CV Segoro Kidul Masuk PKPU Sementara, Kreditur Diminta Daftarkan Tagihan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul beserta empat pihak terkait, yakni Andry Wibowo Wiryosutanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.

Penetapan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026, atas permohonan yang diajukan oleh PT Awan Tunai Indonesia selaku pemohon PKPU.

Kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates, Anang Fauzi Chotman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dengan putusan tersebut para termohon dinyatakan berada dalam status PKPU Sementara selama 45 hari sejak putusan diucapkan.

“Penetapan PKPU ini memberikan ruang hukum bagi para termohon untuk melakukan restrukturisasi utang kepada seluruh krediturnya secara terukur dan transparan,” ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Niaga Surabaya juga menunjuk Betsji Siske Manoe, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas. Sementara itu, Tim Pengurus PKPU ditetapkan terdiri atas Ryan Lucky Bahara Pasaribu, S.H., Dion Anugrah Ramadhan, S.H., Meilisa Husein, S.H., M.H., dan Muhammad Rizky Eka Putra, S.H.

Pengadilan turut menginstruksikan seluruh kreditur yang memiliki piutang terhadap CV Segoro Kidul dan pihak terkait untuk segera mendaftarkan tagihannya. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026, pukul 10.00–18.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen pendukung asli beserta salinan digital dalam bentuk flash disk ke Sekretariat Tim Pengurus yang beralamat di FKNK Law Firm, Satoria Tower Lantai 19 Unit 32, Jalan Pradah Jaya I No. 1, Surabaya 60226. Kreditur juga dapat menghubungi kontak 0813-332-1484 atau melalui email timpengurus84.2025@gmail.com.
Anang menegaskan bahwa pendaftaran tagihan merupakan tahapan krusial dalam proses PKPU.

Data tersebut akan menjadi dasar verifikasi piutang sekaligus bahan penyusunan rencana perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur.

“Melalui mekanisme PKPU ini, diharapkan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum dan solusi terbaik secara adil, sekaligus menjaga kelangsungan usaha debitur,” pungkasnya. Tok

Eksepsi Ditolak, Perkara Penipuan Nikel Hermanto Oerip Terus Bergulir

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Nur Kholis saat membacakan putusan sela.

Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), serta disusun secara jelas dan cermat. Dengan demikian, majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun sesuai hukum dan tidak terdapat pelanggaran asas, termasuk dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru.

Menurut jaksa, surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.

“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil dakwaan,” kata Hajita dalam persidangan.

Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta besaran kerugian korban.

Penyusunan dakwaan secara alternatif, yakni penipuan atau penggelapan, dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.

Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto aktivitas tambang.

Untuk meyakinkan korban, para terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, sementara Hermanto menjabat komisaris. Korban kemudian menyetor modal awal sebesar Rp 1,25 miliar.

Jaksa menyebut PT MMM digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto juga mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp 75 miliar dengan janji bunga satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun dalam waktu singkat ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa serta pihak-pihak terkait.

Sedikitnya Rp 44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara kegiatan pertambangan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Fakta persidangan mengungkap PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, PT Rockstone Mining Indonesia tidak melakukan kegiatan penambangan, dan PT Mentari Mitra Manunggal tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Tok

Tak Terima Mertuanya Dituduh Curi Udang, Reynaldi Cs Diadili atas Pengeroyokan Penjaga Tambak

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak terima mertuanya dituduh mencuri udang, Reynaldi Bagus Kuncoro bersama tiga temannya diduga mengeroyok penjaga tambak bernama Mochammad Shofi hingga mengalami luka berat. Akibat peristiwa itu, Reynaldi dan ketiga rekannya kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Mochammad Shofi sebagai saksi korban. Di hadapan majelis hakim, Shofi menjelaskan bahwa dirinya dikeroyok oleh para terdakwa.

“Awalnya saya ini penjaga tambak. Setelah bekerja, saya ngopi di warkop. Lalu Reynaldi menelpon dan bilang mau mengganti kompensasi udang yang dicuri mertuanya,” ujar Shofi.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung kekerasan. Menurut Shofi, Reynaldi bersama dua temannya memukul dirinya, sementara satu terdakwa lain berada di lokasi kejadian.

“Akibat kejadian itu, lima gigi saya rontok, tangan patah, dan kepala saya dijahit 29 jahitan. Saya dipukul pakai asbak dan kayu, lalu dirawat di rumah sakit selama dua hari,” bebernya.

Penasihat hukum para terdakwa sempat menyoal dugaan pencurian udang yang dilakukan mertua Reynaldi. Shofi mengakui sempat memukul mertua terdakwa sekali saat kejadian di tambak.

“Iya benar, saya pukul sekali karena membela diri. Waktu itu Sarman mau ambil HP saya yang ada video pencurian udang,” kata Shofi.

Terkait upaya perdamaian, Shofi mengatakan sempat ada niat untuk bertemu, namun terhalang kondisi kesehatannya.

“Saat itu bos Azis bilang fokus kesehatan dulu. Saya juga sempat keluar kota, jadi tidak bisa ketemu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa secara pribadi telah memaafkan para terdakwa.

Atas keterangan saksi korban tersebut, para terdakwa tidak membantah dan secara langsung meminta maaf kepada Shofi di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa Terdakwa I Reynaldi Bagus Kuncoro bersama Terdakwa II Subhan, Terdakwa III Asma’alatif, dan Terdakwa IV Achmad Irwansyah, pada Senin 29 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Warkop Taman Tawon Telu, Jalan Medayu Utara 7E, Kecamatan Rungkut, Surabaya, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap Mochammad Shofi.

Peristiwa bermula saat mertua Reynaldi, Isnan, tertangkap mencuri udang di tambak yang dijaga Shofi. Aksi tersebut direkam oleh korban, yang kemudian memicu kemarahan para terdakwa. Reynaldi lalu menghubungi korban dengan dalih ingin mengganti rugi udang yang dicuri, namun setibanya di lokasi justru terjadi pengeroyokan.

Dalam dakwaan disebutkan, Reynaldi memukul korban hingga tiga gigi bagian atas terlepas. Kekerasan berlanjut dengan pemukulan menggunakan tangan kosong, kursi kayu, dan asbak kayu oleh para terdakwa. Bahkan, salah satu terdakwa mengambil handphone milik korban dan menjualnya seharga Rp250 ribu untuk membeli minuman keras.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka serius, di antaranya gigi patah, luka robek di kepala, memar di wajah, serta patah tulang jari telunjuk kanan. Berdasarkan visum et repertum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban juga dirawat inap dan mengalami trauma.

Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Tok

Hakim Pertanyakan Bukti Dugaan Peredaran Sabu, Barbuk HP Mati 

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Anansah Aminullah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi penangkap, M. Viori Amirulloh, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti keterangan saksi yang menyebut terdakwa tidak hanya menggunakan, tetapi juga memperjualbelikan narkotika.

“Iya benar, terdakwa juga menjual narkoba itu berdasarkan bukti di handphone dan sudah ada di labfor,” ujar Viori di hadapan majelis.

Namun, Majelis Hakim mempertanyakan pernyataan tersebut lantaran dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti percakapan dimaksud, sementara barang bukti handphone juga dalam kondisi mati.

“Untuk itu kami minta saksi dihadirkan lagi dan bukti print out percakapan di handphone untuk dihadirkan, karena barang bukti HP mati, ” tegas Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta sempat meminta agar keterangan saksi tetap dibacakan, namun Hakim Alex menegaskan saksi harus dihadirkan terlebih dahulu. “Kalau tidak bisa, pasti ada alasannya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, Anansah Aminullah membantah tuduhan telah menjual narkoba. “Saya tidak menjual, Yang Mulia,” kata Anansah yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, Anansah Aminullah bin Suparlan didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos terdakwa, Jalan Kapas Madya 4-K No. 55, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa bersama saksi Moch. Fathir Zackyansyah bin Dwi Mardiyanto mengonsumsi sabu dengan tujuan agar badan terasa ringan dan segar. Sekitar pukul 20.20 WIB, keduanya ditangkap oleh petugas BNN, yakni Gerry Amano Sutrisno, SH dan M. Viori Amirulloh, S.Psi., M.Psi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing ±0,073 gram dan ±0,023 gram, satu unit handphone merek Infinix Smart 9, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lainnya yang ditemukan di lantai kamar kos terdakwa.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim melalui Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor: 09290/NNF/2025 tertanggal 9 Oktober 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, berdasarkan hasil Asesmen Terpadu, Anansah dinyatakan sebagai penyalahguna narkotika kategori berat dengan pola penggunaan teratur.

Ia juga disebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar terdakwa tetap menjalani proses hukum, namun dapat memperoleh perawatan. Tok

Putusan Kasus Penipuan Solar Fiktif Rp1,5 Miliar Ditunda, Mantan Ketua HIPMI Masih Menunggu Vonis

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dengan agenda putusan terhadap dua residivis penipuan, R. De Laguna Latanri Putera, mantan Ketua HIPMI, dan Muhammad Luthfy (berkas terpisah), terpaksa ditunda lantaran Majelis Hakim belum siap. Penundaan sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sidang agenda putusan ditunda hingga minggu depan karena Majelis Hakim belum siap,” ujar Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan terhadap kedua terdakwa dalam perkara penipuan investasi suplai solar fiktif senilai Rp1,5 miliar. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan serangkaian tindakan penipuan terhadap korban, Dra. Arie S. Tyawatie, M.M.
Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menuntut, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” tegas JPU di Pengadilan Negeri Surabaya.
Korban, Arie S. Tyawatie, menjelaskan bahwa dirinya menanamkan modal investasi ke PT Kapita Ventura Indonesia sebesar Rp1 miliar secara bertahap, serta ke PT Petro Energi Solusi sebesar Rp500 juta yang dibayarkan sekaligus.
“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya minta hakim memberikan hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, ketika terdakwa R. De Laguna memperkenalkan Muhammad Luthfy kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3 hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.
Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal. Belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana yang dijanjikan.
Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama, atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok

Erick Julianus Winardi Diadili Perkara Penjualan Rumah Fiktif

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erick Julianus Winardi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya, senilai Rp 650 juta. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin (19/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi korban Geo Ferdy serta temannya, Rafael Alva Sandy Sugianto.

Di hadapan majelis hakim, Geo Ferdy mengungkap awal mula dirinya tertarik membeli rumah yang ditawarkan terdakwa. Saat itu, ia sedang membutuhkan rumah dan kemudian menghubungi Erick Julianus Winardi.

“Terdakwa menawarkan rumah milik pamannya. Kami sepakat biaya balik nama saya yang tanggung. Totalnya sekitar Rp 900 jutaan. Terdakwa juga sempat bilang kalau beli langsung dari pamannya lebih mahal,” tutur Geo.

Untuk meyakinkan korban, Erick mengirimkan foto kondisi rumah dari dalam serta foto sertifikat, meski sertifikat tersebut masih atas nama orang lain.

“Terdakwa minta uang pengurusan dan biaya notaris. Saya bayar Rp 400 juta, lalu Rp 250 juta lagi. Jadi total Rp 650 juta, itu cuma selang dua mingguan,” jelas Geo.

Namun belakangan, Geo Ferdy mulai curiga. Saat dicek langsung ke kantor notaris, ternyata tidak pernah ada transaksi jual beli atas rumah tersebut. Lebih mengejutkan lagi, rumah yang diklaim milik paman terdakwa ternyata bukan milik pamannya.
“Setelah dicek, ke notaris tidak ada transaksi dan rumah itu bukan milik pamannya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan,” keluh Geo.

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan bentuk kerugian lain yang dialami korban selain kerugian materi.

Geo mengaku, akibat peristiwa itu dirinya sempat masuk rumah sakit karena tekanan psikologis. Selain itu, uang pembayaran rumah berasal dari pinjaman pihak ketiga dengan bunga satu persen per bulan.

“Ini sudah hampir 16 bulan belum diselesaikan,” ungkap

Geo dengan nada getir.
Sementara itu, saksi Rafael Alva Sandy Sugianto atau Rafeel menerangkan bahwa dirinya hanya mempertemukan terdakwa dengan korban.

“Saya cuma mengenalkan Terdakwa dan Geo, setelah itu mereka deal-dealan sendiri,” ujarnya.

Rafeel juga mengungkap bahwa dirinya pernah memiliki masalah serupa dengan terdakwa.

“Sebelumnya saya juga ada masalah dengan Terdakwa. Ada rumah yang ditawarkan meski sudah balik nama, ternyata masih ada penghuninya. Satunya lagi masalah pajak dan balik nama juga belum selesai,” bebernya.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Erick Julianus Winardi membenarkan seluruhnya dan tidak membantah di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perbuatan itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Erick Julianus Winardi menawarkan satu unit rumah di Villa Valensia VII/PA 07-46, Babatan, Wiyung, Surabaya, kepada Geo Ferdy dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp 650 juta. Ia mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan berjanji akan membantu proses balik nama sertifikat dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, Erick mengajak Geo Ferdy melakukan survei lokasi dan mengklaim telah melakukan pengecekan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebutnya aman. Ia juga mengirim foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp 250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tak kunjung selesai. Erick Julianus Winardi berulang kali memberi alasan, mulai dari validasi pajak hingga negosiasi biaya. Bahkan ia menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 uang tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan diketahui, rumah yang ditawarkan ternyata bukan milik paman terdakwa.

Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik rumah sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada 24 Oktober 2024 seperti yang diklaim terdakwa.

Akibat perbuatannya, Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta. Atas tindakan tersebut, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Iqbal Zidan Nawawi Diadili Tertutup di PN Surabaya terkait perkara Perzianaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara tindak pidana kekerasan dalam hubungan intim di luar nikah yang menjerat terdakwa Iqbal Zidan Nawawi bin Sultan Nawawi disidangkan secara tertutup di dengan agenda saksi ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/1/2026).

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim, S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, SH, Cs dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Selepas sidang JPU Galih Riana menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, peristiwa persetubuhan antara terdakwa dan korban terjadi saat keduanya masih di bawah umur.

“Para saksi menerangkan adanya persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban dan terjadi lebih dari satu kali. Namun saksi tidak mengetahui secara rinci adanya unsur paksaan maupun janji yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa usai sidang.

Menurut jaksa, hubungan terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial, kemudian berlanjut menjadi hubungan asmara. Pada saat kejadian yang didakwakan, baik terdakwa maupun korban masih berada dalam kategori anak.

“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu, terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa menegaskan terdakwa didakwa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak lama, yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2). Penerapan pasal tersebut, menurut jaksa, masih akan disesuaikan dengan ketentuan peralihan KUHP baru pada tahap pemeriksaan ahli dan pembacaan tuntutan.

Jaksa juga menyebut saksi-saksi yang diperiksa berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa dan korban yang sering berinteraksi secara langsung. Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi, namun yang diketahui secara pasti oleh saksi hanya satu kejadian di sebuah hotel berdasarkan cerita korban.

Terpisah, Kami juga menerima informasi bahwa terdakwa sampai melangsungkan pernikahan di dalam rutan dengan selingkuhannya,” ungkap sumber yang tak mau dionlinekan.

Terkiat adanya pernikahan tersebut, pihak rutan medeng membatah, selama 1 tahun lebih ini belum ada pernikahan dalam runtan.

Atas perbuatannya, tim jaksa menjerat Iqbal Zidan Nawawi dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait pemaksaan hubungan intim di luar nikah. Tok

Brassery O’one Kembali Bergairah, DJ Momogi Hipnotis Pengunjung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dentuman musik energik racikan disc jockey (DJ) sukses menghangatkan suasana malam di Brassery O’one Club Surabaya, Kamis (15/1/2026). Hawa dingin Kota Pahlawan usai diguyur hujan seharian seketika sirna, berganti atmosfer pesta yang penuh euforia.

Tepat pukul 00.45 WIB, DJ Momogi yang menjadi bintang tamu malam itu naik ke atas panggung. Seketika, antusiasme pengunjung memuncak. Lantai dansa dipenuhi partygoers yang larut dalam irama musik, berpadu sorotan lampu, laser warna-warni, serta efek cahaya yang menciptakan sensasi pesta dramatis dan modern.

Malam itu, Brassery O’one tampak lebih ramai dari hari biasanya. Selain kehadiran DJ Momogi, momen long weekend juga menjadi alasan banyak pengunjung memilih menghabiskan waktu di klub yang berlokasi di Jalan Sumatera tersebut.

“Liburan ke sini saja. Mau ke luar kota takut macet,” ujar Ratig, salah satu pengunjung yang datang bersama lima temannya.

Di Surabaya, Brassery O’one dikenal sebagai salah satu destinasi hiburan malam favorit anak muda. Lokasinya yang strategis dan sarat sejarah menjadikannya mudah dikenali. Tempat ini sebelumnya dikenal sebagai Colours Pub & Resto, salah satu ikon hiburan malam legendaris di Kota Pahlawan.

Seiring perubahan zaman, Brassery O’one hadir dengan wajah baru. Konsep hiburan yang diusung kini lebih modern dan mengikuti selera kekinian. “Tempat ini memang legendaris. Sekarang dengan nama dan manajemen baru, kami hadirkan suasana yang lebih fresh dan modern,” ujar Direktur Brassery O’one, Putra Budiman.

Menurut Putra, mengelola tempat hiburan di lokasi legendaris dengan konsep baru bukanlah tantangan mudah, terlebih dengan menjamurnya tempat hiburan malam baru di Surabaya. Meski demikian, Brassery O’one optimistis dapat menjadi pilihan utama bagi pecinta hiburan, baik dari Surabaya maupun luar kota.

“Kami merangkul semua segmen, tidak hanya anak muda. Di hari-hari tertentu, kami juga menghadirkan nuansa Colours dengan live music, bagi mereka yang ingin bernostalgia,” ungkap Putra, yang juga dikenal sebagai mantan DJ.

Tak hanya menyuguhkan hiburan DJ dan live music, Brassery O’one juga memanjakan pengunjung dengan beragam pilihan makanan dan minuman. Mulai dari mocktails, cocktails, whisky, rum, hingga wine, serta berbagai minuman non-alkohol yang dapat dinikmati dalam suasana santai maupun pesta.

Dengan konsep modern, sentuhan nostalgia, dan deretan hiburan berkualitas, Brassery O’one Club Surabaya kian mengukuhkan diri sebagai salah satu hotspot hiburan malam yang wajib dikunjungi di Kota Pahlawan. Tok

Bertahun-tahun Kecanduan Judi Online, Andersen Tjoeng Akhirnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1/2026).

Dalam surat tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 427 KUHP Tahun 2023, yaitu “setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin”.

“Terhadap terdakwa Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU Dilla di hadapan Majelis Hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Andersen pun meminta keringanan hukuman.

“Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ucap Andersen di persidangan.

Bermain judi online sejak 2020
Berdasarkan surat dakwaan, Andersen diketahui terlibat aktif dalam perjudian online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025.

Ia bermain melalui sebuah situs judi online dengan berbagai jenis permainan, antara lain:
baccarat online taruhan sepak bola (mix parlay), domino, dadu dan permainan kasino lainnya.

Terdakwa terlebih dahulu membuat akun, melakukan deposit melalui rekening bank, kemudian memasang taruhan dengan nilai bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap kemenangan langsung menambah saldo depositnya, sementara kekalahan otomatis mengurangi saldo.

Aktivitas perjudian tersebut akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan cybercrime dan menangkap terdakwa berikut barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online.

Tanpa izin dan bersifat untung-untungan
Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan, sehingga memenuhi unsur tindak pidana perjudian. Tok

Dituntut 7 Bulan Penjara, Theresia Febyane Cristanto Dinilai Terbukti Menadah Mobil Calya

Surabaya – Terdakwa Theresia Febyane Cristanto dituntut pidana penjara selama 7 bulan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil Toyota Calya. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, JPU Djulkifli menyatakan bahwa Theresia secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana “penadahan” sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP, sebagaimana diubah dengan Pasal 591 huruf a KUHP Nasional.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar JPU Djulkifli saat membacakan tuntutan.

Sebelumnya, dalam persidangan telah dihadirkan saksi Steven bin Lakufi Wijaya (alm), terdakwa dalam perkara lain yang berkasnya terpisah, serta saksi korban yang juga mantan kekasih Steven, Agnes Nidya Astanti.

Keterangan keduanya sempat berbeda dan menjadi sorotan majelis hakim.
Steven menyatakan mobil bernomor polisi P 1024 KM tidak dijual kepada Theresia, melainkan hanya digadaikan. Ia juga mengaku ikut mencicil mobil tersebut selama 11 bulan menggunakan uang pribadi.

“Saya ikut mencicil selama 11 bulan. Karena hak saya tidak diberikan, mobil itu saya gadaikan,” kata Steven, yang kemudian dibenarkan oleh terdakwa Theresia.

Sebaliknya, Agnes sebagai pelapor menegaskan mobil tersebut miliknya karena dibelikan oleh ibunya. Ia menyebut mobil itu dicuri untuk dijual, bukan digadaikan, sekaligus membantah klaim Steven mengenai cicilan.

“Mobil itu punya saya pribadi. STNK atas nama saya. Mobil itu dicicil karena mama yang belikan saya,” tegas Agnes di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari. Akibat perbedaan keterangan dengan BAP, hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) untuk dilakukan konfrontasi.

Dalam dakwaan jaksa, perkara ini bermula pada Senin, 15 September 2025, saat Steven memposting satu unit Toyota Calya di status WhatsApp. Theresia kemudian menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menyebut mobil itu dijual tanpa BPKB dan STNK seharga Rp 25.000.000.

Pada Rabu, 16 September 2025, setelah negosiasi, disepakati harga Rp 18.000.000. Steven juga meminta penggantian cat serta penghapusan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Setelah melihat kondisi mobil, Theresia lalu melakukan pembayaran sebesar Rp 19.500.000. Tok