Proses Lelang Dipersoalkan, Direksi BCA Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Jember, Timurpos.co.id – Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Anik Andrianti dan Surgianto, menggugat Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Subur Tan selaku Direktur BCA. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Anik Andrianti dan Surgianto tercatat sebagai Penggugat I dan II.

Adapun para Tergugat meliputi Subur Tan selaku Direktur BCA (Tergugat I), Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA (Tergugat II), PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember (Tergugat III), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember (Tergugat IV). Turut Tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, membatalkan risalah lelang atas objek sengketa, serta menyatakan Tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Penggugat juga memohon agar pelaksanaan lelang dibatalkan, menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil sebesar Rp856.178.100.000, menyatakan pembeli atau pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi atas nama Anik Andrianti di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, serta menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana
Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, salah satu penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah SH, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada 12 Februari 2026. Namun, para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi.

“Sidang perdana para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Dodik kepada wartawan pada Rabu, 20 Februari 2026.

Rekan Dodik, Sukardi, menjelaskan gugatan diajukan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang terhadap objek jaminan kredit di BCA KCP Tanggul Jember, yakni tanah SHM Nomor 22 seluas 4.651 meter persegi di Desa Gadingrejo.

Menurutnya, saat lelang dilakukan melalui KPKNL, pemenangnya disebut merupakan pihak internal BCA, yakni Subur Tan dan Jhon Kosasih. Ia menduga proses tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, meski enggan merinci karena menjadi substansi perkara.

Harga lelang disebut sebesar Rp857.778.100, sedangkan nilai objek diperkirakan mencapai Rp1.627.850.000 dengan asumsi harga tanah sekitar Rp350.000 per meter persegi.

Selain itu, Penggugat juga mempermasalahkan pendebitan tabungan atas nama Anik Andrianti tanpa izin untuk pembayaran angsuran kredit.

Riwayat Kredit dan Dampak Pandemi
Sukardi menegaskan kliennya tidak berniat menghindari kewajiban. Ia menjelaskan, usaha restoran milik kliennya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami penurunan omzet. Pada masa pandemi, BCA disebut memberikan relaksasi angsuran menjadi Rp5 juta per bulan dari sekitar Rp18 juta.

Terdapat dua pinjaman, yakni Rp625 juta dan Rp200 juta pada 2019 dengan jaminan objek yang sama. Pihak Penggugat mengaku tidak memperoleh salinan akad kredit melalui notaris.

Surgianto menjelaskan awalnya ia membayar angsuran secara tertib hingga terdampak pandemi. Pada 2022, ia mengaku tidak lagi mampu membayar meski tetap kooperatif saat dipanggil pihak bank.

Ia mengaku tidak memahami surat pemberitahuan lelang yang diterimanya. Pada 2024, ia menerima surat pengosongan, dan pada 5 Februari 2026 menerima surat pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmr.

Eksekusi Ditangguhkan
Rencana eksekusi yang semula dijadwalkan Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB ditangguhkan berdasarkan surat PN Jember Nomor 286/PAN.PN.W14-U3/HK.2.4/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan eksekusi ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus. Jika gugatan ditolak, eksekusi dilanjutkan. Jika dikabulkan, eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah gugatan terdaftar, Surgianto menerima surat penangguhan tersebut. Sidang perdana digelar 12 Februari 2026 dan ditunda hingga 26 Februari 2026 karena pihak Tergugat tidak hadir.

Surgianto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan gugatannya secara cermat dan memberikan putusan yang adil. M12

Dari Pengunaan Narkoba, Kini Dzannuroini Diadali Perkara Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch Dzannuroini Mashum diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfika terkait perkara Judi online dengan agenda keterangan saksi penangkapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (20/2/2026).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap yakni Anggara Putra dan Andi Agus dari Polsek Pakal, Surabaya.

Saksi mengukpakan bahwa, perkara ini bermula saat ada laporan keributan di Alfamart, kemudian kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan mengamankan terdakwa ini. Saat kita periksa dalam Handphonenya terdapat riwat permainan judi online.

“Dari riwayatnya. Terdakwa sudah main judi online sekitar 7 bulan,” Katanya.

Sontak Majelis Hakim menanykaan, jadi ini ada dua peristiwa satu keributan dan satunya perkara judi online. “Terkiat keributan tidak lanjutan, cuma perkara judolnya yang diproses. ” Saut saksi.

Atas keterangan saksi, terdakwa membatah, ia bilang baru dua bulan bermian judi.

Sempat ditanya oleh Majelis Hakim, apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa mengaku sempat dihukum dalam perkara Narkoba dan dihukum selama 3 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP.

Saksi Anggara Putra dan Andi Agus, anggota Polsek Pakal, menerangkan bahwa awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan antara karyawan Alfamart dan terdakwa di depan Alfamart, Jalan Raya Kauman Baru RT 04 RW 06, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa. Namun perkara keributan tersebut tidak dilanjutkan, setelah petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana judi online dari ponsel milik terdakwa.

Dari tangan terdakwa diamankan 1 unit HP iPhone 11 warna hitam digunakan untuk bermain Judi Slot Online, terakhir kali melakukan judi online sekitar tujuh bulan lalu di situs “KILAT 77” dan enam bulan lalu di situs “RUPIAH 89”. Pada 25 Oktober 2025 pukul 11.54 WIB, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp25.000 melalui rekening SeaBank nomor atas nama dirinya serta melalui akun Gopay.

Terdakwa menggunakan email Mochdzannu@gamil.com untuk mengakses situs “KILAT 77” dengan username “manotshinaga”.

Jenis permainan yang dimainkan adalah slot online mahjong, dengan sistem spin manual maupun otomatis untuk mendapatkan simbol scatter dan free spin. Apabila mendapatkan tiga simbol yang sama, maka akan terjadi “pecah” dengan sistem pengali sesuai nominal taruhan.

Dalam permainan tersebut, terdakwa sempat memperoleh kemenangan sebesar Rp250.000, namun di akhir permainan mengalami kekalahan.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bermain judi online untuk hiburan dengan nominal deposit rata-rata Rp25.000 menggunakan QRIS. Uang yang digunakan berasal dari pekerjaan serabutan dan kuli bangunan. Terdakwa juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dengan vonis 3 tahun penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian. Tok

Debitur FIFGroup Terlibat Kasus Fidusia Divonis Penjara di PN Surabaya

Surabaya – Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Windarti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati dengan pidana 7 bulan penjara, Julia Agustina dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dengan pidana 10 bulan penjara.

Dalam rangkaian perkara yang sama, Rusfandi alias Fendik selaku pelaku utama dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas terpisah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Februari 2026.

Melalui putusan Majelis hakim, para Terdakwa tersebut dianggap melakukan perbuatan memberikan keterangan menyesatkan yang bila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun dengan janji imbalan tertentu, terungkap bahwa fasilitas pembiayaan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para debitur dengan sadar mengajukan, menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun hal tersebut karena didorong adanya imbalan sejumlah uang yang dijanjikan oleh Rusfandi. Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, dana tersebut dikuasai oleh pelaku utama, sementara para pemilik
identitas hanya menerima sejumlah fee.

Ketika terjadi tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani. Perkara kemudian dilaporkan dan diproses di Kepolisian hingga masuk persidangan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara ini. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pembiayaan serta mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya. Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian khususnya perjanjian pembiayaan yang selanjutnya diikat dengan perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi serius dalam akibatnya jika dilakukan dengan keterangan menyesatkan, dokumen yang palsu dan lain sebagainya.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Tindakan mengajukan kredit dengan tujuan yang tidak sebenarnya menggunakan data diri, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan merupakan perbuatan pidana yang atas siapapun pelakunya dapat diancam dengan pidana.

“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Satriyo.  Tok

Gagal Curi Motor Perawat di RSKI Unair, Residivis Rudy Maulana Kembali Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Upaya pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Unair Surabaya berhasil digagalkan petugas keamanan. Terdakwa Rudy Maulana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kamis (19/2/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi korban Erlina Nurhayati serta dua petugas keamanan, Bagus Prayoga dan Mochamad Ichwan.

Di hadapan majelis hakim, Erlina Nurhayati yang berprofesi sebagai perawat menerangkan bahwa saat kejadian dirinya memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya seperti biasa di area parkir rumah sakit tempatnya bekerja. Tak lama kemudian, ia mendapat informasi bahwa motornya hendak dicuri.

“Motornya sudah kembali,” ujarnya singkat di persidangan.

Sementara itu, saksi Bagus Prayoga menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan melalui kamera CCTV. Setelah dipantau, petugas keamanan langsung menghentikan dan mengamankan terdakwa di sekitar area rumah sakit.

“Atas pantauan CCTV, kami melihat terdakwa mencurigakan, lalu kami hentikan dan amankan,” terangnya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa tidak membantah. Ia mengakui perbuatannya dan menyebut nekat mencuri karena yakin sepeda motor tersebut bisa diambil. Saat ditanya majelis hakim, terdakwa juga mengaku pernah dihukum dalam perkara pencurian sebelumnya.

Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir RSKI Unair, Jalan Dharmahusada Permai, Mulyorejo, Surabaya.

Kejadian bermula saat terdakwa bersama rekannya, AGUS (DPO), berangkat dari Jalan Kaliasin menuju RSKI Unair dengan berboncengan sepeda motor. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa masuk ke area parkir melalui pintu UGD, sementara rekannya menunggu di Taman Unair Kampus C.

Di lokasi parkir, terdakwa memantau sejumlah sepeda motor yang terparkir. Ia kemudian mendekati sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam nomor polisi S-2945-AAF milik Erlina Nurhayati.

Dengan maksud memiliki kendaraan tersebut secara melawan hukum, terdakwa berupaya merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang diputar dengan bantuan kunci pas ukuran 8. Namun aksinya gagal setelah kunci T yang digunakan patah dan tersangkut di dalam rumah kontak sepeda motor.

Akibat patahnya alat tersebut, terdakwa tidak dapat melanjutkan aksinya dan meninggalkan sepeda motor menuju lobby rumah sakit. Tak lama kemudian, ia diamankan oleh petugas keamanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Tok

Dituding Pungut Tebusan, LRPPN-BI Surabaya Siap Tempuh Jalur Dewan Pers

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepala Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Siswanto, angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik uang tebusan dalam proses pemulangan klien rehabilitasi.

Siswanto membantah keras kabar yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp15 juta untuk memulangkan klien yang sebelumnya diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim). Ia menegaskan, seluruh operasional lembaga berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang sah.

“Kami pastikan tidak ada tebusan Rp15 juta seperti yang diberitakan. Proses rehabilitasi berjalan sesuai mekanisme assessment dan rekomendasi yang berlaku. Jika ada pihak yang menyebut adanya pembayaran tebusan, itu tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Siswanto dalam keterangan resminya.

Ia menjelaskan bahwa masa penanganan setiap klien bersifat personal dan bergantung pada hasil assessment tim terpadu. Durasi rehabilitasi tidak selalu sama, karena ditentukan berdasarkan kondisi medis dan psikologis masing-masing klien.

Terkait adanya klien yang dipulangkan sebelum masa tiga bulan, Siswanto menyebut hal tersebut dimungkinkan secara regulasi, dengan syarat telah melalui evaluasi medis secara menyeluruh dan memperoleh rekomendasi resmi dari pihak berwenang.

LRPPN-BI Surabaya, lanjutnya, berkomitmen menjaga transparansi. Lembaga siap membuka data serta dokumen pendukung untuk menjawab dan meluruskan tudingan yang dinilai tidak berdasar.

Siswanto juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak melalui proses konfirmasi yang memadai.

“Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin mengonfirmasi langsung. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi merugikan institusi maupun pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, LRPPN-BI Surabaya tengah mengumpulkan bukti dan berkas pendukung untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers. Langkah ini ditempuh karena pemberitaan tersebut dinilai menggiring opini negatif tanpa memberikan ruang klarifikasi yang seimbang. Tok

Vera Mumek Pemilik Toko Modern V’mart Terseret Kasus Penipuan 

Surabaya – Sidang perkara dugaan penggelapan dana miliaran rupiah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Vera Mumek yang diduga secara melawan hukum menguasai dana pembayaran barang milik dua perusahaan distribusi besar.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara ini terjadi dalam kurun Januari hingga Juli 2024 dan berkaitan dengan aktivitas CV Anugerah Makmur Jaya Lestari di kawasan Northwest Citraland Surabaya. Kasus bermula dari kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket yang ditawarkan terdakwa dengan harga lebih murah dibanding pemasok sebelumnya.

Jaksa menguraikan, pada 2022 terdakwa bertemu dengan Gary Marcelino Piroro, Wakil Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menawarkan jasa pengadaan barang dengan harga produk serta ongkos kirim Surabaya–Jayapura yang disebut lebih kompetitif dibanding supplier dari Jakarta.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada Direktur, Bonny Piroro. Setelah melalui pembahasan internal, disepakati kerja sama dengan skema fee 0,5 persen dari total nilai barang yang dikirim.

Sistem pembayaran menggunakan metode cash before delivery. Perusahaan melakukan pemesanan melalui purchase order, kemudian terdakwa mengirimkan invoice beserta nomor rekening tujuan pembayaran. Setelah dana diterima, terdakwa disebut akan memesan barang ke supplier dan mengirimkannya melalui ekspedisi laut Niaga Logistik menuju Jayapura, lengkap dengan dokumen packing list dan bill of lading.

Namun dalam praktiknya, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan. Dana yang ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA disebut tidak sepenuhnya dibayarkan kepada supplier.

Berdasarkan mutasi rekening, pada Februari 2024 tercatat penarikan tunai sebesar Rp135 juta. Pada 1 Maret 2024, dilakukan dua kali penarikan tunai masing-masing Rp271 juta dan Rp48 juta dalam waktu berdekatan.

Tak hanya menggunakan rekening pribadi, terdakwa juga diduga memanfaatkan rekening atas nama karyawan maupun pihak lain yang dicantumkan seolah-olah sebagai rekening supplier. Dana yang masuk kemudian ditransfer kembali sesuai arahan terdakwa.

“Bahwa terdakwa dengan melawan hukum menguasai uang pembayaran untuk supplier yang berasal dari CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket untuk kepentingan pribadi dan bukan dibayarkan kepada supplier,” kata Dilla saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, sejumlah pesanan barang tidak terkirim atau mengalami kekurangan signifikan. Produk yang terdampak meliputi susu, gula, minyak goreng, teh kemasan, hingga makanan kaleng.

Untuk CV Maju Makmur, ribuan karton gula, teh, susu, dan minyak goreng disebut tidak terkirim atau kurang kirim. Sementara di CV Saga Supermarket, beberapa komoditas seperti gula KTM dilaporkan tidak terkirim sama sekali.
Kondisi ini mendorong dilakukan audit internal pada 2 Agustus 2024 oleh tim keuangan kedua perusahaan. Hasil audit menunjukkan nilai barang yang belum diterima CV Maju Makmur mencapai sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan CV Saga Supermarket mengalami kekurangan sekitar Rp2 miliar. Total kerugian yang dialami pihak Bonny Piroro ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tio

Ancaman Sebar Video, Sutoyo Didakwa Lakukan Pemerasan terhadap Mantan Pacar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sutoyo  didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya dengan ancaman menyebarkan video pribadi. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, S.H. Rabu (16/2/2026)

JPU Fathol menghadirkan saksi kedua orang tua korban digelar secara tertutup.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga November 2025, di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Bermula dari hubungan asmara antara terdakwa dan korban, SA yang telah terjalin sejak sekitar tahun 2008. Keduanya sempat berpacaran namun kemudian berpisah. Pada tahun 2012, korban menikah dengan pria lain, namun komunikasi antara korban dan terdakwa masih berlanjut.

Pada April 2024, terdakwa dan korban kembali bertemu di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Saat itulah terdakwa diduga merekam aktivitas pribadi tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.

Usai pertemuan, terdakwa meminta korban membelikannya telepon genggam baru dengan alasan ponselnya rusak. Permintaan itu tidak langsung dipenuhi. Selanjutnya, pada beberapa pertemuan lain di tahun 2024 hingga 2025, terdakwa kembali meminta dibelikan ponsel dan mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi tersebut apabila keinginannya tidak dituruti.

Karena merasa takut, korban kemudian beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada terdakwa dengan nominal bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Total uang yang diberikan disebut mencapai sekitar Rp3 juta.

Namun, meskipun telah menerima uang, terdakwa tetap mengirimkan rekaman video tersebut kepada suami dan orang tua korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP tentang pemerasan, yang mengatur tentang perbuatan memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang atau sesuatu yang bernilai. Tok

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Lapak PD Pasar Surya

Surabaya, Timurpos.co.id – PD Pasar Surya kesandung masalah hukum. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Surabaya yang bergerak khusus menangani pengelolaan pasar tradisional itu sedang disoroti tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait dugaan korupsi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hendi Sinatrya Imran menuturkan dugaan sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang. Sektor ini diduga ada kebocoran sehingga merugikan keuangan daerah.

“Sementara terkait keuangan dan pengelolaan lapak-lapak pedagang,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media

Ia menyatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tersebut. Sejumlah dokumen dan data tengah dihimpun guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Masih tahap penyelidikan. Kami masih kumpulkan data-data. Kalau sudah mengarah ke perbuatan melawan hukum dan bisa dinaikkan ke penyidikan, pasti kami update,” tegasnya.

Perkara korupsi di PD Pasar Surya bukanlah hal baru. Pada 2024, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga menetapkan dua tersangka, Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M) karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir (2020-2023) yang merugikan keuangan negara, dengan total kasus mencakup 17 titik parkir senilai Rp725.443.762.

Pada 2018, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan Plt. Direktur Utama PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit dalam kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode 2015-2016. Total nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar. Tok

Kejari Sidoarjo Belum Merespon Permohonan Penangguhan Agus Wibowo

Sidoarjo – Timurpos.co.id – Keluarga terpidana Agung Wibowo (47), warga Surabaya yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, mengeluhkan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terhadap permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan terpidana yang memiliki riwayat penyakit jantung.

Keluhan itu disampaikan kakak kandung Agung, A. Arif A. Hamid (50), kepada wartawan, Kamis (12/2/2026). Menurut Arif, permohonan penangguhan telah diajukan secara administratif sesuai prosedur hukum. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak kejaksaan.

“Kami hanya berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan. Kondisi adik saya tidak stabil, sudah delapan kali keluar-masuk rumah sakit. Ini bukan untuk menghindari hukum, tapi soal keselamatan jiwa. Jangan sampai terjadi hal yang fatal,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, perkara yang menjerat Agung Wibowo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda serta Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby. Meski demikian, keluarga menilai kondisi medis terpidana seharusnya menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Pihak keluarga mengaku telah menempuh jalur hukum yang tersedia serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Permohonan penangguhan diajukan dengan dasar pertimbangan kemanusiaan karena terpidana membutuhkan pengawasan medis intensif.

“Kami berharap aparat penegak hukum bisa merespons lebih cepat dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Arif.

Sementara itu, terpidana Agung Wibowo juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut Agung, KUHAP membuka ruang pengajuan penangguhan penahanan selama proses PK berlangsung. Permohonannya didasarkan pada dua hal, yakni dugaan salah tangkap serta kondisi kesehatan yang serius.

“Saya menderita penyakit jantung dan seluruh bukti medis sudah dilampirkan. Kami berharap pertimbangan kemanusiaan bisa diutamakan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari pihak kejaksaan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (daulat)

Ajukan Praperadilan, Permadi Wahyu Minta Status Tersangka dan Penahanannya Dinyatakan Tidak Sah

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemohon praperadilan, Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Dalam permohonannya, Pemohon meminta agar seluruh tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang kali ini Pemohon melalui penasehat hukumnya Andri Cahyanto, SH.,MH menghadirkan saksi Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Mochamad Arif Satiyo Widodo.

Mikhael, dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih, saksi menyebut konflik bermula dari jual beli tanah antara Samsudin dengan Uswantun yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJB). Namun, menurut saksi, perkara perdata tersebut sempat bergulir hingga Uswatun Hasanah mengajukan banding.

“Untuk kepemilikan tanah kemudian diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021, yang atas nama Permadi pada 2022. Kamis (12/2/2026).

Adanya AJB antara Samsudin dan Muji (suami Uswantun) dipersoalkan Polrestabes Surabaya pada 2022. Mikhael menjawab tidak mengetahui.

Terkait bangunan yang menjadi objek perkara, saksi menyebut rumah di lokasi tersebut telah berdiri sejak 2020. Pada 2022, sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan yang dituangkan dalam berita acara. Namun, persoalan tak kunjung tuntas hingga akhirnya terjadi pembongkaran bangunan.

Saksi Mikhael mengaku mengetahui adanya pembongkaran rumah setelah melihat informasi dari media sosial dan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Menurut keterangannya, tindakan pengerusakan dilakukan oleh Permadi.

“Saya tahu tentang pengerusakan itu. Yang merusak Permadi. Saya tahu dari informasi Permadi, dari group WhatsApp dan media sosial.” ujarnya.

Sementara itu, saksi Eddy yang merupakan RT disitu bahwa Uswantun tidak pernah tinggal,di rumah tersebut, cuma suaminya yang datang sekitar pukul 21.00 WIB dan Uswantun tidak pernah melapor sebagai warga.

Terkiat pembongkaran tersebut, Eddy menjelaskan, bahwa sekitar bulan Agustus 2024 membongkar dengan cara manual dan Saya juga sempat menasihati agar pembongkaran dihentikan dulu. Namun kemudian Permadi menggunakan Alat berat.

“Untuk yang dibongkar bangunan yang dibongkar dan untuk Suryadi hanya tiang saja. Untuk perkara Pidananya tetep berlanjut dan saya sudah diperiksa 2 kali di Polrestabes Surabaya,” Katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menanggapi terkiat permohonan pra peradilan ini out of personal, karena Permohonan Obscuur Libel (Kabur).

“Pemohon masih mengunakan KUHPidana lama,” Katanya.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Pemohon menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Termohon I (Polrestabes Surabaya) tidak sah secara hukum.

Pemohon secara tegas memohon agar pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025/Satreskrim tanggal 8 Juli 2025 yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Atas dasar itu, Pemohon juga meminta hakim memerintahkan Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.

Tak hanya itu, Pemohon turut menggugat tindakan penahanan yang dilakukan Termohon II (Kejaksaan Negeri Surabaya). Dalam petitumnya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-52/M.5.10.3/EOH.2/01/2026 tanggal 6 Januari 2026.

Seiring dengan itu, Pemohon meminta agar pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menghentikan penuntutan terhadap dirinya. Menurut Pemohon, penahanan dan proses penuntutan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain meminta penghentian proses hukum, Pemohon juga memohon agar hakim memerintahkan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. Tok