Beri Keterangan Menyesatkan Saat Ajukan Kredit Motor, Gunawan Divonis 20 Hari Penjara

FIFGROUP Rugi Rp39,5 Juta

HUKRIM63 Dilihat

Foto: Hakim Sih Yuliarti saat membacakan Vonis 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 20 hari kepada terdakwa Gunawan Wibisono dalam perkara pemberian keterangan menyesatkan pada perjanjian jaminan fidusia terkait pengajuan kredit sepeda motor. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H., dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (2/7/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunawan Wibisono dengan pidana penjara selama 20 hari,” ujar Hakim Sih Yuliarti saat membacakan putusan.

Baca Juga  Willem Fredick, Pukul Mahasiswa Dengan Tongkat Baseball Diadili Di PN Surabaya

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, yang sebelum menuntut Terdakwa GUNAWAN WIBISONO BIN MUBARKAH dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan, kerena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia sebagimana diatur Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c KUHP .

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga  Bank Sampoerna Surabaya Kongkalikong Dengan KPNL Surabaya Munculkan Harga Lelang Terendah Dan Hanya Satu Peserta Lelang

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa selama proses persidangan Gunawan tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan berstatus tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.

“Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena sakit jantung kronis,” kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Yustus One Simus Parlindungan, S.H., perkara ini bermula pada Juni 2023 ketika Ismail mendatangi rumah Gunawan dan istrinya, Yayuk Indarti, di kawasan Pucangan, Surabaya. Ismail mengaku ingin membeli sepeda motor Honda PCX 160 CBS secara kredit, namun pengajuan pembiayaan atas namanya tidak dapat dilakukan karena telah masuk daftar kredit bermasalah.

Setelah berdiskusi dengan istrinya, Gunawan kemudian bersedia menggunakan identitasnya untuk mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2.

Baca Juga  Prabowo Diadili atas Dugaan Perzinaan, Istri Ungkap Kronologi Pengrebekan di Hotel

Dalam proses pengajuan kredit, Gunawan melengkapi seluruh persyaratan administrasi, menandatangani perjanjian pembiayaan konsumen, hingga menerima penyerahan sepeda motor tersebut. Padahal, ia mengetahui sejak awal bahwa kendaraan tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi Ismail.

Akibat perbuatannya, PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Surabaya 2 mengalami kerugian sebesar Rp39.593.000.

Atas perbuatannya, Gunawan didakwa melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, karena dengan sengaja memberikan keterangan yang menyesatkan dalam perjanjian jaminan fidusia yang apabila diketahui oleh salah satu pihak, perjanjian tersebut tidak akan pernah dibuat. Tok