JPU Ungkap Peran Guntur sebagai Pencetak dan Joni Pengedar Upal

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua terdakwa perkara peredaran uang palsu, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (17/12/2025). Sidang dipimpin majelis hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi Moh Soleh, istrinya, serta Muzakir, anggota Polsek Wonokromo. Dari keterangan saksi terungkap awal mula terbongkarnya kasus peredaran uang palsu tersebut.

Saksi Moh Soleh menerangkan, kejadian bermula saat terdakwa Njo Joni Andrean membeli rokok dan korek api di tokonya dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Ia mengaku curiga karena fisik uang tersebut terasa janggal.

“Saya tanyakan ke Joni, uang itu dapat dari mana. Dia menjawab dari Cina, katanya waktu parkir di daerah Gembong,” ujar Soleh di hadapan majelis hakim.

Soleh menambahkan, setelah transaksi itu Joni sempat mengirimkan lokasi (share location). Tak lama kemudian, Joni menelepon seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Namun hingga pukul 02.00 WIB, orang tersebut tidak kunjung datang ke toko, sementara kondisi sekitar sudah ramai karena aktivitas warga menuju pasar.

Istri Moh Soleh kemudian menghubungi ketua RT setempat yang dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Wonokromo. Petugas kepolisian pun segera datang ke lokasi.

Saksi Muzakir dari Polsek Wonokromo membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan Njo Joni Andrean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di Jl. Jagir No. 356 Surabaya dan mengamankan terdakwa Guntur Herianto Ridwan.

“Awalnya Guntur mengaku tidak tahu menahu. Namun setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa laptop, printer, dan handphone,” kata Muzakir.

Menurutnya, laptop tersebut digunakan untuk mendesain uang palsu, sedangkan printer dipakai untuk mencetak. Dari hasil penyidikan, peran Guntur adalah sebagai pembuat dan pencetak uang palsu, sementara Joni berperan sebagai pengedar. Bahkan, Guntur juga menjual uang palsu melalui media sosial dengan perbandingan transaksi 1 banding 4.

“Pemilik rumah atas nama David Prasetyo hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Muzakir.

Dalam surat dakwaan, JPU Galih menyebutkan bahwa terdakwa Guntur Herianto Ridwan alias Bin Totok Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama mengedarkan dan membelanjakan uang rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.

Perbuatan tersebut dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Toko Nur, Jalan Satelita Utara, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, serta di beberapa lokasi lain yang masih masuk wilayah hukum PN Surabaya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, hingga handphone yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Bank Indonesia, uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa dinyatakan tidak asli.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tok

 Isu Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo Nyabu di Apartemen Mencuat 

Foto: ilustrasi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kabar dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu mencuat di tengah masyarakat Sidoarjo. Informasi tersebut beredar luas di media sosial dan mengatasnamakan laporan warga Sidoarjo.

Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya dugaan seorang oknum jaksa bernama Ardhi Padma Yudha Kottama, yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, kerap melakukan pesta sabu di salah satu apartemen kawasan Sun City bersama sejumlah rekan oknum lainnya.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait isu tersebut. Selain itu, Kejati Jatim juga telah mengambil langkah pemeriksaan berupa tes urine terhadap jaksa yang bersangkutan.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Kajari Sidoarjo dan saat ini sedang dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya saya belum mengetahui, nanti akan saya cek lagi. Kalau memang hasilnya positif, tentu akan kami tindak tegas,” ujar Agus Sahat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/12/2025).

Kajati Jatim menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Kajari Sidoarjo, Jaksa Ardhi Padma Yudha Kottama bertugas di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo. Bahkan, yang bersangkutan dikenal sebagai jaksa yang cukup produktif dalam penanganan perkara.

“Yang bersangkutan ini salah satu jaksa yang berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari KPK sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Meski demikian, Kajati mengakui adanya perubahan perilaku yang dialami Jaksa Ardhi dalam beberapa waktu terakhir.

“Memang akhir-akhir ini dia sering terlihat linglung. Kalau ditanya seperti bingung, tidak seperti sebelumnya,” kata Agus Sahat.

Namun demikian, Kajati menegaskan bahwa perubahan kondisi tersebut tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Ia menyebutkan bahwa Jaksa Ardhi diketahui menjalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

“Dia memang berobat ke Rumah Sakit Menur. Dari hasil pemeriksaan, bukan karena obat-obatan terlarang. Ada hasil pemeriksaannya, meski saya tidak detail, yang jelas bukan karena efek memakai narkoba. Untuk hasil lengkapnya bisa ditanyakan langsung ke Kajari Sidoarjo,” jelasnya.

Terkait kabar bahwa Jaksa Ardhi tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Kajati Jatim memastikan bahwa hal tersebut disertai surat izin resmi. Ketidakhadiran tersebut dikarenakan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan ada surat izin dan memang tidak masuk karena sakit,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kejati Jawa Timur menegaskan belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Ardhi Padma Yudha Kottama, sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan tes urine secara resmi. M12

Bimas Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Jalani Tahap II Kasus Kekerasan Seksual

Surabaya, Timurpos.co.id – Bimas Nurcahya, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berinisial KC, resmi menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (P21 tahap II) di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan demikian, perkara yang ditangani Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan di pengadilan.

Berdasarkan pantauan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Bimas tampak digiring petugas keamanan bersama lima tahanan lainnya yang juga menjalani tahap II. Dengan tangan diborgol, ia memasuki kendaraan tahanan Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025), didampingi aparat kepolisian dan seorang prajurit TNI. Di hadapan awak media, Bimas terlihat tertunduk dan tidak memberikan pernyataan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Bimas Nurcahya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Benar, telah dilakukan tahap II dari Penyidik Polda Jawa Timur ke Kejari Surabaya,” ujar Windhu saat dikonfirmasi awak media.

Sementara itu, penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menyampaikan apresiasinya atas langkah tegas yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan, serta kejaksaan yang telah menindaklanjuti perkara ini. Kami berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tegas Billy.

Billy juga berharap agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi momentum penting untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja. Ia menilai perbuatan yang diduga dilakukan tersangka melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tok

Hakim Pujiono Vonis Randy Yoga Prasetya 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penyebaran Konten Asusila

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Pujiono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Randy Yoga Prasetya bin Giarso dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan kesusilaan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan konten asusila melalui media sosial.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan kesusilaan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurangan.

Perkara ini bermula dari hubungan terdakwa dengan korban Anatasya Nindy Pratiwi, yang dikenalnya melalui media sosial TikTok pada Januari 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan pacaran dan berkomunikasi intens melalui WhatsApp. Dalam hubungan tersebut, terdakwa meminta dan menerima foto serta video pribadi korban dalam keadaan telanjang.

Namun, pada Desember 2024, terdakwa mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban. Diliputi emosi, pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengunggah foto dan video telanjang korban ke akun Instagram miliknya yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh publik. Tidak hanya itu, terdakwa juga mengunggah foto-foto pribadi korban ke akun TikTok serta mengirimkan konten asusila tersebut melalui WhatsApp kepada pihak lain, termasuk seorang guru di sekolah korban.

Majelis Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyebaran dan transmisi informasi elektronik yang melanggar kesusilaan karena menampilkan bagian tubuh intim korban. Tok

Furi Andayani Menang Gugatan Wanprestasi, Pengadilan Nyatakan Pengembang Lalai dan Wajib Kembalikan Dana

Foto: Dwi Oktorianto SH,.M.kn saat sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Perjuangan hukum Furi Andayani akhirnya berbuah manis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan sebagian gugatan wanprestasi yang diajukannya terhadap Desi Nurtyati selaku Tergugat I dan PT Bamboosea Properti sebagai Tergugat II, dalam perkara sengketa jual beli rumah yang berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, pengadilan menyatakan kedua tergugat terbukti melakukan wanprestasi. Hakim menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar pelunasan sebesar Rp180.330.300 kepada penggugat, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp4.800.000.

Putusan ini menjadi titik terang atas polemik jual beli rumah yang telah membelit Furi Andayani selama lebih dari dua tahun. Sengketa bermula dari transaksi pembelian sebuah rumah di Perumahan Kedungturi Permai Blok L Nomor 25, Desa Wage, Sidoarjo, yang dilakukan penggugat dengan pihak tergugat.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Oktorianto, SH,.M.kn, bersama tim advokat Dir & Associates Partners, Furi Andayani menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas sebesar Rp175 juta sesuai kesepakatan awal.

“Dengan pembayaran penuh itu, klien kami berhak menerima rumah berikut Sertifikat Hak Milik. Namun hingga waktu yang dijanjikan, objek rumah tak pernah diserahkan,” ujar Okto, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih menyerahkan rumah, pihak tergugat justru menawarkan pembatalan transaksi dengan janji pengembalian dana (refund) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pembatalan tertanggal 15 Mei 2024. Dalam perjanjian tersebut, pengembalian dana dijanjikan selesai paling lambat 26 Juni 2024.

Namun, janji tersebut kembali tak ditepati. Dalam surat jawaban atas somasi tertanggal 15 Agustus 2024, tergugat menyatakan sisa dana sebesar Rp145 juta akan dibayarkan secara cicilan bulanan hingga Agustus 2025.

Masalah kembali muncul ketika skema cicilan tersebut tersendat. Bahkan, dalam somasi lanjutan tertanggal 31 Oktober 2024, tergugat mengakui baru membayar sebagian kecil dana, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp120.833.333. Meski penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan memberi kelonggaran, pembayaran tetap tak kunjung tuntas.

“Dari rangkaian somasi pertama hingga ketiga, tercatat hanya tiga kali pembayaran yang dilakukan tergugat. Jumlahnya jauh dari cukup untuk menutup kewajiban,” ungkap Okto.

Situasi tersebut membuat penggugat mengalami kerugian serius, tidak hanya secara materiil, tetapi juga immateriil. Rencana pembelian rumah baru tertunda, biaya hukum membengkak, dan ketidakpastian terus menghantui kehidupan kliennya.

Menurut Okto, kelalaian para tergugat telah memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1338, 1320, dan 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, penggugat dalam gugatannya meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp108.333.335, serta kerugian immateriil senilai Rp1 miliar, berikut bunga dan denda sebesar Rp150 juta.

“Putusan ini menjadi pelajaran penting bagi pengembang agar tidak bermain-main dengan hak konsumen. Hukum harus memberi kepastian dan keadilan,” pungkas Okto. Tok

Masuk Secara Ilegal, Enam Warga Bangladesh Divonis Satu Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan kepada enam warga negara Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan resmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana keimigrasian di Pengadilan Negeri. Jumat (12/12).

Enam terdakwa itu adalah Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, Murad, Naeem, Wahidnur, dan Sakim Hoosen. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar ketentuan keimigrasian setelah masuk ke Indonesia baik melalui jalur laut maupun darat secara ilegal. Saat diamankan, para terdakwa tidak dapat menunjukkan paspor, identitas, visa, ataupun izin tinggal yang diwajibkan oleh undang-undang.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian. “Para terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah, sehingga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama satu bulan,” tegas hakim Arif saat membacakan putusan.

Kasus ini bermula ketika Satpol PP Kecamatan Sawahan menerima laporan adanya enam warga asing yang tinggal sementara di Masjid At-Thoiriyah. Mendapat laporan tersebut, Satpol PP bersama Kesbangpol Surabaya mendatangi lokasi dan kemudian mengamankan keenam WNA itu ke UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.

Dari sana, tim intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan pemeriksaan lanjutan. Ketika diminta menunjukkan paspor, visa, atau izin tinggal asli, keenam warga Bangladesh tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi.

Tidak Bisa Jelaskan Alamat, Penjamin, hingga Kewarganegaraan
Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Inatara menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, para WNA itu juga tidak bisa memberikan keterangan lengkap tentang alamat tujuan, penjamin, maupun status kewarganegaraan yang wajib dilaporkan kepada pihak imigrasi.

“Dari hasil interogasi, mereka mengaku dokumen perjalanannya tertinggal di Malaysia. Mereka masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat secara ilegal tanpa membawa satu pun dokumen resmi,” terang Jaksa Galih.

Selain tidak membawa dokumen, para terdakwa juga tidak melaporkan keberadaannya ke kantor imigrasi, tidak memiliki izin tinggal, dan tidak dapat menjelaskan identitas secara lengkap. Pelanggaran tersebut menjadi dasar penuntutan hingga kasus dibawa ke persidangan.

Dijatuhi Pidana Singkat
Setelah mempertimbangkan unsur-unsur pelanggaran serta keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan melalui mekanisme sidang pidana singkat. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. Tok

Rizki Perkosa Gadis Belia di Hotel Merdeka Surabaya, Kuasa Hukum Ajukan Restitusi Rp250 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Cleaning Service di salah satu mall , Rizki Ramadhan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harjita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkiat perkara pemaksaan untuk melakukan persetubuhan terhadap NSG (13) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Rizki menjalani sidang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar secara tertutup. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu ibu dan paman korban dan anak korban.

Rolland E Potu Kuasa Hukum korban menjelaskan, bahwa dalam persidangan tadi, terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Pemeriksaan hari ini melibatkan saksi fakta terkait orang tua korban serta langsung memeriksa anak korban sendiri, yang didampingi oleh Komnas Perlindungan Anak dan UPT 3 Provinsi Jawa Timur yang menangani kasus perempuan dan anak.” Jelas Rolland, selepas sidang di PN Surabaya. Rabu (10/12).

Masih kata Rolland, Karena korban mengalami trauma, pihak hukum meminta agar korban tidak bertemu muka langsung dengan terdakwa. Selama sidang, komunikasi hanya berlangsung melalui kuasa hukum kedua pihak.

kemudian membeberkan bahwa modus pelaku menurut dugaan dimulai dengan berkenalan di salah satu mal di Surabaya, bertukar nomor handphone, hingga ada kedekatan.

“Anak korban dalam kondisi psikologis yang berbeda dengan dewasa, jadi mudah dipancing,” beber kuasa hukum.

Setelah itu, sambung Rolland, korban diajak jalan-jalan dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, di mana persetubuhan diduga terjadi. “Dakwaan juga menyebutkan terdakwa pernah memberikan kopi Golda kepada korban, meskipun isi dari minuman tersebut belum dapat disimpulkan,” imbuhnya.

Terkait latar belakang terdakwa, diketahui bekerja sebagai cleaning service di salah satu mal di Surabaya. “Dugaan menunjukkan peristiwa persetubuhan terjadi hanya satu kali,” ujar Rolland.

Ditegaskan juga Rolland, bahwa sebagai hak yang dijamin undang-undang sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2022, kuasa hukum telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.

“Ini berkaitan dengan biaya perawatan korban yang sering drop, murung, sakit-sakitan, bahkan sempat rawat inap, semua kita masukkan dan akan buktikan melalui surat restitusi,” tegasnya.

Atas perkara ini, harapan pihak korban adalah agar tuntutan dapat dibuktikan dan majelis hakim menilai sesuai dengan fakta. “Termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban melalui orang tuanya,” ujarnya.

Dalam dakwan JPU Hajita Cahyo Nugroho (Kejari Tanjung Perak) disebutkan terdakwa bertemu korban (13 tahun) di mall pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Mereka bertemu kembali di parkiran mall pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya.

Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata “Mbak ojok muleh dhisik poo”, membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian.

Korban dipaksa menerima dan meminum kopi Golda sampai habis, kemudian dipaksa membuntuti terdakwa melewati Kota Lama dan Kya Kya Surabaya hingga di Hotel Merdeka yang beralamat di Jalan Bongkaran No. 6, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya

Terdakwa mendaftarkan kamar selama satu jam, membawa korban masuk, dan memaksa membuka pakaian dengan kata “Bukaen wes”.

Korban yang takut menuruti, kemudian terdakwa menindih, mencium, dan melakukan hubungan seksual. Setelah itu, terdakwa merayu bertanggung jawab jika hamil dan mengantarkan pulang.

Diduga Melanggar Pasal 198 KUHAP, Ketua Majelis Hakim Kasus Vinna Natalia Dilaporkan ke KY

Surabaya, Timurpos.co.id – Penasehat hukum terdakwa Vinna Natalia menyampaikan kekecewaannya atas sikap Ketua Majelis Hakim yang menunda jalannya persidangan, meski agenda telah dijadwalkan dan seluruh pihak hadir lengkap. Penundaan itu disebut merugikan pihak terdakwa dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (10/12).

Kuasa hukum Vinna Natalia, Bangkit Mahanantiyo menegaskan bahwa aturan mengenai keberlanjutan persidangan telah diatur tegas dalam Pasal 198 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan: “Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.” kata Bangkit.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat imperatif dan tidak memberikan ruang bagi penundaan persidangan hanya karena salah satu hakim berhalangan hadir.

“Yahya Harahap juga menegaskan bahwa siapapun yang berhalangan, persidangan harus tetap berjalan. Prinsipnya jelas: persidangan tidak boleh ditunda atas alasan berhalangan,” ujar Bangkit.

Mereka menilai keputusan Ketua Majelis Hakim yang menunda sidang karena ketidakhadiran hakim anggota merupakan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP, apalagi pihak pembela telah menghadirkan sejumlah ahli yang sudah dijadwalkan memberi keterangan pada hari tersebut.

Selain itu, penasehat hukum mengingatkan bahwa Pasal 50 KUHAP menjamin hak terdakwa untuk segera diadili tanpa penundaan yang tidak berdasar.

“Penundaan ini jelas merugikan kami dan merampas hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat dan adil,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim ke Komisi Yudisial (KY) sebagai upaya mencari keadilan dan memastikan prinsip due process of law berjalan secara proporsional.

“Ini ikhtiar kami untuk memastikan peradilan tetap berada pada koridor hukum yang benar,” tambahnya. Tok

Cabuli Anak, Eks Ketua BNPN M. Rosuli Hukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Ketua Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) M. Rosuli divonis bersalah melakukan perbuatan cabul anak dibawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha mengatakan bahwa, terdakwa M. Rosuli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap, dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pidana denda sebesar Rp60 Juta dengan ketentuan apabila tindak pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Agus Cakra di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungkapkan juga JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Eks Ketua Salah Satu Ormas di Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Asusila

​Kasus ini terungkap dari serangkaian perbuatan tak senonoh yang dilakukan Rosuli di rumah korban sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa memiliki kebiasaan diam-diam memberikan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban sambil mencium pipi dan bibir, disusul pesan “ini tak kasih uang tapi jangan bilang ke mamamu ya.”

​Puncaknya terjadi pada Mei 2025, ketika terdakwa kedapatan duduk di kursi tamu dalam keadaan telanjang sambil memainkan alat kelamin dan bahkan menarik tangan korban, mengajak ke kamar. Selain itu, korban juga pernah memergoki terdakwa melihat film porno dan beberapa kali melihatnya telanjang dada atau hanya menggunakan celana boxer atau sarung

Vonis terhadap M. Rosuli menjadi penegasan bahwa tidak ada posisi sosial yang dapat melindungi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Namun proses hukum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa lingkungan terdekat memiliki peran besar dalam mencegah kekerasan seksual  terutama terhadap anak-anak yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

Kasus ini belum sepenuhnya selesai. Publik menunggu apakah banding akan diajukan, dan bagaimana organisasi tempat pelaku pernah bernaung merespons dinamika hukum yang menyangkut mantan petingginya. Tok

Kantor UPT PUBM Provinsi Jatim Hanya Ada Satpam

Mojokerto, Timurpos.co.id – Berdalih rapat dan giat luar, Alief Akbari, S.T., M.M., selaku Kepala UPT pengelolahan jalan dan jembatan PUBM (Dinas Pekerjaan Untuk Bina Marga) Provinsi Jawa Timur yang berada di jln. Raya Trowulan KM 61 Mojokerto sangat sulit di temui di kantornya.Tidak cuma kepala UPTnya, bahkan jajaran dan staf yang berwenang juga sulit ditemui.

Kesulitan awak media menemui kepala UPT dikarenakan ada suatu peraturan yang diterapkan pihak UPT pengolahan jalan dan jembatan Trowulan.

“Jika menemui pejabat UPT wajib janjian dulu atau mengirim surat terlebih dahulu baru bisa ketemu yang bersangkutan,” ungkap petugas keamanan atau satpam yang enggan menyebutkan namanya.

Peraturan yang diterapkan tersebut baru diketahui oleh awak media saat hendak melakukan konfirmasi kepada kepala UPT pengelolahan jalan dan jembatan guna menyampaikan temuan adanya dugaan pengerjaan jembatan yang terkesan asal-asalan pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025.

Namun sayang, tidak satupun pejabat atau pegawai yang berwenang berhasil ditemui. Bahkan, terlihat petugas loby recepsionispun tidak ada. Yang menemui awak media hanya pihak security dan sempat sedikit beradu argumen karena petugas keamanan diduga sudah melebihi tugas dan kewenangannya sebagai petugas keamanan.

Dan selanjutnya, pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025, kembali awak media mendatangi kantor UPT sekitar pukul 11.30 WIB. Dan kembali, hanya petugas keamanan yang menemui dan dengan jawaban yang sama.

“Bapak sedang rapat di luar,” ucap petugas kemanan.

Ketika ditanya apakah tidak ada pewakilan pejabat untuk bisa di konfirmasi, petugas keamanan menjawab semua pejabat yang berkaitan dengan pengerjaan proyek lagi rapat di luar.

Dengan adanya peraturan yang diterapkan oleh pihak UPT pengolahan jalan dan jembatan trowulan tersebut, amat disayangkan oleh semua pihak, khususnya para jurnalis ketika menjalankan tugas.

Mengingat, sejauh ini para jurnalis tidak semuanya mempunyai akses komunikasi dengan pejabat yang dimaksud dan jika harus melalui surat, belum tentu langsung ada tanggapan dari pihak terkait. Sedangkan, sajian pemberitaan yang terbaik adalah isi berita yang cepat,tepat dan akurat dan terpercaya. M12