Terungkap di Sidang, Bos LPG Oplosan Raup Untung dari Gas Subsidi

Foto: Terdakwa Abd.Bakri bersama kedua Sopir dan kernetnya diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pengoplosan tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang menjerat terdakwa Abd Bakri bersama dua sopirnya, Habit dan M. Saipul Abidin, serta kernet Solihin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi, yakni Hidayat selaku pembeli LPG oplosan dan Tohir yang mengaku sebagai pemilik mobil pikap yang dijadikan barang bukti pengiriman.

Namun, saksi Tohir justru diminta keluar dari ruang sidang setelah tidak mampu membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.

Saat dimintai keterangan, Tohir menunjukkan bukti bahwa mobil masih dalam proses angsuran di FIF. Akan tetapi, ketika majelis hakim menanyakan bukti pembayaran angsuran serta kepemilikan sah kendaraan, saksi tidak dapat menunjukkannya. Bahkan, STNK kendaraan tersebut bukan atas namanya.

“Untuk itu saksi mundur saja, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa,” tegas Hakim Rudito di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara itu, saksi Hidayat mengaku membeli LPG oplosan dari terdakwa setelah dihubungi seseorang bernama Eka yang menawarkan tabung LPG 12 kilogram.

Ia kemudian bertransaksi dengan seseorang bernama Dul yang diketahui merupakan Abd Bakri.

“Saya beli Rp127 ribu per tabung. Satu pikap muat 96 tabung, tapi ada yang bocor jadi totalnya 94 tabung,” ujar Hidayat.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri dengan nilai sekitar Rp11 juta dan barang sudah dikirim.

Di hadapan majelis hakim, Hidayat juga mengakui telah tiga kali membeli LPG oplosan. Ia menyebut harga normal LPG 12 kilogram sekitar Rp170 ribu, sehingga dirinya memperoleh keuntungan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

“Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ucapnya.

JPU Dila menyembutkan saksi ini masih dalam penyidikan Yang Mulia.

Atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet Saipul dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dan menerima upah Rp120 ribu per hari dari Bakri.

Terdakwa Habit mengaku baru bekerja sehari sebagai sopir dengan gaji Rp125 ribu per hari. Ia bertugas mengambil LPG 3 kilogram dari daerah Sukoharjo menggunakan mobil pikap putih untuk kemudian dijual kembali.

Sementara itu, Abd Bakri selaku pemilik usaha mengakui memiliki empat pekerja yang melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang, regulator, dan es batu.

“Empat tabung dan seperempat isi tabung 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 kilogram agar sesuai ukuran. LPG 3 kilogram saya beli Rp18 ribu dan dijual Rp127 ribu untuk tabung 12 kilogram,” jelas Bakri.

Ia menyebut keuntungan bersih sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan gaji karyawan.

Terdakwa Saipul Abidin mengaku bertugas mengirimkan tabung LPG 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran atas perintah Bakri tanpa dilengkapi surat jalan.

“Saya kirim 96 tabung LPG 12 kilogram, tapi ada yang bocor,” katanya.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga menanyakan kepemilikan mobil pikap warna hitam yang digunakan dalam pengiriman. Bakri menyatakan kendaraan tersebut miliknya, namun STNK tercatat atas nama istrinya, Umi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, para terdakwa yakni Solihin, Habit, Abd Bakri, dan M. Saipul Abidin diduga sejak Desember 2025 secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan regulator dan selang dengan posisi tabung terbalik agar gas berpindah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi kemudian menangkap terdakwa saat mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran Surabaya dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG, timbangan digital, selang suntik LPG, hingga peralatan pengoplosan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Tok

Kasus Investasi Nikel Rp75 Miliar Bergulir, Saksi Akui Hanya Teruskan Email

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Persidangan yang menyeret sejumlah nama dan petinggi perusahaan itu kembali mengungkap berbagai fakta baru di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Vincentius, anak dari terdakwa, yang memberikan keterangan terkait pengiriman dokumen pengapalan, pencairan cek, hingga aktivitas bisnis nikel yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Tidak Mengetahui Alat Produksi Nikel
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nurkholis, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait keberadaan alat produksi nikel milik perusahaan.

“Apa ada alat-alat produksi, saya tidak tahu karena saya tidak bekerja di PT MMM,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi juga menjelaskan mengenai prosedur pencairan cek di bank, termasuk kewajiban pembubuhan paraf.

“Memang ketentuan bank harus membubuhkan paraf saat pencairan cek,” ungkapnya.

Hanya Meneruskan Email

Di persidangan terungkap pula adanya permintaan secara lisan dari pemegang saham PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) agar saksi membantu meneruskan email dari Venansius kepada staf perusahaan bernama Siok Lan. Permintaan tersebut disebut terjadi dua kali dalam rentang Maret hingga Juni 2018 tanpa disertai dokumen resmi.

Saksi menegaskan dirinya hanya meneruskan email tanpa perubahan, termasuk email yang berasal dari Venansius maupun stafnya, Guntur atau Mauzul.

“Terkait email, saya hanya meneruskan email berupa surat jalan saja,” jelasnya.
Ia mengaku sempat keberatan, namun akhirnya membantu karena diminta secara langsung.

“Awalnya tidak mau, tapi semuanya minta tolong ke saksi,” katanya.

Saksi juga menyebut adanya grup WhatsApp terkait kegiatan perusahaan, namun dirinya tidak langsung tergabung.

“WA grup sudah terbentuk, saya belum masuk. Saya dimasukkan oleh orang PT,” ujarnya.

Tidak Mengetahui Detail Transfer Dana
Saat ditanya mengenai aliran dana, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai transfer kepada Venansius.

“Untuk uang transfer ke Venansius saya tidak tahu nilainya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui komunikasi antara terdakwa dengan pihak lain karena tidak bekerja maupun menerima gaji dari PT MMM.

“Saya tidak menyimak semua percakapan karena tidak bekerja dan tidak digaji di PT MMM,” katanya.

Pencairan Puluhan Cek

Dalam sidang juga terungkap bahwa dana sempat ditampung melalui PT Rockstone Mining Indonesia (RMI). Saksi menjelaskan bahwa rekening atas nama Venansius digunakan dalam proses pencairan dana.

Disebutkan, terdapat sekitar 75 cek yang dicairkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp24 miliar. Saksi menyatakan pencairan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan PT IMRI, tempat dirinya bekerja.

“Untuk cek-cek yang saya cairkan berdasarkan perintah pimpinan,” tegasnya.

Kaitan dengan Bisnis Nikel

Persidangan turut menyinggung keterlibatan PT IMRI dalam bisnis nikel. Saksi menyebut Venansius menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Ia juga mengaku pernah mendampingi komisaris perusahaan ke Sulawesi untuk melihat langsung produk nikel.

“Terkait nikel memang ada, saya pernah mendampingi komisaris ke Sulawesi melihat produk nikel,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pencairan dana dari rekening pribadi Venansius tidak berkaitan langsung dengan PT MMM, melainkan merupakan pinjaman pribadi antara terdakwa dan Venansius.

“Pencairan tersebut tidak ada hubungan dengan PT MMM, melainkan pinjaman pribadi,” jelas kuasa hukum.

Awal Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa. Pertemanan tersebut berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel.

Pada Februari 2018, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) dengan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp1,25 miliar.

Selanjutnya korban mengirimkan dana investasi hingga Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Dalam fakta persidangan, sebagian dana tersebut dicairkan melalui rekening Mandiri dan BCA yang dikuasai Venansius.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, serta PT Rockstone Mining Indonesia disebut tidak melakukan kegiatan pertambangan, meski PT MMM tercatat sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp75 miliar, meskipun sejumlah saksi mengklaim telah mengembalikan pinjaman dengan total Rp37,5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tok

Prabowo Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hukuman Sosial Buat Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Sri Rahayu, SH dan Yusup, SH., M.Hum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 bulan. jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP, yang telah disesuaikan melalui ketentuan KUHP terbaru. Jumat (27/2/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Suprapto, S.E., S.H., M.H., yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan non-pemenjaraan dengan mempertimbangkan asas keadilan restoratif serta arah kebijakan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan. Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen reservasi hotel di Surabaya, bukti pembayaran, dokumen administrasi kependudukan, foto legalisir akta nikah, hingga beberapa barang pribadi yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut disebutkan berkaitan dengan perkara yang melibatkan Intan Tri Damayanti, yang menjadi pihak dalam rangkaian perkara tersebut.

pihak pembela menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan aspek materiel pemidanaan secara menyeluruh.

Unsur Pemidanaan Dinilai Tidak Sepenuhnya Terpenuhi

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dinilai terbukti secara formil, namun tidak terdapat akibat hukum yang serius maupun dampak luas terhadap ketertiban umum.

“Perkara ini bersifat personal dan privat serta tidak disertai unsur kekerasan, paksaan, maupun eksploitasi,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut seharusnya membuka ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.

Minta Penerapan Asas Lex Favor Rei
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas lex favor rei, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa di tengah masa transisi KUHP lama menuju KUHP Nasional Tahun 2023.

Dalam KUHP baru, kata pembela, paradigma pemidanaan telah bergeser dari pendekatan pembalasan menuju rehabilitatif dan restoratif, dengan memperluas alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana denda, maupun pidana bersyarat.

Karena itu, tuntutan penjara sembilan bulan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan modern di Indonesia.

Terdakwa Dinilai Kooperatif dan Bukan Residivis

Tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses hukum berlangsung, antara lain: bersikap sopan dan kooperatif, tidak pernah mangkir dari persidangan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa telah menerima sanksi sosial di lingkungan masyarakat mengalami tekanan mental dan menjalani perawatan psikologis. keluarga terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Menurut pembela, tidak terdapat indikasi terdakwa akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Memohon Hukuman Non-Pemenjaraan
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan mengedepankan keadilan restoratif, berupa: pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, atau pidana bersyarat.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Tok

 

 

 

 

Dituntut 20 Bulan, Terdakwa Penipuan Jual Rumah Rp650 Juta di Wiyung Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erick Julianus Winardi dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya senilai Rp650 juta.

JPU Damang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, melalui nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Faisol, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa.

Menurut Faisol, perkara tersebut seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Pada intinya kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena perkara ini merupakan ranah perdata,” ujar Faisol dalam persidangan.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Damang Anubowo menyatakan akan mengajukan replik dan meminta waktu kepada majelis hakim.

Kronologi Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Terdakwa menawarkan satu unit rumah kepada korban, Geo Ferdy, dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp650 juta.

Erick mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan menjanjikan proses balik nama sertifikat dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengajak korban melakukan survei lokasi serta mengklaim telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyatakan status rumah aman. Terdakwa juga mengirimkan foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tidak pernah terealisasi. Terdakwa berulang kali memberikan berbagai alasan, mulai dari proses validasi pajak hingga negosiasi biaya tambahan.

Ia bahkan sempat menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 dana tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan terungkap bahwa rumah yang ditawarkan bukan milik paman terdakwa. Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana diklaim terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp650 juta. Atas perbuatannya, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Dirut Pelayaran Rico Ringo, Didakwa Gunakan Keterangan Palsu dalam Akta Notaris, Rugikan Investor Rp4 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa Rico Ringo Tuapattinaja anak dari David Frans (Alm) dalam perkara dugaan pembuatan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait jaminan kapal, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiahan dengan agenda keterangan ahli pidana Sapta Aprilia dari Universitas Unair. Kamis (26/2/2026).

Dalam keterangan ahli menyebutkan tentang Pasal 400, Pasal 492

Dimana dalam Pasal 400 huruf a. Membuatkan keterangan palsu, subyeknya bisa orang atau korporasi dan objeknya adalah surat. Dalam pasal ini seorang notaris bisa jadi pelaku. Karena ada mea reanya ada adalah dengan maksud itu. Untuk Pasal 492 isinya masih sama dengan pasal 378 tentang penipuan.

Untuk diketahui Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa terjadi di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn, Jalan Taman Gayungsari Timur MGN No.4, Kota Surabaya.

Bermula dari Pembiayaan Kapal

Dalam dakwaan, terdakwa diketahui menjabat sebagai Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) yang bergerak di bidang pelayaran. Pada Agustus 2020, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Intan Branu Prana Tbk melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 senilai Rp17.599.121.809.

Pembiayaan itu menggunakan jaminan dua kapal milik perusahaan, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, dengan dokumen kepemilikan berupa Grosse Akta No.6392 dan Grosse Akta No.8749.

Ajukan Kerja Sama Operasional

Pada tahun 2023, terdakwa bertemu dengan Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dan menawarkan kerja sama operasional kapal dengan alasan membutuhkan dana perbaikan kapal.

Terdakwa menjanjikan pengembalian modal serta keuntungan sebesar 50 persen dari operasional kapal setelah kembali beroperasi. Atas tawaran tersebut, Djohan Setiawan menyetujui pemberian dana.

Sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, saksi Djohan Setiawan menyalurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar melalui sejumlah rekening perusahaan, di antaranya PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.

Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris

Pada 31 Januari 2024, terdakwa dan saksi Djohan Setiawan mendatangi kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn untuk menandatangani sejumlah dokumen, yakni:

Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 55,

Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, dan

Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.

Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri belum pernah dijaminkan kepada pihak lain dan bebas dari sengketa, serta akan dijadikan jaminan kerja sama.

Namun setelah akta ditandatangani, terdakwa tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan lupa membawa dan berjanji akan menyerahkannya kemudian.

Keterangan Diduga Tidak Benar

Jaksa mengungkap fakta bahwa pernyataan terdakwa dalam akta notaris tersebut diduga tidak benar. Sebab, kapal Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk, dan dokumen jaminan berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu diperkuat dengan surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP. Tok

Karyawan Shrooms Bar Surabaya Dipukul Botol Gin, Kepala Korban Sobek 5 Sentimeter

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Axell Hardito Prakoso bin Hardiyatno didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya di tempat hiburan malam SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Axell mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut setelah kejadian dirinya langsung mendatangi kantor polisi dan telah berupaya melakukan mediasi dengan korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB saya sudah berada di Polsek, dan sudah dua kali mencoba melakukan mediasi,” ujar terdakwa di persidangan.

Sementara itu, korban Renagung Furqon Ilyasa alias AK mengatakan dirinya mengalami luka akibat pukulan botol pada bagian belakang kepala. Ia menjelaskan bahwa dirinya dan terdakwa merupakan rekan kerja di tempat hiburan tersebut.

“Kami satu pekerjaan. Dia di divisi bar, sedangkan saya di bagian talent,” ungkap korban.

Korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera kepada terdakwa.

“Saya berharap ada hukuman yang setimpal agar ada efek jeranya,” katanya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di area parkir SHROOMS Bar and Private Space.

Kejadian bermula saat korban berada di lokasi sejak pukul 00.30 WIB dan bertemu dengan Ida Kurniawati alias Fedora, yang merupakan kekasih terdakwa. Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan bahwa terdakwa diduga menggoda sejumlah perempuan, termasuk kekasih korban serta istri dari saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio.

Setelah percakapan itu, korban kembali beraktivitas. Tidak lama kemudian, terdakwa diketahui sempat berselisih dengan kekasihnya.

Diserang Saat Hendak Pulang
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio dan Maulana Ikhak alias Ken berjalan menuju area parkir motor untuk pulang.

Namun tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang dan memukulkan botol minuman keras merek “Gordon’s Gin Premium Dry” ukuran 750 ml ke arah kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala.

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan terdakwa karena merasa sakit hati setelah mengetahui korban menceritakan perilakunya kepada sang kekasih.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 031/12/RSMR/2025 tertanggal 12 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. Yanuar Hari Putra dari Rumah Sakit Muji Rahayu Surabaya, ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang korban.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka terbuka dengan tepi tidak rata sepanjang kurang lebih 5 sentimeter.

Terancam Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan. Tok

Alexander Kurir Sabu 62 Kg Jaringan Internasional Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai lebih dari 62 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perkara tersebut bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan, Indonesia atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket di Medan. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke hotel dan dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus sabu.

Atas instruksi jaringan, pada 7 Juni 2025 terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Kota Pahlawan, terdakwa menginap beberapa hari sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR Surabaya.

Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025 terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh narkotika yang disimpan. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

JPU menyebut terdakwa kemudian diperintah mengirimkan sebagian sabu seberat 30 kilogram ke Madura.

Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah menerima informasi sebelumnya melakukan pengintaian. Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, petugas menangkap terdakwa di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan koper tersebut berisi sabu. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan satu koper lainnya di dalam unit apartemen. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu serta satu timbangan digital.

Hasil uji Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan seluruh barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Tok

ART Didakwa Gondol Emas Majikan Senila Rp500 Juta, Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa Watiningsih binti Maji, seorang asisten rumah tangga (ART), mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban mengaku kehilangan emas dan perhiasan senilai sekitar Rp500 juta yang disimpan di dalam koper kamar pribadinya. Selasa (24/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dalam dakwaannya menyebut, aksi pencurian terjadi sekitar Mei 2025 di rumah korban Dina Hikmawati di kawasan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya.

Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga tengah membersihkan rumah dan merapikan pakaian majikannya. Kesempatan muncul ketika terdakwa melihat koper merah dalam kondisi terbuka berisi dompet kecil berisi perhiasan.

Diduga tergiur isi koper, terdakwa kemudian mengambil dompet tersebut tanpa izin pemilik. Jaksa merinci sejumlah barang yang raib, di antaranya empat cincin emas, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas, enam gelang emas, empat keping logam mulia Antam, serta lima stel baju gamis.

Usai kejadian, terdakwa disebut tidak kembali bekerja di rumah korban.

Korban Baru Sadar Berbulan-bulan

Kehilangan itu baru terungkap pada 19 November 2025 saat korban hendak menghadiri arisan dan membuka kembali koper penyimpanan perhiasannya. Ada 6 cincin, 10 biji kalung, gelang lebih dari 10 biji dan logam mulia kemasan kecil dengan total kerugian sekitar Rp 500 jutaan.

“Saya mau cari baju, tapi perhiasannya sudah tidak ada. Yang tersisa hanya logam mulia yang besar,” ungkap Dina di hadapan majelis hakim.

Korban mengaku langsung menghubungi terdakwa. Dalam percakapan tersebut, terdakwa disebut hanya mengakui mengambil dua cincin dan satu kantong pakaian. Korban juga memperoleh informasi sebagian barang sempat dijual di wilayah Blora, kampung halaman terdakwa.

Meski mengalami kerugian besar, Dina menyatakan telah memaafkan terdakwa di persidangan.

“Saya sudah memaafkan,” ujarnya singkat.

Saksi Agus Sunardi,, turut memberikan keterangan yang memperkaya fakta persidangan. Ia mengaku mengetahui kasus tersebut dari istrinya, namun meragukan seluruh kehilangan dilakukan terdakwa.

“Saya tidak yakin terdakwa mengambil semuanya,” kata Agus.

Ia menyebut beberapa barang telah dikembalikan, termasuk cincin emas, cincin non-emas, kalung emas putih seberat 6 gram, serta sejumlah pakaian. Agus juga mengungkap terdakwa pernah mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kondisi terpaksa.

Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Di depan majelis hakim, Watiningsih tidak membantah telah mengambil barang milik majikannya. Namun ia menegaskan hanya mengambil sebagian kecil dari daftar kehilangan dan mengaku dipaksa mengakui dan tanda tangani di Kepolisian.

Terdakwa mengaku mengambil dua cincin, satu kalung emas putih sekitar 6 gram, serta beberapa pakaian gamis dan baju kecil. Sebagian barang tersebut disebut telah dikembalikan kepada korban.

“Sebelum saya berkerja, sudah sempat ganti 3 kali pembantu.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Tok

Gelapkan Uang Tagihan Risqi Alfani Divonis 3 Tahun Penjara

Gresik, Timurpos.co.id – Rizqi Alfani Rosyid Seorang karyawan perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kabupaten Gresik, gelapkan uang perusahaan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Senin (23/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Donald Everly mengatakan bahwa, Terdakwa Rizqi Alfani Rosyid divonis bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum, memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023;

” Menghukum terdakwa Riski Alfani Rosyid dengan Pidana penjara selama 3 tahun, ” Kata Hakim Donald Everly.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IMAMAL MUTTAQIN, S.H. dijelaskan, terdakwa mulai bekerja di PT Multi Jaya Sentosa, yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 05, Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sejak 12 Januari 2024 sebagai Sales Taking Order (Sales TO).

Adapun tugas terdakwa meliputi melakukan kunjungan toko, menawarkan produk, mengontrol stok, melakukan penagihan pembayaran, menyetorkan uang hasil tagihan ke perusahaan, serta memenuhi target penjualan.

Perkara bermula pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika terdakwa melakukan penagihan ke sejumlah toko pelanggan dan menerima pembayaran sebesar Rp178.659.091. Namun, saat kembali ke kantor sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa hanya menyerahkan Daftar Penagihan Harian (DPH) dan faktur penjualan tanpa menyetorkan uang hasil tagihan maupun bukti transfer.

Keesokan harinya, Selasa, 29 Juli 2025, terdakwa kembali melakukan penagihan dan menerima pembayaran sebesar Rp264.739.390. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke kantor dan menyerahkan dokumen penagihan, tetapi kembali tidak menyerahkan uang hasil tagihan.

Pada 30 Juli 2025, terdakwa tidak lagi masuk kerja dan diketahui berhenti secara sepihak tanpa menyetorkan uang hasil penagihan selama dua hari tersebut.

Total uang perusahaan yang tidak disetorkan mencapai Rp448.178.281, yang kemudian diketahui digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT Multi Jaya Sentosa tertanggal 16 Agustus 2025, yang merinci transaksi penagihan dari berbagai faktur penjualan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023. Tok

Hakim Tegur Kecerobohan Pemilik dan Pengawas Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa terdakwa Lailatul Jannah binti Abdul Rohim dan Lailatul Fitria atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah di Toko Emas Naga Sakti, Pasar Atum Mall, Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2025 dan baru diketahui pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Modus Ambil Emas dari Brankas, Digadai dan Diganti Imitasi

Menurut JPU Diah Ratri Hapsari, para terdakwa bekerja sebagai penjaga toko emas dengan gaji Rp1.800.000 per bulan. Terdakwa bertugas mengambil perhiasan dari brankas, menata di etalase, melayani pembeli, hingga mengembalikan perhiasan ke brankas saat toko tutup.

“Namun dalam menjalankan tugasnya, terdakwa justru mengambil sebagian perhiasan emas dan membawanya pulang,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, emas tersebut digadaikan di PT Pegadaian Cabang Jalan Samudra, Surabaya. Tercatat terdapat 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat 582,91 gram emas.

Tidak hanya digadaikan, sebagian emas juga dijual ke pedagang kaki lima. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membeli perhiasan imitasi dan memasang label serta barcode toko seolah-olah emas asli masih berada di etalase. Bahkan ditemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat 760,6 gram tanpa fisik emas.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih dua tahun.

Kerugian Capai Rp1,34 Miliar
Akibat perbuatan terdakwa, pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, mengalami kerugian sekitar Rp1.343.510.000.

Dalam persidangan, saksi Liem Bambang menerangkan bahwa kedua terdakwa (termasuk yang berkas terpisah) telah bekerja sejak 2017 hingga 2025 dengan gaji antara Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan. Pengawasan operasional toko berada di bawah tanggung jawab putrinya.

“Semuanya toko emas. Setiap hari dilakukan stok. Tapi ternyata barang yang hilang diganti imitasi,” ungkap saksi.

Ia menjelaskan, total emas yang diduga digelapkan mencapai sekitar 2,4 kilogram emas muda dengan estimasi nilai sekitar Rp2,4 miliar. Ditemukan pula puluhan surat gadai, di antaranya 55 lembar atas nama Fitri senilai sekitar Rp192 juta, serta surat gadai atas nama Lailatul Jannah, sebagian di antaranya telah masuk proses lelang.

Saksi Pegadaian dan Pengawas Toko
Saksi Novi Suwarno selaku pengawas toko menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan setiap hari. Namun terdakwa disebut sering tidak masuk kerja dan terdapat ketidaksesuaian stok.

Hakim sempat menegur pengawas toko dan pemilik, dikaranakan adanya kecerobohan hingga terjadi perkara ini.

Sementara saksi Cicik Prasasti dari Pegadaian Pasar Atom menerangkan bahwa proses gadai emas muda pada awal Januari 2025 dilakukan seperti biasa, cukup mengisi formulir dan menunjukkan KTP. Ia juga membenarkan adanya puluhan surat bukti gadai yang terkait dengan perkara ini.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana berlanjut, yaitu secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok