Pengelola GOR Cak Roekoen Gugat Lurah Simomulyo, Tuntut Ganti Rugi Rp2,25 Miliar

HUKRIM43 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa terkait pengelolaan Lapangan Olahraga dan Gedung Serbaguna (GOR) Cak Roekoen, Kecamatan Sukomanunggal, berujung gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (7/7/2026).

Gugatan diajukan oleh Yudhistiro Rekso Yudho, warga Kecamatan Sambikerep yang mengaku sebagai pengelola GOR Cak Roekoen. Melalui kuasa hukumnya, Ronni Bahmari, S.H., Yudhistiro menggugat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara tersebut, Lurah Simomulyo, Fendy Ardiani Pradhana, S.STP., tercantum sebagai tergugat utama. Gugatan juga ditujukan kepada Ketua Koperasi Makmur Sentosa, Eko Wibisono, Dwi Ratna Purnamasari, S.E., selaku ahli waris yang berkaitan dengan objek sengketa, serta Camat Sukomanunggal Anggara Widya Sukma, S.STP., M.KP.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya serta Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Baca Juga  PN Surabaya akan Melakukan PS dalam Perkara Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra

Berdasarkan dalil gugatan, sengketa bermula pada pertengahan 2026 terkait rencana penyewaan lahan dan bangunan pertokoan di sekitar kawasan GOR Cak Roekoen. Penggugat mengklaim telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut secara fisik dalam kurun waktu tertentu.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pada dua surat peringatan yang disebut menggunakan nomor registrasi aset yang sama, namun ditujukan kepada dua pihak yang berbeda.

Perselisihan memuncak saat berlangsung rapat di Kantor Kelurahan Simomulyo pada 8 Juni 2026. Berdasarkan isi gugatan, saat itu penggugat diminta membongkar loket pintu masuk GOR untuk membuka akses bagi pihak koperasi.

Permintaan tersebut ditolak karena loket dinilai merupakan bangunan permanen yang berfungsi sebagai akses keluar-masuk penonton sekaligus tempat penjualan tiket berbagai kegiatan olahraga.

Penggugat mendalilkan suasana rapat kemudian memanas. Ia mengaku dimarahi, diusir dari ruang rapat di hadapan para peserta, serta ditantang menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Baca Juga  Bekas Markas Madas Diduduki Polisi, PN Surabaya Siap Segel Aset Harta Pailit

Atas peristiwa tersebut, penggugat menilai tindakan para tergugat telah melampaui kewenangan pejabat pemerintahan dan bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia memohon agar para tergugat dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh para tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ronni Bahmari, S.H., menyatakan kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga  Terbukti Bersalah Melakukan Penganiayaan Terhadap Pasien Parkinson Citra dan Abdiel Dihukum 1 Tahun Penjara

“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik. Klien kami mengaku diusir secara paksa dari ruang rapat sehingga mengalami tekanan psikologis dan trauma atas kejadian tersebut,” ujar Ronni.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dialami kliennya.

“Kami berharap pejabat publik dapat memberikan pelayanan yang baik, responsif, dan mengedepankan dialog dengan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diuji secara hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Moch. Futhaatul Amri, belum memberikan tanggapan terkait pokok perkara dan memilih tidak berkomentar atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Surabaya. Tok