Henry Wibisono Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar 6,2 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp6,2 miliar yang merugikan PT Nusa Indah Metalindo (NIM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (29/7/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan tiga saksi kunci.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Henry Wibowo, pemilik CV Baja Inti Abadi (BIA), yang dijerat dengan Pasal 379 a dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1, saksi pertama, Budi Suseno—manajer marketing PT NIM sekaligus pelapor—mengungkapkan bahwa kerugian perusahaan berawal dari 62 nota jatuh tempo sejak Desember 2023 yang tak kunjung dibayar oleh CV BIA. Total kerugian yang dialami mencapai Rp6,24 miliar.

“Awalnya kami percaya karena terdakwa adalah pelanggan lama. Tapi sejak tiga tahun terakhir, pembayaran selalu dijanjikan tanpa realisasi,” kata Budi di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa upaya penagihan baik secara lisan maupun tertulis tak membuahkan hasil. Bahkan setelah somasi dan mediasi dilakukan, pembayaran tetap tidak direalisasikan. Informasi yang diperolehnya juga menyebutkan bahwa besi yang dikirim PT NIM ke CV BIA telah dijual kembali ke pihak ketiga tanpa adanya pembayaran.

Saksi kedua, Ayu Yulia Putri dari bagian administrasi pembelian PT NIM, menyebutkan bahwa terdapat 54 Purchase Order (PO) senilai lebih dari Rp6 miliar yang belum dilunasi oleh pihak terdakwa.

Sementara itu, saksi ketiga, Anisa Intan Pramesti dari bagian administrasi keuangan PT NIM, mengungkapkan bahwa ia sempat menerima enam lembar bilyet giro dari terdakwa. Namun, seluruhnya ditolak oleh pihak bank.

“Penolakan karena saldo tidak mencukupi dan pemilik rekening tidak bisa dikonfirmasi,” ujarnya.

Dari total transaksi penjualan besi beton sebanyak 367 ton yang dilakukan PT NIM kepada CV BIA sejak 2023, nilai totalnya mencapai Rp31,7 miliar. Namun, hanya sekitar Rp25,5 miliar yang telah dibayarkan, menyisakan tunggakan senilai Rp6,24 miliar.

JPU menilai, modus yang digunakan terdakwa adalah melakukan pembelian putus dengan pembayaran tempo 50–60 hari, namun setelah barang diterima dan dijual ke pihak lain, pelunasan tidak dilakukan.

Menariknya, dalam persidangan, nama Fariani istri dari terdakwa Henry Wibowo ikut disebut. Menurut kesaksian Budi Suseno, sebelum tahun 2024, nama Henry tidak tercatat sebagai pengurus CV BIA. Saat somasi dilayangkan oleh PT NIM pada 2023, susunan komanditer CV tersebut masih atas nama Mochammad Isnaeni dan Fariani.

“Perubahan akta baru dilakukan pada 2024, baru kemudian nama Henry muncul sebagai komanditer,” jelas Budi.

Ia juga mempertanyakan mengapa nama Fariani tidak ikut terseret dalam kasus ini, padahal sempat menjabat sebagai pengurus dan bahkan pernah menjanjikan pengembalian dana sebesar Rp1 miliar serta satu unit apartemen.

“Tawaran itu kami tolak karena tidak sebanding dengan kerugian kami. Kami menduga ada upaya untuk mengalihkan tanggung jawab hukum melalui perubahan struktur pengurus CV,” pungkas Budi. TOK/*

Berkedok Pinjaman Bunga 0%, Bramasta Tipu Pedagang UMKM Rp 300 Juta Lebih

Surabaya, Timurpos.co.id – Bramasta Afrizal Riyadi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/7/2025), dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap para pedagang UMKM. Ia diadili bersama rekannya, Rengga Pramadhika Akbar (dalam berkas terpisah), setelah diduga kuat menipu warga dengan kedok pinjaman online berbunga 0 persen yang seolah-olah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, serta Akulaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa Bramasta tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia mengajak Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza merekayasa program pinjaman fiktif dengan melakukan sosialisasi langsung ke warga UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, Surabaya.

“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo. Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Dari penelusuran jaksa, sosialisasi dilakukan di Balai RW dengan hadiah kuis uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun. Untuk meyakinkan para korban, digunakan pula nama CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama.

Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras. Salah satunya melalui akun Instagram “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.

Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun ditransfer ke rekening terdakwa dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru sadar tertipu saat mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.

“Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satupun dana pinjaman yang diterima oleh para korban,” lanjut JPU.

Di hadapan hakim, Bramasta tidak membantah seluruh keterangan para saksi. Ia pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. TOK

Herry Surnaryo Divonis Bersalah Melakuan Tindak Pidana Penganiayaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Sunaryo dalam perkara pemukulan terhadap Sujatmiko. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (30/07/2025), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muh Zulkarnain.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan. Dijatuhi hukuman tiga bulan penjara tanpa harus menjalani hukuman, dan dijatuhkan masa percobaan selama enam bulan. Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan,” tegas Hakim Zulkarnain dalam sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, menuntut Herry dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan tersebut akhirnya sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Proses hukum kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan dua rekan kerja dalam satu lingkungan perusahaan media. Sujatmiko sendiri diketahui menjabat sebagai pimpinan redaksi, sementara Herry Sunaryo menjabat sebagai manajer pemasaran dan pengembangan.

Baik terdakwa Herry Sunaryo maupun JPU Ahmad Muzaki menyatakan sikap yang sama terhadap putusan majelis hakim.

“Secara kompak menjawab Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya didepan Hakim. TOK

Handy dan Tjan Hwan Diadili di PN Surabaya, Didakwa Rusak Dua Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id — Sepasang suami istri (Pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek yang berujung pada kerugian material.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU membacakan dakwaan yang menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

“Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana.

“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tambah JPU.

Jaksa menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pengacara Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, kata dia, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TOK

Putusan Ringan Kasus Jambret Klampis Disorot, Salah Satu Pelaku Diduga Terlibat Kasus Serupa di Tambaksari

Surabaya, Timurpos.co.id — Masyarakat Surabaya mungkin mulai lupa dengan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis pada akhir 2024. Namun, sorotan kembali tertuju pada kasus ini setelah dua pelaku spesialis jambret, yakni Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin, divonis dengan hukuman yang tergolong ringan.

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan sempat dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan kepada para terdakwa.

Vonis ini menuai perhatian dan tanda tanya dari sejumlah pihak karena dinilai terlalu ringan bagi pelaku jambret yang meresahkan masyarakat. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai kewenangan penuh majelis hakim.

“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujar Ida Bagus kepada awak media, Selasa (29/7).

Menariknya, salah satu pelaku, Mochammad Basori, ternyata juga disebut-sebut terlibat dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Tambaksari. Namun, hasil penelusuran awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tidak menunjukkan adanya persidangan yang terdaftar atas nama pelaku terkait perkara tersebut.

Ketidaksesuaian data ini menimbulkan spekulasi baru mengenai kelanjutan penanganan kasus yang menyeret nama Basori. Publik pun berharap ada transparansi dan kejelasan hukum, terutama dalam kasus-kasus kejahatan jalanan yang langsung menyasar keselamatan warga. TOK

Kasus Proyek Fiktif di PT Angkasa Pura Kargo Disidangkan Secara Pidana Umum

Surabaya,Timurpos.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 4,7 miliar yang merugikan PT Angkasa Pura Kargo (APK), Senin (28/7). Terdakwa utama, Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Uniknya, perkara ini tidak dibawa ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meski melibatkan perusahaan negara.

Thomas diadili bersama sejumlah pihak lain, termasuk dua petinggi APK: General Manager of Logistic and Supply Chain, Ade Yolando Sudirman, serta Plt. Manager Contract Logistics, Muhammad Fikar Maulana. Keduanya diduga menjadi otak proyek pengadaan fiktif berupa tiang listrik, lampu tenaga surya, dan rig pengeboran. Adapun nama lain seperti Indriati, Hendra, dan R. Abdoer Rachim, masih dalam proses penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Thomas dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada November 2020 saat Thomas dikenalkan kepada Ade Yolando dan Fikar. Thomas menawarkan jasa pengiriman logistik dalam proyek skala besar ke berbagai wilayah. Namun, alih-alih menjalankan proyek sesuai prosedur, Ade justru menyarankan agar nilai proyek dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dinaikkan dari nilai riil demi memenuhi target akhir tahun.

Thomas menyetujui rencana tersebut dan mengajukan tiga SPK senilai total Rp 5,5 miliar, padahal biaya pengiriman sebenarnya jauh di bawah angka itu. Pelaksanaan proyek dilakukan melalui PT Trans Milenial Asia (TMA) milik Thomas. Meski begitu, operasional di lapangan justru ditangani oleh pihak lain yang ditunjuk Fikar.

Dana proyek kemudian ditransfer APK ke rekening PT Indria Lintas Sarana (ILS), yang menurut jaksa merupakan perusahaan “pinjaman” milik Indriati. Dana tersebut lantas dialirkan ke beberapa pihak, termasuk R. Abdoer Rachim dan seorang bernama Fadli, melalui perjanjian kerja sama yang diduga fiktif.

Meskipun sebagian barang—seperti 5.000 batang tiang dan 1.800 solar lamp—telah dikirim, penagihan ke APK tetap dilakukan berdasarkan nilai proyek yang telah dimark-up sesuai arahan Ade.

Untuk menjamin pembayaran, Thomas menyerahkan 35 lembar cek BRI tanpa tanggal. Namun saat hendak dicairkan, seluruh cek ditolak karena tidak dilengkapi stempel resmi perusahaan. APK telah mengirimkan dua kali surat peringatan dan satu somasi. Dalam jawabannya, Thomas mengaku belum membayar sepeser pun, namun berjanji mencicil Rp 200 juta per bulan. Faktanya, hingga saat ini, belum ada pembayaran yang diterima oleh perusahaan.

Kuasa hukum Thomas, Setiawan Nugraha, menyayangkan perkara ini tidak diproses sebagai perkara Tipikor. Ia menilai, karena melibatkan BUMN, kerugian negara semestinya menjadi fokus utama.

“Kalau perkara ini disidangkan di pidana umum, maka potensi kerugian negara akan hilang. Ini bukan hanya persoalan bisnis, tapi menyangkut keuangan negara,” tegas Setiawan usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa cek yang diberikan kliennya bukan merupakan alat pembayaran, melainkan jaminan proyek.

“Cek itu sebagai jaminan, bukan alat bayar,” pungkasnya.

Jaksa menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka lainnya masih berjalan dan akan terus dikembangkan. TOK

Sepasangan Suami-Istri Tipu Wadirintelkam Polda Jatim Rp 100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami-istri Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menipu Wakil Direktur Intelkam (Wadirintelkam) Polda Jatim AKBP Cecep Ibrahim. Penipuan bermodus investasi jual beli burung kenari itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp 100 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam sidang mengungkapkan bahwa kasus bermula pada Juni 2024, saat Irmala dan Pondra menawarkan skema investasi burung kenari kepada Cecep dengan janji keuntungan mencapai 140 persen dalam setahun. Namun tawaran itu belum membuahkan kesepakatan.

Tak patah arang, pada 9 Desember 2024, keduanya kembali mendatangi Cecep di kediamannya di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya. Kali ini, mereka mengaku membutuhkan tambahan modal Rp 100 juta, dengan janji imbal hasil sebesar 20 persen atau Rp 20 juta dalam waktu satu minggu.

“Sehingga nantinya Cecep Ibrahim akan menerima kembali Rp 120 juta,” ujar Muzakki.

Tergiur tawaran cepat untung tersebut, Cecep pun menyerahkan dana Rp 100 juta. Namun, pada 17 Desember 2024, tepat seminggu kemudian, pasangan tersebut tak kunjung mengembalikan uang maupun keuntungan yang dijanjikan. Alhasil, Cecep mengalami kerugian penuh. TOK

Jaksa Tolak Eksepsi, Kasus Penggelapan Rp 4,2 Miliar oleh Monica Ratna Lanjut ke Pokok Perkara

Surabaya, Timurpos.co.id — Sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 4,2 miliar dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak secara tegas menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Kamis (24/7/2025).

“Menolak eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa,” ujar JPU Dilla di hadapan majelis hakim, menandai permintaan agar proses sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

Berdasarkan surat dakwaan, Monica Ratna Pujiastuti diduga melakukan penggelapan dana perusahaan PT. Bina Penerus Bangsa tempat ia bekerja sejak tahun 2012 sebagai supervisor accounting. Dalam posisinya tersebut, ia memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan beberapa rekening perusahaan.

Jaksa menguraikan bahwa antara tahun 2019 hingga 2022, terdakwa secara sistematis melakukan transfer dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya sebanyak 17 kali dengan total nilai mencapai Rp 1.925.000.000. Selain itu, Monica juga menggunakan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani oleh direktur perusahaan, Soedomo Mergonoto, untuk mencairkan dana melalui pihak ketiga, Zainal Abidin, dengan jumlah mencapai Rp 295.000.000.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga membuat dokumen fiktif berupa bukti bank keluar (BKK) untuk mengelabui pimpinan perusahaan. Modus ini memungkinkannya menarik dana tambahan sebesar Rp 2.005.000.000 dari rekening lain milik perusahaan.

Seluruh dana yang berhasil dikuasai oleh Monica diketahui tidak digunakan untuk operasional perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading tanpa seizin pihak manajemen.

Atas seluruh tindakannya, perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp 4.225.000.000. Terdakwa pun dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau, secara alternatif, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dalam waktu dekat. Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan terdakwa di hadapan majelis hakim. TOK

Cabuli Tiga Anak Panti Asuhan Nurhewanto Dituntut 19 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemilik Panti Asuhan Budi Kencana, Nurhewanto Kamaril (60), yang beralamat di Jalan Baratajaya XII, Surabaya, menjalani sidang kasus pelecehan seksual dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (23/7).

Nurhewanto didakwa bersalah dalam perkara pelecehan seksual. Tiga korbannya adalah IF (15), AP (14), dan BF (15), yang merupakan anak asuh di pantinya sendiri.

Jaksa menuntut Nurhewanto dengan hukuman berat, yaitu penjara selama 19 tahun. Tuntutan itu merujuk pada Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dihubungkan dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Saaradinah Salsabila menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutannya. Perbuatan Nurhewanto dilakukan tidak hanya sekali. Aksinya berlangsung berulang kali selama tiga tahun, dengan korban lebih dari satu. Semuanya adalah anak di bawah umur yang tinggal di panti asuhan milik terdakwa sendiri.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyoroti posisi Nurhewanto sebagai pengasuh. Ia punya kuasa penuh atas kehidupan anak-anak di panti. Kondisi itu dimanfaatkan untuk melancarkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual, ketika para korban dalam posisi tidak berdaya.

Selama proses hukum berjalan, sikap terdakwa juga dianggap tidak kooperatif. Setiap kali diminta keterangan, Nurhewanto memberikan jawaban yang berbelit-belit, sehingga menyulitkan jalannya pemeriksaan. Sebelumnya, sidang bahkan sampai digelar di TKP dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) karena Nurhewanto tidak mengakui apa yang dituduhkan jaksa.

Tis’at Afriyandi, pengacara korban, mengapresiasi tuntutan tersebut. Tuntutan itu dinilai cukup berat dan sudah semestinya. Ia menyebut dasar pasalnya 15 tahun. Karena latar belakang terdakwa sebagai pengasuh, maka dari itu jaksa menambah sepertiga sehingga tuntutan menjadi 19 tahun.

“Tuntutan ini sudah selayaknya menjadi pembelajaran agar tidak ada kekerasan terhadap anak, apalagi sampai persetubuhan. Ini juga bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada 23 Juli. Kami berharap perlindungan anak menjadi konsen negara, supaya tidak ada kejadian serupa,” ungkapnya.

Tis’at berharap pada saat sidang putusan majelis hakim juga memberikan vonis berat. Sebab menurutnya dalam sidang sudah terungkap korban terdakwa lebih dari satu.
Bahkan ada korban yang dilecehkan sampai tiga tahun.

Sementara itu, kabarnya terdakwa tidak menerima begitu saja tuntutan yang dijatuhkan jaksa. Informasinya, dalam sidang berikutnya, ia akan mengajukan nota pembelaan. Persidangan hingga kini masih digelar secara tertutup karena menyangkut korban anak. Pihak pengadilan berencana membuka ruang sidang untuk umum pada saat agenda pembacaan vonis. TOK

Dua Tewas dalam Kecelakaan Maut Usai Pesta Miras di Club Black Owl

Surabaya, Timurpos.co.id – Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW dengan nomor polisi B-6695, kini menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang tewas dan dua lainnya luka-luka. Sidang yang digelar pada Rabu (23/7/2025) itu menghadirkan saksi korban, Muhammad Tulus, seorang pengemudi ojek online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Diana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Anthony telah mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk dan membahayakan nyawa orang lain. Dalam persidangan, Tulus menceritakan bahwa kecelakaan terjadi pada Minggu dini hari, 13 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.

“Kejadiannya sangat cepat. Motor saya terpental. Saya melihat Pak Sukirman tergeletak di trotoar dan Aditya berada di depan mobil BMW,” ujar Tulus di hadapan majelis hakim ruang Tirta. Tulus juga menyebut mencium bau alkohol dari terdakwa setelah kejadian.

Tulus menambahkan, dirinya telah berdamai dengan terdakwa dan mendapatkan ganti rugi sekitar Rp3 juta untuk kerusakan motor. Sementara Anthony membenarkan seluruh kesaksian tersebut di muka sidang, “Benar Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Berdasarkan dakwaan JPU, diketahui bahwa Anthony sejak Sabtu malam (12/4) telah mengkonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol bersama teman-temannya di beberapa tempat hiburan di Surabaya, termasuk UNION Café di Pakuwon Mall dan Club Black Owl. Meski sempat ditawari temannya untuk tidak menyetir karena terlihat mabuk, Anthony tetap nekat mengemudikan mobil BMW miliknya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, saat melaju di kawasan Mayjend Sungkono, Anthony kehilangan kendali dan menabrak tiga sepeda motor. Dua pengendara, yaitu Aditya Febriansyah Nur Fauzi dan Sukirman Irma, meninggal dunia di tempat. Dua lainnya, termasuk Tulus dan seorang warga negara asing bernama Romain, mengalami luka-luka.

Hasil visum dari RS Bhayangkara Surabaya mengungkap adanya luka berat akibat benturan keras pada kedua jenazah. Dalam insiden tersebut, mobil BMW juga sempat menabrak beberapa pohon di bahu jalan setelah terdakwa membanting stir ke kiri.

Anthony kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai 6 tahun penjara jika terbukti menyebabkan kematian akibat mengemudi secara ugal-ugalan atau dalam pengaruh alkohol. TOK