Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadli di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Nurul Huda diadili secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Beli hand phone hasil kejahatan Nurul Huda Ramadhan, warga Simo, Surabaya diseret di Penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rossyd dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi Misnati, ibu dari Alm Ferizada Eilga Artemisia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Misnati warga Gembong, Surabaya mengatakan bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 02.10 WIB, Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya yang berisi dua Hand Phone (Vivo dan IPhone), dua STNK dan satu BPKB. ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret.

“Saat itu anak saya sempat cerita (sebelum korban meninggal) kalau dipepet dari samping, lalu tasnya ditarik oleh Basyori hingga korban dan jatuh. Korban sempat dirawat di rumah sakit, kemudian sempat diperbolehkan pulang. Tiba-tiba korban muntah dan akhirnya meinggal dunia,” katanya.

Disingung oleh JPU ini perkara 480 (hand phone Vivo), kok tahu Basyori yang menjabret apakah diberitahu Polisi. ” iya benar pak,” saut saksi.

Disingung Majelis Hakim untuk barang-barang korban apakah sudah dikembalikan dan berapa harga handphone tersebut.” Masih menjadi barang bukti pak. Untuk hand Phone Vivo itu, dibelikan ayahnya di WTC hand phone bekas tidak ada dos booknya. Kalau harganya sekitar Rp 700 ribu.”jelas Winanti.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nurul Huda tidak membatahnya,” benar Yang Mulia,” saut Nurul Huda melalui sambungan video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., menyebutkan bahwa, terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” kata JPU Fathol Rasyid.

Masih kata JPU Fathol bahwa, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300 ribu dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. TOK

Umar Gani Berperan Mencari Investor dan Menawarkan Kerjasama

Surabaya,Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan investasi pengakutan beton yang membelit para terdakwa yakni Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi dan Pandega Agung, kembali digelar dengan ageda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruangan Cakra.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Riza Pahlevi Zen Pegawai PT. Bima Sempaja (BSA) Abadi dan Slamet Subagyo, Pegawai PT. Varia Usaha Beton.

Riza Pahlevi Zen Marketing dari PT. BSA mengatakan bahwa, dalam perkara awalnya saya datang di Rumahnya Umar Gani dan mendapatakan cerita Umar Gani yang merupakan saudara iparnya. Bahwa Umar menerangkan kalau ada PT. Arthamas Trans Logistik (ATL) yang mendapatkan proyek pengakutan beton dari PT. Varia Beton yang kekurangan dana. Intinya Umar Gani itu mencari Investor dan menawarkan kerjasama. Atas informasi itu saya ajak Umar bertemu dengan Rahadian.

“Pada saat ketemua Umar Gani sudah ada itung-itungannya, namun saya tidak tahu persis profit yang didapatkan oleh perusahan (PT. BSA). Rabu (23/04/2025).

Disingung terkait kalau Umar Gani mendapatkan Free (keutungan) dari pekerjaan ini. Riza menjelaskan bahwa saya tidak tahu yang jelas saya mendapatkan free sekitar Rp 7 juta – Rp 9 juta perbulan.

“Uang itu bukan dari PT. BSA, PT. ATL ataupun dari CV. Adil Lokeeswara, melainkan dari Umar Gani,” kata Riza.

Terkuak fakta dimana Reza cuma sekali saja survai dan menyerahkan tanggungjawab kepada Dwi, selaku tim yang monitor pengangkutan ini.

Seperti sidang sebelumnya Kuasa Hukum dari terdakwa Pandega, Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih meminta untuk dihadirkan Umar Gani. Namun, JPU Estik Dilla, tetap menolak, karena tidak masuk dalam berkas perkara.

Sementara saksi Slamet Subagyo dalam perkara ini hanya menerangkan terkait namanya dicatut oleh Soen Hermawan dan menjelaskan kalau, PT. Varia Beton Usaha tidak pernah berkerjasama dengan PT. ATL ataupun CV. Adil Lokeeswara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp.100.766.030.000, melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor.

Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi. Ir. Hardian Noer Cahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Ir. Hardian Noer Cahyonodari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Hakim Ferdinand Vonis Onslag Terhadap Sugeng dan Siti Muliyah

Foto: Dwi Heri Mustika bersama para terdakwa selepas sidang putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudah tempati rumah dari mulai lahir hingga saat ini, kini Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah diadili dengan perkara memasuki rumah tampa izin yang dilaporkan oleh Notaris Victor Sidharta. Kedua terdakwa divonis Onslag Lepas dari Segalah tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus mengatakan pada intinya para terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan tindak Pidana melaiankan perkara keperdataan.

“Para terdakwa lepas dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut dan membebankan biaya perkara pada Negara,” kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).

Selepas sidang putusan, isak tangis dari terdakwa Muliyah dan sujud sukur atas putusan dari Majelis Hakim.

Terpisah Dwi Heri Mustika S.H, M.H menjelaskan bahwa, kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat. Dimana kalau dikatakan Pidana itu tidak mungkin. Karana terdakwa sudah menepati rumah tersebut sejak dari lahir sudah lebih dari 50 tahun. Jadi tadi putusan Majelis Hakim lepas dari segalah tuntutan (onslag).

“Terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” kata Heri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Pelapor Hardian Tidak Tahu Tentang Audit, Setelah Menjadi Saksi Keluar Audit Eksternal

Foto: Ir. Hadian Noercahyo saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan merugikan PT. Bima Sempaja Abadi (BSA) sebesar Rp 42 miliar yang membelit para terdakwa yakni Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi dan Pandega Agung, kembali digelar dengan ageda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruangan Cakra.

Ir. Hadian Noercahyo selaku penerima kuasa dari PT. BSA yang melaporkan perkara ini di Polda Jatim menyapaikan bahwa, perkara ini bermula saat saya disuruh perusahaan mencari proyek pengakutan untuk menambah income (pemasukan) untuk perusahaan. Kemudian saya dikenalkan oleh seseorang (Umar Gani) dan menceritakan ada perusahaan distributor dan pekerjaan menarik (pengakutan beton atau tiang pancang) yang ada di daerah Surabaya. Singkat cerita saya datang ke Surabaya dan saat dibandara dijemput oleh Ponidi, Padega dan Umar. Kemudian di ajak ke kantornya Ponidi , lalu dikenalkan dengan orang yang bernama Slemet Subagiyo yang baru tahu kalau itu adalah (Soen Hermawan).

“Pada saat itu Ponidi menyatakan PT. Varia Usaha Beton ada pekerjaan pengiriman beton dan butuh Dana atau Investor.” Kata Hadian. Selasa (22/04/2025).

Masih kata Hadian bahwa, setelah kita laporkan ke pimpinan dan setelah dihitung-hintung ada profit sekitar 10% setiap jalan. Kemudian oleh perusahaan disuruh untuk menindak lanjuti dan membuat perjanjian dengan PT. Artamas Trans Logistik (ATL) dengan Terdakwa Anita sebagai Direkturnya dan Terdakwa Ponidi sebagai Komisarisnya. Namun, Ponidi menyuruh untuk menemui terdakwa Padega Agung karena yang akan melajalankan penggiriman beton melalui CV. Adil Loekeswara. Sehingga kita buatkan perjajian juga. Kalau gak salah sekitar bulan September 2018.

Disingung oleh Majelis Hakim tahunya ada masalah bagaimana ceritanya? Hardian menjelsakan bahwa, kita biasanya transfer ke PT. ATL sekitar Rp 2 miliar dan nantinya dibayarkan lagi dengan cek mundur 30 hari dari Bank BCA untuk pembayaran dan keuntungan. Awalnya lancar-lancar saja, kemudian cek diundurkan 35 hari dan banyak cek yang tidak bisa dicairkan karana dana tidak cukup. Atas kejadian itu kita mulai curiga dan setelah saya tanya-tanya kalau pengiriman beton itu tidak ada (fiktif) dan memang benar ada proyek pengiriman betom cuma tahun lalu,

“Atas kejadian perusahaan dirugikan sekitar totanya Rp 42 miliar. Kemdian kita sempat menanyakan ke terdakwa dan melakukan ketemuan dan rapat-rapat,” beber Hardian.

Komang Penasehat Hukum terdakwa Anita dan Ponidi mempersoalkan terkait apakah ada audit internal yang dilakukan oleh PT. BSA. Hardian tidak tahu, namun JPU Estik Dilla Rahmawati menujukan berkas adanya audit eksternal terkait persoal ini adannya Gugatan PT. BSA terhadap PT. ATL dan apakah perna menjadi saksi diperkara itu?.

“Saya cuma melaporkan perkara penipuan lalu berkembang dan melaporkan perkara TPPU. Adanya Audit itu setalah saya menjadi saksi. Karena saat melaporkan saya cuma menerangkan kronologinya terkait uang masuk, cek yang lebih tahu bagian keuangan dan terkait gugatan itu saya tidak tahu dan tidak pernah jadi saksi,” jelas Hardian.

Lanjut pertanyaan dari Heru Krisbianto sebagai penasihat hukum terdakwa pandega agung, menayakan siapa Umar Gani dan apa perannya dalam perkara ini? Hardian menjelaskan bahwa, saya dikenalkan sama Umar Gani dari teman saya yakni Rizal dan saat itu menjelaskan ada pekerjaan menarik pengakutan beton dari PT. Varia Usaha Beton dan yang mendapat PO adalah PT. ATL

Heru Krisbianto menunjukan adanya bukti Draf penjanjian antara PT. BSA dan CV. Adil Loekeswara yang dibuat oleh Umar Gani kepada majlis hakim, Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim melalui JPU menghadirkan Umar Gani. Karena dari awal Umar Gani tidak pernah diperiksa sejak penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) dalam kepolisian, Heru Krisbianto terus mencecar pertanyaan pada saksi terkait keterkaitan Umar Gani karena dugaanya yang membuat perjajian dan memakai bendara dari klien kami dan klien kami ini korban dari Umar Gani, namun oleh Jaksa Dilla ditolak dan keberatan.

Erna Wahyu Ninggsih juga sebagai penasihat hukum terdakwa pandega agung yang tergabung pada kantor HK Law Firm, kenapa harus ada perjajian antara PT. BSA dengan CV Adil Loekeswara, padahal PT. BSA mengivestasikan ke PT. ATL dan semua uang masuk dan keluar dari PT. ATL

Hardian menerangkan bahwa, itu semua arahan dari Ponidi yang mana kalau berkerja sama dengan ATL bisa menghubungi CV. Adil Loekeswara dan perjanjian hanya bongkar saja tidak ada surat jalan. Sehingga saat ada pengeriman kemudian kita tagihkan ke PT. ATL seperti itu.

Sontak Erna mempertanyakan apakah pernah saksi mengecek pengriman barang, kedatang atau datang ke lokasi atau perjanjian itu cuma sebagai formalitas dan apakah saksi menikmati profit dari perjanjian ini. ” yang jelas saya pernah mengecek sekali, namun saat itu tidak ada kegitan bilangnya pengakutan pada malam hari. Dan semua cek itu berasal dari PT.ATL, tidak ada yang berasal dari CV. Adil Loekeswara dan terkait menikmati profit saya tidak menerima yang menikmati adalah perusahaan.” Kelit Hadian.

Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih dengan lantang juga menegaskan dalam hadapan Majlis Hakim mengatakan akan kami buktikan nanti.

Atas keterangan saksi, para terdakwa membatahnya, dimana terdakwa Anita mengatakan tanda tangan kontraknya dilakukan di Bandara dan tidak pernah ikut rapat-rapat dan terdakwa Ponidi juga tidak pernah menjeput di bandara dan yang tidak pernah menyuruh kerjasama dengan Pedega ataupun CV Adil Loekeswara. Hal sama yang diungkapkan Pandega juga tidak pernah menjemput saksi di bandara yang berbeda dengan keterangan awal Ir. Hardian Noercahyo.

Sementara terdakwa Soen Hermawan tidak ada tanggapan.

Atas bantahan itu saksi Ir. Hardian Noercahyo, menerangkan seingat saya dibandara yang menjeput adalah Umar, Alek. Kalau para terdakwa saya lupa dan benar tanda tangan kontrakya Anita di Bandara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp.100.766.030.000,- melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor. Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi. Ir. Hardian Noer Cahyono

menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. Hardian Noer Cahyonodari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Kulakan Sabu dari Rohim, Marsono Digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya

Foto: Terdakwa diadili secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marsono Wijoyo beli Sabu seberat 3 gram dari Rohim asal Madura, lalu dipecah-pecah menjadi 8 klip. Barang sempat dijual, Marsono ditangkap Polisi dirumahnya. Kini Marsono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU mengahadirkan saksi pengakap yakni Rico Firmansyah Putra anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Rico menjelaskan bahwa, terdakwa Marsono ditangkap di rumahnya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya, 27 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat. Saat pengeledahan ditemukan barang bukti 8 klip sabu, timbangan eletrik, hand Phone dan klip kosong.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu didapatkan dengan cara membeli dari Rohem di Madura, kemudian sabu dipecah menjadi 8 poket dan rencananya mau dijual kembali. Namun belum sempat dijual terdakwa sudah ketangkap.” Kata Rico saat menjadi saksi di PN Surabaya. Rabu (16/04/2025).

Ia menambahkan bahwa, sebelum terdakwa juga pernah membeli sabu dan dijual lagi, untuk Hand Phone terdakwa digunakan untuk komunikasi

Atas keterangan dari saksi, terdakwa tidak membantahnya. ” benar Yang Mulia,” saut Marsono melalui sambungan Video Call di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, bermula pada Selasa tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. ROHIM (Daftar Pencarian Orang No : DPO/28/I/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) sekira pukul 10.00 WIB kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Rohim (DPO) dan mengatakan bahwa ingin bermain ke rumahnya.

Selanjutnya sepulang Jum’atan sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berangkat ke Madura dan langsung menuju rumah Rohim di Sedeng Madura. Kemudian Terdakwa mengatakan akan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram.

Kemudian Terdakwa membayar Narkotika jenis sabu tersebut kepada Rohim dengan cara mentransfer uang Rp. 300 ribu ke rekening BCA a.n Ahmad Rudi Zaelani dan sisanya Rp 2,1 juta secara tunai ke Rohim.

Setelah 15 menit Rohim kembali ke Rumahnya dan menyerahkan barang tersebut dalam bentuk dilakban warna hitam kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya dan langsung membuka bungkusan tersebut yang selanjutnya dipecah oleh Terdakwa menjadi 8 poket yang akan dijual oleh Terdakwa kemudian Terdakwa cubit sedikit untuk Terdakwa gunakan dan sisihkan di rumah orang tua Terdakwa.

Bahwa hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 WIB, saat Terdakwa sedang duduk duduk di Rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya didatangi petugas kepolisi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Rico Firmansyah Putra yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam yang didalamnya berisi 8 kantong plastik berisikan sisa kristal warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,818 gram, ± 0,120 gram, ± 0,096 gram, ± 0,093 gram, ± 0,063 gram, ± 0,054 gram, ± 0,058 gram, ± 0,060 gram dengan berat Netto keseluruhan ± 2,362 gram, satu sekrup plastik satu timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, dua HP android OPPO dan HP Evercross yang ditemukan di atas meja dapur milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Hajita mendakwa terdakwa dengan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

JPU Deddy Arisandi Tak Mampu Buktikan Dakwaannya, Notaris Dadang Divonis Bebas

Foto: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Notaris Dadang Koesboediwitjaksono,SH. Divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana hanya kesalahan adminitrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/03/2025).

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan bahwa, Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H., tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Membebaskan Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dari dakwaan danatau tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” kata majelis hakim Saifudin Zuhri,S.H.

“Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara,” imbuhnya.

Dalam pertimbangan Hakim menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014), seorang notaris memiliki kewajiban administratif dalam pembuatan akta autentik. Majelis menilai hanya kesalahan administratif, maka seharusnya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme perdata atau kode etik notaris, bukan dengan menjerat notaris dengan sanksi pidana.

Kesimpulannya jika akta tersebut cacat/ada kesalahan maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan. Selain itu juga tidak ada niat jahat (mens rea) dari Terdakwa terhadap siapapun atau apapun dengan membuat Akta Notaris no. 34 tanggal 21 Maret 2011 dan Akta Notaris no. 63 tanggal 25 Oktober 2011, namun hanya mengikuti prosedural terkait proses kelengkapan dokumen dengan pihak Kemenkumham yang membutuhkan waktu lama sejak didaftarkannya Akta Notaris no.157 tanggal 13 Agustus 2008.

Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung dalam berbagai kasus sebelumnya telah menegaskan bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan, kecuali terbukti adanya unsur niat jahat untuk melakukan manipulasi hukum. Dengan tidak terpenuhinya unsur pidana secara kumulatif, berdasarkan fakta persidangan. Dalam pertimbangan majelis hakim maka terdakwa notaris R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H tidak patut dituntut secara pidana.

Tidak ada bukti konkret bahwa akta yang dibuat oleh terdakwa R. Dadang Koesboediwitjaksono, S.H telah menimbulkan kerugian nyata atau digunakan untuk tindakan melawan hukum yang merugikan pihak tertentu. Bahkan dengan Akta yang dibuat terdakwa bisa memperlancar kegiatan pengelolaan lahan Perum Perumnas dan YPDS), yang kemudian terganggu sejak munculnya Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya yang didirikan Pelapor Tuhfatul Mursalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan/somasi kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya tidak memperpanjang ijin operasional sekolah SMP dan TK Dorowati Surabaya. Sedangkan TK Dorowati di Lawang Kabupaten Malang yang selama ini dikelola Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS) untuk operasionalnya masih berjalan sampai saat ini.

Perlu diperhatikan bahwa, Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, terdakwa Dadang Koesboedi Witjaksono, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP.

Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun,” kata JPU Deddy. TOK

Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara Masih Pikir-Pikir

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto divonis Pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan oleh ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya karena terbukti melakukan tindak pidana perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amarputus yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Hakim memilih dakwaan alternatif dengan merujuk pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam persidangan, Kamis (27/03/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa, perbuatan terdakwa yang dalam kondisi marah dan membentak korban merupakan bentuk kekerasan verbal yang masuk dalam kategori kekerasan psikis. Selain itu, tindakan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga berdampak pada kondisi psikologis anak.

“Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban, psikis anak terganggu karena melihat orang tuanya dalam kondisi terancam,” tegas Hakim.

Hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa.

“Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” lanjutnya.

Menanggapi putusan hakim, Ivan Sugiamto dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pikir-pikir,” ujar Ivan singkat usai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan keluarga sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan berdiskusi dengan keluarga mengenai langkah hukum yang akan diambil. Karena keputusan untuk banding memiliki konsekuensi, bisa naik atau turun,” katanya.

Saat disinggung soal sisa masa tahanan yang harus dijalani, Billy menyebut bahwa Ivan Sugiamto telah menjalani beberapa bulan penjara. “Tinggal menjalani 5 bulan lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dengan vonis ini, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. TOK

Heru Krisbianto Sebut Pengelolah PT. Arthamas Trans Logistik adalah Terdakwa Anita dan Ponidi

Foto: Heru Krisbianto SH.,MH., dan Erna Wahyuningsih SH., MH.,

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Anita, Ponidi, Pandega Agung dan Soen Hermawan yang merugikan PT. Bima Sempaja Abadi sekitar Rp 27 Miiar. Kini terdakwa Anita, Ponidi dan Pandega mengajukan nota keberatan atau Eksepsi yang pada intinya meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa, kerana itu bukanlan perkara pidana melainkan perkara perdata dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Heru Krisbianto SH.,MH., selaku penasehat hukum dari terdakwa Pandega Agung menyebut bahwa, adanya fakta yang tidak terelakkan, Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby Tanggal 6 Desember Jo. Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024 adalah Peristiwa Hukum yang telah dinyatakan Hakim sebagai suatu yang sifatnya keperdataan sehingga dalam putusan tersebut telah dinyatakan WANPRESTASI Tergugat I (PT. Arthamas Trans Logistik) dimana Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi adalah pengurus pada Perusahaan tersebut.

Dengan demikian peristiwa hukum yang sekarang sedang didakwakan oleh Saudara Jaksa Penunut Umum Yang Terhormat, adalah perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam Putusan Nomor 558/Pdt.G/2023/PN.Sby dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dalam Putusan Nomor : 91/PDT/2024/ PT.SBY Tanggal 27 Pebruari 2024.

“Fakta selanjutnya adalah bahwa Terdakwa Pandega Agung yang dalam perkara perdata tersebut adalah sebagai Tergugat V, tidak disebut dalam putusan perdata atau bukan pihak yang terlibat dan harus bertanggung jawab membayar kerugian yang dialami Penggugat atau Pelapor dalam Perkara Pidana ini,” kata Heru Krisbianto yang merupakan pengurus NU Jatim saat membacakan Nota Keberatan di PN Surabaya. Senin (24/03/2025).

Masih Kata Heru bahwa, Pada prinsipnya terkait dengan kompetensi Pengadilan dalam memeriksa perkara pidana ini, sebenarnya perkara ini yang telah didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat, bukan masuk wilayah Pengadilan Pidana, sebab semua fakta sudah diuraikan dalam putusan perdata dan Terdakwa Pandega Agung tidak terlibat dan bertanggung jawab dalam Putusan yang sudah dinyatakan sebagai perbuatan Wanprestasi tersebut, maka seharusnya perkara ini sudah selesai di Pengadilan Perdata, apa yang didakwakan kepada Terdakwa Pandega Agung bukan merupakan tindak pidana akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata sehingga tidak bisa ditarik lagi ke Pengadilan Pidana.

“kami Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar putusan. Menerima Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Pandega Agung untuk seluruhnya, Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara ini, Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.” Kata Heru.

Ia menambahkan bahwa, Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa Pandega Agung tidak dilanjutkan, Membebaskan Terdakwa Pandega Agung dari segala dakwaan dan Memulihkan Hak Terdakwa Pandega Agung dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta membebankan biaya perkara pada Negara.

Terpisah Erna Wahyuningsih SH., MH., menyatakan bahwa, klien kami (Pendega Agung) juga korban dari perbuatan terdakwa Anita, Ponidi dan Soen Hermawan. Itu sudah jelas dalam gugutan yang dilayangkan oleh PT Bima Sempaja Abadi dan yang dirugikan bukanlan Ir.Hadian Noercahyo, melainkan perusahan.

“Dan sudah jelas dalam putusan gugatan Wanprestasi, klien kami tidak mendapatkan saksi denda atau penganti dalam perkara tersebut,” tegas Erna selapas sidang.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa Anita, Terdakwa Ponidi, Terdakwa Pandega Agung , dan Terdakwa Soen Hermawan secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi Ir. Hadian Noercahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Ir. Hadian Noercahyono dari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Mantan Pengurus HIPMI Luthfy dan De Laguna Dituntut 3,5 Tahun

Surabaya. Timurpos.co.id – Mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Surabaya, Muhammad Luthfy dan De Laguna Latantri Putera dituntut pidana Penjara selama 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dan Penipuan dana investasi pengadaan BBM jenis solar industri senilai Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Deddy Arisandi mengatakan bahwa, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan Galih Kusumawati sebesar Rp 3,5 miliar. Eks Ketua HIPMI Luthfy, sambung Deddy, terbukti menggelapkan uang milik Galih yang pada awalnya diperuntukkan guna investasi pengadaan BBM jenis solar industri.

Sedangkan De Laguna turut terlibat memperkenalkan korban dengan Luthfy selaku direktur PT Petro Energy Solusi. Atas kerugian yang dialami pihak investor keduanya didakwa menjalankan usaha fiktif dalam pengadaan solar tersebut.

”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama,” ungkapnya. Kemarin Kamis, (20/03/2025).

Dengan Pasal yang dijeratkan kepada kedua terdakwa berupa Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian sebesar Rp 3,5 miliar yang dialami Galih menjadi hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa. Sehingga keduanya dituntut dengan besaran hukuman yang sama.

”Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun dikurangi selama masa tahanan,” sambung Deddy. Tuntutan tersebut lebih rendah dengan ancaman maksimal berupa 4 tahun kurungan penjara terkait penggelapan. Dengan hal yang meringankan berupa kedua terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rihantoro Bayuaji, membeberkan bahwa pihaknya bakal mengajukan pledoi pembelaan. Pledoi tersebut untuk membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang mengatakan bahwa PT PES milik terdakwa sebagai usaha fiktif.

”Usaha PT PES ini tidak fiktif. Ini benar-benar ada. Namun sudah dihukumi pailit,” ujarnya. Sehingga pihaknya bakal menjadikan pernyataan tersebut sebagai pledoi pembelaan untuk meringankan hukuman bagi para terdakwa. TOK

Begal Payudara Rahmad Bayu Romadhon Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Driver Ojek Online Rahmad Bayu Romadhon begal payudara kepada dua anak korban yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan mengalami trauma divonis 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Asri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (20/03/2025).

Hakim Susanti Asri menyatakan bahwa, terdakwa Rahmad Bayu Romadhon terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan terhadap anak. Sebagaimana pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Hal yang memberatkan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmad Bayu Romadhon selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara,”kata Susanti di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(20/03/2025)

Namun putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo dengan menuntut 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda sebesar Rp 5 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa Rahmad Bayu Romadhon yang didampingi penasehat hukumnya Adiyatma Yusuf menyatakan terima. “Kami terima Yang Mulia,”ucap Rahmad lewat video call.

Sebelumnya, kejadian itu pada hari Rabu, 02 Oktober 2024 sekitar pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Awalnya saksi Queensyah Amalia Hudawi pulang sekolah bersama temannya bernama Wanda pada pukul 14.40 WIB di Jalan Rungkut Kidul Gang 1 Surabaya. Nah dari arah berlawan terdakwa Rahmad mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol L-3259-BAO dan berhenti di sebelah saksi Queensyah Amalia Hudawi sambil memegang payudara dan langsung pergi.

Setelah itu, terdakwa Bayu melintas di Jalan Rungkut Asri Barat Kecamatan Rungkut Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dan melihat saksi Keysha Yunita Putri berjalan sendirian. Kemudian terdakwa Bayu bertanya alamat kepada saksi Keysha Yunita Putri dan langsung memegang serta meremas payudara sebelah kiri dan habis itu pergi.

“Jadi modusnya terdakwa Rahmad Bayu Romadhon memanfaatkan ketidakwaspadaan anak dimana ada upaya manipulasi seolah mencari alamat kemudian mendekati kearah anak sehingga anak mempersepsikan bahwa terdakwa mendekat untuk bertanya. Modus lainnya adalah langsung memegang dan meremas payudara kiri anak kemudian meninggalkan anak dengan cepat menggunakan motor,”jelas Damang.

Menurut Damang, bahwa pada anak korban tampak adanya manifestasi dari adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dialami yakni munculnya symptom depresi yakni mudah menangis, merasa khawatir secara berlebih, susah tidur mengingat apa yang dialaminya. “Dari peristiwa itu, anak korban mengalami trauma,”pungkasnya. TOK