TSR Law Firm 911 Desak Dewan Kehormatan PERADI Bertindak Tegas, Dugaan Intimidasi di PN Mojokerto Dilaporkan

Surabaya, Timurpos.co.id – TSR Law Firm 911 menyatakan keprihatinan atas dugaan tindakan intimidasi dan kegaduhan yang disebut terjadi di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2026/PN.Mjkt. Rabu (22/7/2026).

Kantor hukum tersebut menyebut dugaan kejadian itu melibatkan oknum advokat Sulis, sapaan akrabnya dari kantor Qusniartin Fatimah dengan  Inka Fadillah dari TSR Law Firm 911.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan TSR Law Firm 911, peristiwa bermula ketika Sulistiawati diduga memarahi dan menyudutkan Advokat Inka Fadillah lantaran tidak memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.

TSR Law Firm 911 menilai, persoalan mengenai alat bukti merupakan bagian dari strategi hukum masing-masing pihak dalam proses persidangan. Menurut mereka, kuasa hukum memiliki hak untuk menentukan alat bukti yang akan diajukan berdasarkan kepentingan pembelaan terhadap kliennya.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa setelah persidangan selesai, dugaan ketegangan berlanjut di luar ruang sidang. Advokat Sulistiawati disebut diduga berteriak dan mengancam akan melaporkan Advokat Inka Fadillah ke pihak kepolisian.

Atas dugaan ancaman tersebut, Inka Fadillah disebut merespons dengan tenang.

“Silakan, apabila memang merasa memiliki dasar hukum,” demikian respons yang disampaikan dalam kronologi TSR Law Firm 911.

Direktur TSR Law Firm 911, Dr. Teguh Suharto Utomo, menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mencederai marwah profesi advokat serta kewibawaan lembaga peradilan.

“Advokat bukan preman berdasi. Ruang sidang bukan arena adu teriak, bukan tempat memaksakan kehendak, apalagi mengintimidasi rekan sejawat. Jika seorang advokat tidak mampu menghormati hakim, tata tertib persidangan, dan hak profesi advokat lain, maka ia telah mengkhianati kehormatan profesinya sendiri,” tegas Teguh.

Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile yang menuntut integritas, kecerdasan hukum, serta kemampuan mengendalikan diri. Perbedaan strategi dalam pembuktian, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam proses litigasi dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

TSR Law Firm 911 menilai, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, tindakan itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia.

Selain itu, TSR Law Firm 911 menilai setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kewibawaan lembaga peradilan dan menghormati proses persidangan.

“Kami mempertanyakan, apabila perilaku seperti ini dibiarkan tanpa penegakan etik, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada profesi advokat sebagai penegak hukum?” ujar Teguh.

Sebagai tindak lanjut, TSR Law Firm 911 menyatakan akan segera mengajukan pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan PERADI atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Mereka juga meminta Dewan Kehormatan PERADI memeriksa pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk mempertimbangkan berita acara persidangan serta keterangan saksi apabila tersedia.

Selain jalur etik, TSR Law Firm 911 juga menyatakan akan mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Teguh menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindakan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.

“TSR Law Firm 911 tidak akan pernah diam terhadap setiap bentuk dugaan intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Kami akan melawan melalui hukum, bukan melalui emosi. Kami percaya marwah profesi advokat hanya dapat dijaga apabila setiap pelanggaran etik diproses secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

TSR Law Firm 911 menegaskan bahwa penegakan hukum dan kode etik harus dilakukan secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diadukan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hukum harus ditegakkan, etika harus dijunjung tinggi, dan marwah pengadilan harus dijaga. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari para pihak. Tok

Ditinggali Warisan HGB Mati & Berkas Mandek Era Asep Heri, Kakanwil ATR/BPN Jatim Baru Muhammad Naim Ditantang Pembenahan Total

Surabaya, Timurpos.co.id — Pergantian kepemimpinan di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur membawa titik terang dan harapan baru bagi masyarakat serta pelaku usaha. Kakanwil ATR/BPN Jatim yang baru, Muhammad Naim, kini diharapkan mampu menuntaskan deretan permasalahan pelayanan publik yang sempat mandek pada era Asep Heri. Selasa, (21/7/2026).

Sebagaimana diketahui, kinerja pelayanan pertanahan di Jatim sempat mendapat sorotan tajam akibat penumpukan ribuan berkas permohonan yang tak kunjung selesai. Dampak paling merugikan dirasakan oleh pemohon perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), di mana berkas yang diajukan justru dibiarkan mengendap hingga melewati batas masa berlaku (kadaluarsa).

Kondisi tersebut dirasakan jauh berbeda jika dibandingkan era kepemimpinan Jonahar maupun Lampri (yang sempat menjabat sekitar 6 bulan), di mana pelayanan pertanahan dikenal lebih responsif, transparan, dan memiliki kepastian alur penyelesaian.

Kehadiran Muhammad Naim sebagai Kakanwil anyar pun disambut positif sekaligus diiringi ekspektasi tinggi dari publik Jawa Timur.

Publik kini menanti langkah konkrit dan terobosan dari Muhammad Naim untuk mengurai benang kusut pelayanan pertanahan di Jawa Timur demi mengembalikan kepastian hukum atas tanah dan menjaga kondusivitas iklim investasi daerah. Tok

Billing Manager Fastlab Surabaya Didakwa Gelapkan Rp145,9 Juta Dana Pembayaran Vaksin untuk Judi Online

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang Billing Manager Klinik Utama Fastlab Surabaya, Wahyu Budi Prasetyo, didakwa melakukan penggelapan dana pembayaran layanan vaksin milik PT Inti Darma Globalindo senilai Rp145.996.600. Dana yang seharusnya disetorkan ke rekening perusahaan diduga justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan digunakan untuk bermain judi online, membayar cicilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Senin (20/7/2026).

Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh Rahman menghadirkan pemilik PT. Inti Darma Globalindo.

Saksi menjelaskan, saya membeli Perusahaan dan memiliki saham mayoritas diangkat sebagai Direktur Utama sejak 23 April 2025. Saat serah Terima dari Dirut yang lama ada selisih dan saya laporkan. Adanya uang perusahaan yang masuk ke rekening pribadi.

“Saat saya tanyakan kepada Dirut lama, bilangnya itu Wahyu yang melakukan, ” Katanya.

Masih kata saksi, bahwa total kerugian saya sekitar Rp 145 jutaan dan terdakwa belum ada pengembalian sama sekali.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memberikan pengertian, seharusnya saksi sebelum membeli perusahaan harus diteliti dulu, karena ini PT sudah jelas pertanggungjawabannya. Seharusnya yang dirugikan ini adalah manajemen lama bukannya saksi.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu 3 Januari hingga 8 Mei 2025 di Klinik Utama Fastlab, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 10-12, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Dalam dakwaan dijelaskan, Wahyu telah bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat sebagai Billing Manager sejak 2017. Tugasnya antara lain membuat laporan penagihan, melakukan penagihan kepada pelanggan, rekonsiliasi data dan bank, serta mengurus permintaan faktur pajak.

Menurut JPU, pada 3 Januari 2025 terdakwa menghubungi petugas administrasi, Mu’minatul Rizqyyah, melalui WhatsApp dan meminta agar seluruh dana pembayaran vaksin ditransfer ke rekening pribadi miliknya di Bank BNI. Terdakwa beralasan rekening perusahaan sedang dalam proses penutupan sementara atau rekonsiliasi.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, rekening perusahaan PT Inti Darma Globalindo dalam kondisi normal dan tetap dapat digunakan untuk menerima setoran.

Atas permintaan tersebut, Mu’minatul Rizqyyah kemudian beberapa kali mentransfer uang hasil pembayaran vaksin dari rekening pribadinya ke rekening atas nama Wahyu Budi Prasetyo. Transfer dilakukan secara bertahap sejak 3 Januari hingga 7 Mei 2025 dengan total 31 transaksi senilai Rp145.996.600.

Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening perusahaan sebagaimana prosedur yang berlaku.

Dalam dakwaan disebutkan, uang tersebut justru dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Perbuatan itu terungkap setelah PT Inti Darma Globalindo melakukan audit internal yang dituangkan dalam Laporan Audit Internal Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025 tanggal 16 Juni 2026.

Hasil audit menyatakan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2025, dana pembayaran pelanggan layanan Fastlab yang diterima petugas administrasi seluruhnya dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dengan nilai keseluruhan Rp145.996.600.

Akibat perbuatan tersebut, PT Inti Darma Globalindo mengalami kerugian sebesar Rp145.996.600.

Atas perbuatannya, Wahyu Budi Prasetyo didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan, yakni menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja secara melawan hukum. Persidangan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Usai SP3 Terbit, Kuasa Hukum Notaris Arif Mahaputra Siapkan Langkah Hukum terhadap Pelapor

Foto: Eddy Yohanes (Pelapor) saat buka Masker

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pidana yang sempat menjerat Notaris Arif Mahaputra, S.H., M.Kn. berdasarkan laporan Eddy Yohanes di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi dihentikan. Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan tidak terdapat alat bukti yang cukup. Sabtu (18/7/2026).

Menanggapi penghentian perkara tersebut, kuasa hukum Arif Mahaputra, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pelapor, Eddy Yohanes.

“Setelah perkara ini dihentikan melalui SP3 karena tidak cukup bukti, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap Eddy Yohanes,” tegas Dr. Teguh.

Menurutnya, perjalanan perkara ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme. Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pidana. Karena itu, penyidikan dihentikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.

Dr. Teguh menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya laporan, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Di sisi lain, Dr. Teguh juga menyoroti makna perjuangan seorang advokat dalam mendampingi klien. Menurutnya, advokat menjalankan profesinya berdasarkan sumpah jabatan, integritas, dan keyakinan terhadap kebenaran hukum, bukan untuk mengejar popularitas ataupun mengharapkan ucapan terima kasih.

“Ketika seseorang datang meminta perlindungan hukum, kami memberikan kemampuan, waktu, tenaga, pengalaman, bahkan mempertaruhkan reputasi profesi demi memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Menghargai perjuangan orang lain pada akhirnya merupakan persoalan integritas dan etika masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, advokat tidak pernah memilih perkara berdasarkan peluang memperoleh pujian ataupun balas budi.

“Kami tidak pernah meminta balas budi. Namun jangan pernah melupakan siapa yang berdiri di samping Anda ketika semua orang mulai menjauh. Saat badai perkara datang, hanya sedikit orang yang berani berdiri membela berdasarkan hukum dan keyakinan profesional,” katanya.

Dr. Teguh menilai, dalam praktik hukum tidak jarang seseorang baru menyadari arti perjuangan kuasa hukumnya setelah ancaman pidana benar-benar berakhir. Bahkan, ada pihak yang setelah memperoleh kepastian hukum justru melupakan proses panjang yang telah dilalui bersama advokatnya.

“Sejarah tidak pernah berbohong. Dokumen perkara akan selalu mencatat siapa yang berjuang sejak awal, siapa yang mengambil risiko, dan siapa yang hanya menikmati hasil akhirnya. Integritas seorang advokat tidak diukur dari banyaknya ucapan terima kasih, tetapi dari konsistensinya menegakkan hukum dan keadilan,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Dr. Teguh menegaskan akan tetap menjalankan profesi advokat secara independen, profesional, dan bermartabat.

“Loyalitas advokat diberikan kepada hukum dan keadilan. Rasa terima kasih adalah nilai moral yang tidak dapat dipaksakan. Kami akan tetap melangkah dengan kepala tegak, karena kehormatan seorang advokat lahir dari integritasnya, bukan dari pengakuan orang lain,” pungkasnya. Tok

Diduga Plagiat Merek N’dia Beauty Care (NBC), Pasutri Asal Ngunut Jalani Sidang Dakwaan

Tulungagung, Timurpos.co.id – Sepasang suami istri berinisial Anang Ragil Saputro (42) dan Tatik Krisnawati (45), warga Kecamatan Ngunut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas dugaan pelanggaran hak merek dagang produk skincare milik N’dia Beauty Care (NBC). Akibat dugaan perbuatan tersebut, pemilik merek mengaku mengalami kerugian material yang cukup besar.

Sidang yang digelar pada Kamis (16/7/2026) beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Iskandar dan Yunan Putra Firdaus Selama proses persidangan berlangsung, kedua terdakwa diketahui berstatus tahanan kota dan tidak diperkenankan keluar dari wilayah Tulungagung.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa diduga melanggar Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Korban sekaligus Owner N’dia Beauty Care (NBC), Nadia Zanira Al Habsy, turut menghadiri sidang pembacaan dakwaan tersebut.

Nadia menjelaskan bahwa terdakwa TK sebelumnya merupakan salah satu mitra distributor produk skincare N’dia Beauty Care (NBC) . Namun, karena adanya persoalan tertentu, TK memutuskan mengundurkan diri sebagai mitra. Keputusan tersebut, menurut Nadia, telah dihormati dan diterima dengan baik.

“Setelah itu muncul produk skincare dengan merek Mee Beauty Care (MBC) yang dijual dengan harga lebih murah. Bahkan warna logonya sama persis dengan logo milik NBC,” ujar Nadia usai persidangan.

Menurutnya, kemunculan produk MBC sempat membuat konsumen kebingungan karena dinilai memiliki kemiripan dengan merek N’dia Beauty Care (NBC). Setelah ditelusuri, produk tersebut diketahui diproduksi dan dipasarkan oleh TK bersama suaminya, ARS.

“Harga yang mereka tawarkan membuat citra merek saya terdampak. Kami juga mengalami kerugian material yang cukup besar karena produk tersebut diperdagangkan sejak tahun 2024 hingga 2025,” ungkapnya.

Sebelum perkara bergulir ke pengadilan, kasus tersebut sempat dimediasi di Polda Jawa Timur. Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil karena kedua terdakwa tetap menyatakan tidak bersalah.

“Sebenarnya ada lima orang yang terlibat. Tiga orang sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Sedangkan dua terdakwa ini tidak mengakui telah berbuat salah,” jelas Nadia.

Ia menegaskan bahwa persaingan usaha merupakan hal yang wajar, namun harus dilakukan secara sehat tanpa meniru atau menjatuhkan merek milik pihak lain.

“Saya berharap seluruh proses persidangan berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan bagi saya,” pungkasnya. Tok

Goli Korlita Staf Admin SD Kristen Cita Hati Didakwa Gelapkan Rp328 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan dugaan penggelapan dana di lingkungan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati mulai bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Goli Korlita, Mantan Staf Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, didakwa menggelapkan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) dengan nilai kerugian berdasarkan audit internal yayasan sebesar Rp328.491.000.

Namun di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyoroti sikap yayasan yang sebelumnya menyampaikan kepada publik adanya kerugian hingga Rp1,4 miliar. Menurut pihak pembela, klaim tersebut tidak didukung hasil audit yang jelas dan berbeda jauh dengan nilai yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjelaskan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf administrasi selama periode 2019 hingga 2024.

Jaksa menyebut terdakwa diduga menggelapkan pembayaran SPP dua siswa sebesar Rp184,8 juta dengan cara meminta orang tua mentransfer dana ke rekening Bank Jatim spesimen sekolah, tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening resmi yayasan.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menggelapkan dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) yang bersumber dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Menurut jaksa, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan 22 guru agar seolah-olah tunjangan telah diterima. Dari total pencairan Rp199,2 juta, sebesar Rp101,6 juta diduga dikuasai terdakwa. Bahkan pada 2020, tunjangan untuk 11 guru disebut tidak disalurkan.

Jaksa juga mendakwa terdakwa menggelapkan pembayaran Sumbangan Pendidikan (SP) atau uang gedung sebesar Rp42 juta yang dibayarkan tunai oleh orang tua siswa dan tidak disetorkan ke kas yayasan.

Kasus ini terungkap setelah bendahara yayasan menemukan kejanggalan transaksi pada Maret 2025. Audit investigasi internal yang diselesaikan pada 21 Juli 2025 menyimpulkan total kerugian yayasan mencapai Rp328.491.000. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Iwan Hardianto, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar perkara segera memasuki tahap pembuktian.

Iwan menegaskan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp150 juta kepada Yayasan Cita Hati sebelum perkara bergulir di pengadilan.

“Klien kami sudah mentransfer Rp150 juta kepada yayasan, bukan kepada perorangan, dan itu sudah diterima. Kami memiliki bukti transfernya,” ujar Iwan.

Ia juga mempertanyakan dasar audit yang digunakan yayasan karena masih berupa audit internal.

“Kami menyayangkan adanya pernyataan kuasa hukum yayasan di media yang menyebut kerugian mencapai Rp1,4 miliar, padahal tidak didasari audit yang jelas. Sementara dalam dakwaan jaksa nilainya Rp328 juta,” katanya.

Menurut Iwan, berdasarkan keterangan kliennya saat pemeriksaan di kepolisian, nilai yang dipersoalkan sekitar Rp300 juta sehingga terdapat perbedaan signifikan dengan angka yang sebelumnya dipublikasikan pihak yayasan.

Ia menambahkan, hingga kini pihaknya tidak mengajukan mekanisme pengakuan bersalah dan masih menunggu perkembangan laporan yang telah dilayangkan terhadap pihak yayasan di Polrestabes Surabaya.

“Proses laporan kami di Polrestabes Surabaya masih berjalan dan kami menunggu kepastian hukumnya,” pungkasnya. Tok

Direktur PT Amoka Creo Mandiri Didakwa Gelapkan Fee TikTok Rp1,95 Miliar, Terdakwa Bantah Nikmati Uang Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Dedi Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri itu telah mengalihkan rekening penerimaan fee dari TikTok Indonesia sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1,95 miliar. Rabu (8/7/2026).

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan Dedi menjabat sebagai Direktur Utama PT Amoka Creo Mandiri sejak 8 September 2022 berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02. Perusahaan tersebut bergerak di bidang agency entertainment yang menaungi para host live streaming TikTok Indonesia, sedangkan Harry Rusdy Tan menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas.

Sebagai direktur utama, terdakwa memiliki kewenangan memimpin operasional perusahaan, berkoordinasi dengan agency, melakukan pembinaan, promosi, hingga menyampaikan laporan kegiatan perusahaan kepada komisaris.

JPU mengungkapkan PT Amoka Creo Mandiri menjalin kerja sama dengan Agency SPS dan Agency CB. Dalam skema bisnis tersebut, perusahaan memperoleh fee dari TikTok Indonesia yang disalurkan melalui kedua agency tersebut. Pembayaran semestinya ditransfer ke rekening resmi PT Amoka Creo Mandiri maupun rekening Harry Rusdy Tan.

Namun, menurut jaksa, sejak Januari hingga Desember 2023, Dedi diduga bekerja sama dengan Susi Prihantini yang mengaku sebagai Sub Agency Triple Delapan untuk mengalihkan pembayaran fee ke sejumlah rekening lain tanpa persetujuan komisaris.

Rekening yang disebut dalam dakwaan antara lain rekening Bank BCA atas nama Hariyanti, rekening Bank Jago atas nama Dedi Haryanto, rekening Bank BCA atas nama Nofi Andreas, serta rekening Bank BCA atas nama Susi Prihantini.

Jaksa menyebut pengalihan rekening tersebut dilakukan tanpa dilaporkan kepada Harry Rusdy Tan dan bertentangan dengan standar operasional perusahaan. Dana yang diterima dari Agency SPS dan Agency CB kemudian diduga dikuasai terdakwa bersama Susi Prihantini dan tidak disetorkan ke kas perusahaan untuk kepentingan operasional.

Kasus tersebut terungkap setelah Harry Rusdy Tan menemukan adanya setoran yang tidak sesuai pada awal 2023. Selanjutnya dilakukan audit eksternal oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Tri Juwono Synergy yang menyimpulkan adanya dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp1.952.477.000.

Atas perbuatannya, Dedi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim, Dedi Haryanto membantah sebagian besar dakwaan jaksa. Ia mengaku tidak pernah mengusulkan ataupun mengetahui adanya pengalihan rekening sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.

Dedi menjelaskan kegiatan usaha PT Amoka Creo Mandiri bergerak di bidang agency live streaming TikTok yang menaungi host, penyanyi, DJ, dan konten kreator. Menurutnya, sumber pendapatan perusahaan berasal dari gift yang diberikan penonton serta fee agency dari TikTok.

Ia juga menyebut kerja sama dengan Sub Agency Triple Delapan dilakukan untuk mengembangkan bisnis perusahaan dan mengklaim usaha tersebut sangat menguntungkan dengan modal yang relatif kecil.

“Saya tidak pernah mengelakkan. Susi tidak dibawa Amoka. Saya juga tidak pernah membeli mobil dari uang perusahaan,” ujar Dedi di persidangan.

Terdakwa juga menyatakan stempel perusahaan berada dalam penguasaan Harry Rusdy Tan serta mengaku pernah menggunakan dana pribadi untuk mendukung kegiatan promosi, termasuk pembelian gift dalam aktivitas live streaming.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun bantahan dari pihak terdakwa. Tok

Sidang Praperadilan Heru Tandyo, Ahli Tegaskan Dua Alat Bukti Saja Tak Cukup Jika Tak Valid

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang praperadilan yang diajukan Heru Tandyo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Heru Tandyo, Yakobus Welianto, menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Prija Djatmika dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan Surat Penetapan Tersangka Nomor:SP.Tap.Tsk/128/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026. Pemohon menilai penetapan status tersangka terhadap Heru Tandyo tidak memenuhi ketentuan hukum.

Dalam keterangannya, Prof. Prija Djatmika menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, alat bukti tersebut tidak hanya harus memenuhi syarat formal, tetapi juga memiliki kualitas pembuktian yang memadai, kredibel, valid, dan berkaitan langsung dengan substansi perkara yang diselidiki.

Prof. Prija juga mengulas ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur bahwa penyidikan kembali setelah adanya putusan praperadilan harus didasarkan pada adanya alat bukti baru (novum) serta diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh penyidik yang berwenang.

Ia menegaskan bahwa risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti baru apabila hanya memuat substansi yang sama dengan bukti yang telah digunakan sebelumnya.

Selain itu, Prof. Prija menyampaikan bahwa putusan pengadilan yang dijadikan dasar dalam perkara pidana harus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, alat bukti yang tidak valid dan tidak kredibel tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Ia menambahkan, akta maupun keterangan ahli yang baru dapat dijadikan alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan memiliki substansi yang berbeda dari alat bukti sebelumnya.

Menjawab pertanyaan mengenai proses penyidikan setelah gelar perkara, Prof. Prija kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, valid, kredibel, dan memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

Sementara itu, ahli hukum perdata Dr. Bambang Winarno menerangkan bahwa sengketa antarpemegang saham dalam suatu perseroan terbatas harus dipahami sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurutnya, direksi memiliki kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam RUPS. Apabila pertanggungjawaban tersebut diterima dan diberikan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge/quitclaim), maka pada prinsipnya direksi dibebaskan dari pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dipertanggungjawabkan dalam forum tersebut.

Dr. Bambang menjelaskan, penggunaan dana perusahaan yang dicatat sebagai pinjaman direksi serta diakui dengan itikad baik untuk dikembalikan pada dasarnya merupakan persoalan yang berada dalam ranah hukum perdata.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan lain di luar yang telah dipertanggungjawabkan atau terdapat unsur tindak pidana yang berbeda, direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait putusan perkara perdata, Dr. Bambang menyatakan bahwa penyelesaian perkara perdata dan pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Namun, dalam kondisi tertentu, putusan perdata dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pidana.

Menjawab pertanyaan mengenai RUPS Tahun 2025, Dr. Bambang berpendapat bahwa RUPS tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan atau menggantikan RUPS sebelumnya yang telah menimbulkan akibat hukum, kecuali terdapat dasar hukum yang menyatakan RUPS terdahulu tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan pemohon.

Jika diinginkan, saya juga dapat mengubahnya ke gaya berita yang lebih tajam dan ringkas seperti media nasional. Tok

Pengelola GOR Cak Roekoen Gugat Lurah Simomulyo, Tuntut Ganti Rugi Rp2,25 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa terkait pengelolaan Lapangan Olahraga dan Gedung Serbaguna (GOR) Cak Roekoen, Kecamatan Sukomanunggal, berujung gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (7/7/2026).

Gugatan diajukan oleh Yudhistiro Rekso Yudho, warga Kecamatan Sambikerep yang mengaku sebagai pengelola GOR Cak Roekoen. Melalui kuasa hukumnya, Ronni Bahmari, S.H., Yudhistiro menggugat sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hak dan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkara tersebut, Lurah Simomulyo, Fendy Ardiani Pradhana, S.STP., tercantum sebagai tergugat utama. Gugatan juga ditujukan kepada Ketua Koperasi Makmur Sentosa, Eko Wibisono, Dwi Ratna Purnamasari, S.E., selaku ahli waris yang berkaitan dengan objek sengketa, serta Camat Sukomanunggal Anggara Widya Sukma, S.STP., M.KP.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya serta Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Berdasarkan dalil gugatan, sengketa bermula pada pertengahan 2026 terkait rencana penyewaan lahan dan bangunan pertokoan di sekitar kawasan GOR Cak Roekoen. Penggugat mengklaim telah menguasai dan mengelola kawasan tersebut secara fisik dalam kurun waktu tertentu.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian data pada dua surat peringatan yang disebut menggunakan nomor registrasi aset yang sama, namun ditujukan kepada dua pihak yang berbeda.

Perselisihan memuncak saat berlangsung rapat di Kantor Kelurahan Simomulyo pada 8 Juni 2026. Berdasarkan isi gugatan, saat itu penggugat diminta membongkar loket pintu masuk GOR untuk membuka akses bagi pihak koperasi.

Permintaan tersebut ditolak karena loket dinilai merupakan bangunan permanen yang berfungsi sebagai akses keluar-masuk penonton sekaligus tempat penjualan tiket berbagai kegiatan olahraga.

Penggugat mendalilkan suasana rapat kemudian memanas. Ia mengaku dimarahi, diusir dari ruang rapat di hadapan para peserta, serta ditantang menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

Atas peristiwa tersebut, penggugat menilai tindakan para tergugat telah melampaui kewenangan pejabat pemerintahan dan bertentangan dengan ketentuan hukum, termasuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, ia memohon agar para tergugat dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar. Selain itu, ia meminta pengadilan menetapkan uang paksa (dwangsom) apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh para tergugat.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Ronni Bahmari, S.H., menyatakan kliennya merasa diperlakukan tidak adil dalam pertemuan tersebut.

“Klien kami merasa diperlakukan tidak adil dan mengalami tindakan yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik. Klien kami mengaku diusir secara paksa dari ruang rapat sehingga mengalami tekanan psikologis dan trauma atas kejadian tersebut,” ujar Ronni.

Menurutnya, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya mencari keadilan sekaligus meminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang dialami kliennya.

“Kami berharap pejabat publik dapat memberikan pelayanan yang baik, responsif, dan mengedepankan dialog dengan masyarakat. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini diuji secara hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat, Moch. Futhaatul Amri, belum memberikan tanggapan terkait pokok perkara dan memilih tidak berkomentar atas gugatan yang telah didaftarkan di PN Surabaya. Tok

Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Minta Dibebaskan, Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Dua terdakwa, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan perlawanan/ eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dalih mereka dijadikan “kambing hitam” dalam kasus gagal bayar investasi produk REPO dan Medium Term Note (MTN) yang melibatkan korporasi.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Pujiono, anggota Edi Saputra Pelawi dan M Yusuf mendengarkan eksepsi terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Agustin meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Menurut mereka, dakwaan mengandung sejumlah cacat formil sehingga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Tim Penasihat Hukun Agustin, Arief Budi Nugroho, menilai dakwaan merangkum beberapa peristiwa dan lokasi berbeda sebagai satu tindak pidana tanpa menguraikan perbuatan Terdakwa secara jelas dan berlanjut. Selain itu, unsur dugaan penipuan dinilai hanya menyalin rumusan undang-undang tanpa menjelaskan secara konkret letak kebohongan yang dituduhkan kepada kliennya.

“Kami juga melihat uraian mengenai keterlibatan Agustin sebelum 19 Februari 2019 tidak dijelaskan, namun seluruh rangkaian perbuatan dan kerugian justru dibebankan kepadanya,” ujar Tim Penasihat Hukum Agustin dihadapan Majelis Hakim.

Pihaknya juga mempersoalkan dakwaan subsidair penggelapan yang disebut identik dengan dakwaan penipuan, padahal kedua pasal tersebut memiliki karakter berbeda. Selain itu, menurutnya, unsur kerugian dalam dakwaan bertentangan dengan uraian fakta yang disampaikan jaksa.

Tak hanya itu, Tim Penasihat Hukum Agustin juga menyebut penuntutan dilakukan secara prematur karena berdasarkan surat dakwaan sendiri, tagihan atas dana yang sama telah dibawa ke mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga menimbulkan klaim ganda.

Atas dasar itu, tim Penasihat Hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara terhadap Agustin, membebaskannya dari tahanan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya.

Usai persidangan, Arief menegaskan kliennya membantah seluruh tuduhan melakukan penipuan investasi.

Menurutnya, pemberitaan maupun dakwaan yang beredar baru menggambarkan sebagian kecil dari rangkaian peristiwa sehingga belum mencerminkan keseluruhan fakta.

“Agustin Widyawati membantah tuduhan tersebut. Masih ada fakta-fakta penting yang akan kami sampaikan dalam agenda pembuktian di persidangan,” kata Arief.

Menurut Arief, berbagai komunikasi dan dokumen yang dimiliki menunjukkan seluruh pihak telah mengetahui mekanisme, karakteristik, hingga risiko produk investasi tersebut. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada Agustin.

“Kami mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah/ presumption of innocence. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Arif dan Rafi Tim Penasihat Hukum Agustin.

Arief memastikan Agustin akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum dan memberikan bukti bukti seluruh bukti pada tahap pembuktian.

Melalui Tim Penasihat Hukumnya, Agustin juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyesalkan adanya pemberitaan yang dinilai menggiring opini seolah seluruh fakta telah terungkap, padahal proses persidangan masih berlangsung.

Sementara terdakwa Ranto Hensa melalui tim kuasa hukum Basuki Rakhmad & Associates, kedua terdakwa menegaskan mereka hanya berstatus marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia. Mereka membantah memiliki kewenangan mengelola dana investor maupun mengambil keuntungan dari dana investasi yang dipersoalkan.

“Kami tidak pernah menerima, menguasai ataupun menikmati dana pokok investasi. Seluruh dana masuk ke rekening korporasi, bukan ke rekening pribadi kami,” demikian salah satu pokok eksepsi yang disampaikan di persidangan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/268/III/RES.1.11/2020/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 13 Maret 2020 yang diajukan Salim Himawan Saputra terkait investasi REPO saham senilai sekitar Rp5 miliar.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak turut dilaporkan, termasuk direksi perusahaan penerbit investasi, direksi PT OSO Sekuritas, serta para marketing freelance. Penyidikan bahkan sempat dihentikan melalui SP3 pada November 2020 karena dinilai belum cukup bukti. Namun perkara kemudian dibuka kembali hingga pada 2026 Agustin dan Ranto ditetapkan sebagai tersangka dan kini duduk sebagai terdakwa.

Dalam eksepsinya, kedua terdakwa menilai akar persoalan bukanlah tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan kegagalan korporasi memenuhi kewajiban pembayaran kepada investor setelah PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Agustin dan Ranto juga mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil selama proses hukum berlangsung, mulai dari biaya pendampingan hukum, hilangnya kesempatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik.

Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Surabaya cacat hukum. Mereka juga memohon agar pengadilan menegaskan bahwa tanggung jawab atas gagal bayar investasi berada pada korporasi beserta pelaksanaan Putusan Homologasi PKPU, bukan pada marketing freelance.

Dalam sidang itu, Ketua majelis hakim Pujiono menjawab soal permohonan penangguhan penahanan terdakwa Agustin Widyawati. “Setelah kami bertiga berunding, kami belum bisa mengabulkan permintaan tersebut. Nanti akan kita pertimbangkan selanjutnya. Kita akan bicara lagi nanti, ” ujar ketua Majelis Hakim Pujiono menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa sebelum majelis hakim memutus apakah keberatan tersebut diterima atau pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Tok