Terbukti Aniaya Andreas Saat Pesta Miras, Jemy Peno Dipenjara 5 Bulan

Surabaya, Timurpos. co.id – Malam perayaan ulang tahun yang seharusnya membawa kegembiraan justru berubah menjadi aksi pemukulan brutal. Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I/09, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara setelah terbukti menganiaya Andreas Tanuseputra saat pesta minuman keras di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, Surabaya.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih, dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (19/11/2025). Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Jemy Peno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara,” ujar Hakim Nurnaningsih.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, yang sebelumnya meminta agar Jemy Peno dipidana 7 bulan penjara.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin malam (16/6/2025). Korban, Andreas Tanuseputra, datang ke Resto Maem’uk bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani, untuk merayakan ulang tahunnya. Mereka memesan makanan sambil menunggu pergantian hari.

Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa Jemy Peno datang bersama tiga temannya. Mereka diperkenalkan kepada Andreas oleh pegawai resto bernama Rudi Lie, dan kemudian duduk bergabung di meja Andreas.

Namun suasana berubah tegang ketika terdakwa mulai menggoda Yuyun, rekan perempuan Andreas, dengan mencubit dan menceblek. Yuyun merasa tidak nyaman, sehingga Andreas menegur Jemy. “Kamu duduk, jangan rese,” ujar Andreas saat itu.

Teguran tersebut justru membuat Jemy naik pitam. Dalam keadaan diduga sudah terpengaruh bir dan arak, terdakwa kemudian berdiri dan menghantam wajah Andreas secara bertubi-tubi. Andreas berusaha menangkis, namun pukulan tetap mengenai kening dan wajah bagian atas.

Aksi pemukulan baru berhenti setelah dilerai oleh Budiman dan pengunjung lainnya.

Berdasarkan Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025, Andreas mengalami Memar dan bengkak pada dahi sebanyak 3 titik, Luka akibat kekerasan tumpul dan sakit kepala serta gangguan aktivitas harian

Cedera tersebut menguatkan dakwaan jaksa bahwa tindakan terdakwa sudah memenuhi unsur penganiayaan.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya:Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian di Resto Maem’uk. Sebuah cincin bermata giok hijau yang dipakai terdakwa saat memukul korban

Majelis hakim menyatakan cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Dengan jatuhnya putusan ini, Jemy Peno dipastikan harus menjalani hukuman kurungan selama lima bulan penjara. Tok

Janda dan Wanita Hamil di Adili Perkara Penipuan Catering Fiktif Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua perempuan yakni Patricia Desy Arifianti dan Anastasia Paramita Dinda Arifiany, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya dituntut hukuman penjara setelah terbukti melakukan penipuan berencana terhadap seorang penjual makanan di kawasan KLASKA Residence, Wonokromo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Patricia dengan hukuman 3 tahun penjara, sementara Anastasia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinilai sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama.

Awal Perkenalan Berbuah Petaka
Kasus ini bermula pada Mei 2025 ketika Patricia dan Anastasia kerap membeli makanan di warung korban, Muryatin Hardiwiningsih, yang sehari-hari berjualan di dekat KLASKA Residence. Dari hubungan pelanggan–penjual, keduanya mulai mempererat komunikasi dan menawarkan kerja sama usaha yang disebut-sebut sebagai “Peralihan Catering Makanan Tahanan Polda Jatim.”

Korban yang berharap dapat memperbaiki ekonomi rumah tangga tergiur dengan tawaran tersebut. Demi meyakinkan, para terdakwa menunjukkan surat-surat pengalihan fiktif, mempresentasikan skema keuntungan, dan membawa nama seorang pria bernama Melkisedek Luys Djawa, yang mengaku sebagai pengacara, biro jasa, atau bahkan orang dalam Polda. Belakangan diketahui bahwa seluruh peran tersebut adalah kedok semata, sementara Melkisedek kini ditetapkan DPO.

Atas bujuk rayu para terdakwa, korban melakukan pembelian laptop dan dua telepon genggam senilai Rp 24,6 juta, yang langsung dibawa oleh para terdakwa. Tidak hanya itu, serangkaian permintaan uang terus mengalir, mulai dari:

Biaya administrasi catering, pengurusan sertifikat halal, ISO, biaya rumah sakit,
hingga pembayaran-pembayaran lain yang seluruhnya fiktif. Total uang yang berhasil digelontorkan korban mencapai Rp 227.579.000.

Tidak hanya uang, para terdakwa juga mengambil berbagai barang milik korban untuk melengkapi rumah dan usaha kuliner milik Patricia, “Depot Duo Gemoy”. Barang-barang itu antara lain kulkas dua pintu, freezer, TV 55 inci, AC, etalase, kompor gas, tabung gas, spring bed, hingga perlengkapan dapur dan perabot rumah tangga lainnya.

Pengakuan dan Penyesalan di Ruang Sidang

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa tidak membantah perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf serta keringanan hukuman.

Dengan suara bergetar, Patricia mengungkapkan bahwa ia tengah hamil 8 bulan.

“Saya akui saya salah, Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya ingin mendampingi anak saya saat lahir,” ujar Patricia di hadapan hakim di ruang Sari 1 PN Surabaya. Senin (17/11).

Sementara Anastasia, turut memohon keringanan dengan alasan keluarga.

“Saya masih punya tiga anak kecil yang menunggu di rumah. Saya mohon maaf pada korban dan memohon keringanan,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Melkisedek Luys Djawa Jadi DPO

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa aksi penipuan ini dilakukan bersama seorang pria bernama Melkisedek, yang berperan besar dalam meyakinkan korban. Ia kini ditetapkan sebagai buronan (DPO) karena berperan sebagai “pengacara, orang Polda, dan biro jasa” yang seluruhnya palsu dan digunakan untuk memperdaya korban.

Menunggu Putusan Hakim
Setelah pembacaan tuntutan dan pembelaan lisan, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang putusan pada waktu yang akan ditentukan.

Kasus ini menjadi potret bagaimana relasi sosial sehari-hari dapat dimanfaatkan menjadi celah kejahatan, serta bagaimana korban kehilangan bukan hanya harta benda, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan.

Dua terdakwa kini menunggu vonis, sementara keluarga korban dan terdakwa sama-sama berharap persidangan memberikan keadilan. Tok

Pertamina dan BCA Hadir Jadi Saksi di Sidang Penipuan Kerja Sama Suplai Solar

Foto: saksi didudukan di kursi plastik di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama suplai solar yang menjerat dua Residivis, R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menghadirkan dua saksi, yakni Ferry, selaku Supervisor Migas dari PT Pertamina Niaga, serta Teo Dora, perwakilan dari Bank BCA.

Ferry dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2023, terdakwa Muhammad Luthfi selaku Direktur PT Petro Energi Solusi (PES) memang bekerja sama dengan Pertamina untuk penyaluran solar non-subsidi.
“Untuk pembayaran dilakukan secara tunai (cash), dan sempat terjadi penurunan volume pemesanan,” ujar Ferry di hadapan majelis hakim. Senin (10/10).

Sementara itu, saksi Teo Dora dari Bank BCA menyampaikan adanya transaksi sebesar Rp500 juta pada 10 November 2023, yang kemudian keluar kembali sehari setelahnya atas nama seseorang bernama Ghofur.

“Saya tidak mengecek asal mula dana tersebut. Selain itu, juga terdapat transaksi keluar-masuk sekitar Rp3,6 miliar,” terang Teo Dora.

Atas keterangan para saksi, terdakwa Muhammad Luthfi membenarkan seluruh pernyataan tersebut. Namun, terdakwa R. De Laguna menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kontrak kerja sama yang dimaksud.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang terhadap korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M., dengan modus menawarkan investasi kerja sama suplai solar antara PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 hingga awal 2023, di mana terdakwa Laguna memperkenalkan Luthfi kepada korban sebagai mitra bisnis dalam usaha suplai solar. Mereka menjanjikan keuntungan antara 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 miliar ke rekening perusahaan milik para terdakwa, baik PT Kapita Ventura Indonesia maupun PT Petro Energi Solusi.

Namun, hingga jatuh tempo, korban tidak pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal, dan belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar sebagaimana dijanjikan.

Menurut dakwaan, uang hasil investasi tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama,
atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok

Mantan Suami Diduga Lontarkan Tuduhan Tak Berdasar terhadap Silvana, Polisi Mendalami Kasusnya

Foto: Wie Wie Tjia, tangkapan layar 

Surabaya, Timurpos.co.id -Suasana tidak menyenangkan sempat terjadi di lingkungan Sekolah Santa Maria Darmo, Surabaya, pada Kamis (6/11/2025), tepat pada waktu pulang sekolah. Peristiwa tersebut melibatkan Silvana Yana Prasetya dan Wie Wie Tjia, yang diketahui merupakan mantan suami  Silvana.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat Ibu Silvana datang ke sekolah dengan niat baik untuk menemui dan berinteraksi dengan anak-anaknya. Selama ini, akses komunikasi antara Ibu Silvana dan anak-anak disebut terbatas akibat pembatasan dari pihak ayah.

Namun, setibanya di sekolah, Silvana tidak langsung diperkenankan bertemu anak-anaknya. Pihak sekolah meminta agar pertemuan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di ruang Kepala Sekolah.

Di ruang tersebut, hadir Wie Wie Tjia. Selama pertemuan berlangsung, suasana dikabarkan memanas setelah Wie Wie Tjia melontarkan ucapan bernada tuduhan kepada mantan istrinya dengan menyebut bahwa Ibu Silvana telah “mencuri uang tabungan bersama.” Tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan mencemarkan nama baik karena disampaikan di hadapan pihak sekolah.

Tidak hanya itu, Wie Wie Tjia juga disebut melakukan perekaman video tanpa izin sambil menyampaikan ucapan yang dianggap merendahkan dan provokatif.

Merasa terpojok, Silvana kemudian melakukan perekaman balik sebagai bentuk perlindungan diri dan untuk mengumpulkan bukti autentik atas kejadian yang menimpanya.

Peristiwa yang terjadi di dalam ruang Kepala Sekolah Santa Maria Darmo ini menimbulkan ketegangan dan menciptakan suasana yang tidak pantas terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih karena berkaitan dengan urusan pribadi orang tua siswa yang seharusnya diselesaikan di luar area sekolah.

Pihak Ibu Silvana, melalui kuasa hukumnya, Moch. Nur Taufik menilai, bahwa tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap kehormatan pribadi dan masuk dalam kategori pencemaran nama baik, mengingat dilakukan di tempat umum dan disaksikan oleh pihak sekolah.

“Menurut informasi yang diterima, Ibu Silvana telah menyimpan bukti video peristiwa tersebut sebagai bahan dokumentasi dan alat bukti autentik apabila diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.” Katanya.

Taufik menambahkan, bahwa Penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang dilaporkan oleh Silvana Yana Prasetya.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1095/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 2 Agustus 2025, dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3334/VIII/Res.1.14/2025/Satreskrim, tanggal 25 Agustus 2025.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain pemeriksaan klarifikasi dan interogasi terhadap empat orang saksi. Mereka adalah:

Silvana Yana Prasetya (pelapor),

Lady Christanty Rekadhayu,

Lysia Hermanto Wibowo, dan

Wie Wie Tjia (terlapor).

“Penyidik juga meminta pelapor untuk melampirkan dokumen hasil putusan banding dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bahan tambahan dalam proses penyelidikan.” Tambanya.

Dalam waktu dekat, Unit IV Tipidter Polrestabes Surabaya berencana melaksanakan gelar perkara guna menentukan kepastian hukum atas laporan tersebut.

Terpisah kuasa hukum Telapor, Jovita Elisabeth saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa kami menang di Pengadilan tingkat pertama, beliau di banding, terus sekarang lagi proses kasasi. Di tunggu saja putusan kasasi yang final dan berkekuatan hukum tetap. Saya gak perlu menanggapi putusan banding, gak ada pengaruhnya.

“Klo Silvana emang mau bertemu anak silahkan ketemu aja, alamat juga gak pernah pindah, jadi jangan membuat-buat berita miring dan gak benar, yang hanya berdasarkan orderan saja ya, “beberapa Jovita kepada Timurpos. Jumat (7/11).

Jovita Elizabet menambah, Silahkan datang ke rumah lihat dan ajak sendiri anaknya, anaknya udh gede, anaknya sendiri yang gak mau, tolong dirinya sebagai ibu koreksi. Gitu aja ya pak tanggapannya. Tok

Salim Fahri Pemilik UD Asia Surabaya Edarkan Obat Kuat dan Kosmetik Tanpa Izin

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik toko UD Asia di kawasan Ampel, Surabaya, Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan mengedarkan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin edar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono, dengan agenda Ahli, namun ditunda kerena ahli belum membawa kelengkpaan dokumen. Rabu, (5/11).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menyebut terdakwa mengelola UD Asia di Jalan Sasak No. 36 Ampel sejak tahun 2022, menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik. Namun sejumlah produk yang dijual tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar,” tegas JPU Siska dalam persidangan.

Terdakwa memiliki delapan karyawan dan mendapatkan produk dari sales keliling dengan sistem tunai maupun kredit. Keuntungan penjualan berkisar 5 hingga 10 persen.

Pada 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di toko tersebut dan menemukan berbagai produk seperti:

Jamu Hajar Jahanam

Ramuan Helbeh Kuda Larat

Urat Kuda kapsul

Kapsul Empot-Empot Kembali Gadis

Lipstik dan pensil alis impor

Vaseline berbagai ukuran

Seluruh produk tersebut kemudian disita karena berstatus Tanpa Izin Edar (TIE) berdasarkan hasil verifikasi legalitas di platform CekBPOM.

Tak hanya itu, satu sampel produk Hajar Jahanam yang diuji di Laboratorium Balai Besar POM Surabaya ternyata mengandung Sildenafil, bahan aktif obat kuat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Ditemukan kandungan Sildenafil dalam obat tradisional tersebut, sehingga berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar Siska.

Terdakwa didakwa melanggar ketentuan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin sesuai Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Kesehatan dan tidak dilakukan penahanan.Tok

Dana Kompensasi Jalan Desa Sidokelar Sudah Dikembalikan, Kuasa Hukum Bantah Ada Korupsi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi penggunaan jalan desa di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamongan menghadirkan sepuluh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran dana kompensasi tersebut.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Sony Tri Warsojo, pimpinan PT BPR Nusamba Brondong, mengungkapkan bahwa terdakwa Syafi’in membuka rekening atas nama pribadi, bukan atas nama Desa Sidokelar.

“Ketika membuka rekening, yang digunakan adalah nama pribadi bahwa rekening itu hanya untuk keperluan usaha. Namun saya tidak tahu usaha apa, karena yang berhubungan langsung dengan terdakwa adalah pegawai saya,” ujar Sony di hadapan majelis hakim, Rabu (5/11/2025).

Sementara saksi lainnya, Rofik, yang bekerja sebagai pegawai kontraktor, mengaku hanya bertugas menguruk jalan desa dan tidak mengetahui soal nilai maupun pengelolaan keuangan dari proyek tersebut.

“Saya hanya menguruk jalan, soal keuangan saya tidak tahu,” ujarnya singkat.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Naning Erna Susanti menegaskan bahwa kliennya tidak menggunakan uang kompensasi sebagaimana disangkakan oleh JPU. Ia menyebut dana sebesar Rp380 juta yang disebut dalam dakwaan sudah disetorkan kepada Kepala Desa Sidokelar, Ahmad Syaiful Bahri.

“Bahwa terdakwa Syafi’in tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan penggelapan dana kompensasi jalan desa di Dusun Klayar, Desa Sidokelar,” tegas Naning.

Menurut Naning, keterlibatan Syafi’in dalam perkara ini lebih karena perannya sebagai penghubung administratif, bukan sebagai pihak penerima atau pengelola dana.

“Terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai arahan pemerintah desa, bukan menikmati hasil dana tersebut,” tambahnya.

Dalam persidangan, Naning juga meminta kepada majelis hakim agar pihaknya diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berkas penyitaan barang bukti. Ia menilai, hingga kini berkas yang diterima dari JPU hanya berupa keterangan saksi tanpa bukti fisik pendukung.

“Kami mohon agar diberikan salinan penyitaan barang bukti, Yang Mulia. Karena berkas dari JPU hanya keterangan saksi-saksi saja,” pinta Naning di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU Widodo agar segera melengkapi berkas dan menyerahkan salinannya kepada pihak terdakwa.

“Kalau berkas sudah lengkap, tolong segera diserahkan ya, Jaksa,” ujar Ketua Majelis sebelum menutup persidangan.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa seluruh uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan dengan total Rp480 juta.“Ada bukti pengembalian di Kejaksaan,” tegas Naning di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pembelaan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pengembalian dana tersebut juga diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai sejauh mana unsur kerugian negara telah dipulihkan.

Diketahui, terdakwa Syafi’in bin Marjo merupakan mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar periode 2013–2019.
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, jaksa menyebut Syafi’in bersama dengan mantan Kepala Desa Sidokelar Moh. Saiful Bahri (yang dituntut dalam berkas terpisah), telah melakukan penyalahgunaan dana kompensasi sebesar Rp420 juta. Dana itu berasal dari PT Sari Dumai Sejati sebagai bentuk kompensasi penggunaan jalan desa, yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk kepentingan pembangunan.

Jaksa memaparkan bahwa dana kompensasi tersebut ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in pada Maret 2014 sebesar Rp380 juta, setelah sebelumnya Rp40 juta digunakan untuk pembayaran pesangon perangkat desa—termasuk dirinya sendiri.
Uang itu kemudian disimpan di rekening pribadi Syafi’in selama hampir lima tahun. Selama masa penyimpanan, Syafi’in bahkan mendapatkan bunga bank senilai Rp58 juta, yang menurut jaksa juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pada Januari 2019, sisa dana kompensasi kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa Moh. Saiful Bahri. Setelah itu, barulah dibuat laporan penggunaan dana, namun tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun bukti sah pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan keuangan desa.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025 mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp382,3 juta akibat penyimpangan tersebut.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Syafi’in melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tok

Saksi Ahli: Mengajukan Gugatan Cerai Adalah Hak, Bukan Tindak Pidana

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Vinna Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/11/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Dr Toetik Rahayuningsih SH M Hum yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.

Pada awal pemeriksaan, majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. Namun, sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai lebih bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan keahlian saksi. Majelis hakim kemudian menegur JPU agar fokus pada aspek keilmuan saksi ahli sesuai kapasitasnya.

Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli menyampaikan beberapa pandangan penting terkait aspek hukum pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya tersebut.

Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan bahwa dalam penjatuhan pidana, majelis hakim wajib mempertimbangkan unsur mens rea atau keadaan batin terdakwa, apakah perbuatannya dilandasi niat jahat (dolus) atau semata-mata untuk memenuhi haknya.

Selain itu, dalam konteks restorative justice, menurut ahli, kesepakatan kompensasi antara pihak terlapor dan korban merupakan bentuk pemulihan hak korban, bukan alat untuk menekan atau menyandera salah satu pihak.

Usai pemeriksaan ahli, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU justru semakin menguatkan argumentasi pembelaan terhadap kliennya, Vinna Wimpie Widjojo.

Di akhir persidangan, pihak Penasehat Hukum juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan ahli psikis yang sebelumnya telah memeriksa kondisi kejiwaan Sena Sanjaya Tanata Kusuma, agar persidangan dapat semakin terang dan objektif.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Tok

Gunadhi Pengecer Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan

Surabaya, Timurpos.co.id –Sidang lanjutan agenda putusan Gunadhi Sugiono, dilakukan secara daring (dalam jaringan) Gunadhi divonis bersalah dalam perkara jual beli narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim Silvi Yanti Zulfia menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa.

Dalam amar putusannya, Hakim Silvi menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Silvi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (4/11), secara online (video call).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suplan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan masih pikir-pikir. Pihak penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan sikap yang sama.

Kasus ini bermula ketika Gunadhi Sugiono, anak dari (Alm) Sugiono, pada 31 Mei 2025 membeli 5 paket sabu seberat total ±7,882 gram dan 1 butir ekstasi seberat ±0,297 gram di rumahnya di Manyar Jaya VIII/A No. 43, Menur Pumpungan, Sukolilo, Surabaya.

Barang haram tersebut dibeli seharga Rp1,2 juta per gram sabu dan Rp400 ribu untuk satu butir ekstasi.

Polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penangkapan pada 16 Juni 2025 dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

5 paket sabu dengan berat total ±7,882 gram, 1 butir ekstasi ±0,297 gram,
timbangan digital, beberapa bungkus rokok kayu berisi plastik klip,
serta 1 unit HP Oppo A58 warna hitam.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina (sabu) dan MDMA (ekstasi), keduanya termasuk Narkotika Golongan I.

Dengan demikian, Gunadhi dinyatakan tanpa hak memiliki dan memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah melebihi 5 gram, sehingga dijatuhi hukuman sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok

Nurul Divonis Dua Perkara Narkoba, Jejak Sabu dari Lapas Porong hingga Pil Ekstasi Jaringan Feri Ariyanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (3/11) menguak jaringan narkotika yang melibatkan narapidana Lapas Porong hingga dua buronan yang masih berkeliaran di luar. Tiga perempuan, Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya  divonis bersalah atas dua perkara berbeda: sabu dan pil ekstasi.

Majelis Hakim yang dipimpin Pujiono menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Suparlan yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Namun di balik angka vonis tersebut, tersimpan kisah rumit soal rantai distribusi narkoba lintas lapas dan jalanan kota Surabaya, serta kejanggalan hukum yang menjerat salah satu terdakwa dua kali untuk kasus yang sama.

Jejak Sabu dari Balik Jeruji Lapas Porong

Penyelidikan bermula ketika Nurul Afrillya menerima dua kantong sabu dari seorang narapidana bernama Viky di Lapas Porong. Transaksi itu bukan pembelian biasa melainkan “pengganti utang” senilai Rp750 ribu milik Sisilia Martha, rekan kos sekaligus sesama terdakwa.

Barang haram itu kemudian dikonsumsi dan sebagian dijual lagi dalam lingkar kecil mereka di kosan Jl. Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya. Tak berhenti di situ, sehari sebelum penangkapan, para terdakwa juga membeli sabu tambahan seharga Rp300 ribu dari seorang pengedar yang dikenal dengan nama Trobel Boy, kini masuk daftar DPO (buron).

Polisi menyebut Trobel Boy sebagai penghubung antara pengguna lokal dan jaringan kecil lapas, dugaan yang kini tengah dikembangkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

Transaksi Ekstasi Melalui Jaringan Online

Beberapa hari kemudian, Nurul dan rekannya meminta Stevany mencarikan ekstasi. Stevany menghubungi Feri Ariyanto alias Gepeng, seorang pengedar yang dikenal licin dan juga telah masuk DPO.

Transaksi berlangsung tanpa tatap muka. Lima butir pil ekstasi dipesan seharga Rp1,25 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, dan pengiriman dilakukan secara terselubung lewat ojek online.
Cara ini mencerminkan pola baru dalam peredaran narkoba memanfaatkan kurir daring tanpa disadari mereka sedang membawa barang haram.

Penggerebekan Malam dan Bukti Lengkap

Malam 7 Juni 2025, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Riza Pahlefi dan Dimas Mochammad Rifqi melakukan penggerebekan di rumah kos para terdakwa.

Hasil penggeledahan memperlihatkan aktivitas konsumsi sekaligus perantara jual beli. Polisi menemukan:

3 paket sabu (±0,122 gr, ±0,003 gr, ±0,045 gr)
Pipet kaca berisi sisa sabu (±0,001 gr)
2 butir ekstasi biru logo Kenzo (±0,723 gr)
2 butir ekstasi pink logo Chanel (±0,897 gr)
Alat hisap, sedotan, serta 3 ponsel (Vivo Y27, Samsung A06, Oppo A18).
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan semua barang bukti positif mengandung metamfetamina, zat aktif narkotika golongan I.

Kejanggalan: “Split Perkara” dan Nasib Nurul

Kuasa hukum terdakwa menilai ada kejanggalan prosedur dalam perkara ini. “Kasusnya satu peristiwa, satu lokasi, dan satu waktu. Tapi Nurul dijerat dua berkas perkara sabu dan ekstasi. Itu janggal,” ujar sang pengacara seusai sidang.

Menurutnya, Nurul bukan pengedar besar, melainkan pengguna sekaligus korban ketergantungan. Ia juga disebut tulang punggung keluarga, bekerja di counter handphone dan menanggung dua anak kecil.

“Hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah dihukum dalam perkara yang sama dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, ” Katanya.

Kalau aparat benar-benar ingin memberantas, seharusnya fokus ke jaringan besarnya. Trobel Boy dan Feri Ariyanto itu yang mestinya diburu, bukan hanya pengguna kecil seperti Nurul.

Jaringan Masih Misterius

Polisi hingga kini masih memburu dua nama yang diduga menjadi pengendali jaringan:

Trobel Boy, pemasok sabu di kawasan Sawahan.
Feri Ariyanto alias Gepeng, pengedar ekstasi yang kerap beroperasi lewat transaksi daring.
Sementara itu, sumber internal menyebutkan bahwa penyidik tengah menelusuri keterlibatan narapidana Lapas Porong dalam mengatur peredaran sabu dari balik jeruji.

Catatan Akhir

Kasus ini memperlihatkan wajah kompleks perdagangan narkoba di Surabaya di mana pengguna, perantara, hingga jaringan lapas saling terhubung.
Di tengah upaya penegakan hukum, muncul pula pertanyaan soal keadilan bagi pengguna kecil yang terseret dua kali dalam sistem hukum yang sama.

Sementara Viky, Trobel Boy, dan Feri Ariyanto alias Gepeng masih buron, publik menanti apakah penyidik mampu menembus lebih dalam dan mengungkap siapa sebenarnya otak di balik peredaran sabu lintas lapas ini dan ekstasi. Tok

Gaya Desicha Gelapkan Uang PT Tripalindo Rp 7,9 Miliar, Begini Caranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp 7,9 miliar di PT Tripalindo Trans Mix kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/10).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi korban Setiono Limantono, yang membeberkan modus operandi terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, mantan kasir perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Setiono menjelaskan bahwa pencairan uang di perusahaan dilakukan melalui beberapa tahap. Sebagai kasir, Desicha terlebih dahulu mengajukan permintaan pencairan dana kepada direktur untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan. Setelah disetujui, permintaan tersebut diserahkan kepada bagian keuangan, Eliana, untuk diproses lebih lanjut.

“Eliana tidak bisa mengeluarkan uang tanpa tanda tangan direktur. Setelah mendapat tanda tangan, laporan tersebut justru ditambahi atau di-mark up oleh Desicha,” ujar Setiono di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Menurut saksi, praktik mark up dilakukan setelah Bukti Kas Keluar (BKK) diterbitkan oleh bagian keuangan. Kasus ini sendiri baru terungkap setelah empat tahun, ketika Eliana melapor bahwa terdapat manipulasi dalam pencairan dana.

Setiono juga menjelaskan alasan Eliana tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini.“Karena Eliana tidak menikmati uang hasil penggelapan. Yang menikmati adalah Desi. Saat dikonfirmasi, Desi mengakui perbuatannya dan meminta agar kasus ini tidak diteruskan ke ranah hukum,” terangnya.

Terkait perbedaan nilai kerugian antara hasil audit tertulis sebesar Rp 768 juta dengan angka Rp 7,9 miliar dalam laporan, saksi meminta agar hal itu dikonfirmasi langsung ke pihak auditor.“Jangan tanya saya. Nanti tanya yang audit,” ujarnya singkat.

Selain itu, saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat menyerahkan dua mobil, satu motor, dan uang tunai Rp 100 juta sebagai jaminan pengembalian kerugian. Barang-barang tersebut kini dititipkan di kejaksaan sebagai barang bukti.“Itu bentuk itikad baik dari Desi untuk mengganti kerugian perusahaan,” tambahnya.

Setiono juga membantah laporan perampasan yang sempat diajukan Desi ke Polrestabes Surabaya.“Saya dilaporkan melakukan perampasan, tapi laporan itu sudah SP3 karena tidak terbukti. Barang-barang itu diserahkan langsung oleh Desi, bukan saya rampas,” tegasnya.

Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa diminta tetap berada di kantor selama proses audit berlangsung. Laporan ke pihak kepolisian baru dibuat setelah hasil audit resmi diterima.“Laporan dibuat setelah hasil audit keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati  menjerat terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok