Gagal Curi Motor Perawat di RSKI Unair, Residivis Rudy Maulana Kembali Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Unair Surabaya berhasil digagalkan petugas keamanan. Terdakwa Rudy Maulana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kamis (19/2/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Erlina Nurhayati serta dua petugas keamanan, Bagus Prayoga dan Mochamad Ichwan.

Di hadapan majelis hakim, Erlina Nurhayati yang berprofesi sebagai perawat menerangkan bahwa saat kejadian dirinya memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya seperti biasa di area parkir rumah sakit tempatnya bekerja. Tak lama kemudian, ia mendapat informasi bahwa motornya hendak dicuri.

“Motornya sudah kembali,” ujarnya singkat di persidangan.

Sementara itu, saksi Bagus Prayoga menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan melalui kamera CCTV. Setelah dipantau, petugas keamanan langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa di sekitar area rumah sakit.

“Atas pantauan CCTV, kami melihat terdakwa mencurigakan, lalu kami hentikan dan amankan,” terangnya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut nekat mencuri karena yakin sepeda motor tersebut bisa diambil. Saat ditanya majelis hakim, terdakwa juga mengaku pernah dihukum dalam perkara pencurian sebelumnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir RSKI Unair, Jalan Dharmahusada Permai, Mulyorejo, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa bersama rekannya, AGUS (DPO), berangkat dari Jalan Kaliasin menuju RSKI Unair dengan berboncengan sepeda motor. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa masuk ke area parkir melalui pintu UGD, sementara rekannya menunggu di Taman Unair Kampus C.

Di lokasi parkir, terdakwa memantau sejumlah sepeda motor yang terparkir. Ia kemudian mendekati sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam nomor polisi S-2945-AAF milik Erlina Nurhayati.

Dengan maksud memiliki kendaraan tersebut secara melawan hukum, terdakwa berupaya merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang diputar dengan bantuan kunci pas ukuran 8. Namun aksinya gagal setelah kunci T yang digunakan patah dan tersangkut di dalam rumah kontak sepeda motor.

Akibat patahnya alat tersebut, terdakwa tidak dapat melanjutkan aksinya dan meninggalkan sepeda motor menuju lobby rumah sakit. Tak lama kemudian, ia diamankan oleh petugas keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Tok

Dituding Pungut Tebusan, LRPPN-BI Surabaya Siap Tempuh Jalur Dewan Pers

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.

Siswanto membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Ia menegaskan, seluruh operasional lembaga berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang sah.

“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang berlaku. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa masa penanganan setiap klien bersifat personal dan bergantung pada hasil assessment tim terpadu. Durasi rehabilitasi tidak selalu sama, karena ditentukan berdasarkan kondisi medis dan psikologis masing-masing klien.

Terkait adanya klien yang dipulangkan sebelum masa tiga bulan, Siswanto menyebut hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, dengan syarat telah melalui evaluasi medis secara menyeluruh dan memperoleh rekomendasi resmi dari pihak berwenang.

LRPPN-BI Surabaya, lanjutnya, berkomitmen menjaga transparansi. Lembaga siap membuka data serta dokumen pendukung untuk menjawab dan meluruskan tudingan yang dinilai tidak berdasar.

Siswanto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, LRPPN-BI Surabaya tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers. Langkah ini ditempuh karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang seimbang. Tok

Vera Mumek Pemilik Toko Modern V’mart Terseret Kasus Penipuan 

Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Vera Mumek yang diduga secara melawan hukum menguasai dana pembayaran barang milik dua perusahaan distribusi besar.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 dan berkaitan dengan aktivitas CV Anugerah Makmur Jaya Lestari di kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket yang ditawarkan terdakwa dengan harga lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Jaksa menguraikan, pada 2022 terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan jasa pengadaan barang dengan harga produk serta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang disebut lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro. Setelah melalui pembahasan internal, disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim.

Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, kemudian terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik menuju Jayapura, lengkap dengan dokumen packing list dan bill of lading.

Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Pada 1 Maret 2024, dilakukan dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya menggunakan rekening pribadi, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening atas nama karyawan maupun pihak lain yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.

“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,” kata Dilla saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak meliputi susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.

Untuk CV Maju Makmur, ribuan karton gula, teh, susu, dan minyak goreng disebut tidak terkirim atau kurang kirim. Sementara di CV Saga Supermarket, beberapa komoditas seperti gula KTM dilaporkan tidak terkirim sama sekali.
Kondisi ini mendorong dilakukan audit internal pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan. Hasil audit menunjukkan nilai barang yang belum diterima CV Maju Makmur mencapai sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket mengalami kekurangan sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tio

Ancaman Sebar Video, Sutoyo Didakwa Lakukan Pemerasan terhadap Mantan Pacar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutoyo  didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman menyebarkan video pribadi. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H. Rabu (16/2/2026)

JPU Fathol menghadirkan saksi kedua orang tua korban digelar secara tertutup.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga November 2025, di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, SA yang telah terjalin sejak sekitar tahun 2008. Keduanya sempat berpacaran namun kemudian berpisah. Pada tahun 2012, korban menikah dengan pria lain, namun komunikasi antara korban dan terdakwa masih berlanjut.

Pada April 2024, terdakwa dan korban kembali bertemu di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itulah terdakwa diduga merekam aktivitas pribadi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.

Usai pertemuan, terdakwa meminta korban membelikannya telepon genggam baru dengan alasan ponselnya rusak. Permintaan itu tidak langsung dipenuhi. Selanjutnya, pada beberapa pertemuan lain di tahun 2024 hingga 2025, terdakwa kembali meminta dibelikan ponsel dan mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi tersebut apabila keinginannya tidak dituruti.

Karena merasa takut, korban kemudian beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan nominal bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Total uang yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

Namun, meskipun telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan, yang mengatur tentang perbuatan memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau sesuatu yang bernilai. Tok

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Lapak PD Pasar Surya

Surabaya, Timurpos.co.id – PD Pasar Surya kesandung masalah hukum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang bergerak khusus menangani pengelolaan pasar tradisional itu sedang disoroti tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hendi Sinatrya Imran menuturkan dugaan sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang. Sektor ini diduga ada kebocoran sehingga merugikan keuangan daerah.

“Sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media

Ia menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut. Sejumlah dokumen dan data tengah dihimpun guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data. Kalau sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum dan bisa dinaikkan ke penyidikan, pasti kami update,” tegasnya.

Perkara korupsi di PD Pasar Surya bukanlah hal baru. Pada 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menetapkan dua tersangka, Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M) karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir (2020-2023) yang merugikan keuangan negara, dengan total kasus mencakup 17 titik parkir senilai Rp725.443.762.

Pada 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan Plt. Direktur Utama PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit dalam kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. Total nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar. Tok

Kejari Sidoarjo Belum Merespon Permohonan Penangguhan Agus Wibowo

Sidoarjo – Timurpos.co.id – Keluarga terpidana Agung Wibowo (47), warga Surabaya yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, mengeluhkan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terhadap permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan terpidana yang memiliki riwayat penyakit jantung.

Keluhan itu disampaikan kakak kandung Agung, A. Arif A. Hamid (50), kepada wartawan, Kamis (12/2/2026). Menurut Arif, permohonan penangguhan telah diajukan secara administratif sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak kejaksaan.

“Kami hanya berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan. Kondisi adik saya tidak stabil, sudah delapan kali keluar-masuk rumah sakit. Ini bukan untuk menghindari hukum, tapi soal keselamatan jiwa. Jangan sampai terjadi hal yang fatal,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, perkara yang menjerat Agung Wibowo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby. Meski demikian, keluarga menilai kondisi medis terpidana seharusnya menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Pihak keluarga mengaku telah menempuh jalur hukum yang tersedia serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Permohonan penangguhan diajukan dengan dasar pertimbangan kemanusiaan karena terpidana membutuhkan pengawasan medis intensif.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa merespons lebih cepat dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Arif.

Sementara itu, terpidana Agung Wibowo juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut Agung, KUHAP membuka ruang pengajuan penangguhan penahanan selama proses PK berlangsung. Permohonannya didasarkan pada dua hal, yakni dugaan salah tangkap serta kondisi kesehatan yang serius.

“Saya menderita penyakit jantung dan seluruh bukti medis sudah dilampirkan. Kami berharap pertimbangan kemanusiaan bisa diutamakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (daulat)

Ajukan Praperadilan, Permadi Wahyu Minta Status Tersangka dan Penahanannya Dinyatakan Tidak Sah

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemohon praperadilan, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang kali ini Pemohon melalui penasehat hukumnya Andri Cahyanto, SH.,MH menghadirkan saksi Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Mikhael, dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, saksi menyebut konflik bermula dari jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut saksi, perkara perdata tersebut sempat bergulir hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding.

“Untuk kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang atas nama Permadi pada 2022. Kamis (12/2/2026).

Adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Mikhael menjawab tidak mengetahui.

Terkait bangunan yang menjadi objek perkara, saksi menyebut rumah di lokasi tersebut telah berdiri sejak 2020. Pada 2022, sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan yang dituangkan dalam berita acara. Namun, persoalan tak kunjung tuntas hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan.

Saksi Mikhael mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah setelah melihat informasi dari media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Menurut keterangannya, tindakan pengerusakan dilakukan oleh Permadi.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang merusak Permadi. Saya tahu dari informasi Permadi, dari group WhatsApp dan media sosial.” ujarnya.

Sementara itu, saksi Eddy yang merupakan RT disitu bahwa Uswantun tidak pernah tinggal,di rumah tersebut, cuma suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan Uswantun tidak pernah melapor sebagai warga.

Terkiat pembongkaran tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa sekitar bulan Agustus 2024 membongkar dengan cara manual dan Saya juga sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Namun kemudian Permadi menggunakan Alat berat.

“Untuk yang dibongkar bangunan yang dibongkar dan untuk Suryadi hanya tiang saja. Untuk perkara Pidananya tetep berlanjut dan saya sudah diperiksa 2 kali di Polrestabes Surabaya,” Katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanggapi terkiat permohonan pra peradilan ini out of personal, karena Permohonan Obscuur Libel (Kabur).

“Pemohon masih mengunakan KUHPidana lama,” Katanya.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Pemohon menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon I (Polrestabes Surabaya) tidak sah secara hukum.

Pemohon secara tegas memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas dasar itu, Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Tak hanya itu, Pemohon turut menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Termohon II (Kejaksaan Negeri Surabaya). Dalam petitumnya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.

Seiring dengan itu, Pemohon meminta agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Menurut Pemohon, penahanan dan proses penuntutan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain meminta penghentian proses hukum, Pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Tok

Alexander Sewa Apartemen Taman Melati MERR Dibuat Gudang  Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexander Peter Bangga Anak Steven, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkotika lintas negara sebanyak 60 kilogram sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, menghadirkan dua orang saksi dari pihak Apartemen Taman Melati MERR.

Gerry, saksi pertama yang bekerja sebagai agen apartemen, mengaku mengaku mengenal terdakwa Alexander saat pertama Check In di apartemen tersebut.

“Sekira bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awal sewa cuma 2 hari, terus lanjut sewa 2 bulan. Pakai aplikasi bayarnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/2/26).

Kemudian, terkait penangkapan terhadap terdakwa, Gerry mengatakan terdakwa karena terlibat peredaran narkoba sabu. “Saya tahunya dari pihak apartemen,” ucapnya.

Selain itu, Gerry juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV. “Tidak pernah,” ujarnya.

Berganti ke saksi Ahmadi. Supervisor Sekuriti apartemen tersebut mengaku mengetahui saat proses penangkapan dan penggeledahan.

“Saya tahu waktu penangkapan. Dari kepolisian. Di parkiran apartemen Lantai 3. Satu koper bungkusan besar isinya sabu. Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya (kamar apartemen), nomer 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa banyak sabu yang diamankan, Ahmadi menyebut 60 kilogram. “60 kilogram kalau ga salah. Dari Medan naik bus,” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, Alexander tidak membantah sedikit pun. “Benar yang mulia,” singkat Alexander.

Terpisah, pengacara Daniar pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas keterangan dua orang saksi tersebut masih normatif.

“Masih normatif menurut saya. Mereka (saksi) adalah yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Sementara itu, yang ingin lebih digali oleh pengacara dari GNR Law Firm tersebut adalah apakah barang bukti itu dibawa seluruhnya dibawa oleh terdakwa atau ada orang lain yang sudah membawa sebagian sabu itu.

“Yang coba saya mau tanyakan itu apa semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri sama terdakwa. Apa ada orang lain yang bawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut. Nah, ini ranah penyidik. Berhubung belum dapat hadir nanti akan kita tanyakan. Apakah ada rangkaiannya,” ujar Daniar.

Untuk diketahui, aksi penyelundupan sabu ini bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu yang telah diarahkan jaringan internasional melalui Google Maps.

Barang haram itu dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus, lalu disimpan di Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai 60 kilogram yang disimpan di unit tersebut.

Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakannya dan menangkapnya di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura. Penggeledahan lanjutan menemukan sisa sabu dan timbangan digital di kamar apartemen. Tok

Didakwa Edarkan Sabu, Lentera Jagad Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara narkotika dengan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji als. Pije bin Sudarmaji memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Saaradinah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, selama 3 bulan, diganti 190 hari kurungan,” ujar JPU Saaradinah di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya.

“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU Saaradinah menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap peran terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.

Peristiwa bermula pada Kamis (18/9/2025), saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallamyang meminta terdakwa mengambilkan sabu dari kurirnya. Permintaan tersebut akhirnya disetujui terdakwa.

Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir Raja Sallam di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari barang tersebut, terdakwa kemudian menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.

Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas ilegal tersebut adalah dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto ± 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Tok.

Modus Lelang Mobil Fiktif BUMN, Bambang Rugikan Korban Rp149 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan terhadap Imelda Gunawan dengan modus lelang mobil fiktif di Kementerian BUMN dengan agenda tuntutan Terdakwa Bambang Krisdewanto, DRS., QIA., MM., ditunda lantaran retrutnya belum turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, untuk tuntutan terhadap Terdakwa kami tunda, dikarenakan rentutnya belum turun.

“Kami minta waktu dua minggu, ” Kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul yang tidak diingat lagi, bertempat di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono No. 89, Surabaya, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang disebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, pada awal Januari 2024, saksi Imelda Gunawan diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, seorang karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan permodalan usaha pemotongan ayam milik korban.

Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menawarkan peluang investasi berupa lelang kendaraan di Kementerian BUMN Jakarta dengan total 32 unit mobil yang dijanjikan akan memberikan keuntungan pada Februari 2024. Meski sempat ragu, korban akhirnya percaya setelah terdakwa meyakinkan bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama korban sebagai peserta lelang.

Korban kemudian diarahkan untuk mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu unit Toyota Avanza dan tiga unit Toyota Innova, dengan uang muka masing-masing sebesar Rp25 juta untuk Avanza dan Rp35 juta untuk Innova.

Secara bertahap, sejak Januari hingga Februari 2024, korban mentransfer uang kepada terdakwa dengan total kerugian sekitar Rp149 juta. Namun, setelah seluruh dana dikirimkan, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban pun melayangkan dua kali somasi ke alamat terdakwa di Perumahan Greenwood E9/25 Surabaya, namun tidak mendapat tanggapan.

Adapun rincian transfer yang dilakukan korban kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Bambang Krisdewanto meliputi sejumlah transaksi sejak 5 Januari hingga 2 Februari 2024, dengan nominal bervariasi, hingga total keseluruhan mencapai Rp149.000.000.

Dalam proses penyidikan, terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kepada penyidik, terdakwa mengakui bahwa lelang mobil di Kementerian BUMN Jakarta tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan seluruh uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Imelda Gunawan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp149 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tok