Soetijono Menang Telak di Pengadilan, Eksekusi Pengosongan Segera Diajukan

Surabaya, Timurpos.co.id – Harapan Siek Liani Puspitasari untuk membatalkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akhirnya kandas setelah seluruh upaya hukum yang ditempuhnya ditolak oleh pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kuasa hukum Soetijono, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., dari TSR Law Firm, menjelaskan bahwa perkara pokok sebelumnya telah diputus melalui Putusan Nomor 695/Pdt.G/2021/PN.Sby, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Nomor 189/Pdt.G/2022/PT.Sby, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 553/PDT/PK/MARI, dengan hasil yang seluruhnya memenangkan pihak Soetijono.

Meski demikian, menurut Teguh, Siek Liani Puspitasari masih mengajukan upaya hukum berupa gugatan perlawanan terhadap putusan yang telah inkracht tersebut melalui Perkara Nomor 1338/PDT.BTH/2025/PN.Sby. Perkara itu kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Nomor 774/PDT/2025/PT.Sby, hingga akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 1358 K/PDT/2026 tanggal 11 Mei 2026.

“Seluruh gugatan perlawanan yang diajukan telah ditolak, mulai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Majelis hakim di semua tingkat peradilan menolak seluruh dalil dan alasan yang diajukan,” ujar Teguh.

Teguh menilai putusan tersebut semakin memperkuat kedudukan hukum kliennya. Ia menyatakan pihaknya akan mempelajari langkah hukum lanjutan setelah menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

“Kami menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan ini kami terima secara resmi, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, pihak Soetijono juga berencana mengajukan permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan putusan yang telah inkracht.

Teguh berharap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Kapolrestabes Surabaya dapat memberikan perhatian terhadap proses pelaksanaan putusan tersebut agar dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dengan putusan Mahkamah Agung tersebut, rangkaian gugatan perlawanan yang diajukan Siek Liani Puspitasari dinyatakan berakhir, sementara putusan yang memenangkan Soetijono tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dieksekusi sesuai mekanisme yang berlaku. Tok

Terapis Spa Superior Surabaya dan Rekannya Bobol ATM Tonny Soegiono Miliaran Rupiah

Surabaya, Timurpos.co.id – Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis di Spa Superior Surabaya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan pencurian uang milik rekannya sendiri Tonny Soegiono hingga mencapai Rp1,285 miliar.

Dalam sidang yang digelar Senin (25/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo menyebut terdakwa tidak beraksi sendirian. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Square Blok D Surabaya. Dalam kesehariannya, korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan oleh terdakwa. Tanpa diketahui korban, kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel diambil sementara untuk melakukan transaksi transfer.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU di persidangan.

Jaksa menjelaskan, aksi tersebut dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.

“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata Hasan.
Uang hasil dugaan kejahatan itu disebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel mewah hingga membeli perhiasan.

Menurut jaksa, terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk deluxe dan executive room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui belasan transaksi dengan total ratusan juta rupiah.

Perkara tersebut akhirnya terungkap pada 25 September 2024 ketika korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan, korban menemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, uang dalam rekening korban ternyata telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Tonny Soegiono mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas dakwaan itu, Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Sementara pihak Spa Superior Surabaya, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Tok

Anak Advokat Kondang Jadi Korban Laka, Penyelesaian Damai Ditempuh di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat menyita perhatian publik di Surabaya akhirnya diselesaikan secara damai. Seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh jalur kekeluargaan dan menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan hukum, baik pidana maupun perdata.

Kesepakatan damai tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pihak pengemudi, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., dalam penyelesaian perkara kecelakaan yang terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan Keputih Tegal, depan SD Muhammadiyah 26 Surabaya.

Perdamaian tercapai antara pihak pengemudi mobil Wuling Almaz bernopol L-1167-ABA, Iwan Bintoro, dengan para korban, di antaranya Danny Boy Ilmi Shinenullah, putra Advokat Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H.

Iwan Bintoro menjelaskan, kami sudah ada kesepakatan damai dengan korban dan sudah memberikan tali asih kepada korban.

“Kejadian ini bukan ada kesengajaan, karana saat itu kondisi lagi tidak enak bandan. ” Ucapnya.

Dr. Teguh menjelaskan, kecelakaan bermula saat kendaraan yang dikemudikan Iwan Bintoro bersenggolan dengan becak motor milik Miftahul Ulum. Tak lama berselang, mobil tersebut kembali terlibat insiden dengan menabrak sepeda motor Honda Beat bernopol BG-3406-EAF yang dikendarai Faras Thorfata Bima, dengan Danny Boy Ilmi Shinenullah sebagai penumpang.

Akibat kejadian itu, Danny Boy mengalami luka-luka dan kerugian materiil. Sementara Miftahul Ulum juga turut terdampak dalam kecelakaan berantai tersebut.

Akui Kelalaian dan Berikan Tali Asih
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak Iwan Bintoro mengakui adanya kelalaian dalam berkendara dan menyerahkan tali asih kepada seluruh korban maupun keluarga korban.

Pemberian tersebut diterima oleh Danny Boy Ilmi beserta keluarganya, Faras Thorfata Bima yang merupakan putra dari Lettu TNI Rifkon Soleh, serta keluarga Miftahul Ulum.

Seluruh pihak sepakat memandang peristiwa tersebut sebagai musibah yang tidak diinginkan. Karena itu, mereka memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan.
“Semua pihak sudah sepakat. Tidak ada lagi tuntutan hukum di kemudian hari karena ganti rugi telah diterima sepenuhnya dan persoalan dianggap selesai secara kekeluargaan,” ujar Dr. Teguh.

Proses Administrasi Tetap Dilanjutkan
Meski telah berdamai, proses administrasi hukum tetap akan ditindaklanjuti agar penyelesaian perkara memiliki kekuatan hukum yang sah.

Kasus tersebut sebelumnya tercatat di Satlantas Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/A/1451/X/2025/SPKT.
Menurut Dr. Teguh, pihaknya akan mengurus seluruh administrasi penyelesaian perkara hingga tuntas di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami akan memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan lengkap dan sah secara hukum agar perkara benar-benar selesai tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap penyelesaian damai ini menjadi akhir yang baik bagi semua pihak sehingga masing-masing dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa tanpa adanya perselisihan lanjutan. Tok

Pengacara Apresiasi Putusan Hakim dalam Sidang “Siwalan Party” di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 25 terdakwa kasus pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” menerima putusan berbeda dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (22/5/2026).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis dengan variasi hukuman, menyesuaikan fakta persidangan serta sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menuntut 13 terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sementara 12 terdakwa lainnya dituntut 1 tahun penjara.

Namun dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman yang tidak seluruhnya sama dengan tuntutan jaksa.
Salah satu terdakwa berinisial Axd, misalnya, sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa. Namun hakim memutuskan pidana selama 8 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Axd dengan hukuman penjara selama 8 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Karena telah menjalani masa tahanan sekitar 7 bulan, terdakwa Axd memilih menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Adi Prabowo, SH, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai majelis mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama persidangan.

“Klien kami nomor urut 7 sebelumnya dituntut 1 tahun. Kami mengajukan pledoi dan memberikan bantahan. Akhirnya hakim memutus 8 bulan karena klien kami kooperatif selama persidangan. Selain itu, istrinya sedang hamil, sehingga klien menerima putusan tersebut dan kemungkinan satu bulan lagi bebas,” kata Samuel didampingi rekannya, Tyas, SH, dari Kantor Hukum Dwi Oktorianto Raharjo, SH, M.Kn., CRA, CTL, CM and Partners.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 3 dan Pasal 420 KUHP.

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Satsamapta Polrestabes Surabaya pada Oktober 2025 di sebuah hotel di Surabaya. Saat itu, polisi mengamankan 34 orang yang diduga tengah mengikuti pesta seks sesama jenis yang disebut sebagai “Siwalan Party”.

Para terdakwa diketahui berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari karyawan swasta, wiraswasta, hingga petani dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan sekitarnya. Tok

Kasus Siwalan Party Bakal Segera Diputus, LBHM Minta Hakim Pertimbangkan Hal Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Agenda sidang putusan atas kasus Siwalan Party akan digelar pada Jumat, 22 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya. Kriminalisasi terhadap terduga komunitas gay bermula dari gathering komunitas LGBTQ+ yang kemudian dikenal sebagai “Siwalan Party” pada pada 18 Oktober 2025 silam di dua kamar Hotel Midtown Residence, Surabaya.

Party yang belakangan sempat menghebohkan warga Kota Pahlawan tersebut dilakoni oleh sekira 39 orang dewasa yang dilakukan secara konsensual.

Seluruh rangkaian aktivitas berlangsung tertutup di dalam dua kamar hotel yang disewa para peserta. Tidak ada akses bagi publik, karena dilakukan pembatasan alat komunikasi untuk mencegah dokumentasi maupun penyebaran kegiatan ke luar.

Perkara ini kemudian diproses melalui beberapa berkas perkara yang terpisah (splitsing) dan diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan menetapkan 25 orang sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan dan pornografi.

Merujuk fakta-fakta persidangan di PN Surabaya, khususnya perkara dengan nomor register 115/Pid.B/2026/PN.Sby, yang disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) serta keterangan kuasa hukum terdakwa, diketahui bahwa pada saat penggerebekan para peserta berada dalam keadaan mengenakan pakaian.

Namun, dalam penggerebekan tersebut, menurut keterangan salah satu seorang yang diamankan, mereka diperintahkan untuk membuka pakaian serta dilakukan perekaman video oleh aparat terhadap mereka yang dalam kondisi tanpa pakaian.

“Tindakan aparat ini adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, mempermalukan individu secara publik, yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap kehormatan dan kehidupan pribadi seseorang. Hal ini dapat menimbulkan dampak psikologis bagi individu-individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan,” papar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, S.H., mewakili Tim Advokat dari para terdakwa atas nama AA, ARFR, EAP, dan RR.

Saksi Ahli Hak Asasi Manusia dan Pluralisme Hukum, E. Joeni Arianto Kurniawan, S.H, MA, Ph.D., dari Pusat Studi Pluralisme Hukum atau Center for Legal Pluralism Studies (CLeP) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa penggrebekan dan seluruh yang dilakukan aparat kepolisian jelas bentuk pelanggaran privasi hak warga negara karena aktivitas para terdakwa dilakukan secara tertutup.

“Apa pun kegiatan yang dilakukan di ruang privat tidak masuk dalam kategori publikasi di tempat umum ataupun mempertontonkan sesuatu di depan umum,” ujar Saksi Ahli yang juga pengajar di Fakultas Hukum Unair.

Amicus Curiae yang disusun Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) turut menyesalkan mekanisme penggerebekan aparat terhadap kegiatan gathering Siwalan Party ini. Mereka mempertanyakan apakah tindakan tersebut dilakukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat atau terdapat bentuk keterlibatan aktif aparat dalam memfasilitasi terjadinya peristiwa yang kemudian dijadikan dasar penindakan.

“Dalam praktik peradilan pidana modern, tindakan aparat yang secara aktif memicu atau memfasilitasi terjadinya suatu peristiwa pidana dapat menimbulkan persoalan serius terkait dengan praktik penjebakan (entrapment), yang dalam banyak sistem hukum dipandang sebagai praktik yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam penegakan hukum,” papar Albert Wirya Direktur LBH Masyarakat dalam Amicus Curiae mengkritisi penggrebekan yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, bagi LBHM, menjelang vonis terhadap 25 terdakwa Siwalan Party, pengadilan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, perlindungan terhadap martabat manusia, serta penghormatan terhadap HAM.

“Majelis Hakim diharapkan dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh aspek yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang melatarbelakangi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya kerentanan dalam proses tersebut serta dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia dan martabat individu yang terlibat,” lanjut Albert.

Menurutnya, Majelis Hakim diminta untuk mempertimbangkan secara lebih luas konteks sosial dan hukum dari penerapan norma pidana yang berkaitan dengan moralitas, khususnya dalam perkara yang menyentuh ranah kehidupan privat individu. Sebab, hukum pidana dalam sistem hukum modern pada dasarnya merupakan instrumen yang bersifat ultimum remedium, yaitu upaya terakhir yang digunakan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Dalam konteks tersebut, penting untuk membedakan antara ruang privat individu dengan ruang publik yang dapat dijangkau oleh hukum pidana.

“Maka, perilaku yang terjadi dalam ruang privat antara individu dewasa yang dilakukan secara sukarela pada prinsipnya berada dalam ranah kehidupan pribadi yang harus diperlakukan secara hati-hati apabila hendak dijadikan objek kriminalisasi oleh negara,” tegas Albert. Tok

Diduga Mabuk Saat Menyetir, Kristianto Tabrak Pedagang Soto Hingga Tewas 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pedagang soto keliling di Jalan HR Muhammad Surabaya mulai terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, Kristianto Kurniawan, putra Subakti Santoso, duduk sebagai terdakwa setelah mobil yang dikemudikannya menabrak dua pedagang kaki lima pada dini hari.

Sidang perdana digelar di ruang Tirta PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026). Majelis hakim dipimpin Cokia Ana P Opusunggu.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad (67), serta Piin, pedagang tahu tek yang turut menjadi korban selamat dalam insiden tersebut.

Dari keterangan yang terungkap di persidangan, Abdul Samad meninggal dunia setelah mengalami luka serius dan patah tulang akibat tertabrak mobil Nissan Evalia yang dikemudikan terdakwa.

“Ada luka dan patah tulang. Setelah sekitar satu jam baru dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi saat menjawab pertanyaan jaksa.

Tak hanya mengungkap kronologi korban meninggal dunia, persidangan juga memunculkan fakta adanya pemberian santunan dari pihak terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp75 juta. Selain itu, keluarga almarhum juga menerima santunan kecelakaan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.

Sementara saksi Piin mengaku gerobak dagangan tahu tek miliknya rusak akibat kecelakaan tersebut. Ia menyebut telah menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta dari terdakwa.

“Sudah diberi ganti rugi dua belas juta,” kata Piin di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang itu pula, kedua saksi menyatakan telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto bahkan menunjukkan surat perdamaian di depan persidangan.

Namun di balik perdamaian tersebut, sejumlah fakta yang beredar usai sidang menimbulkan sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HR Muhammad, tepatnya di depan Sekolah Petra Surabaya.

Saat itu terdakwa diduga mengemudikan mobil dalam kondisi kurang fokus. Bahkan beredar informasi bahwa Kristianto sempat berada dalam pengaruh alkohol ringan sebelum insiden terjadi.

Selain itu, sumber informasi menyebut telepon genggam terdakwa sempat terjatuh di dalam mobil. Saat berusaha mengambil HP tersebut, kendaraan diduga oleng dengan kecepatan cukup tinggi hingga menghantam dua pedagang yang sedang mendorong gerobak di pinggir jalan.

Korban Abdul Samad menjadi orang pertama yang tertabrak saat sedang mendorong gerobak soto miliknya. Sedangkan Piin yang berada sekitar 10 meter di belakang korban sempat menyelamatkan diri dengan berlari. Meski begitu, gerobak tahu tek miliknya tetap tersambar mobil terdakwa.

Kasus ini kini masih bergulir di PN Surabaya untuk mengungkap secara utuh unsur kelalaian dalam kecelakaan maut tersebut. Tok

Victor Sinaga Soroti Bentuk Barang Bukti Sabu di Sidang Agung Wawan alias Pesek

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek di Pengadilan Negeri Surabaya memunculkan perhatian terkait bentuk barang bukti sabu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina, SH., MH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mempertanyakan bentuk dan tekstur barang bukti sabu tersebut. Menurutnya, sabu yang diperlihatkan di persidangan berbeda dari barang bukti sabu yang selama ini ia temui dalam berbagai perkara narkotika.

“Selama saya menjadi advokat dan menangani perkara sabu-sabu lebih dari ratusan perkara, barang bukti sabu itu keras dan seperti garam kasar,” ujar Victor usai sidang. Kamis (21/5/2026).

Victor menilai barang bukti yang dihadirkan memiliki tekstur menyerupai garam dengan butiran kasar. Meski demikian, ia tetap menghormati pengakuan terdakwa yang membenarkan barang tersebut adalah sabu.

“Tapi kalau terdakwa mengakui itu sabu, saya menghormati apakah karena takut atau ada tekanan, namun saya boleh curiga atau menduga,” tambahnya.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU menghadirkan dua saksi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, yakni Titin Ernawati dan Filantari Cahyani.

Di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan bahwa barang bukti yang sebelumnya diterima dari penyidik telah dilakukan pengujian laboratorium menggunakan dua metode pemeriksaan, yakni uji warna dan alat deteksi.

“Kami menyatakan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina,” ujar saksi dari Labfor.

Saksi juga menerangkan bahwa bentuk sabu tidak selalu sama. “Sabu ada yang bentuk serbuk dan bongkahan,” katanya.

Sementara itu, terdakwa Agung Wawan Setiawan membenarkan barang bukti tersebut merupakan sabu yang menurutnya berbentuk seperti koral kecil.

Dalam surat dakwaannya, JPU Assri Susantina menyebut terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa menguraikan, terdakwa diduga membeli sabu dari seseorang bernama Wandi (DPO) di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura seharga Rp47 juta per ons. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem COD.

Terdakwa disebut memperoleh keuntungan antara Rp130 ribu hingga Rp230 ribu per gram, dengan estimasi keuntungan mencapai Rp8 juta dari satu ons sabu.

Pada 15 November 2025, terdakwa kembali membeli satu ons sabu dari Wandi. Setelah transaksi selesai, terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 78,91 gram, sejumlah kartu ATM, uang tunai Rp740 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Tiger, serta tas yang digunakan terdakwa membawa narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025, barang bukti dinyatakan positif mengandung kristal Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Tok.

PN Surabaya Vonis Pengecer Sabu Dukuh Gemol Maulana Pancaro 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Maulana Pancaro Nur Azwan bin Rachman Joesoef, divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Sari 2 PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Satyawati Yun.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, dan menerima narkotika golongan I sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Maulana Pancaro Nur Azwan bin Rachman Joesoef terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi menjual, membeli, menerima narkotika golongan I,” ujar Hakim Satyawati Yun saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” lanjut hakim.

Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntut Penuntut Umum,

Sebelumnya JPU Renada Kusumastuti menuntut terdakwa Maulana Pancaro dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam surat dakwaan  JPU Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disebutkan, kasus tersebut bermula ketika terdakwa memesan sabu sebanyak kurang lebih 5 gram kepada seseorang bernama Sunan Giri yang kini berstatus DPO pada 30 November 2025.

Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau. Terdakwa diarahkan mengambil sabu yang diletakkan di pinggir trotoar Jalan Karangan Wiyung Gang IV Surabaya, setelah sebelumnya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal.

Dari transaksi tersebut, terdakwa membeli sabu seharga Rp900 ribu per gram atau total Rp4,5 juta. Sebagian sabu kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali kepada beberapa pembeli di kawasan Dukuh Gemol Kali Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa sempat menjual 5 poket sabu kepada seseorang bernama Haris, lalu 10 poket dan 8 poket lainnya kepada pembeli bernama Tupes dengan harga Rp150 ribu per poket.

Selain dijual, sebagian sabu juga dikonsumsi sendiri oleh terdakwa. Saat dilakukan penggerebekan di kamar kos terdakwa di Jalan Dukuh Gemol Kali Nomor 56 Surabaya pada 12 Desember 2025, polisi menemukan sisa sabu dengan berat netto 0,789 gram beserta alat pendukung peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu poket sabu, timbangan elektrik, plastik klip, sekrop dari sedotan, tas hijau, serta sebuah telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Timur, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Sebelumnya JPU Renada Kusumastuti menuntut terdakwa Maulana Pancaro dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan, serta membayar denda Rp. 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti 190 hari kurungan.

Karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  Tok

 

 

Gugatan terhadap Adik Kandung Kandas, Hakim Tolak Perkara Warisan Rp10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menolak gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto terkait sengketa waris di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa gugatan yang diajukan Rudy Siswanto terhadap adik kandungnya, Edwin Siswanto tidak dapat diterima.

“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim dalam putusan e-litigasi, Rabu (20/5).

Untuk diketahui dalam gugatannya, Rudy meminta agar dirinya ditetapkan sebagai ahli waris dari mendiang orang tuanya, pasangan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja. Ia juga menuntut agar Edwin membagi sejumlah aset warisan berupa rumah di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Famili, Jalan Rungkut Menanggal, serta hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro.

Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, mengatakan gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Menurutnya, aset-aset yang dipersoalkan dengan nilai sekitar Rp.10 miliar telah dijual saat ayah mereka masih hidup dan saat ini tidak lagi dikuasai Edwin.

“Seharusnya penggugat juga menggugat pemilik baru aset-aset tersebut,” kata Enricho saat dikonfirmasi, Kamis (21/5).

Dengan putusan itu, lanjut Enricho, majelis hakim menilai Edwin tidak terbukti menguasai aset yang disengketakan. Tio

Nenek Elina Sebut Alami Kekerasan hingga Kehilangan Harta Benda

Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dan perusakan rumah lansia yang membelit terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan agenda saksi korban, Nenek Elina Widjajanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono, perempuan yang akrab disapa Nenek Elina itu membeberkan peristiwa yang dialaminya saat rumah peninggalan almarhum kakaknya dibongkar secara paksa.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025 di rumah yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Rumah itu merupakan aset milik almarhumah Elisa Irawati, kakak Nenek Elina.

Menurut keterangannya, saat kejadian rumah didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anak buah terdakwa Samuel. Mereka kemudian melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah.

Nenek Elina mengaku dilarang masuk untuk menyelamatkan barang-barang berharganya. Ketika mencoba bertahan, ia justru mengalami tindakan kekerasan dari sekitar lima hingga enam orang di lokasi.

“Saya dipaksa keluar. Kaki saya ditarik dan badan saya diangkat oleh enam orang. Saya sempat melawan karena tidak mau keluar, tetapi mereka memegang saya dengan sangat kuat sampai badan sakit semua. Bahkan, mulut saya sampai terluka,” ujar Nenek Elina di Ruang Kartika PN Surabaya.

Setelah diusir secara paksa, akses rumah langsung ditutup dan dipasang plang larangan masuk. Karena tidak lagi memiliki tempat tinggal, Nenek Elina terpaksa menumpang di rumah kerabatnya, Maria.

Kurang dari 10 hari setelah pengosongan paksa itu, rumah tersebut disebut sudah rata dengan tanah.

Dalam persidangan, Nenek Elina menjelaskan rumah tersebut dibeli secara tunai oleh kakaknya pada tahun 2011 dari seseorang bernama Leo. Rumah itu kemudian direnovasi menggunakan dana pribadi almarhumah Elisa Irawati dan bantuan dari dirinya.

Sejak sang kakak meninggal dunia pada 2017, rumah tersebut menjadi hak ahli waris keluarga. Menurutnya, pihak keluarga tidak pernah membahas ataupun berencana menjual rumah tersebut.

Di sisi lain, pihak terdakwa disebut mengklaim tanah dan bangunan itu telah dibeli oleh Samuel. Namun, saat diminta menunjukkan bukti kepemilikan, terdakwa disebut tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi dan hanya menunjukkan selembar kertas selebaran.

Akibat pengosongan dan pembongkaran rumah itu, sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik Nenek Elina hilang.

Barang-barang yang disebut raib antara lain dokumen penting atas nama Lusiana Sinta Wati, sertifikat toko di Balongsari, sertifikat tanah tambak di Tulungagung, dokumen waris, tiga unit sepeda motor, delapan sepeda angin, perabot rumah tangga, hingga uang tunai.

“Saat saya kembali, rumah sudah hancur total. Semua barang berharga, uang, baju, dokumen waris, dan motor dibawa semua oleh mereka,” ungkap perempuan berusia 79 tahun tersebut.

Nenek Elina juga menegaskan, sebelum pengosongan dilakukan, tidak pernah ada pemberitahuan maupun komunikasi dari terdakwa ataupun kuasa hukumnya.

Persidangan sempat memanas ketika penasihat hukum terdakwa menyebut Samuel telah menyampaikan permohonan maaf melalui platform TikTok.

Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Nenek Elina. Ia menyatakan tidak pernah menerima permohonan maaf secara langsung maupun tertulis dari terdakwa.

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum terdakwa menunjukkan bukti tertulis terkait permohonan maaf tersebut. Namun, pihak terdakwa hanya memperlihatkan unggahan TikTok yang berisi dokumen permohonan maaf.
Selain itu, Nenek Elina juga membantah adanya kesepakatan damai dalam proses mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan di Polda Jawa Timur terkait perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Nenek Elina kepada pihak kelurahan usai kejadian, aset tanah dan bangunan tersebut,  milik almarhuma Eliza Irawati. Tok