Tergugat Bantah Gugatan drg. Riany Alim, Klaim Pembelian Tanah Sah Secara Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pasar Kembang, Surabaya, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, mendapat tanggapan dari pihak tergugat. Rabu (10/6/2026).

Kuasa hukum Mariani Christine, Yafet Kurniawan SH, M.Hum, menilai gugatan yang diajukan drg. Riani Alim mengandung sejumlah kejanggalan. Pasalnya, penggugat disebut merupakan salah satu pihak yang turut menandatangani proses jual beli objek sengketa pada tahun 2013.

Yafet menjelaskan, kliennya Mariani Christine bersama saudaranya, David Tran, membeli dua bidang tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Adapun objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, pembelian dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah 13 tahun berlalu transaksi itu baru dipermasalahkan,” kata Yafet.

Menurutnya, saat transaksi berlangsung, tidak hanya drg. Riani Alim yang menandatangani dokumen jual beli, tetapi juga Setiati Alim selaku pemilik sekaligus penjual objek tanah tersebut.
Karena objek yang dijual merupakan bagian dari harta warisan keluarga, kata Yafet, penjualan dilakukan dengan persetujuan seluruh anak Setiati Alim, termasuk drg. Riani Alim.

“Seluruh anak telah memberikan persetujuan, di antaranya Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, Darwin Alim, dan termasuk drg. Riani Alim sendiri. Jadi persetujuan keluarga telah lengkap,” ujarnya.

Yafet juga menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil atau error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya ikut dalam perkara.

“Jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut menggugat? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan, baik sebagai penggugat, tergugat maupun saksi? Ini menunjukkan adanya persoalan terkait kelengkapan para pihak dalam gugatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam AJB disebutkan secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima oleh para penjual.
“Dalam akta tertulis secara tegas bahwa uang pembelian telah diterima sepenuhnya. Semua pihak menandatangani akta tersebut, termasuk penggugat,” katanya.

Lebih lanjut, Yafet menyebut sejak transaksi dilakukan pada 2013, kedua objek tersebut telah dibalik nama dan dikuasai secara fisik maupun yuridis oleh Mariani Christine dan David Tran.
“Selama bertahun-tahun objek itu dikelola oleh klien kami. Bangunan berupa rumah kos yang berdiri di atasnya juga dikelola langsung oleh mereka, dan seluruh manfaat ekonominya dinikmati tanpa pernah ada keberatan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Dalam proses mediasi, lanjut Yafet, pihak penggugat disebut mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang sangat besar.
“Pada mediasi mereka meminta kompensasi miliaran rupiah. Bahkan ada tuntutan pembayaran atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Hal itu semakin memperkuat keyakinan kami bahwa gugatan ini tidak berdasar,” ujarnya.

Yafet juga menyoroti isi gugatan yang menurutnya mengakui keberadaan dan tanda tangan penggugat dalam akta jual beli tersebut.
“Dalam dalil gugatannya sendiri, penggugat mengakui pernah menandatangani akta itu. Namun kemudian menyatakan belum menerima uang hasil penjualan. Padahal dalam akta disebutkan secara tegas bahwa pembayaran telah diterima lunas,” pungkasnya.

Atas dasar itu, pihak Mariani Christine tidak hanya menolak seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi guna memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara tersebut. Tok

Pengunjung Dibawah Umur Black Owl Dicekok Miras Oleh Rivaldy Dibawa Ke Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Supervisor Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang yang digelar secara tertutup.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, saat terdakwa masih bekerja sebagai supervisor di Black Owl Surabaya.

Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seorang waiter bernama Ferianto Putra Pratama yang menginformasikan adanya pelanggan yang ingin ditemani minum. Beberapa menit kemudian, Ferianto kembali mengirim pesan bertuliskan, “Pak dicariin meja 8.”

Menindaklanjuti pesan tersebut, terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu dengan SR (17). Keduanya kemudian berbincang dan saling bertukar nomor telepon. Setelah mengobrol sambil mengonsumsi minuman beralkohol, kondisi korban disebut menjadi mabuk.

Menurut dakwaan, setelah korban berada dalam kondisi mabuk, beberapa waiter membantu membawa korban ke dalam mobil layanan transportasi daring yang di dalamnya telah terdapat terdakwa. Korban kemudian dibawa menuju Best Hotel Surabaya yang beralamat di Jalan Kedungsari Nomor 29, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Setibanya di hotel, korban yang dalam kondisi tidak stabil disebut dibopong oleh terdakwa menuju meja resepsionis. Terdakwa kemudian meminta uang untuk memesan kamar hotel dan meminta kartu identitas korban. Karena korban tidak memberikan kartu identitasnya, terdakwa disebut mengambil uang dari tas korban untuk melakukan pemesanan kamar.

Selanjutnya, korban dibawa ke kamar nomor 207. Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah masuk kamar, terdakwa sempat masuk ke kamar mandi. Saat keluar, lampu kamar dimatikan dan terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mendorong serta menindih tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian leher dan tangan akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor VER/828/XI/S/2025/RSB Surabaya tertanggal 7 November 2025.

Selain itu, berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit tertanggal 30 Desember 2025, korban mengalami manifestasi klinis berupa kecemasan (anxiety), depresi, dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rivaldy Adi Brata bin Alm. Moh. Abdi Abdullah dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tok

Tagihan Ratusan Juta Rupiah Belum Lunas, Advokat Dr Teguh Suharto Utomo Sebut PT Sucofindo Harus tanggung jawab

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum Kharisma Law Firm under TSR Law Firm Surabaya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Syaifullah yang disebut sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo Surabaya terkait sisa pembayaran sejumlah invoice jasa perjalanan dinas dan sewa kendaraan yang hingga kini belum terselesaikan.

Surat undangan bernomor 003/UND-KHARISMA/IX/2025 tersebut ditandatangani oleh Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dan Herlini Yasti Stefen Weka, S.H., selaku kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie, pemilik perusahaan jasa perjalanan (travel).

Dalam surat tersebut, Syaifullah diundang untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi yang dijadwalkan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kharisma Law Firm, Jalan Kertajaya Nomor 84, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, Syaifullah diduga melakukan pemesanan tiket pesawat, hotel, dan kebutuhan perjalanan lainnya untuk keperluan rombongan dari PT Sucofindo. Akumulasi pemesanan tersebut mengakibatkan tagihan mencapai hampir Rp500 juta.

Karena pembayaran tidak kunjung diselesaikan, pihak Ricko Anes Ratulangie melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi. Setelah somasi tersebut, disebutkan bahwa baru sebagian tagihan yang dibayarkan, yakni sebesar Rp184.802.100 untuk salah satu invoice.

Adapun rincian invoice yang masih menjadi permasalahan antara lain:
Invoice sewa mobil KRB SCU00001 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp30.962.400;
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0067 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp184.805.000 (telah dibayar sebagian besar);
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0129 tertanggal 2 Oktober 2025 sebesar Rp188.130.000;
Invoice sewa mobil KRB SCU000100 sebesar Rp38.268.000.

Berdasarkan perhitungan pihak Ricko Anes Ratulangie, setelah pembayaran sebesar Rp184.802.100 tersebut, masih terdapat Nota lain yang belum dibayar sama sekali ekitar Rp257.360.400 atau sekitar Rp260 juta.

Kuasa hukum berharap pertemuan klarifikasi dapat menjadi sarana penyelesaian secara baik dan memberikan kepastian terkait pembayaran tagihan yang masih tertunggak.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa Syaifullah yang mengaku sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo yang berkantor di Jalan Kalibutuh No. 215 Surabaya dinilai sulit untuk ditemui dan menghindar untuk membahas penyelesaian tagihan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Sucofindo maupun Syaifullah terkait undangan klarifikasi dan klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie. Tok

Diduga Menampung dan Mengalirkan Dana Rp41,6 Miliar, Wawan Purdianto Terancam Hukuman Berat

Foto: Dewi Warianti Lilik Rosita dan Terdakwa 

Surabaya, Timurpos.co.id – Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah diduga mengelola puluhan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung dan memindahkan dana yang nilainya mencapai Rp41,69 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi yang rekening dipakai terdakwa dan istrinya. Yuniar, Hariyanto, Riski dan Suhali pemilik tanah yang dibeli Dewi istri terdakwa.

Yunia menjelaskan bahwa, ia diajak oleh Riski untuk membuat rekening BCA, setelah jadi ATM dan rekening diberikan kepada Hariyanto dan diberikan unang satu juta.

“Setelah beberapa hari saya ketemu sama Bu Dewi dan berangkat ke BCA Tidar untuk mengambil Token dan diberikan uang Rp.500 ribu.” Katanya. Senin (9/6/2026).

Sementara Hariyanto menambah, bahwa kenal sama Dewi sekitar tahun 2009 lalu, saat sama-sama ngekos di Sidoarjo, kemudian ia (Dewi) meminta untuk membuat rekening. Awalnya minta dua orang kemiduan tambah lagi.

“Ada 4 orang yang buat rekening itu sama saya. Saya kasih Rp. 1,5 juta. Rp.500 ribu buat isi tabungan dan sisa buatnya rekening.

“Selain diberikan unag Dewi juga menyiapkan handphone untuk digunakan E-banking. ” Katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Semetara Suhaili menerangkan, terkait pembelian tanah oleh Dewi senilai Rp.215 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, sekitar tahun 2022 Wawan berkenalan dengan seseorang bernama Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam pertemuan itu, Pak Oen disebut meminta Wawan menyiapkan rekening bank atas nama pihak lain untuk menampung dana yang diklaim berasal dari bisnis kayu serta untuk keperluan transfer kepada pihak-pihak tertentu.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wawan diduga meminta bantuan saksi Dewi Warianti Lilik Rosita membuat sejumlah rekening bank menggunakan identitas orang lain. Buku tabungan, kartu ATM, hingga fasilitas perbankan dari rekening-rekening tersebut kemudian dikuasai dan dikelola oleh terdakwa.

Penyidik menemukan sedikitnya 17 rekening bank dari berbagai bank yang diduga berada dalam penguasaan terdakwa. Selain itu, Wawan juga menguasai sejumlah kartu ATM BCA dan BRI, kartu debit, token perbankan, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan untuk mengelola transaksi.

Menurut dakwaan, rekening-rekening tersebut digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan mengelola aliran dana berdasarkan arahan Pak Oen melalui komunikasi telepon maupun media komunikasi lainnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana yang masuk ke rekening-rekening yang dikuasai terdakwa berasal dari sejumlah rekening atas nama berbagai pihak, dengan total transaksi mencapai Rp41.696.468.538.

Tidak hanya itu, Wawan juga diduga melakukan transaksi dengan rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, yang saat ini juga berstatus terdakwa dalam perkara narkotika yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Beberapa transaksi yang tercatat antara lain transfer dana puluhan juta rupiah dari rekening-rekening yang dikuasai Wawan ke rekening atas nama Isti’anah yang dikelola Wulan.

Selain mengalirkan dana melalui berbagai rekening, terdakwa juga diduga menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sejumlah aset.

Dalam dakwaan disebutkan, Wawan membeli sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp215 juta. Ia juga membeli mobil Toyota Rush warna putih dengan sistem kredit menggunakan uang muka sekitar Rp75,3 juta, sementara pembayaran angsuran dilakukan melalui virtual account atas nama pihak lain.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga membeli enam batang perak seberat masing-masing 10 ons dengan total nilai sekitar Rp44 juta melalui rekening atas nama orang lain.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita berbagai barang bukti, antara lain buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, sejumlah telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, satu unit mobil Toyota Rush, enam batang perak, serta dokumen mutasi rekening dari sejumlah bank.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Tok

Ribuan Pelari Kecewa, Pengelola Jatim Half Marathon 2026 Didakwa Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Firrizki Rahmatulloh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan terkait penyelenggaraan event olahraga Jatim Half Marathon 2026 yang batal digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Angelo Emanuel Flavio Seac, dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada Juli 2025 saat terdakwa membentuk event organizer bernama Air.increative untuk menyelenggarakan ajang lari yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 1 Februari 2026, di kawasan Tugu Pahlawan Surabaya.

Dalam persiapannya, terdakwa menunjuk Airin Noor Hawa sebagai ketua pelaksana dan Candra Indri Agustin sebagai sekretaris panitia.
Menurut jaksa, penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 sejak awal merupakan rangkaian perbuatan yang tidak didukung pemenuhan persyaratan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Penyelenggaraan event lari Jatim Half Marathon 2026 merupakan akal-akalan terdakwa. Sebab, terdakwa tidak pernah mengajukan syarat-syarat surat permohonan izin keramaian,” ujar JPU  saat membacakan dakwaan. Selasa (9/6/2026).

Pendaftaran peserta dibuka pada pekan kedua November 2025. Untuk penjualan tiket, terdakwa bekerja sama dengan PT Kios Digital Labs (Kios Tix). Dalam perjanjian kerja sama tersebut, Kios Tix memperoleh fee sebesar Rp12,5 juta serta biaya platform Rp3.500 per tiket yang terjual.

Namun, seluruh dana hasil penjualan tiket hanya dapat dicairkan oleh terdakwa karena rekening penerima yang tercantum dalam perjanjian merupakan rekening atas nama dirinya.

Untuk menarik minat masyarakat, promosi dilakukan melalui akun Instagram @Air.increative yang menawarkan tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp220.000, 10K sebesar Rp330.000, dan 21K sebesar Rp399.000. Peserta juga dijanjikan berbagai fasilitas seperti jersey, nomor dada, produk sponsor, medali, serta finisher jacket.

Jaksa menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2023, setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian. Namun, fakta yang ditemukan menunjukkan terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan izin kepada Kapolrestabes Surabaya maupun Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.

Salah satu peserta, M. Widhi Dhatu, mengaku mengetahui informasi event tersebut melalui media sosial pada Januari 2026. Ia kemudian mendaftar pada kategori 21K melalui platform Kios Tix dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp399.000 menggunakan OVO Cash.
Berdasarkan data Kios Tix, jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 1.268 orang dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp383 juta.
Dana tersebut kemudian dicairkan terdakwa secara bertahap sejak November 2025 hingga 1 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp204 juta disebut digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan acara, sedangkan sekitar Rp178 juta diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Uang Rp178 juta digunakan terdakwa untuk membeli ponsel, membayar penginapan, dan keperluan pribadi lainnya,” kata Emanuel.

Pada 30 Januari 2026, dua hari sebelum pelaksanaan, para peserta mengetahui melalui media sosial bahwa event Jatim Half Marathon 2026 dibatalkan. Pembatalan tersebut menimbulkan kerugian bagi para peserta yang telah membayar biaya pendaftaran.
Widhi, yang mewakili sejumlah peserta lainnya, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Atas perbuatannya, Firrizki Rahmatulloh didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

PT Unicomindo Perdana Tuntut Pembayaran Rp104,2 Miliar, Kejagung Minta Putusan Inkracht Dipatuhi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Presiden Direktur Law Firm Java Lawyers International, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kewajiban pembayaran kepada kliennya sebesar Rp104.241.354.128.

Desakan tersebut menguat setelah terbitnya surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat itu merupakan respons atas permohonan penegasan yang diajukan Robert melalui surat Nomor 05/LF.JLI/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.

Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan tidak dapat ditunda dengan alasan apa pun, termasuk dengan menggunakan produk Pendapat Hukum (Legal Opinion).

Direktorat Datun menjelaskan bahwa Pendapat Hukum merupakan layanan yang hanya memberikan pandangan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, legal opinion tidak dapat dijadikan dasar untuk menghambat ataupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Permohonan yang diajukan Robert berkaitan dengan sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby;
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016; dan
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.

Menurut Robert, berdasarkan amar putusan tersebut, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128.

Ia menilai surat dari Kejaksaan Agung semakin memperjelas bahwa tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Kami kini telah mengantongi surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas, yakni jangan menggunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Karena itu, Pemkot Surabaya harus segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Robert menambahkan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum. Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut juga akan menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menaati putusan lembaga peradilan.

Sebagai bentuk pengawasan, surat penegasan dari Kejaksaan Agung tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tok

Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkoba Dony Adi Saputra Jadi Perbincangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

“Menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di persidangan. Jumat (5/6/2026).

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa empat sertifikat tetap digunakan dalam perkara lain. Sementara itu, Muzammill alias Embun, yang disebut terlibat dalam perkara ini, telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 3 Oktober 2025.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Pasal 607 KUHP mengatur mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Tuntutan yang diajukan jaksa menjadi sorotan karena dinilai lebih rendah dibanding sejumlah perkara TPPU lain yang sedang atau telah diproses di PN Surabaya. Dalam perkara lain, terdakwa Indah Catur Agustin yang didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 KUHP dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sementara terdakwa Jaka Purnama dituntut 11 tahun penjara dalam perkara serupa namun tidak sama.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammill sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening milik terdakwa dan anggota keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Rekening BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah. Pada tahun 2024, total transaksi masuk tercatat lebih dari Rp6,6 miliar, sedangkan pada awal tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa melakukan puluhan kali penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammill guna menyamarkan asal-usul dana tersebut.

Selain menggunakan rekening pribadi, terdakwa diduga memanfaatkan rekening milik istrinya, Nurul Fanisah, sebagai sarana penyaluran dana. Dana yang diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika itu kemudian dialihkan ke berbagai bentuk aset, antara lain tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar, serta pembelian kendaraan berupa Toyota Yaris dan Honda Scoopy.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta saldo rekening milik terdakwa dan istrinya.

Atas perbuatannya, Dony didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Simpan dan Edarkan 14 Paket Sabu, Abd. Hadi Diganjal Hukuman 3 Tahun 4 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Kholis menjatuhkan vonis 3 tahun 4 bulan penjara kepada Abd. Hadi bin Solikin (alm) dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Selain itu terdakwa juga harus membayar denda Rp. 1 miliar apabila tidak dibayar diganti 190 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Abd. Hadi memperoleh sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Sinal (DPO) melalui perantara Bajigur (DPO). Narkotika tersebut kemudian dibagi menjadi 14 paket kecil untuk diedarkan.

Sebagian paket sabu diketahui telah dijual kepada beberapa pembeli, di antaranya Dhendy, Gombes, Ridho Riski, dan Denan. Dari aktivitas tersebut, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp400 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual.

Kasus ini terungkap pada saat petugas BNN Kota Surabaya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Wonosari Lor Baru, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada 6 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 9 paket sabu dengan berat total netto sekitar 1,790 gram, sebuah timbangan digital, alat serok sabu, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

Waduh!..Emi Suyanto Residivis Kasus Sabu, Hanya Dituntut 4 Tahun 3 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Emi Suyanto bin Abd. Halim kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Emi Suyanto bin Abd. Halim dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp1 miliar, subsidair 190 hari kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Roni, memohon keringanan hukuman. Menurutnya, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Permohonan serupa juga disampaikan langsung oleh terdakwa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Namun, saat persidangan berlangsung, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal menanyakan riwayat hukum terdakwa.

“Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya hakim.

“Iya, pernah dihukum dalam perkara yang sama. Saya dihukum 4 tahun penjara dan keluar pada tahun 2019,” jawab Emi di hadapan majelis hakim.

Atas pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU Adek Andi Pramana Putra, S.H., terdakwa diduga membeli sabu seberat 5 gram dari seorang pria bernama Ishak Maulana yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi tersebut disebut terjadi pada Jumat dini hari, 16 Januari 2026, di kawasan pertigaan Jalan Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Untuk memperoleh sabu tersebut, terdakwa diduga membayar Rp3 juta, terdiri dari transfer Rp1,1 juta ke rekening atas nama Ishak Maulana dan pembayaran tunai sebesar Rp1,9 juta.

Setelah memperoleh barang haram tersebut, terdakwa diduga memecah sabu menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali di wilayah Gundih, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menjual satu gram sabu kepada Muhammad Maulid Irhas seharga Rp450 ribu. Selain itu, satu gram sabu juga dijual kepada seseorang bernama Roni seharga Rp500 ribu dan kepada Aris seharga Rp450 ribu.

Kasus ini terungkap setelah anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menangkap terdakwa di depan sebuah minimarket di Jalan Demak, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu seberat sekitar 0,385 gram yang disimpan di saku celana terdakwa.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A02s yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok maupun pembeli narkotika.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terdakwa di kawasan Gundih. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu poket sabu seberat 0,449 gram, alat hisap sederhana berupa sedotan plastik yang dimodifikasi, serta korek api. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui sebagian sabu tersebut sempat digunakan bersama seseorang bernama Himawan pada 17 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti kristal putih yang ditemukan dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, Emi Suyanto pernah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2017.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

Bos Perusahaan Penerbit Musik Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 11 Bulan atas Kasus Pelecehan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Hakim S. Pujiono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bimas Nurcahya, selaku pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (3/6/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Menyatakan terdakwa Bimas Nurcahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan serta denda sebesar Rp100 juta,” ujar Hakim Ketua S. Pujiono saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pelecehan seksual telah terpenuhi berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti surat, serta keterangan terdakwa selama persidangan.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir dua tahun, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan kerugian moral bagi korban.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyatakan menghormati putusan majelis hakim, meski menilai hukuman yang dijatuhkan masih jauh dari harapan korban.
“Kami menghormati dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, terlepas dari kenyataan bahwa putusan ini kami nilai sangat rendah dan belum sepenuhnya mencerminkan beratnya dampak yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa yang berlangsung selama satu tahun sebelas bulan tersebut,” ujar Billy usai persidangan.
Menurut Billy, proses hukum yang telah berjalan setidaknya memberikan kepastian hukum dan pengakuan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan yang melanggar hukum.
“Keputusan ini adalah bukti bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum. Meskipun sanksi yang diberikan dirasa belum cukup memberikan efek jera, kami tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya pertimbangan hukum tersebut kepada majelis hakim yang memutus perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Bimas Nurcahya melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini bermula ketika terdakwa mengajak korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan menghadiri pelatihan dan sosialisasi mengenai Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam perjalanan tersebut, terdakwa meminta korban datang ke kamar hotel tempatnya menginap. Di lokasi itulah terdakwa diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban.
Diketahui, Bimas merupakan pemilik salah satu perusahaan penerbit musik yang bergerak di bidang pemberian lisensi hak cipta, pemantauan penggunaan karya musik, pendaftaran hak cipta lagu, pengumpulan royalti, hingga pendistribusian royalti kepada para pencipta lagu. Selain itu, ia juga menjabat sebagai ketua salah satu asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi karya lebih dari 700 pencipta lagu. Tok