Ardian Anak Polisi Terseret Kasus Sabu, Ngaku Hanya Tukang Timbang dan Kurir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap sabu yang menjerat terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/5/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam persidangan, Adrian mengungkap bahwa kasus ini bermula saat dirinya menerima sabu seberat 70 gram dari seseorang berinisial Joko Tingkir, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut diambil dengan sistem “ranjau”.

“Sabu itu saya ambil, lalu saya bawa ke kos di daerah Griya Mapan, Sidoarjo. Atas perintah Joko, saya timbang dan saya pecah jadi sekitar 50 paket,” ujar Adrian di hadapan majelis hakim.

Adrian mengklaim dirinya hanya bertugas menimbang dan membagi sabu sebelum diserahkan kembali untuk diranjau. Ia juga menyebut tidak menerima upah uang secara langsung.

“Saya hanya disuruh nimbang, lalu diberikan ke ‘kuda’. Saya tidak pernah menerima uang, hanya diberi sabu, biaya kos, dan makan,” dalih Adrian, yang diketahui merupakan anak seorang anggota polisi.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan kronologi penangkapan serta mekanisme pembiayaan yang diberikan oleh bandar.

Adrian menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Briyan (Fito), kemudian dirinya. Saat ditangkap, ditemukan sekitar 50 paket sabu di lantai kamar kos dengan total berat sekitar 50 gram. Setelah itu, polisi juga menangkap Briyan yang disebut sebagai salah satu “kuda” Joko Tingkir.

“Untuk biaya makan ditransfer, sedangkan biaya kos langsung dibayar ke pemilik kos,” jelasnya.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa jaringan ini menggunakan sistem “ranjau”, yakni menaruh sabu di titik tertentu sesuai instruksi bandar.

Sejak Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu di berbagai lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya Jalan Wonosari Sidotopo (10 gram), kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos untuk dikemas ulang menjadi paket kecil menggunakan plastik klip, sebelum kembali diranjau.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu oleh Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Jaksa mengungkap bahwa Adrian sebenarnya menerima upah sebesar Rp25 ribu per gram sabu yang diranjau. Selain itu, ia juga mendapatkan fasilitas berupa biaya kos sebesar Rp1,3 juta serta uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan memperoleh Rp15 ribu per titik ranjau, dengan pembayaran melalui Adrian.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram.

Pengembangan kasus mengarah ke kamar kos Adrian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram, serta satu paket besar seberat 49,300 gram.

Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan, sekop rakitan, tas kecil, dua unit ponsel, serta uang hasil peredaran.

Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Diduga Gunakan Ganja, Tiga Oknum Kurator Jalani Pemeriksaan Polisi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga oknum kurator diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga terlibat pesta ganja di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Jalan Embong Malang. Minggu (3/5/2026).

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SH, PG, dan MJ. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat sekitar 5 gram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH diduga sebagai pengguna yang membeli ganja dari PG. Sementara itu, MJ turut diamankan karena diduga berperan dalam memesan atau mendaftarkan kamar hotel yang digunakan sebagai lokasi pesta tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 30 April 2026. Setelah diamankan, ketiganya sempat menjalani tes urine.

Sumber menyebutkan, ketiganya kemudian dibawa ke rumah rehabilitasi oleh seorang pengacara perempuan yang kerap berada di Gedung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Saat ini (Minggu, 3 Mei 2026) merupakan hari terakhir kegiatan AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia) yang digelar di Hotel Sheraton,” ujar sumber tersebut.

Foto: iG (Intr) 

Hingga berita ini ditulis, beredar kabar bahwa ketiga oknum kurator tersebut tengah menjalani proses rehabilitasi.

Sementara itu, Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Kevin Ashabul Kahfi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons hingga Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

Hal serupa juga terjadi pada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, yang belum merespons pesan maupun panggilan telepon. M12

,

Keributan di Black Owl Berujung Penganiayaan, Perkara Masuk Meja Hijau

Surabaya – Seorang pria bernama Calvin Milano Wijaya didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB di Black Owl, Jalan Basuki Rahmat No. 80 Surabaya. Sabtu (2/5/2026).

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, pada Rabu, 5 Mei 2026 mendatang.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, bahwa kejadian bermula saat terdakwa bersama sejumlah rekannya tengah berada di lokasi sambil mengonsumsi minuman beralkohol dan menikmati musik. Situasi berubah ketika salah satu rekan terdakwa terlibat cekcok dengan kelompok lain yang duduk di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, yang saat itu berada di lokasi, berupaya melerai pertikaian tersebut. Ia juga sempat mengingatkan terdakwa dan rekan-rekannya agar tidak membuat kegaduhan di dalam kafe.

Namun, peringatan tersebut justru memicu adu argumen. Korban kembali meminta agar jika ingin bertengkar dilakukan di luar ruangan. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian menanggapi dengan ajakan dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

Pukulan tersebut mengenai bagian hidung dekat mata kiri korban. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegal Sari.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat kekerasan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 471 ayat (1) KUHP yang mengatur penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja. Tok

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus ITE Pemicu Ricuh Grahadi

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Muhammad Ainun Komarullah alias Komar dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa menyebarkan informasi elektronik bermuatan pemberitahuan bohong yang diduga memicu kerusuhan di masyarakat.

Pada sidang yang digelar Kamis (30/4/2026) di ruang Candra, agenda persidangan adalah pembacaan jawaban atas perlawanan (eksepsi) dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam tanggapannya menyatakan menolak seluruh perlawanan yang diajukan pihak terdakwa.

“Kami meminta majelis hakim untuk menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Hajita di hadapan persidangan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun JPU Estik Dilla Rahmawati, perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, yang berisi konten kritik terhadap pemerintah dan kebijakan negara.

Terdakwa disebut mulai terlibat sejak Februari 2024 setelah berkenalan dengan seseorang bernama Andi Ashabul alias Abul melalui media sosial. Selanjutnya, ia dipercaya mengelola akun tersebut dan menerima akses penuh berupa nama pengguna dan kata sandi.

Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa diduga mengunggah ulang sebuah flyer dari akun lain yang berisi ajakan aksi bertajuk “Seruan Aksi Solidaritas Darurat Kekerasan Aparat”.

Flyer itu memuat gambar kendaraan taktis Brimob dengan tulisan bernada provokatif, serta ajakan melakukan aksi di Gedung Grahadi Surabaya pada hari yang sama. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang dinilai mengandung ajakan perlawanan.

Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu dilakukan dengan tujuan memicu reaksi massa sebagai bentuk pembalasan terhadap pemerintah yang dianggap represif.

Konten tersebut kemudian menyebar luas. Sejumlah pihak disebut turut menyebarluaskan ulang melalui grup WhatsApp, yang selanjutnya memicu mobilisasi massa.

“Akibat unggahan tersebut, terjadi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Jalan Gubernur Suryo, sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya,” demikian isi dakwaan JPU.

Jaksa menilai informasi yang disebarkan terdakwa merupakan pemberitahuan bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, serta menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil.

Meski lokasi peristiwa disebut berada di wilayah Kabupaten Jombang, persidangan digelar di PN Surabaya dengan pertimbangan sebagian besar saksi berdomisili lebih dekat ke wilayah hukum tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tok

Kasus Penarikan Lexus Rp1,3 Miliar, BFI Finance Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa penarikan mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar menyeret perusahaan pembiayaan BFI Finance ke dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata. Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, melaporkan dugaan penarikan paksa ke Polrestabes Surabaya serta menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang dialami.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, mengungkapkan laporan pidana telah terdaftar di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/1416/XII/2025. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kasus ini sudah kami laporkan. Informasinya pihak terkait sudah dipanggil, tetapi belum hadir. Justru yang datang adalah perwakilan pusat dari Tangerang,” ujar Ronald, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan percobaan perampasan kendaraan, pemerasan, serta pencemaran nama baik.

Peristiwa bermula pada 4 November 2025, saat adik Andy mengendarai Lexus RX350 milik keluarga dan berada di sebuah restoran di kawasan Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.

Saat itu, sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kendaraan dan menyebut mobil tersebut memiliki tunggakan cicilan.

Menurut Ronald, pihak tersebut sempat berupaya mengambil kendaraan secara paksa, bahkan membuntuti mobil hingga ke rumah Andy.

“Mobil diikuti sampai rumah dan sempat terjadi keributan. Situasi akhirnya dimediasi oleh pihak Polsek Mulyorejo,” jelasnya.

Pihak pelapor juga menyoroti kejanggalan dokumen yang dibawa oleh pihak penagih. Salah satunya terkait perbedaan tipe kendaraan yang tercantum dalam surat penarikan.

“Dalam dokumen tertulis Lexus RX250, padahal kendaraan klien kami adalah RX350. Tipe RX250 sendiri tidak dikenal dalam lini produk Lexus,” tegas Ronald.

Selain itu, muncul dokumen pembiayaan dan perjanjian fidusia atas nama seseorang bernama Adhi Yosea yang disebut tidak dikenal oleh Andy.

Andy menegaskan bahwa kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada September 2025 dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan tidak pernah dijaminkan kepada pihak mana pun.

Tak hanya menempuh jalur pidana, pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap BFI Finance atas dugaan perbuatan melawan hukum, berikut tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.

Ronald menambahkan, kedua belah pihak sebelumnya sempat sepakat melakukan pengecekan fisik kendaraan dan dokumen di Samsat. Namun, pihak perusahaan pembiayaan disebut tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tok

Pesta Miras Berujung Berdarah, Terdakwa Ayunkan Parang hingga Korban Cacat Permanen

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembacokan di kawasan Pakis Gelora, Surabaya, dengan terdakwa Achmad Taufik Kristianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi yang mengungkap kronologi kejadian berdarah tersebut. Rabu (29/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulfiki Nento menghadirkan dua saksi, yakni Hendrian Teotista Tanudihardo dan Agus selaku Ketua RT setempat.

Dalam keterangannya, Hendrian mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat dirinya bersama beberapa rekannya, termasuk Setyo Ariyanto, tengah menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian.

“Saat itu kami sedang minum, lalu terdakwa datang menuntun sepeda motor dan sempat menabrak kaki Setyo Ariyanto. Dari situ terjadi cekcok,” ujar Hendrian di hadapan majelis hakim.

Hendrian mengaku sempat melerai pertikaian tersebut. Namun situasi kembali memanas ketika terdakwa pergi lalu kembali lagi ke lokasi.

“Tidak lama kemudian terdakwa datang lagi sambil membawa parang dan langsung membacok saya, kena di siku tangan kiri,” jelasnya.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, Hendrian mengaku mengalami luka serius hingga berdampak pada pekerjaannya.

“Saya tidak bisa bekerja lagi sebagai tukang cukur. Saya cacat permanen seumur hidup, tapi saya sudah memaafkan perbuatan terdakwa,” katanya.

Sementara itu, saksi Agus selaku Ketua RT mengaku tidak melihat langsung kejadian pembacokan dan hanya mengetahui peristiwa tersebut dari rekaman CCTV.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah. Menjelang akhir persidangan, suasana haru sempat terjadi ketika terdakwa dan korban saling berjabat tangan serta berpelukan sebagai bentuk saling memaafkan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Pakis Gelora I Surabaya. Sebelumnya, terdakwa sempat terlibat perkelahian dengan saksi Setyo Ariyanto setelah insiden tabrakan sepeda motor.

Usai sempat pulang, terdakwa kembali ke lokasi dengan membawa parang sepanjang sekitar 60 cm dan menyerang Hendrian. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga kembali melukai Setyo Ariyanto dengan sabetan parang di beberapa bagian tubuh.

Hasil visum dari Rumah Sakit William Booth Surabaya menyebutkan kedua korban mengalami luka robek akibat benda tajam di sejumlah bagian tubuh.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Tok

Ahmad Didakwa Tipu dan Gadai Mobil Milik Kekasih hingga Rugikan Puluhan Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulklifli Nento, SH, mendakwa terdakwa Ahmad bin H. Ridwan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban, Indah Puspitasari, hingga puluhan juta rupiah. Dakwaan tersebut dibacakan di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Dzulklifli Nento mengatakan, bahwa peristiwa bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban sejak April 2025. Kepercayaan korban kemudian dimanfaatkan terdakwa untuk melancarkan aksinya.

Pada Agustus 2025, korban membeli satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik dengan sistem kredit. Sejak saat itu, terdakwa kerap menguasai kendaraan tersebut dan bahkan sering tinggal di rumah korban di kawasan Kedurus, Karangpilang, Surabaya.

“Tak hanya itu, pada 1 Agustus 2025, terdakwa juga meminjam sepeda motor Honda Supra milik korban dengan alasan akan dipinjamkan kepada saudaranya di Balongbendo, Sidoarjo. Namun, alih-alih dikembalikan, sepeda motor tersebut justru dijual oleh terdakwa melalui Facebook dengan harga Rp4 juta.” Katanya. Rabu (29/4/2026).

Masih kata JPU, Aksi terdakwa berlanjut saat dirinya berencana menggadaikan mobil milik korban. Meski sempat ditolak, terdakwa tetap membawa mobil tersebut dengan dalih hendak ke Semarang. Belakangan diketahui, mobil itu justru digadaikan di kawasan Tambak Wedi, Kenjeran, Surabaya, dengan nilai Rp30 juta, di mana terdakwa menerima uang sebesar Rp28 juta.

“Setelah korban mengetahui mobilnya digadaikan, korban meminta terdakwa untuk menebusnya. Terdakwa kemudian menerima sejumlah uang dari korban secara bertahap, yakni Rp13 juta tunai, Rp4 juta transfer, dan Rp5,2 juta transfer, dengan total Rp22,2 juta. Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.”Bebernya

Ia menambahkan bahwa, Selain itu, terdakwa juga beberapa kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, seperti biaya pendidikan anak di panti asuhan hingga modal usaha. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40,2 juta.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.” Tambahnya.

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan perlawanan.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh peran dan tanggung jawab terdakwa. Tok

Terdakwa Menepis Pemberian Uang Rp.800 Juta Kepada Okmum Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan para terdakwa.

Dalam persidangan, Rochmad mengakui telah beberapa kali memesan sabu dari seseorang bernama Aris Ceper. Ia menyebut pembelian terakhir senilai Rp2,5 juta dilakukan melalui transfer, dengan sistem pengambilan barang secara ranjau.

“Setelah menerima barang, saya pulang lalu membaginya menjadi beberapa poket,” ujar Rochmad di hadapan majelis hakim.

Ia meambah biasa beli sabu pergramnya satu juta rupiah, kalau Rp.2,5 juta bisanya dikasih 2-3 gram sabu. Namun kali ini oleh Aris diberikan lebih.

Namun saat didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani terkait temuan banyak plastik klip kosong dan timbangan digital, Rochmad membantah adanya aktivitas jual beli. Ia berdalih barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

“Timbangan itu untuk mengukur dosis pemakaian, biasanya 0,10 gram sekali pakai. Saya tidak pernah menjual,” kilahnya.

Saat ditanya pekerjaannya, Rochmad mengaku sebagai kurir pengiriman daging ayam.

Sementara itu, terdakwa Tri Sutrisno mengungkapkan perannya sebagai perantara. Ia mengaku membantu menghubungkan Rochmad dengan Aris Ceper karena Rochmad kesulitan melakukan kontak.

“Saya sudah beberapa kali memesan ke Aris Ceper. Biasanya Rochmad yang mengambil barang,” ucap Tri.

Usai persidangan, Tri juga menanggapi isu adanya aliran dana hingga Rp800 juta kepada oknum polisi. Ia membantah nominal tersebut.

“Tidak sampai segitu, berita itu tidak benar,” katanya singkat sambil berjalan menuju ruang tahanan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Rochmad telah membeli sabu dari jaringan tersebut sejak September 2025 sebanyak 11 kali dengan total puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.

Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli 10 gram sabu yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri.

Setelah menerima barang, Rochmad diduga memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6–7 poket dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Aksi tersebut akhirnya terungkap. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menggerebek kamar kos Rochmad dan menemukan 18 paket sabu dengan berat lebih dari 7 gram, timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, serta sebuah ponsel.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan Tri, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Keduanya terancam hukuman pidana berat. Tok

Iming-iming Untung 4 Persen, Dina Marisa Diduga Kuasai Dana Korban Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dina Marisa Tanamal dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai dana milik para korban dengan total mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Perkara ini bermula dari hubungan antara terdakwa dengan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E., yang telah terjalin sejak 2015. Pada 2019, keduanya menjalin kerja sama usaha impor, dengan skema Yustin sebagai pemodal dan terdakwa menjalankan operasional usaha.

Pada Juli 2024, terdakwa mendatangi kediaman saksi di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kelanjutan usaha ekspedisi impor yang diklaim sebagai usaha keluarganya.

“Ini saya meneruskan usaha orang tua terkait ekspedisi impor dan sudah memiliki banyak pelanggan besar, salah satunya Grup Sattoria dan King Halim,” ujar jaksa membacakan pernyataan terdakwa.

Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen dalam jangka waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman barang serta tangkapan layar percakapan dengan pihak yang disebut sebagai pelanggan.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan puluhan proyek impor. Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, para korban secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa dengan total mencapai Rp5,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari beberapa pihak, yakni Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp4,8 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,1 juta, serta Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,9 juta.

Namun, jaksa menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana disepakati. Uang itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.

Di antaranya, terdakwa disebut membayar kewajiban kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,5 miliar serta kepada Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

Dalam kurun waktu 16 September hingga 22 Desember 2024, terdakwa sempat mentransfer uang kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp446 juta yang disebut sebagai keuntungan usaha.

Namun, saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa diduga menghindar dan berdalih dana telah digunakan untuk proyek lain tanpa persetujuan. Terdakwa juga sempat menyerahkan sejumlah bilyet giro, namun ditolak oleh pihak bank pada 28 dan 31 Juli 2025.

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami masih mengajukan untuk dilakukan restorative justice, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. Tok

Penasihat Hukum Ajukan Restorative Justice, Bantah Dakwaan KDRT Psikis dan Penelantaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan penelantaran yang menjerat Pujo Wisojaya Angin Dahono memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penasihat hukum terdakwa, H. Wagiman Somodimedjo, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya menilai perkara ini tidak tepat dikualifikasikan sebagai KDRT. Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya meninggalkan rumah secara sepihak.

“Dalam sidang kali ini kami mengajukan restorative justice kepada majelis hakim. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu tidak benar. Terkait keluar rumah, yang benar terdakwa diusir,” ujarnya.

Terkait tuduhan penelantaran, Wagiman menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perceraian. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bahwa kewajiban nafkah akan mengikuti putusan pengadilan.

“Mengenai penelantaran, terdakwa sudah mengajukan gugatan cerai. Kewajiban nafkah itu akan ditentukan dalam putusan perceraian,” tambahnya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan RJ tersebut, dengan alasan latar belakang terdakwa yang bekerja sebagai sopir serta perbedaan tingkat pendidikan dengan istrinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Budianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendakwa Pujo Wisojaya Angin Dahono melakukan KDRT psikis dan penelantaran terhadap istrinya, Ninik Nur Faridah. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober hingga November 2024 di wilayah Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa rumah tangga keduanya mulai retak sejak Agustus 2024, dipicu dugaan perselingkuhan terdakwa dengan seorang perempuan berinisial YE yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan percakapan, video call, hingga konten media sosial.

Selain itu, terdakwa disebut meninggalkan rumah pada November 2024 dan tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada korban. Ia juga diduga memutus komunikasi, yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban dilaporkan mengalami stres berat, kecemasan tinggi, hingga depresi ekstrem yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta dalam kasus ini, terdaksa tidak dilakukan penahanan badan. Tok