. Artinya, regulasi memungkinkan hakim untuk mengadili dan memutus berdasarkan keyakinannya sendiri,” tandasnya. Tok

Ardian Jadi Kurir Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp Satu Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Adrian Fathur Rahman, dituntut 10 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa anak polisi di Surabaya itu terbukti bersalah terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 49 gram jaringan Joko Tingkir (DPO).

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Adrian Fathur Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1),” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana, Senin (18/5/26).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” imbuhnya.

Selain pidana kurungan, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya itu juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tidak dapat membayar, maka akan diganti kurungan selama 190 hari,” ucap Reiyan.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan JPU yaitu terdakwa pernah dihukum penjara atas kasus penganiayaan. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan tidak berbelit-belit,” ujarnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang menjalani sidang didampingi pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutanya. “Kami mengajukan pledoi yang mulia,” kata pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini terbongkar pada 20 Oktober 2025, setelah polisi menangkap Briyan dan menemukan sabu seberat 0,196 gram. Dari pengembangan, petugas kemudian membekuk Adrian di kamar kosnya dan menemukan puluhan klip sabu serta satu paket besar sabu seberat 49,300 gram, berikut timbangan elektrik, plastik klip, sedotan, handphone, dan uang tunai.

Hasil laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I. Tok

Direktur dan Pengawas Lapangan CV Fajar Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Operasional

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur CV Fajar dan seorang pengawas lapangan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan penggelapan dana operasional perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dan kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, saksi Hasan yang telah bekerja di CV Fajar sejak 2019 sebagai pengawas lapangan menerangkan bahwa tugasnya meliputi kegiatan pembongkaran limbah besi serta pengelolaan operasional di lapangan. Ia menjelaskan, setiap kegiatan berlangsung dirinya mengajukan dana operasional yang umumnya mencapai sekitar Rp5 juta untuk pembayaran kas bon sopir.

Menurutnya, sisa dana operasional yang tidak terpakai tidak pernah dikembalikan secara langsung, melainkan diperhitungkan melalui sistem pemotongan gaji.

“Biasanya sisa uang operasional itu tidak dikembalikan, tapi dipotong dari gaji,” ujarnya dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

Saksi Junaidi dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa pernah dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk rencana pengembalian kerugian saat proses di kepolisian. Namun, upaya itu tidak mencapai kesepakatan. Ia menambahkan, saat pengangkatan jabatan, dirinya hanya diminta melengkapi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa AHMAD JUNAIDI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dana operasional perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembelian besi tua serta pembayaran kas bon sopir.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 28 Oktober 2023 hingga 15 Juni 2024 di Kantor CV Fajar yang beralamat di Jalan Sidorame No. 45–47, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa menjabat sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Keterangan Pengangkatan. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa menerima transfer dana operasional dari bagian administrasi keuangan perusahaan ke rekening pribadinya.

Berdasarkan rincian transaksi dalam dakwaan, total dana yang ditransfer CV Fajar kepada terdakwa selama periode tersebut mencapai Rp1.418.500.000. Dari jumlah itu, dana yang digunakan sesuai peruntukan untuk kas bon dan operasional sopir sebesar Rp835.111.500, serta pembayaran gaji terdakwa sebesar Rp371.437.050.

Hasil audit investigasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan menyimpulkan terdapat selisih dana sebesar Rp209.562.950 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, CV Fajar melalui Direktur Farah Diba mengalami kerugian senilai Rp209.562.950.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsider Pasal 372 KUHP jo ketentuan yang sama. Tok

PHK Sebelum Kontrak Berakhir, Hotel Savana Diperintahkan Bayar Ganti Rugi

Surabaya, Timurpos.co.id – Manajemen Hotel Savana Malang di bawah naungan PT Mitra Anugrah Jaya (PT MAJ) kalah dalam gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan mantan karyawannya, Abdul Haris Kumar, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp58 juta kepada penggugat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.

“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakhiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp58.000.000,” demikian kutipan amar putusan hakim.

Majelis hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Abdul Haris Kumar dengan PT Mitra Anugrah Jaya putus sejak 5 Juni 2025 karena perusahaan mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum jangka waktu yang telah disepakati berakhir.

Kuasa hukum Abdul Haris Kumar, Muhammad Usman, menyayangkan tindakan PHK yang dilakukan pihak manajemen Hotel Savana terhadap kliennya.

“Kami selaku kuasa hukum Bapak Abdul Haris Kumar sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana terhadap klien kami. Selama ini beliau merupakan pekerja yang baik dan jujur. Hingga saat ini klien kami juga belum melihat adanya itikad baik dari pihak Savana terkait putusan tersebut,” ujar Usman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Sementara itu, General Manager Hotel Savana, Suprapto W Tan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.

Diketahui, PT Mitra Anugrah Jaya yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 30-34, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, disebut telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Gugatan diajukan Abdul Haris Kumar yang sebelumnya menjabat Human Resources Manager (HRM), karena perusahaan diduga melanggar ketentuan PKWT. Haris diketahui bekerja berdasarkan kontrak sejak 14 Februari 2022 hingga 13 Februari 2026.

Namun pada 4 Juni 2025, pihak perusahaan melalui General Manager Suprapto W Tan memberitahukan adanya PHK dengan alasan dugaan pelanggaran Peraturan Perusahaan tertanggal 21 Juli 2023. Menurut penggugat, pemberitahuan PHK dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat peringatan maupun upaya pembinaan sebelumnya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Tok

Penggelapan Miras Bernilai Rp4,7 Miliar, Sales PT Duta Mandiri Persada Didakwa Palsukan Order dan Surat Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Wanto Hariyono, SH mendakwa seorang sales dan marketing PT Duta Mandiri Persada bernama Kresno Widodo Bin Khusairi atas dugaan penggelapan minuman beralkohol milik perusahaan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Kamis (7/5/2026).

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Kresno Widodo, warga Jalan Lesanpuro VI, Kedungkandang, Kota Malang, diketahui bekerja sebagai sales dan marketing di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2022 hingga 2025 saat bertugas menawarkan dan menjual berbagai produk minuman beralkohol di wilayah Malang Raya.

Adapun PT Duta Mandiri Persada merupakan perusahaan distributor berbagai merek minuman beralkohol, di antaranya Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniels Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys hingga Chivas Regal.

Jaksa menjelaskan, mekanisme pemesanan barang di perusahaan dilakukan melalui sales yang menerima order dari customer, kemudian diteruskan ke admin sales, bagian finance, hingga gudang untuk proses pengiriman barang kepada outlet atau pelanggan.

Namun, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat pesanan atau Purchase Order (PO) fiktif menggunakan nama 21 customer, toko, restoran, bar, maupun cafe.

“Total terdapat 48 invoice atau faktur atas barang minuman beralkohol yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh customer,” sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Barang-barang tersebut kemudian tetap dikeluarkan dari gudang perusahaan untuk dikirim oleh sopir perusahaan, Lutfi Ardiansafa Bin Samsul Huda (alm). Akan tetapi, menurut jaksa, terdakwa meminta agar sebagian barang tidak dikirim ke alamat sesuai surat jalan, melainkan disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

Selain itu, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang telah diterima oleh customer.

Jaksa mengungkapkan, minuman beralkohol milik perusahaan itu kemudian dijual terdakwa kepada sejumlah customer atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Untuk transaksi tersebut, terdakwa bersama sopir disebut menggunakan nota kosong tulisan tangan sebagai bukti tagihan kepada pembeli.

Pembayaran dari customer pun disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

“Atas perbuatan terdakwa, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Dalam perkara ini, Kresno Widodo didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski berstatus terdakwa, Kresno Widodo tidak dilakukan penahanan oleh penuntut umum karena diketahui sedang menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain. Tok

Digerebek di Kafe Breakshot, Tiga Pelaku Narkotika Divonis 3 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pesta sabu di Kafe Breakshot, Jalan Kenjeran No. 432, Tambaksari, Surabaya, berujung vonis pidana bagi tiga terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai S. Pujiono menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan 2 bulan.

Dalam amar putusannya, Hakim S. Pujiono menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Hoirul Anam bin Muhammad, Achmad Ramadhan Yoga Pratama bin Moch Abdullah Oemar, dan Ifadol bin Marsulam, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,” ujar Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/5/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kategori VI sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada Selasa, 25 November 2025, saat terdakwa Hoirul Anam memesan sabu seberat 3 gram kepada seseorang bernama Fatir (DPO) melalui aplikasi WhatsApp. Harga disepakati sebesar Rp800 ribu per gram dengan total Rp2,8 juta.

Pembayaran dilakukan sebagian sebesar Rp500 ribu, sementara sisanya dianggap lunas karena adanya utang dari Fatir kepada terdakwa. Selanjutnya, Hoirul Anam meminta dua rekannya, Achmad Ramadhan Yoga Pratama dan Ifadol, untuk mengambil sabu yang telah diranjau di pinggir Jalan Raya Pogot, Surabaya.

Pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, saat ketiga terdakwa berada di Kafe Breakshot, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 1,655 gram, dua unit ponsel, serta satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok

Kuasa Hukum Hermanto Oerip Serang Tuntutan JPU, Nilai Dakwaan Kasus PT MMM Tak Sesuai Fakta Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Hermanto Oerip melalui ketua tim kuasa hukumnya, Tis’at Afriyandi, menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara pidana Nomor 2793/Pid.B/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).

Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa secara tegas menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya dibacakan pada 20 April 2026.

Tis’at Afriyandi menilai sejumlah dalil dalam surat tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satu yang dibantah adalah tuduhan bahwa Hermanto memerintahkan saksi pelapor, Soewondo Basoeki, untuk mentransfer dana investasi hingga Rp75 miliar, serta disebut turut menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam dua bulan bersama Venansius Niek Widodo.

Dalam nota pembelaan yang disusun dalam 10 bagian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Hermanto bukan pihak yang menentukan keputusan Soewondo Basoeki untuk menanamkan dana pada investasi PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Mereka juga menolak anggapan bahwa PT MMM merupakan perusahaan fiktif, serta menyebut klaim kerugian Rp75 miliar tidak memiliki dasar perhitungan yang valid.

Pihak terdakwa juga menyatakan Hermanto tidak menikmati keuntungan dari kerja sama bisnis antara PT MMM dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI). Menurut pembelaan, kendali keuangan perusahaan justru berada pada Soewondo Basoeki selaku direktur utama, sementara Venansius Niek Widodo disebut sebagai pihak yang paling berperan dalam investasi pertambangan nikel tersebut.

Tim kuasa hukum berpendapat perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan utang-piutang atau sengketa perdata, bukan tindak pidana. Mereka juga menyoroti bahwa pembuktian JPU dinilai terlalu bertumpu pada putusan perkara Venansius Niek Widodo tanpa mengurai secara utuh fakta-fakta persidangan yang berkembang.

Dalam persidangan, tim pembela turut mengungkap bahwa sebelum PT MMM berdiri, Soewondo Basoeki dan istrinya, Fenny Nurhadi, disebut telah lebih dahulu berinvestasi kepada Venansius Niek Widodo sejak 2016–2017 dan bahkan memperoleh keuntungan. Fakta tersebut dinilai menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan secara mandiri.

Selain itu, pembela juga menyoroti keterangan saksi terkait pengelolaan rekening perusahaan dan aliran dana, termasuk adanya kesaksian mengenai penyerahan cek serta dokumen perusahaan kepada pihak keluarga pelapor.

Menurut kuasa hukum, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menguji konstruksi dakwaan JPU.

Secara pribadi, Hermanto Oerip dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim mengaku dirinya juga merupakan korban dalam kasus investasi tersebut. Ia menyatakan mengalami kerugian finansial dan reputasi yang lebih besar, serta menyayangkan sikap Soewondo Basoeki yang disebutnya memutarbalikkan fakta.

Hermanto pun memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan berkeadilan sebelum menjatuhkan putusan. Tok

Pemilik V’mart Vera Mumek Divonis 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah dengan terdakwa Vera Mumek, pemilik toko modern V’mart, berujung pada vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Rudito Surotomo di Ruang Sari 3, Senin (4/5/2026), lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vera Mumek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah, Terdakwa terlihat menangis tersedu-sedu dan tampak lemas mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Baik Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati maupun tim penasehat hukum terdakwa sama-sama belum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar kedua belah pihak di hadapan majelis hakim usai sidang putusan.

Sikap tersebut menandakan jaksa maupun pihak terdakwa masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati mengungkap perkara ini bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket antara terdakwa dengan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket milik Bonny Piroro.

Pada 2022, Vera Mumek disebut menawarkan skema pengadaan barang dengan harga produk dan ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang lebih kompetitif dibanding pemasok sebelumnya dari Jakarta.

Penawaran itu kemudian disepakati dengan sistem fee sebesar 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim. Adapun metode pembayaran menggunakan Cash Before Delivery, di mana perusahaan mentransfer dana lebih dulu berdasarkan invoice dan nomor rekening yang diberikan terdakwa.

Setelah pembayaran diterima, terdakwa seharusnya memesan barang ke supplier lalu mengirimkannya ke Jayapura melalui ekspedisi laut lengkap dengan dokumen pengiriman.

Namun dalam praktiknya, jaksa menilai dana pembayaran tidak sepenuhnya digunakan untuk membayar supplier.

Berdasarkan data mutasi rekening yang dibacakan di persidangan, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai Rp135 juta. Selanjutnya pada 1 Maret 2024 terjadi dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga menggunakan sejumlah rekening lain atas nama karyawan maupun pihak tertentu yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier.

“Bahwa Terdakwa dengan melawan hukum menguasai barang berupa uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,” kata Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat membacakan surat dakwaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, ribuan produk kebutuhan pokok seperti gula, susu, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng dilaporkan tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan.

Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 mengungkap CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sementara CV Saga Supermarket menderita kekurangan barang senilai sekitar Rp2 miliar.

Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, Vera Mumek sebelumnya didakwa dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 492 KUHP dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tok