Hakim Pertanyakan Bukti Dugaan Peredaran Sabu, Barbuk HP Mati 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Anansah Aminullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi penangkap, M. Viori Amirulloh, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti keterangan saksi yang menyebut terdakwa tidak hanya menggunakan, tetapi juga memperjualbelikan narkotika.

“Iya benar, terdakwa juga menjual narkoba itu berdasarkan bukti di handphone dan sudah ada di labfor,” ujar Viori di hadapan majelis.

Namun, Majelis Hakim mempertanyakan pernyataan tersebut lantaran dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti percakapan dimaksud, sementara barang bukti handphone juga dalam kondisi mati.

“Untuk itu kami minta saksi dihadirkan lagi dan bukti print out percakapan di handphone untuk dihadirkan, karena barang bukti HP mati, ” tegas Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta sempat meminta agar keterangan saksi tetap dibacakan, namun Hakim Alex menegaskan saksi harus dihadirkan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa, pasti ada alasannya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, Anansah Aminullah membantah tuduhan telah menjual narkoba. “Saya tidak menjual, Yang Mulia,” kata Anansah yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Anansah Aminullah bin Suparlan didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos terdakwa, Jalan Kapas Madya 4-K No. 55, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa bersama saksi Moch. Fathir Zackyansyah bin Dwi Mardiyanto mengonsumsi sabu dengan tujuan agar badan terasa ringan dan segar. Sekitar pukul 20.20 WIB, keduanya ditangkap oleh petugas BNN, yakni Gerry Amano Sutrisno, SH dan M. Viori Amirulloh, S.Psi., M.Psi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing ±0,073 gram dan ±0,023 gram, satu unit handphone merek Infinix Smart 9, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lainnya yang ditemukan di lantai kamar kos terdakwa.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim melalui Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor: 09290/NNF/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan hasil Asesmen Terpadu, Anansah dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika kategori berat dengan pola penggunaan teratur.

Ia juga disebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar terdakwa tetap menjalani proses hukum, namun dapat memperoleh perawatan. Tok

Putusan Kasus Penipuan Solar Fiktif Rp1,5 Miliar Ditunda, Mantan Ketua HIPMI Masih Menunggu Vonis

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dengan agenda putusan terhadap dua residivis penipuan, R. De Laguna Latanri Putera, mantan Ketua HIPMI, dan Muhammad Luthfy (berkas terpisah), terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim belum siap. Penundaan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sidang agenda putusan ditunda hingga minggu depan karena Majelis Hakim belum siap,” ujar Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan terhadap kedua terdakwa dalam perkara penipuan investasi suplai solar fiktif senilai Rp1,5 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan penipuan terhadap korban, Dra. Arie S. Tyawatie, M.M.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban, Arie S. Tyawatie, menjelaskan bahwa dirinya menanamkan modal investasi ke PT Kapita Ventura Indonesia sebesar Rp1 miliar secara bertahap, serta ke PT Petro Energi Solusi sebesar Rp500 juta yang dibayarkan sekaligus.
“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya minta hakim memberikan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, ketika terdakwa R. De Laguna memperkenalkan Muhammad Luthfy kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3 hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.
Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok

Erick Julianus Winardi Diadili Perkara Penjualan Rumah Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erick Julianus Winardi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya, senilai Rp 650 juta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi korban Geo Ferdy serta temannya, Rafael Alva Sandy Sugianto.

Di hadapan majelis hakim, Geo Ferdy mengungkap awal mula dirinya tertarik membeli rumah yang ditawarkan terdakwa. Saat itu, ia sedang membutuhkan rumah dan kemudian menghubungi Erick Julianus Winardi.

“Terdakwa menawarkan rumah milik pamannya. Kami sepakat biaya balik nama saya yang tanggung. Totalnya sekitar Rp 900 jutaan. Terdakwa juga sempat bilang kalau beli langsung dari pamannya lebih mahal,” tutur Geo.

Untuk meyakinkan korban, Erick mengirimkan foto kondisi rumah dari dalam serta foto sertifikat, meski sertifikat tersebut masih atas nama orang lain.

“Terdakwa minta uang pengurusan dan biaya notaris. Saya bayar Rp 400 juta, lalu Rp 250 juta lagi. Jadi total Rp 650 juta, itu cuma selang dua mingguan,” jelas Geo.

Namun belakangan, Geo Ferdy mulai curiga. Saat dicek langsung ke kantor notaris, ternyata tidak pernah ada transaksi jual beli atas rumah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, rumah yang diklaim milik paman terdakwa ternyata bukan milik pamannya.
“Setelah dicek, ke notaris tidak ada transaksi dan rumah itu bukan milik pamannya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan,” keluh Geo.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan bentuk kerugian lain yang dialami korban selain kerugian materi.

Geo mengaku, akibat peristiwa itu dirinya sempat masuk rumah sakit karena tekanan psikologis. Selain itu, uang pembayaran rumah berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan bunga satu persen per bulan.

“Ini sudah hampir 16 bulan belum diselesaikan,” ungkap

Geo dengan nada getir.
Sementara itu, saksi Rafael Alva Sandy Sugianto atau Rafeel menerangkan bahwa dirinya hanya mempertemukan terdakwa dengan korban.

“Saya cuma mengenalkan Terdakwa dan Geo, setelah itu mereka deal-dealan sendiri,” ujarnya.

Rafeel juga mengungkap bahwa dirinya pernah memiliki masalah serupa dengan terdakwa.

“Sebelumnya saya juga ada masalah dengan Terdakwa. Ada rumah yang ditawarkan meski sudah balik nama, ternyata masih ada penghuninya. Satunya lagi masalah pajak dan balik nama juga belum selesai,” bebernya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Erick Julianus Winardi membenarkan seluruhnya dan tidak membantah di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perbuatan itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Erick Julianus Winardi menawarkan satu unit rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, Babatan, Wiyung, Surabaya, kepada Geo Ferdy dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp 650 juta. Ia mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan berjanji akan membantu proses balik nama sertifikat dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, Erick mengajak Geo Ferdy melakukan survei lokasi dan mengklaim telah melakukan pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebutnya aman. Ia juga mengirim foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp 250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tak kunjung selesai. Erick Julianus Winardi berulang kali memberi alasan, mulai dari validasi pajak hingga negosiasi biaya. Bahkan ia menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 uang tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan diketahui, rumah yang ditawarkan ternyata bukan milik paman terdakwa.

Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik rumah sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada 24 Oktober 2024 seperti yang diklaim terdakwa.

Akibat perbuatannya, Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta. Atas tindakan tersebut, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Iqbal Zidan Nawawi Diadili Tertutup di PN Surabaya terkait perkara Perzianaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara tindak pidana kekerasan dalam hubungan intim di luar nikah yang menjerat terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi disidangkan secara tertutup di dengan agenda saksi ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/1/2026).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim, S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, SH, Cs dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selepas sidang JPU Galih Riana menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, peristiwa persetubuhan antara terdakwa dan korban terjadi saat keduanya masih di bawah umur.

“Para saksi menerangkan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan terjadi lebih dari satu kali. Namun saksi tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan maupun janji yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa usai sidang.

Menurut jaksa, hubungan terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial, kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara. Pada saat kejadian yang didakwakan, baik terdakwa maupun korban masih berada dalam kategori anak.

“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menegaskan terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Penerapan pasal tersebut, menurut jaksa, masih akan disesuaikan dengan ketentuan peralihan KUHP baru pada tahap pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.

Jaksa juga menyebut saksi-saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang sering berinteraksi secara langsung. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi, namun yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel berdasarkan cerita korban.

Terpisah, Kami juga menerima informasi bahwa terdakwa sampai melangsungkan pernikahan di dalam rutan dengan selingkuhannya,” ungkap sumber yang tak mau dionlinekan.

Terkiat adanya pernikahan tersebut, pihak rutan medeng membatah, selama 1 tahun lebih ini belum ada pernikahan dalam runtan.

Atas perbuatannya, tim jaksa menjerat Iqbal Zidan Nawawi dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait pemaksaan hubungan intim di luar nikah. Tok

Brassery O’one Kembali Bergairah, DJ Momogi Hipnotis Pengunjung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dentuman musik energik racikan disc jockey (DJ) sukses menghangatkan suasana malam di Brassery O’one Club Surabaya, Kamis (15/1/2026). Hawa dingin Kota Pahlawan usai diguyur hujan seharian seketika sirna, berganti atmosfer pesta yang penuh euforia.

Tepat pukul 00.45 WIB, DJ Momogi yang menjadi bintang tamu malam itu naik ke atas panggung. Seketika, antusiasme pengunjung memuncak. Lantai dansa dipenuhi partygoers yang larut dalam irama musik, berpadu sorotan lampu, laser warna-warni, serta efek cahaya yang menciptakan sensasi pesta dramatis dan modern.

Malam itu, Brassery O’one tampak lebih ramai dari hari biasanya. Selain kehadiran DJ Momogi, momen long weekend juga menjadi alasan banyak pengunjung memilih menghabiskan waktu di klub yang berlokasi di Jalan Sumatera tersebut.

“Liburan ke sini saja. Mau ke luar kota takut macet,” ujar Ratig, salah satu pengunjung yang datang bersama lima temannya.

Di Surabaya, Brassery O’one dikenal sebagai salah satu destinasi hiburan malam favorit anak muda. Lokasinya yang strategis dan sarat sejarah menjadikannya mudah dikenali. Tempat ini sebelumnya dikenal sebagai Colours Pub & Resto, salah satu ikon hiburan malam legendaris di Kota Pahlawan.

Seiring perubahan zaman, Brassery O’one hadir dengan wajah baru. Konsep hiburan yang diusung kini lebih modern dan mengikuti selera kekinian. “Tempat ini memang legendaris. Sekarang dengan nama dan manajemen baru, kami hadirkan suasana yang lebih fresh dan modern,” ujar Direktur Brassery O’one, Putra Budiman.

Menurut Putra, mengelola tempat hiburan di lokasi legendaris dengan konsep baru bukanlah tantangan mudah, terlebih dengan menjamurnya tempat hiburan malam baru di Surabaya. Meski demikian, Brassery O’one optimistis dapat menjadi pilihan utama bagi pecinta hiburan, baik dari Surabaya maupun luar kota.

“Kami merangkul semua segmen, tidak hanya anak muda. Di hari-hari tertentu, kami juga menghadirkan nuansa Colours dengan live music, bagi mereka yang ingin bernostalgia,” ungkap Putra, yang juga dikenal sebagai mantan DJ.

Tak hanya menyuguhkan hiburan DJ dan live music, Brassery O’one juga memanjakan pengunjung dengan beragam pilihan makanan dan minuman. Mulai dari mocktails, cocktails, whisky, rum, hingga wine, serta berbagai minuman non-alkohol yang dapat dinikmati dalam suasana santai maupun pesta.

Dengan konsep modern, sentuhan nostalgia, dan deretan hiburan berkualitas, Brassery O’one Club Surabaya kian mengukuhkan diri sebagai salah satu hotspot hiburan malam yang wajib dikunjungi di Kota Pahlawan. Tok

Bertahun-tahun Kecanduan Judi Online, Andersen Tjoeng Akhirnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 427 KUHP Tahun 2023, yaitu “setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin”.

“Terhadap terdakwa Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Dilla di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Andersen pun meminta keringanan hukuman.

“Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ucap Andersen di persidangan.

Bermain judi online sejak 2020
Berdasarkan surat dakwaan, Andersen diketahui terlibat aktif dalam perjudian online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025.

Ia bermain melalui sebuah situs judi online dengan berbagai jenis permainan, antara lain:
baccarat online taruhan sepak bola (mix parlay), domino, dadu dan permainan kasino lainnya.

Terdakwa terlebih dahulu membuat akun, melakukan deposit melalui rekening bank, kemudian memasang taruhan dengan nilai bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap kemenangan langsung menambah saldo depositnya, sementara kekalahan otomatis mengurangi saldo.

Aktivitas perjudian tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan cybercrime dan menangkap terdakwa berikut barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online.

Tanpa izin dan bersifat untung-untungan
Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana perjudian. Tok

Dituntut 7 Bulan Penjara, Theresia Febyane Cristanto Dinilai Terbukti Menadah Mobil Calya

Surabaya – Terdakwa Theresia Febyane Cristanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil Toyota Calya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU Djulkifli menyatakan bahwa Theresia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar JPU Djulkifli saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, dalam persidangan telah dihadirkan saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm), terdakwa dalam perkara lain yang berkasnya terpisah, serta saksi korban yang juga mantan kekasih Steven, Agnes Nidya Astanti.

Keterangan keduanya sempat berbeda dan menjadi sorotan majelis hakim.
Steven menyatakan mobil bernomor polisi P 1024 KM tidak dijual kepada Theresia, melainkan hanya digadaikan. Ia juga mengaku ikut mencicil mobil tersebut selama 11 bulan menggunakan uang pribadi.

“Saya ikut mencicil selama 11 bulan. Karena hak saya tidak diberikan, mobil itu saya gadaikan,” kata Steven, yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa Theresia.

Sebaliknya, Agnes sebagai pelapor menegaskan mobil tersebut miliknya karena dibelikan oleh ibunya. Ia menyebut mobil itu dicuri untuk dijual, bukan digadaikan, sekaligus membantah klaim Steven mengenai cicilan.

“Mobil itu punya saya pribadi. STNK atas nama saya. Mobil itu dicicil karena mama yang belikan saya,” tegas Agnes di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari. Akibat perbedaan keterangan dengan BAP, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) untuk dilakukan konfrontasi.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Senin, 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit Toyota Calya di status WhatsApp. Theresia kemudian menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menyebut mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.

Pada Rabu, 16 September 2025, setelah negosiasi, disepakati harga Rp 18.000.000. Steven juga meminta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Setelah melihat kondisi mobil, Theresia lalu melakukan pembayaran sebesar Rp 19.500.000. Tok

Selundupkan Batu Bara Ilegal, Yuyun dan Chairil Divonis 3 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari karena terbukti melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Selain pidana badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfidi pada Selasa (13/1/2026).

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahannya hingga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 3 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar Hakim Silfi dalam sidang putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyhan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT Best Prima Energy, bergerak di bidang penjualan batu bara. Perusahaan tersebut membeli batu bara dari penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin resmi lainnya di wilayah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Secara rinci, Yuyun membeli batu bara dari sejumlah penambang, antara lain:

Kapten Arfan di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp 80 juta

Fadilah, petani yang dikoordinasikan Letkol Purn. HI, sebanyak 16 kontainer seharga Rp 8 juta per kontainer

Agus Rinawati, petani, sebanyak 10 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer

Rusli, sebanyak 21 kontainer seharga Rp 7 juta per kontainer dengan total pembayaran Rp 147 juta

Total batu bara yang diterima mencapai 1.140 ton dan dimuat ke dalam 57 kontainer.

Batu bara ilegal tersebut dikirim menggunakan kontainer biru melalui jasa pelayaran KM Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setibanya di Surabaya, 57 kontainer berisi batu bara ditempatkan di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Tok

Jaksa Tuding Dua Terdakwa Gelapkan Mobil Sewa, Yafeti Kerugian Sudah Tidak Ada

Surabaya, Timurpos. co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Andy Christian Zalukhu dan Pitono, dalam perkara dugaan penggelapan mobil sewaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (13/1/2026).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa pada Minggu, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya, diduga bersama-sama melakukan perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, namun bukan karena kejahatan sebelumnya. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

“Peristiwa bermula ketika para terdakwa menyewa satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 dengan nomor polisi L-1270-FK milik PT Era Trans Logistik, untuk kemudian digadaikan sebagai modal usaha dan kebutuhan pribadi,” ujar JPU Reiyan di ruang sidang PN Surabaya.

Mobil tersebut disewa melalui perusahaan milik saksi Suhartono, S.H. dengan menggunakan nama Andy sebagai penyewa. Andy kemudian menghubungi saksi Moch. Syifa’ul Anwar, karyawan PT Era Trans Logistik, dan menyampaikan keinginan menyewa mobil selama satu bulan hingga September 2025. Uang tanda jadi sebesar Rp1.000.000 diperoleh Andy dari Pitono, lalu ditransfer ke rekening BCA atas nama Suhartono, S.H.

“Setelah itu, Pitono kembali memberikan uang sebesar Rp13.700.000 kepada Terdakwa I untuk pelunasan biaya sewa, deposito, dan ongkos kirim,” lanjut JPU.

Saksi Akhmad Syarifuddin, karyawan PT Era Trans Logistik, kemudian mengantarkan mobil ke lokasi Northwest Park. Setelah administrasi selesai dan pengecekan alamat di Perumahan Green Menganti, Jalan Sakura, Gresik, mobil beserta STNK diserahkan kepada Andy.
Mobil tersebut kemudian diserahkan Andy kepada Pitono, yang selanjutnya menyerahkannya kepada saksi Dhani Jati Prasetiyo untuk digadaikan.

Mobil diduga digadaikan kepada saksi Sudi sebesar Rp50.000.000, dengan aliran dana sebagai berikut:

Rp16.000.000 ke rekening BCA atas nama Pujiono pada 19 Agustus 2025
Rp31.500.000 ke rekening BCA atas nama Dhani Jati Prasetiyo pada 20 Agustus 2025.

Selain itu, saksi Sudi juga memberikan:
Rp1.500.000 tunai kepada Dhani Jati Prasetiyo sebagai keuntungan
Rp1.000.000 tunai sebagai potongan yang diterima Sudi

Dalam dakwaan disebutkan, mobil tersebut kemudian oleh saksi Sudi diserahkan kepada Sidik (DPO) sebagai pengganti hutang.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik disebut mengalami kerugian sekitar Rp300.000.000. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 KUHP jo Pasal 20 KUHP.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Yafeti Waruwu, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam perkara ini sebenarnya sudah ada upaya perdamaian.

“Mobil sudah dikembalikan, biaya sewa juga sudah dibayar. Penyerahan mobil saat itu dilakukan di Polsek Sucobanah Sampang, disaksikan oleh pemilik Suhartono dan kemudian diserahkan ke Polres Sampang, sehingga menurut kami sudah tidak ada kerugian lagi,” tegasnya. Tok

Hakim Pertanyakan Alasan Pemberi Uang Tidak Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kadisdik Jatim

Foto: Saksi Penangkap dari Polda Jatim 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, dengan terdakwa dua mahasiswa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polda Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih menghadirkan anggota kepolisian bernama Diki sebagai saksi. Dalam keterangannya, Diki mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelum penangkapan. Ia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap pada 19 Juli 2025 setelah terjadi transaksi di kafe D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Surabaya.

Menurut saksi, penangkapan dilakukan setelah pimpinan menerima pengaduan dari kepala dinas, kemudian Diki mendapatkan laporan dari Hendra terkait permintaan untuk menurunkan (take down) isu dugaan perselingkuhan Kepala Dinas dengan istri anggota TNI dan dugaan korupsi di akun TikTok, dengan nilai uang Rp50 juta yang dibicarakan melalui percakapan chat.

“Saya datang ke kafe bersama tim. Lalu datang Hendra dan Iwan, kemudian kedua terdakwa juga datang. Mereka duduk satu meja. Tidak lama kemudian mereka keluar menuju parkiran. Saya mengamankan kedua terdakwa dan ditemukan uang Rp20 juta,” ujar Diki.

Ketika ditanya apakah sebelumnya pernah bertemu langsung atau melakukan komunikasi video dengan Hendra, saksi menyebut hanya mengetahui Hendra saat di kafe tersebut.

Kuasa hukum terdakwa kemudian mempersoalkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dinilai rinci, termasuk adanya BAP yang menyebut terdakwa ditangkap karena togel. Menjawab hal tersebut, saksi mengatakan kemungkinan terjadi kesalahan pada penyidik.

“Sebelum tanda tangan, saya sudah membaca. BAP itu berisi keterangan setelah interogasi para terdakwa,” ujarnya.

Terkait legalitas penangkapan, saksi juga mengakui bahwa saat penangkapan tidak ada surat penangkapan, hanya surat tugas, sementara laporan polisi baru dibuat pada 29 Juni 2025.

Baca juga: Uang Rp20 Juta Disebut Mengalir untuk Batalkan Demo, Dua Mahasiswa Diadili

Majelis hakim sempat menegur saksi agar tidak berulang kali meminta maaf dan diminta menyampaikan secara tegas apa yang dilihat dan didengar. Hakim juga mengingatkan penasihat hukum agar fokus pada pokok perkara, sementara persoalan prosedur dapat diuji dalam praperadilan.

Menariknya, majelis hakim mempersoalkan mengapa pemberi uang tidak turut ditangkap, padahal dari fakta persidangan terungkap bahwa Hendra yang menawarkan uang terlebih dahulu. Hakim menilai Hendra bukan korban karena uang tersebut berasal dari Kepala Dinas. Saksi tidak mampu menjawab dan hanya terdiam.

Terdakwa dalam persidangan membantah meminta uang melalui chat, dan menyatakan justru Hendra yang menawarkan dana tersebut melalui telepon.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Sholihuddin adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang bergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto tanpa struktur pengurus yang jelas.

Pada 16 Juli 2025, FGR mengirim surat pemberitahuan rencana demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim terkait isu dugaan perselingkuhan dan penyimpangan dana hibah. Setelah itu, Aries Agung Peawai meminta bantuan rekannya Andi Baso Juheman, yang kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra dan M. Iqbal Asmi alias Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

Pada 19 Juli 2025, Hendra menghubungi Sholihuddin lewat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa disebut meminta uang Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan dari media sosial. Uang Rp20.050.000 kemudian ditransfer oleh Andi Baso Juheman ke rekening Iwan, dan malam harinya diserahkan secara tunai di kafe D’Coffee Cup.

Jaksa menilai, isu yang diangkat terdakwa belum diverifikasi kebenarannya, namun tetap digunakan sebagai tekanan hingga menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai. Korban kemudian merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp20.050.000 dan melapor ke Polda Jawa Timur. Tok