Admin CV. VAPOR PRO Didakwa Gelapkan Rp132 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Yudha Nanggala Putra, admin CV. VAPOR PRO, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penggelapan dengan jabatan yang merugikan perusahaan sebesar Rp132.401.000. Sidang yang digelar secara online pada Senin (1/9/2025) dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Suritomo dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, Yudha mengakui telah menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya. Ia juga membuat invoice fiktif untuk menyesuaikan stok barang. “Saya akui, uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi saya. Digunakan untuk judi online dan pinjaman online,” ungkap Yudha melalui sambungan video call.

Ketika ditanya majelis hakim, Yudha mengaku saat ini juga tengah menjalani hukuman kasus judi online dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chististina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, perbuatan terdakwa dilakukan antara Desember 2023 hingga Juli 2024, saat ia menjabat sebagai Kepala Admin Online di CV. VAPOR PRO, sebuah perusahaan penjualan rokok elektrik di Jalan Klampis Jaya, Surabaya.

Tugas terdakwa sejatinya meliputi menerima pesanan online, mengecek stok, memastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan, hingga membuat invoice penjualan. Namun, dalam praktiknya, Yudha membuat 411 invoice fiktif dan menyalurkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya, yakni di Bank BCA atas nama Yudha Nanggala Putra.

“Sejak Desember 2023 sampai Juli 2024, terdakwa menjual vapor melalui Facebook dengan sistem COD. Pembayaran masuk ke rekening pribadi terdakwa, tapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” ujar JPU.

Kecurangan Yudha terbongkar setelah pemilik perusahaan, Arnold Pratama Halim, bersama supervisor Kwantoro Wijaya melakukan audit internal pada Juli 2024. Hasilnya, ditemukan selisih dana sebesar Rp132.401.000 dari 411 unit barang yang telah keluar dari gudang.

Akibat perbuatannya, CV. VAPOR PRO mengalami kerugian signifikan. Tindakan terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. TOK

Nurherwanto Tebukti Cabuli Tiga Anak Asuh Divonis 19 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Nurherwanto Kamaril saat mendengarkan amar putusan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Nurherwanto Kamaril bin Heru Kamaldi (alm). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak asuhnya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani dalam sidang yang digelar di ruang Sari 2 PN Surabaya, Selasa (26/8). Hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan berulang kali terhadap lebih dari satu korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurherwanto Kamaril dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp500 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegas Hakim Nurnaningsih.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Meski demikian, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Nurherwanto, pemilik rumah penampungan anak asuh yang dulunya dikenal sebagai Panti Asuhan Budi Kencana di Jalan Baratajaya 12 Surabaya, melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak asuhnya berinisial IF (13), AB (15), dan BF (19). Perbuatan itu terjadi berulang sejak tahun 2022 hingga 2025.

“Modus pelaku adalah membangunkan korban di malam hari, mengajak ke kamar kosong, lalu melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan. Saat korban melawan, pelaku melarang mereka melapor dengan intimidasi, ‘Jangan bilang siapa-siapa! Kalau lapor, panti siapa yang ngurus?’” ujar jaksa Saaradinah di persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000.

Dengan vonis tersebut, Nurherwanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merusak masa depan anak-anak asuhnya dan mencoreng dunia pendidikan serta perlindungan anak di Surabaya. TOK

Korupsi 3,5 Miliar Komisaris PT DJA, Ditahan Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK, yang menjabat sebagai Komisaris PT DJA.

Dalam perkembangan terbaru pada Jumat (22/8/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penyidik resmi menahan tersangka MK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah uang yang diserahkan oleh tersangka. Pada Selasa (19/8/2025), tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,5 miliar. Selanjutnya, pada Jumat (22/8/2025), penyidik kembali menerima uang titipan dari MK sebesar Rp2 miliar.

“Seluruh uang titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka MK,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara. Jumat (22/08/25)

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara, total dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Nomor 1 Tahun 2023.

Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihaknya berkomitmen penuh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas pembiayaan Bank BUMN tersebut.TOK

Berdandan Menor, Terdakwa Diana Akui Copot Ban dan Peleng Mobil

Foto: Terdakwa Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan pengerusakan dua mobil yang menjerat pasangan suami istri (pasutri) Handy Soenaryo dan Jan Hwan Diana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, yang berlangsung cukup menarik karena Diana hadir dengan dandanan menor. Senin (25/8/2025).

Dalam keterangannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzakki, Diana menjelaskan bahwa kasus bermula ketika saksi Paul dan Yanto datang ke rumahnya untuk mengambil barang. Namun, upaya itu ia halangi hingga memicu cekcok. Diana mengaku, suaminya Handy bahkan sempat membawa gerinda untuk menakut-nakuti.

“Barang yang mau diambil itu tabung oksigen dan satu kotak peralatan,” kata Diana di persidangan, Senin (25/8/2025).

Menjawab pertanyaan JPU soal alasan dirinya mencopot ban dan peleng mobil sedan serta pick-up, Diana menyebut hal itu dilakukan agar mobil tidak bisa dibawa pergi.

“Saya minta mereka telepon Polsek Dukuh Pakis, tapi mereka menolak. Akhirnya ban dan peleng saya lepas supaya tidak kabur. Ban dan peleng itu saya bawa ke rumah, dan mobilnya tetap di tempat. Setelah itu saya derek dengan memasang kembali ban,” jelas Diana.

Ketika ditanya apakah dirinya menyesali perbuatan tersebut, Diana membantah telah melakukan perusakan.

“Saya tidak merasa merusak, saya hanya menahan. Tapi saya menyesal karena tidak tahu aturan hukumnya,” ucapnya.

Ketua Majelis Hakim kemudian menyinggung soal upaya perdamaian dengan korban. Diana menegaskan bahwa dirinya sebenarnya sudah mencoba sejak tahap kepolisian, namun tidak ada kesepakatan karena permintaan korban dianggap berlebihan.

Penasehat hukum terdakwa, Elok Kadja, menambahkan bahwa pihaknya bersedia mengganti kerusakan mobil dengan membawanya ke bengkel resmi. Namun, menurutnya, korban Hironimus Tuqu (Nimus) meminta tambahan perbaikan berupa pengecatan ulang mobil.

Menariknya, Nimus yang hadir di ruang sidang diberi kesempatan menyampaikan keterangan langsung.

“Dari awal saya menuntut Rp150 juta. Tapi sekarang saya hanya minta ganti rugi Rp50 juta,” ujarnya di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Usai persidangan, awak media sempat menanyakan soal dandanan menor Diana. Namun, ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini berawal dari pembatalan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada saksi Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Saat progres pengerjaan mencapai 75 persen, proyek dibatalkan sepihak oleh Handy pada 29 Oktober 2024.

Handy kemudian menuntut pengembalian uang muka Rp205.975.000. Karena tidak ada kesepakatan, keributan pun pecah pada 23 November 2024 di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, hingga berujung pada perusakan dua mobil: pick-up Daihatsu Grandmax W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.

Jaksa menyebut, atas perintah Diana, Handy menggunakan dongkrak, kunci roda, hingga gerinda untuk merusak ban dan roda kendaraan. Akibatnya, kedua mobil mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan.

Jaksa mendakwa pasutri ini melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. TOK

Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.

Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menegaskan, seluruh dalil permohonan Dahlan Iskan tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan tersebut sekaligus menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp3,38 juta.

Salah satu dalil yang diajukan Dahlan adalah tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp54,5 miliar, serta kewajiban kepada beberapa kreditor lain. Namun, majelis hakim menyatakan klaim tersebut tidak terbukti.

“Terungkap fakta hukum bahwa termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, maupun PT Strategi Madani Utama,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis juga menegaskan bahwa PT Jawa Pos tidak memiliki kewajiban membayar dividen kepada Dahlan Iskan. Dividen yang dimaksud telah dibayarkan melalui mekanisme RUPS yang sah. “Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” lanjut majelis.

Dugaan Iktikad Tidak Baik

Majelis hakim juga menyoroti bukti laporan keuangan PT Jawa Pos yang diajukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan. Bukti tersebut dinilai malprosedur karena dibubuhi tanda sans prejudice sehingga bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan di persidangan. Hakim bahkan menyebut terdapat indikasi pelanggaran etika profesi advokat dalam pengajuan bukti itu.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Dahlan Iskan. Menurutnya, permohonan PKPU tersebut tidak mengedepankan solusi mediatif, melainkan justru represif dan berpotensi merugikan perseroan.

“Dalil-dalil yang diajukan terbukti keliru dan menyesatkan, bahkan berpotensi mencemarkan nama baik PT Jawa Pos. Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” ujar Sajogo, Kamis (21/8).

Meski demikian, Sajogo menegaskan Jawa Pos tetap menghargai jasa seluruh mantan direksi, komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan. Namun, perusahaan tidak dapat memberikan toleransi terhadap tindakan yang dianggap dilandasi iktikad tidak baik.

“Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” tegasnya. TOK

Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT. DJA

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan MK, Komisaris PT. DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu Bank BUMN. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MK langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 13 saksi dan mengantongi bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kasus bermula pada 19 Desember 2011, saat MK melalui CV. DJ mengajukan pembiayaan modal kerja sebesar Rp30 miliar dengan jaminan enam aset tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua jaminan pribadi. Proses itu difasilitasi oleh AF, Account Officer Bank BUMN, yang diduga membuat laporan keuangan dan analisis fiktif.

Atas arahan AF, MK kemudian mendirikan PT. DJA agar dapat memperoleh fasilitas pembiayaan korporasi. Pada 30 Maret 2012, Bank BUMN menyetujui akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar. Namun, dana yang dicairkan melalui kontrak dan invoice fiktif tersebut justru dipakai untuk melunasi utang pribadi MK, bukan untuk perdagangan batu bara sebagaimana tujuan awal.

Saat jatuh tempo, MK berulang kali mengajukan penundaan dengan dukungan analisis fiktif dari AF. Hingga akhirnya, pada 4 Januari 2014, PT. DJA dinyatakan berstatus kolektibilitas 5 (macet) dan dilakukan hapus buku (write-off). Meski agunan berupa enam aset telah dilikuidasi, hasilnya tidak menutup pinjaman yang diterima.

Akibat perbuatan MK bersama AF, Bank BUMN mengalami kerugian sekitar Rp7,9 miliar. Atas perbuatannya, MK dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai bagian dari penyidikan, tersangka MK telah menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar yang disita berdasarkan Pasal 39 KUHAP sebagai alat bukti di persidangan. Dana tersebut ditempatkan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.

“Kejari Tanjung Perak berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Made Agus Mahendra Iswara. TOK

Uang Ganti Rugi Underpass Bundaran Bulog Rp57 Miliar Mengendap di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dana sebesar Rp57 miliar diperuntukkan untuk pembebasan lahan yang akan digunakan pembangunan underpass Bundaran Bulog di pemukiman Jemur Gayungan I, kini tersimpan di Pengadilan Negeri Surabaya. Belum jelas siapa yang berhak mencairkannya. Pemerintah Kota Surabaya menitipkan uang tersebut melalui proses konsinyasi.

Titipan uang ganti rugi itu diproyeksikan untuk membayar 16 bidang tanah dengan luas total sekitar 2.317 meter persegi. Luas tiap persil bervariasi, mulai dari 42 meter persegi hingga 927 meter persegi. Seluruh lahan sudah puluhan tahun berdiri bangunan, tetapi belakangan status kepemilikan tanahnya sedang dalam sengketa.

Sengketa muncul karena ada warga setempat yang mengajukan gugatan atas lahan tersebut, sementara penghuni yang menempati persil merasa kepemilikannya sah. Beberapa pemilik mengaku mendapat dari warisan, sementara yang lain mengaku dari proses jual beli sejak dari puluhan tahun yang lalu. Saat ini, perkara tersebut masih menunggu hasil putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Menurut data Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, proses penitipan uang ganti rugi terjadi pada Jumat (15/8), tepat setelah Hakim Safruddin mengabulkan permohonan konsinyasi terkait lahan underpass Bundaran Bulog. Sejak saat itu, panitera secara resmi diminta menyimpan dana di rekening pengadilan. Prosesnya bisa berlangsung cepat karena Pemkot Surabaya sudah menyetorkan dana tersebut pada 26 Juni lalu, saat sidang permohonan konsinyasi masih berjalan.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Surabaya, Farhan Sanjaya menjelaskan, konsinyasi dipilih untuk memastikan pembayaran benar-benar diterima kepada pihak yang berhak. Sebab ada gugatan hukum terkait kepemilikan lahan antarwarga. Bahkan ada beberapa dokumen yang belum lengkap, sehingga itu menjadi dasar mengajukan konsinyasi.

“Apabila permasalahan sudah selesai maka dapat diambil oleh pihak yang berhak. Setelah penetapan maka akan kami lanjutkan permohonan eksekusi lahannya,” terangnya.

Konsinyasi ini dilakukan untuk memastikan agar ke depan tidak ada masalah. Sebab, beberapa bidang tanah yang masuk ganti rugi statusnya merupakan warisan. Namun, dokumen kepemilikan atau bukti ahli waris untuk sebagian tanah tersebut belum lengkap.

“Untuk menghindari kemungkinan munculnya gugatan waris di kemudian hari, kami meminta agar kepemilikan dan ahli waris tersebut diklarifikasi atau disahkan terlebih dahulu, misalnya melalui putusan Pengadilan Agama (PA),” jelasnya. TOK

Ahli Pidana Bongkar Kelemahan Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan perzinaan yang menyeret prajurit Pratu RK, kian memanas. Perkara pidana dengan nomor register 98-K/PM.III-12/AD/VII/2025 ini digelar di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, dengan Majelis Hakim dipimpin Kolonel Laut H. Amriandie, S.H., M.H. kembali digelar dengan agenda keterangan ahli Pidana. Selasa (19/08/2025).

Sejak awal, kasus ini sudah menyedot perhatian karena menyangkut tuduhan perselingkuhan dengan (DW), istri atasannya. Namun jalannya sidang justru memunculkan fakta yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pada sidang 6 Agustus 2025, DW tampil sebagai saksi kunci dan secara tegas membantah seluruh tuduhan. Menariknya, bantahan itu diperkuat langsung oleh Terdakwa Risky yang menyatakan tidak pernah terjadi perzinaan. Selain itu, DW juga menunjukkan hasil uji grafonomi yang mengindikasikan surat-surat bukti dalam perkara ini bukanlah tulisannya, melainkan diduga rekayasa.

Sidang 13 Agustus 2025 semakin mengejutkan. Pratu RK secara terbuka mencabut seluruh keterangannya dalam BAP, dengan alasan diberikan di bawah tekanan dan intimidasi, bahkan diduga disertai penganiayaan sebelum pemeriksaan resmi. Pernyataan ini mengguncang ruang sidang karena menggiring perkara pada isu serius: keabsahan BAP sebagai dasar dakwaan.

Dr. Sholehuddin, S.H., M.H., ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang dihadirkan dari pihak terdakwa menegaskan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan merupakan delik aduan absolut, yang berarti jika satu pihak diproses, pasangannya juga wajib diproses.

Ia juga menilai pembuktian zina tidak bisa hanya berdasar asumsi atau keberadaan di hotel, melainkan butuh bukti ilmiah seperti hasil laboratorium atau saksi mata langsung.

Terkait BAP, ahli pidana itu menegaskan, bahwa BAP bukan alat bukti, melainkan hanya pedoman bagi penyidik. Keterangan yang sah menurut hukum adalah yang disampaikan langsung di persidangan di bawah sumpah.

Dengan saksi yang membantah, terdakwa yang mencabut BAP, serta keterangan ahli yang menyoroti lemahnya pembuktian, konstruksi dakwaan Oditur Militer Letkol Yadi Mulyadi semakin dipertanyakan.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat, Pratu RK, prajurit yang bertugas sebagai sopir pribadi, didakwa menjalin hubungan terlarang dengan DW, istri komandannya Letkol DA. Hubungan intim itu disebut berlangsung di beberapa lokasi, termasuk Hotel Tunjungan Surabaya, Hotel BeSS Mansion Surabaya, serta di mobil dinas, dengan setidaknya tiga kali pertemuan pada Desember 2024.

Kasus terbongkar setelah Letkol DA menemukan percakapan mencurigakan di ponsel istrinya. Dalam pemeriksaan internal, Rizki mengakui perbuatannya.

Atas tindakannya, Oditur Militer mendakwa RK melanggar Pasal 281 KUHP tentang perbuatan melanggar kesusilaan, serta pasal-pasal dalam KUHPM terkait disiplin dan kode etik prajurit TNI. TOK

Matahari Departemen Store Tunjungan Plaza Lepas Ibu 3 Anak dari Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sekitar 4 bulan mendekam di tahanan, Indriani akhirnya bisa menghirup udara bebas dan memeluk ketiga anaknya. Ibu rumah tangga ini ditahan karena mencuri baju di Matahari Store, Tunjungan Plaza. Perkaranya tidak sampai masuk ke meja hijau, ia bisa bebas setelah kasusnya diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Indriani sebenarnya ibu rumah tangga dengan latar pendidikan yang cukup baik. Ia lulusan psikologi dan pernah bercita-cita bekerja di perusahaan besar. Namun, hidup membawanya ke arah berbeda. Kini, ia tinggal di rumah sederhana berukuran 3,5 x 4 meter bersama suami dan tiga anaknya. Sumber penghasilan keluarga hanya mengandalkan suaminya yang bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Pada 23 April 2025, Indriani pergi ke Tunjungan Plaza I dengan niat mencari lowongan pekerjaan. Saat melewati pajangan pakaian di Matahari Department Store lantai II, ia tertarik pada dua baju formal dan tas karena merasa pakaian yang dikenakannya kurang cocok untuk melamar kerja.

Ia kemudian teringat persediaan susu bubuk anak bungsunya yang berusia 1,5 tahun telah habis. Indriani tanpa pikir panjang mengambil dua baju formal, tas jinjing, dua kaos merek Levi’s dan celana pendek merek Emba. Pakaian formal, termasuk tas rencananya dijadikan modal untuk mencari pekerjaan. Sedangkan kaos dan celana akan dijual untuk membeli susu anak.

Di fitting room, ia melepas label harga semua barang lalu memasukkannya ke dalam tas. Aksinya terpantau CCTV, dan ketika hendak keluar, ia dicegat petugas keamanan sebelum dibawa ke kantor polisi dan ditahan. Yang tak ia sadari, gerak-geriknya sudah terekam CCTV. Satpam mencegatnya di pintu keluar. Hari itu juga, Indriani dilaporkan polisi dan sejak saat itu ditahan.

Pihak Matahari Department Store menaksir kerugian sebesar Rp3.465.000 juta. Setelah menerima uang ganti rugi dari Indriani, toko baju ternama itu menyatakan mencabut keberatan dan memberi maaf. Atas dasar tersebut terjadi RJ.

“Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara, bukan buronan tersangka telah memberikan uang ganti rugi Rp3,5 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Putu memastikan Indriani memenuhi seluruh syarat perdamaian. Pencurian dimaksudkan untuk mencari pekerjaan karena desakan ekonomi. Tersangka juga masih menanggung tiga anak, yang masing-masing berusia 12 tahun, 11 tahun, dan 1,5 tahun.

Hasil profiling jaksa juga sudah memastikan pengakuan Indriani bukan berkelit. Rumah sederhana Indriani berukuran 3,5 x 4 meter yang ditempati bersama keluarga milik mertua. Dengan segala pertimbangan itu, kasus tersebut dihentikan. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Primer Beraksi di Rogojampi Banyuwangi

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Jalan Raya Jember, Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (14/8/2025).

Sejumlah orang terlihat melakukan penggalian dan pembongkaran aspal di lokasi tersebut pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 02.25 WIB. Mereka tampak mencari kabel, lalu menariknya menggunakan truk bernomor polisi P-9717 VG.

Saat dikonfirmasi, ketua pelaksana berinisial Z mengakui bahwa dokumen perizinan pekerjaan sudah habis masa berlakunya. “Surat mati dan lagi diperpanjang,” kilahnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel yang diambil adalah kabel primer proyek Telkom sejak era 1900-an yang digunakan untuk layanan telepon rumah. Sejak awal 2000-an, Telkom telah menggantinya dengan kabel optik berbahan kaca yang lebih efisien.

Umumnya, setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) memiliki panjang kabel primer sekitar 1.000 meter yang tersambung melalui box sambungan setiap ±200 meter. Dalam kasus ini, proses pekerjaan di lapangan diduga penuh kejanggalan. Pengawas lapangan dari PT Telkom tidak terlihat, dan para pekerja tampak tidak menggunakan perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai ketentuan.

Padahal, K3 merupakan aturan penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 87. Tujuan K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk mencegah kecelakaan seperti kebakaran, cedera, atau bahaya kerja lainnya.

Kasus dugaan pencurian kabel ini masih menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas kegiatan dan pengawasan pekerjaan di lapangan. M12