Pinjam Motor Lalu Dijual, Samsul Arifin Diseret ke Pengadilan

Foto: Terdakwa Samsul Arifin Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Arifin alias Piyok harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi L-4611 APA. Sidang yang digelar pada Senin (23/6/2025) itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jatipurwo gang 5 Surabaya. Saat itu, terdakwa Samsul meminta tolong kepada seorang saksi bernama Hanafi untuk diantar ke sebuah infomart guna membeli buah. Setelah urusannya selesai, Samsul meminjam motor Honda PCX milik Nur Fadlia yang saat itu dibawa oleh Hanafi.

“Selanjutnya, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Bulak Banteng gang 12, di pinggir sebuah warung kopi (giras). Di tempat itulah terdakwa bertemu dengan Bayu (DPO) dan langsung menjual motor tersebut seharga Rp.9,4 juta,” ujar JPU Reiyan.

Namun, setelah ditunggu selama satu jam, terdakwa tidak kembali. Hanafi yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik motor, Nur Fadlia. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Semampir pada Sabtu, 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

Akibat ulah Samsul Arifin, Nur Fadlia mengalami kerugian sebesar Rp33 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Menanggapi dakwaan jaksa, Samsul mengaku menerima dan memahami dakwaan yang dibacakan. Namun, ia menegaskan bahwa motor yang telah dijual tersebut belum kembali hingga saat ini.

“Untuk motornya belum kembali,”saut Samsul Arifin dihadapan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Terdakwa Rahadi Sebut Surat Dakwaan JPU Cacat Formil

Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Rahadi Sri Wahyu Jatmika

Surabaya, Timurpos.co.id – Zainab Ernawati didakwa jaksa penuntut umum atas kasus penipuan dalam jual beli tanah di kawasan MERR dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Dalam kasus yang berlangsung pada akhir 2018 lalu tersebut Zainab berperan sebagai makelar tanah. Dia menghubungkan pihak pembeli yaitu Nagasaki Widjaja dengan sang pemilik lahan, Haji Udin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan bahwa, perempuan berusia 64 tahun itu pada mulanya mengaku sebagai pembeli awal atas lahan milik Haji Udin. Lahan seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, itu kemudian diminati oleh Nagasaki. ”Terdakwa dengan serangkaian kebohongan mengatakan sebagai pembeli awal yang sudah memberikan uang muka kepada Haji Udin sebesar Rp 200 juta,” ungkap Dilla.

Guna meyakinkan korban, Zainab lantas mengajak Nagasaki ke Kantor Kelurahan Kalijudan, Mulyorejo, pada 23 Desember 2018. Dari keterangan kantor kelurahan didapati bahwa berdasarkan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II merupakan milik dari Haji Udin. Sosok yang diklaim oleh Zainab telah diberikan uang muka senilai Rp 200 juta atas tanah yang dibanderol dengan harga Rp.3 miliar tersebut.

Merasa percaya dengan rayuan dari Zainab, Nagasaki lantas menyetorkan uang Rp 200 juta kepada Zainab sebagai pengganti pembayaran uang muka yang diklaim oleh pelaku. Namun setelah diberikan pembayaran awal, warga perumahan Gunung Anyar Harapan tersebut ternyata bukan merupakan sosok pembeli awal dari tanah milik Haji Udin. ”Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan mengaku sebagai pembeli awal agar saksi Nagasaki menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta,” terang Dilla.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, menuturkan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut diduga cacat formil. ”Surat dakwaan yang diberikan itu kita menilai cacat formil (tidak dicantumkan tanggal kejadian perkara). Oleh karenanya perkara tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya selapas sidang di PN Surabaya. TOK

Mantan Marketing PT CHRIMACORE Didakwa Penipuan Investasi Saham

Foto: Terdakwa Amelia Hutomo Chandra diadili di PN Surabaya

Surabaya Timurpos.co.id – Seorang mantan marketing freelance bernama Amelia Hutomo Chandra, S.E., resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Amelia didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU Dilla menguraikan bahwa, sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk mengelabui korban bernama Shierine Wangsa Wibawa dengan mengatasnamakan perusahaannya terdahulu, PT CHRIMACORE.

Awalnya, terdakwa sempat bekerja di PT CHRIMACORE sebagai marketing freelance. Meski kontraknya telah berakhir pada tahun 2019, Amelia masih menggunakan nama perusahaan tersebut untuk menawarkan produk investasi palsu kepada korban. Padahal, PT CHRIMACORE dan PT SUCOR SECURITAS, yang namanya turut dicatut terdakwa, tidak pernah mengeluarkan produk investasi berupa penempatan saham seperti yang ditawarkan kepada korban.

“Amelia disebut berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah dana dengan janji keuntungan 10% setiap dua bulan. Bahkan, korban diminta mentransfer uang ke rekening pribadi terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa bahkan memalsukan dokumen berupa sertifikat penempatan saham dengan mencantumkan logo PT CHRIMACORE dan PT SUCOR SECURITAS.”kata JPU Dilla. Kamis (19/06/2025).

Ia menambahkan bahwa, Modus terdakwa terus berkembang hingga akhirnya menggunakan nama perusahaannya sendiri, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diakui sebagai miliknya dan mengklaim bergerak di bidang keuangan. Melalui nama perusahaan barunya ini, Amelia kembali menipu korban dengan berbagai penawaran investasi fiktif.

“Total dana yang berhasil dikumpulkan terdakwa dari korban mencapai Rp 1.218.000.000. Korban sempat memperoleh keuntungan dan hasil penjualan barang-barang pribadi milik terdakwa senilai Rp 844.220.000. Namun, hingga saat ini, korban Shierine Wangsa mengalami kerugian sebesar Rp 373.780.000, yang tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa.” Tambahnya.

Puncaknya, terdakwa sempat tinggal di rumah korban selama beberapa bulan pada akhir tahun 2023 dengan dalih sedang dikejar-kejar nasabah lain. Ia juga menyerahkan kunci apartemennya agar barang-barangnya bisa dijual untuk menutupi utang investasi.

Perbuatan Amelia terungkap setelah korban melakukan klarifikasi ke pihak PT CHRIMACORE dan SUCOR SECURITAS. Keduanya membantah keterlibatan maupun keabsahan produk investasi yang ditawarkan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Amelia Hutomo Chandra, S.E. dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ameia tidak mengajukan keberatan,” saya menerima,” saut Amelia dihadapan Majelis Hakim. TOK

Waduh! Residivis Narkoba Hariono Divonis 2,5 Tahun Penjara oleh Hakim Abu Achamad Sidqi

Foto: Terdakwa Hariono selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Abu Achamad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Hariono, seorang residivis kasus narkoba. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, Hariono dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Hariono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri,” tegas Hakim Abu Achamad Sidqi.

Pernah Dihukum Dalam Kasus yang Sama

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim sempat menanyakan latar belakang terdakwa. “Apakah terdakwa pernah dihukum?” tanya majelis.

Hariono menjawab, “Saya pernah dihukum dalam perkara yang sama dan kemarin dituntut 5 tahun penjara.”katanya.

Hakim pun menegur keras, “Kenapa kamu tidak kapok? Apakah enak di penjara? Dapat makan gratis?”

Terdakwa hanya tertunduk diam mendengar teguran hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Suparlan yang hadir sebagai jaksa pengganti menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Hariono ditangkap pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jl. Ngagel Upa Jiwa 3 Pengairan No. 4, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Tenggilis Mejoyo mendapat informasi adanya pesta sabu di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, Hariono tengah berpesta sabu bersama tiga rekannya: Junaidi, Muhammad Syahrul Ferdiansyah, dan Hendrik Susanto. Polisi menemukan alat hisap sabu dan sisa kristal sabu seberat 0,075 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti korek api, plastik klip kosong, dan sekrop sabu dari sedotan.

Barang haram itu dibeli secara patungan seharga Rp400 ribu melalui perantara bernama Ahmad Arif yang berdomisili di Kalibokor, Surabaya. Masing-masing peserta patungan memberikan Rp100 ribu.

Hasil Pemeriksaan

Hasil uji Laboratorium Forensik Surabaya menyatakan bahwa sisa kristal sabu yang ditemukan benar merupakan Metamfetamina, narkotika golongan I sesuai dengan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim hanya menyatakan pembuktian pada Pasal 127 ayat (1), sehingga vonis menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa. TOK

Batu Akik yang Digunakan Herry Sunaryo Saat Pemukulan Dipersoalkan Korban

Foto: Jatmiko saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Satu tahun sudah berlalu sejak insiden mengejutkan di kantor salah satu media online (Memorandum) di Surabaya. Namun luka fisik dan batin dari kejadian itu masih membekas. Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi korban, Jatmiko, membeberkan kronologi kekerasan yang dialaminya di hadapan majelis hakim. Rabu (18/06/2025).

Peristiwa ini terjadi ketika para karyawan tengah berdiskusi mengenai persiapan ulang tahun kantor Memo Online. Saat itu, terdakwa Herry Sunaryo, yang menjabat sebagai Manajer Pemasaran, hadir dan ikut serta dalam rapat tersebut.

Jatmiko menceritakan, awalnya suasana diskusi berjalan biasa. Namun ketika Eko Yudiono (MC) rapat menanyakan kepadanya soal rencana ulang tahun besok, suasana mulai berubah. Saat itu ia menyebut nama Muklis Darmawan sebagai calon ketua panitia, namun Muklis menolak.

“Saya lalu menunjuk Pak Herry sebagai ketua panitia,” ujarnya. Namun respons yang diterima justru di luar dugaan. “Beliau langsung naik pitam, meludahi saya, dan memukul hingga bibir saya berdarah,” kata Jatmiko di ruang sidang.

Menurutnya, pemukulan terjadi satu kali dengan tangan yang masih mengenakan cincin. “Saya langsung bersandar ke tembok, ingin berdiri tapi ditahan oleh satpam Memorandum. Bibir saya tidak bisa digerakkan, karena terasa menceng dan berdarah,” lanjutnya.

Emosi belum reda, Terdakwa kembali marah usai insiden pemukulan, suasana sempat tenang kembali. Namun Jatmiko menuturkan bahwa ketika naik ke lantai 2 Memorandum, Herry Sunaryo kembali menghampirinya.

“Masih dalam keadaan marah dan emosi, dengan nada tinggi beliau berkata: ‘Cangkem ojo celometan aku wis tua!'” tutur Jatmiko, menirukan ucapan terdakwa yang masih membekas di ingatannya.

Jatmiko menjelaskan bahwa setelah peristiwa tersebut sempat ada upaya mediasi di kantor polisi. Ia bahkan tetap membantu Herry Sunaryo dalam proses pembuatan paspor.

Namun, nada tinggi terdakwa belum juga mereda. “Waktu itu beliau bilang, ‘Kalau mau lapor polisi, ya lapor saja’,” ujarnya.

Meski akhirnya Herry datang ke rumah Jatmiko untuk meminta maaf, korban mengaku masih menyimpan tanya. “Tapi kenapa harus memukul saya?” ujarnya lirih di hadapan hakim.

Dalam sidang, Jatmiko juga menegaskan bahwa dirinya tidak tahu soal keterlibatan pihak lain dalam pemukulan tersebut. “Saya tidak tahu, Yang Mulia. Yang saya tahu hanya beliau yang meludahi dan memukul saya,” tegasnya.

Jatmiko menanyakan terkait batu akik yang dikenakan oleh terdakwa kenapa sampai sekarang belum menjadi barang bukti.

Ahmad Muzaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterangan dengan menegaskan bahwa terdakwa saat itu memang dalam jarak dekat dan langsung memukul serta meludahi korban.

“Bibir korban berdarah dan tidak diobati. Dibiarkan begitu saja,” jelasnya

Jatmiko kemudian ke dokter untuk diperiksa kemudian, ada arahan untuk di Visum.

Sementara itu, terdakwa Herry Sunaryo membenarkan keterangan saksi bahwa dirinya memang sempat memukul dan meludahi korban saat insiden tersebut. TOK

Nama Arif Fathoni Dicatut untuk Tipu Pacar, Edbert Christianto Didakwa Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar

Foto: Terdakwa Edbert Christianto didampingi Kuasa hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nama politisi Partai Golkar, Arif Fathoni, dicatut oleh seorang pengusaha asal Ambulu, Jember, bernama Edbert Christianto, demi melancarkan aksi penipuan terhadap mantan pacarnya, Lydia Soeryadjaya. Akibatnya, Lydia mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,29 miliar.

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/6/2025), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebagai pihak penuntut.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan korban, Lydia Soeryadjaya, sebagai saksi. Di hadapan Majelis Hakim, Lydia mengungkapkan bahwa awal mula perkenalannya dengan terdakwa terjadi di tempat kerja. Dari relasi tersebut, Edbert mulai sering meminjam uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya kuliah, menebus teman yang ditangkap polisi, hingga menutupi hutang pribadi.

“Ia pernah pinjam Rp 50 juta untuk menebus temannya yang katanya ditangkap polisi, bahkan mengirim foto mobil polisi untuk meyakinkan saya,” ujar Lydia.

Pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19, Edbert mengaku tengah bekerja di PT. Excellent Quality Yarn dan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Ia meyakinkan Lydia agar memberikan dana karena proyek tersebut membutuhkan modal.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2022, Edbert kembali membujuk Lydia dengan dalih menjalin kerja sama bisnis dengan Arif Fathoni dari Partai Golkar dalam proyek perusahaan teknologi udara bernama Aura Air. Ia bahkan menunjukkan dokumen berkop surat untuk menguatkan pengakuannya.

“Ia bilang dikenalkan dengan Arif Fathoni oleh om-nya dan menunjukkan dokumen kerja sama, ada kop suratnya,” kata Lydia.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, Terdakwa EDBERT CHRISTIANTO, pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak bulan September 2019 sampai dengan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi yaitu rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di PT. Pentatrust Trilium Office lantai 1 yang beralamat di Jalan Pemuda Nomor 108-116 Surabaya dan di suatu rumah yang beralamat di Jalan Graha Family Blok R Nomor 50 Surabaya.

Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2018 dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Lydia Soeryadjaya berhubungan dekat dengan Terdakwa sebagai pacar. Pada saat sedang dekat dengan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa menggunakan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya membutuhkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk pembayaran kuliah, membayar hutang pinjaman online, menebus temannya yang sedang ditangkap polisi bahkan Terdakwa mengirimkan foto-foto fiktif dengan mobil polisi yang bertujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya memberikan uang kepada Terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya jika memerlukan uang secara mendesak dan segera. Dalam rangka meyakinkan Saksi Lydia Soeryadjaya, Terdakwa membuat bukti transaksi rekening fiktif kepada Nomor Rekening: 2630819639 atas nama Saksi Bella Idayanti dengan tujuan agar Saksi Lydia Soeryadjaya bersedia memberikan uang kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong mengaku memiliki hutang kepada Saksi Bella Idayanti dan harus segera dilunasi. Sehingga atas serangkaian perbuatan tersebut, Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak memberikan uang sebagai hutang kepada Terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sejak tahun 2020 ketika sedang pandemi Covid-19, Terdakwa menghubungi Saksi Lydia Soeryadjaya bertujuan yaitu Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan jika Terdakwa yang sedang bekerja di PT. Excellent Quality Yarn mendapatkan tender dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya mengenai pengadaan alat kesehatan berupa safety google, Alat Perlindungan Diri (APD), sarung tangan dan berbagai alat kesehatan lainnya. Pada tahun 2022, Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sedang bekerjasama dengan mengatasnamakan nama palsu yaitu Arif Fathoni dari Partai Golkar untuk menjalankan bisnis di Aura Air namun Terdakwa tidak mempunyai modal, sehingga Terdakwa membujuk Saksi Lydia Soeryadjaya untuk memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa. Namun, atas seluruh penyampaian Terdakwa kepada Saksi Lydia Soeryadjaya adalah fiktif.

Bahwa dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, Terdakwa secara berlanjut dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya sehingga Saksi Lydia Soeryadjaya tergerak untuk memberikan uang sebagai hutang.

Sehingga, atas seluruh transaksi di atas, Terdakwa dengan sengaja menguasai barang berupa uang yang seluruhnya merupakan milik Saksi Lydia Soeryadjaya dikarenakan Terdakwa meminjam dan berjanji akan segera mengembalikan kepada Saksi Lydia Soeryadjaya ketika proyek pekerjaan telah selesai. Adapun uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi Lydia Soeryadjaya sebesar Rp.1.293.750.000

Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 Saksi Lydia Soeryadjaya mengirimkan surat peringatan (somasi) Terdakwa bertujuan untuk segera mengembalikan seluruh uang milik Saksi Lydia Soeryadjaya. Selanjutnya, pada tanggal 03 Juli 2023, Saksi Lydia Soeryadjaya kembali mengirimkan surat peringatan (somasi) kepada Terdakwa, namun tidak ditanggapi oleh Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Lydia Soeryadjaya mengalami kerugian sebesar Rp.1.293.750.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. TOK

Komplotan Rombeng Perhiasan Diadili di PN Surabaya

Foto: Para Terdakwa Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis, Mat Hayi dan Saiful Anam, kembali harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana penadahan perhiasan dan barang antik hasil curian. Keduanya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggelo Emanuel Flavio Seac dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, JPU menghadirkan saksi korban, Melviana Sihombing. Saat barang bukti berupa sembilan item perhiasan dan barang antik diperlihatkan di hadapan majelis hakim, muncul fakta mengejutkan: satu barang bukti berupa liontin berbentuk kucing tidak diakui oleh saksi korban maupun para terdakwa.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti meminta saksi untuk menunjukkan bukti kepemilikan sah atas barang-barang tersebut. “Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepada saksi Melviana menunjukan bukti-bukti kepemilikan barang tersebut,” tegas Hakim Sih. Melviana pun menyatakan kesiapannya. “Iya nanti akan kami serahkan kepada Jaksa,” ujarnya di ruang sidang. Kamis (12/06/2025).

Dalam pemeriksaan selanjutnya, terdakwa Mat Hayi mengaku memperoleh 12 barang perhiasan dari seseorang bernama Sujono, yang diketahui sebagai tukang cat. Barang-barang itu dibelinya seharga Rp150 ribu, kemudian ia menyerahkannya kepada Saiful Anam untuk dijual kembali dengan harga Rp210 ribu.

Saiful membenarkan hal tersebut, namun berkelit bahwa ia tidak menghitung secara pasti jumlah barang yang diterimanya. Majelis hakim pun terus mengejar keterangan hingga akhirnya Saiful mengakui bahwa sebagian barang sempat ia jual ke seseorang bernama Pa’i di Pasar Turi, sementara sisanya dikembalikan ke Mat Hayi.

Ketika ditanya mengenai pekerjaannya, Saiful mengaku biasa “rombeng” atau berdagang barang bekas. Mendengar pengakuan tersebut, hakim langsung menginstruksikan JPU untuk mencatatnya. “Catat Jaksa itu pengakuan terdakwa, biar disidik lagi,” kata hakim.

Awalnya kedua terdakwa sempat menyangkal mengetahui asal-usul barang-barang tersebut. Namun setelah didesak, mereka akhirnya mengakui. Mat Hayi bahkan pernah dipenjara selama empat bulan pada tahun 2012 atas kasus serupa. Saiful juga mengaku biasa berdagang barang-barang bekas, termasuk perhiasan.

“Jadi memang kalian adalah komplotan,” tandas Hakim menanggapi pengakuan keduanya.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada Jumat, 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Jl. Dukuh Kupang Barat I Buntu III, Surabaya. Saat itu Sujono alias Agus (yang perkaranya dipisah) datang membawa berbagai barang perhiasan, termasuk kalung, cincin, gelang, hingga jam tangan, dan menawarkan barang-barang tersebut kepada Mat Hayi dan Saiful Anam dengan harga Rp150 ribu. Sujono juga mengaku bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian.

Kemudian pada pukul 07.00 WIB di hari yang sama, Saiful menjual lima item dari barang curian tersebut kepada seseorang yang tidak ia kenal di Pasar Turi Surabaya seharga Rp250 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp175 ribu dan membaginya masing-masing Rp65 ribu.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Sukomanunggal, Agus Heryanto dan Danny Indra Hidayat, menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian barang milik Melviana Sihombing. Setelah dilakukan penyelidikan, Sujono berhasil ditangkap di kediamannya pada 10 Februari 2025.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Sementara itu, Sujono telah lebih dulu divonis pidana penjara selama 4 tahun dalam berkas perkara terpisah. TOK

Ahli Sebut Perbuatan Para Terdakwa Istilahnya Tranfer Dana Palsu

Foto: Komplotan Terdakwa Melinda selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan pembobolan Bank Pembanguan Daerah (BPD) Jawa Timur (Jatim) yang mencapai Rp 119,9 miliar yang membelit para terdakwa yakni Sahril Sidik alias Rudi, Abdul Rahim alias Apong alias Apung, Oskar dan Melinda dengan agenda eksepsi dari terdakwa Abdul Rahim di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menghadirkan saksi ahli yakni Adi Anggota PPAT dan Dosen Universitas Brawijaya Malang, DR Indrawati ahli Hukum Pidana.

Dalam keterangan ahli pebuatan para terdakwa sudah ada niat jahat dari para terdakwa dengan cara mengumpulkan rekening (jual-beli), karena pada dasarnya semua bank sudah memberikan kemudahan untuk membuka rekening, bisa datang langsung atau melalui aplikasi (secara online).

“PPAT telah berkerjasama dengan Polri khusnya dalam perkara ini. Kami melakukan analisa transaksi dan kami sampaikan ke Polri,” kata Hadi.

Masih kata Hadi bahwa, perbuatan para terdakwa ini, sudah krusial. Pernyataan dari Anggota PPAT ini dikuatkan dengan pernyataan dari ahli Hukum Pidana yang mana perbuatan para terdakwa itu bisa dikatakan tranfer dana palsu. Karena mengunakan rekening orang dan mentrafer ke rekening yang belum tentu kenal.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebutkan bahwa, Terdakwa Sahril Sidik alias Rudi dan Abdul Rahim alias Apong, alias Apung baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa Oskar, Melinda dan Deni (DPO), pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB di PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur.Tbk Jl.Basuki Rahmad No.98-104 Surabaya melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.

Berawal saat dilakukan rekonsiliasi (pencocokan data transaksi) BI-FAST transfer pada PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 ditemukan adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 12.22 WIB – 15.38 WIB sebanyak 483 kali transaksi senilai Rp.119.957.741.943.

Selanjutnya dilihat dari data portal Bank Indonesia ditemukan dua rekening Bank Jatim yang digunakan sebagai rekening yaitu rekening Bank Jatim 0552128443 an. Ratna Sofwa Azizah sejumlah Rp.200 ribu dan rekening Bank Jatim 0153330000 an.Titis Ajizah Oktaviana sejumlah Rp.119.957.541.943.

Bahwa diketahui adanya script (perintah palsu) yang mengakibatkan terjadinya 483 transaksi (transfer) ke Bank penerima, antara lain :

1. Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER sebanyak 143 (seratus empat puluh tiga) transaksi senilai Rp.35.471.906.920.

2. Bank CIMB Niaga Rek nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN sebanyak 119 transaksi senilai Rp.29.723.983.314.

3. Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.481.762.914.

4. Bank Mandiri Rek Nomor 1050019874936 an.DIGITAL ASIA ELEKTRI sebanyak 90 transaksi senilai Rp.22.480.772.447.

5. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058477303 an.GERGI DESKA SANDI PUTRA sebanyak 14 transaksi senilai Rp.3.499.994.094.

6. Bank BRI Rek Nomor 416601000018560 an. RAPA FEBRIANSYAH sebanyak 3 kali transaksi senilai Rp.549.999.763.

7. Bank Sinar Mas Rek Nomor 0058592072 an.AHMAD SOPIAN sebanyak 9 transaksi senilai Rp.2.249.995.689.

8. Bank Danamon Rek Nomor 003679891006 an.RIDO MAULANA sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.996.605.

9. Bank Danamon Rek Nomor 003653733760 an.IRVAN DWI AFRINTON sebanyak 5 transaksi senilai Rp.1.249.231.713.

10. Bank Mandiri Rek Nomor 1200013982389 an.SEPTIAN DANU sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.999.842.

11. Bank Mandiri Rek Nomor 707831295200 an.DIO ALIF PRATAMA sebanyak 2 transaksi senilai Rp.499.998.642.

12. Bank BRI Rek Nomor 057701025799508 an.DAVID BAGUS PRANOTO sebanyak satu kali transaksi senilai Rp.100 ribu

Bahwa sebagian uang karena adanya transaksi anomali (tidak wajar) pada Bank Jatim tersebut yang berasal dari Bank CIMB Niaga Rek Nomor 707768881100 an.RAJA NIAGA KOMPUTER, Bank CIMB Niaga Rek Nomor 860017004500 an.EVO JAYA INTAN dan Bank Mandiri Rek Nomor 1100089198888 an.PASIFIK JAYA ANGKASA. Masuk ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan ke Bank Sinarmas Rek Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar.

Bahwa diketahui sejak tahun 2024 Terdakwa Sahril Sidik als.Rudi mencari orang untuk membuat rekening yang selanjutnya oleh Terdakwa Sahril Sidik dijual kepada pihak lain dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp.500 ribu dari setiap rekening yang dijual. Dan diantara rekening yang telah dijual oleh Terdakwa Sahril Sidik adalah rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan, selain itu Terdakwa Sahril Sidik juga membuat rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan menjualnya dengan harga Rp.500 ribu yang oleh Terdakwa Sahril Sidik buku tabungan, Kartu ATM dan M-Banking diserahkan kepada Terdakwa Abdul Rahim als.Apong.

Bahwa setelah Terdakwa Abdul Rahim als.Apong menerima rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dan rekening Bank Sinarmas 0017960431 an.Ridduwan dari Terdakwa Sahril Sidik, selanjutnya kedua rekening tersebut oleh Terdakwa Abdul Rahim als.Apong diserahkan kepada Terdakwa Oskar dan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp.5 juta

Setelah menerima rekening-rekening tersebut, bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau Terdakwa Oskar bersama dengan Terdakwa Meilisa menggunakannya untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO), dan atas pekerjaannya tersebut Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa mendapatkan upah sebesar Rp.8 juta setiap bulannya.

Bahwa para terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran Dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang mana uang yang berada rekening Bank Sinarmas Nomor 17960431 an.Ridduwan dengan jumlah Rp.5,3 miliar dan rekening Bank Sinarmas Nomor 17960423 an.Sahril Sidik (terdakwa) dengan jumlah Rp.5,5 miliar oleh Terdakwa Oskar dan Terdakwa Meilisa disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni (DPO).

Selanjutnya aset crypto tersebut tersimpan di walllet yang dikuasai oleh pelaku dan juga menerima pembelian aset crypto dari transaksi rekening penerima aliran dari PT.Bank Jatim tersebut.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943 dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 82UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Pukul Pimred Memorandum Herry Sunaryo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Herry Sunaryo

Surabaya, Timurpos.co.id – Herry Sunaryo, manager pemasaran dan pengembangan di PT Memorandum, didakwa memukul rekan kerjanya, Sujatmiko, yang menjabat sebagai pimpinan redaksi. Herry kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (11/06/2025).

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, kejadian ini terjadi pada 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di kantor Memorandum. Saat itu Herry dan Sujatmiko sedang mendatangi acara gladi bersih ulang tahun Memorandum Online.

Dalam acara tersebut, Sujatmiko ditanya oleh pimred Memorandum online Eko Yudiono terkait persiapan ulang tahun Memorandum Cetak. Sujatmiko menunjuk Mukhlis Darmawan redaktur cetak Memorandum sebagai ketua panitia. Mukhlis saat itu langsung menolak, dan Sujatmiko langsung menunjuk Herry sebagai Ketua Panitia.

Herry tidak terima ketika Sujatmiko menunjuknya. Herry yang tidak terima dengan nada tinggi mengatakan Sujatmiko
dengan kata-kata “hai pendek jangan kakean cangkem” dengan nada tinggi. “Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa. Sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan Sujatmiko,” terang JPU Muzakki.

Herry kemudian memukul Sujatmiko dengan cara menghempaskan tangan kanannya. Cincin di jari Herry mengenai dagu kanan Sujatmiko. Sujatmiko kemudian melapor ke polisi.

“Hasil pemeriksaan luar didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm. Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam,” ujarnya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.TOK

Direktur PT PSUG Ismaryono Palsukan Pupuk DL 100 Untuk Dikirim Ke Pontianak

Foto: Terdakwa Ismaryono Saat Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Pupuk Sentra Utama Gresik ( PSUG), Ismaryono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara pemalsuan pupuk merek DL 100 milik PT. Bintang Timur Pasifik sebanyak satu Konterner dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Hajita menghadirkan saksi penangkap yakni Eko Wahyu Purnomo dan Sofyan Ariwibowo petugas dari Polirud Polda Jatim.

Eko Wahyu Purnomo menjelaskan bahwa, berawal adanya laporan dari pegawai PT. Bintang Timur Pasifik yang menyebutkan kalau pupuk merek DL 100 telah dipalsukan, kemudian kita tindak lanjuti. Pada tanggal 19 Januari 2025 di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya ditemukan 3 kontainer berisi pupuk, satu kontainer berisi pupuk DL 100 dan dua kotener berisi pupuk DoNetone.

“Dari pengakuan terdakwa rencananya pupuk dikirim ke Pontianak. Selain palsukan pupuk DL 100, pupuk merek DoNetaone milik terdakwa juga belum ada izin dari Kementrian Pertanian,” Kata Eko saat memberikan kesaksian. Selasa (10/06/2025).

Sementara Sofyan menambahkan dari Tiga kontainer itu, semuanya pupuk. Cuma beda merek. Untuk pupuk DoNetaone milik terdakwa belum keluar izin dari Kementrian Pertanian.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya, cuma menegaskan saya tidak ditangkap, namun jalan sendiri.

Sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya terdakwa telah mengakaui perbuatannya.

Ismaryono menegaskan bahwa, pemalsuan pupuk DL 100 atas perintah dari Pak Ali dan pembayaran ekpesidisi semua telah dibayar sama Pak Ali.

Sontak Majelis Hakim menayakan bagaimana, Ali bisa pesan pupuk kepada terdakwam Apakah terdakwa bisa membuat pupuk.?

Ismaryono menjelaskan bahwa, saya pernah berkerja di PT. Bintang Timur Pasifik sebagai kepala Pabrik selama 2 tahun lamanya. Untuk pupuk DL 100 yang saya krim itu sama saja, karena ambil bahannya sama di Tambang Polowijo. Prosesnya cuma melembutkan Kapur.

“Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Terdakwa Ismaryono di Hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan bahwa, Berawal dari keinginan terdakwa Ismaryono untuk memproduksi dan mengedarkan pupuk, pada tanggal 12 September 2024 terdakwa mendirikan PT PUPUK SENTRA UTAMA GRESIK/PSUG (PT PSUG) berdasarkan akta pendirian nomor 137 tanggal 12 September 2024 yang dibuat oleh Notaris EKA ASTRI MAERISA, SH.MH.M.Kn di Bogor yang bergerak dalam bidang Industri Pupuk Alam Nonsintesis Hara Makro Primer (Pembuatan dan Perdagangan), dengan alamat kantor dari PT PSUG di Jalan Cluster Royal Villas Blok E5/11 B Desa/Kel Pulo Gebang Kec. Cakung Kota Adm. Jakarta Timur, dimana untuk Direksi dari PT PSUG adalah terdakwa sebagai Direktur dan saksi IDRUS sebagai Komisaris;

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 terdakwa sebagai Direktur PT PSUG telah mendaftarkan merek dagang untuk pupuk yang akan diproduksi dan dijualnya dengan nama DoNETAone, namun karena terhadap permohonan merek dagang DoNETAone tersebut belum di keluarkan oleh Dirjen Haki maka timbul niat terdakwa untuk memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 menggunakan merek dagang DoNETAone dengan cara sekitar awal Januari 2025, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang dipanggil PAK ALI dengan tujuan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100, kemudian terdakwa menawarkan untuk membeli pupuk DOLOMITE MES 100 merk DoNETAone yang diproduksi oleh PT PSUG, padahal saat itu terdakwa mengetahui terhadap merek dagang DoNETAone milik PT PSUG belum di terdaftar pada Dirjen Haki KEMENKUHAM, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi sehingga terdakwa mengedarkan pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone yang belum terdaftar tersebut.

Bahwa dari komunikasi antara terdakwa dengan PAK ALI disepakati terdakwa akan menjual pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone dengan harga Rp. 350/Kg dengan kuantitas pupuk yang harus dijual oleh terdakwa sebanyak 50 ton, selanjutnya sebagai realisasi atas pembelian pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone tersebut maka pada tanggal 06 januari 2025 terdakwa telah menerima sebagian pembayaran sebesar Rp. 19 juta yang dikirimkan ke rekening BCA atas nama terdakwa.

Bahwa pada tanggal 13 Januari 2025, setelah terdakwa mendapatkan pembayaran dari PAK ALI kemudian terdakwa menghubungi saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST dengan nomor 0857-4896-4888 yang merupakan Manager CV GUNGUNG DONO PUTRA/GDP berada di Desa mantren Lamongan untuk membeli pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 sebanyak 50 ton dengan harga Rp 295/Kg dengan total pembayaran sebesar Rp. 14.750.000, yang telah dibayarkan melalui rekening Hj UKHDAINI nomor rekening Bank BRI, setelah terdakwa melakukan pembayaran atas pembelian pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 tersebut kemudian terdakwa membawanya ke gudang yang telah di sewa dari saksi SUHARI berada di Desa Sekapuk Kecamatan Ujung Pangkang Gresik, sesampainya digudang terhadap 50 ton pupuk curah jenis DOLOMITE SUPER MES 100 yang berasal dari saksi AHMAD KHOIRUDDIN, ST tersebut oleh terdakwa di kemas kembali dengan menggunakan merek dagang DoNETAone milik PT PSUG dengan harga Rp. 27.750.000 untuk 50 ton pupuk DOLOMITE MES 100.

Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, terdakwa untuk mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone telah berkomunikasi dengan saksi BONG KHOI NEN merupakan Marketing dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA yang menyediakan kontainer dan armada untuk mengangkut pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat, selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2025 terdakwa menyiapkan 50 ton pupuk jenis DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone untuk dimuat dengan menggunakan 2 (dua) container dan pada tanggal 16 Januari 2025 terdakwa menyiapkan surat jalan No.Pol L 8588 UO dan mendapatkan tanda terima barang dari PT WAHAYA LINTAS NUSANTARA Nomor: 004747 tanggal 16 Januari 2025

Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 17 januari 2025 sekitar jam 09:00 WIb, saksi SINGGIH SUGIARTO, SH yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jatim mendapatkan informasi dari saksi RUDI ALAN KUSUMA yang melaporkan adanya merek dagang DL 100 milik PT BINTANG TIMUR PASIFIK telah digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi dan mengedarkan produk sejenis, berdasarkan informasi masyarakat tersebut kemudian saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd, yang merupakan petugas dari Polairud Polda Jawa Timur melakukan serangkaian penyelidikan di sekitar pelabuhan Tanjung Perak, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi EKO WAHYU PURNOMO dan saksi SOFYAN ARIWIBOWO, Amd maka pada tanggal 19 Januari 2025 bertempat di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya, telah dilakukan penggeledahan pada 3 (tiga) container dengan nomor: TTNU 3182709, WFHU 1211943, KMSU 2202073 bermuatan pupuk yang akan diedarkan oleh terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) container dengan nomor WFHU 1211943 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton, satu kontainer dengan nomor KMSU 2202073 yang berisi pupuk DOLOMITE merek DoNETAone sebanyak 25 ton selain itu disita pula satu kontainer dengan nomor TTNU 3182709yang berisi pupuk DOLOMITE merek DL 100 sebanyak 25 ton.

Bahwa terdakwa sebagai Direktur PT PSUG mengetahui secara pasti terhadap merek dagang DoNETAone yang didaftarkan atas nama PT PSUG belum mendapatkan ijin penggunaaanya dari Dirjen HAKI dan setelah dilakukan penelusuran database melalui simpel1.pertanian.go.id milik KEMENTERIAN PERTANIAN diketahui terhadap merek dagang DoNETAone tidak terdaftar pada KEMENTERIAN PERTANIAN, namun karena keinginan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 maka terdakwa mengedarkan pupuk jenis DOLOMITE MES 100 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU RI No. 22 Tahun 2019, Pasal 21 PERMENTAN Nomor: 36/PERMENTAN/SR/2017 tentang Pendaftaran Pupuk an organic, Pasal 20 Ayat (3) PERMENTAN Nomor 01 tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. TOK