Perkara Batubara Ilegal, Pengiriman via Meratus Line Jadi Sorotan Majelis Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Tindakan ceroboh rupanya membuat apes PT Meratus Line. Kapal KM. Meratus Cilegon SL236S milik PT Meratus Line, diketahui telah mengangkut 1.140 ton batubara ilegal yang dikemas dalam 57 kontainer dari Kalimantan Timur dengan tujuan Surabaya.

Hal inilah yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Yuyun Hermawan sebagai Direktur PT. Best Prima Energy (BPE) dan Chairil Almutari duduk di kursi pesakitan.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho tertulis, dua terdakwa diketahui telah menyelundupkan 1.140 ton batu bara yang dikemas dalam karung. Terdakwa Yuyun, sebagai Direktur PT BPE diketahui membeli batubara dari sejumlah penambang yang ada di Kalimantan Timur.

Hasil tambang tersebut, diketahui tidak memiliki ijin penambangan batu mineral seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IPR, SIPB atau izin yang disyaratkan pemerintah lainnya.

Namun, dengan bantuan terdakwa Chairil Almutari, Yuyun bisa mendapatkan IUP dan IUPK dari PT. Mutiara Merdeka Jaya milik Indra Jaya Permana. Dari perusahaan tersebut, terdakwa Yuyun akhirnya bisa melengkapi dokumen untuk selanjutnya dilakukan pengiriman bekerja sama dengan jasa shipping PT Meratus Line.

Saksi Yulia, Kepala Cabang PT Meratus Line Balikpapan pun membenarkan jika terdakwa merupakan kliennya. Ia menyebut, PT Best Prima Energy melakukan pengiriman ke Meratus Line.

“Benar, bahkan sebelum saya menjabat sudah ada,” ungkapnya.

Disinggung apakah ada perjanjian tertulis terkait dengan pengiriman tersebut, ia pun memastikannya tidak ada. “Tidak ada perjanjian tertulis,”tambahnya.

Saat disinggung mengenai proses pengiriman, Yulia mengaku tidak ada persyaratan khusus. Namun, ia memastikan bahwa para relasinya bisa langsung melakukan booking.

“Proses pengiriman dari relasi ke meratus bisa langsung booking,” katanya.

Ditanya hakim apakah dirinya pernah melihat dokumen yang dimiliki oleh PT BPE, Yulia, mengaku pernah melihatnya. Ia bahkan memastikan dokumen tersebut sudah lengkap. Namun, ia juga mengakui jika pihak perusahaannya tidak dapat melakukan proses verifikasi faktual terkait dengan dokumen tersebut.

“Dari dokumen yang diterima, lalu kita teruskan ke KSOP untuk di muat. Kita tidak punya (proses) verifikasi. Dasarnya hanya dokumen yang diberikan pada KSOP lalu dari sana kita muat,”pungkasnya.

Sementara itu, kedua terdakwa saat ditanya hakim apakah akan bertanya atau membantah pernyataan dari saksi, terdakwa Yuyun menjawab tidak ada. Ia justru nampak sibuk membenarkan posisi masker untuk menutupi wajahnya. Dalam perkara ini kedua terdakwa nampak tidak didampingi oleh pengacara.

Diketahui, Dari dakwaan JPU terungkap, perusahaan yang dipimpin Yuyun, PT. Best Prima Energy diketahui bergerak dibidang penjualan batubara. Perusahaan itu diketahui telah membeli batubara dari para penambang yang tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang syaratkan pemerintah (ilegal) di daerah Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara terinci, dalam dakwaan jaksa disebutkan Yuyun telah membeli batubara dari para penambang antara lain, Kapten AY dari Kodam di Balikpapan sebanyak 10 kontainer dengan harga Rp.80 juta, Fadilah; petani yang dikoordinasikan oleh Letkol Purn. HI sebanyak 16 Kontainer dengan harga Rp.8 juta perkontainer total harga Rp.108 juta.

Lalu dari Agus Rinawati; petani, sebanyak 10 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer. Terakhir, dari penambang bernama Rusli sebanyak 21 Kontainer dengan harga Rp.7 juta per kontainer dan telah dibayarkan lunas sebesar Rp.147 juta.

“Batubara yang telah diterima terdakwa berjumlah total 1.140 Ton yang kemudian dimasukkan ke dalam karung-karung yang telah dimuat ke dalam 57 kontainer, tulis dalam dakwaan JPU Hajita.

Masih dalam dakwaan, batubara ilegal itu kemudian dikemas menggunakan kontainer berwarna biru dan diangkut menggunakan jasa shipping atau jasa pelayaran KM. MERATUS CILEGON SL236S milik PT Meratus Line menuju Surabaya melalui jalur laut.

KM. MERATUS CILEGON SL236S lalu berangkat dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian KM. Meratus Cilegon SL236S yang memuat 57 kontainer berisikan Batubara tersebut sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lalu melakukan bongkar dan menempatkan 57 kontainer yang berisikan Batubara di Blok G Depo Meratus Tanjung Batu, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Hingga akhirnya, Tim dari Unit 5 Subdit V Dittipidter Bareskrim Polri menangkap 57 kontainer yang berisikan batubara yang rencananya akan dijual oleh terdakwa ke industri atau pabrik di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp.26,5 per kontainer. Tok

Bisnis Surat Sakit Palsu Terungkap, Rendi dan Rhesa Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda asal Sidoarjo masing-masing Rendi Andika alias Rendi bin M. Zamroni dan Rhesa Aditya Pratama alias Rhesa bin Slamet Sutarso menjalani proses hukum setelah didakwa membuat dan memperdagangkan surat keterangan dokter palsu melalui media sosial. Kini keduanya diadali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (2/12).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra, menyebutkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Rendi yang bekerja sebagai karyawan bagian sortir barang di Shopee Rungkut, pada Januari 2025 menawarkan jasa pembuatan surat sakit palsu melalui akun Facebook atas nama Dika Gaming. Tawaran itu kemudian menarik perhatian masyarakat, termasuk calon pembeli yang pertama kali memesan, yakni Okki Wijayanto.

Okki menghubungi Rendi melalui WhatsApp dan mengirimkan data diri beserta detail penyakit palsu yang diinginkan. Okki lalu mentransfer biaya pembuatan sebesar Rp60 ribu. Setelah menerima pesanan, Rendi meminta rekannya, Rhesa, yang bekerja sebagai admin marketing di PT Seven Surabaya, untuk menggarap surat keterangan sakit tersebut.

Rhesa mengedit dokumen dengan meniru logo, stempel, hingga tanda tangan tenaga medis dari fasilitas kesehatan yang datanya dikirimkan Rendi. Hasilnya dikirim kembali ke Rendi dalam bentuk file PDF, Word, dan gambar untuk kemudian diberikan kepada pemesan.

Modus itu berlanjut pada April 2025. Rendi kembali mengunggah tawaran jasa surat sakit palsu di Facebook dan kembali mendapat pesanan dari Suhendro Prihantoro Nugroho serta Angelo Ericson Dethan. Untuk setiap pesanan, pembeli diminta mengirimkan identitas, jenis sakit yang ingin dicantumkan, serta lama istirahat yang diinginkan. Harga dipatok Rp70 ribu per surat.

“Tidak hanya surat dari puskesmas, keduanya juga memalsukan dokumen dari National Hospital Surabaya dan RS Bhayangkara Polda Jatim. Semua dokumen dikirim hanya dalam bentuk digital melalui WhatsApp.” Katanya.

Dari bisnis ilegal tersebut, JPU menyebut Rendi meraup keuntungan total sekitar Rp3 juta, sedangkan Rhesa menerima Rp50 ribu untuk setiap surat yang ia edit.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur tindak pidana Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Tok

Irene Gloria Ungkap Tetap Serumah hingga Dugem Bersama Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membelit terdakwa Alvirdo Alim Siswanto menghadirkan kesaksian mengejutkan. Korban, Irene Gloria Ferdian, mengakui masih beraktivitas seperti biasa bersama terdakwa. ia mengaku masih sempat berlibur ke Bali, jalan-jalan ke mal, bahkan ke diskotek bersama terdakwa Alvirdo Alim Siswanto yang merupakan mantan suaminya.

Kesaksian tersebut ia sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/12/2025).

Irene menikah dengan terdakwa pada Desember 2019 dan dikaruniai dua orang anak. Selama perkawinan itu, ia mengaku sering menjadi sasaran kemarahan Alvirdo.

“KDRT hanya dilakukan ke saya, tidak ke anak-anak. Dia temperamental, suka marah-marah hanya karena beda pendapat soal anak. Saya sering dikata-katain menyakitkan,” ujar Irene.

Ketika hakim menanyakan jumlah kekerasan fisik yang dialaminya, Irene mengaku tidak ingat pasti.

“Saya lupa berapa kali. Tapi seingat saya ada tiga kejadian yang terekam CCTV. Tidak sampai opname, saya masih bisa beraktivitas,” jelasnya.

Irene hanya mengingat tiga periode kejadian KDRT, yakni pada April 2023, Februari atau Maret 2024, dan terakhir pada April 2025. Pertengkaran terakhir dipicu pesan WhatsApp dari rekan kerja terdakwa.

Hakim juga menanyakan visum yang pernah dilakukan. Irene menyebut saat itu terdapat memar dan cakaran yang kini sudah hilang.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dading, mempertanyakan aktivitas korban yang masih berjalan normal bersama terdakwa meski telah terjadi KDRT.

“Iya benar, kami masih ke Bali, mal, dan diskotek. Dia bilang untuk menyelesaikan yang sudah terjadi. Kami masih tinggal serumah, dia kerja seperti biasa,” jawab Irene.

Terkait kondisi psikis akibat tekanan dalam rumah tangga, Irene mengaku belum pernah berkonsultasi dengan psikolog.

Irene juga menyampaikan bahwa ia meninggalkan rumah setelah pertengkaran terakhir untuk menenangkan diri serta mempersiapkan perceraian, sambil membawa anak bungsunya.

Dalam akhir kesaksiannya, Irene sempat menangis ketika ditanya soal perasaannya terhadap terdakwa saat ini.

“Meski gagal membina rumah tangga, saya kasihan melihat dia. Saya berharap dia tetap bisa menjadi ayah yang baik bagi anak-anak,” ucapnya sambil terisak.

Terdakwa Alvirdo Alim Siswanto didakwa oleh JPU melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 44 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Tio

 

Kejari Tanjung Perak Tahan Pejabat Pelindo 3 dan Direksi APBS Terkait Korupsi Dredging

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Kasus ini terkait pekerjaan pengerukan (dredging) yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan melalui proses ekspose perkara,” ujar Darwis saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Para tersangka berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS, yakni:

1. AWB – Regional Head Pelindo Regional 3 (Oktober 2021–Februari 2024)
2. HES – Division Head Teknik Pelindo Regional 3
3. EHH – Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3
4. M – Direktur Utama PT APBS (2020–2024)
5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
6. DYS – Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dugaan Modus Penyimpangan
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:

1. Pekerjaan pengerukan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP
Penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan meski tidak memiliki kapal dan tidak kompeten
2. Markup HPS/OE hingga sekitar Rp200 miliar tanpa konsultan dan engineering estimate
3. Pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa dasar hukum
4. Manipulasi anggaran dan pengadaan tanpa dokumen KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)

Kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi BPKP. Namun estimasi awal diperkirakan mendekati nilai kontrak sebesar Rp196 miliar.

“Penyidik telah menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS melalui rekening penampungan kejaksaan,” ungkap Darwis.

Dalam penyidikan, Kejari telah memeriksa 50 saksi dan menyita 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, keuangan negara, dan konstruksi.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru setelah audit dan pemeriksaan lanjutan,” tegas Darwis.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Darwis menambahkan bahwa kerugian negara yang akan dicantumkan dalam dakwaan menunggu hasil perhitungan resmi BPKP. “Diperkirakan mencapai Rp196 miliar, dikurangi Rp70 miliar dana titipan yang telah diserahkan,” pungkasnya. Tok

Vinna Natalia Disebut Pernah Dismack Down Suaminya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan kekerasan psikis yang menyeret selebgram Vinna Natalia sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Agenda kali ini menghadirkan saksi a de charge, yaitu ibu kandung terdakwa, Cicil. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan pemanggilan saksi ahli dari pihak terdakwa.

Di hadapan Majelis Hakim S. Pojiono, Cicil menjelaskan bahwa Vinna dan suaminya, Sena, telah menikah sejak 2012. Namun, konflik rumah tangga sudah terjadi sejak awal pernikahan. “Baru empat bulan menikah, Vinna sudah pulang ke rumah. Saat hamil sering dimarahi karena muntah-muntah, bahkan kalau pingsan dibilang pura-pura,” ujar Cicil.

Ia juga mengaku pernah didatangi mertua yang meminta izin agar Sena bisa menikah lagi karena diduga telah menghamili wanita lain.

Dugaan Kekerasan Berulang

Kesaksian semakin mengejutkan saat Cicil menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi berulang. “Tahun 2017, Vinna dipukul dan pulang ke rumah. Dijemput mertua, dijanjikan tidak terulang. Tapi kenyataannya masih dipukuli,” katanya.

Menurutnya, saat mertuanya pergi ke luar negeri, Vinna kembali mengalami kekerasan. “Dia dihajar sampai babak belur. Mulutnya sobek, kena smack down,” tambahnya.

Cicil mengaku sempat merawat Vinna selama satu minggu dan kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, lalu berakhir damai dengan nominal Rp 2 miliar di hadapan notaris.

Namun ia menegaskan tidak pernah menginginkan uang tersebut. “Saya tidak butuh uang atau rumah. Saya hanya butuh anak saya. Saya tidak menjual anak saya,” tegasnya.

Cicil menambahkan, akses terhadap anak dan cucunya juga dibatasi.“HP-nya diblokir. Vinna sampai mendatangi sekolahnya” ungkapnya.

Ia menyebut ajudan Sena adalah anggota TNI dan Vinna tidak pernah diberi izin memeluk anaknya.

Selain itu, saksi menyinggung kekerasan yang juga dialami asisten rumah tangga.“Pembantunya, Liana, pernah dipukul pakai stik golf. Saya yang mengantar visum. Itu setelah perdamaian,” tutur Cicil.

Dalam persidangan, JPU Siska menanyakan soal adanya permintaan perdamaian Rp 20 miliar di Kejaksaan Negeri Surabaya. Cicil menyatakan hanya mendengar sekilas.“Yang Rp 2 miliar saja belum, kok ada lagi Rp 20 miliar,” katanya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, mempertanyakan relevansi fakta baru tersebut.“Secara yuridis, apakah hal yang tidak ada dalam dakwaan boleh menjadi fokus jaksa?” ujarnya.

Bangkit mengingatkan, bahwa sesuai Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP), pemeriksaan hanya boleh berdasarkan surat dakwaan.

Ia menilai fokus jaksa pada substansi yang tidak tercantum dalam dakwaan dapat menunjukkan keraguan JPU terhadap dakwaan yang disusun.

“Jika dakwaan lemah, maka jaksa harus bersikap kesatria dengan menuntut bebas terdakwa,” tegasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vinna Natalia. Perkembangan kasus yang melibatkan figur publik ini dipastikan masih menjadi sorotan. Tok

PNBP Tertinggi se-Jatim, Kejari Tanjung Perak Tegas Musnahkan Barang Bukti Berbahaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan ketertiban kembali terlihat melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan yang digelar pada 25 November 2025, seraya menegaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan berdasarkan amar putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT-22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

Dalam sambutannya, Darwis Burhansyah menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap barang bukti yang berbahaya dan berpotensi disalahgunakan harus benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ucapnya

Pada periode III tahun 2025, terhitung dari Januari hingga Oktober, sejumlah barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Darwis memaparkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari Sabu sebanyak 2.196 poket dengan berat total 8.698,596 gram, Ekstasi sebanyak 2.754 butir atau setara 1.332,006 gram, Double L sebanyak 100.125 butir, Ganja sebanyak 6.125,702 gram, 78 unit senjata tajam, 46 unit handphone, serta 195 lembar pakaian.

Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga melaporkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, PNBP yang telah disetorkan mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah tersebut berasal dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi sebesar Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menjadikan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur dengan total 27 persen.

Di akhir kegiatan, Darwis Burhansyah menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi wujud transparansi kepada masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan berbagai tindak kriminal yang meresahkan.

Pemusnahan barang bukti ini menegaskan konsistensi Kejari Tanjung Perak dalam menjaga keamanan dan memberi rasa aman bagi warga Surabaya.  Tok

Baru Bebas Bersyarat, Aggie Pratama Kembali Terjerat Kasus Ganja

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis kasus narkotika, Aggie Pratama Fariar, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya (Porong) itu didakwa menjadi perantara pengiriman ganja dari Medan dengan upah Rp500 ribu setiap paket.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terungkap bahwa Aggie diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama seorang narapidana bernama Rosyid dan seorang penerima paket bernama Rizky yang kini berstatus DPO.

Berawal dari Lapas Porong

Jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada awal 2024 saat Aggie dan Rosyid saling berkomunikasi melalui telepon ketika keduanya sama-sama menjadi narapidana. Pada Januari 2025, Rosyid meminta Aggie mencarikan seseorang untuk menerima paket ganja yang dikirim dari Medan.

Aggie kemudian menghubungi Rizky (DPO) anak dari sesama mantan napi narkotika untuk menjadi penerima barang. Rizky setuju dengan imbalan Rp500 ribu setiap paket.

Paket ganja dikirim tiga kali melalui jasa ekspedisi Lion Parcel ke alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Nomor telepon penerima yang dicantumkan merupakan milik Aggie.

Pada pengiriman ketiga, Minggu 29 Juni 2025, kurir Lion Parcel mengirimkan paket yang diterima oleh seorang laki-laki bernama Putra. Tak lama kemudian, petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan.

Dari paket tersebut, petugas menemukan empat bungkus ganja dengan total berat netto sekitar 1.975 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel yang dipakai Aggie untuk berkomunikasi selama proses pengiriman.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memperkuat temuan tersebut, yang menyebut bahwa barang bukti merupakan ganja golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim, Aggie mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mencarikan penerima paket.“Saya mengenal Rizky dari teman. Rosyid bilang ada ganja dari Medan, dan saya hanya mencarikan alamat untuk penerimanya,” ujar Aggie dalam persidangan, Selasa (25/11).

Ia juga mengaku sudah dua kali menerima upah dari Rosyid.“Saya sudah kirim dua kali, tiap kiriman dibayar Rp500 ribu. Yang ketiga belum dibayar,” tambahnya.

Aggie menyebut bahwa saat penggerebekan, ia sedang berada di rumah orang tuanya, sementara Rizky yang seharusnya menerima paket sedang berada di luar kota.

Atas perbuatannya, Aggie didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau pidana mati. Tok

Alvirdo Didakwa KDRT Beruntun: Istri Dipukul, Dijambak hingga Dicekik

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari dari Kejaksaan Negeri Surabaya resmi mendakwa Alvirdo Alim Siswanto atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya oleh istrinya, Irene Gloria Ferdian. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (24/11).

Dalam dakwaan, JPU Galih menyebut rangkaian kekerasan fisik itu terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025, selama keduanya tinggal satu rumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Pada peristiwa pertama, 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, pertengkaran terjadi saat korban sedang menidurkan anak mereka. Tanpa disadari korban, suaminya melihat anak menangis, lalu menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Terdakwa memarahi korban dan memukulnya, termasuk menarik rambut serta menjambak kepala korban.

Aksi kekerasan kembali terulang Maret 2024. Saat itu, terdakwa disebut naik pitam dan memukul wajah serta pipi istrinya hingga berdarah. Terdakwa juga menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan kembali terjadi 28 Januari 2025 ketika keduanya berada di dalam kamar. Terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban hingga terjadi cekcok hebat. Korban kembali mengalami kekerasan fisik dan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh.

Insiden terakhir sebagaimana dakwaan JPU terjadi 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke rumah keluarga terdakwa. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali terjadi. Terdakwa disebut mengambil paksa handphone korban dan memukulnya di bagian punggung kiri. Korban kemudian dipaksa turun dari mobil sebelum akhirnya terdakwa kembali merampas ponsel korban di rumah keluarganya.

Dalam visum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan bekas luka memar kekuningan di lengan, serta bekas cakaran pada lengan bawah tangan kiri korban. Luka-luka tersebut dinyatakan sebagai akibat kekerasan tumpul.

Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban. Pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa korban mengalami:

Anxiety atau kecemasan yang sangat parah.
Depresi berat: Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat persoalan rumah tangga dan kekerasan berulang dari suami.

Atas tindakan-tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. ” Kami tidak mengajukan eksepsi, ” Ucap Dading kepada Timurpos selepas sidang.  Tok

Alihkan Objek Fidusia, Imam Safi’i Dijatuhi Hukuman 14 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan kepada Imam Safi’i dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha dalam sidang terbuka di Ruang Sidang Sari 2 PN Surabaya.

Dalam amar putusan Nomor 2001/Pid.Sus/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan Imam Safi’i terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Cakra Nugraha, Jumat (21/11/2025).

Perkara ini bermula saat Imam Safi’i mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Vario 160 CBS bernomor polisi L 2510 ABX melalui FIFGROUP. Namun dalam proses penagihan, perusahaan menemukan fakta bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai peminjam identitas, sedangkan unit kendaraan digunakan oleh seseorang bernama Ujang.

Dalam perjalanan waktu, unit sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Ujang kepada pihak lain yang tidak diketahui identitasnya dengan nilai transaksi sebesar Rp11 juta. Meskipun demikian, Imam Safi’i menolak bertanggung jawab baik terhadap keberadaan unit kendaraan maupun pelunasan kewajiban angsuran sesuai perjanjian pembiayaan.

Karena tidak terdapat itikad baik dari terdakwa dan unit tidak berhasil ditemukan, FIFGROUP melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2024. Setelah melalui proses penyidikan, perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada September 2025 hingga berlanjut ke meja hijau.

Kepala Cabang FIFGROUP Surabaya 2, Doni Iswahyudi, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Surabaya atas dukungan dalam proses penegakan hukum ini,” ujarnya usai sidang.

Sementara itu, Central Remedial Head FIFGROUP Jatim 1, Satriyo Budi Utomo, mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan data pribadi maupun identitas diri untuk kepentingan pengajuan kredit oleh pihak lain.

“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran imbalan atas peminjaman data diri seperti KTP. Setiap konsumen terikat perjanjian hukum dengan FIFGROUP, dan pelanggaran dapat berujung pada konsekuensi pidana,” katanya.

Satriyo menegaskan bahwa perkara ini menjadi bentuk konsistensi FIFGROUP dalam menegakkan aturan terkait pembiayaan serta perlindungan hukum terhadap aset yang berada dalam status jaminan fidusia.

“Kami senantiasa mencadangkan hak hukum dan mendukung proses penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran, termasuk pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan,” tambahnya.

Putusan tersebut menjadi salah satu langkah penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan fasilitas pembiayaan kendaraan bermotor yang marak terjadi, khususnya dengan modus peminjaman identitas maupun pengalihan kendaraan tanpa izin lembaga pembiayaan. Tok

Abaikan Instruksi Jaksa Agung, Kejari Lamongan Tetap Seret Kades Sidokelar ke Tipikor

Surabaya, Timurpos.co.id – Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jaksa di daerah tidak gegabah dalam menangani kasus dugaan korupsi kepala desa, tampak tidak dengar oleh Kejari Lamongan. Buktinya, Kepala Desa Sidokare Lamongan tetap diseret ke meja hijau terkait dugaan korupsi CSR Tahun 2013.

Seperti diketahui, perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tersebar di media social menyebutkan agar jaksa merenungkan lebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa yang dilaporkan melakukan korupsi.

“Tentang terjadi dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh kepala desa renungkan dulu. Kepala desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah, kemudian kalian jadikan objek pemeriksaan, tolong jangan lakukan itu, ” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada November 2024 lalu.

“Saya akan buat aturannya lakukan melalui inspektorat dulu dan mohon nanti teman-teman di inspektorat berikan penilaian yang mana ada mens rea mana yang tidak, kalau tidak ada niat jahat tolong jangan mencari -cari kesalahan, ” tegasnya.

Sementara, perkara dugaaan korupsi di Desa Sidokelar dengan dua terdakwa, Kepala Desa Saiful Bahri dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Syafi’in kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/11). Agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Ketua BPD saat ini, Azizun, mengawali kesaksian dengan menjelaskan bahwa pada 2012 tanah milik yayasan di tepi jalan desa telah disewakan. Ia menyebut angka Rp380 juta merupakan nominal yang disarankan oleh Safi’in dari PT Sari Dumai Sejati.

“Laporan secara terperinci tidak ada. Namun akhir Februari 2025 kami diberi laporan keuangan. Uang 380 juta itu dipegang oleh Pak Saiful Bahri (Kepada Desa) .” ucapnya di depan ketua majelis Coky, Rabu (19/11/25)

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Naning, Azizun mengonfirmasi bahwa lokasi tanah berada di Dusun Klayar. Namun ia mengaku tidak mengetahui durasi sewa tanah oleh PT Sari Dumai Sejati. Ia memastikan,

“Untuk jalan masih dipergunakan oleh masyarakat dan tidak ada dirugikan. PT tidak menggunakan sama sekali.” bebernya

Azizun juga mengakui tidak mengetahui kondisi rekening desa sebelum masa jabatannya, serta menyebut tidak pernah menerima laporan tertulis mengenai kegiatan BUMDes meski dirinya berperan sebagai pengawas desa.

Kesaksian lain disampaikan Kepala Dusun Klayar, Ghofur, yang menyebut tanah sewa berada berdampingan dengan wilayah dusunnya dan telah dimanfaatkan sejak awal 2014. Namun mengenai total dana Rp420 juta, ia menegaskan, Saya tidak mengetahui.

“Berapa pastinya total uang itu dan diberikan ke mana. Saya tidak tahu.” terangnya

Ia juga menyebut adanya persetujuan BPD terkait sewa tanah selama 15 tahun oleh PT Sari Dumai Sejati. Namun seperti saksi sebelumnya, ia tidak mengetahui detail penggunaan dana tersebut, kecuali informasi bahwa dana itu sempat diserahkan kepada Safi’in untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Desa Saiful Bahri.

Sofia, istri terdakwa Saiful Bahri, turut memberikan kesaksian mengenai upaya pengembalian dana yang dipersoalkan penyidik. Ia mengaku tidak mengetahui apakah suaminya pernah menerima uang tersebut, namun ia membenarkan adanya pengembalian dana secara pribadi.

“Untuk 187 juta, sebagai bentuk tanggung jawab saya ke kejaksaan tetapi ditolak oleh jaksa Fauzi.”

Kemudian Sofia menambahkan, “Untuk uang 233 juta sudah saya kembalikan ke kejaksaan. Total 288 juta kami kembalikan.”

Ia mengaku sempat meminta arahan kepada jaksa Anton. “Disuruh kembalikan semuanya 288 juta,” katanya.

Usai sidang, Naning kuasa hukum Safi’in mengatakan, dari kesaksian terungkap fakta kliennya tidak menikmati dana kompensasi (CSR) karena semua sudah diserahkan ke terdakwa Kepala Desa, Saiful Bahri.

“Semuanya langsung diserahkan, di kasih uang untuk keamanan Rp 5 juta dan itu juga sudah dikembalikan. Masak hanya perkara lima juta sampai berakhir di Tipikor, ” ujarnya.

Sementara JPU Widodo menolak memberikan penjelasan terkait mekanisme pemeriksaan melalui Inspektorat seperti yang diperintahkan Kejagung. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi harus diperoleh satu pintu melalui Kejari, tepatnya melalui Kasi Penkum.

“Mohon maaf mas, bukannya tidak mau menjawab. Dari Kejari, informasinya harus satu pintu lewat penkum, ” ujarnya sambil bergegas pergi. Tok