Chusainiy Penjaga Lapak Narkoba di Sawopuloh Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Foto: Terdakwa M.Chusainiy Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – M. Chusainiy bin Suli, pria yang berperan sebagai penjaga lapak narkoba di Jalan Sawopuloh Timur Lapangan, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup. Ia diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/6/2025).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi anggota Satreskoba Polda Jatim, M. Ridwan, yang mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa sempat mendapat perlawanan dari warga sekitar. Hal ini disebabkan wilayah tersebut dikenal sebagai “kampung narkoba”, di mana banyak bandar sabu beroperasi dalam satu kawasan.

“Ketika hendak menangkap terdakwa, kami sempat dihalangi oleh warga yang berteriak dan menangis. Meski demikian, terdakwa sendiri tidak melakukan perlawanan,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Menurut kesaksian Ridwan, terdakwa bertugas sebagai penjaga pos dan penunggu pembeli narkotika jenis sabu. Barang haram itu disimpan di dalam lemari di depan rumah. Chusainiy diketahui bekerja untuk Mamat, seorang bandar narkoba yang kini masih buron (DPO), dengan upah sebesar Rp100.000 per hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih total 6,08 gram, uang tunai Rp2.225.000, serta satu unit ponsel VIVO yang digunakan untuk transaksi.

Terdakwa tidak membantah keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia,” ucapnya singkat saat didampingi penasihat hukumnya di ruang sidang.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa M. CHUSAINIY BIN SULI pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, sedang duduk di depan rumah sambil berjaga-jaga apabila ada pembeli narkotika jenis sabu tersebut, datang beberapa petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dan rumah/tempat tertutup lainya, ditemukan barang bukti berupa, 14 plastik klip di dalamnya berisi sabu dengan berat bersih seluruhnya ± 6,08 gram di dalam dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp.2.225.000 di dalam lemari yang berada di depan rumah, dan satu unit HP merk VIVO berserta nomor simcardnya yang saat itu berada di tangan terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, yang dipergunakan terdakwa sebagai alat komunikasi jual beli sabu.

Bahwa Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima sabu dari Sdr. MAMAT (DPO) untuk dijual sudah beberapa kali sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan dilakukan penangkapan, dan yang terakhir pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menjual sebanyak 5 poket sabu dengan harga Rp.100 ribu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya.

Bahwa cara penjualannya adalah ada pembeli datang ke tempat penjualan sabu di Depan Rumah di Jl. Sawopuloh Timur Lapangan Kel. Ujung Kec. Semampir Surabaya selanjutnya terdakwa M. Chusainiy Bin Suli menerima uangnya kemudian terdakwa M. Chusainiy Bin Suli berikan sabunya kepada pembeli.

Bahwa keuntungan atau upah terdakwa M. Chusainiy Bin Suli dalam menjual sabu sebesar Rp.100 ribu atau sebesar Rp.50 ribu ditambah narkotika jenis sabu dari. Mamat (DPO).

Bahwa atas perbuatan Terdakwa M. Chusainiy Bin Suli, JPU mendakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman hukuman Seumur Hidup. TOK

Sidang Kasus Penganiayaan terhadap Pengacara Tjetep Yasien, Hakim Panggil Penyidik Polrestabes Surabaya

Foto: Tampang Ketiga debt collector di adili di PN Surabaya bersama Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien yang dilakukan oleh sejumlah debt collector kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/6), Ketua Majelis Hakim Johoras Siringo Ringgo memutuskan akan memanggil penyidik dari Polrestabes Surabaya untuk memberikan keterangan terkait penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pemanggilan penyidik tersebut dilakukan karena adanya dugaan kejanggalan dalam proses BAP. Hal itu terungkap saat Nikson Brilllyan Maskikit, salah satu terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian di persidangan. Nikson mengklaim dirinya tidak diberi kesempatan membaca BAP sebelum diminta untuk menandatangani.

“Waktu saya disuruh tanda tangan saya bilang mau baca dulu. Tapi dilarang karena harus segera ke Medaeng,” ujar Nikson di hadapan Majelis Hakim.

Nikson hadir sebagai saksi bagi tiga terdakwa lain yang merupakan karyawannya di PT Perkasa Abadi Perdana, yakni Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto. Sementara Nikson sendiri juga berstatus terdakwa namun perkaranya disidangkan secara terpisah.

Menurut kesaksian Nikson, awal mula persoalan terjadi ketika PT Perkasa Abadi Perdana ditunjuk oleh Bank BNI Jalan Pemuda Surabaya sebagai pihak ketiga untuk menagih utang kartu kredit dari debitur bernama Abdul Proko Santoso. Karena proses penagihan yang berlarut-larut, Nikson mengaku menerima video dari stafnya yang menunjukkan ada seorang pria mengancam akan membunuhnya.

Bermaksud mengklarifikasi ancaman tersebut, Nikson mengaku mendatangi rumah Abdul di kawasan Griya Kebraon, Surabaya, bersama sejumlah stafnya. Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk menagih, melainkan untuk mencari tahu siapa pria dalam video tersebut. Belakangan diketahui pria itu adalah Tjetep Mohammad Yasien, atau akrab disapa Gus Yasien.

“Saya tidak tahu sebelumnya bahwa orang dalam video itu adalah Pak Tjetep,” kata Nikson.

Nikson juga membantah bahwa dirinya dan stafnya melakukan penganiayaan. Menurutnya, mereka hanya meminta Tjetep duduk untuk menjelaskan video tersebut. Namun, kata dia, Tjetep justru mendorong dan mencekiknya lebih dulu, sehingga memancing emosi anak buahnya.

Namun, majelis hakim menilai keterangan Nikson di persidangan berbeda dengan isi BAP. Dalam dakwaan, peran masing-masing terdakwa sudah dijabarkan secara rinci, termasuk tindakan mendorong dan melempar kursi terhadap korban. Selain itu, hasil visum menunjukkan bahwa Tjetep mengalami luka-luka.

“Karena itu, majelis akan menggelar sidang dengan agenda saksi verbal lisan pada 11 Juni. Penyidik akan kami hadirkan untuk menjelaskan proses penyusunan BAP,” kata Hakim Johoras.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang terdakwa, yakni Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto, atas dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap pengacara Tjetep Mohammad Yasien alias Gus Yasien. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terkait insiden yang terjadi pada 13 Januari 2025 di depot nasi goreng kawasan Griya Kebraon, Surabaya.

JPU menyebut para terdakwa tidak bertindak sendirian. Mereka diduga melakukan kekerasan bersama-sama dengan Nikson Brilllyan Maskikit (yang diadili dalam berkas terpisah), serta dua orang lainnya berstatus buron, yaitu Satria Masrikat dan Beni Limbong.

Berawal dari Penagihan Utang
Peristiwa bermula dari upaya penagihan utang kartu kredit milik Abdoel Proko Santoso, dengan nilai mencapai Rp.287 juta, yang ditangani oleh perusahaan jasa penagihan eksternal milik Nikson. Abdoel disebut menunjuk Gus Yasien dan anaknya, Ahmad Fahmi Ardiansyah, sebagai kuasa hukum.

Pada hari kejadian, Gus Yasien hendak membeli makanan berbuka di depot milik Abdoel. Namun, setibanya di lokasi, ia diteriaki oleh seorang perempuan dari dalam mobil yang berteriak, “itu pengacaranya!” secara berulang kali.

“Setelah teriakan itu, Gus Yasien langsung dipersekusi oleh sejumlah orang tidak dikenal. Ia didorong, ditendang, dicekik dari belakang dan dipaksa duduk,” ujar JPU.

Kericuhan semakin memanas setelah terdengar lagi teriakan dari perempuan bernama Revina, yang memprovokasi dengan kata-kata seperti “bawa!”, “seret!”, hingga “pukul!”. Massa yang diduga adalah kelompok debt collector langsung mengeroyok Gus Yasien.

Disebutkan dalam dakwaan, para terdakwa memiliki peran masing-masing:

Amo Ateng mendorong dada dan menarik tangan korban, Rionaldo menendang kaki dan pantat korban, Ade Ardianto menahan dada korban agar tidak menjauh dari kerumunan. Sementara itu, Nikson disebut mendorong dan menarik bagian tubuh korban, Satria Masrikat turut mendorong dan menarik tangan korban, serta Beni Limbong merusak kursi plastik depot dan menyeret korban.

Berdasarkan hasil visum RS PHC Surabaya, korban mengalami, Memar di kepala belakang, pipi kanan dan kiri, Memar di leher belakang, punggung, dan lengan kiri.

Luka-luka tersebut dinyatakan akibat kekerasan tumpul dan menyebabkan hambatan sementara bagi korban dalam beraktivitas. Selain luka fisik, peristiwa itu juga mengakibatkan kerusakan pada properti rumah makan dengan kerugian sekitar Rp500 ribu.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. TOK

Urunan Beli Ganja Gorila dan Ekstasi, Dimas dan Augie Jadi Pesakitan

Foto: Dimas Ridho dan Augie Dio di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pemuda asal Surabaya, Dimas Ridho Albani alias Ambon dan Augie Dio Helpyan, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka didakwa terlibat dalam permufakatan membeli narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dan pil ekstasi. Sidang yang digelar pada Rabu (4/6/2025), agenda pemeriksaan saksi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Dimas Ridho mengaku mulai mengenal narkoba sejak tahun 2024. Ia menyebut menggunakan narkoba agar lebih mudah tidur. Bersama Augie dan seorang remaja berinisial DD, mereka patungan membeli narkotika. Dimas menyetor Rp700 ribu, Augie Rp200 ribu, dan DD Rp500 ribu.

“Barangnya kami beli lewat Instagram, ganja sintetis diranjau di Jalan Biliton, sementara ekstasinya diambil di Jalan Kutisari,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.

Dimas juga mengakui bahwa sebagian dari narkoba yang dibeli rencananya akan dipakai sendiri, sebagian lainnya untuk dijual kembali. Ia mengaku telah lima kali menjual narkoba sebelumnya.

Sementara itu, Augie yang berprofesi sebagai barista, mengaku mulai mengenal narkoba pada Januari 2025. Ia membeli ganja sintetis dari anak DD, yang merupakan anak dari Mey Indra Gunawan. Ia menegaskan bahwa narkoba tersebut dikonsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Dakwaan JPU: Patungan, Pemesanan Lewat Instagram, dan Pengambilan Sistem Ranjau

Berdasarkan surat dakwaan, Dimas Ridho Albani, bersama anak saksi Dimas Dendy Firmansyah (DD), Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant (sudah almarhum), melakukan pembelian narkoba melalui media sosial.

Pada 8 Maret 2025, Dimas dan DD memesan tembakau sintetis dari akun Instagram @bzbzblusky dan mengambilnya melalui sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Selanjutnya, pada 10 Maret 2025, keempatnya kembali melakukan patungan untuk membeli narkoba. Total dana yang terkumpul untuk tembakau sintetis dan dua butir ekstasi mencapai Rp3,300,000. Pemesanan ekstasi dilakukan lewat akun Instagram @syneplexxx.

Barang haram tersebut kemudian diambil secara ranjau oleh Dimas dan DD di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Biliton dan Jl. Kutisari Surabaya. Setelah dikonsumsi bersama di sebuah ruko milik Rumah Makan Padang di Jl. Pucang Sewu, keempatnya akhirnya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, Tembakau sintetis dengan total berat ±51,4 gram, Pecahan pil ekstasi seberat ±0,222 gram. Handphone dan perlengkapan konsumsi narkotika.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4en PINACA, sementara ekstasi mengandung zat 3-Metilmetkatinona, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Jualan Via Instagram dan Modus Lama

JPU juga mengungkap bahwa Dimas sempat menjalankan bisnis narkotika melalui akun Instagram pribadi bernama @bropionzy.77, yang menjual tembakau sintetis seharga Rp100 ribu per gram. Penjualan dilakukan secara daring dan pengiriman menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran diterima melalui akun OVO.

JPU menegaskan bahwa para terdakwa bukanlah pihak yang memiliki hak untuk membeli, menjual, atau menyalurkan narkotika, sehingga seluruh aktivitas mereka dinilai melanggar hukum.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Dimas Ridho Albani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. TOK

Komisaris & Direktur PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera Divonis Menipu Pengusaha Makanan Rp505 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur dan Komisaris PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, divonis bersalah atas kasus penipuan dana pinjaman yang merugikan
Hermanto sebesar Rp505 juta oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dengan Pidana penjara selama dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander mengatakan bahwa, Terdakwa Nurul Fajar dan Terdakwa Yuddy Crestianto telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENIPUAN “sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun.” Kata Hakim Ferdinand, Rabu (28/05/2025) Kemarin.

Modus mereka adalah menjanjikan pencairan pinjaman senilai Rp25 miliar dengan syarat Hermanto terlebih dahulu membayar biaya administrasi sebesar Rp500 juta. Namun, setelah syarat tersebut dipenuhi, dana pinjaman tidak pernah cair.

Putusan yang dijatuhkan adalah hukuman penjara selama dua tahun. Keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan karena bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang vonis digelar Rabu (28/5). Mereka secara bergantian menyatakan menerima hukuman tersebut. Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman dua tahun enam bulan.

Awalnya, Hermanto, yang memiliki usaha produksi makanan, membutuhkan tambahan modal sekitar Rp25 miliar untuk pengembangan usahanya. Agus Thio, kolega Hermanto, kemudian memperkenalkan Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto.

Selanjutnya, pada 29 Juli 2024, terjadi pertemuan antara Hermanto dengan Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto di kantor PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera di Surabaya. Hermanto menyampaikan kebutuhan pinjaman uang sebesar Rp25 miliar untuk mengembangkan usahanya.

“Para terdakwa, Nurul Fajar selaku direktur dan Yuddy Crestianto selaku komisaris, menyatakan bisa memberikan pinjaman sebesar Rp25 miliar, tetapi dengan syarat pembayaran biaya administrasi sebesar Rp505 juta,” terang Jaksa Penuntut Umum Dwi Hartanta dalam amar dakwaan.

Hermanto menyanggupi dan menandatangani surat perjanjian kredit yang dibuat Yuddy Crestianto. Pada 8 Agustus, Hermanto mentransfer dana secara bertahap ke rekening PT Miho Sukses Abadi dan PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera, totalnya Rp505 juta. Dana talangan Rp25 miliar dijadwalkan cair.

“Setelah tanggal 14 Agustus 2024, uang modal tersebut tidak pernah cair. Hermanto hanya menerima email yang menyatakan uang modal telah cair, tetapi setelah dicek, tidak ada uang yang masuk,” ujar Jaksa.

Hermanto kemudian mendatangi kantor PT Kreasindo Utama Inti Sejahtera untuk menagih. Ia diminta bersabar hingga 17 Agustus, namun hingga tanggal 20 Agustus, dana tetap tidak cair.

Pada September 2024, Hermanto menerima email kedua dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan uang modal telah cair. Namun, sekali lagi, setelah dicek, tidak ada uang yang masuk.

Pada 18 September 2024, Nurul Fajar menghubungi Hermanto dan mengirimkan slip sebagai bukti telah menyetorkan dana Rp25 miliar. Hermanto kemudian pergi ke bank untuk memverifikasi, ternyata slip setoran tersebut palsu. TOK

ART Bobol Rumah Majikan, Gasak Perhiasan dan Uang Rp 400 Juta

Foto: Suasana Sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Putri Vanlentin Kusumaning Tyas kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mencuri harta majikannya senilai Rp 400 juta. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Pantai Mentari, Surabaya.

Putri diduga membobol brankas milik majikannya yang berisi dua kotak perhiasan, termasuk tiga emas batangan dan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Aksi pencurian dilakukan dalam dua tahap: pertama mengambil uang tunai, lalu beberapa hari kemudian mengambil seluruh perhiasan yang tersisa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Putri telah bekerja sejak 14 Januari 2025 di rumah milik korban bernama Avisa. Pada suatu kesempatan, Putri melihat majikannya membuka brankas namun lupa menguncinya kembali. Melihat celah tersebut, Putri memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong untuk mengambil harta dari dalam brankas.

Seluruh hasil curian kemudian dijual oleh Putri. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli berbagai barang mewah seperti gelang, cincin, kalung, anting emas, serta sebuah iPhone 13 Pro, dua sepeda motor (Honda CRF dan Beat), bahkan sebidang tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Dalam persidangan yang digelar Selasa (27/5/2025), JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi: Rita, penjual tanah, dan Atha, karyawan toko emas. Rita membenarkan bahwa terdakwa membeli tanah melalui perantara dan sudah melakukan pembayaran meski belum balik nama. Sementara Atha mengungkapkan bahwa Putri menjual emas tanpa surat resmi, hanya bermodalkan fotokopi KTP.

Menariknya, terdakwa tidak membantah keterangan para saksi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Atas aksinya, Putri didakwa melanggar Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali. TOK

Adhan Sidqon: Perbuatan Terdakwa Dominikus atas Perintah Mia Santoso, Bos PT Prima Global Beverindo

Foto: Suasana Sidang di Ruang Sari 1 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penjualan dan penimbunan minuman keras (miras) dengan pita cukai palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/05/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, yakni Adhan Sidqon, SH.

Dalam pledoinya, Adhan menegaskan bahwa tindakan kliennya dilakukan atas perintah langsung dari Mia Santoso, yang disebut sebagai pemilik dan pemegang saham PT Prima Global Beverindo. Mia juga diketahui merupakan pihak yang menunjuk terdakwa untuk mengelola gudang penyimpanan miras ilegal. Selain itu, Direktur perusahaan, Sisco Adji Joyo Binangun, juga disebut berperan dalam pemberian perintah tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak dilakukan secara independen, melainkan berdasarkan perintah langsung dari atasan dalam relasi kuasa. Oleh karena itu, tidak layak apabila klien kami sepenuhnya dibebankan tanggung jawab pidana,” ujar Adhan usai sidang.

Adhan juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Mia Santoso, Dwi Heri Mustika, yang menyebut bahwa Dominikus bukanlah karyawan perusahaan tersebut, dan Mia tidak melarikan diri melainkan tengah menjalani pengobatan kanker paru-paru stadium 4 di Jepang. Menanggapi hal tersebut, Adhan menyatakan enggan berkomentar terkait kondisi kesehatan Mia. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Direktur Sisco Adji Joyo Binangun, Mia adalah pemilik perusahaan dan Dominikus merupakan karyawan serabutan yang ditugasi untuk mengelola gudang.

“Penetapan Mia Santoso sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dilakukan oleh penyidik Bea Cukai. Informasi yang kami peroleh, bahkan sudah ada penyekalan terhadap dirinya,” tegas Adhan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Putu Eka Wisniati menyebutkan bahwa, terdakwa Dominikus Dian Djatmiko yang telah diberikan kepecayaan oleh Mia Santoso (DPO) untuk mengelola dan memegang kunci gudang di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya, Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63, Cerme, Kabupaten Gresik dan Ruko di Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari, Surabaya yang digunakan penyimpanan atau penimbunan Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang tidak resmi yaitu tidak dilekati pita cukai milik Mia Santoso (DPO).

Bahwa Terdakwa ketika berada di gudang Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dihubungi via handphone oleh MIA SANTOSO (DPO) selaku pemilik Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang ada di ketiga Gudang tersebut, untuk membawa Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) yang disimpan di Komlek Pergudangan Maspion Nomer D8 Romokalisari, Surabaya menuju gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa dibantu Boby Irawan mengambil 24 karton (33 botol) Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ) impor Gol C tahun 2023 yang ada di dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur dimasukan ke box Truk Isuzu Traga Nopol L-9848 CL, untuk dibawa dengan tujuan gudang alamat Ruko Jalan Sukomanunggal Tanjung Sari Surabaya, namun ketika di Jalan Komplek Pergudangan Maspion, Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, datang saksi Robert Sulino Saputra, saksi Muhammad Hisyam Rizqullah, saksi Davy Frederick Hutagalung, saksi Sukron Ramadan, saksi Redy Nugroho dari Direktorat Jendral Bea Cukai melakukan penindakan terhadap Truk box Isuzu Traga Nopol L 9848 CJ saat itu dikemudikan Terdakwa dan didampingi saksi Boby Irawan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata di dalam box Truk tersebut terdapat 24 karton (330 botol) BKC (Barang Kena Cukai) Minuman Mengandung Etil Alkohol ( MMEA ). berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan 7.680 keping pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor Gol C tahun 2023.
Selanjutnya dilakukan pengembangan lokasi tempat penimbunan atau penyimpanan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lainnya yang menjadi tanggungjawab dan dikelola oleh Terdakwa, ternyata dalam gudang di Komplek Pergudangan Maspion nomor D8 Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya Jawa Timur, di dalam gudang alamat Pergudangan Prambanan Bizland nomor SA63 Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan di Ruko Sukomanunggal Surabaya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Jo Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan terhadap terdakwa JPU Putu Eka Wisniati dari Kejari Tanjung Perak, menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 85.134.730.760, apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita Jaksa untuk menganti denda subider 6 bulan kurungan.

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Kali Satroni Rumah Renovasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5). Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI, Surabaya. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp 36 juta.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.

Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya. Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.

Barang curian tersebut kemudian dijual ke seorang pengepul di Jalan Demak. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.

Tidak puas dengan hasil pertama, keduanya kembali menyatroni rumah yang sama dua hari kemudian. Kali ini, mereka nekat melakukan pencurian di siang hari. Mereka mencongkel dan memukul tembok untuk melepas kusen dan bingkai jendela tambahan.

Keduanya mengakui perbuatannya di persidangan dan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau dari ngamen dapatnya sedikit,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Joko dan Arif didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. TOK

Pedagang JMP Gugat PT Lamicitra Nusantara, Tolak Pengosongan dan Tuding Ada Perbuatan Melawan Hukum

Foto: Kiri, Tim pengacara Dr.Anner Mangatur Sianipar SH,MH,CTA

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 menggugat PT Lamicitra Nusantara (PT LN) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini didaftarkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2025/PN Sby.

Para pedagang yang merasa dirugikan oleh kebijakan pengosongan sepihak dari pengelola, menunjuk kantor hukum AMS Law Firm dengan advokat senior Dr. Anner Mangatur Sianipar, SH, MH, CTA dan Djunaedy Effendi, SH sebagai kuasa hukum mereka.

Dalam gugatan tersebut, selain PT Lamicitra sebagai tergugat utama, para pedagang juga menggugat sejumlah pihak pribadi seperti Pramono Kartika, Priyo Setya Budi, Laksmono Kartika, Cahyono Kartika, dan Aloysius Ladja. PT Jasamitra Propertindo—anak perusahaan PT LN—juga turut digugat. Selain itu, turut digugat pula instansi negara seperti PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya II.

Sidang perkara ini digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai oleh Rudito Surotomo, serta hakim anggota Alex Adam Faisal dan Arwana.

Kuasa hukum penggugat, Djunaedy Effendi menjelaskan, gugatan ini dilayangkan karena para pedagang merasa hak mereka diabaikan. Dalam perjanjian pembelian stan yang tercantum dalam akta notaris, khususnya Pasal 18, disebutkan bahwa kepemilikan stan dapat diperpanjang. Hal itu juga tertuang dalam sertifikat pemilikan stan pada lembar ketiga angka 8.

“Penutupan JMP oleh PT Lamicitra dilakukan sepihak, tanpa prosedur yang jelas. Ini mematikan mata pencaharian para pedagang yang telah membeli stan dengan harga ratusan juta hingga miliaran rupiah,” kata Djunaedy, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, para pedagang merasa tertipu oleh promosi awal penjualan yang dianggap muluk dan tidak sesuai kenyataan. “Jika memang tidak bisa diperpanjang, tentu tidak ada yang mau membeli stan tersebut. Namun kenyataannya, sertifikat yang mereka terima tidak memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

Djunaedy juga menuding PT Jasamitra Propertindo selama ini memungut service charge (SC) tanpa izin resmi. Padahal, biaya tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulan tergantung luas stan, dengan tarif Rp80 ribu per meter persegi.

“Fasilitas seperti AC dan toilet pun tidak layak. Tapi para pedagang tetap dibebani SC tinggi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PT Lamicitra Nusantara yang juga mewakili tergugat lainnya, belum memberikan keterangan resmi. “Maaf, kami belum bisa komentar, belum ada instruksi,” ujar seorang pengacara tergugat usai sidang, Rabu (7/5/2025) lalu.

Sebagai informasi tambahan, PT Lamicitra Nusantara dikenal sebagai perusahaan properti milik kakak-beradik Laksmono, Cahyono, dan Pramono Kartika. Selain JMP, mereka juga disebut memiliki sejumlah aset lain seperti Pasar Grosir Surabaya (PGS) Baru, Hotel Tunjungan, Tunjungan Elektronik Centre, Perumahan Darmo Hill, serta pergudangan di Semarang. TOK

Fadlul, Bos Rokok Ilegal Asal Pamekasan Masih Buron, Dua Anak Buahnya Kini Jadi Terdakwa di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin Saat ditunjukan Cukai Rokok

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua kurir pengirim rokok ilegal, Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin, kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap membawa 205 koli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan ke Bogor. Dalam persidangan yang digelar Rabu (7/5/2025).

Terungkap bahwa aksi tersebut merupakan kiriman ke-6 bagi Sirojuddin, sementara bagi Khoirul Anam merupakan yang ketiga—dan langsung berujung penangkapan.

Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo di Jalan Perak, Surabaya, saat mengendarai mobil berisi 409.200 batang rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp305 juta. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil yang telah dimodifikasi plat nomornya atas perintah Fadlul, yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam sidang dengan agenda saling bersaksi, Khoirul Anam mengaku hanya ikut Sirojuddin mengirim rokok. “Saya cuma diajak, tidak tahu menahu soal rokoknya,” katanya.

Sirojuddin membenarkan, dan menyebut perintah datang dari Fadlul yang dihubungi melalui asistennya. Fadlul juga memberikan uang jalan Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

Hakim sempat menanyakan pemahaman para terdakwa soal cukai. “Saya kira banderol itu ya harga rokok. Cukai saya tahu cuma dari TV,” jawab Sirojuddin polos, yang sontak membuat suasana sidang cukup tegang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka dalam dakwaannya menguraikan bahwa pada 6 Januari 2025, Fadlul menghubungi Sirojuddin untuk mengirim rokok polos ke Bogor. Kemudian Sirojuddin mengajak Khoirul Anam untuk membantu. Mobil berisi ribuan batang rokok berbagai merek seperti BALVEER, DALILL, SULTAN, HMIN, dan ANOAH itu pun melaju dari Pamekasan, sempat mengganti plat nomor di Bangkalan sebelum akhirnya tertangkap di Surabaya.

“Ini pengiriman ke-6 saya. Plat diganti sesuai perintah Fadlul,” ungkap Sirojuddin di hadapan hakim.

Dalam surat dakwaan, negara dirugikan sebesar Rp305.263.200 dari aksi tersebut. Kini keduanya dijerat Pasal 54 UU Cukai juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Sementara itu, identitas Fadlul yang disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan pengiriman rokok ilegal ini masih belum terungkap sepenuhnya. Kuasa hukum terdakwa sempat menggali keterangan tentang hubungan Sirojuddin dan Fadlul. “Pernah bertemu, rumahnya besar dan berpagar,” ujar Sirojuddin. TOK

Rahadian Penjual Gudang Curang, Malah Gugat Pembeli Wanprestasi

Foto: Obyek Sengketa Yang Ditawarkan Oleh Pengugat

Surabaya, Timurpos.co.id – Suhartini membatalkan perjanjian pembelian Gudang Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan dengan Rahadian Tatas dan meminta uangnya kembali, malah digugat Wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (06/05/2025).

Billy Selaku kuasa hukum Suhartini menceritakan berdasarkan informasi dari Klien kami bahwa, saat penggugat menawarkan satu unit pergudangan Bizhub 52 Kav/Blok C-5, Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, klien kami awalnya menolak. Namun atas bujuk rayunya akhirnya sepakat di harga Rp 4 miliar, pada 2014 lalu dengan cara dicicil. Singkat cerita uang klien kami sudah masuk sekitar Rp 2,6 miliar belum lagi satu unit mobil Robicon.

“Tiba-tiba tanpa sepengetahuan dari klien kami. Kemudian Rahadian Tatas hendak menjual gudang tersebut dan juga menyewakan ke orang lain.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, karena merasa dicurangi, kami meminta pembatalan pembelian gudang tersebut dan meminta uang kembali. Tapi bukannya uang dikembalikan malah, klien kami digugat wanprestasi di PN Surabaya.

“Disini siapa yang dikatakan Wanprestasi? Rahadian Tatas atau klien kami,” tegas Billy.

Disinggung kenapa pembelian gudang itu dibatalkan?. Suhartini menjelaskan saat itu harga yang ditawarkan terlalu tinggi dan saya belum sempat mengecek lokasi dan saat mengecek malah ada tulisan gudang dijual melalui agen property dan telah disewakan tanpa sepengetahuan kita.

“Ya saya batalkan saja pembelian gudangnya karena harga tidak masuk akal dan meminta uang saya dikembalikan,” katanya.

Terpisah penasehat hukum tergugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan ini belum memberikan penjelasan.

Untuk diketahui dalam petitum penggugat meminta Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Tertanggal 02 Juni 2014 yang dibuat antara Penggugat selaku Penjual dengan Tergugat selaku Pembeli atas tanah berikut bangunan gudang di atasnya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 12453 NIB. 16.02.03.01.19342, atas nama Rahadian Tatas, yang terletak di Pergudangan Bizhub 52, Kav/Blok C-5, Jl. Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat (dahulu Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara), Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (objek aquo).

Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat dan membayar ganti rugi beserta bunganya kepada Penggugat total sejumlah Rp. 2.313.386.334. TOK