Uang Ganti Rugi Underpass Bundaran Bulog Rp57 Miliar Mengendap di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dana sebesar Rp57 miliar diperuntukkan untuk pembebasan lahan yang akan digunakan pembangunan underpass Bundaran Bulog di pemukiman Jemur Gayungan I, kini tersimpan di Pengadilan Negeri Surabaya. Belum jelas siapa yang berhak mencairkannya. Pemerintah Kota Surabaya menitipkan uang tersebut melalui proses konsinyasi.

Titipan uang ganti rugi itu diproyeksikan untuk membayar 16 bidang tanah dengan luas total sekitar 2.317 meter persegi. Luas tiap persil bervariasi, mulai dari 42 meter persegi hingga 927 meter persegi. Seluruh lahan sudah puluhan tahun berdiri bangunan, tetapi belakangan status kepemilikan tanahnya sedang dalam sengketa.

Sengketa muncul karena ada warga setempat yang mengajukan gugatan atas lahan tersebut, sementara penghuni yang menempati persil merasa kepemilikannya sah. Beberapa pemilik mengaku mendapat dari warisan, sementara yang lain mengaku dari proses jual beli sejak dari puluhan tahun yang lalu. Saat ini, perkara tersebut masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut data Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, proses penitipan uang ganti rugi terjadi pada Jumat (15/8), tepat setelah Hakim Safruddin mengabulkan permohonan konsinyasi terkait lahan underpass Bundaran Bulog. Sejak saat itu, panitera secara resmi diminta menyimpan dana di rekening pengadilan. Prosesnya bisa berlangsung cepat karena Pemkot Surabaya sudah menyetorkan dana tersebut pada 26 Juni lalu, saat sidang permohonan konsinyasi masih berjalan.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Farhan Sanjaya menjelaskan, konsinyasi dipilih untuk memastikan pembayaran benar-benar diterima kepada pihak yang berhak. Sebab ada gugatan hukum terkait kepemilikan lahan antarwarga. Bahkan ada beberapa dokumen yang belum lengkap, sehingga itu menjadi dasar mengajukan konsinyasi.

“Apabila permasalahan sudah selesai maka dapat diambil oleh pihak yang berhak. Setelah penetapan maka akan kami lanjutkan permohonan eksekusi lahannya,” terangnya.

Konsinyasi ini dilakukan untuk memastikan agar ke depan tidak ada masalah. Sebab, beberapa bidang tanah yang masuk ganti rugi statusnya merupakan warisan. Namun, dokumen kepemilikan atau bukti ahli waris untuk sebagian tanah tersebut belum lengkap.

“Untuk menghindari kemungkinan munculnya gugatan waris di kemudian hari, kami meminta agar kepemilikan dan ahli waris tersebut diklarifikasi atau disahkan terlebih dahulu, misalnya melalui putusan Pengadilan Agama (PA),” jelasnya. TOK

Ahli Pidana Bongkar Kelemahan Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan perzinaan yang menyeret prajurit Pratu RK, kian memanas. Perkara pidana dengan nomor register 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 ini digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dengan Majelis Hakim dipimpin Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H. kembali digelar dengan agenda keterangan ahli Pidana. Selasa (19/08/2025).

Sejak awal, kasus ini sudah menyedot perhatian karena menyangkut tuduhan perselingkuhan dengan (DW), istri atasannya. Namun jalannya sidang justru memunculkan fakta yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada sidang 6 Agustus 2025, DW tampil sebagai saksi kunci dan secara tegas membantah seluruh tuduhan. Menariknya, bantahan itu diperkuat langsung oleh Terdakwa Risky yang menyatakan tidak pernah terjadi perzinaan. Selain itu, DW juga menunjukkan hasil uji grafonomi yang mengindikasikan surat-surat bukti dalam perkara ini bukanlah tulisannya, melainkan diduga rekayasa.

Sidang 13 Agustus 2025 semakin mengejutkan. Pratu RK secara terbuka mencabut seluruh keterangannya dalam BAP, dengan alasan diberikan di bawah tekanan dan intimidasi, bahkan diduga disertai penganiayaan sebelum pemeriksaan resmi. Pernyataan ini mengguncang ruang sidang karena menggiring perkara pada isu serius: keabsahan BAP sebagai dasar dakwaan.

Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang dihadirkan dari pihak terdakwa menegaskan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan merupakan delik aduan absolut, yang berarti jika satu pihak diproses, pasangannya juga wajib diproses.

Ia juga menilai pembuktian zina tidak bisa hanya berdasar asumsi atau keberadaan di hotel, melainkan butuh bukti ilmiah seperti hasil laboratorium atau saksi mata langsung.

Terkait BAP, ahli pidana itu menegaskan, bahwa BAP bukan alat bukti, melainkan hanya pedoman bagi penyidik. Keterangan yang sah menurut hukum adalah yang disampaikan langsung di persidangan di bawah sumpah.

Dengan saksi yang membantah, terdakwa yang mencabut BAP, serta keterangan ahli yang menyoroti lemahnya pembuktian, konstruksi dakwaan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi semakin dipertanyakan.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat, Pratu RK, prajurit yang bertugas sebagai sopir pribadi, didakwa menjalin hubungan terlarang dengan DW, istri komandannya Letkol DA. Hubungan intim itu disebut berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Hotel Tunjungan Surabaya, Hotel BeSS Mansion Surabaya, serta di mobil dinas, dengan setidaknya tiga kali pertemuan pada Desember 2024.

Kasus terbongkar setelah Letkol DA menemukan percakapan mencurigakan di ponsel istrinya. Dalam pemeriksaan internal, Rizki mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, Oditur Militer mendakwa RK melanggar Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan, serta pasal-pasal dalam KUHPM terkait disiplin dan kode etik prajurit TNI. TOK

Matahari Departemen Store Tunjungan Plaza Lepas Ibu 3 Anak dari Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sekitar 4 bulan mendekam di tahanan, Indriani akhirnya bisa menghirup udara bebas dan memeluk ketiga anaknya. Ibu rumah tangga ini ditahan karena mencuri baju di Matahari Store, Tunjungan Plaza. Perkaranya tidak sampai masuk ke meja hijau, ia bisa bebas setelah kasusnya diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Indriani sebenarnya ibu rumah tangga dengan latar pendidikan yang cukup baik. Ia lulusan psikologi dan pernah bercita-cita bekerja di perusahaan besar. Namun, hidup membawanya ke arah berbeda. Kini, ia tinggal di rumah sederhana berukuran 3,5 x 4 meter bersama suami dan tiga anaknya. Sumber penghasilan keluarga hanya mengandalkan suaminya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Pada 23 April 2025, Indriani pergi ke Tunjungan Plaza I dengan niat mencari lowongan pekerjaan. Saat melewati pajangan pakaian di Matahari Department Store lantai II, ia tertarik pada dua baju formal dan tas karena merasa pakaian yang dikenakannya kurang cocok untuk melamar kerja.

Ia kemudian teringat persediaan susu bubuk anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun telah habis. Indriani tanpa pikir panjang mengambil dua baju formal, tas jinjing, dua kaos merek Levi’s dan celana pendek merek Emba. Pakaian formal, termasuk tas rencananya dijadikan modal untuk mencari pekerjaan. Sedangkan kaos dan celana akan dijual untuk membeli susu anak.

Di fitting room, ia melepas label harga semua barang lalu memasukkannya ke dalam tas. Aksinya terpantau CCTV, dan ketika hendak keluar, ia dicegat petugas keamanan sebelum dibawa ke kantor polisi dan ditahan. Yang tak ia sadari, gerak-geriknya sudah terekam CCTV. Satpam mencegatnya di pintu keluar. Hari itu juga, Indriani dilaporkan polisi dan sejak saat itu ditahan.

Pihak Matahari Department Store menaksir kerugian sebesar Rp3.465.000 juta. Setelah menerima uang ganti rugi dari Indriani, toko baju ternama itu menyatakan mencabut keberatan dan memberi maaf. Atas dasar tersebut terjadi RJ.

“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, bukan buronan tersangka telah memberikan uang ganti rugi Rp3,5 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu memastikan Indriani memenuhi seluruh syarat perdamaian. Pencurian dimaksudkan untuk mencari pekerjaan karena desakan ekonomi. Tersangka juga masih menanggung tiga anak, yang masing-masing berusia 12 tahun, 11 tahun, dan 1,5 tahun.

Hasil profiling jaksa juga sudah memastikan pengakuan Indriani bukan berkelit. Rumah sederhana Indriani berukuran 3,5 x 4 meter yang ditempati bersama keluarga milik mertua. Dengan segala pertimbangan itu, kasus tersebut dihentikan. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Primer Beraksi di Rogojampi Banyuwangi

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Jalan Raya Jember, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/8/2025).

Sejumlah orang terlihat melakukan penggalian dan pembongkaran aspal di lokasi tersebut pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 02.25 WIB. Mereka tampak mencari kabel, lalu menariknya menggunakan truk bernomor polisi P-9717 VG.

Saat dikonfirmasi, ketua pelaksana berinisial Z mengakui bahwa dokumen perizinan pekerjaan sudah habis masa berlakunya. “Surat mati dan lagi diperpanjang,” kilahnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel yang diambil adalah kabel primer proyek Telkom sejak era 1900-an yang digunakan untuk layanan telepon rumah. Sejak awal 2000-an, Telkom telah menggantinya dengan kabel optik berbahan kaca yang lebih efisien.

Umumnya, setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) memiliki panjang kabel primer sekitar 1.000 meter yang tersambung melalui box sambungan setiap ±200 meter. Dalam kasus ini, proses pekerjaan di lapangan diduga penuh kejanggalan. Pengawas lapangan dari PT Telkom tidak terlihat, dan para pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan.

Padahal, K3 merupakan aturan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87. Tujuan K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk mencegah kecelakaan seperti kebakaran, cedera, atau bahaya kerja lainnya.

Kasus dugaan pencurian kabel ini masih menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan dan pengawasan pekerjaan di lapangan. M12

Hermin Kepala Toko di Surabaya Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Hermin (41), Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi toko emas dan para pelanggan. Sedangkan yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak-anak yang masih kecil, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla di persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas yang masuk melalui penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Hermin melakukan manipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa sepengetahuan pemilik toko.

Kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp948 juta. Total emas yang digelapkan berbobot 1.424,66 gram atau setara 1,4 kilogram. Perhiasan tersebut terdiri dari kalung, gelang, cincin, hingga giwang dengan kadar mulai 8K hingga 24K.

Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana sebesar Rp29,5 juta. Selain merugikan pemilik toko, tindakan ini juga berdampak pada pelanggan seperti Asia dan Suprihatin. Kerugian terperinci antara lain:

Emas 8K seberat 779,75 gram senilai Rp339,19 juta. Emas 16K seberat 644,91 gram senilai Rp435,31 juta.

Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah
Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Dan JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. TOK

BMW Tabrak Motor di Mayjen Sungkono, Terdakwa Anthony Sugianto Klaim Sudah Berdamai dengan Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW B-6695, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/8/2025). Kecelakaan yang terjadi pada April lalu di Jalan Mayjen Sungkono ini menewaskan dua orang dan melukai dua lainnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono tersebut beragenda pemeriksaan saksi dan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan saksi Isnaini (59), warga Centong, Jember, yang merupakan perwakilan keluarga korban Sukirman.

Isnaini membenarkan adanya surat pernyataan damai yang disepakati di Polrestabes Surabaya, di mana keluarga korban menerima santunan dalam bentuk uang. “Saat itu Riski yang bertanda tangan, dan Lukman sebagai perwakilan keluarga. Terdakwa juga sempat meminta maaf langsung setelah sidang kemarin,” ujarnya. Isnaini menambahkan, korban Sukirman memang memiliki riwayat penyakit sesak napas sebelum kejadian.

Di hadapan majelis hakim, Anthony mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, ia bersama tiga rekannya sempat mengunjungi Union Bar & Café lalu berpindah ke Black Hole Club. Dalam perjalanan pulang menuju Surabaya Barat, BMW yang dikemudikannya melaju sekitar 90 km/jam dan menyenggol dua motor akibat gelombang jalan.

“Saya lihat beberapa motor terjatuh. Salah satu korban sempat menghampiri saya, tapi saya minta waktu untuk membantu korban lain. Kami sempat bertukar nomor telepon,” kata Anthony. Ia mengaku hanya mengetahui satu korban meninggal di lokasi, sementara korban lain dibawa ke rumah sakit.

Kuasa hukum terdakwa, Yudhy Sumitro, menegaskan bahwa Anthony telah memberikan santunan kepada para korban dan menjalin perdamaian dengan sebagian keluarga. “Bantuan ini murni inisiatif terdakwa. Terdakwa sudah berdamai dengan para korban, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan majelis hakim. TOK

Beli Barang Hasil Carding, Thomas Rizky Anak Tan Pheng Hie Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Thomas Rizky alias Thomas Putra, anak dari Tan Pheng Hie, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/8/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa Thomas atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan carding.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, JPU Suwarti menghadirkan dua saksi, yakni anggota Polda Jatim Muhammad Ilham Ramadhan dan penjual barang hasil carding, Arnova Kenny Hermanto.

Ilham menjelaskan, penangkapan Thomas berawal dari laporan polisi terhadap Arnova yang menjual barang hasil carding melalui grup Facebook “Pasar 16 Digital”. Barang tersebut dibeli oleh Thomas, yang akhirnya ditangkap pada 8 Mei 2025 di kediamannya, Pademangan IV, Jakarta Utara.

“Awalnya kita profiling Jemmy, paman terdakwa, karena nama dan rekeningnya digunakan oleh terdakwa,” ungkap Ilham. Ia menambahkan, setelah ditunjukkan bukti, Thomas mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu laptop Acer Helios, spare part komputer Ryzen, laptop Asus ROG Strix, dan iPhone 14 Pro Max.

Saksi Arnova membeberkan modusnya, yakni mengunggah barang hasil carding ke Facebook menggunakan akun “Lintang-Lintang” dan bertransaksi dengan akun Thomas “Kevin-Kevin”. Barang dikirim secara bertahap melalui orang perantara (middleman).

“Barang memang dijual murah karena saya beli pakai kartu kredit orang Amerika. Semua orang tahu kalau di Pasar 16 Digital itu barang hasil kejahatan,” kata Arnova.

Berdasarkan dakwaan, Thomas sengaja membeli empat barang elektronik senilai total Rp30 juta—lebih murah 40% dari harga pasaran—serta membayar ongkir Rp5,5 juta dari Amerika Serikat. Untuk mengelabui identitas, ia menggunakan rekening dan alamat pamannya dalam transaksi.

Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara. TOK

Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Antarprovinsi Terbongkar

Surabaya, Timurpos.co.id – Skema penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terkuak. Kali ini, seorang pria asal Bandung bernama Ari Kuswara harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah kedapatan mengangkut ratusan ribu batang rokok tanpa cukai dari Bangkalan, Madura. Dari hasil penyidikan, terbongkar bahwa Ari hanya bagian kecil dari mata rantai sindikat distribusi rokok ilegal yang terstruktur, rapi, dan melibatkan banyak pihak, termasuk dua orang yang hingga kini masih buron.

Kasus ini mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martina Peristyanti dari Kejaksaan Negeri Surabaya membeberkan kronologi dan jaringan yang terlibat dalam perkara tersebut dalam dakwaannya di persidangan.

Misi Pengambilan Rokok “Polos” Bermula dari Telepon Misterius

Peristiwa bermula pada Selasa pagi, 6 Mei 2025. Terdakwa Ari Kuswara yang tengah berada di rumahnya di Kampung Ciwalengke, Majalaya, Bandung, menerima telepon dari seseorang bernama Ujang—yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang). Ujang menawarkan pekerjaan cepat: mengambil rokok di Bangkalan, Madura, yang tidak dilekati pita cukai dengan upah Rp2 juta.

Merasa tergiur, Ari langsung menghubungi rekannya, Rudi Rustiadi, untuk menemaninya dalam perjalanan. Rudi dijanjikan imbalan Rp1 juta. Keduanya lantas bertemu Ujang di Padalarang, Jawa Barat, siang harinya.

Ujang menyerahkan kendaraan jenis pick-up Daihatsu hitam berpelat B 9552 NCG dan uang tunai Rp3,7 juta kepada Ari. Rinciannya: Rp700 ribu untuk makan dan Rp3 juta untuk biaya BBM dan tol. Tanpa curiga, keduanya memulai perjalanan menuju Pulau Madura.

Operasi Rahasia di Gang Sempit dan Pertukaran Kendaraan

Rabu dini hari, 7 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Ari dan Rudi tiba di Bangkalan. Di sana, mereka dihubungi oleh sosok lain yang juga belum tertangkap dan hanya dikenal dengan nama samaran: MA130K Ceng. Melalui WhatsApp, pelaku ini mengarahkan mereka ke sebuah daerah terpencil yang hanya bisa diakses satu mobil.

Sebuah mobil pick-up lain datang, dikendarai oleh MA130K Ceng. Ia meminta Ari untuk menukar mobil—pick-up kosong milik mereka ditukar dengan mobil serupa yang sudah penuh muatan. Sekitar pukul 05.30 WIB, kendaraan tersebut kembali dengan muatan ratusan koli rokok tanpa pita cukai.

Keduanya langsung melaju pulang ke Bandung. Namun misi mereka gagal total.

Digerebek di Surabaya, Jaringan Runtuh
Sekitar pukul 10.00 WIB, saat melintasi Jalan Pecindilan, Kapasari, Genteng, Surabaya, kendaraan Ari dihentikan oleh dua petugas dari tim penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo: Mahindra Virizkiansyah Jihad dan Thio Trihatmaja. Pemeriksaan langsung dilakukan di tempat.

Hasilnya mencengangkan: ditemukan total 304 koli rokok berbagai merek (Anker Merah, Anker Biru, Boshe, Geboy, Avatar, MK, Just, dan Just Mild) yang tidak dilekati pita cukai. Total batang rokok yang disita mencapai 607.600 batang.

Keduanya langsung digelandang ke kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kerugian Negara Nyaris Setengah Miliar Rupiah (lebih…)

Bobol Bank Jatim Rp119 Miliar, Empat Terdakwa TPPU Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam kasus pencucian uang (TPPU) senilai Rp119 miliar hasil pembobolan Bank Jatim. Keempat terdakwa, yakni Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda masing-masing Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (6/8/2025) itu dipimpin oleh hakim ketua Ni Putu Sri Indayani. Vonis tersebut dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

“Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip Kamis (7/8).

Tidak puas dengan putusan tersebut, kedua JPU langsung menyatakan banding. Mereka menilai vonis tidak sebanding dengan besarnya kerugian keuangan negara akibat perkara ini. “Kami akan menguji kembali putusan ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” ujar JPU Lujeng.

Peran Terdakwa dan Skema Kejahatan

Dalam dakwaan jaksa, keempat terdakwa disebut sebagai bagian dari jaringan kriminal yang dikendalikan oleh Deni, seorang buron yang hingga kini belum tertangkap. Sahril Sidik dan Abdul Rahim berperan membuat sejumlah rekening fiktif untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara Oskar dan Meilisa bertugas mengaburkan asal-usul uang tersebut dengan mengkonversinya ke dalam bentuk aset kripto.

Seluruh skema pencucian uang dijalankan secara sistematis dari sebuah rumah di kawasan elite The Home Southlink, Batam. Namun aktivitas mencurigakan itu akhirnya terendus oleh pihak Bank Jatim pada 22 Juni 2024, setelah tercatat sebanyak 483 transaksi mencurigakan senilai total Rp119 miliar.

Dana hasil pembobolan itu mengalir ke berbagai rekening perusahaan, seperti Raja Niaga Komputer (Rp35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp22,4 miliar). Jaksa menyebut sedikitnya ada 22 identitas berbeda yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.

Terseretnya Ojol dan Buronnya Otak Utama

Dalam pengembangan penyidikan, seorang driver ojek online bernama Ahmad Sopian asal Surabaya turut terseret. Rekening atas namanya digunakan sebagai penampung dana. Dalam berkas terpisah, Ahmad lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, Deni yang disebut sebagai otak utama aksi kejahatan ini, hingga kini belum berhasil ditangkap. Padahal perannya sangat sentral dalam merancang dan mengatur aliran dana pencucian uang.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena bobolnya sistem keamanan perbankan dan munculnya vonis ringan terhadap keempat terdakwa. Proses banding yang diajukan jaksa akan menjadi penentu apakah hukuman tersebut layak atau perlu diperberat sesuai kerugian negara yang ditimbulkan. TOK

Gunakan Surat Palsu untuk Ajukan Kasasi, Soeskah Eny Marwati Jadi Pesakitan

Surabaya, Timurpos.co.id – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwanya dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Rabu (6/9/2025).

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Linggo Hadiprayitno dan seorang pegawai dari Kelurahan Ngagel. Dalam keterangannya, Linggo menyebut bahwa Soeskah menggunakan surat keterangan domisili yang diduga palsu sebagai dasar balik nama sertifikat rumah miliknya di Jalan Kendalsari Selatan dan untuk mengajukan kredit ke Bank BTN.

“Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya suaminya, Samsi. Tapi rumah saya bisa masuk daftar lelang karena dijaminkan oleh terdakwa. Padahal saya sudah tempati rumah itu lebih dari 20 tahun,” ungkap Linggo di hadapan majelis hakim.

Linggo menjelaskan, rumah itu dibelinya pada 1993 seharga Rp92 juta dan telah dibayar Rp41 juta. Namun belakangan ia dikejutkan dengan adanya proses lelang oleh negara karena rumah tersebut dijadikan jaminan kredit yang menunggak hingga Rp200 juta oleh Soeskah.

Ia pun berhasil menghentikan proses lelang dengan menunjukkan putusan perdata inkrah yang mendukung kepemilikannya. Namun dalam proses itu, muncul surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo yang menjadi titik persoalan.

Surat keterangan bernomor 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) menyatakan bahwa Soeskah telah pindah ke Manyar Rejo sejak 1 Oktober 1996 dan belum pernah menerima isi putusan pengadilan. “Surat itu cacat administratif. Tidak ada kop surat, nomor surat tidak sesuai arsip kelurahan, dan nomor telepon yang tercantum bukan milik kelurahan,” papar Linggo.

Dalam proses hukum perdata sebelumnya, Linggo bahkan berhasil membuktikan bahwa nomor surat dalam dokumen tersebut tidak pernah tercatat di buku register tahun 1999. “Nomor itu bahkan hanya sampai angka 50-an, sementara surat itu bernomor 181,” lanjutnya.

Pada tahun 2009, Linggo sempat melaporkan Soeskah ke Polda Jatim, namun laporan itu terhenti karena minimnya bukti. Baru pada 2017, setelah bukti terkumpul, ia melaporkan kembali kasus tersebut. Namun, Soeskah sempat menghilang pada 2018.

Menanggapi keterangan saksi, Soeskah membantah semua tuduhan. “Saya kenal saksi. Bahkan pernah dipertemukan di Polda Jatim sebelum saya dimasukkan ke Lapas Porong,” ucapnya.

Sementara itu, saksi dari pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui banyak terkait surat tersebut karena hanya bertugas sebagai staf bagian kesra.

Dalam surat dakwaan JPU, disebutkan bahwa Soeskah diduga membuat surat palsu pada periode Desember 1999 hingga Januari 2000, dan perbuatan tersebut baru diketahui pada 2017. Berdasarkan yurisprudensi, kasus ini belum dapat dianggap daluwarsa karena surat palsu dianggap diketahui dan digunakan pada saat laporan dilakukan.

Dakwaan menyebut surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo digunakan sebagai lampiran memori kasasi oleh Soeskah melalui penasihat hukumnya Sudiman Sidabukke, S.H., C.N., ke Mahkamah Agung. Akibatnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dan membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Linggo merasa sangat dirugikan karena hak kepemilikan atas rumah menjadi tidak inkracht sebagaimana seharusnya.

Atas perbuatannya, Soeskah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian. TOK