Iming-iming Untung 4 Persen, Dina Marisa Diduga Kuasai Dana Korban Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Dina Marisa Tanamal dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga secara melawan hukum menguasai dana milik para korban dengan total mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

Perkara ini bermula dari hubungan antara terdakwa dengan saksi Yustin Natalia Kadarusman, S.E., yang telah terjalin sejak 2015. Pada 2019, keduanya menjalin kerja sama usaha impor, dengan skema Yustin sebagai pemodal dan terdakwa menjalankan operasional usaha.

Pada Juli 2024, terdakwa mendatangi kediaman saksi di kawasan Bukit Golf Mediterania, Lakarsantri, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan kelanjutan usaha ekspedisi impor yang diklaim sebagai usaha keluarganya.

“Ini saya meneruskan usaha orang tua terkait ekspedisi impor dan sudah memiliki banyak pelanggan besar, salah satunya Grup Sattoria dan King Halim,” ujar jaksa membacakan pernyataan terdakwa.

Terdakwa juga menjanjikan keuntungan sebesar 3 hingga 4 persen dalam jangka waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan bukti pengiriman barang serta tangkapan layar percakapan dengan pihak yang disebut sebagai pelanggan.

Selanjutnya, terdakwa menawarkan puluhan proyek impor. Dalam periode 23 Agustus hingga 27 November 2024, para korban secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa dengan total mencapai Rp5,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari beberapa pihak, yakni Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp4,8 miliar, Jeffrey Cahyadi Kadarusman Rp500 juta, Christoper Cahyadi Kadarusman Rp185,1 juta, serta Jeniffer Cahyadi Kadarusman Rp94,9 juta.

Namun, jaksa menyatakan dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan impor sebagaimana disepakati. Uang itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.

Di antaranya, terdakwa disebut membayar kewajiban kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp2,5 miliar serta kepada Tan Chen-Chen sekitar Rp60 juta.

Dalam kurun waktu 16 September hingga 22 Desember 2024, terdakwa sempat mentransfer uang kepada saksi Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp446 juta yang disebut sebagai keuntungan usaha.

Namun, saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa diduga menghindar dan berdalih dana telah digunakan untuk proyek lain tanpa persetujuan. Terdakwa juga sempat menyerahkan sejumlah bilyet giro, namun ditolak oleh pihak bank pada 28 dan 31 Juli 2025.

Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 miliar. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami masih mengajukan untuk dilakukan restorative justice, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. Tok

Penasihat Hukum Ajukan Restorative Justice, Bantah Dakwaan KDRT Psikis dan Penelantaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan penelantaran yang menjerat Pujo Wisojaya Angin Dahono memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Penasihat hukum terdakwa, H. Wagiman Somodimedjo, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya menilai perkara ini tidak tepat dikualifikasikan sebagai KDRT. Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya meninggalkan rumah secara sepihak.

“Dalam sidang kali ini kami mengajukan restorative justice kepada majelis hakim. Dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu tidak benar. Terkait keluar rumah, yang benar terdakwa diusir,” ujarnya.

Terkait tuduhan penelantaran, Wagiman menjelaskan bahwa kliennya telah mengajukan gugatan perceraian. Menurutnya, hal tersebut menjadi dasar bahwa kewajiban nafkah akan mengikuti putusan pengadilan.

“Mengenai penelantaran, terdakwa sudah mengajukan gugatan cerai. Kewajiban nafkah itu akan ditentukan dalam putusan perceraian,” tambahnya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan RJ tersebut, dengan alasan latar belakang terdakwa yang bekerja sebagai sopir serta perbedaan tingkat pendidikan dengan istrinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Budianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mendakwa Pujo Wisojaya Angin Dahono melakukan KDRT psikis dan penelantaran terhadap istrinya, Ninik Nur Faridah. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar Oktober hingga November 2024 di wilayah Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa rumah tangga keduanya mulai retak sejak Agustus 2024, dipicu dugaan perselingkuhan terdakwa dengan seorang perempuan berinisial YE yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan percakapan, video call, hingga konten media sosial.

Selain itu, terdakwa disebut meninggalkan rumah pada November 2024 dan tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin kepada korban. Ia juga diduga memutus komunikasi, yang berdampak pada kondisi psikologis korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik RS Bhayangkara Surabaya, korban dilaporkan mengalami stres berat, kecemasan tinggi, hingga depresi ekstrem yang memengaruhi aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta dalam kasus ini, terdaksa tidak dilakukan penahanan badan. Tok

Tak Kooperatif, Hermanto Oerip Dijebloskan di Rutan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terdakwa Hermanto Oerip ke rumah tahanan (rutan) setelah majelis hakim memerintahkan perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan eksekusi dilakukan usai koordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengembalian uang jaminan.

“Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami segera melaksanakan eksekusi,” ujar Made, Rabu (21/4/2026).

Dalam proses eksekusi, Hermanto sempat bersikap tidak kooperatif. Ia bahkan meminta agar penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam perkara lain agar tidak ditahan dalam kasus yang sedang disidangkan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Kholis memerintahkan perubahan status penahanan tersebut dalam sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar, Senin (20/4/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut bersama Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dahulu dipidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Hermanto Oerip,” kata Hajita di persidangan.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.

Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban, Soewondo Basoeki, dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dalam pertemuan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan sejumlah dokumen, foto, serta contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Namun dalam persidangan terungkap, proyek tambang tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban diduga ditarik secara bertahap melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga tindakan yang mendorong korban menyerahkan uang. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun Februari hingga Juni 2018.

Hal yang memberatkan, antara lain kerugian korban yang besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta sikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Tok

Skandal Pungli ESDM Jatim: Uang Izin Tambang Dibagi ke 19 Pegawai

Surabaya, Timurpos.co.id – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Pemprov Jawa Timur kian terkuak. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menemukan praktik tersebut tidak hanya melibatkan pimpinan, tetapi juga dinikmati secara kolektif oleh hampir seluruh staf di bidang pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan adanya aliran uang pungli yang dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 pegawai.

“Dari hasil penyidikan, ada aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, total sekitar 19 orang. Ini atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim yang dikoordinir oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan,” ujar Wagiyo dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, praktik tersebut berjalan sistematis dan terstruktur selama kurang lebih dua tahun. Setiap akhir bulan, uang hasil pungli dibagikan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jabatan dan beban kerja.

“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan. Jadi ini bukan kejadian sporadis, melainkan pola yang sudah berlangsung lama,” tegasnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di sektor perizinan tambang ESDM Jatim tidak bersifat individual, melainkan terorganisir dan melibatkan banyak pihak di internal dinas.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah staf yang menerima aliran dana mulai mengembalikan uang tersebut. Pengembalian dilakukan secara bertahap sebagai bentuk itikad baik.

“Hingga tadi pagi, total uang yang telah disita mencapai Rp707 juta,” kata Wagiyo.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam praktik tersebut.

Kejati Jatim juga memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain dalam struktur yang lebih tinggi.

“Ini masih perkembangan sementara dan akan terus kami dalami,” pungkasnya.  Tok

Aniaya Mantan Kekasih di Lobi Hotel, Akbar Maulana Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Akbar Maulana Safi’i duduk di kursi terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Etik Dwi Serawati, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026). Sidang dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan korban Etik Dwi Serawati sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Etik membeberkan kronologi kejadian yang bermula dari cekcok antara dirinya dan terdakwa sejak dari apartemen hingga berlanjut di lobi Hotel Holiday Inn Express Surabaya Centerpoint.

“Saat di lobi, terdakwa sempat melototi saya dan mengambil tas. Saya lalu meminta bantuan petugas keamanan untuk mengambil kembali tas tersebut,” ujar Etik di persidangan. Rabu (22/4/2026).

Namun saat berupaya mengambil tasnya, Etik mengaku justru menjadi korban kekerasan. “Saat hendak mengambil tas, terdakwa malah menggigit tangan saya,” tambahnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan bantahan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di lobi Hotel Holiday Inn Express, Jalan Kedungdoro No. 54-56 Surabaya. Awalnya, terdakwa dan korban datang ke hotel untuk check-in, namun terjadi pertengkaran yang sempat dilerai petugas keamanan.

Terdakwa kemudian diduga menarik paksa tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk ponsel, dompet berisi uang tunai Rp1 juta, dan jam tangan. Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, terdakwa menggigit lengan kiri korban hingga mengalami luka memar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada lengan kiri. Hal itu diperkuat dengan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso Surabaya yang menyatakan adanya luka akibat kekerasan tumpul, meski tidak menghambat aktivitas korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Tok

Aniaya Istri, Rio Pangestu Divonis 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rida Nur Karima, S.H., M.Hum., menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rio Pangestu dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (22/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya, Novianty Wijaya, serta ayah korban, EC Mulyanto Wijaya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rio Pangestu selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima saat membacakan putusan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima. Hal serupa juga disampaikan korban, Novianty Wijaya, yang mengaku menghormati putusan majelis hakim.

“Saya mengapresiasi putusan majelis hakim meskipun hanya 3 bulan penjara. Saya ini seorang istri yang menjadi korban KDRT,” ujarnya usai persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Northwest Hill Blok NH 12/32, Pakal, Surabaya.

Terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 8 November 2023.

Perkara bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu hal sepele terkait cucian perlengkapan bayi. Terdakwa memindahkan wadah makan bayi dari jemuran, namun korban marah karena wadah tersebut kembali terkena tetesan air hujan.

Situasi sempat mereda saat terdakwa berusaha menjauh, namun kembali memanas setelah korban melempar wadah tersebut. Dalam kondisi emosi, terdakwa menghampiri korban di dapur dan terjadi saling tarik pakaian hingga korban terdorong dan terjatuh.

Korban kemudian menghubungi ayahnya, EC Mulyanto Wijaya, untuk melakukan mediasi. Namun, pertikaian kembali terjadi hingga terdakwa diduga menjambak rambut korban dan melontarkan kata-kata kasar.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya, korban mengalami luka gores pada lengan atas kanan, luka lecet di dada hingga bahu kiri, serta memar pada paha dan lutut kiri akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut tidak menghambat aktivitas korban sehari-hari.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan. Tok

Edarkan Sabu dari Kos, Rochmad dan Kucem Jalani Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/4/2026). Keduanya diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Yustus One Simus Parlindungan. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Menganti, Gresik.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penangkapan pada Selasa, 16 Desember 2025 di kamar kos terdakwa di Gang Ayam, Sidowungu, Menganti, serta di depan rumah di Desa Domas,” ujar saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 18 poket sabu, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya. Sabu tersebut diketahui diperoleh dari seseorang bernama Aris dengan cara membeli, sementara pembayaran dilakukan melalui transfer.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Rochmad telah membeli sabu dari Tri Sutrisno sejak September 2025. Transaksi dilakukan sebanyak 11 kali dengan total pembelian mencapai puluhan gram. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, sementara pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan.
Pada transaksi terakhir, 16 Desember 2025, Rochmad membeli sabu seberat 10 gram yang diantar oleh Aris Ceper (DPO), yang disebut sebagai orang kepercayaan Tri Sutrisno.
Setelah menerima barang, Rochmad memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Setiap 1 gram dibagi menjadi 6 hingga 7 poket yang dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.
Namun, aksi tersebut terendus aparat. Sekitar pukul 14.30 WIB di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa dan menemukan 18 bungkus sabu dengan total berat lebih dari 7 gram, beserta timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu, dan sebuah ponsel.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno sekitar pukul 16.00 WIB di depan rumahnya di Desa Domas, Menganti. Dari tangan terdakwa kedua, polisi menyita uang tunai Rp2,5 juta, ponsel, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi ketentuan. Keduanya terancam hukuman pidana berat. Tok

Saksi Ungkap Skema Pembangunan Aset oleh DPO Muzammil di Sidang TPPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi kakak beradik, Listiana dan M. Idris. Senin (20/4/2026).

Dalam persidangan terungkap, kedua saksi memberikan keterangan terkait pembangunan sejumlah aset yang diduga dibiayai oleh Muzammil, mantan Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum sidang dilanjutkan, penasihat hukum terdakwa sebelumnya, Victor Sinaga, menyatakan mengundurkan diri setelah sekitar tiga bulan mendampingi. Ia mundur karena pihak keluarga terdakwa telah menunjuk kuasa hukum baru.

Listiana mengaku awalnya tidak mengetahui adanya perkara TPPU tersebut. Ia baru mengetahui setelah kasusnya viral dan sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait dua properti di Bangkalan, yakni di Jalan Muria No. 16, Mlajah, serta di Jalan KH Moch Kholil IX A, Kelurahan Kemayoran.

“Sebelum pembangunan rumah, kafe, dan bengkel, sebenarnya sudah ada bangunan lama, namun dibongkar pada tahun 2024,” ujar Listiana di persidangan.

Ia juga menyebut tidak mengenal terdakwa maupun Muzammil. Menurutnya, adiknya, M. Idris, yang lebih mengetahui proses kerja sama pembangunan tersebut.

Sementara itu, M. Idris mengungkapkan pernah diperiksa oleh Polda Jatim terkait perkara yang sama. Ia mengaku sempat bertemu Muzammil dan terdakwa Dony sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Juli 2024.

Idris menjelaskan adanya kesepakatan pembangunan bangunan tiga lantai, dengan fungsi lantai satu untuk bengkel, lantai dua kafe dan biliar, serta lantai tiga untuk hunian.

“Kesepakatannya pembagian 50:50, biaya pembangunan dari Muzammil, dan setelah 30 tahun bangunan menjadi milik saya,” kata Idris.

Ia juga mengungkap bahwa sebelum pembangunan, bangunan lama dibongkar oleh Muzammil dengan kompensasi sekitar Rp700 juta.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantah dan membenarkan pertemuannya dengan Idris sebanyak dua kali.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa yang baru, Baktiar, menyatakan bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan perkara TPPU. Ia menegaskan pihaknya akan menggunakan prinsip pembuktian terbalik dalam persidangan.

“Muzammil dan Embun itu dua orang berbeda,” Kata Baktiar selepas sidang.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzammil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025.

Modusnya dengan memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening Bank BCA milik terdakwa tercatat menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzammil, dengan total mencapai miliaran rupiah. Lonjakan transaksi terbesar terjadi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas perintah Muzammil, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.

Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa juga menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara penyaluran dana.

Jaksa turut mengungkap adanya aliran dana yang diduga terkait jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa disebut menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi bernilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar. Terdakwa juga diduga membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy dari hasil tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.
Jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang dilakukan bertujuan menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Perkara ini masih dalam proses persidangan di PN Surabaya. Tok

Pemilik V’mart Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Diduga Gelapkan Dana Rp5,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik toko modern V’mart, Vera Mumek, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/04/2026), dengan majelis hakim diketuai Rudito Surotomo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vera Mumek dengan pidana penjara selama tiga tahun tiga bulan,” ujar JPU Estik saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Vera melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penggelapan.

Penuntut umum menilai seluruh unsur pasal telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga rangkaian perbuatan terdakwa.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 di CV Anugerah Makmur Jaya Lestari, kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket dengan harga yang ditawarkan lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Pada 2022, terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, Vera menawarkan jasa pengadaan barang beserta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang diklaim lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.

Penawaran itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro, hingga akhirnya disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang.

Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, lalu terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik ke Jayapura, lengkap dengan dokumen pengiriman.

Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Selanjutnya, pada 1 Maret 2024 dilakukan dua kali penarikan masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening milik karyawan maupun pihak lain yang seolah-olah digunakan sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.

“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan tidak dibayarkan kepada supplier,” kata JPU Estik dalam persidangan sebelumnya.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak antara lain susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.

CV Maju Makmur dilaporkan mengalami kekurangan ribuan karton barang, sementara di CV Saga Supermarket beberapa komoditas bahkan tidak terkirim sama sekali.

Audit internal yang dilakukan pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan mengungkap nilai kerugian yang cukup besar. CV Maju Makmur mengalami kerugian sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 KUHP sebagai dakwaan alternatif.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum,” ujarnya singkat. Tok

Janjikan Urus Pajak, Mobil Malah Dijual: Jerry Wongso Susilo Disidang di PN Surabaya

 

 

 

Surabaya, Timurpos.co.id – Janji mengurus pembayaran pajak lima tahunan mobil berujung petaka. Satu unit mobil justru diduga dijual oleh terdakwa Jerry Wongso Susilo. Kini, ia diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christine dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas perkara penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban, Nicolas Agustinus Raharja, mengalami kerugian hingga Rp101,5 juta.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (20/4/2025), agenda persidangan adalah pembacaan surat dakwaan.

JPU Siska Christine menjelaskan, perkara ini bermula pada Agustus 2024. Saat itu, terdakwa meminta bantuan korban untuk membelikan satu unit mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional taksi online di platform InDriver dan Grab. Skema yang ditawarkan, mobil tersebut akan dipinjam dan dioperasikan oleh terdakwa sebagai sopir.

Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi Ainur Rafiq membeli satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2020 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya, seharga Rp101.500.000. Mobil tersebut tercatat atas nama Muhammad Ali Imron, warga Kabupaten Sidoarjo.

“Masih di hari yang sama, mobil beserta kunci dan dokumen kendaraan diserahkan kepada terdakwa di rumah korban. Sehari berselang, tepatnya 25 Agustus 2024, terdakwa mendaftarkan mobil tersebut ke aplikasi transportasi online untuk mulai dioperasikan,” ujar JPU Siska Christine di hadapan majelis hakim.

Seiring berjalannya waktu, pada 30 Maret 2025, terdakwa kembali menghubungi korban dengan alasan masa pajak kendaraan telah habis selama lima tahun sehingga mobil tidak dapat digunakan. Terdakwa kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus pembayaran pajak, penggantian pelat nomor, serta proses balik nama melalui pihak yang disebut sebagai rekannya, dengan biaya sekitar Rp5.567.000.

Korban yang mempercayai terdakwa menyetujui tawaran tersebut. Atas permintaan terdakwa, korban juga merencanakan balik nama kendaraan ke atas nama Giovanny Vebbyola, yang disebut berdomisili di Sidoarjo. Selanjutnya, korban menyerahkan dokumen penting, termasuk BPKB, STNK, dan kunci mobil kepada terdakwa.

“Namun, janji terdakwa untuk mengurus administrasi kendaraan diduga hanya akal-akalan. Setelah menguasai kendaraan dan seluruh dokumen, terdakwa tidak pernah merealisasikan pengurusan tersebut,” tegas JPU Siska.

Alih-alih mengurus administrasi, pada 23 April 2025 terdakwa diduga menjual mobil tersebut kepada seseorang bernama Robert Imanuel seharga Rp79.000.000. Uang hasil penjualan disebut ditransfer ke rekening atas nama terdakwa.

Akibat perbuatannya, korban kehilangan satu unit mobil beserta dokumen kepemilikannya dan mengalami kerugian sebesar Rp101.500.000.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta alternatif pasal lain terkait penggelapan,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, mereka mengajukan plea bargaining.

“Sudah ada pengakuan bersalah dari terdakwa dan telah tercapai perdamaian serta kesepakatan kompensasi dengan korban,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo, meminta JPU untuk menghadirkan korban pada persidangan selanjutnya guna didengar keterangannya secara langsung. Tok