Kasus Penganiayaan Louis Prasetya Memanas, Saksi Ungkap Luka dan Trauma, CCTV Akan Dibuka di Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan saksi mengungkap kondisi fisik hingga trauma yang disebut dialami Louis setelah peristiwa tersebut.

Dua terdakwa, Yusuf Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban di PN Surabaya, Rabu, (2/9/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Estik Dilla Rahmawati.

Di hadapan majelis hakim, Louis memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya. Ia menyebut dirinya dipukuli oleh Yusuf dan Poerwantoro. Namun, keterangan tersebut dibantah Poerwantoro. Ia mengaku tidak melakukan pemukulan terhadap Louis.

“Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu,” ujar Poerwantoro, dalam persidangan.

Kesaksian lain datang dari Natalia. Ia mengaku tidak berada di lokasi ketika dugaan penganiayaan terjadi. Namun, Natalia mengatakan dirinya datang setelah mendapat informasi dari Kris. Saat tiba di lokasi, ia melihat kondisi Louis yang menurutnya mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh.

“Saat kejadian saya tidak ada. Saya ada bukti CCTV-nya. Saat itu saya dihubungi Kris, kemudian saya datang. Saya melihat ada Poerwantoro (Sengek), sementara kondisi adik saya, Luis, mata sebelah kanannya bengkak, bagian kepala mengalami luka dan bajunya robek. Badannya juga gemetaran,” kata Natalia.

Natalia mengatakan, secara fisik luka yang dialami Louis dinilainya tidak terlalu berat. Namun, ia menyebut dampak psikologis justru menjadi persoalan yang lebih serius. “Kemudian kita visum. Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara. Sebab, selain dugaan kekerasan fisik, persidangan juga mengungkap kondisi korban setelah peristiwa tersebut. Persidangan kemudian bergeser pada persoalan proses restorative justice (RJ) yang sebelumnya ditempuh di tingkat kepolisian.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses tersebut kepada Natalia. Di hadapan majelis hakim, Natalia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari keuntungan dari perkara tersebut. “Saya di sini tidak cari uang. Saya mencari keadilan,” tegas Natalia.

Natalia kemudian mengungkap adanya tawaran uang dalam proses RJ. Menurut dia, nominal yang ditawarkan semula Rp 10 juta, kemudian meningkat menjadi Rp 20 juta hingga terakhir disebut mencapai Rp 150 juta. “Jujur, saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp 150 juta. Prosesnya dari Rp 10 juta, Rp 20 juta dan seterusnya. Saya diintervensi,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 miliar, Natalia membantahnya. “Itu tidak ada,” tegas Natalia.

Keterangan Natalia tersebut menjadi bagian dari dinamika persidangan. Sementara itu, Yusuf membantah pernah melakukan ancaman terhadap korban. Poerwantoro juga tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak memukul Louis dan hanya berupaya melerai.

Salah satu bagian yang paling dinantikan dalam persidangan berikutnya adalah pemeriksaan rekaman closed-circuit television (CCTV). Natalia sebelumnya menyebut memiliki rekaman CCTV yang dapat membantu menggambarkan rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ketua Majelis Hakim S. Pujiono kemudian memastikan rekaman tersebut akan diperiksa dalam persidangan selanjutnya. “Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya,” kata Pujiono.

Rekaman tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian karena dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian kejadian sebagaimana terekam kamera. Meski demikian, penilaian terhadap bukti CCTV dan kesesuaiannya dengan keterangan para saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah luka yang disebut dialami Louis pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya berupa luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.

Atas dugaan perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa di persidangan. Namun, seluruh dakwaan dan keterangan saksi masih harus diuji melalui proses pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Perkara ini juga tidak hanya menyinggung dua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan. Dalam surat dakwaan, JPU turut menguraikan dugaan keterlibatan seseorang bernama Fatah alias Celeng dalam rangkaian peristiwa kekerasan terhadap Louis.

Menurut dakwaan jaksa, Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap korban dan mengancam Louis agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Ancaman itu disebut berkaitan dengan ancaman pembunuhan.

JPU juga mendalilkan Fatah diduga membanting dan mencekik Louis.

Namun, Fatah belum menjalani persidangan karena sebelumnya sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO). Informasi yang dihimpun media ini, kini Fatah telah berhasil ditangkap, dan kini ditahan di Mapolsek Sukomanunggal.

Dengan demikian, perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang akan diuji dalam persidangan, terutama terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti yang diajukan.

Jawaban atas sejumlah titik krusial itu kini mengarah pada satu bukti yang akan dibuka pekan depan rekaman CCTV. Bukti tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat secara lebih utuh peristiwa yang menjadi pokok perkara. Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan rekaman CCTV. Tok

Andry Ermawan Minta Terdakwa Eko Yuwono Dibebaskan dari Segala Tuntutan 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Eko Yuwono melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara pidana Nomor 1055/Pid.B/2026/PN.Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum yang dipimpin Andry Ermawan, S.H. dkk meminta majelis hakim membebaskan Eko Yuwono dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eko didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut Eko dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.

Dalam pembelaannya, tim hukum Eko menyatakan tuntutan JPU dinilai keliru dalam melihat rangkaian peristiwa yang terjadi. Eko disebut telah bekerja selama lebih dari 31 tahun di PT IMSI, sejak 1993 hingga 2024.

Menurut penasihat hukum, persoalan yang menjerat Eko bermula dari kebijakan operasional teknis bengkel yang disebut sebagai “Reaktivasi”. Kebijakan tersebut, menurut pledoi, dilakukan untuk memenuhi target perusahaan sekaligus menjaga hak konsumen agar paket servis yang hampir kedaluwarsa tetap dapat digunakan.

Penasihat hukum menegaskan bahwa pelaksanaan Reaktivasi tidak didasari niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri maupun menggelapkan barang milik perusahaan.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, Reaktivasi dilakukan untuk menandai klaim Paket Hemat atau Free Service pelanggan yang masa berlakunya hampir berakhir. Klaim tersebut dilakukan lebih awal dalam sistem agar hak pelanggan tidak hangus ketika mereka datang terlambat ke bengkel.

Di sisi lain, Eko selaku Service Manager disebut menghadapi target kedatangan unit harian sebanyak 94 unit. Dalam pledoi disebutkan bahwa kebijakan tersebut turut berkontribusi terhadap pencapaian PT IMSI yang disebut menduduki peringkat tertinggi secara nasional pada Quarter I, 2024.

Salah satu poin utama pembelaan berkaitan dengan sparepart yang dikaitkan dengan Reaktivasi.

Tim penasihat hukum menyebut saksi internal audit PT IMSI mengakui dalam persidangan bahwa saat dilakukan pemeriksaan gudang setelah Eko diberhentikan, sparepart dengan kode Reaktivasi masih ditemukan tersimpan dan tersegel di gudang belakang PT IMSI.

Karena itu, pembelaan menilai tidak terdapat bukti bahwa barang tersebut dibawa keluar dari lingkungan perusahaan untuk kepentingan pribadi Eko. Penguasaan barang, menurut tim hukum, berada dalam konteks manajerial operasional bengkel dan bukan penguasaan secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga membantah dugaan bahwa sparepart hasil Reaktivasi dijual kepada Toko Bravo. Berdasarkan pledoi, transaksi antara PT IMSI dengan Toko Bravo merupakan transaksi jual beli resmi part shop, tercatat dalam sistem keuangan perusahaan, menggunakan invoice, dan pengiriman dilakukan dengan kendaraan perusahaan.

Saksi Dini Agustin Nurlailiya disebut menerangkan bahwa barang yang dibeli Toko Bravo bukan sparepart Paket Hemat atau Paket Cermat hasil Reaktivasi, melainkan sparepart bodi dan komponen umum.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan konstruksi kerugian yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Dalam pledoi disebutkan, JPU sebelumnya menguraikan angka kerugian sekitar Rp3,069 miliar, sementara setelah adanya pemotongan Total Performance Bonus (TPB), angka yang disebut sebagai kerugian PT IMSI menjadi sekitar Rp1,942 miliar.

Penasihat hukum menilai angka tersebut harus dibuktikan hubungan langsungnya dengan perbuatan pidana Eko. Menurut mereka, adanya kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindak pidana terdakwa.

“Apakah kerugian tersebut secara langsung dan pasti disebabkan oleh perbuatan pidana Terdakwa?” menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan tim pembela dalam pledoinya.

Mereka meminta majelis hakim mengurai secara jelas barang atau transaksi yang benar-benar terbukti, barang yang hilang, barang yang hanya berbeda pencatatannya, barang yang digunakan dalam pekerjaan, barang yang dikembalikan, hingga transaksi yang secara langsung dapat dikaitkan dengan terdakwa.

Dalam analisis hukumnya, penasihat hukum menilai jabatan Eko sebagai Service Manager tidak otomatis membuktikan adanya penggelapan.

Menurut pembelaan, harus dibuktikan secara konkret siapa yang mengambil barang, siapa yang menerima dan menggunakan, apakah barang benar-benar digunakan untuk pekerjaan, ke mana barang dibawa apabila tidak digunakan, siapa yang menikmati manfaat, serta apakah Eko memperoleh keuntungan pribadi.

“Hubungan kerja hanya dapat memenuhi unsur khusus Pasal 488 KUHP, namun hubungan kerja tidak membuktikan unsur penggelapannya,” demikian argumentasi dalam pledoi.

Tim hukum juga menekankan bahwa dokumen seperti work order, service history, dan slip pengambilan barang hanya menunjukkan adanya pencatatan atau kegiatan administratif. Dokumen tersebut, menurut pembelaan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Eko mengambil atau memiliki sparepart secara melawan hukum.

Penasihat hukum juga menyoroti aspek hukum antarwaktu. Dalam pledoi disebutkan bahwa peristiwa yang dituduhkan kepada Eko terjadi sejak sekitar Desember 2022 hingga Oktober 2024, sedangkan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 merupakan ketentuan dalam KUHP baru.

Karena itu, tim hukum meminta majelis hakim menguji penerapan pasal tersebut dengan memperhatikan asas legalitas, lex certa, lex stricta, dan non-retroaktif.

Keterangan ahli hukum pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H., juga menjadi bagian penting dalam pembelaan. Menurut pledoi, ahli menjelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan tetap harus terlebih dahulu memenuhi unsur penggelapan biasa. Hubungan kerja atau jabatan tidak dapat menggantikan unsur utama penggelapan.

Ahli juga disebut membedakan pelanggaran SOP perusahaan dengan tindak pidana. Pelanggaran prosedur internal, menurut pembelaan, tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak terbukti memenuhi seluruh unsur delik.

Atas seluruh argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan pledoi Eko Yuwono.

Mereka meminta Eko dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. Pembelaan juga meminta agar Eko dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, penasihat hukum meminta hak Eko dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sebagai pertimbangan apabila majelis hakim berpendapat lain, tim hukum meminta sejumlah hal yang meringankan, antara lain masa pengabdian Eko selama 31 tahun di PT IMSI, belum pernah dihukum, sikap kooperatif selama persidangan, serta klaim bahwa Eko tidak menikmati keuntungan pribadi dari pelaksanaan Reaktivasi.

Dalam penutup pledoinya, Eko meminta majelis hakim menilai perkara secara utuh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta hubungan antarperistiwa.

“Apabila masih terdapat keraguan mengenai siapa yang mengambil barang, siapa yang menguasai barang, siapa yang menikmati hasilnya, bagaimana kerugian dihitung dan bagaimana seluruh kerugian tersebut secara langsung disebabkan oleh Terdakwa, maka keraguan tersebut harus dinilai secara objektif dan tidak boleh dibebankan kepada Terdakwa,” demikian pokok penutup pembelaan tersebut. Tok

Hakim Tolak Eksepsi Santoso, Kuasa Hukum: Kami Akan Uji Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope.

Meski demikian, Edward menegaskan penolakan eksepsi bukan akhir dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya. Menurut dia, perkara kini memasuki tahapan yang lebih substansial, yakni pembuktian terhadap seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang saatnya seluruh dakwaan diuji berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujar Edward Raimond.

Menurut Edward, ditolaknya eksepsi tidak berarti Santoso telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Seluruh unsur dalam dakwaan, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan. Kami tentu akan mencermati setiap saksi, keterangan, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” katanya.

Fokus ke Pembuktian

Edward mengatakan tim penasihat hukum Santoso kini memusatkan perhatian pada agenda pembuktian.

Pihaknya akan mengikuti pemeriksaan saksi dan mencermati seluruh alat bukti yang diajukan JPU. Di sisi lain, tim penasihat hukum juga akan menggunakan hak hukum untuk menghadirkan fakta, saksi, maupun ahli apabila diperlukan.

“Kami siap menghadapi seluruh tahapan. Pembuktian adalah ruang untuk menguji perkara ini secara objektif. Kami akan menyampaikan posisi hukum klien berdasarkan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan,” ujarnya.

Menurut Edward, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dinilai hanya dari satu bagian peristiwa.

Sejumlah aspek, termasuk proses perdagangan produk, sertifikasi, penggunaan merek, serta pengetahuan terdakwa terhadap ketentuan yang berlaku, menurut dia, perlu diuji dalam persidangan.

“Semua memiliki konteks dan harus diperiksa secara utuh. Karena itu, kami memilih untuk menjawab seluruh persoalan melalui fakta dan pembuktian,” katanya.

Persoalan Mens Rea

Edward juga menegaskan bahwa persoalan unsur kesengajaan atau mens rea tetap menjadi salah satu bagian penting yang akan diuji dalam persidangan.

Pihaknya sejak awal berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat atau maksud untuk mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Posisi kami tetap bahwa klien kami tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran. Apakah unsur kesengajaan itu ada atau tidak, semuanya harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Edward.

Menurut dia, kliennya sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memiliki sertifikasi karena diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.

Sementara persoalan mengenai penggunaan merek dan kaitannya dengan kewajiban Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), kata Edward, perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Bagaimana pemahaman klien kami, bagaimana produk tersebut diperoleh, dan bagaimana proses perdagangan berlangsung, semuanya harus dibuka secara objektif di persidangan,” ujarnya.

Hormati Putusan, Maksimalkan Pembelaan

Edward menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi Majelis Hakim dan seluruh proses hukum yang berjalan.

Namun, sebagai penasihat hukum, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk memberikan pembelaan maksimal kepada Santoso.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, tetapi kami juga akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk membela klien kami. Dua hal tersebut berjalan beriringan,” katanya.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian. JPU akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti guna mendukung dakwaan.

Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan diberikan kesempatan untuk menguji pembuktian tersebut serta menyampaikan pembelaan.

Edward menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan akhir.

“Putusan sela kami hormati. Tetapi proses hukum belum selesai. Sekarang, saatnya menguji seluruh dakwaan dengan fakta dan bukti yang benar-benar terungkap di persidangan,” pungkas Edward Raimond. Tok

Praperadilan Eks Direktur BPR Kota Madiun: Pemohon Soroti Pemanggilan Tahap II Sebelum Putusan dan Hadirkan Bukti P-8 hingga P-11

Madiun, Timurpos.co.id – Perkembangan persidangan Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad di Pengadilan Negeri Madiun Kota kembali mendapat perhatian setelah Para Pemohon menghadirkan Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, sebagai ahli dalam persidangan. Rabu (2/9/2026).

Dalam keterangannya, Prof. Iwan menegaskan bahwa Praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menjaga hak dan kepentingan hukum seseorang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Menurutnya, selama perkara Praperadilan belum memperoleh putusan, tindakan aparat penegak hukum tidak sepatutnya dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hal yang masih diperiksa oleh pengadilan.

“Sebelum ada putusan Praperadilan maka penyidik tidak boleh melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan hal-hal yang belum diputuskan oleh pengadilan,” demikian keterangan Prof. Iwan sebagaimana diberitakan Times Indonesia.

Keterangan ahli tersebut menjadi semakin relevan bagi Para Pemohon karena dalam perkara ini terdapat rangkaian dokumen P-8, P-9, P-10 dan P-11 yang menurut Pemohon menunjukkan persoalan waktu dan prosedur yang perlu diuji secara cermat oleh Hakim.

P-8 merupakan salinan putusan Praperadilan Nomor 03/Pid.Pra/2026/PN.Mad yang baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026. Sementara itu, P-9, P-10 dan P-11 seluruhnya bertanggal 24 Juli 2026, yaitu sebelum putusan tersebut dijatuhkan. P-9 berkaitan dengan undangan untuk kepentingan Tahap II, sedangkan P-10 dan P-11 merupakan panggilan terhadap Para Pemohon untuk kepentingan Tahap II. Dengan demikian, Pemohon menempatkan keempat bukti tersebut sebagai satu rangkaian fakta yang harus dibaca secara utuh: tindakan telah dipersiapkan dan dikirim pada 24 Juli, sementara putusan Praperadilan baru lahir pada 28 Juli.

Menurut Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., selaku Kuasa Hukum Para Pemohon, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa penyidik sama sekali tidak mempunyai kewenangan melakukan pemanggilan atau Tahap II.

“Persoalannya bukan apakah Termohon secara abstrak mempunyai kewenangan. Yang harus diuji adalah apakah kewenangan itu dapat dijalankan pada saat legalitas penetapan tersangka masih sedang diuji dalam Praperadilan dan belum ada putusan Hakim Tunggal.”

Menurut Joko, titik penting perkara justru terletak pada timing dan konteks pelaksanaan kewenangan tersebut. Pemohon tidak sedang meminta Hakim masuk ke dalam pokok perkara pidana, melainkan meminta pengujian terhadap legalitas serta prosedur tindakan aparat penegak hukum.

P-8, P-9, P-10 dan P-11 Menjadi Rangkaian Fakta Baru

Kuasa Hukum Para Pemohon menegaskan bahwa P-8 sampai dengan P-11 tidak boleh dipisahkan.

P-8 menjadi penentu waktu yang menunjukkan bahwa putusan Praperadilan Nomor 03 baru dijatuhkan pada 28 Juli 2026. Di sisi lain, P-9, P-10 dan P-11 membuktikan adanya tindakan konkret pada 24 Juli 2026, ketika menurut konstruksi Pemohon proses Praperadilan sebelumnya masih berlangsung.

Konstruksi tersebut kemudian mendapatkan penguatan dari keterangan Prof. Iwan yang, setelah diuji melalui pertanyaan dari pihak-pihak dalam persidangan, tetap membedakan secara tegas antara tindakan sebelum dan sesudah putusan Praperadilan.

Dalam persidangan, Prof. Iwan bahkan menyampaikan secara tegas:

“jangan dipanggil dulu, lah wong masih prapid.”

Ahli juga menjelaskan bahwa setelah putusan, tindakan penyidik harus melihat amar putusan. Namun sebelum putusan dijatuhkan, menurut Ahli, pemanggilan tersebut tidak semestinya dilakukan.

Ketika persoalan itu kembali diuji dalam konteks P-21 dan Tahap II, Prof. Iwan tetap mempertahankan pendapatnya. Ahli menerangkan bahwa selama keabsahan penetapan tersangka masih belum diputus, tersangka tidak sepatutnya dipanggil terlebih dahulu, dan ketika ditanya mengenai penerimaan Tahap II, Ahli menyatakan bahwa menurut pengetahuannya proses tersebut sebaiknya menunggu putusan Praperadilan.

Bagi Pemohon, rangkaian tersebut penting karena menunjukkan bahwa P-9, P-10 dan P-11 bukan sekadar surat administratif, melainkan fakta konkret yang waktunya harus dinilai bersama dengan P-8 dan keterangan ahli.

Pemohon: Praperadilan Bukan untuk Menghambat Penegakan Hukum

Joko Siswanto menegaskan bahwa Para Pemohon tidak sedang berupaya menghalangi proses penegakan hukum.

“Kami tidak meminta Pengadilan untuk menghalangi penegakan hukum. Kami meminta agar penegakan hukum dilakukan menurut hukum.”

Menurut Joko, dalam negara hukum, kewenangan aparat harus selalu berjalan bersama dengan profesionalitas, proporsionalitas, proseduralitas, kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak hukum orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana.

Ia menilai penting bagi Pengadilan untuk melihat perkara ini bukan hanya dari pertanyaan apakah aparat memiliki kewenangan, tetapi juga bagaimana, kapan dan dalam konteks apa kewenangan tersebut digunakan.

“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawab untuk menjalankannya secara profesional dan sesuai prosedur.”

Era Keterbukaan Informasi Menuntut Aparat Semakin Taat Hukum

Para Pemohon juga memandang perkara ini mempunyai arti yang lebih luas. Di tengah era keterbukaan informasi, masyarakat kini semakin mudah mengakses peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, pendapat ahli maupun berbagai pedoman hukum.

Karena itu, menurut Joko, paradigma penegakan hukum juga harus berkembang dari paradigma kekuasaan menuju paradigma akuntabilitas.

“Polisi, Jaksa, Advokat maupun Pengadilan bukanlah pihak yang berada di luar hukum. Semuanya adalah bagian dari sistem hukum dan sama-sama tunduk kepada hukum.”

Menurutnya, Praperadilan bukan musuh penegakan hukum. Sebaliknya, Praperadilan merupakan mekanisme penting agar penggunaan kewenangan negara tidak bergeser menjadi kesewenang-wenangan.

Dalam konteks perkara ini, Pemohon berharap Hakim Tunggal berani melihat P-8 sampai P-11 bersama seluruh fakta persidangan secara utuh dan memberikan penilaian berdasarkan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan subjek dengan perkara sebelumnya.

Perkara Praperadilan Nomor 05/Pid.Pra/2026/PN.Mad diajukan oleh dua eks Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, yaitu SMW dan AM, S.Kom., M.M., terhadap Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian terhadap tindakan penyidikan, penetapan tersangka, P-21 serta rangkaian tindakan Tahap II yang dipersoalkan Para Pemohon.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni di Pengadilan Negeri Madiun Kota. M12

Perkara Dugaan Ijazah Tak Sah Anggota DPRD Bojonegoro Siap Masuk Pokok Perkara

Surabaya, Timurpos.co.id — Upaya perdamaian dalam perkara dugaan ketidakabsahan ijazah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya terancam menemui jalan buntu.

Perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut telah memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026). Namun, mediasi perdana belum menghasilkan titik temu karena masih terdapat sejumlah keberatan mendasar dari masing-masing pihak.

Penggugat, Indah Kuntari, menyatakan tetap konsisten dengan materi gugatan yang diajukannya. Sementara kuasa hukum para tergugat, Dedy Purwoko, mempertanyakan kepentingan hukum atau legal standing penggugat dalam mengajukan perkara tersebut.

Kondisi ini membuat peluang tercapainya kesepakatan damai dalam proses mediasi masih belum jelas.

Usai mengikuti mediasi, Indah mengatakan gugatan diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang ingin menjalankan fungsi pengawasan publik. Ia juga membantah adanya kepentingan politik di balik perkara tersebut.

Menurut Indah, fokus gugatan adalah dugaan persoalan administrasi pendidikan dan keabsahan dokumen akademik yang digunakan Sukur.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Sukur. Menurut penggugat, pendidikan Sukur bermula dari jenjang D3 Kesehatan kemudian beralih ke S1 Ekonomi.

Indah mempertanyakan proses alih jenjang tersebut, termasuk waktu penyelesaian pendidikan serta mekanisme penyesuaian akademiknya.

“Peralihan antardisiplin ilmu dari kesehatan ke ekonomi itu butuh penyesuaian dan prosedur matrikulasi yang jelas di PDDikti. Cacat prosedur ini harus ditelusuri secara tuntas,” ujar Indah usai mediasi.

Selain jalur pendidikan, penggugat juga menyoroti status perguruan tinggi dan pencatatan data akademik yang berkaitan dengan ijazah Sukur.

Dalam gugatannya, Indah meminta dilakukan klarifikasi serta langkah administratif apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Sukur. Sri Wahyuni turut menjadi pihak tergugat karena dalam gugatan dikaitkan dengan keterlibatan Sukur dalam kegiatan kelembagaan DPRD Jawa Timur.

Penggugat meminta agar keterlibatan Sukur dalam berbagai kegiatan seminar maupun acara resmi, khususnya kegiatan yang menggunakan alokasi APBD, dihentikan sampai persoalan administrasi akademiknya memperoleh kejelasan.

Sementara terhadap UWP, penggugat meminta pihak universitas memberikan klarifikasi mengenai proses penerimaan, perkuliahan, hingga pencatatan data akademik Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Penggugat juga meminta UWP mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah S2 atas nama Sukur apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Tergugat Pertanyakan Legal Standing
Di sisi lain, pihak tergugat mempertanyakan dasar dan kepentingan hukum penggugat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko, mengatakan pihaknya ingin memastikan terlebih dahulu apakah penggugat memiliki hubungan hukum atau kepentingan yang cukup untuk mengajukan tuntutan terhadap para tergugat.

“Yang kami pertanyakan adalah legal standing penggugat. Apa kepentingan hukum penggugat dalam perkara ini harus jelas,” ujar Dedy.

Ia menyebut terdapat sejumlah tuntutan yang menurut pihak tergugat perlu diperjelas dasar hukumnya.

Di antaranya, penggugat disebut menyatakan tidak pernah menggunakan jasa maupun ijazah Tergugat 2 dan meminta pengembalian honorarium yang diberikan kepada Tergugat 1.
Penggugat juga meminta Tergugat 2 menyampaikan permohonan maaf serta mendesak Tergugat 3, yakni UWP, melakukan pencabutan ijazah yang dipersoalkan.

Tuntutan tersebut mendapat keberatan dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2. Menurut Dedy, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kepentingan hukum penggugat sebagai pihak yang mengajukan gugatan.

Sementara itu, pihak UWP juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan pencabutan ijazah.
Pihak kampus menegaskan bahwa proses penerimaan mahasiswa hingga kegiatan perkuliahan telah dilaksanakan berdasarkan prosedur akademik yang berlaku.

Karena itu, tuntutan pencabutan ijazah menjadi salah satu poin yang akan dipertanyakan dalam proses hukum.

Pihak tergugat selanjutnya diminta hakim mediator untuk menuangkan seluruh tanggapan dan keberatan tersebut secara tertulis.

Mediasi lanjutan dijadwalkan dengan agenda penyerahan berkas tanggapan dari masing-masing pihak.

Apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di PN Surabaya.

Dengan demikian, persoalan mengenai legal standing penggugat, proses pendidikan Sukur, serta status dan pencatatan ijazah yang dipersoalkan akan diuji lebih lanjut melalui proses persidangan.

Hakim Mediator Dimaz Desianto, menyatakan terkiat perkara tersebut belum ada titik temu.

“Kemarin agenda menyerahkan resume saja, sidang dilanjutkan selasa minggu depan, “Kata Dimaz kepada awak media. Tok

Akibat Perbuatan Dimas Helmi dan Virta Resia, Para Korban Rugi Rp200 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi perdagangan buah impor dengan terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026).

Dalam sidang tersebut, lima saksi korban memberikan keterangan mengenai investasi yang mereka ikuti serta kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah.

Salah satu saksi, M. Yusuf Ibnoe, bersama istrinya, mengungkapkan adanya transaksi dana dalam jumlah besar ke rekening Virta. Berdasarkan audit yang disampaikan di persidangan, total transaksi keduanya tercatat sekitar Rp88,77 miliar.

Namun, Yusuf menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi transaksi karena sebagian dana yang sempat dikembalikan kemudian ditransfer kembali sebagai modal investasi.

“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf.

Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku awalnya tidak tertarik dengan tawaran investasi tersebut. Ia dan Dimas diketahui telah saling mengenal sejak SMP di Surabaya.

Setelah beberapa kali ditawari, Yusuf akhirnya mencoba dengan mentransfer sekitar Rp40 juta ke rekening Virta. Dalam skema yang ditawarkan, modal dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan dengan keuntungan 10 persen.

Pada tahap awal, kata Yusuf, pengembalian modal dan keuntungan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Hal itu membuat dirinya dan istrinya kembali menanamkan dana dalam jumlah lebih besar.

Dari keseluruhan transaksi, dana yang disebut telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya mencapai Rp78.235.093.700. Sementara berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam persidangan, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300.

Persoalan Dokumen PO Buah Impor

Persoalan mulai muncul ketika Yusuf mengaku memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya menimbulkan pertanyaan mengenai kegiatan perdagangan buah impor yang menjadi dasar investasi.

Sebelumnya, Yusuf mengaku mendapat penjelasan bahwa bisnis tersebut merupakan kegiatan perdagangan buah impor yang nyata.

Ia kemudian meminta penjelasan kepada Virta dan pertanggungjawaban kepada Dimas. Namun, menurut Yusuf, Dimas menyatakan dirinya juga merupakan korban Virta.

Yusuf kemudian mempertanyakan pernyataan tersebut ketika Dimas dan Virta dipertemukan. Dalam pertemuan itu, menurut Yusuf, tidak terlihat adanya permintaan
pertanggungjawaban dari Dimas kepada Virta.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Yusuf. Ia menduga terdapat keterkaitan antara Dimas dan Virta dalam rangkaian perkara tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan saksi dan materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Lima Korban Ungkap Kerugian Miliaran

Selain Yusuf, sejumlah saksi korban lainnya juga mengaku mengalami kerugian besar. Nilai kerugian yang disampaikan dalam persidangan antara lain sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar hingga Rp6,7 miliar.

Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku awalnya percaya dengan bisnis tersebut setelah diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo.

“Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri. Namun, belakangan Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,7 miliar.

Korban Diklaim Capai 23 Orang

Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut diduga melibatkan lebih banyak korban.

Menurut Rohmad, terdapat 23 korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.

Ia mengatakan para korban berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan apabila terdakwa terbukti bersalah, tetapi juga dapat membuka peluang pengembalian dana yang mereka klaim telah hilang.

“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai persidangan.

Para korban juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan amanah. Tok

Oknum Yayasan Baitul Yatim Terseret Kasus Pencabulan, Kasus Sudah Masuk LPSK

Surabaya, Timurpos.co.id – kasus pencabulan anak tunanetra. tolak damai. kejar perlindungan dan restitusi’Langkah hukum terus dikuatkan. Pada hari kamis, tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi bersama kliennya WK resmi mendatangi kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Indrapura No.5, Perak Tim., Kec. Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.

Kedatangan di LPSK ini dilakukan untuk korban yang sangat rentan. WK adalah orang tua dari SL, anak di bawah umur penyandang tunanetra yang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku adalah anak dari pemilik yayasan yatim piatu baitul yatim- tempat yang seharusnya menjadi rumah aman bagi anak-anak.

“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar Dodik Firmansyah usai menyerahkan berkas permohonan di LPSK.

Sikap tegas tolak damai, kawal sampai putusan pengadilan’.Tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini.

Tidak ada ruang untuk perdamaian. proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan pengadilan. kami tidak akan mundur selangkah pun. keadilan untuk salabilita dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Sukardi

Selain perlindungan fisik dan psikis, tim kuasa hukum juga mengajukan _hak restitusi untuk korban.

“kami menuntut lpsk memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi. ini bentuk tanggung jawab negara memulihkan korban. anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban. pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai,” lanjut Dodik Firmansyah

Dodik dan Sukardi menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga sosial yang mengurus anak yatim.

Pihak LPSK menerima berkas permohonan dan menyatakan akan memproses sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Dengan adanya pendampingan negara, diharapkan SL dapat menjalani proses hukum dengan aman, tanpa tekanan, dan hak-haknya sebagai korban anak dan penyandang disabilitas terpenuhi sepenuhnya.

Kasus ini menjadi tamparan. Bahwa tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,stop kekerasan anak disabilitas,keadilan tidak ada ruang untuk perdamaian untuk pelaku cabul anak yayasan baitul yatim. M12

Praperadilan BPR Kota Madiun: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Cacat Penetapan Tersangka

Madiun, Timurpos.co.id – Sidang gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. tersebut memasuki agenda penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban yang sebelumnya disampaikan Polres Madiun Kota selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Dalam repliknya, Tim Penasihat Hukum dari Law Office Tommy & Partners, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai sebagai dugaan kecacatan prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.

“Sidang hari ini agendanya adalah replik. Kita menyampaikan bantahan-bantahan keras untuk Termohon I, khususnya terkait SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegas Joko Siswanto seusai persidangan.

Menurut Joko, persoalan pemberitahuan dimulainya penyidikan berkaitan dengan hak tersangka untuk mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan mempersiapkan pembelaan.

Joko menyebut pihak Kejaksaan dalam jawabannya menyatakan telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian, namun persoalan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka disebut sebagai urusan internal Kepolisian.
Pandangan tersebut dibantah pihak pemohon.

Kuasa hukum menilai tidak adanya bukti penerimaan SPDP oleh kliennya perlu diuji secara serius oleh hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

“Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP membuktikan adanya proses penyidikan siluman. Hal ini sangat merugikan klien kami karena memberangus hak pembelaan diri yang adil,” ujar Joko.

Ia juga mengaitkan dalil tersebut dengan prinsip fair trial serta doktrin fruit of the poisonous tree, yang menurutnya menjadi dasar argumentasi bahwa tindakan hukum yang bersumber dari prosedur yang cacat patut dinilai kembali keabsahannya.

Persoalkan Status AD yang Disebut Sudah Pensiun, Selain SPDP, Tim Penasihat Hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Pemohon II berinisial AD.

Kuasa hukum mendalilkan AD ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.

Padahal, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan, yakni Keputusan Walikota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021, AD disebut telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pensiun hampir 10 bulan dan tidak lagi memiliki wewenang atau kontrol jabatan dijadikan tersangka atas peristiwa korupsi? Ini adalah error in persona yang sangat serius,” kata Joko.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar yang harus diperiksa hakim untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap AD telah memiliki dasar hukum yang memadai.

Poin lain yang diajukan dalam replik adalah mengenai kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.

Tim kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Mereka mendalilkan bahwa kerugian tersebut telah dibebankan kepada terpidana utama Candra Wiyono.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian yang sama terhadap para mantan Direktur BPR Kota Madiun.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan double recovery dan meminta hakim menguji argumentasi tersebut dalam pemeriksaan praperadilan.

Kuasa Hukum Minta Tahap II Dihentikan
Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan proses pelimpahan perkara tahap II yang menurut mereka dilakukan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Mereka mendalilkan langkah tersebut berpotensi mengganggu proses pemeriksaan praperadilan dan meminta agar hakim mempertimbangkan penghentian proses pelimpahan tahap II sampai perkara praperadilan memperoleh kepastian.

Pada akhirnya, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal PN Kota Madiun menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Direktur BPR tersebut tidak sah serta menghentikan proses hukum lanjutan yang mereka persoalkan.

Namun demikian, seluruh dalil mengenai dugaan cacat prosedur, SPDP, error in persona, kerugian negara, maupun pelimpahan tahap II tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dalam persidangan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari hakim. M12

Konflik Agraria Laoli Masuk PTUN Makassar, 29 Petani Gugat Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur

Makassar, Timurpos.co.id – Sebulan setelah mengalami pengosongan paksa dari lahan yang selama ini mereka klaim sebagai sumber penghidupan, 29 Petani Laoli kini menempuh jalur hukum dengan menggugat legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan tersebut menjadi babak baru dalam konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026.

Para petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempersoalkan proses penerbitan HPL yang mereka nilai menjadi salah satu dasar administratif penguasaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan tersebut.

Perkara itu terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjadi pihak yang digugat.

Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan gugatan tersebut secara khusus meminta pengadilan menguji proses penerbitan sertifikat HPL.

Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan, kata dia, adalah dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik lahan yang kemudian diterbitkan sebagai HPL.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026).

Pihak Petani Laoli menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat sejak 1998.

Lahan tersebut disebut menjadi tempat para petani bercocok tanam dan menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Namun, pada 30 dan 31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan kawasan. Para petani menyebut mereka mengalami intimidasi dan dipaksa meninggalkan lahan tersebut.

Pajrin mengatakan keberadaan sertifikat HPL yang kini disengketakan telah menimbulkan dampak langsung terhadap para petani.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkapnya.

Menurut para petani, HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur baru diterbitkan pada 2024, ketika masyarakat mengklaim masih secara nyata menguasai dan mengusahakan lahan tersebut.

Selain mempertanyakan penguasaan fisik oleh pemerintah daerah, para petani juga mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut tidak didahului penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah.

Dalil tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dalam ketentuan tersebut, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan itu dibuktikan melalui data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Aturan yang sama juga mengatur bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan oleh pihak lain, persoalan penguasaan tanah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, melainkan juga proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Lisa, pengadilan perlu menguji apakah keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan telah diakui dan diselesaikan sebelum sertifikat HPL diterbitkan.

“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.

Konflik tersebut berkembang ketika lahan yang disengketakan dipersiapkan untuk pembangunan kawasan industri terkait Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. Lahan tersebut kemudian disebut telah dipersewakan kepada PT IHIP.

Seiring dengan proses hukum yang telah diajukan, LBH Makassar meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Salah seorang Petani Laoli, Mujahid, yang ikut mengawal langsung proses gugatan ke PTUN Makassar, berharap majelis hakim dapat melihat persoalan yang mereka hadapi secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi para petani.

“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani. Kami sadar yang kami lawan saat ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang, berbeda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja,” katanya.

Bagi 29 Petani Laoli, gugatan ke PTUN Makassar kini menjadi jalan hukum untuk menguji kembali dasar penerbitan HPL yang berada di tengah konflik penguasaan lahan tersebut.

Setelah pengosongan kawasan yang mereka alami pada akhir Juli lalu, sengketa kini bergeser ke ruang persidangan. Legalitas proses penerbitan Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur akan menjadi salah satu persoalan utama yang diuji di hadapan hakim PTUN Makassar. M12

Dr. Johan Widjaja: Putusan PN Surabaya Dinilai Belum Beri Keadilan bagi Korban Bullying, Dampak Psikis Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap perkara perundungan atau bullying terhadap seorang siswa berinisial CW dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Pihak korban menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana belum memberikan efek jera maupun pemulihan bagi korban yang disebut mengalami perundungan selama lebih dari dua tahun. Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, PN Surabaya melalui Hakim Tunggal Betsjie Siske Manoe menjatuhkan sanksi berupa pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa, yakni KAP, MSR, dan MIA. Ketiganya diwajibkan melakukan kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk membersihkan lingkungan masjid dan musala.

Dr. Johan Widjaja. SH.,MH. Penasehat Hukum korban menilai putusan tersebut lebih banyak mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang masih berstatus remaja dan siswa. Sementara itu, kondisi serta dampak yang dialami korban selama menjadi sasaran perundungan dinilai belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Tindakan bullying tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. Peristiwa tersebut disebut meninggalkan sejumlah dampak terhadap kondisi korban.

Di antaranya dampak psikis dan trauma, sering tidak masuk sekolah ketika masih menjalani pendidikan, serta rasa tidak nyaman ketika harus bertemu dan berkumpul dengan banyak orang meski korban telah lulus dan tidak lagi berada di lingkungan sekolah bersama para terpidana.

“Putusan PN Surabaya tidak mencerminkan putusan yang adil bagi korban dan tidak memberikan efek jera bagi para terpidana,” kata Dr. Johan Widjaja.

Selain persoalan putusan, pihak korban juga mempertanyakan peran sekolah dalam mencegah dan menghentikan dugaan bullying tersebut.

Pasalnya, dugaan perundungan disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 SMP. Pihak korban menduga terdapat pembiaran karena tindakan tersebut tidak dihentikan secara efektif oleh pihak sekolah.

Pihak yang dipertanyakan antara lain wali kelas selama korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta kepala sekolah.

Dugaan pembiaran tersebut menjadi sorotan karena bullying yang dialami korban disebut tidak hanya berupa tindakan verbal, tetapi juga penganiayaan yang berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

Pihak korban juga menyoroti tidak adanya kompensasi atau bentuk pemulihan tertentu bagi korban dalam putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kondisi tersebut dinilai membuat korban harus menanggung sendiri dampak yang ditimbulkan dari perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Pihak korban berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi penanganan terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban serta mengevaluasi sejauh mana pihak sekolah telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Tok