Proyek Tampa Survei Investor Rugi

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan investasi tambang nikel yang menyeret nama Hermanto Oerip di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang tersebut, Hermanto membeberkan aliran dana puluhan miliar rupiah yang disebut mengalir tanpa verifikasi memadai terhadap proyek yang dijanjikan.

Di hadapan majelis hakim, Hermanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berperan sebagai pencari investor. Ia mengaku terlibat semata karena kepercayaan terhadap pihak lain yang lebih dulu dikenalnya.

“Saya tidak pernah cari investor, saya kenal dari Rudi Efendi. Kalau Suwondo pun tidak pernah kenal sebelumnya dan tidak pernah menawarkan investasi,” ujarnya. Kamis (2/4/2026) di PN Surabaya.

Hermanto menjelaskan, keterlibatannya bermula dari rencana pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Paparan awal mengenai potensi kandungan nikel disampaikan oleh Venansius. Namun, ia mengakui tidak pernah melakukan survei langsung ke lokasi.

“Hanya dipaparkan saja oleh Venansius terkait kandungan nikel dalam tanah. Untuk PT MMM sendiri tidak pernah survei,” ungkapnya.

Meski tanpa verifikasi lapangan, Hermanto tetap mengucurkan dana dalam jumlah besar. Ia menyebut total dana yang telah disetorkan mencapai sekitar Rp40 miliar, sementara sisanya berasal dari pihak lain, termasuk Suwondo dan kelompoknya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa dana investasi tidak sepenuhnya berada dalam kendali Hermanto. Sebagian besar dana disebut mengalir ke rekening perusahaan lain.

“Uang dikirim ke PT RMI, hanya Suwondo dan istrinya yang tahu nomor rekening BCA,” jelasnya.

Selain itu, terungkap pula adanya rekening lain di Kendari serta penggunaan beberapa rekening bank berbeda untuk menampung dana hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan, terdapat kesepakatan penempatan dana hingga Rp75 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Merasa memiliki kepentingan atas dana tersebut, Hermanto mengaku sempat meminta digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, ia juga menyoroti lemahnya dasar kerja sama karena tidak adanya kesepakatan tertulis yang kuat.

“Kesepakatan disampaikan secara lisan dalam rapat, juga belum ada staf,” katanya.

Dalam praktiknya, Hermanto menyebut dirinya hanya berperan mencatat hasil rapat, termasuk dalam grup percakapan, sebagai bentuk pengawasan.

“Saya hanya disuruh menulis agar istri Suwondo tahu hasil meeting,” ujarnya.

Fakta lain yang terungkap, Venansius sempat menunjukkan puluhan lembar cek pada Maret dengan total nilai sekitar Rp44 miliar, meski yang dapat diperlihatkan sekitar Rp39 miliar.

Hermanto juga mengaku telah melaporkan dugaan pencairan dana oleh pihak lain, termasuk oleh sopirnya, kepada penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Tak hanya dari investasi tambang, ia mengaku mengalami kerugian lain, termasuk penyerahan aset rumah senilai Rp15 miliar. Selain itu, ia juga sempat kembali menyetorkan dana sebesar Rp10 miliar kepada pihak Suwondo, namun hingga kini belum ada pengembalian.

“Uang saya tidak kembali,” tegasnya. Tok

JPU Maharani Tuntut 8 Bulan Penjara Terdakwa Pencurian Mobil di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Mohammat Arif Sofyan bin Mustofa dengan pidana penjara selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Ni Putu Wimar Maharani menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian mobil Toyota Innova Venture 2.4 A/T tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi L 1869 BBI sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Menuntut Terdakwa dengan Pidana penjara selama 8 bulan,” Kata JPU Maharani di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (31/3/2026).

Atas tuntutan tersebut, pada intinya Arif meminta keringanan hukum dan JPU Maharani menytaakan tetap pada tuntutannya.

Untuk diketahui Dalam surat tuntutannya, JPU mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Perumahan Isen International Living by Intiland 52, Jalan Raya Darmo Harapan, Surabaya.

Perbuatan bermula ketika terdakwa berangkat dari tempat kosnya di kawasan Putat Gede sekitar pukul 05.30 WIB menggunakan ojek online menuju lokasi kejadian.

Sesampainya di rumah milik saksi Tan Tjong Tjhun alias Junaidi S., terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju dapur. Di sana, terdakwa mengambil kunci kontak mobil yang tersimpan di laci lemari.

Selanjutnya, terdakwa menuju garasi dan membawa kabur satu unit mobil Toyota Innova Venture 2.4 A/T tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi L 1869 BBI milik korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, terdakwa membawa mobil ke wilayah Magelang, Jawa Tengah dengan tujuan untuk dijual. Namun, rencana tersebut belum sempat terealisasi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Tok

Sidang Kasus Penjambretan Maut Jalan Kusuma Bangsa Memasuki Agenda Pembuktian

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang merenggut nyawa seorang warga di kawasan Jalan Kusuma Bangsa. Persidangan yang berlangsung pada Senin (30/03/2026) ini berfokus pada agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta hukum di balik peristiwa tragis tersebut.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., sedianya dijadwalkan dimulai pada pukul 11:00 WIB, namun baru dapat dibuka secara resmi pada pukul 12:50 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko.

Saksi pertama yang dimintai keterangan adalah Misnati, ibu kandung dari almarhumah korban, Perizada Eilga Artemesia. Di hadapan Majelis Hakim, Misnati memberikan kesaksian emosional mengenai kronologi kejadian berdasarkan penuturan terakhir dari putrinya sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kesaksian ini menjadi landasan penting bagi pengadilan untuk memahami dampak nyata dari tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa.

Selain pihak keluarga, persidangan juga menghadirkan Prof. Dr. Djoni Djunaidi, Dr., Sp.PD-KPTI. Dalam penjelasannya, beliau memaparkan rincian medis mengenai kondisi korban saat pertama kali tiba di RSUD Dr. Soetomo hingga upaya perawatan intensif yang diberikan. Keterangan tersebut sangat krusial untuk menghubungkan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa dengan penyebab kematian korban secara klinis.

Majelis Hakim juga melakukan pendalaman terhadap saksi Nurul Huda terkait keterkaitannya dengan terdakwa. Pemeriksaan berfokus pada proses peminjaman sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, serta penelusuran terhadap barang bukti berupa ponsel merek Vivo milik korban yang diduga telah dijual oleh saksi.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi memberikan perhatian serius terhadap status barang bukti sarana kendaraan. Mengetahui bahwa kendaraan tersebut saat ini berada dalam status pinjam pakai di kediaman saksi, Hakim memberikan peringatan keras.

“Barang bukti sepeda motor itu jangan dipindahtangankan karena ada dugaan persekongkolan,” tegas Hakim Edi di ruang sidang.

Terdakwa Mochamad Basyori Bin Djoko didakwa melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Pasal ini mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Mengingat insiden di Jalan Kusuma Bangsa ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 12 hingga 15 tahun. Tok

Ahli Hukum Sebut Ketidakjelasan Unsur, Terdakwa Berpeluang Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar yang menjerat Hermanto Oerip kembali digelar di PN Surabaya, Kuasa hukum terdakwa Tis’at Afriyandi menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi. Rendi Airlangga, dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa), untuk memberikan pandangan hukum pidana, khususnya terkait perbedaan mendasar antara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Rendi menekankan bahwa pembuktian dalam hukum pidana harus melalui tahapan yang jelas dan terukur. Ia merujuk pada ketentuan terbaru, termasuk Pasal 37 dalam regulasi yang baru, yang menegaskan pentingnya proses pembuktian yang sistematis dan tidak sekadar asumsi.

Kuasa hukum Tis’at Afriyandi Hermanto Oerip dalam persidangan turut menyoroti prinsip-prinsip hukum pidana, khususnya terkait unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menanggapi hal tersebut, Rendi menjelaskan bahwa kedua delik tersebut memiliki perbedaan signifikan, baik dari sisi unsur maupun konstruksi hukumnya.

Menurutnya, dalam tindak pidana penipuan terdapat unsur keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum. Namun, keuntungan tersebut tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perbuatan melawan hukum yang jelas serta akibat yang ditimbulkan.

“Pembentuk undang-undang menekankan bahwa harus ada perbuatan melawan hukum yang konkret dan akibat nyata,” jelasnya. Senin (30/3/2026).

Sementara itu, dalam penggelapan, fokus utamanya terletak pada penguasaan barang yang semula sah namun kemudian disalahgunakan. Oleh karena itu, keduanya tidak bisa disamakan dalam satu kerangka hukum yang sama.

Lebih lanjut, Rendi memaparkan bahwa dalam hukum pidana dikenal konsep sikap batin atau mens rea. Unsur ini mencakup kehendak dan pengetahuan pelaku saat melakukan perbuatan.
Ia menambahkan bahwa terdapat batasan dalam teori pengetahuan, terutama ketika terjadi kesesatan fakta. Hal ini menjadi penting untuk menentukan apakah seseorang benar-benar memiliki niat jahat atau tidak.

Dalam praktiknya, terdapat berbagai indikator untuk menilai unsur kesengajaan, termasuk dalam ranah administratif yang disebutnya memiliki banyak parameter guna mempermudah hakim dalam menilai suatu perbuatan pidana.

Contoh Kasus dan Prinsip Keadilan
Rendi juga memberikan ilustrasi terkait penawaran produk antara pihak A, B, dan C. Dalam skenario tersebut, apabila terbukti adanya persekongkolan antara A dan B, maka B tetap dapat dianggap sebagai korban apabila mengalami kerugian.

“Jika B dirugikan, maka ia berhak menuntut ganti rugi kepada A. Di sinilah prinsip kejujuran dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam sidang turut mempertanyakan adanya akibat material dari perbuatan yang didakwakan. Menanggapi hal tersebut, ahli menegaskan bahwa seluruh penilaian harus dikembalikan pada dasar-dasar pembuktian sesuai undang-undang.

Ia juga menekankan pentingnya membuktikan adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar. Jika terdapat unsur persekongkolan, maka hal tersebut dapat dilihat dari latar belakang, tindakan, serta syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak.

“Kerja sama yang dilakukan secara sadar dan ikut serta menjadi bagian penting yang harus dibuktikan oleh JPU, termasuk unsur melawan hukum,” jelasnya.

Ketua majelis hakim Nurkholis dalam persidangan menyoroti adanya perbedaan aturan antara ketentuan lama dan yang baru. Dalam hal ini, Rendi menjelaskan bahwa dalam anatomi hukum, aturan baru dapat mengesampingkan yang lama, terutama jika memberikan keuntungan bagi terdakwa.

Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru yang menegaskan asas tersebut sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi terdakwa.

Di akhir keterangannya, Rendi menegaskan pentingnya membedakan antara ranah pidana dan perdata. Menurutnya, tidak semua perkara yang berkaitan dengan penggelapan otomatis masuk ke ranah pidana.

“Jika unsur pidananya tidak terpenuhi, maka penyelesaian dapat dialihkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di ranah perdata,” pungkasnya. Tok

Kasus Siwalan Party: Kuasa Hukum Pertanyakan Peserta yang Tak Dijadikan Tersangka

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan acara bertajuk “Siwalan Party” kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (13/3/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi M. Ridwan yang disebut sebagai pendana dalam pesta gay tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum para terdakwa, yang terlibat dalam Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Junior Aritonang, mengungkapkan sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satu yang disoroti adalah adanya dugaan instruksi dari oknum penyidik kepada beberapa peserta yang diamankan untuk membuka pakaian saat proses pemeriksaan dan dokumentasi.

“Dari keterangan saksi di persidangan tadi disampaikan bahwa ada instruksi dari penyidik kepada beberapa peserta untuk membuka pakaian, kemudian didokumentasikan dan diposisikan sebagaimana yang terlihat dalam beberapa video yang beredar,” ujar Junior kepada awak media usai sidang.

Menurutnya, saat acara berlangsung para peserta sebenarnya mengenakan pakaian seperti biasa. Namun, dalam proses pemeriksaan mereka diminta membuka pakaian untuk kepentingan dokumentasi.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran hak tersangka terkait pendampingan hukum saat proses pemeriksaan.

“Dari keterangan saksi juga disampaikan bahwa saat pemeriksaan mereka tidak didampingi advokat. Padahal dalam hukum acara pidana, negara melalui penyidik memiliki kewajiban memfasilitasi tersangka yang tidak mengetahui haknya atau tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum,” jelasnya.

Junior menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia karena hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak diberikan.

Dalam persidangan juga terungkap fakta lain terkait jumlah peserta yang diamankan saat penggerebekan acara tersebut pada 18 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan saksi Ridwan, saat penggerebekan terdapat sekitar 35 orang di lokasi. Namun dari jumlah tersebut hanya 34 orang yang kemudian dijadikan terdakwa dalam perkara yang kini disidangkan di pengadilan.

Kuasa hukum mempertanyakan keberadaan seorang peserta bernama Yoga yang disebut berada di lokasi saat kejadian, namun tidak dijadikan tersangka maupun saksi.

“Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami. Jika memang totalnya 35 orang dan Yoga adalah peserta, seharusnya jumlah terdakwa dalam perkara ini. Sampai sekarang pihak kepolisian juga tidak pernah menjelaskan mengapa yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka maupun saksi,” kata Junior.

Ia menambahkan, pihaknya akan meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang diduga melakukan intimidasi atau kekerasan saat proses penangkapan maupun penyidikan untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi dan terdakwa.

“Kami akan meminta kepada majelis hakim agar penyidik yang diduga melakukan intimidasi atau kekerasan dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk dikonfrontir dengan keterangan para saksi dan terdakwa,” tegasnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi para terdakwa yang sebagian besar masih berusia muda.

“Kami berharap majelis hakim melihat bahwa mereka ini juga korban dari keadaan. Banyak dari mereka masih muda dan memiliki masa depan. Dalam tujuan pemidanaan, masa depan para terdakwa juga harus menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menyatakan terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi terbukti melakukan tindak pidana mendanai, memfasilitasi, atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro Purple 128 GB milik terdakwa diminta dirampas untuk negara.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga membeberkan kronologi penyelenggaraan event “Siwalan Party” yang digelar pada 18 Oktober 2025 di Surabaya. Informasi kegiatan tersebut awalnya beredar melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki sekitar 1.022 anggota aktif.

Salah satu saksi, Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi, disebut berperan sebagai admin utama sekaligus penyelenggara yang membuat dan menyebarkan flyer kegiatan bermuatan pornografi di dalam grup tersebut.

Flyer tersebut memuat informasi acara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 20.00 WIB hingga selesai di sebuah hotel di Surabaya. Dalam flyer juga dicantumkan fasilitas seperti soft drink, door prize, guest star, serta kategori peserta yang dibagi dalam peran “Top” dan “Bottom”.

Selain melalui WhatsApp, promosi acara juga disebarkan melalui akun X (Twitter) @FacthurSyz milik Muhammad Fathur Rochman alias Tur.

Jaksa menyebutkan acara tersebut dihadiri 34 orang peserta yang terbagi dalam beberapa kelompok peran, mulai dari admin atau penyelenggara hingga peserta yang dikategorikan sebagai Top dan Bottom.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ponsel berbagai merek, kartu SIM, kondom, obat perangsang (poppers), cock ring, cairan pelumas, serta rekaman percakapan WhatsApp terkait kegiatan tersebut.

Menurut jaksa, barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa kegiatan dalam event “Siwalan Party” mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan pornografi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok.

Mobil Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor di Surabaya

Foto: Ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Billy Arnaleba menabrak sepeda motor yang dikendarai Muhammad Yusuf saat mengemudi mobil dinas Polri Toyota Zenix hitam tahun 2023 (Nopol 28-X) di Jalan Frontage A. Yani, Surabaya. Insiden yang terjadi pada 19 September 2025 itu berbuntut panjang. Billy kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki awalnya Billy mengendarai Mobil dinas dari arah barat ke timur dan kemudian berbelok ke kiri ke arah utara. Lepas keluar depan pintu 3 Mapolda Jawa Timur secara mendadak mengambil lajur kedua. Sementara dari arah selatan sedang mengendarai sepeda Motor Honda Vario warna merah Tahun 2013 No Pol G-2349-CH.

“Karena kelalaian terdakwa
melambung langsung ke lajur ke dua sehingga terjadi kecelakaan Muhammad Yusuf jatuh dan pingsan/tidak sadarkan diri. Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor:VER/636/IX/LAKA/2025/Rsb.Surabaya yang dibuat di Rumah Sakit BHAYANGKARA H.S, korban mengalami luka robek di kepala belakang,” terang amar dakwaan.

Jaksa menjerat Billy dengan dua pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yaitu Pasal Pasal 312 dan Pasal 310. Khusus pasal 312 biasanya digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kasus tabrak lari. Tok

Dugaan Alih Fungsi Tanah Negara, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan SP3

Foto: M. Amin, Mohammad Asikin, SH saat di Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, SH, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (4/3/2026), untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Asikin mengatakan, kedatangannya bertujuan memastikan laporan serta permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian di tingkat Kejati Jatim. Sebelumnya, surat permohonan juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, Presiden RI, dan Komisi III DPR RI.

“Saya datang ke PTSP Kejati Jatim dan ditemui salah satu petugas. Disampaikan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos dan kami disarankan menanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena dinilai lebih kompeten menangani perkara ini,” ujar Asikin kepada wartawan.

Ia menyebut pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan dalam waktu dekat. Meski demikian, menurutnya Kejati Jatim memiliki kewenangan melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara, sebagaimana pernah terjadi dalam kasus di Probolinggo.

“Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan setelah berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga dapat diperlakukan sama,” tegasnya.

Asikin kemudian memaparkan sejumlah alasan hukum yang menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pertama, ia menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurutnya, kliennya telah mengajukan pengalihan hak dan sertifikasi tanah melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2014.

“Kami mengikuti seluruh prosedur, termasuk proses di BPN dan pembayaran ganti rugi yang telah diselesaikan,” jelasnya.

Kedua, ia mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara. Ia menyebut luas tanah negara di Desa Sidokelar mencapai sekitar 30 hingga 40 hektare, sementara lahan milik kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi.

“Kenapa hanya klien saya yang diproses, sementara yang lain tidak? Ini yang menurut kami tidak adil,” katanya.

Ketiga, Asikin menyoroti rentang waktu penanganan perkara. SHM diterbitkan pada 2014 dan lahan tersebut dikuasai kliennya selama delapan tahun sebelum dijual, namun penyelidikan baru dilakukan pada 2025.

“Artinya sudah 11 tahun sejak sertifikat terbit baru dipersoalkan,” ujarnya.

Keempat, ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyitaan uang oleh penyidik. Asikin menyebut kliennya menyerahkan uang sebesar Rp52 juta dan Rp120 juta kepada pihak Pidsus Kejari Lamongan terkait perkara lain yang disebut berbeda dengan kasus alih fungsi tanah.

“Uang tersebut diantar langsung ke kantor Kejari Lamongan, tetapi dalam berita acara penyitaan tertulis disita di Balai Desa Sidokelar. Ini yang kami anggap tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Kelima, ia menyampaikan bahwa hingga kini perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada tersangka, masih tahap penyidikan. Jadi menurut kami tidak ada masalah apabila perkara ini dihentikan,” katanya.

Keenam, Asikin menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Ia menjelaskan bahwa sejak terbitnya SHM pada 2014, lahan tersebut digarap dan dimanfaatkan langsung untuk usaha benih udang.

“Pemanfaatan lahan ini menunjukkan itikad baik klien kami untuk mengembangkan usaha, bukan untuk spekulasi atau tindakan melawan hukum,” pungkasnya.

Ia berharap Kejati Jatim dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan proporsional. Pihaknya juga membuka kemungkinan kembali mengirimkan surat apabila belum ada kejelasan sikap dari kejaksaan. Tok

 

Terungkap di Sidang, Bos LPG Oplosan Raup Untung dari Gas Subsidi

Foto: Terdakwa Abd.Bakri bersama kedua Sopir dan kernetnya diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pengoplosan tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang menjerat terdakwa Abd Bakri bersama dua sopirnya, Habit dan M. Saipul Abidin, serta kernet Solihin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi, yakni Hidayat selaku pembeli LPG oplosan dan Tohir yang mengaku sebagai pemilik mobil pikap yang dijadikan barang bukti pengiriman.

Namun, saksi Tohir justru diminta keluar dari ruang sidang setelah tidak mampu membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.

Saat dimintai keterangan, Tohir menunjukkan bukti bahwa mobil masih dalam proses angsuran di FIF. Akan tetapi, ketika majelis hakim menanyakan bukti pembayaran angsuran serta kepemilikan sah kendaraan, saksi tidak dapat menunjukkannya. Bahkan, STNK kendaraan tersebut bukan atas namanya.

“Untuk itu saksi mundur saja, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa,” tegas Hakim Rudito di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara itu, saksi Hidayat mengaku membeli LPG oplosan dari terdakwa setelah dihubungi seseorang bernama Eka yang menawarkan tabung LPG 12 kilogram.

Ia kemudian bertransaksi dengan seseorang bernama Dul yang diketahui merupakan Abd Bakri.

“Saya beli Rp127 ribu per tabung. Satu pikap muat 96 tabung, tapi ada yang bocor jadi totalnya 94 tabung,” ujar Hidayat.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri dengan nilai sekitar Rp11 juta dan barang sudah dikirim.

Di hadapan majelis hakim, Hidayat juga mengakui telah tiga kali membeli LPG oplosan. Ia menyebut harga normal LPG 12 kilogram sekitar Rp170 ribu, sehingga dirinya memperoleh keuntungan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

“Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ucapnya.

JPU Dila menyembutkan saksi ini masih dalam penyidikan Yang Mulia.

Atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet Saipul dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dan menerima upah Rp120 ribu per hari dari Bakri.

Terdakwa Habit mengaku baru bekerja sehari sebagai sopir dengan gaji Rp125 ribu per hari. Ia bertugas mengambil LPG 3 kilogram dari daerah Sukoharjo menggunakan mobil pikap putih untuk kemudian dijual kembali.

Sementara itu, Abd Bakri selaku pemilik usaha mengakui memiliki empat pekerja yang melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang, regulator, dan es batu.

“Empat tabung dan seperempat isi tabung 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 kilogram agar sesuai ukuran. LPG 3 kilogram saya beli Rp18 ribu dan dijual Rp127 ribu untuk tabung 12 kilogram,” jelas Bakri.

Ia menyebut keuntungan bersih sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan gaji karyawan.

Terdakwa Saipul Abidin mengaku bertugas mengirimkan tabung LPG 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran atas perintah Bakri tanpa dilengkapi surat jalan.

“Saya kirim 96 tabung LPG 12 kilogram, tapi ada yang bocor,” katanya.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga menanyakan kepemilikan mobil pikap warna hitam yang digunakan dalam pengiriman. Bakri menyatakan kendaraan tersebut miliknya, namun STNK tercatat atas nama istrinya, Umi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, para terdakwa yakni Solihin, Habit, Abd Bakri, dan M. Saipul Abidin diduga sejak Desember 2025 secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan regulator dan selang dengan posisi tabung terbalik agar gas berpindah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi kemudian menangkap terdakwa saat mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran Surabaya dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG, timbangan digital, selang suntik LPG, hingga peralatan pengoplosan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Tok

Kasus Investasi Nikel Rp75 Miliar Bergulir, Saksi Akui Hanya Teruskan Email

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Persidangan yang menyeret sejumlah nama dan petinggi perusahaan itu kembali mengungkap berbagai fakta baru di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Vincentius, anak dari terdakwa, yang memberikan keterangan terkait pengiriman dokumen pengapalan, pencairan cek, hingga aktivitas bisnis nikel yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Tidak Mengetahui Alat Produksi Nikel
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nurkholis, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait keberadaan alat produksi nikel milik perusahaan.

“Apa ada alat-alat produksi, saya tidak tahu karena saya tidak bekerja di PT MMM,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi juga menjelaskan mengenai prosedur pencairan cek di bank, termasuk kewajiban pembubuhan paraf.

“Memang ketentuan bank harus membubuhkan paraf saat pencairan cek,” ungkapnya.

Hanya Meneruskan Email

Di persidangan terungkap pula adanya permintaan secara lisan dari pemegang saham PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) agar saksi membantu meneruskan email dari Venansius kepada staf perusahaan bernama Siok Lan. Permintaan tersebut disebut terjadi dua kali dalam rentang Maret hingga Juni 2018 tanpa disertai dokumen resmi.

Saksi menegaskan dirinya hanya meneruskan email tanpa perubahan, termasuk email yang berasal dari Venansius maupun stafnya, Guntur atau Mauzul.

“Terkait email, saya hanya meneruskan email berupa surat jalan saja,” jelasnya.
Ia mengaku sempat keberatan, namun akhirnya membantu karena diminta secara langsung.

“Awalnya tidak mau, tapi semuanya minta tolong ke saksi,” katanya.

Saksi juga menyebut adanya grup WhatsApp terkait kegiatan perusahaan, namun dirinya tidak langsung tergabung.

“WA grup sudah terbentuk, saya belum masuk. Saya dimasukkan oleh orang PT,” ujarnya.

Tidak Mengetahui Detail Transfer Dana
Saat ditanya mengenai aliran dana, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai transfer kepada Venansius.

“Untuk uang transfer ke Venansius saya tidak tahu nilainya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui komunikasi antara terdakwa dengan pihak lain karena tidak bekerja maupun menerima gaji dari PT MMM.

“Saya tidak menyimak semua percakapan karena tidak bekerja dan tidak digaji di PT MMM,” katanya.

Pencairan Puluhan Cek

Dalam sidang juga terungkap bahwa dana sempat ditampung melalui PT Rockstone Mining Indonesia (RMI). Saksi menjelaskan bahwa rekening atas nama Venansius digunakan dalam proses pencairan dana.

Disebutkan, terdapat sekitar 75 cek yang dicairkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp24 miliar. Saksi menyatakan pencairan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan PT IMRI, tempat dirinya bekerja.

“Untuk cek-cek yang saya cairkan berdasarkan perintah pimpinan,” tegasnya.

Kaitan dengan Bisnis Nikel

Persidangan turut menyinggung keterlibatan PT IMRI dalam bisnis nikel. Saksi menyebut Venansius menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Ia juga mengaku pernah mendampingi komisaris perusahaan ke Sulawesi untuk melihat langsung produk nikel.

“Terkait nikel memang ada, saya pernah mendampingi komisaris ke Sulawesi melihat produk nikel,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pencairan dana dari rekening pribadi Venansius tidak berkaitan langsung dengan PT MMM, melainkan merupakan pinjaman pribadi antara terdakwa dan Venansius.

“Pencairan tersebut tidak ada hubungan dengan PT MMM, melainkan pinjaman pribadi,” jelas kuasa hukum.

Awal Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa. Pertemanan tersebut berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel.

Pada Februari 2018, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) dengan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp1,25 miliar.

Selanjutnya korban mengirimkan dana investasi hingga Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Dalam fakta persidangan, sebagian dana tersebut dicairkan melalui rekening Mandiri dan BCA yang dikuasai Venansius.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, serta PT Rockstone Mining Indonesia disebut tidak melakukan kegiatan pertambangan, meski PT MMM tercatat sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp75 miliar, meskipun sejumlah saksi mengklaim telah mengembalikan pinjaman dengan total Rp37,5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tok

Prabowo Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hukuman Sosial Buat Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Sri Rahayu, SH dan Yusup, SH., M.Hum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 bulan. jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP, yang telah disesuaikan melalui ketentuan KUHP terbaru. Jumat (27/2/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Suprapto, S.E., S.H., M.H., yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan non-pemenjaraan dengan mempertimbangkan asas keadilan restoratif serta arah kebijakan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan. Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen reservasi hotel di Surabaya, bukti pembayaran, dokumen administrasi kependudukan, foto legalisir akta nikah, hingga beberapa barang pribadi yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut disebutkan berkaitan dengan perkara yang melibatkan Intan Tri Damayanti, yang menjadi pihak dalam rangkaian perkara tersebut.

pihak pembela menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan aspek materiel pemidanaan secara menyeluruh.

Unsur Pemidanaan Dinilai Tidak Sepenuhnya Terpenuhi

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dinilai terbukti secara formil, namun tidak terdapat akibat hukum yang serius maupun dampak luas terhadap ketertiban umum.

“Perkara ini bersifat personal dan privat serta tidak disertai unsur kekerasan, paksaan, maupun eksploitasi,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut seharusnya membuka ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.

Minta Penerapan Asas Lex Favor Rei
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas lex favor rei, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa di tengah masa transisi KUHP lama menuju KUHP Nasional Tahun 2023.

Dalam KUHP baru, kata pembela, paradigma pemidanaan telah bergeser dari pendekatan pembalasan menuju rehabilitatif dan restoratif, dengan memperluas alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana denda, maupun pidana bersyarat.

Karena itu, tuntutan penjara sembilan bulan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan modern di Indonesia.

Terdakwa Dinilai Kooperatif dan Bukan Residivis

Tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses hukum berlangsung, antara lain: bersikap sopan dan kooperatif, tidak pernah mangkir dari persidangan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa telah menerima sanksi sosial di lingkungan masyarakat mengalami tekanan mental dan menjalani perawatan psikologis. keluarga terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Menurut pembela, tidak terdapat indikasi terdakwa akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Memohon Hukuman Non-Pemenjaraan
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan mengedepankan keadilan restoratif, berupa: pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, atau pidana bersyarat.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Tok