Miris! Sudah Dibantu Saat Hidup, Sepupu Justru Menggugat Warisan Usai Wafat

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara gugatan perdata terkait kepemilikan dan peralihan saham PT Hasil Karya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kian memanas. Pihak tergugat menilai gugatan yang diajukan oleh ahli waris almarhum Wei Ming Cheng justru muncul setelah seluruh proses peralihan saham dinyatakan sah saat almarhum masih hidup.

Melalui keterangan resmi Ahmad Riyadh U.B., Ph.D. & Partners selaku kuasa hukum Eddy Gunawan, Djohan, dan PT Hasil Karya, ditegaskan bahwa seluruh proses peralihan saham telah dilakukan sesuai mekanisme hukum dan disepakati dalam forum resmi perseroan.

“Semasa hidupnya, almarhum Wei Ming Cheng telah menjual seluruh sahamnya sebagaimana diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 25 Februari 2022. Pembayaran atas saham tersebut juga telah diterima secara langsung dan lunas oleh yang bersangkutan,” ujar tim kuasa hukum dalam press release, Rabu (15/4/2026).

PT Hasil Karya merupakan perusahaan industri logam dasar bukan besi dan kawat logam yang berdiri sejak tahun 2003 berdasarkan akta notaris di Jakarta. Almarhum Wei Ming Cheng sendiri tercatat menjadi pemegang saham sejak tahun 2010 dengan kepemilikan sebanyak 568.750 lembar saham.

Namun, menurut pihak tergugat, status kepemilikan tersebut telah berakhir setelah dilakukan pengalihan secara sah melalui RUPSLB pada 25 Februari 2022. Dalam forum tersebut, seluruh saham atas nama almarhum dialihkan kepada Djohan melalui Eddy Gunawan yang bertindak sebagai penerima kuasa resmi, sekaligus diikuti pengunduran diri almarhum dari jabatan direktur.

“Dengan selesainya proses tersebut, secara hukum almarhum tidak lagi memiliki saham di PT Hasil Karya,” jelasnya.

Yang menjadi sorotan, keberatan justru muncul setelah almarhum meninggal dunia. Ahli waris mempersoalkan pengalihan saham dengan alasan tidak adanya persetujuan keluarga serta tidak pernah menerima dividen selama almarhum masih hidup.

Pihak tergugat pun menyayangkan langkah tersebut. Mereka menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan lebih awal.

“Ibarat air susu dibalas air tuba, keberatan baru diajukan setelah almarhum wafat. Seandainya disampaikan sejak awal, persoalan ini kemungkinan tidak berkembang menjadi sengketa hukum seperti sekarang,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, permasalahan ini sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada Maret 2023. Namun, penyelidikan telah dihentikan pada akhir tahun yang sama.

“Penghentian tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sebelumnya sudah diuji dalam ranah hukum pidana,” tambahnya.

Meski demikian, pihak tergugat menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan fakta yang ada,” pungkasnya. Tok

Diskotik Station Tunjungan Plaza Jadi Tempat Transaksi 100 Butir Ekstasi 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Moh. Gaffar bin Burhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Dalam persidangan terungkap, Gaffar diduga berperan sebagai perantara pembelian narkotika jenis ekstasi yang diedarkan di Diskotik Station Tunjungan Plaza Surabaya.

“Dari handphone dan rekening bank yang berhasil kami amankan, terlacak adanya transfer Rp18 juta untuk transaksi narkotika,” ungkap saksi Susandi Rusdianto di ruang sidang Tirta, Selasa (14/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa bersama Moh. Saleh bin Mat Rai yang telah lebih dahulu divonis 5 tahun 6 bulan penjaradijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Untuk diketahui dalam dakwaan disebutkan, sekitar Oktober 2025, Moh. Gaffar menerima perintah dari Moh. Saleh untuk membeli 100 butir ekstasi. Saleh kemudian mentransfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening BCA milik terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi seorang DPO bernama Rudi untuk memesan ekstasi dan mentransfer Rp19 juta ke rekening atas nama Randas Tanamal, dengan rincian Rp18 juta untuk pembelian dan Rp1 juta untuk membayar utang pribadi terdakwa.

Transaksi tersebut dilakukan di Gapura Desa Rabesan Barat, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Setelah menerima barang, terdakwa langsung menyerahkan ekstasi kepada Moh. Saleh di dalam Diskotik Station.

Jaksa juga mengungkap, terdakwa melakukan pembelian narkotika sebanyak dua kali pada Oktober 2025. Pertama, membeli 100 butir ekstasi dari DPO Rudi. Kedua, mengambil satu bungkus plastik hitam berisi ekstasi dari seseorang bernama Fadli dengan jumlah yang tidak diketahui.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh satu butir ekstasi yang kemudian dijual kembali kepada pengunjung diskotik, serta fasilitas masuk diskotik secara gratis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Moh. Saleh di parkiran Tunjungan Plaza 2 lantai 4 Surabaya pada 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB. Dari tangan Saleh, polisi menyita 91 butir ekstasi dengan berbagai logo, yakni LV, Transformer, dan TMT, dengan total berat sekitar 34,84 gram, serta uang tunai Rp300 ribu.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap Moh. Gaffar pada 15 November 2025 saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko di Jalan KH Moh. Kholil, Bangkalan. Polisi turut menyita handphone dan rekening bank yang diduga terkait transaksi narkotika.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Gagal Kirim 30 Kg Sabu ke Madura, Alexander Kurir Asal Malaysia Dituntut Mati

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intran dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Tuntutan tersebut terkait kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan barang bukti lebih dari 62 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, JPU Galih Ratna Intaran menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati,” tegas JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Fazial memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa diduga beraksi bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan jaringan.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket. Barang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus.

Pada 7 Juni 2025, terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Surabaya, terdakwa sempat menginap sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR.

Selanjutnya, pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram, yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu, terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh barang tersebut. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

JPU mengungkapkan bahwa terdakwa kemudian diperintahkan mengirimkan 30 kilogram sabu ke Madura. Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah lebih dulu melakukan pengintaian melakukan penangkapan.

Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, terdakwa ditangkap di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper berisi sabu. Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan satu koper tambahan di dalam unit apartemen serta satu timbangan digital.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik dengan nomor LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025, seluruh barang bukti kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Tok

Pengajuan PBG Yayasan di Kenjeran Dihentikan, Dugaan Hibah Tanah Diselidiki Tipidkor Polrestabes Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya menghentikan sementara proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan TK Tunas Sejati di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Penghentian dilakukan karena status kepemilikan lahan yang digunakan masih dalam sengketa.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kecamatan Kenjeran pada Senin, 2 Maret 2026. Rapat dihadiri sejumlah instansi Pemkot Surabaya, di antaranya Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bagian Hukum.

Dalam rapat itu disimpulkan bahwa permohonan PBG belum dapat diproses selama pengaduan terkait status tanah milik warga RW-02 belum terselesaikan. Ketua RW-02 juga diminta melengkapi sejumlah dokumen, termasuk bukti pembelian tanah dari Choirul oleh enam perwakilan warga, yakni H. Mohamad Malik, H. Djoko Suwiryo, Drs. Siswanto, SE, Asip Marwantu, Chusaini, dan Anjik Famuji, serta surat kuasa dari warga kepada para perwakilan tersebut.

Sementara itu, pada Minggu, 12 April 2026, Ketua RW-02 menggelar pertemuan dengan para Ketua RT 01 hingga RT 12, warga ber-KTP RW-02, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pertemuan tersebut membahas status tanah yang saat ini dimanfaatkan oleh Yayasan TK Tunas Sejati.

Andi salah satu warga menyebutkan. Dalam forum itu, sejumlah warga mempertanyakan akta pendirian yayasan, status kepemilikan lahan, hingga dugaan hibah tanah kepada yayasan. Seorang warga RT-03 berinisial A menyoroti adanya nama kerabatnya yang telah meninggal dunia tercantum dalam akta hibah. Warga RT-09 juga mempertanyakan penggunaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025, mengingat lahan yang digunakan diduga bukan milik yayasan.

Selain itu, warga juga menyinggung masa jabatan Ketua RW-02 yang telah menjabat selama tiga periode dan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Kota Surabaya.

“Namun, jawaban dari pihak yayasan dinilai tidak transparan dan tidak menjawab substansi pertanyaan warga. Situasi pertemuan pun memanas hingga terjadi kericuhan, yang berujung pada pembubaran forum tanpa kesimpulan resmi, ” Ucapnya. Senin (14/4/2026).

Di sisi lain, dugaan persoalan hibah tanah tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipidkor) Polrestabes Surabaya. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

DPRKPP Pemkot Surabaya juga telah memblokir proses pengajuan PBG karena lahan yang digunakan diduga bukan merupakan aset sah milik yayasan.

Kasus ini bermula dari pembangunan gedung sekolah dua lantai di Jalan Kedinding Tengah I Nomor 19 yang didanai dari hibah Pokir Tahun Anggaran 2025 oleh Hj. Lilik Hendarwati dari Partai PKS. Proyek tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Tok

Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Wonokromo Digulung Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Komplotan pencuri kabel Telkom di kawasan Bendul Merisi Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yakni Angga Febrianto bersama Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Sidang yang dipimpin majelis hakim di ruang Cakra tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, para terdakwa mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp300 ribu setelah melakukan penarikan kabel.

“Kami dijanjikan uang Rp300 ribu setelah pekerjaan selesai,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula dari seorang buronan berinisial David (DPO) yang menghubungi Angga Febrianto. David memberi informasi adanya kabel Telkom di dalam gorong-gorong Jalan Bendul Merisi Jagir yang bisa diambil dan dijual.

David kemudian menjanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta kepada Angga jika aksi tersebut berhasil. Tawaran itu diterima Angga, yang kemudian mengajak empat rekannya dengan imbalan masing-masing Rp300 ribu.

Pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, para terdakwa bersama David menjalankan aksinya. Sukur, Ade Harahap, Ichwanudin, dan Raswan bertugas memotong kabel menggunakan dua pahat dan dua palu secara bergantian. Sementara Angga dan David mengawasi situasi sekitar.

Aksi mereka terendus saat anggota kepolisian, Dedy Triyanto dan Sachyudi Imam, yang tengah patroli mencurigai aktivitas sejumlah orang yang masuk ke dalam gorong-gorong. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati para terdakwa tengah memotong kabel Telkom.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa potongan kabel tanah berbagai ukuran serta alat yang digunakan untuk memotong.

Berdasarkan keterangan pihak PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui saksi Rizqi Shofa Az Zahra, kabel yang dicuri merupakan Kabel Tembaga Tanam Langsung (KTTL) milik perusahaan. Akibat kejadian tersebut, Telkom mengalami kerugian sebesar Rp12.470.465.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Ganja, Dua Terdakwa Jalani Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan jual beli narkotika jenis ganja dengan terdakwa Roch Cenwis Rachman Tri Ramadhani dan Muhammad Miqdad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian, Mochammad Daniel Mahendra.

Dalam keterangannya di ruang sidang Sari 1, saksi Daniel menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah terdakwa Cenwis di kawasan Siwalankerto, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja yang disimpan dalam enam toples dengan total berat sekitar 250 gram.

“Selain ganja, petugas juga mengamankan timbangan elektrik dan handphone yang digunakan untuk komunikasi,” ujar Daniel di hadapan majelis hakim.

Dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diperoleh melalui pemesanan via akun Instagram dan dibeli secara patungan bersama terdakwa Miqdad.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Miqdad di rumahnya di wilayah Rungkut, Surabaya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket kecil dan empat linting ganja yang merupakan sisa dari pembelian sebelumnya.

Daniel juga mengungkapkan bahwa selain untuk konsumsi pribadi, ganja tersebut diduga sempat dijual kembali. Hal ini diperkuat dengan diamankannya seorang pengguna bernama Romadhoni yang kini menjalani rehabilitasi.

“Namun saat ini yang bersangkutan tidak diproses pidana dan direhabilitasi,” tambahnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Cenwis membantah tuduhan menjual ganja. Ia mengaku barang tersebut hanya untuk dipakai sendiri dan pembelian kedua belum sempat digunakan karena keburu ditangkap. Sementara itu, terdakwa Miqdad membenarkan keterangan Cenwis.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam perkara ini, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua terdakwa di lokasi yang berbeda. Dari rumah terdakwa Roch Cenwis Rachman Tri Ramadhani di kawasan Siwalankerto, Surabaya, petugas menemukan ganja yang disimpan dalam berbagai kemasan dan wadah, mulai dari toples, kotak bekas ponsel, hingga tempat makanan. Jika ditotal, berat keseluruhan ganja tersebut mencapai lebih dari 190 gram, yang merupakan bagian dari pembelian terakhir sekitar 250 gram.

Selain narkotika jenis ganja, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menakar barang, serta satu unit telepon genggam iPhone XS yang dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Sementara itu, dari tangan terdakwa Muhammad Miqdad yang ditangkap di wilayah Rungkut, Surabaya, ditemukan sisa ganja dalam jumlah kecil, baik dalam bentuk paket maupun lintingan siap pakai. Petugas juga mengamankan kertas papir yang diduga digunakan untuk melinting serta satu unit telepon genggam iPhone 13.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kronologi perkara bermula pada 1 Desember 2025, saat Roch Cenwis menghubungi Muhammad Miqdad dan mengajak untuk membeli ganja secara patungan. Kesepakatan pun terjadi, di mana Miqdad mentransfer uang sebesar Rp1.750.000 kepada Cenwis. Selanjutnya, Cenwis menambahkan dana pribadi dan mentransfer total Rp2.500.000 kepada penjual melalui rekening bank.

Pemesanan dilakukan melalui akun Instagram bernama @oxygens.2 dengan jumlah pembelian sekitar 250 gram. Setelah transaksi selesai, penjual mengirimkan foto dan titik lokasi pengambilan barang di sekitar kawasan Bandara Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan sistem “ranjau” atau penempatan barang tanpa pertemuan langsung.

Miqdad kemudian ditugaskan untuk mengambil barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan. Setelah berhasil mengambil ganja, barang dibawa ke rumahnya sebelum akhirnya diambil oleh Cenwis untuk kemudian dibagi.

Menurut dakwaan jaksa, ganja tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga sebagian diperjualbelikan. Praktik pembelian secara patungan ini disebut telah dilakukan berulang kali oleh kedua terdakwa dalam beberapa bulan sebelumnya. Namun, aktivitas tersebut terhenti setelah keduanya diamankan oleh aparat kepolisian pada 4 Desember 2025.

kedua terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Ikut Curi Kabel Telkom Choirul Amin Dituntut 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia yang sempat viral di kawasan Pacar Kembang V, Surabaya, memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari 1, JPU R. Ocky Selo Handoko menuntut terdakwa Choirul Amin bin Nur Hasan (alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian sebagaimana dalam dakwaan kedua.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pencurian kabel Telkom di Pacar Kembang Surabaya,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti.

Dalam perkara ini, Choirul Amin tidak beraksi sendiri. Ia diduga terlibat bersama sejumlah pihak lain, yakni M. Khotib, Jonathan Michael, Basuki (alm), Wira Maulana Putra Pratama, serta Angga Febryanto yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Perkara para terdakwa lainnya diajukan dalam berkas terpisah.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pacar Kembang V, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku mengambil kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia sepanjang kurang lebih 50 meter dengan ukuran sekitar 400 pair.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa Choirul Amin berperan melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi. Sementara Angga Febryanto (DPO) disebut sebagai pihak yang mendanai sekaligus penggagas utama pencurian tersebut.

Kabel hasil curian kemudian dijual seharga Rp14,5 juta. Dari hasil tersebut, terdakwa menerima upah sekitar Rp500 ribu. Akibat kejadian itu, PT Telkom Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp107 juta.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Choirul Amin menyampaikan pembelaan secara lisan dengan memohon keringanan hukuman.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” tegas R. Ocky. Tok

Sengketa Pohon Mangga Berujung Bacok

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengurai fakta-fakta krusial dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).

Terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) tetap membantah keterangan saksi dan menyebut seluruh pernyataan yang disampaikan hanya sepihak serta tidak mencerminkan fakta kejadian sebenarnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya yang menghadirkan saksi Ari Astutik (46), ibu mertua korban Rizky Anugerah.

Di hadapan majelis, saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa sebagai tetangga yang rumahnya berbatasan dengan pohon mangga. Ia menyebut terdapat dua pohon mangga jenis gadung yang ditanam mertuanya sejak lama, serta satu pohon mangga manalagi yang ditanam suaminya, Hendri. Salah satu pohon berada di belakang rumah terdakwa dan kemudian menjadi sumber sengketa.

Menjawab pertanyaan JPU terkait kondisi keseharian terdakwa, saksi menegaskan bahwa Afandi masih dapat beraktivitas normal. “Sehari-hari bisa beraktivitas, tidak apa-apa, bisa ke mana-mana,” ujarnya, membantah anggapan bahwa terdakwa selalu berjalan meraba karena gangguan penglihatan.

Saksi memaparkan, perkara bermula saat seseorang hendak mengambil mangga dari pohon tersebut. Karena tidak memiliki alat (getek), orang tersebut memanjat pohon setelah mendapat izin dari keluarga saksi yang mengira pohon itu milik mereka. Namun, setelah turun, terdakwa memergoki dan mengklaim pohon tersebut miliknya serta mempersoalkan tidak adanya izin.

“Yang mengambil sudah bilang sudah izin ke yang punya, tapi terdakwa tetap bersikeras itu miliknya,” terang saksi.

Ketegangan memuncak saat korban Rizky keluar dan mendatangi rumah terdakwa. Menurut saksi, korban hanya mengetuk pintu dua kali sambil mengajak menyelesaikan masalah. “Ayo metuo, ojok nang njero omah, iki selesaikan disek sampek tuntas masalah iki,” ujar korban kala itu.

Menurut saksi, saat pintu dibuka, terdakwa disebutnya sudah membawa parang dan langsung melakukan pembacokan. Korban yang berusaha menangkis mengalami luka serius di tangan kiri hingga hampir patah dan berdarah. “Setelah itu terdakwa masuk lagi sambil marah-marah masih membawa parang,” ungkap saksi.

Atas keterangan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Franky Herdinnanto dan rekan langsung menyatakan keberatan. Afandi mengakui sempat menegur pengambil mangga, tetapi kemudian dirinya masuk ke rumah. Ia justru menuding korban menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali dengan keras.

Menurut terdakwa, saat pintu dibuka terjadi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh. Dalam kondisi terdesak, ia mengaku meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri. “Saya kira kayu, bukan parang. Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” terangnya.

Sementara itu, saksi juga menyebut terdakwa sempat melarikan diri usai kejadian dan ditangkap di kawasan Granting. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya untuk mendapatkan perawatan.

Dalam sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan dua saksi lain, yakni korban Rizky Anugerah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah, namun terungkap adanya perbedaan antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden bermula dari izin pengambilan mangga oleh saksi Ari Astutik yang kemudian dipersoalkan terdakwa hingga memicu adu mulut. Korban yang datang untuk melerai justru menjadi sasaran pembacokan.

Jaksa menyebut korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan. Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie oleh dr. Pungky Setya Arini menunjukkan luka serius berupa patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang menghambat aktivitas korban.

Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Perkara ini kini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Pihak terdakwa berargumen tindakan terjadi spontan dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, sementara korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan jelas parang. “Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Tok

JPU Mosleh Tuntut 11 Tahun di Sidang Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pidana dengan nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby, yang dikenal publik sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” di Kota Surabaya, telah memasuki tahapan penting dalam proses peradilan. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menyampaikan tuntutan hukum terhadap terdakwa yang diduga terlibat dalam peristiwa kejahatan yang menimbulkan korban jiwa tersebut.

Peristiwa jambret maut yang menjadi dasar perkara ini terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02:15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya, terdakwa diduga melakukan tindakan perampasan barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang tahapan tuntutan ini, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., memaparkan secara rinci bukti-bukti yang telah terungkap selama proses persidangan. Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban, serta keterangan terdakwa sendiri yang telah diambil dalam proses penyidikan dan persidangan tahap sebelumnya. JPU juga menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap, JPU M. Mosleh Rahman, S.H., mengajukan tuntutan hukum terhadap terdakwa. Tuntutan tersebut mencakup permohonan agar pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun, dengan mempertimbangkan faktor-faktor pemberat dalam perkara ini.

Faktor pemberat yang dipertimbangkan antara lain adalah dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa, yaitu korban meninggal dunia, serta dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar. Selain itu, riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi salah satu faktor pemberat yang dipertimbangkan oleh JPU dalam menentukan tuntutan hukuman.

Profil Singkat Terdakwa

Terdakwa dalam perkara ini adalah Mochamad Basyori bin Djoko, warga Jalan Semarang 83, RT 006/RW 003, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang.

Pada tahun 2017, terdakwa terlibat dalam tindak pidana Narkotika. Dalam perkara tersebut, Mochamad Basyori bin Djoko dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.

Selanjutnya, pada tahun 2025, terdakwa kembali terlibat dalam tindak pidana dengan nomor perkara 575/Pid.B/2025/PN Sby. Bersama temannya bernama Moch Zainul Arifin bin Mat Hasan, Mochamad Basyori bin Djoko divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.

Tidak hanya itu, Mochamad Basyori bin Djoko juga tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) dalam perkara lain dengan nomor 1956/Pid.B/2025/PN Sby. Dalam perkara tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara itu, pihak keluarga korban yang hadir dalam sidang ini menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. Mereka juga berharap bahwa proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan cepat, sehingga mereka dapat mendapatkan rasa keadilan yang mereka harapkan.

“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Korban adalah Anak Tunggal kami yang berharga, dan kehilangannya telah meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar ibu korban dengan suara bergetar saat diwawancarai setelah sidang.

Di sisi lain, pengacara terdakwa juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU secara lisan dan tertulis.

“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kami memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pada 13 April 2026, proses persidangan ini akan terus berlanjut hingga pengadilan mengambil keputusan yang final dan mengikat.

Perkara “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” ini menjadi salah satu perkara pidana yang menarik perhatian publik di Kota Surabaya. Proses persidangan yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Tok

Dados Demokritos dkk Hajar Calo Tiket Konser Hardcore Hingga Tewas Berujung di Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pengeroyokan terhadap calo tiket palsu yang menewaskan Rangga Prasetya Al Fikri disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4/2026). Dalam perkara ini, Dados Demokratos, Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busari, Farid Sendi Eko Krisna, serta Husni yang masih buron, dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri, S.H dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Sidang yang digelar di Ruang Sari 1 tersebut beragenda pemeriksaan saksi. Dalam keterangannya, para terdakwa pada pokoknya mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan penyesalan.

“Saya menyerahkan diri, Yang Mulia, bukan ditangkap polisi,” ujar para terdakwa di hadapan majelis hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu malam, 24 September 2025, di kawasan Pasar Tunjungan Surabaya. Saat itu, terdakwa berada di lokasi konser musik hardcore dan bertugas sebagai panitia penjaga pintu masuk.

Terdakwa kemudian menerima informasi bahwa korban diduga menjual tiket palsu berupa kabel ties berwarna hitam. Upaya pencarian dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan di area bawah Pasar Tunjungan sekitar pukul 21.15 WIB.

Situasi berubah menjadi tegang ketika korban dikerumuni sejumlah orang. Dalam kondisi tersebut, para terdakwa melakukan kekerasan dengan menjambak, menampar, dan menendang korban secara bersama-sama.

Tak berhenti di lokasi, korban kemudian dibawa ke kawasan Rolak Bozem, Gadukan, Surabaya. Di tempat itu, kekerasan kembali berlanjut. Bahkan, korban sempat diminta menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu sebagai “ganti rugi” atas dugaan penjualan tiket palsu.

Meski uang telah diberikan, penganiayaan tetap terjadi. Korban dipukul dan ditendang, termasuk pada bagian leher hingga akhirnya jatuh tak sadarkan diri.

Melihat kondisi korban yang kritis, para terdakwa sempat membawanya ke rumah salah satu saksi sebelum akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Surabaya. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul, termasuk pendarahan di otak serta tanda-tanda mati lemas. Penyebab kematian disimpulkan akibat benturan keras di kepala yang memicu pendarahan dan gangguan pernapasan.

Atas perbuatannya, terdakwa Dados Demokratos didakwa melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Tok