Bos PT Petro Biolamia Didakwa Edarkan Pupuk PetroGold Tak Terdaftar

Foto: SIIP PN Surabaya Error

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Petro Biolamia Gresik, Mohammad Taufan Almudin dan Wakil Direktur Abdul Rozag Zubard, didakwa bersama-sama mengedarkan pupuk jenis Urea merek PetroGold yang disebut belum memenuhi persyaratan pendaftaran, keamanan, dan standar mutu.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simua Parlindungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Mei 2026, di wilayah Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya.

Jaksa menguraikan, Mohammad Taufan Almudin merupakan Direktur PT Petro Biolamia Gresik, sedangkan Abdul Rozag Zubard menjabat Wakil Direktur. Perusahaan tersebut disebut berdiri pada 2025 dan belum memiliki nomor pendaftaran pupuk dengan merek PetroGold.

Menurut dakwaan, Taufan berperan mencari penjual pupuk yang akan dibeli dan diedarkan perusahaan. Pada pertengahan April 2026, keduanya disebut menerima penawaran pupuk jenis Urea sebanyak 50 ton dari seseorang bernama Teguh yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah menerima penawaran tersebut, terdakwa disebut meminta sampel pupuk berwarna biru untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di CV Nurh Techno pada 24 April 2026.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, menunjukkan kandungan nitrogen sebesar 45,50 persen dengan metode Kolorimetri NPK METER.
Setelah menerima hasil tersebut, Taufan disebut menyetujui pembelian pupuk Urea sebanyak 50 ton. Pupuk itu kemudian disebut dibeli dari Teguh dan seseorang bernama Nanang yang juga berstatus DPO.

Dalam dakwaan disebutkan, pupuk tersebut selanjutnya dibawa ke sebuah gudang milik seseorang bernama Kombor di Dusun Petan, Desa Wadung, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Sesampainya di gudang, pupuk yang masih menggunakan karung polos disebut dibongkar dan dikemas ulang oleh para pekerja. Abdul Rozag disebut mengawasi proses pembongkaran tersebut.

Jaksa kemudian mendalilkan pupuk tersebut dicampur menggunakan mesin granula, diberi pewarna serbuk biru, kemudian dikemas ulang menggunakan merek PetroGold.

Pupuk yang telah dikemas ulang itu selanjutnya disebut akan didistribusikan kepada seseorang bernama Kam Otet yang disebut berada di Kalimantan.

Jaksa juga mendalilkan kemasan pupuk PetroGold tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian maupun tanda SNI. Alasannya, menurut dakwaan, PT Petro Biolamia Gresik masih menghabiskan stok produksi kemasan lama, sedangkan proses pengurusan nomor pendaftaran pupuk disebut diserahkan kepada Abdul Rozag dan belum selesai.

Namun, nomor pendaftaran pupuk 01.01.2025.61 yang disebut berkaitan dengan pengurusan tersebut, menurut jaksa, tidak terdaftar atas merek PetroGold milik PT Petro Biolamia Gresik.

Nomor tersebut justru disebut terdaftar dengan merek Urea28 dengan pemegang nomor pendaftaran Multi Mega Nusantara Indonesia.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik.

Ahli, Sasmiyanti, S.P., selaku Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Wilayah IA sekaligus PPNS Pupuk dan Pestisida pada Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Ahli menerangkan bahwa pupuk Urea merek PetroGold termasuk pupuk yang wajib didaftarkan sebelum diedarkan.

Menurut ahli, pupuk an-organik yang diproduksi di dalam negeri maupun berasal dari luar negeri dan akan diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan persyaratan efektivitas serta harus didaftarkan dan diberi label.

Berdasarkan penelusuran pada basis data Kementerian Pertanian melalui laman pertanian.go.id, jaksa menyebut pupuk dengan merek PetroGold tidak terdaftar di Kementerian Pertanian.

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sarana budi daya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 121 juncto Pasal 46 ayat (5) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Atas dakwaan tersebut terdakwa maupun Penasehat hukumnya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi. Tok

Berbulan-bulan Diduga Alami Perlakuan Cabul, Keluarga Korban Pertanyakan Tuntutan 3 Tahun

Surabaya, Timurpos.co.id – Keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, mempersoalkan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. Keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rangkaian peristiwa yang dialami korban yang masih di bawah umur.

Perkara tersebut disidangkan secara tertutup di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Dwi Istiawan, mengatakan keterangan sejumlah saksi pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan. Bahkan, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” ujar Dwi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Dwi, terdakwa tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” katanya.

Dwi menyebut kedekatan tersebut lebih dari sekadar hubungan pelatih dan atlet. Meski demikian, ia mengakui kedekatan tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar karena korban masih anak-anak.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Dwi menyatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan. Menurut dia, pembelaan akan berpegang pada fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan pasal yang dinilai terbukti.

“Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 huruf b KUHP baru. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, mengungkap rangkaian perlakuan yang dialami korban. Peristiwa disebut bermula ketika korban melakukan kesalahan saat menjalani latihan.

Terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik, seperti memegang tangan dan menggelitik tubuh korban. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

Perlakuan serupa, menurut kuasa hukum korban, juga diduga terjadi di dalam mobil maupun area parkir. Hingga akhirnya, korban disebut dibawa ke sebuah hotel di Surabaya setelah menjalani latihan.

Di hotel tersebut, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Eko Setiabudi, yang menyatakan dirinya sebagai pihak keluarga korban, mempertanyakan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa.

“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI,” ujar Eko.

Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perkara yang dialami korban. Eko juga menyatakan keluarga akan menempuh langkah hukum maupun menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga.

“Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal,” katanya.

Di sisi lain, Eko menduga ada indikasi permainan dibalik tuntutan 3 tahun atas perkara ini.

“Siapa sosok yang bermain. Tuntutan itu tidak masuk di akal. Keluarga tidak izinkan masuk dan mengikuti persidangan,” lanjut Eko.

Lumbung Desa Jadi Ruang Belajar, PNM Buka Akses Pendidikan Anak di Pacitan

Pacitan, Timurpos.co.id – Di tengah keterbatasan akses internet di Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Pacitan, sebuah lumbung desa yang selama ini tidak terpakai kini kembali hidup. Jumat (25/9/2026).

Bangunan tersebut diubah menjadi Ruang Pintar Al Madani, tempat 22 anak di lingkungan sekitar belajar, membaca, bermain, dan mengembangkan keterampilan mereka.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM memanfaatkan ruang tersebut sebagai tempat belajar yang dapat dijangkau anak-anak lebih dekat dari rumah. Kehadirannya memberi anak-anak di wilayah dengan keterbatasan sinyal pilihan ruang belajar yang sebelumnya belum tersedia di lingkungan mereka.

Kegiatan di Ruang Pintar Al Madani didampingi oleh Naning Tri Widayanti dan Mila Daruwati. Delapan orang tua dari anak-anak yang mengikuti kegiatan merupakan nasabah PNM.

Pembelajaran dilakukan dengan mengacu pada modul Ruang Pintar dan diarahkan untuk mengembangkan kemampuan literasi, kreativitas, serta keterampilan anak. Ruang yang sebelumnya tidak digunakan kini menjadi tempat anak-anak datang dan belajar bersama secara rutin.

Kepala Desa Tumpuk, Harjianto, mengatakan Ruang Pintar membantu menyediakan tempat belajar yang lebih dekat bagi anak-anak di wilayahnya. “Kami sangat berterima kasih kepada PNM. Program ini sangat membantu pembelajaran anak-anak di kampung kami,” ujar Harjianto.

Manfaat tersebut juga dirasakan langsung oleh anak-anak. Haiba Zia Aimahyra, salah satu peserta Ruang Pintar Al Madani, mengaku senang karena kini memiliki tempat untuk belajar sekaligus bermain bersama teman-temannya.

“Kami senang sekali dengan adanya Ruang Pintar karena punya tempat yang nyaman untuk belajar, membaca, dan bermain sambil menambah ilmu. Terima kasih PNM,” kata Haiba.

Setia Budi, Pimpinan Cabang PNM Wonogiri, mengatakan pemanfaatan lumbung desa menjadi ruang belajar menunjukkan bahwa fasilitas sederhana dapat memberi manfaat ketika dihidupkan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kami senang melihat manfaat yang dirasakan satu keluarga bisa lebih luas. Orang tuanya mendapatkan pembiayaan untuk mendukung usaha, sementara anak-anaknya punya tempat belajar yang nyaman. Dari ruang yang sebelumnya tidak terpakai, sekarang ada 22 anak yang bisa belajar dan berkegiatan bersama di Ruang Pintar Al Madani.”

Dari bangunan yang sebelumnya tidak digunakan, kini ada 22 anak yang memiliki tempat belajar lebih dekat dari rumah. Ruang Pintar Al Madani membuat lumbung desa yang sempat kosong kembali hidup sebagai ruang belajar bagi anak-anak Desa Tumpuk. Tok

Gugatan Gelar Sukur Priyanto Dipersoalkan, Tergugat Pertanyakan Bentuk Citizen Lawsuit

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara gugatan terkait gelar akademik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Namun, persidangan belum memasuki pembuktian mengenai substansi persoalan gelar akademik yang dipersoalkan penggugat. Perkara justru masih berkutat pada persoalan hukum acara, termasuk kedudukan hukum penggugat atau legal standing serta bentuk gugatan yang diajukan.

Kuasa hukum Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni, Dedy Purwoko, mempertanyakan konstruksi gugatan yang diajukan Indah Kuntarti. Menurutnya, apabila gugatan tersebut merupakan citizen lawsuit, perlu diperjelas siapa yang semestinya menjadi pihak tergugat.

“Ini kan berkaitan dengan masalah legal standing dia. Kemudian gugatan ini gugatan apa? Ini kan gugatan citizen lawsuit. Siapa yang harus digugat? Pejabat atau perorangan? Ini kan dua hal yang berbeda,” ujar Dedy.

Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dijawab pihak tergugat dalam proses persidangan berikutnya.

Sementara itu, penggugat Indah Kuntarti mengatakan dirinya mengajukan gugatan sebagai warga negara yang menginginkan transparansi terkait persoalan gelar akademik tersebut.

Indah menyebut salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan prosedur memperoleh ijazah serta administrasi yang berkaitan dengan status ijazah.

“Saya sebagai pihak penggugat berharap tergugat bisa mengabulkan atau memenuhi apa yang menjadi gugatan saya. Sebenarnya simpel, seperti itu,” kata Indah.

Setelah dua kali proses mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinas Titi kembali mendorong para pihak untuk membuka komunikasi secara langsung atau head to head.

Langkah tersebut ditempuh sebelum perkara berlanjut ke agenda persidangan berikutnya.

Terkait kemungkinan perdamaian, Dedy mengatakan pihaknya tetap membuka ruang. Namun, ia menyebut dalam proses mediasi sebelumnya belum terdapat tawaran penyelesaian yang berbeda dari tuntutan penggugat.

“Perdamaian itu selalu ada, tapi opsi yang akan ditawarkan mereka apa, toh selama mediasi mereka juga tidak menawarkan apa pun,” ujarnya.

Sementara untuk tahapan pembuktian, Indah mengatakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat akan dilakukan setelah proses jawab-menjawab, termasuk replik dan duplik, selesai.

Dengan demikian, perkara gugatan gelar akademik Sukur Priyanto masih berada pada tahapan awal persidangan, dengan persoalan legal standing dan konstruksi gugatan menjadi salah satu isu yang harus terlebih dahulu diperjelas sebelum perkara memasuki pembuktian substansi. M12

Pakai Seragam Polisi Jepang, Sindikat Scamming di Surabaya Diduga Raup Rp1 Triliun

Surabaya, Timur.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan 41 warga negara China dan Jepang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pemeriksaan saksi, dua terdakwa disebut memiliki peran sebagai “ketua kelas” yang mengawasi aktivitas para terdakwa lainnya. Kamis (24/9/2026).

Saksi Martinus Simanjuntak dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan, dua terdakwa tersebut yakni Zhuqilin alias A Xiong dan Fu Liwen.

Menurut saksi, Zhuqilin disebut sebagai pengendali rumah di Jl Dharmahusada Permai VII/Blok N 318 Surabaya, sedangkan Fu Liwen disebut sebagai pengawas di rumah kawasan Embong Kenongo.

Keduanya disebut berperan menghubungi calon korban sekaligus melakukan monitoring terhadap aktivitas para terdakwa di lokasi tersebut.

Dalam persidangan, terungkap pula empat terdakwa asal Jepang, yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, disebut bertugas menghubungi korban di Jepang.

Para terdakwa tersebut diduga melakukan panggilan video dengan mengenakan seragam menyerupai polisi Jepang. Korban kemudian disebut ditakut-takuti dengan tuduhan terlibat tindak pidana pencucian uang.

Korban selanjutnya diduga diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk menghindari proses hukum atau penangkapan.

Berdasarkan data dan hasil penyelidikan Kepolisian Jepang yang disampaikan dalam persidangan, jaringan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian sekitar Rp1 triliun dengan korban sekitar 300 warga negara Jepang.

Nilai kerugian setiap korban disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp500 juta, Rp800 juta hingga Rp1,5 miliar.

Namun, kuasa hukum empat terdakwa asal Jepang, Asep Syaefullah, membantah kliennya merupakan pelaku utama.

“Klien kami bukan pelaku utama kejahatan, melainkan korban perdagangan orang dan penipuan yang dilakukan jaringan sindikat kejahatan internasional,” kata Asep seusai persidangan.

Sebelumnya, eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa asal Jepang telah ditolak majelis hakim. Majelis menilai surat dakwaan JPU Damang Anubowo telah disusun secara cermat dan lengkap.

Persidangan kini memasuki tahap pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa.

Beroperasi dari Sejumlah Rumah
Berdasarkan surat dakwaan, aktivitas kelompok tersebut diduga berlangsung sejak Maret 2026. Kasus ini mencuat setelah dua warga negara Jepang melaporkan dugaan penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas kelompok tersebut di Jl Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl Ontorejo No. 32, Surakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring.

Barang bukti antara lain puluhan telepon seluler berbagai merek, laptop, tablet, modem, perangkat komunikasi, kartu perdana, headset, earphone, adaptor, charger, mouse hingga HT.
Penyidik juga menyita sejumlah iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia dan Poco, serta laptop merek Dell, Huawei dan MSI.

Selain itu, terdapat belasan unit iPad generasi 8 dan 9 serta sejumlah perangkat pendukung lainnya.

Yang menarik, dalam daftar barang bukti tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan juga turut disita, bersama sejumlah doshbook telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar AS, yuan China dan baht Thailand.
Seluruh barang bukti tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan diserahkan ke PN Surabaya dalam perkara atas nama Zhuqilin alias A Xiong dan para terdakwa lainnya. Saat ini barang bukti tercatat disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Bos BPI Akui Tak Cek Dokumen Wire Rope, Saksi Bareskrim Ungkap Pemasok Tak Ber-SNI

Surabaya, Timurpos.co.id – Persoalan sertifikasi produk menjadi sorotan dalam persidangan perkara perdagangan wire rope atau tali baja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengaku tidak mengetahui jika sebagian produk yang dibelinya dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS) ternyata tidak didukung dokumen SNI secara lengkap.

Pengakuan tersebut disampaikan Santoso setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi keterangan Muhammad Fauzi, saksi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

“Saya pribadi tidak pernah mengetahui kalau dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap. Justru dari pihak penyidik, mohon maaf, dari kanitnya itu memberi info, justru dari SSGS itu SNI-nya tidak lengkap,” kata Santoso dalam persidangan.

Santoso mengatakan dirinya baru mengetahui persoalan tersebut ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap produk yang berada di gudang perusahaan. Selama ini, ia mengaku hanya melihat keberadaan sertifikat SNI tanpa mengetahui secara rinci produk atau merek apa saja yang tercakup di dalamnya.

“Dan saya juga baru tahu saat itu. Mohon maaf, ya saya hanya melihat sertifikat SNI-nya, ternyata dalam dan lainnya detail tidak pernah tahu lainnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Fauzi oleh majelis hakim. Saksi membenarkan bahwa informasi mengenai ketidaklengkapan dokumen SNI dari PT SSGS baru diketahui terdakwa dalam proses pemeriksaan.

“Benar,” jawab Fauzi.

Sebelumnya, Fauzi menerangkan bahwa penyidik Bareskrim menemukan produk wire rope yang diperdagangkan PT BPI ketika melakukan penggeledahan di gudang perusahaan di kawasan Jalan Margomulyo, Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan wire rope dengan berbagai ukuran yang menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Produk tersebut kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang menjerat Santoso.

Namun, ketika kuasa hukum terdakwa Edward Raimond menanyakan secara spesifik produk mana yang tidak memiliki SNI, Fauzi memberikan keterangan yang lebih rinci.

Menurut dia, PT BPI tidak seluruhnya memperdagangkan produk tanpa SNI. Dari sejumlah merek yang dimiliki perusahaan, persoalan sertifikasi disebut berkaitan dengan produk yang diperoleh dari PT SSGS.

“Terdakwa menjual semua produk ber-SNI, cuma dari PT SSGS saja yang ternyata tidak ber-SNI,” kata Fauzi.

Ada Surat Penunjukan Distributor

Keterangan saksi kemudian berkembang pada hubungan bisnis antara PT BPI dan PT SSGS. Edward mempertanyakan dasar kerja sama kedua perusahaan, termasuk surat penunjukan distributor yang dimiliki PT BPI.

Fauzi membenarkan adanya dokumen penunjukan distributor dari PT SSGS. Berdasarkan dokumen tersebut, PT BPI ditunjuk untuk memasarkan produk wire rope dengan merek DONGWA.

Produk tersebut dapat dipasarkan menggunakan merek dagang sendiri dengan ketentuan spesifikasi produk tidak diubah dari yang tercantum dalam sertifikat.

“Barang dijual ada surat penunjukan distributor dari PT SSGS. Sebagai distributor untuk menjualkan dan mempromosikan produk wire rope merek DONGWA dengan menggunakan merek dagang sendiri tetapi tidak merubah spesifikasi yang tertera pada sertifikat,” terang Fauzi.

Meski demikian, Fauzi menyebut kondisi produk yang diterima PT BPI tidak seluruhnya sama. Ada barang yang tidak mencantumkan merek dan kemudian dipasarkan kembali oleh PT BPI.
Sebagian lainnya kemudian diberi merek UNISTRAND.

“Ada sebagian tidak ada mereknya kemudian dijual kembali oleh PT BPI, kemudian ada yang diberi merek UNISTRAND tadi,” jelasnya.

Bareskrim Sebut Terdakwa Kooperatif

Dalam persidangan tersebut, Edward juga menggali sikap Santoso selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menanyakan apakah terdakwa pernah menghambat atau mempersulit petugas ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diperdagangkan perusahaan.
Fauzi menyatakan Santoso bersikap kooperatif.

“Tidak mempersulit. Terdakwa sangat kooperatif,” jawabnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang disampaikan saksi terkait proses pengungkapan perkara.

Direktur Pemasok Ikut Terseret Perkara

Di tengah persidangan perkara Santoso, muncul pula perkembangan hukum terhadap Direktur PT SSGS, Jap Jong Tjoan.

Ketua Majelis Hakim S Pujiono menyampaikan bahwa majelis menerima surat dari Bareskrim Polri yang meminta izin untuk melihat barang bukti yang saat ini berada dalam penguasaan Kejaksaan.
Permintaan itu berkaitan dengan perkara Jap Jong Tjoan yang disebut telah berstatus tersangka dan akan memasuki tahap II.

“Ini ada surat dari Bareskrim, yang intinya meminta izin untuk melihat barang bukti untuk tersangka Jap Jong Tjoan, mau tahap dua. Pada intinya majelis mengizinkan dan mohon bantuannya pada kejaksaan ya, Bu Jaksa,” ujar hakim.

Pengacara Persoalkan Unsur Kesengajaan

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menilai unsur kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu aspek yang harus dibuktikan secara konkret dalam perkara tersebut.

Edward menyatakan kliennya tidak pernah memiliki tujuan untuk memperdagangkan produk yang melanggar ketentuan standar.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya selama ini memahami produk yang dibeli dari pemasok merupakan barang yang telah memiliki sertifikasi.

Karena itu, menurut Edward, persoalan mengenai bagaimana produk tersebut diperoleh, dasar penggunaan merek, hingga hubungan sertifikasi dengan merek yang dipakai dalam perdagangan perlu diuji dalam proses pembuktian.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” katanya.

Perkara ini bermula ketika penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di gudang PT BPI di Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope dalam berbagai ukuran. Produk yang ditemukan antara lain menggunakan merek UNISTRAND dan RRT.

Menurut dakwaan JPU, produk tersebut diperoleh PT BPI dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS. Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk wire rope bermerek DONGWA.

Jaksa kemudian mempersoalkan pemasaran produk tersebut menggunakan merek UNISTRAND dan RRT. Sebab, menurut dakwaan, PT BPI tidak memiliki SPPT SNI atas merek yang digunakan untuk memperdagangkan produk tersebut.

Santoso pun didakwa dengan sejumlah pasal secara alternatif. Di antaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Persidangan masih berlangsung. Fakta mengenai sertifikasi produk, penggunaan merek, hubungan antara pemasok dan distributor, serta unsur kesengajaan menjadi bagian yang akan diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim. Tok

Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penguasaan Ruko Digelar di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan dan penguasaan ruko secara paksa dengan terdakwa Agus Arifin, Sulaiman, dan Nur Hasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang di Ruang Tirta itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ketiga terdakwa disebut terlibat dalam rombongan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM).

Dalam dakwaan, JPU menyebut peristiwa terjadi pada 22 Juli 2024 di depan Ruko Jalan Muka Nomor 34, Surabaya. Para terdakwa bersama sejumlah orang diduga mendatangi lokasi dan menguasai ruko secara paksa. Gembok ruko disebut dirusak, lalu dipasang spanduk terkait pengawasan lokasi.

JPU juga mendakwa adanya kekerasan terhadap Bagus Andri Widodo, pihak yang menguasai ruko. Dalam peristiwa itu terjadi aksi dorong-mendorong dan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada tangan dan kaki.

Agus, Sulaiman, dan Nur Hasan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP, serta Pasal 257 ayat (1) juncto Pasal 55 huruf c KUHP.

Ada Kesepakatan Perdamaian

Seusai sidang, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Zaini, SH, MH, mengatakan restorative justice (RJ) dapat ditempuh pada setiap tahap perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.

“Karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban, tadi kami menyampaikan permohonan RJ. Namun, kami tetap mengikuti proses yang disampaikan majelis hakim,” ujar Zaini.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Zaini dan Taufik, menyampaikan adanya kesepakatan perdamaian dengan korban atau keluarga korban. Mereka juga menyatakan para terdakwa siap memulihkan kondisi ruko seperti semula.

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menegaskan, perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang telah masuk persidangan. Majelis kemudian menggali isi kesepakatan, termasuk permohonan maaf, bentuk ganti rugi, dan rencana perbaikan ruko.

Hakim meminta seluruh kesepakatan direalisasikan dan dibuktikan di persidangan.

“Kesepakatan perdamaian nanti dibuktikan saat saya mendengar keterangan korban atau keluarga korban. Semua proses harus transparan dan sesuai prosedur,” ujar hakim ketua.

Majelis menyatakan perdamaian dapat menjadi pertimbangan bagi JPU saat menyusun tuntutan dan bagi hakim dalam mengambil keputusan. Namun, pembuktian dakwaan tetap berjalan sesuai hukum acara pidana.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 30 September 2026. JPU akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban. Tok

Saksi Sebut Terdakwa Memukul Korban Sambil Berlari

Surabaya, Timurpos.co.id – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di kawasan Pergudangan Agrimex, Jalan Tanjungsari, Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi penangkap dari kepolisian mengungkap bahwa rekaman CCTV menjadi salah satu dasar petugas dalam mengamankan terdakwa Poerwantoro Prazigi alias Sengek.

Perkara tersebut menyeret dua terdakwa, yakni Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek. Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Dua anggota kepolisian, Agus dan Andi Setiawan, dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Saksi Polisi bernama Agus mengatakan penangkapan terhadap Poerwantoro dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi pada 2 Juni 2026. Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian mengamankan Poerwantoro di kawasan Tanjungsari.

Menurut Agus, penangkapan itu dilakukan dengan berpedoman pada laporan polisi dan rekaman CCTV yang berada di kawasan Pergudangan Agrimex. “Berdasarkan CCTV, saya melihat di layar. Sengek memukul sambil lari,” kata Agus dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diuji dalam persidangan, karena rekaman CCTV disebut memperlihatkan peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemukulan terhadap korban. Namun, keterangan saksi juga menunjukkan bahwa rekaman tersebut dilihat melalui layar yang berada di gudang, bukan dengan melihat langsung perangkat kamera CCTV.

Agus juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, terdapat tiga orang yang diduga berada di lokasi kejadian.

Selain Poerwantoro, nama Fatah Nalendra disebut dalam perkara tersebut telah diamankan. Sementara Yusuf sebelumnya disebut berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ini lantaran Yusuf mangkir dari pemanggilan penyidik.

Dalam perkembangannya, Yusuf disebut kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai proses penyerahan diri Yusuf. “Untuk Yusuf, saya tidak tahu kalau dia menyerahkan diri,” katanya.

Kuasa Hukum Persoalkan Status DPO Yusuf

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan penetapan Yusuf sebagai DPO. Salah satu alasannya, terdapat surat panggilan yang disebut telah dilayangkan kepada Yusuf pada 10 Juli dan kembali pada 15 Juli.

Persoalan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan untuk melihat bagaimana proses pemanggilan dan pencarian terhadap Yusuf dilakukan sebelum dirinya disebut menyerahkan diri.

Di sisi lain, terdakwa juga menyinggung rekaman CCTV yang menurut keterangannya tidak dapat memperlihatkan dirinya secara jelas karena terhalang kontainer.

Menanggapi hal tersebut, saksi menjelaskan bahwa petugas melihat rekaman melalui layar yang tersedia di gudang. “Kami melihat rekaman di layar gudang, bukan di CCTV-nya,” kata saksi.

Selain keterangan mengenai CCTV, surat dakwaan juga memuat hasil Visum et Repertum terhadap korban Louis Prasetya yang dibuat oleh dokter Hikmah Shabrina Dinda dari RS Mitra Keluarga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka. Di antaranya dua luka lecet pada punggung kaki kanan dengan ukuran masing-masing sekitar 2 x 1 sentimeter dan 1 x 1 sentimeter.

Korban juga disebut mengalami luka lecet pada bahu kiri berukuran sekitar 3 x 0,5 sentimeter serta luka kebiruan pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 x 1 sentimeter. Temuan medis tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam perkara ini, Yusuf didakwa dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Surat dakwaan jaksa juga memuat dakwaan alternatif. Jaksa mencantumkan dakwaan pertama berdasarkan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kedua berdasarkan Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, seluruh keterangan saksi, rekaman CCTV, hasil visum, serta alat bukti lainnya masih akan diuji melalui proses pembuktian. Keterangan saksi mengenai rekaman CCTV, termasuk pernyataan bahwa terdapat dugaan pemukulan yang terekam, merupakan bagian dari fakta penting persidangan yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim. Tok

Esther Marline Penghuni Apartemen Didakwa Aniaya Pengelola

Surabaya, Timurpos.co.id – Perselisihan tarif sewa hanya selisih Rp500 ribu berujung perkara pidana. Esther Marline Tanuadji didakwa menganiaya Ina Setyowati, pengelola unit Apartemen Anderson Surabaya, setelah keduanya terlibat cekcok soal kenaikan harga sewa.

JPU Fathol Rosyid menghadikan saksi Wildan Pegawai Ina Setyowati.

Wildan menjelaskan bahwa, saat itu saya datang di lokasi untuk mendampingi bu Ina berasama Galuh dan kapolsek dan anggotanya. Karean terdakwa tidak mau keluar setelah kontrak sewanya habis.

“Di Apartemen Anderson sempat terjadi Dorong-dorongan antara terdakwa dengan Bu Ina kerana Esther berusaha menghalangi. Kemudian pintunya saya dobrak, ” Katanya.

Ia menambah Esther menyewa apartemen bulan Juni-Juli dengan harga per bulan Rp5 juta.

“Atas keterangan saksi menyebut pada intinya tidak mengakui dakwaan JPU yang ditujukan pada dirinya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fathol Rosyid, menyebut Esther menyewa unit Apartemen Anderson lantai 3 unit 27 sejak Juni 2025. Harga sewa yang disepakati saat itu Rp5 juta per bulan.

Masalah muncul sekitar pertengahan Juli 2025. Pengelola melalui stafnya, Galuh Indah Permata, menyampaikan kenaikan tarif sewa menjadi Rp5,5 juta per bulan.

Esther disebut tidak menyetujui kenaikan tersebut. Bahkan, pada 1 Agustus 2025 sekitar pukul 06.57 WIB, dia tetap mentransfer Rp5 juta sebagai pembayaran sewa.

Namun, pembayaran tersebut dikembalikan oleh Ina sekitar pukul 07.33 WIB. Uang ditransfer ke rekening Yet iwati Kalianda, yang disebut sebagai orang tua Esther. Pengembalian dilakukan karena nominal pembayaran tidak sesuai dengan tarif baru Rp5,5 juta.

Sehari kemudian, Ina bersama sejumlah staf mendatangi unit yang ditempati Esther. Ina meminta terdakwa mengosongkan apartemen karena pembayaran sewa tidak sesuai tarif yang ditetapkan.

Permintaan tersebut berujung perselisihan. JPU mendakwa Esther menghalangi Ina ketika hendak masuk ke unit apartemen dengan memegang tangan kanannya.

Esther kemudian disebut mendorong Ina hingga menyebabkan tangan kanan korban lecet. Terdakwa juga didakwa memegang dan menyeret tangan kiri korban, mendorong serta menginjak kaki kiri Ina.

Akibat kejadian itu, Ina menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 502/VIS/VII/117/RS.PHC Surabaya tertanggal 2 Agustus 2025, ditemukan luka lecet berbentuk garis sepanjang sekitar enam sentimeter pada lengan atas kanan.

Selain itu, terdapat luka memar berwarna biru keunguan pada lutut kanan. Dokter menyimpulkan luka tersebut merupakan akibat kekerasan tumpul.

“Atas perbuatannya, Esther didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP” Kata Fathol. Tok

JPU Tegaskan Dakwaan Raditya Khadafi Jelas, Seluruh Eksepsi Diminta Gugur

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwatri dan Sabetania Ramba Paembonan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi. Hal itu disampaikan JPU Damang Anubowo dalam persidangan di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).

Jaksa menilai keberatan yang disampaikan terdakwa tidak beralasan hukum. Penuntut Umum juga menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam tanggapannya, jaksa membantah sejumlah dalil dalam eksepsi terdakwa, termasuk mengenai objek dakwaan, waktu dan tempat kejadian, serta tudingan bahwa surat dakwaan tidak jelas atau kabur.

JPU menyatakan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-4780/M.5/DEU.05/2026 tanggal 14 Agustus 2026 telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan.

Menurut jaksa, uraian tersebut telah disusun secara jelas dan terperinci sehingga terdakwa dinilai dapat memahami perbuatan yang didakwakan kepadanya dan mempersiapkan pembelaan.

Penuntut Umum juga membantah keberatan terdakwa terkait proses pemeriksaan perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21. Jaksa menyatakan tahapan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Selain itu, JPU membantah dalil yang menyebut adanya pengulangan dakwaan yang sama.

Jaksa Damang Anubowo mengatakan seluruh poin keberatan yang disampaikan terdakwa telah dijawab dalam tanggapan JPU.

“Pada prinsipnya kami sudah menjawab seluruh dalil yang disampaikan dalam eksepsi. Kami berpendapat surat dakwaan sudah memenuhi ketentuan dan kami meminta eksepsi terdakwa ditolak,” kata Damang usai persidangan.

Menurut Damang, persoalan yang berkaitan dengan substansi dan pembuktian perkara akan diuji dalam persidangan pada tahap berikutnya. Karena itu, JPU meminta pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan.

Dalam kesimpulannya, Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Raditya Mohammer Khadafi.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tetap sah dan berlaku serta memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, terdakwa antara lain mempersoalkan objek dakwaan, tempus delicti atau waktu kejadian, locus delicti atau tempat kejadian, serta menilai surat dakwaan tidak disusun secara jelas dan cermat.

Atas keberatan tersebut, JPU menilai dalil-dalil terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak menggugurkan keabsahan surat dakwaan.

SIPP PN Surabaya Error

Untuk diketahui Penuntut Umum mengantongi puluhan dokumen sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi. Bukti tersebut menelusuri rangkaian transaksi saham, fasilitas kredit, jaminan saham hingga pengalihan piutang.

Di antaranya terdapat dokumen jual beli saham PT Surabaya Sore pada 9 Januari 2020, termasuk Akta Jual Beli Saham No. 8, 10 dan 11 yang melibatkan Istiwan Witjaksono, Haryono Winarta, Eryck Wowor dan Amos Henry Zainaldy Taka.

JPU juga mengantongi dokumen fasilitas kredit Raditya, akta gadai saham, kuasa menjual saham, mutasi rekening serta bukti pembayaran cessie senilai Rp1,7 miliar. Ada pula rekening Haryono Winarta yang mencatat transaksi Rp3 miliar terkait pembelian saham.

Rangkaian bukti lainnya berupa surat saham sementara atas nama Istiwan Witjaksono, Raditya Mohammer Khadaffi dan Lordna Putri Rintawati, addendum perjanjian kredit 2020–2023, hingga surat peringatan dan somasi pada 2024.

Sementara dokumen cessie tahun 2025 mencakup Akta Jual Beli Piutang, Akta Pengalihan Piutang, Sertifikat Hak Tanggungan, APHT serta surat persetujuan Bank Artha Graha Internasional terkait pembelian hak tagih atas kewajiban Raditya.

JPU juga menerima akta-akta asli jual beli saham No. 8, 10 dan 11, serta akta asli perjanjian kredit dan gadai saham.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian JPU dalam perkara yang menjerat Raditya Mohammer Khadaffi. Tok