Edbert Christianto Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengusaha asal Ambulu, Jember, Edbert Christianto, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus penipuan yang dilakukan secara berlanjut terhadap mantan kekasihnya. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berulang.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,” tegas Hakim Sih Yuliarti saat membacakan amar putusan, Senin (15/7). Atas vonis tersebut, Edbert menyatakan masih pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, disebutkan bahwa aksi penipuan terjadi sejak September 2019 hingga Desember 2022. Selama periode tersebut, Edbert memanfaatkan hubungan asmara dengan korban, Lydia Soeryadjaya, untuk meminjam uang dengan berbagai alasan fiktif.

Modus Edbert di antaranya berpura-pura butuh dana untuk kuliah, melunasi pinjaman online, hingga menebus temannya yang ditahan polisi. Bahkan, ia mengirimkan foto-foto palsu yang seolah memperlihatkan dirinya berurusan dengan polisi demi meyakinkan korban. Tidak hanya itu, Edbert juga memalsukan bukti transfer dan mengatasnamakan orang lain, seperti Bella Idayanti, seolah ia harus segera membayar utang.

Pada masa pandemi COVID-19, Edbert mengaku mendapat proyek pengadaan alat kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui PT. Excellent Quality Yarn. Pada tahun 2022, ia kembali memanipulasi Lydia dengan menyebut sedang menjalankan bisnis bersama seseorang bernama Arif Fathoni (nama palsu) dari Partai Golkar dalam proyek bernama Aura Air, dan mengaku tidak memiliki modal.

Semua narasi tersebut terbukti tidak benar. Dalam kurun waktu beberapa tahun itu, Lydia tergerak menyerahkan uang kepada Edbert dengan dalih sebagai pinjaman yang akan segera dikembalikan. Total uang yang berhasil digelapkan Edbert mencapai Rp1.293.750.000.

Karena tak kunjung dikembalikan, Lydia mengirimkan dua kali somasi masing-masing pada 23 Juni dan 3 Juli 2023, namun tidak digubris oleh terdakwa.

Atas seluruh perbuatannya, Edbert didakwa dengan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman di balik jeruji besi. TOK

Erwin Kurir Sabu Antarprovinsi Bawa Lebih dari 2 Kg Sabu dan Ekstasi

Foto: Terdakwa Moch. Erwin Fanani saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Erwin Fanani, seorang kurir sabu antarprovinsi, kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram serta ekstasi. Penangkapan Erwin dilakukan oleh aparat kepolisian pada 10 Februari 2025 di kawasan Apartemen Eastcoast Residence, Surabaya. Kamis (10/7/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Erwin mengungkapkan bahwa sabu seberat 2 kilogram lebih tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Baron, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Barang haram itu diambil Erwin di kawasan Slipi, Jakarta, dan dibawa ke Surabaya melalui jalur darat. Ia mengenal Baron melalui seorang teman saat sama-sama mendekam di Lapas Probolinggo.

“Atas perintah Baron, sabu dipecah-pecah. Sebagian saya kirim ke Budi sebagai tester,” kata Erwin saat memberikan keterangan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Saat disinggung soal upah, Erwin mengaku hanya menerima uang operasional sebesar Rp25 juta dan dijanjikan bayaran Rp20 juta per kilogram, namun hingga kini belum terealisasi. Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya.

Kronologi kasus ini bermula sejak Oktober 2024, saat Baron menghubungi Erwin untuk membantu distribusi narkotika ke wilayah Surabaya. Awalnya ragu karena tidak memiliki jaringan pembeli, Erwin akhirnya menerima tawaran tersebut. Pada pertengahan Januari 2025, ia berangkat dari Surabaya ke Jakarta menggunakan bus, lalu menerima mobil Toyota Avanza hitam dan tas berisi sabu serta ekstasi dari jaringan Baron.

Setibanya di Surabaya, Erwin menjalankan instruksi untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil 100 gram dan mendistribusikannya. Ia juga mengonsumsi sebagian barang tersebut bersama ekstasi. Salah satu paket sabu seberat 10 gram diserahkan kepada seseorang bernama Budi di kawasan Kenjeran Baru.

Namun, upaya Erwin terhenti saat Baron memberi tahu bahwa jaringan mereka di Jakarta mulai terendus aparat. Saat hendak berpindah tempat untuk bersembunyi, polisi lebih dulu menangkap Erwin di parkiran Apartemen Eastcoast.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, antara lain:

14 kemasan sabu seberat total 2.078,586 gram, 7 butir ekstasi seberat 2,007 gram, timbangan elektrik, 2 bungkus teh hijau China sebagai kemasan sabu, 2 botol aceton, 4 pak plastik klip bertuliskan “Karyawan Tuhan”, 2 handphone dan 2 kartu ATM atas nama terdakwa, serta perlengkapan lain untuk pengemasan dan konsumsi narkotika.

Uji laboratorium memastikan bahwa sabu mengandung Metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA, keduanya termasuk Narkotika Golongan I menurut UU No. 35 Tahun 2009.

Atas perbuatannya, Moch. Erwin Fanani dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari jaksa. TOK

Bermodus Cek Meteran PDAM, Anton dkk Gasak Emas Rp1,5 Miliar di Surabaya

Foto: Terdakwa Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa

Surabaya, Timurpos.co.id – Tiga terdakwa (Residivis) kasus pencurian dengan modus berpura-pura menjadi petugas PDAM kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/7/2025). Mereka adalah Anton Saputra, Arham Djaelani, dan Arifin Daeng Nassa. Ketiganya didakwa mencuri perhiasan emas milik Hamidah Anwar senilai lebih dari Rp1,5 miliar dari kediamannya di Jalan Ahmad Jaiz No. 37, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Anton Saputra diperiksa melalui sambungan video call karena mengalami stroke, sementara dua rekannya, Arham dan Arifin, hadir langsung di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Menurut keterangan terdakwa Anton, ia mengakui bahwa ide melakukan pencurian tersebut berasal darinya. Ia juga menjelaskan bahwa hasil penjualan emas digunakan untuk renovasi rumah, membeli tanah atas nama neneknya senilai Rp480 juta, membeli sabu Rp65 juta, serta untuk bersenang-senang.

“Sisanya sekitar Rp200 juta saya serahkan ke Ahmad Fauzi alias Ozi, yang kini masih buron,” ujar Anton dalam keterangannya via video call.

Sementara itu, terdakwa Arham mengungkapkan bahwa Anton adalah pelaku yang masuk ke dalam rumah dan mengambil emas. “Saya hanya dapat bagian Rp120 juta, Arifin dapat Rp80 juta,” kata Arham saat memberikan kesaksian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dalam sidang juga menanyakan riwayat hukum ketiganya. Arham, Anton, dan Arifin mengakui bahwa mereka pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa sebelumnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada 22 Januari 2025 sekitar pukul 09.45 WIB, komplotan ini mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi petugas PDAM yang akan mengecek meteran air. Saat korban yang sudah lansia, Hamidah Anwar, membuka pagar dan diajak berinteraksi oleh Arham dan Arifin, Anton menyelinap masuk ke rumah dan membongkar lemari tempat penyimpanan emas.

Anton berhasil menggondol sejumlah besar perhiasan dan emas batangan, termasuk 8 batang emas LM Antam @100 gram dan berbagai perhiasan bermata berlian. Aksi itu dilakukan secara rapi tanpa diketahui korban hingga mereka meninggalkan lokasi.

Setelah pencurian, mereka membawa hasil rampasan ke tempat kos Ahmad Fauzi alias Ozi di Sedati, Sidoarjo, untuk dijual. Ozi kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu dan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu. TOK

Bupati dan Kadis PUPR Situbondo Terima uang Pelicin dari Proyek Infrastruktur

Foto: Terdakwa Karna Suswandi Bupati Situbondo periode 2021–2024 dan Kadis PUPR dan Eko Priongggo Jati

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Jumat (04/07/2025).

Dalam kesaksiannya, Andre, Kepala Seksi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Situbondo, membeberkan praktik pengaturan lelang proyek yang diduga melibatkan Bupati Situbondo Karna Suswandi serta sejumlah pejabat struktural lainnya.

Menurut Andre, sejak menjabat pada 2019 hingga 2022, pengadaan proyek dilakukan melalui tender dan penunjukan langsung (PL). Namun, sejak 2023 hingga 2024 metode pengadaan berubah menggunakan sistem e-Katalog, terutama untuk proyek di atas Rp200 juta.

Andre juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tugas tambahan sebagai tim pembantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya dalam menyiapkan dokumen sebelum proses lelang. Ia mengakui bahwa penyedia jasa sering datang menemuinya untuk mengurus proyek, namun semuanya atas sepengetahuan Eko Priongggo Jati, Kabid Bina Marga yang juga Plt Kepala Dinas PUPP Situbondo.

“HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang sudah fix saya serahkan ke Pak Eko. Untuk lelang melalui e-Katalog, nanti ada penyedia tertentu yang datang menemui saya, dan ujung-ujungnya sudah diarahkan jadi pemenang,” ungkap Andre dalam sidang.

Ia menyebut Eko memiliki data perusahaan yang akan dimenangkan, dan semua kegiatan itu dilakukan atas dasar koordinasi dengan Bupati Situbondo. Bahkan, Eko disebut telah lebih dulu berkomunikasi dan mendapatkan persetujuan dari bupati untuk pengaturan pemenang lelang.

Andre juga mengaku menerima username dan password untuk mengakses sistem dari Eko. Berdasarkan arahan lisan Eko, penyedia jasa yang dimenangkan umumnya dipilih dengan penawaran 90-94 persen dari nilai HPS. Mereka yang datang menemui Andre disebut sebagai “orangnya Eko”, sering kali membawa uang dan makanan.

“Dalam satu hari, bisa 2-3 orang datang. Mereka biasanya pemilik perusahaan atau perwakilan. Tahun 2023 saya hitung ada 36 perusahaan, tapi setelah dicek ternyata ada 72 perusahaan,” jelas Andre.

Saksi lain, Zainul, juga membenarkan bahwa terjadi pengondisian pemenang lelang, di mana mereka hanya mengirim data kepada panitia. Rekan-rekannya disebut mengambil HPS atas perintah Eko dan seorang lainnya bernama Teguh.

Andre juga mengaku menerima uang dari Eko dan dari Agus Yanto, yang disebut berasal dari para penyedia. Uang itu diterimanya secara rutin setiap minggu senilai Rp1-2 juta sejak Agustus hingga November 2023, saat Eko menjabat Plt Kadis. “Saya tidak konfirmasi ke Eko karena beliau pernah bilang, ‘teman-teman dibagi’,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Terdakwa Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo periode 2021–2024 didakwa bersama Gatot Siswoyo (almarhum) selaku Kadis PUPR dan Eko Priongggo Jati melakukan praktik korupsi dengan menerima uang sebesar Rp4,55 miliar dari berbagai pihak yang ingin memenangkan proyek pengadaan infrastruktur di Kabupaten Situbondo.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di berbagai tempat di wilayah hukum Jawa Timur, termasuk Pendopo Bupati, Kantor Dinas PUPR, hingga sejumlah hotel dan rumah pribadi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan saksi lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi berjemaah di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam pengaturan proyek yang semestinya dilakukan secara transparan dan akuntabel. TOK

Rully Mantan Kepala Kolektor Bukopin Finance Gelapkan 10 Mobil Nasabah

Surabaya, Timurpos.co.id – Rully Raharjo, mantan Kepala Kolektor (Head Collection Recovery) Bukopin Finance Surabaya, didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut atas 10 unit mobil milik nasabah yang telah menunggak pembayaran. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/7/2025), terungkap bahwa aksi terdakwa menyebabkan kerugian besar bagi Bukopin Finance pusat hingga mencapai Rp 21 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua orang saksi, yakni Taufik, marketing Bukopin Finance, dan Riska, bagian administrasi penarikan. Dalam kesaksiannya, Taufik menyampaikan bahwa pada tahun 2020 muncul laporan dari kantor pusat terkait 10 unit mobil tarikan yang belum dikirim ke Jakarta. Setelah dilakukan somasi, terdakwa Rully tak memberikan tanggapan. “Atas dasar surat kuasa dari Bukopin pusat, saya laporkan ke Polrestabes Surabaya. Kerugiannya mencapai sekitar Rp 21 miliar,” ujar Taufik di hadapan majelis hakim.

Riska menambahkan bahwa dirinya bertugas membuatkan surat penarikan unit kendaraan nasabah yang menunggak dan diserahkan kepada Rully untuk ditindaklanjuti. Biasanya, Rully menggandeng pihak ketiga seperti PT Oppu Ambar Raja Maligas dan lainya untuk melakukan penarikan. “Namun, dalam kasus ini, 10 unit mobil yang sudah ditarik ternyata tetap berada dalam penguasaan terdakwa,” ungkap Riska.

Kedua saksi mengaku tidak mengetahui nasib 10 unit mobil tersebut setelah dikuasai oleh terdakwa. Saat ditanya majelis hakim, mereka kompak menjawab tidak tahu apakah mobil-mobil itu dijual atau disimpan.

Terdakwa Rully Raharjo tidak membantah seluruh keterangan para saksi dan membenarkan isi dakwaan JPU. Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa dilakukan selama periode April hingga September 2019, di mana ia menggunakan wewenangnya untuk menerima mobil-mobil hasil penarikan melalui pihak ketiga, namun tidak diserahkan ke bagian Aset Manajemen Bukopin Finance pusat, melainkan dijual kepada pihak lain. Uang hasil penjualan, yang berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per unit, digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

Ringkasan Barang Bukti Mobil dari Terdakwa Rully Raharjo, antara lain

1.Honda Mobilio Tahun 2014
Nopol: N-1235-DJ, Warna: Putih
Atas nama: Dwi Rimayanti
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 15.000.000

2.Daihatsu Xenia F 650 Tahun 2013
Nopol: L-1807-HL, Warna: Silver Metalik
Atas nama: Maulana Nurudin
Ditarik oleh: PT Anugrah Akbar Mandiri
Biaya penarikan: Rp 12.500.000

3.Daihatsu Ayla Tahun 2016
Nopol: L-1997-MJ, Warna: Putih
Atas nama: Abdul Haris
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 12.000.000

4.Truk Nissan Tahun 2013
Nopol: W-8805-UT, Warna: Putih
Atas nama: PT Kharisma Jaya Mandiri Raya
Ditarik oleh: PT Hippo Dian Atha
Biaya penarikan: Rp 15.000.000

5.Honda Freed Tahun 2009
Nopol: M-44-R, Warna: Putih Mutiara
Atas nama: Andy Nurdiansyah
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 18.000.000

5.Suzuki Ertiga Tahun 2016
Nopol: B-1865-NOR, Warna: Putih Metalik
Atas nama: Dadang Aulya Rahmat
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 14.000.000

6.Suzuki X Over Tahun 2008
Nopol: B-1670-WUK, Warna: Hitam Metalik
Atas nama: Ade Suryana
Ditarik oleh: PT Anugrah Akbar Mandiri
Biaya penarikan: Rp 15.000.000

7.Honda Jazz Tahun 2010
Nopol: DK-1273-IC, Warna: Hitam
Atas nama: I Wayan Sudarwana
Ditarik oleh: Bukopin Finance Cabang Bali
Biaya penarikan: Tidak disebutkan

8.Nissan Serena Tahun 2012
Nopol: L-1277-GR, Warna: Hitam
Atas nama: Ach Heru Fitriyanto
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 20.000.000

9.Suzuki Swift Tahun 2010
Nopol: AB-1082-HI, Warna: Putih Metalik
Atas nama: Yulian Dwi Fatmawati
Ditarik oleh: PT Oppu Ambar Raja Maligas
Biaya penarikan: Rp 18.000.000.

Total estimasi biaya penarikan, sekitar Rp 139.000.000. Rully dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK

Wahyudi Bantah Terima Uang Suap, Kuasa Hukum: Klien Kami Dijadikan Kambing Hitam

Foto: Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ridlwan, SH,

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan kasus korupsi proyek Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan kembali memanas. Kamis (26/6/2025), ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dipenuhi ketegangan ketika saksi Rio Dedik menyebut memberikan uang kepada terdakwa Drs. Moch. Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Rio mengaku menyerahkan dana total Rp12,5 juta, Rp3,5 juta atas perintah “Bu Eka” dan Rp9 juta disebut sebagai fee untuk pihak dinas. Namun, ia tak bisa memastikan apakah uang Rp9 juta itu benar-benar diterima langsung oleh Wahyudi.

Wahyudi membantah keras tudingan tersebut. “Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menerima uang dari siapa pun dalam proyek itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Putu Sri Indayani, SH.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ridlwan, SH, didampingi Ainur Rofik, S.HI, menilai kliennya sekadar dijadikan “tumbal” oleh pihak lain yang lebih bertanggung jawab dalam aspek teknis:

“Uang itu bukan untuk Pak Wahyudi secara pribadi. Itu diserahkan setelah seluruh pekerjaan selesai dan katanya untuk pegawai dinas yang membantu saksi,” jelas Ridlwan.

“Kerugian negara Rp92 juta yang diungkap BPK bersumber dari selisih volume pekerjaan persoalan teknis, bukan administratif. Seharusnya kontraktor dan tim teknis lebih dulu diproses,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penyidik yang menolak permintaan uji poligraf dan psikologi forensik guna memastikan siapa sebenarnya yang tidak jujur dalam proyek tersebut.

Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek RPHU merugikan negara Rp92 juta. Pihak ketiga (kontraktor) disebut telah dimintai pertanggungjawaban.

Ridlwan menambahkan, Wahyudi tidak tahu-menahu praktik “pinjam bendera” yang diduga dilakukan Kliennya. “PPK hanya pengendali umum. Pengurusan detail lapangan ada pada PPTK dan tim teknis. Kalau ada bendera pinjaman, PPK jelas tidak mengetahuinya.”sambungnya.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembuktian berikutnya pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Ridlwan berharap proses persidangan dapat membuka seluruh fakta tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai perkara ini seperti pepatah ‘orang buang air, orang lain disuruh menyeka.’ Kami ingin semua terang-benderang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya. TOK

Janda Dua Anak Penjaga Warung Nekat Jual Sabu, Kodir Sang Pemasok Masih Buron

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang janda dua anak bernama Rizky Eka Widyastuti alias Meme (29), penjaga warung makan di kawasan Setro Utama, Gresik, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (25/06/2025) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Rizky tertangkap setelah aparat Satreskoba Polda Jatim melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Wahyu Pratama Mahaputra. Dari tangan Rizky, polisi menyita 15 poket sabu seberat total 18,03 gram, satu timbangan elektrik, dompet warna pink, dua pak plastik klip kosong, serta berbagai alat pengemasan sabu lainnya.

Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian, Abdul Rofik, menyampaikan bahwa Rizky mendapat pasokan sabu dari Muhammad Kodir yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Rizky bertugas memecah sabu menjadi poketan kecil dan menyimpannya di warung miliknya. Setiap poket yang berhasil dijual, ia mendapat upah Rp25 ribu.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 18 gram dipecah menjadi 15 poket atas perintah Kodir. Barang disimpan di dalam dompet pink dan diletakkan di rak piring,” ujar Abdul Rofik dalam kesaksiannya.

Rizky tidak membantah kesaksian tersebut. Ia mengaku nekat menjual sabu karena tekanan ekonomi. “Saya butuh biaya untuk menghidupi dua anak saya dan orang tua. Sejak cerai dengan suami, saya terpaksa ambil jalan ini,” ucap Rizky dengan nada lirih.

Terdakwa juga mengakui mengenal Kodir lewat media sosial dan sudah menjalankan bisnis haram itu selama dua bulan terakhir.

Hakim sempat menegur Rizky dengan keras namun menohok, “Kamu lebih baik jadi asisten rumah tangga daripada jual sabu. Segeralah bertobat, jangan rusak masa depan anak-anakmu.”

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Rizky didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laboratorium forensik membuktikan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung kristal metamfetamina, narkotika golongan I sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu, Kodir, sang pemasok sabu, hingga kini masih diburu polisi. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Rizky dan Wahyu. TOK

Pinjam Motor Lalu Dijual, Samsul Arifin Diseret ke Pengadilan

Foto: Terdakwa Samsul Arifin Selepas Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Samsul Arifin alias Piyok harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2024 warna biru dengan nomor polisi L-4611 APA. Sidang yang digelar pada Senin (23/6/2025) itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Jatipurwo gang 5 Surabaya. Saat itu, terdakwa Samsul meminta tolong kepada seorang saksi bernama Hanafi untuk diantar ke sebuah infomart guna membeli buah. Setelah urusannya selesai, Samsul meminjam motor Honda PCX milik Nur Fadlia yang saat itu dibawa oleh Hanafi.

“Selanjutnya, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Jalan Bulak Banteng gang 12, di pinggir sebuah warung kopi (giras). Di tempat itulah terdakwa bertemu dengan Bayu (DPO) dan langsung menjual motor tersebut seharga Rp.9,4 juta,” ujar JPU Reiyan.

Namun, setelah ditunggu selama satu jam, terdakwa tidak kembali. Hanafi yang merasa curiga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik motor, Nur Fadlia. Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Semampir pada Sabtu, 16 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

Akibat ulah Samsul Arifin, Nur Fadlia mengalami kerugian sebesar Rp33 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Menanggapi dakwaan jaksa, Samsul mengaku menerima dan memahami dakwaan yang dibacakan. Namun, ia menegaskan bahwa motor yang telah dijual tersebut belum kembali hingga saat ini.

“Untuk motornya belum kembali,”saut Samsul Arifin dihadapan Majelis Hakim.

Kuasa Hukum Terdakwa Rahadi Sebut Surat Dakwaan JPU Cacat Formil

Foto: Kuasa Hukum Terdakwa Rahadi Sri Wahyu Jatmika

Surabaya, Timurpos.co.id – Zainab Ernawati didakwa jaksa penuntut umum atas kasus penipuan dalam jual beli tanah di kawasan MERR dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Dalam kasus yang berlangsung pada akhir 2018 lalu tersebut Zainab berperan sebagai makelar tanah. Dia menghubungkan pihak pembeli yaitu Nagasaki Widjaja dengan sang pemilik lahan, Haji Udin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyampaikan bahwa, perempuan berusia 64 tahun itu pada mulanya mengaku sebagai pembeli awal atas lahan milik Haji Udin. Lahan seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, itu kemudian diminati oleh Nagasaki. ”Terdakwa dengan serangkaian kebohongan mengatakan sebagai pembeli awal yang sudah memberikan uang muka kepada Haji Udin sebesar Rp 200 juta,” ungkap Dilla.

Guna meyakinkan korban, Zainab lantas mengajak Nagasaki ke Kantor Kelurahan Kalijudan, Mulyorejo, pada 23 Desember 2018. Dari keterangan kantor kelurahan didapati bahwa berdasarkan Letter C/Petok D Nomor 5415 Persil 27.S Klas II merupakan milik dari Haji Udin. Sosok yang diklaim oleh Zainab telah diberikan uang muka senilai Rp 200 juta atas tanah yang dibanderol dengan harga Rp.3 miliar tersebut.

Merasa percaya dengan rayuan dari Zainab, Nagasaki lantas menyetorkan uang Rp 200 juta kepada Zainab sebagai pengganti pembayaran uang muka yang diklaim oleh pelaku. Namun setelah diberikan pembayaran awal, warga perumahan Gunung Anyar Harapan tersebut ternyata bukan merupakan sosok pembeli awal dari tanah milik Haji Udin. ”Terdakwa melakukan serangkaian kebohongan mengaku sebagai pembeli awal agar saksi Nagasaki menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta,” terang Dilla.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, menuturkan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut diduga cacat formil. ”Surat dakwaan yang diberikan itu kita menilai cacat formil (tidak dicantumkan tanggal kejadian perkara). Oleh karenanya perkara tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya selapas sidang di PN Surabaya. TOK

Mantan Marketing PT CHRIMACORE Didakwa Penipuan Investasi Saham

Foto: Terdakwa Amelia Hutomo Chandra diadili di PN Surabaya

Surabaya Timurpos.co.id – Seorang mantan marketing freelance bernama Amelia Hutomo Chandra, S.E., resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Amelia didakwa melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU Dilla menguraikan bahwa, sejak 24 September 2019 hingga 23 Agustus 2023, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan untuk mengelabui korban bernama Shierine Wangsa Wibawa dengan mengatasnamakan perusahaannya terdahulu, PT CHRIMACORE.

Awalnya, terdakwa sempat bekerja di PT CHRIMACORE sebagai marketing freelance. Meski kontraknya telah berakhir pada tahun 2019, Amelia masih menggunakan nama perusahaan tersebut untuk menawarkan produk investasi palsu kepada korban. Padahal, PT CHRIMACORE dan PT SUCOR SECURITAS, yang namanya turut dicatut terdakwa, tidak pernah mengeluarkan produk investasi berupa penempatan saham seperti yang ditawarkan kepada korban.

“Amelia disebut berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer sejumlah dana dengan janji keuntungan 10% setiap dua bulan. Bahkan, korban diminta mentransfer uang ke rekening pribadi terdakwa. Dalam praktiknya, terdakwa bahkan memalsukan dokumen berupa sertifikat penempatan saham dengan mencantumkan logo PT CHRIMACORE dan PT SUCOR SECURITAS.”kata JPU Dilla. Kamis (19/06/2025).

Ia menambahkan bahwa, Modus terdakwa terus berkembang hingga akhirnya menggunakan nama perusahaannya sendiri, PT Benefit Global Bisnis Manajemen, yang diakui sebagai miliknya dan mengklaim bergerak di bidang keuangan. Melalui nama perusahaan barunya ini, Amelia kembali menipu korban dengan berbagai penawaran investasi fiktif.

“Total dana yang berhasil dikumpulkan terdakwa dari korban mencapai Rp 1.218.000.000. Korban sempat memperoleh keuntungan dan hasil penjualan barang-barang pribadi milik terdakwa senilai Rp 844.220.000. Namun, hingga saat ini, korban Shierine Wangsa mengalami kerugian sebesar Rp 373.780.000, yang tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa.” Tambahnya.

Puncaknya, terdakwa sempat tinggal di rumah korban selama beberapa bulan pada akhir tahun 2023 dengan dalih sedang dikejar-kejar nasabah lain. Ia juga menyerahkan kunci apartemennya agar barang-barangnya bisa dijual untuk menutupi utang investasi.

Perbuatan Amelia terungkap setelah korban melakukan klarifikasi ke pihak PT CHRIMACORE dan SUCOR SECURITAS. Keduanya membantah keterlibatan maupun keabsahan produk investasi yang ditawarkan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa Amelia Hutomo Chandra, S.E. dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Ameia tidak mengajukan keberatan,” saya menerima,” saut Amelia dihadapan Majelis Hakim. TOK