Remas Payudara Mahasiswi, Waskito Setyo Karyawan BUMN Dituntut 8 Bulan Penjara 

Foto: ilustrasi (DL) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang karyawan BUMN bernama Waskito Setyo Prakoso (31), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Surabaya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Minggu (28/6/2026).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 8 bulan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, di depan Little Cave, Jalan Kutai Nomor 23B, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan, korban (AS) saat itu datang bersama rekannya, Dona Bonita, dengan tujuan nongkrong di kafe tersebut. Namun, setibanya di lokasi, mereka mendapati kafe sudah tutup dan kemudian mencari alternatif tempat lain di sekitar kawasan tersebut.

Saat itulah, terdakwa yang disebut berada di belakang korban diduga mengamati situasi dengan menoleh ke kanan dan kiri. Sesaat kemudian, terdakwa mendekati korban dan diduga langsung meremas payudara kanan korban menggunakan tangan kirinya.

Melihat kejadian itu, saksi Dona Bonita spontan berteriak, “Woy!” Namun, terdakwa justru melarikan diri.

Korban bersama saksi kemudian mengejar pelaku hingga kawasan lampu merah di perempatan Jalan Adityawarman, Surabaya.

Saat pelaku berhenti karena lampu merah, saksi sempat memotret dan merekam video terdakwa menggunakan telepon selulernya. Meski demikian, terdakwa kembali kabur ke arah Jalan Hayam Wuruk hingga akhirnya berhasil menghilangkan jejak di sekitar kawasan Kebun Binatang Surabaya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Dalam dakwaan juga diungkap hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso tertanggal 24 Maret 2026. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa keterangan korban dinilai konsisten dan memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan keterangan selama proses hukum.

Psikolog forensik juga menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi karena pelaku memanfaatkan ketidaksiapan korban, dengan modus meremas payudara korban secara tiba-tiba lalu melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dampak psikologis berupa kecemasan (anxiety), depresi, hingga Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Korban disebut menjadi lebih waspada saat berkendara, secara refleks menutupi bagian dadanya ketika ada laki-laki yang mendekat, serta mengalami gangguan tidur.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tok

Kejari Surabaya Tetapkan DPO Terhadap Terpidana Mulia Wiranto Dalam Kasus Penipuan Pengadaan Gula

Surabaya, Timurpos.co.id – Terpidana kasus penipuan pengadaan gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wiryanto, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah putusan perkara yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas upaya eksekusi terhadap terpidana yang hingga kini belum berhasil ditemukan keberadaannya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa Mulia Wiryanto telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Agung.

“Sudah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung. Tim juga sudah bergerak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Ida Bagus saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, surat penetapan DPO nasional dari Kejaksaan Agung telah diterima dan saat ini jajaran Kejari Surabaya terus melakukan pelacakan terhadap terpidana, termasuk menelusuri sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal maupun persembunyiannya.

“Surat DPO secara nasional dari Kejagung sudah turun. Saat ini kami terus mencari keberadaan terpidana,” katanya.

Ida Bagus menambahkan, proses pencarian dilakukan oleh tim jaksa eksekutor yang menangani perkara tersebut. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait upaya penangkapan terhadap Mulia Wiryanto.

“Kalau tidak salah jaksa yang menangani eksekusinya Pak Damang. Nanti akan kami informasikan kembali apabila ada perkembangan,” tambahnya.

Sementara itu, korban perkara tersebut, Hardja Karsana Kosasih, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menerbitkan DPO terhadap terpidana.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Surabaya atas terbitnya surat DPO terhadap terpidana Mulia Wiryanto.

” Semoga yang bersangkutan segera ditangkap sehingga putusan pengadilan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kosasih ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp10 miliar.

Dalam perkara tersebut, korban ditawari kerja sama bisnis pengadaan gula dengan skema investasi.

Terdakwa mengklaim memiliki kontrak pengadaan gula dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan dasar itu, terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan dan menjamin pengembalian modal kapan saja apabila investor menghendakinya.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santos, mantan Wakil Bupati Blitar, kemudian menyetorkan dana secara bertahap melalui empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa.

Namun, sejak Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diterima para investor tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Total pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh di bawah skema keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, modal pokok sebesar Rp10 miliar juga tidak pernah dikembalikan meski telah beberapa kali dilayangkan somasi.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan memastikan akan terus memburu keberadaan Mulia Wiryanto guna melaksanakan eksekusi pidana sesuai amar putusan pengadilan. Tok

JPU Tuntut Mohammad Yasin dan Sugeng dalam Kasus Pengusiran Paksa Lansia

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menuntut dua terdakwa, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, dalam perkara dugaan pengosongan rumah secara paksa yang disertai kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 79 tahun di Surabaya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026), Kasi Pidum, Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa terbukti bersalah.

“Menyatakan Terdakwa I Mohammad Yasin dan Terdakwa II Sugeng Yulianto alias Klowor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ida Bagus.

Jaksa menuntut Mohammad Yasin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Sugeng Yulianto alias Klowor dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diminta untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim S. Pujiono memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda hari Senin untuk agenda pembacaan pledoi,” kata Hakim Pujiono.

Terpisah Anwar Advokat Terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Suwarti, perkara ini berawal dari klaim kepemilikan sebuah rumah di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, RT 05 RW 06, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang diajukan oleh Samuel Ardi Kristanto.

Pada 31 Juli 2025, Samuel disebut mengadakan pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii di sebuah rumah makan di kawasan Citraland Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Samuel meminta bantuan untuk melakukan pengosongan rumah yang diklaim sebagai miliknya.

Selanjutnya, pada 2 Agustus 2025, Samuel kembali menghubungi Mohammad Yasin dan meminta bantuan mengosongkan rumah tersebut dengan membawa sejumlah orang untuk berjaga-jaga di lokasi. Dalam komunikasi itu disepakati biaya operasional dan honorarium, termasuk fee sebesar Rp10 juta untuk Mohammad Yasin.

Jaksa menyebut sebagian dana telah ditransfer ke rekening Mohammad Yasin sebelum pelaksanaan pengosongan. Dana tersebut digunakan untuk membayar sejumlah orang yang akan dilibatkan, termasuk biaya koordinasi, konsumsi, dan jasa pihak lain.

Pada 4 dan 5 Agustus 2025, Samuel bersama Mohammad Yasin dan sejumlah orang beberapa kali mendatangi rumah yang ditempati Elina Widjajanti. Namun upaya pengosongan tidak berhasil karena penghuni rumah menolak dan meminta agar persoalan diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Puncak peristiwa terjadi pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, menurut dakwaan, Mohammad Yasin bersama Sugeng Yulianto, Samuel Ardi Kristanto, serta dua orang lainnya yang hingga kini belum tertangkap kembali mendatangi rumah tersebut.

Di dalam rumah terdapat Elina Widjajanti, Maria Sudarsini, Sari Murita Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil. Samuel meminta Elina keluar dari rumah, namun ditolak. Jaksa menyebut Samuel kemudian mengancam akan mengangkat paksa korban apabila tetap bertahan di dalam rumah.

Setelah sebagian penghuni keluar, Elina yang tetap bertahan di dalam rumah diduga diangkat secara paksa oleh para pelaku. Dalam dakwaan disebutkan Mohammad Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto mengangkat bagian punggung korban, sementara dua orang lainnya mengangkat kedua kaki korban.

Korban yang saat itu berusia 79 tahun kemudian dibawa keluar rumah hingga ke jalan raya. Akibat kejadian tersebut, Elina Widjajanti mengalami luka pada bagian bibir serta trauma psikologis.

JPU Suwarti menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan di muka umum dengan menggunakan kekerasan terhadap orang. Atas perbuatannya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Curi Uang Pelanggannya, Nur Hasanah Terapis Superior Dituntut Tiga Tahun Penjara

Surabaya , Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasanah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua orang anak yang salah satunya masih balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp400 juta.

Selain itu, korban Tonny Soegiono juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa di hadapan majelis hakim, meskipun proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi korban.

“Atas pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Hasanuddin Tandilolo di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto.

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M. Zulfan Badru Naja mengesankan, tuntutan JPU tidak manusiawi, mengingat terdakwa sudah mengembalikan uang korban senilai 300 jutaan dan Tonny juga sudah memaafkan serta mau dicicil.

“Terdakwa jiga memiliki anak yang masih balita, ” Kata M. Zulfan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Jaksa menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Jaksa menyebut terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan total ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Laksamana Sigit Pangestu Dituntut 14 Bulan Penjara Terkait Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu bin Sigit Marsetya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan perusakan terhadap kantor Yayasan SAVY Amira yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Jaksa menguraikan, kasus tersebut berawal ketika terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak Yayasan SAVY Amira. Terdakwa meminta klarifikasi terkait unggahan dari akun media sosial bernama “berantaspk” yang menurutnya berisi konten yang menyudutkan dirinya.

Selain meminta unggahan tersebut dihapus, terdakwa juga meminta Yayasan SAVY Amira mendampinginya membuat laporan ke kepolisian serta menerbitkan surat keterangan bahwa yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun tersebut.

Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena pihak yayasan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun “berantaspk”. Penolakan tersebut membuat terdakwa emosi.

Jaksa menjelaskan, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan perusakan dengan cara melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga rusak dan tidak dapat digunakan.

Tidak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan aksi serupa. Kali ini terdakwa melempar kaca jendela hingga pecah menggunakan batu, serta melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dan Yayasan SAVY Amira menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tok

PN Surabaya Tolak Keberatan Terdakwa Tunanetra dalam Perkara PKDRT

Foto: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Saputra Pelawi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Jefta Gideon Nggebu dalam perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa Jefta Gideon Nggebu (41), seorang tunanetra, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut dakwaan, saat itu korban baru berpindah dari ruang tamu ke kamar tidur. Terdakwa kemudian meminta korban untuk melayani hubungan suami istri. Namun korban menolak secara baik-baik karena sedang mengalami menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat.

Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa kemudian memaksa korban membuka pakaiannya. Ketika korban menolak, terdakwa diduga memukul wajah dan lengan korban berulang kali menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga menginjak perut korban hingga menyebabkan korban kesakitan dan muntah sebanyak dua kali.

Merasa ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar anak-anak mereka. Namun, menurut jaksa, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menjambak dan mencekik korban di depan anak-anaknya, serta mengusir korban dari rumah.

“Terdakwa baru meninggalkan rumah pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam hasil visum. Di antaranya luka memar dan bengkak pada pelipis kanan, kelopak mata kiri atas, rahang kanan bawah, pipi kanan, pipi kiri, daun telinga kiri, serta lengan kanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

JPU Tuntut Calvin Milano Wijaya 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Kamis (18/6/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah JPU menilai seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Calvin Milano Wijaya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang berada di lokasi sambil menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Suasana kemudian memanas ketika salah satu rekan terdakwa terlibat perselisihan dengan kelompok pengunjung lain yang berada di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berupaya melerai keributan tersebut dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe. Korban juga menyarankan apabila ingin menyelesaikan perselisihan agar dilakukan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga mengenai bagian hidung dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menyebutkan korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 471 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Calvin Milano Wijaya. Tok

JPU Tuntut H. Umar Faruk 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggunaan Akta Jual Beli Palsu

Sampang, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa H. Umar Faruk bin Ridho’i dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan penggunaan akta autentik yang diduga palsu untuk proses peralihan hak atas tanah bersertifikat di Kabupaten Sampang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Indah Asry Pinatasari, S.H., Athur Maralaut, S.H., dan Novia Hardiatun, S.H., M.H. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat berupa akta autentik yang isinya tidak benar atau palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut surat dakwaan, perkara bermula pada awal tahun 2016 ketika saksi Radrigo Amaranto menjalin kerja sama dengan terdakwa terkait penyediaan bahan material dan rencana pengajuan kredit usaha. Dalam proses tersebut, terdakwa disebut meminta sertifikat tanah milik Ratnaningsih Listyowati, adik kandung Radrigo Amaranto, untuk dijadikan jaminan kredit bank.

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 yang saat itu masih berada di kantor PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. untuk proses pemecahan bidang tanah.

Dalam perkembangannya, Ratnaningsih mengaku diminta menandatangani dokumen Akta Jual Beli (AJB). Setelah mengetahui isi AJB tersebut mencantumkan keseluruhan objek SHM Nomor 2165, Radrigo Amaranto menyatakan keberatan karena hal itu dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah setelah proses pemecahan sertifikat selesai.

Dakwaan menyebut Radrigo Amaranto kemudian merobek AJB yang saat itu belum bernomor sebagai bentuk pembatalan kerja sama dengan terdakwa.

Namun sekitar satu bulan kemudian, terdakwa disebut menyampaikan bahwa pengajuan kredit menggunakan SHM Nomor 2165 telah terealisasi.

Kasus tersebut kembali mencuat pada tahun 2018 ketika sejumlah penghuni rumah di lokasi tanah yang bersangkutan menerima somasi untuk mengosongkan lahan. Dalam perkara perdata yang kemudian bergulir, terdakwa mengajukan Akta Jual Beli Nomor 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 sebagai dasar kepemilikan tanah.

Dari proses itu, Ratnaningsih Listyowati mengaku baru mengetahui adanya AJB Nomor 983/2016 yang mencantumkan dirinya sebagai penjual dan H. Umar Faruk sebagai pembeli. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani akta tersebut.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa tetap menggunakan AJB Nomor 983/2016 sebagai dasar permohonan peralihan hak SHM Nomor 2165 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Permohonan tersebut didaftarkan pada 25 Mei 2016, sehingga sertifikat yang semula atas nama Ratnaningsih Listyowati beralih menjadi atas nama H. Umar Faruk.

Dugaan pemalsuan tanda tangan diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab: 6787/DTF/2021 tanggal 27 Agustus 2021. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Ratnaningsih Listyowati yang terdapat dalam AJB Nomor 983/2016 adalah non identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding yang sah.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi subjek penyidikan terpisah terkait dugaan pemalsuan dokumen. Hal tersebut diperkuat dengan SPDP Nomor B/SPDP/277/XI/Res.1.9/2025/Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 18 November 2025.

Akibat peristiwa tersebut, Ratnaningsih Listyowati mengaku mengalami kerugian materiil karena kehilangan penguasaan atas SHM Nomor 2165. Selain itu, ia juga mengaku mengalami kerugian immateriil karena tidak dapat melakukan proses balik nama terhadap dua pembeli rumah yang sebelumnya telah membeli kavling di atas tanah tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim:

Menyatakan H. Umar Faruk terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang tidak benar atau palsu.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen warkah peralihan hak SHM Nomor 2165, akta jual beli yang sobek, putusan perkara perdata, dan dokumen somasi sesuai ketentuan. Tok

Mantan Kepala Gudang Cimory Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Sementara Pasutri Dituntut 1 Tahun dalam Kasus Produk Kedaluwarsa

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko, dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti yang diduga berperan sebagai penadah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasanuddin Tandilolo dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2026).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Hasanuddin di hadapan majelis hakim.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Ria Widiawstuti tampak meneteskan air mata ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, Ria menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula ketika Adi Purwoko yang menjabat sebagai Kepala Gudang PT Cimory memiliki akses penuh terhadap arus keluar masuk barang di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, produk retur maupun barang yang telah melewati masa kedaluwarsa seharusnya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun, Adi diduga justru menjual barang-barang tersebut kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku. Produk yogurt kemasan yang dibeli dengan harga sekitar Rp700 per kemasan dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan. Sedangkan yogurt stik yang diperoleh seharga Rp300 per stik dijual kembali dengan harga antara Rp1.200 hingga Rp1.700 per stik.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk pangan yang diduga siap diedarkan kembali setelah masa kedaluwarsanya diubah.

Dalam persidangan, Adi Purwoko mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan.

“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf,” ucap Adi di hadapan majelis hakim.

Sementara pasangan suami istri (pasutri) Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti mengajukan pledoi. Tok

Polisi Tetapkan Tan Irwan Tersangka Kasus TPPU Terkait BBM Kapal, Penyidik Siapkan Upaya Penangkapan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kapal yang menyeret nama Tan Irwan masih terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor. Dalam surat tersebut, atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim melalui tim penyidik menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Tan Irwan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Penyidik juga mencatat bahwa Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu Tan Irwan, tidak bersedia menerima surat panggilan dari Polrestabes Surabaya.

Atas kondisi tersebut, penyidik berencana melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan. Polisi juga akan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan hingga dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Teguh, perkara ini perlu dituntaskan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujar Teguh. Rabu (17/6/2026).

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. Tok