Akibat Perbuatan Dimas Helmi dan Virta Resia, Para Korban Rugi Rp200 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi perdagangan buah impor dengan terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2026).

Dalam sidang tersebut, lima saksi korban memberikan keterangan mengenai investasi yang mereka ikuti serta kerugian yang diklaim mencapai miliaran rupiah.

Salah satu saksi, M. Yusuf Ibnoe, bersama istrinya, mengungkapkan adanya transaksi dana dalam jumlah besar ke rekening Virta. Berdasarkan audit yang disampaikan di persidangan, total transaksi keduanya tercatat sekitar Rp88,77 miliar.

Namun, Yusuf menjelaskan angka tersebut merupakan akumulasi transaksi karena sebagian dana yang sempat dikembalikan kemudian ditransfer kembali sebagai modal investasi.

“Saya dan istri sebenarnya total uang yang kami masukkan sekitar Rp21 miliar sejak Mei 2024 sampai November 2025. Kalau hasil audit terbaca Rp88 miliar karena uang yang ditransfer kembali kepada saya, saya transfer lagi,” ujar Yusuf.

Yusuf yang berprofesi sebagai kontraktor mengaku awalnya tidak tertarik dengan tawaran investasi tersebut. Ia dan Dimas diketahui telah saling mengenal sejak SMP di Surabaya.

Setelah beberapa kali ditawari, Yusuf akhirnya mencoba dengan mentransfer sekitar Rp40 juta ke rekening Virta. Dalam skema yang ditawarkan, modal dijanjikan kembali dalam waktu tiga bulan dengan keuntungan 10 persen.

Pada tahap awal, kata Yusuf, pengembalian modal dan keuntungan berjalan sesuai dengan yang dijanjikan. Hal itu membuat dirinya dan istrinya kembali menanamkan dana dalam jumlah lebih besar.

Dari keseluruhan transaksi, dana yang disebut telah dikembalikan kepada Yusuf dan istrinya mencapai Rp78.235.093.700. Sementara berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam persidangan, masih terdapat selisih sekitar Rp10.541.856.300.

Persoalan Dokumen PO Buah Impor

Persoalan mulai muncul ketika Yusuf mengaku memperoleh sejumlah dokumen purchase order (PO) yang menurut keterangannya menimbulkan pertanyaan mengenai kegiatan perdagangan buah impor yang menjadi dasar investasi.

Sebelumnya, Yusuf mengaku mendapat penjelasan bahwa bisnis tersebut merupakan kegiatan perdagangan buah impor yang nyata.

Ia kemudian meminta penjelasan kepada Virta dan pertanggungjawaban kepada Dimas. Namun, menurut Yusuf, Dimas menyatakan dirinya juga merupakan korban Virta.

Yusuf kemudian mempertanyakan pernyataan tersebut ketika Dimas dan Virta dipertemukan. Dalam pertemuan itu, menurut Yusuf, tidak terlihat adanya permintaan
pertanggungjawaban dari Dimas kepada Virta.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Yusuf. Ia menduga terdapat keterkaitan antara Dimas dan Virta dalam rangkaian perkara tersebut.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari keterangan saksi dan materi perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Lima Korban Ungkap Kerugian Miliaran

Selain Yusuf, sejumlah saksi korban lainnya juga mengaku mengalami kerugian besar. Nilai kerugian yang disampaikan dalam persidangan antara lain sekitar Rp20 miliar, Rp13 miliar hingga Rp6,7 miliar.

Salah satu korban, Heri Yohanes, mengaku awalnya percaya dengan bisnis tersebut setelah diajak melihat gudang penyimpanan buah di kawasan Margomulyo.

“Saya awalnya percaya karena pernah diajak ke gudang tempat menyimpan buah di daerah Margomulyo. Selain itu juga foto-foto buah yang diimpor,” ujar Heri. Namun, belakangan Heri mengaku mengalami kerugian sekitar Rp6,7 miliar.

Korban Diklaim Capai 23 Orang

Di luar persidangan, kuasa hukum Yusuf dan istrinya, Rohmad Amrullah, S.H., M.H., menyebut perkara tersebut diduga melibatkan lebih banyak korban.

Menurut Rohmad, terdapat 23 korban dengan total kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 miliar.

Ia mengatakan para korban berharap proses hukum tidak hanya berujung pada pemidanaan apabila terdakwa terbukti bersalah, tetapi juga dapat membuka peluang pengembalian dana yang mereka klaim telah hilang.

“Harapannya, hukuman yang dijatuhkan seberat mungkin dan dapat memberikan efek jera sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Rohmad seusai persidangan.

Para korban juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim menjalankan proses hukum secara maksimal, transparan, dan amanah. Tok

Oknum Yayasan Baitul Yatim Terseret Kasus Pencabulan, Kasus Sudah Masuk LPSK

Surabaya, Timurpos.co.id – kasus pencabulan anak tunanetra. tolak damai. kejar perlindungan dan restitusi’Langkah hukum terus dikuatkan. Pada hari kamis, tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi bersama kliennya WK resmi mendatangi kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Indrapura No.5, Perak Tim., Kec. Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur.

Kedatangan di LPSK ini dilakukan untuk korban yang sangat rentan. WK adalah orang tua dari SL, anak di bawah umur penyandang tunanetra yang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku adalah anak dari pemilik yayasan yatim piatu baitul yatim- tempat yang seharusnya menjadi rumah aman bagi anak-anak.

“Ini bukan perkara biasa. Korbannya anak di bawah umur, penyandang disabilitas tunanetra. Posisinya sangat lemah. Pelakunya justru dari lingkungan yayasan yatim piatu. Negara wajib hadir dan melindungi,” ujar Dodik Firmansyah usai menyerahkan berkas permohonan di LPSK.

Sikap tegas tolak damai, kawal sampai putusan pengadilan’.Tim kuasa hukum Dodik Firmansyah dan Sukardi menegaskan tidak akan ada kompromi dalam kasus ini.

Tidak ada ruang untuk perdamaian. proses hukum terus berlanjut sampai proses persidangan dan kita kawal terus sampai putusan pengadilan. kami tidak akan mundur selangkah pun. keadilan untuk salabilita dan anak-anak disabilitas lainnya harus ditegakkan seterang-terangnya,” tegas Sukardi

Selain perlindungan fisik dan psikis, tim kuasa hukum juga mengajukan _hak restitusi untuk korban.

“kami menuntut lpsk memberikan perlindungan khusus bagi korban anak dan penyandang disabilitas. kami juga secara tegas mengajukan hak restitusi. ini bentuk tanggung jawab negara memulihkan korban. anak tunanetra tidak boleh dua kali menjadi korban. pertama karena kejahatan bejat, kedua karena negara abai,” lanjut Dodik Firmansyah

Dodik dan Sukardi menambahkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena melibatkan lembaga sosial yang mengurus anak yatim.

Pihak LPSK menerima berkas permohonan dan menyatakan akan memproses sesuai UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Dengan adanya pendampingan negara, diharapkan SL dapat menjalani proses hukum dengan aman, tanpa tekanan, dan hak-haknya sebagai korban anak dan penyandang disabilitas terpenuhi sepenuhnya.

Kasus ini menjadi tamparan. Bahwa tempat yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kejahatan. Hukum harus hadir tanpa pandang bulu,stop kekerasan anak disabilitas,keadilan tidak ada ruang untuk perdamaian untuk pelaku cabul anak yayasan baitul yatim. M12

Praperadilan BPR Kota Madiun: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Cacat Penetapan Tersangka

Madiun, Timurpos.co.id – Sidang gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jumat (28/8/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. tersebut memasuki agenda penyampaian replik dari pihak pemohon atas jawaban yang sebelumnya disampaikan Polres Madiun Kota selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun selaku Termohon II.

Dalam repliknya, Tim Penasihat Hukum dari Law Office Tommy & Partners, Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA., CCA., menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai sebagai dugaan kecacatan prosedur dalam proses penetapan tersangka terhadap dua mantan Direktur BPR Kota Madiun berinisial SMW dan AD.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kuasa hukum mendalilkan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.

“Sidang hari ini agendanya adalah replik. Kita menyampaikan bantahan-bantahan keras untuk Termohon I, khususnya terkait SPDP yang benar-benar tidak pernah diterima oleh klien kami,” tegas Joko Siswanto seusai persidangan.

Menurut Joko, persoalan pemberitahuan dimulainya penyidikan berkaitan dengan hak tersangka untuk mengetahui proses hukum yang sedang dihadapinya dan mempersiapkan pembelaan.

Joko menyebut pihak Kejaksaan dalam jawabannya menyatakan telah menerima SPDP dari penyidik Kepolisian, namun persoalan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka disebut sebagai urusan internal Kepolisian.
Pandangan tersebut dibantah pihak pemohon.

Kuasa hukum menilai tidak adanya bukti penerimaan SPDP oleh kliennya perlu diuji secara serius oleh hakim dalam perkara praperadilan tersebut.

“Ketiadaan resi tanda terima fisik SPDP membuktikan adanya proses penyidikan siluman. Hal ini sangat merugikan klien kami karena memberangus hak pembelaan diri yang adil,” ujar Joko.

Ia juga mengaitkan dalil tersebut dengan prinsip fair trial serta doktrin fruit of the poisonous tree, yang menurutnya menjadi dasar argumentasi bahwa tindakan hukum yang bersumber dari prosedur yang cacat patut dinilai kembali keabsahannya.

Persoalkan Status AD yang Disebut Sudah Pensiun, Selain SPDP, Tim Penasihat Hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap Pemohon II berinisial AD.

Kuasa hukum mendalilkan AD ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 19 Oktober 2022.

Padahal, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persidangan, yakni Keputusan Walikota Madiun Nomor 539-401.012/356/2021, AD disebut telah berhenti dan purna tugas sebagai Direktur Utama sejak 21 Desember 2021.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pensiun hampir 10 bulan dan tidak lagi memiliki wewenang atau kontrol jabatan dijadikan tersangka atas peristiwa korupsi? Ini adalah error in persona yang sangat serius,” kata Joko.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut menjadi salah satu dasar yang harus diperiksa hakim untuk menentukan apakah penetapan tersangka terhadap AD telah memiliki dasar hukum yang memadai.

Poin lain yang diajukan dalam replik adalah mengenai kerugian negara yang disebut mencapai Rp8,73 miliar.

Tim kuasa hukum merujuk Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Nomor 180/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Sby. Mereka mendalilkan bahwa kerugian tersebut telah dibebankan kepada terpidana utama Candra Wiyono.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan kembali dasar pembebanan kerugian yang sama terhadap para mantan Direktur BPR Kota Madiun.

Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan double recovery dan meminta hakim menguji argumentasi tersebut dalam pemeriksaan praperadilan.

Kuasa Hukum Minta Tahap II Dihentikan
Tim Penasihat Hukum juga mempersoalkan proses pelimpahan perkara tahap II yang menurut mereka dilakukan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Mereka mendalilkan langkah tersebut berpotensi mengganggu proses pemeriksaan praperadilan dan meminta agar hakim mempertimbangkan penghentian proses pelimpahan tahap II sampai perkara praperadilan memperoleh kepastian.

Pada akhirnya, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal PN Kota Madiun menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua mantan Direktur BPR tersebut tidak sah serta menghentikan proses hukum lanjutan yang mereka persoalkan.

Namun demikian, seluruh dalil mengenai dugaan cacat prosedur, SPDP, error in persona, kerugian negara, maupun pelimpahan tahap II tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dalam persidangan dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum dari hakim. M12

Konflik Agraria Laoli Masuk PTUN Makassar, 29 Petani Gugat Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur

Makassar, Timurpos.co.id – Sebulan setelah mengalami pengosongan paksa dari lahan yang selama ini mereka klaim sebagai sumber penghidupan, 29 Petani Laoli kini menempuh jalur hukum dengan menggugat legalitas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan tersebut menjadi babak baru dalam konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026.

Para petani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempersoalkan proses penerbitan HPL yang mereka nilai menjadi salah satu dasar administratif penguasaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur atas lahan tersebut.

Perkara itu terdaftar di PTUN Makassar dengan nomor 47/G/2026/PTUN.MKS. Objek sengketa berupa Sertipikat Hak Pengelolaan dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Dalam gugatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjadi pihak yang digugat.

Pendamping hukum Petani Laoli, Muhammad Pajrin Rahman, mengatakan gugatan tersebut secara khusus meminta pengadilan menguji proses penerbitan sertifikat HPL.

Salah satu persoalan utama yang dipersoalkan, kata dia, adalah dugaan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik lahan yang kemudian diterbitkan sebagai HPL.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin, Jumat (28/8/2026).

Pihak Petani Laoli menyatakan lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat sejak 1998.

Lahan tersebut disebut menjadi tempat para petani bercocok tanam dan menjadi sumber penghidupan mereka selama puluhan tahun.

Namun, pada 30 dan 31 Juli 2026, terjadi proses pengosongan kawasan. Para petani menyebut mereka mengalami intimidasi dan dipaksa meninggalkan lahan tersebut.

Pajrin mengatakan keberadaan sertifikat HPL yang kini disengketakan telah menimbulkan dampak langsung terhadap para petani.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ungkapnya.

Menurut para petani, HPL atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur baru diterbitkan pada 2024, ketika masyarakat mengklaim masih secara nyata menguasai dan mengusahakan lahan tersebut.

Selain mempertanyakan penguasaan fisik oleh pemerintah daerah, para petani juga mempersoalkan penerbitan HPL yang disebut tidak didahului penyelesaian terhadap keberadaan masyarakat yang telah menguasai dan mengusahakan tanah.

Dalil tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Dalam ketentuan tersebut, pemohon HPL harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon sebelum mengajukan permohonan. Penguasaan itu dibuktikan melalui data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Aturan yang sama juga mengatur bahwa apabila tanah negara yang akan diberikan HPL masih terdapat penguasaan oleh pihak lain, persoalan penguasaan tanah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kuasa hukum Petani Laoli lainnya, Lisa, mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan sertifikat, melainkan juga proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Lisa, pengadilan perlu menguji apakah keberadaan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengusahakan lahan telah diakui dan diselesaikan sebelum sertifikat HPL diterbitkan.

“Persoalan seriusnya adalah ketika terbukti bahwa penguasaan warga tidak pernah diakui dan diselesaikan Pemerintah Luwu Timur sebelum terbitnya HPL,” katanya.

Konflik tersebut berkembang ketika lahan yang disengketakan dipersiapkan untuk pembangunan kawasan industri terkait Proyek Strategis Nasional PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah setelah memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. Lahan tersebut kemudian disebut telah dipersewakan kepada PT IHIP.

Seiring dengan proses hukum yang telah diajukan, LBH Makassar meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Salah seorang Petani Laoli, Mujahid, yang ikut mengawal langsung proses gugatan ke PTUN Makassar, berharap majelis hakim dapat melihat persoalan yang mereka hadapi secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” tuturnya.

Ia berharap proses hukum tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan keadilan bagi para petani.

“Semoga dalam proses hukum ini, kami bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan memperoleh kembali hak-hak kami sebagai petani. Kami sadar yang kami lawan saat ini adalah penguasa dan pengusaha yang punya pengaruh dan punya banyak uang, berbeda dengan kami yang hanya berlatar belakang sebagai petani saja,” katanya.

Bagi 29 Petani Laoli, gugatan ke PTUN Makassar kini menjadi jalan hukum untuk menguji kembali dasar penerbitan HPL yang berada di tengah konflik penguasaan lahan tersebut.

Setelah pengosongan kawasan yang mereka alami pada akhir Juli lalu, sengketa kini bergeser ke ruang persidangan. Legalitas proses penerbitan Sertifikat HPL Pemkab Luwu Timur akan menjadi salah satu persoalan utama yang diuji di hadapan hakim PTUN Makassar. M12

Dr. Johan Widjaja: Putusan PN Surabaya Dinilai Belum Beri Keadilan bagi Korban Bullying, Dampak Psikis Disorot

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap perkara perundungan atau bullying terhadap seorang siswa berinisial CW dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Pihak korban menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terpidana belum memberikan efek jera maupun pemulihan bagi korban yang disebut mengalami perundungan selama lebih dari dua tahun. Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, PN Surabaya melalui Hakim Tunggal Betsjie Siske Manoe menjatuhkan sanksi berupa pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa, yakni KAP, MSR, dan MIA. Ketiganya diwajibkan melakukan kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk membersihkan lingkungan masjid dan musala.

Dr. Johan Widjaja. SH.,MH. Penasehat Hukum korban menilai putusan tersebut lebih banyak mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang masih berstatus remaja dan siswa. Sementara itu, kondisi serta dampak yang dialami korban selama menjadi sasaran perundungan dinilai belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Tindakan bullying tersebut berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP. Peristiwa tersebut disebut meninggalkan sejumlah dampak terhadap kondisi korban.

Di antaranya dampak psikis dan trauma, sering tidak masuk sekolah ketika masih menjalani pendidikan, serta rasa tidak nyaman ketika harus bertemu dan berkumpul dengan banyak orang meski korban telah lulus dan tidak lagi berada di lingkungan sekolah bersama para terpidana.

“Putusan PN Surabaya tidak mencerminkan putusan yang adil bagi korban dan tidak memberikan efek jera bagi para terpidana,” kata Dr. Johan Widjaja.

Selain persoalan putusan, pihak korban juga mempertanyakan peran sekolah dalam mencegah dan menghentikan dugaan bullying tersebut.

Pasalnya, dugaan perundungan disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 SMP. Pihak korban menduga terdapat pembiaran karena tindakan tersebut tidak dihentikan secara efektif oleh pihak sekolah.

Pihak yang dipertanyakan antara lain wali kelas selama korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta kepala sekolah.

Dugaan pembiaran tersebut menjadi sorotan karena bullying yang dialami korban disebut tidak hanya berupa tindakan verbal, tetapi juga penganiayaan yang berdampak terhadap kondisi psikologis korban.

Pihak korban juga menyoroti tidak adanya kompensasi atau bentuk pemulihan tertentu bagi korban dalam putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kondisi tersebut dinilai membuat korban harus menanggung sendiri dampak yang ditimbulkan dari perundungan yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Pihak korban berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi penanganan terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban serta mengevaluasi sejauh mana pihak sekolah telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Tok

Dana Talangan Jadi Sorotan dalam Sidang Wanprestasi The Tomy vs Sri Endah

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Drs. The Tomy terhadap Sri Endah Mudjiati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/8/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.

Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat menghadirkan lima saksi setelah sebelumnya perkara memasuki tahap pembuktian surat. Penggugat diwakili kuasa hukum Antonius Winda Sulisiandri, S.H., M.H., sedangkan Tergugat didampingi Nurul Dayat, S.H. dan Rekan.

Dari lima saksi yang dihadirkan, dua orang disebut mengetahui secara langsung persoalan yang menjadi pokok perkara. Sementara tiga saksi lainnya memiliki pengalaman dalam perkara yang disebut berkaitan dengan persoalan dana talangan.

Salah satu saksi yang menarik perhatian adalah Pudjiono, pria berusia 78 tahun yang mengaku mengenal dekat Penggugat.

Dalam keterangannya, Pudjiono menyampaikan sejumlah informasi mengenai hubungannya dengan The Tomy, termasuk pandangannya terkait penguasaan lahan dan bangunan yang menjadi objek sengketa.

Namun, ketika keterangannya mulai melebar dari pokok perkara, Ketua Majelis Hakim mengarahkan agar kesaksian tetap difokuskan pada perkara yang sedang diperiksa.

Pudjiono juga mengakui memiliki hubungan keluarga dengan Penggugat. Ia menyebut The Tomy sebagai keponakannya.

Saksi Yuli Ceritakan Pertemuan
Saksi lainnya, Yuli Andriasa, memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan The Tomy saat membahas persoalan penagihan kepada pihak Sri Endah.

Menurut Yuli, dalam pertemuan tersebut The Tomy sempat menanyakan persoalan utang-piutang. Pembicaraan juga disebut menyentuh persoalan kehidupan setelah seseorang meninggal dunia.

Keterangan Yuli kemudian dikaitkan pihak Tergugat dengan hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa.

Pihak Tergugat berpendapat bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pinjaman atau dana talangan dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan di kawasan Jalan Jemursari, Surabaya.

Namun, apakah hubungan hukum tersebut benar merupakan pinjaman atau dana talangan, serta apakah telah terjadi wanprestasi sebagaimana didalilkan Penggugat, masih harus dibuktikan melalui seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

Persidangan tersebut juga disaksikan Advokat Supono, S.H. Ia menyoroti proses pemeriksaan terhadap lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat.

Menurut Supono, majelis hakim dinilai belum menggali keterangan para saksi secara maksimal.

“Menurut saya ada sesuatu yang agak janggal. Dari lima saksi yang dihadirkan pihak Tergugat, Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis terlihat belum maksimal menggali informasi dari para saksi. Pemeriksaan justru lebih banyak diserahkan kepada para kuasa hukum, baik dari pihak Penggugat maupun Tergugat,” ujar Supono usai persidangan.

Ia menilai keterangan para saksi seharusnya dapat digali lebih mendalam agar majelis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pokok persoalan.

“Apalagi ada lima saksi yang dihadirkan. Dua saksi disebut berkaitan langsung dengan perkara, sedangkan tiga lainnya memiliki pengalaman perkara yang disebut memiliki kemiripan. Tentunya ini menarik untuk didalami,” katanya.

Terpisah, baik penggugat maupun kuasa hukumnya belum bisa memberikan tanggapan terkait sidang ini. Tok

 

JPU Pertahankan Dakwaan, PT BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja (wire rope) dengan terdakwa Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika ini mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh kubu terdakwa pada pekan sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU Siska Christina membacakan tanggapannya di hadapan Majelis Hakim. Pihak kejaksaan menilai bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. JPU berargumen bahwa dalil-dalil pembelaan yang diajukan terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan.
Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, Edward Raimond, memberikan pandangannya secara tenang seusai persidangan. Ia menilai sikap JPU yang mempertahankan dakwaan adalah hal yang normatif dan patut dihormati dalam hukum acara pidana.
“Kami menghormati sepenuhnya tanggapan yang dibacakan oleh rekan JPU hari ini. Itu adalah kewenangan mereka untuk meminta persidangan ini terus berlanjut. Namun, kami tetap pada keyakinan hukum kami bahwa ada wilayah hukum administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini,” ujar Edward Raimond di PN Surabaya.
Menurut Edward, pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda terhadap sejumlah substansi yang disampaikan JPU. Namun, perbedaan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari proses peradilan dan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai.
“Kami menghormati tanggapan JPU. Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif  berdasarkan hukum” ujar Edward.
Ia mengatakan, salah satu prinsip yang harus tetap dijaga dalam proses tersebut adalah asas praduga tak bersalah. Menurutnya, status terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Status terdakwa bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilakukan,” katanya.
Edward berharap seluruh argumentasi yang muncul dalam persidangan tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak mendahului penilaian terhadap pokok perkara.
“Biarkan proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Kami menyampaikan pembelaan berdasarkan perspektif hukum kami, JPU menyampaikan argumentasinya, dan pada akhirnya majelis hakim yang akan memberikan penilaian,” ujarnya.
Edward juga berharap apa yang disampaikan dalam Eksepsi dapat dinilai secara utuh oleh majelis hakim  keberatan dalam eksepsi yang belum dijawab secara spesifik dalam tanggapan JPU.
“Kami berharap pokok-pokok keberatan yang kami ajukan dapat dilihat satu per satu secara utuh. Bagi kami, yang terpenting adalah apakah konstruksi hukum dalam perkara ini sudah tepat dan apakah seluruh unsur yang didakwakan dapat ditempatkan secara proporsional,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan terdakwa dengan mengacu pada hukum acara pidana, asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, serta prinsip peradilan yang adil.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan pertimbangan yang independen. Kami tidak bermaksud mengarahkan putusan, tetapi hanya berharap seluruh argumentasi kami dapat dipertimbangkan secara objektif,” kata Edward.
Persoalan Mens Rea dan SNI
Dalam eksepsi sebelumnya, salah satu poin utama yang disampaikan pihak terdakwa berkaitan dengan tidak adanya mens rea atau niat jahat dari Santoso dalam perkara perdagangan tali kawat baja (wire rope) yang dipersoalkan terkait Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Edward menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan pemahaman administratif dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Tidak ada maksud untuk mengabaikan atau melanggar ketentuan SNI. Apabila terdapat kekeliruan dalam aspek administratif, kami berpandangan bahwa hal tersebut seharusnya dapat ditempatkan dalam konteks pembinaan dan perbaikan kepatuhan,” ujarnya.
Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami bahwa produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut diperoleh dari perusahaan yang memiliki sertifikasi.
“Klien kami memahami bahwa produk tersebut telah memiliki sertifikasi. Yang sebelumnya tidak dipahami adalah bahwa kewajiban tersebut juga berkaitan dengan merek yang digunakan dalam perdagangan,” katanya.
Edward menambahkan, pihaknya tidak mempersoalkan kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan SNI. Sebaliknya, pihaknya menyatakan siap melakukan perbaikan apabila terdapat aspek kepatuhan yang perlu disesuaikan.
“Klien kami beritikad baik dan terbuka terhadap perbaikan. Kami menghormati ketentuan yang berlaku dan tidak pernah memiliki tujuan untuk menghindari kewajiban hukum,” tegasnya.
Perkara Bermula dari Penggeledahan Gudang
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Siska Christina menjelaskan perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, menurut jaksa, produk tersebut kemudian diperdagangkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Santoso kemudian didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.
Menutup keterangannya, Edward menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan tetap menghormati kewenangan majelis hakim.
“Kami percaya bahwa keadilan lahir dari proses yang objektif. Karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai seluruh fakta dan argumentasi berdasarkan hukum yang berlaku,” pungkas Edward. Tok

Pertama kali Hakim PN Surabaya Vonis Tiga Terdakwa Perundungan, Dihukum Bersihkan Masjid

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa dalam perkara perundungan (bullying) terhadap seorang siswa berinisial CW. Ketiganya, yakni KAP, MSR, dan MIA, dihukum membersihkan lingkungan masjid dan musala selama beberapa waktu. Rabu (26/8/2026).

Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Tunggal PN Surabaya, Betsjie Siske Manoe. Perundungan terhadap CW disebut terjadi selama sekitar dua tahun ketika mereka sama-sama bersekolah di salah satu SMP Negeri di kawasan Surabaya Utara.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada KAP, yang berusia 13 tahun, untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membantu kebersihan lingkungan Masjid Tanwirul Qulub, Jalan Rangkah Rejo VI/4, Surabaya, selama 90 hari.

“Menetapkan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu paling singkat satu jam dan paling lama dua jam dalam satu hari, yang pelaksanaannya tidak mengganggu jam sekolah dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan Ketua RT setempat,” ungkap Betsjie Siske Manoe dalam putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menyebut KAP terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara tersebut, KAP disebut merundung CW yang saat itu berusia 15 tahun dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau bergagang kayu di lingkungan sekolah.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MSR dan MIA, masing-masing dijatuhi hukuman pelayanan masyarakat selama dua bulan.

MSR diperintahkan membantu membersihkan Langgar Waqaf Nurul Islam di kawasan Sidokapasan, belakang pasar. Sedangkan MIA menjalani pelayanan masyarakat di Langgar Nurul Hasanah, kawasan Srengganan Dalam.
Keduanya yang masing-masing berusia 14 tahun juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Selain perundungan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan dakwaan, para terdakwa disebut menelanjangi CW ketika mengikuti pelajaran olahraga renang.

Dalam kejadian tersebut, CW disebut tidak mengenakan pakaian selama sekitar enam menit. Korban juga sempat berusaha mengejar pelaku yang membawa pakaiannya, namun pakaian tersebut justru dilempar-lemparkan oleh para pelaku.

Selama menjalani hukuman pelayanan masyarakat, ketiga anak tersebut diwajibkan tidak mengulangi perbuatan pidana. Tok

LSM GEMAH Ancam Laporkan Tender Rumah Pompa Sidokare I dan II ke KPK

Sidoarjo, Timurpos.co.id — Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II di Kabupaten Sidoarjo dengan kode tender 10141377000 dan nilai pagu Rp3 miliar memasuki babak baru. Tender dengan metode pemilihan pascakualifikasi tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni (GEMAH), yang menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang.

LSM GEMAH bahkan mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sorotan itu muncul setelah paket pekerjaan tersebut diketahui telah melalui proses tender sebanyak dua kali. Berdasarkan informasi pada situs resmi pengadaan pemerintah (LPSE), pada pengumuman tanggal 25 Maret 2026 dengan kode tender 10123284000, CV Putra Utama Perkasa dinyatakan gugur pada tahapan evaluasi karena bukti kepemilikan alat crane on track dinilai tidak sesuai dengan persyaratan.

Namun, pada pengumuman tender berikutnya yang berlangsung pada 3 Juni 2026 dengan kode tender 10141377009, CV Putra Utama Perkasa justru muncul sebagai pemenang.

LSM GEMAH juga menyoroti pengumuman tender kedua pada situs LPSE yang disebut tidak mencantumkan keterangan “Tender Ulang”, sehingga terkesan seperti proses tender baru yang pertama kali dilaksanakan.

Ketua DPP LSM GEMAH, Johnson, menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaan tender, termasuk dugaan adanya pengondisian.

“Tender pengadaan sistem rumah pompa Sidokare I dan II sarat penyimpangan. Dugaan tender pengondisian tidak bisa dipungkiri.

Indikator terjadinya pengondisian dari awal pengumuman tender pertama dan kedua amat nyata, belum pada kelengkapan persyaratan seperti SBU (Sertifikat Badan Usaha) milik CV Putra Utama Perkasa. Pada tender kedua, tahapan evaluasi seharusnya sudah gugur karena statusnya berbunyi dokumen tidak lengkap, namun surat penunjukan penyedia menjadi status tender tersebut,” ujar Johnson, Jumat (21/8/2026).

Menurut Johnson, perjalanan CV Putra Utama Perkasa dalam proses tender tersebut terkesan berjalan mulus meskipun sebelumnya pernah dinyatakan gugur.

“Anehnya perjalanan CV Putra Utama Perkasa seperti diberi karpet merah alias lancar,” katanya.

Johnson menambahkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut kepada lembaga antirasuah di Jakarta.

“Paket rumah pompa ini akan memasuki babak baru. Persiapan pelaporan pada lembaga antirasuah (KPK) di Jakarta tinggal menghitung hari. Kelengkapan data dan berkas hingga beberapa alat peraga demo sudah kami persiapkan,” ujar Johnson sembari menunjukkan sejumlah spanduk dan banner yang disiapkan untuk aksi di KPK.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, melalui Kabid Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid, mengatakan pihaknya telah menerima disposisi untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Farid menegaskan, dari sisi SBU, pihaknya menilai persyaratan yang dimiliki penyedia telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, terkait dugaan pengondisian tender yang disampaikan LSM GEMAH, ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

“Saya memang mendapat disposisi menerangkan masalah ini, terkait SBU yang jelas sudah memenuhi aturan main yang berlaku. Terkait temuan LSM GEMAH yang menyatakan tender pengondisian dengan beberapa indikator yang telah disampaikan, tentu saya belum bisa menjawab, karena porsi yang menentukan peserta hingga pemenang ada pada Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa,” ujar Farid saat ditemui Johnson bersama tim media di kantornya, Jumat (21/8/2026).

Hingga berita ini ditulis, dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut masih berupa sorotan dan tudingan dari LSM GEMAH. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pengadaan, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.

LSM GEMAH menyatakan akan membawa data serta dokumen yang mereka miliki kepada KPK sebagai bahan laporan dan meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri proses pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II. (daulat)

Perkara Virta Resia Pangestu dan Dimas Helmi, SIPP ini belum Terpublik

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saksi korban dihadirkan dalam persidangan perkara dugaan penipuan dengan modus investasi bisnis buah impor yang menjerat terdakwa Dimas Helmi Achmad Sulthan bin Hari Agus Santoso (alm) dan Virta Resia Pangestu anak dari Sudarto. Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kedua saksi mengaku telah menanamkan modal hingga total Rp2,5 miliar. Kedua saksi tersebut yakni Ahmad Aldi Dwi Jatmiko dan Amaluddin Bahera. Keduanya mengungkap sejumlah fakta mengenai investasi yang disebut menawarkan keuntungan 10 persen dengan masa pengembalian antara 21 hingga 25 hari.

Persidangan digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/8/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Sembiring.

Aldi, yang sebelumnya bekerja sebagai sales mobil, mengatakan dirinya mengenal Dimas ketika terdakwa membeli sebuah mobil Toyota Innova Zenix melalui dirinya.

“Saat saya masih bekerja di dealer mobil, saya sebagai sales-nya. Dimas membeli mobil Innova Zenix tahun 2024. Dari pertemuan itu terjalin komunikasi kembali,” ujar Aldi di hadapan majelis hakim.

Menurut Aldi, setelah komunikasi kembali terjalin, dirinya kemudian ditawari untuk berinvestasi. Ia mengaku pertama kali menanamkan modal sebesar Rp60 juta yang ditransfer ke rekening Dimas.

Dana tersebut, kata Aldi, sebagian merupakan milik keluarganya. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dengan jangka waktu pengembalian antara 21 sampai 25 hari.

“Saya awalnya investasikan senilai Rp60 juta. Keuntungan dijanjikan 10 persen, tempo 21 hingga 25 hari,” ungkapnya.

Amaluddin Investasikan Rp2,5 Miliar
Kesaksian serupa disampaikan Amaluddin Bahera. Pria yang mengaku sebagai teman SD Dimas itu mengatakan dirinya telah menanamkan modal hingga mencapai Rp2,5 miliar.

Dalam persidangan, Amaluddin juga mengungkap bahwa jumlah korban dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar 200 orang.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari penyidik, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

“Saya teman SD Dimas, Yang Mulia. Total Rp2,5 miliar saya tanamkan sebagai modal. Dimas saat ditagih mengatakan dirinya juga ditipu Virta,” beber Amaluddin.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Aldi. Menurut dia, Dimas juga pernah menyampaikan bahwa uang investasi para korban diserahkan dan dikelola oleh Virta.

Usai persidangan, Aldi mengatakan para korban yang jumlahnya disebut lebih dari 200 orang tergabung dalam sebuah grup WhatsApp. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal seluruh korban.

Namun, berdasarkan komunikasi di grup tersebut, sejumlah korban disebut berasal dari luar Surabaya, termasuk dari Palu, Sulawesi, dan Kalimantan.

“Korban ada 200 orang lebih. Saya tidak tahu asalnya dari mana saja, tetapi ada yang dari Palu dan Kalimantan. Uang semuanya kata Dimas diserahkan dan dikelola oleh terdakwa Virta,” kata Aldi kepada wartawan.

Ia juga menyebut terdapat korban yang merupakan mantan bos Dimas ketika bekerja di sebuah perusahaan.

“Ada juga korban yang ternyata mantan bosnya Dimas dulu. Dimas dulu pernah kerja di PP, katanya orang Palu. Kalau selain itu saya kurang paham,” tambahnya.

Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa disebut sama-sama mengklaim sebagai pihak yang menjadi korban.

Saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan para saksi, terdakwa menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan korban pada pokoknya benar.

Sebelumnya, dalam agenda persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya berencana menghadirkan sekitar 23 saksi korban dalam perkara tersebut.

Perkara dugaan penipuan dengan modus investasi bisnis buah impor ini menjadi perhatian publik setelah mencuat melalui pemberitaan dan media sosial. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan bisnis buah impor yang didatangkan dari berbagai negara.

Meski dalam persidangan mulai terungkap adanya saling tuding antara kedua terdakwa mengenai pengelolaan dana investasi, proses pembuktian masih terus berjalan.

Sementara itu, terkait kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua terdakwa, hingga persidangan berjalan beberapa agenda belum diketahui secara pasti. Pasalnya, surat dakwaan yang memuat konstruksi perkara secara lengkap juga belum terlihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Tok