Zamroni, Bandar Ekstasi Simokerto, Diadili di PN Surabaya

Foto: Saksi Penangkap Saat disumpah di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Zamroni, pria asal Jalan Kenjeran No. 4C, Simokerto, Surabaya, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili atas dugaan kuat sebagai bandar narkotika jenis ekstasi. Sidang pada Selasa (6/5/2025) digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

Dalam kesaksiannya, anggota Ditresnarkoba Edi Prayitno menjelaskan bahwa penangkapan Zamroni merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain bernama Ghofron. Ghofron mengaku membeli tujuh butir pil ekstasi seharga Rp250 ribu per butir dari Zamroni.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di kamar kos Zamroni, ditemukan lebih dari 100 butir ekstasi yang disimpan dalam rice cooker, sebuah ponsel, dan uang Rp1.750.000 yang diduga hasil penjualan,” ungkap Edi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa tidak membantah kesaksian tersebut dan mengakuinya melalui sambungan video call, “Benar, Yang Mulia,” ucap Zamroni.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, terungkap bahwa Zamroni memperoleh barang haram tersebut dari seorang buronan berinisial ‘MUNYUK’. Melalui komunikasi dengan Munyuk, Zamroni membeli 200 butir ekstasi dengan harga Rp200 ribu per butir. Barang diserahkan secara sembunyi-sembunyi di dekat tempat sampah di Jalan Kalimas, Surabaya.

Zamroni kemudian menjual sebagian barang itu di kawasan Jalan Kunti dengan harga Rp250 ribu per butir, memperoleh keuntungan sebesar Rp50 ribu per butir.

Pada Desember 2024, Munyuk kembali menghubungi Zamroni untuk transaksi 100 butir ekstasi yang diserahkan di Terminal Bungurasih. Barang disamarkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. Zamroni membawa barang tersebut ke kosnya dan kembali membayar Rp20 juta kepada Munyuk.

Puncaknya, pada 6 Januari 2025, Zamroni menjual tujuh butir ekstasi kepada Ghofron. Transaksi ini menjadi kunci terbongkarnya jaringan peredaran narkoba tersebut.

Polisi menyita total 227 butir pil ekstasi dari kos Zamroni, terdiri dari pil berlogo tengkorak dan berlogo huruf C, ponsel, dompet berisi uang tunai, dan rice cooker yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Atas perbuatannya, Zamroni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. TOK

Dituduh Gelapakan Senpi, Ali Akan Melakukan Upaya Hukum

Foto: Ali bersama kuasa hukumnya selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Muhammad Ali, warga Surabaya, menyatakan bantahan keras atas tuduhan penggelapan senjata api (senpi) yang dilaporkan oleh anak buah seorang pengusaha berinisial J. Melalui kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, SH., MH., ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya tak berdasar, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya. Selasa, (06/05/2015).

“Tuduhan tersebut jelas merupakan tuduhan palsu karena antara Sdr. A dan pelapor tidak pernah memiliki hubungan hukum atau interaksi langsung dalam bentuk apapun,” tegas Andi Darti

Perkara ini kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memasuki tahap persidangan. Sidang kedua yang digelar hari ini berlangsung singkat dan ditunda hingga minggu depan dengan agenda utama mediasi antara kedua pihak.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan anak buah J ke Polda Jawa Timur, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Muhammad Ali dituding telah menggelapkan satu pucuk senjata api yang disebut sebagai inventaris perusahaan milik J.

Namun, Andi Darti menegaskan bahwa klaim tersebut keliru. Menurutnya, senjata tersebut dibeli secara sah oleh Muhammad Ali dan tidak memiliki kaitan dengan aset perusahaan.

“Berdasarkan pernyataan J, senjata itu diberikan dengan syarat Ali bersedia mengawal dirinya dan adiknya, HH, yang saat ini masih tersangkut perkara hukum. Setelah menerima dana dari J, klien kami membeli senjata itu atas namanya sendiri dan mengurus perizinannya secara resmi,” terang Andi.

Menurut Andi, pemberian tersebut sah secara hukum sebagai bentuk “pemberian bersyarat” dan tidak terdapat perjanjian tertulis atau ikatan hukum antara para pihak. Dengan telah dipenuhinya syarat tersebut oleh Muhammad Ali, maka secara hukum senjata itu sah menjadi miliknya.

“Karena Sdr. Ali telah memenuhi syarat tersebut secara penuh, maka pemberian tersebut telah sah dan tidak dapat ditarik kembali,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, Andi juga menepis keras adanya unsur penipuan, penggelapan, maupun niat buruk. Bahkan, selama lebih dari satu tahun, Muhammad Ali telah melaksanakan tugas pengawalan terhadap HH sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan secara lisan.

Kini, Muhammad Ali dan tim kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk permohonan penghentian penyidikan (SP3) serta laporan balik terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 dan 317 KUHP.

“Laporan ini tidak berdasar secara hukum dan cenderung merupakan bentuk fitnah. Kami akan mempertahankan hak hukum klien kami demi keadilan,” tutup Andi Darti dengan nada tegas. TOK

Tipu Pengacara Senior, Bos PT KSR Divonis 3 Tahun Penjara

Foto: Terdakwa Mulia Wiryanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT Karya Sentosa Raya (KSR) Mulia Wiryanto divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Djoanto, karana terbukti melalukan tindak pidana penipuan yang merugikan Pengacara senior Hardja Karsana (HK). Kosasi sebesar Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan amar putausan Majelis Hakim mempertimbangkan, hal yang memberatkan dan hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Hal yang meringankan, terdakwa berskiap sopan dan hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit.

“Menjatuhkan Pidana penjara kepada terdakwa Mulia Wiryanto dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti bersalal secarah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.” Kata Hakim Djuanto di ruang Candra PN Surabaya. Jumat (02/05/2025).

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Fransiska Xaveria Wahon menyatakan banding, hal sama diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan banding atas putusan tersebut.

Putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Damang Anubowo. Sebelum JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Karena melanggar pasal 378 KUHP.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Mulia Wiryanto mulanya mengajak Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso, Willem Lumingkemas Umbas, serta Hardja Karsana Kosasih bertemu di restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya. Di sana, Mulia Wiryanto menawarkan kerjasama pengadaan gula dengan PTPN Jawa Barat, yang katanya dibeli oleh Pemerintah Jawa Barat. Ia menjanjikan keuntungan minimal 5 persen per bulan.

“Awalnya Hardja Karsana Kosasih menolak dengan alasan sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula,” ujarnya.

Untuk meyakinkan Hardja Karsana Kosasih, terdakwa kembali mengajaknya bertemu dan memamerkan foto-foto aktivitas usaha, mengklaim adanya kerjasama jual beli gula dengan Pemerintah Jawa Barat. Dengan demikian, ia meminta titipan modal sebesar Rp10 miliar.

“Terdakwa menjamin bahwa uang korban tidak akan hilang, sewaktu-waktu dapat diminta kembali. Keuntungan minimum 5% per bulan dibagi dua, korban hanya duduk manis saja, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya,” ujarnya.

Karena ada jaminan, dan diperlihatkan foto-foto, korban tertarik. Pada 04 September 2020, korban menandatangani Perjanjian Kerjasama. Lalu menitipkan uang sebesar Rp10 miliar.

Selama terdakwa menjalankan uang Rp10 miliar, Hardja Karsana (HK) Kosasih tidak pernah melihat langsung usaha gula. Semuanya berjalan atas dasar kepercayaan. Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022 Hardja Karsana Kosasih hanya menerima uang total Rp2,3 miliar.

Korban lantas meminta uang titipan modal kembali. Namun, terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji. Terdakwa mengatakan bilamana uang modal dikembalikan maka usaha gula akan stop total. Terdakwa juga mengaku baru bisa mengembalikan modal apabila selesai mengurus masalah sengketa hotel dan berusaha mengembangkan go public.

” Terkait janji-janji dari terdakwa tidak ada realisasinya, sehingga korban mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa,” ujarnya.

Terdakwa membalas somasi tersebut, namun hanya dengan janji-janji. Hardja Karsana Kosasih kemudian melakukan pengecekan ke Ditjen AHU dan menemukan bahwa terdakwa baru menjabat Komisaris Utama PT. Karya Sentosa Karya pada 16 Juni 2021, sementara ia menawarkan kerjasama jual beli gula pada Agustus 2020.

“Selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat,” ungkap JPU Damang Anubowo.

Sama Sekali Belum Ada yang Kembali

Hardja Karsana Kosasih mengaku sama sekali belum menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar yang telah ia serahkan kepada Mulia Wiryanto. “Satu rupiah pun belum dikembalikan,” tegas HK. Kosasi

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis gula yang ditawarkan oleh terdakwa. Hardja memang pernah menerima uang Rp2,3 miliar secara bertahap dari terdakwa. Namun terdakwa pernah meminta suntikan modal lagi sebesar Rp2,5 miliar.

Istri terdakwa, Fenny, sempat menghubungi Hardja dan menawarkan solusi pembayaran secara bertahap hingga Desember 2025. Hardja menyetujui tawaran tersebut dengan syarat jaminan berupa cek dari Fenny dan anaknya. Namun, tanpa penjelasan, muncul permohonan praperadilan. Fenny kembali menghubungi Hardja dan menjelaskan bahwa anaknya menolak untuk membuka cek tersebut.

Sementara itu, Mulia Wiryanto menegaskan bahwa tidak menipu Hardja Karsana Kosasih. Dia menyebut korban menyerah uang Rp10 miliar sebagai kerjasama karena tahu dirinya bisnis gula. “Kami kerja sama bisnis bukan utang, juga bukan titip. Kalau titip kan tidak ada bagi keuntungan. Tidak niatan saya untuk tidak mengembalikan,” tandasnya. TOK

Tiga Dept Collector Jadi Pesakitan Tekait Perkara Penggeroyokan Seorang Pengacara

Foto: Andre Ermawan.SH, Ketua Tim Hukum Tjejep Mohammad Yasin bersama rekannya

Surabaya, Timurpos.co.id – Empat Orang Dept Collector diduga melakukan pengoroyokan kepada seorang pengacara Tjejep Mohammad Yasin di restoran yang berada dijalan Kebraon, Surabaya. Nikson Brilllyan Maskikit (berkas terpisah) Amo Ateng Julianto Oratmangun, Rionaldo Dannelo Koraway, dan Ade Ardianto (DPO) serta Beni Limbong (DPO) kini Ketiganya disidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan Eksepsi kuasa hukum ketiga terdakwa menguraikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Dalam dakwaan JPU ketiga terdakwa dikatakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan orang mengalami luka-luka dan rusaknya barang serta ketiga terdakwa dijerat pasal 170 KUHP.

Menurut Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Syarifuddin, SH., dakwaan JPU itu kurang tepat, ia mengatakan bahwa dakwaan ketiga terdakwa tidak dapat diterima, dikarenakan mulai dipenyidikan klien kami tidak didampingi oleh kuasa hukum,” katanya, Kamis, (30/04/2025).

Seharusnya ketiga terdakwa itu punya hak untuk mengajukan pendampingan, bantuan hukum, apalagi dianggap telah melakukan pemukulan dan pengrusakan, “ungkapnya.

Terpisah, Andre Ermawan, SH., Selaku Ketua tim hukum Tjejep Mohammad Yasin korban pengeroyokan, kita akan kawal kasus ini bersama teman-sama tim Hukum dan advokat yang ada di Jatim.

Saya merasa prihatin dengan perkara ini, saya akan kawal hingga putusan akhir, ” tegas Andre.

Andre melanjutkan, tentunya harapan kami pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan masih ada Pekerjaan lagi kepada penyidik Jatanras Polrestabes Surabaya untuk segera menangkap beberapa pelaku yang masih DPO.

“Kalau Penasehat Hukumnya, mengatakan tidak didampingi pengacara itu tidak mungkin, karena setahu kami, waktu itu empat terdakwa ada penasehat hukumnya, dan ada juga mengadakan, konferensi pers. Dan itu sudah pasti penyidik menawarkan kepada para terdakwa untuk didampingi Penasehat hukumnya, saat mereka di BAP, jadi alasan Penasehat hukum itu mengada-ada saja,” terangnya. TOK

Nurul Huda dan Yuddy Crestianto Jadi Pesakitan Perkara Penipuan dan Penggelapan

Foto: Terdakwa Nurul Huda dan Yuddy Crestianto

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto. Kedua terdakwa yang mengaku sebagai Direktur dan Komisaris PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Menjajikan bisa mencairkan pinjaman sebesar Rp 25 miliar kepada Hermanto Laksano untuk pengembangan usaha makanan yang dijalani. Rabu (30/04/2025).

Dengan bujuk rayu dan tipu daya oleh para terdakwa, Hermato menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta dengan dalih biaya administrasi, untuk pinjaman modal ini nanti akan dibuatkan perjanjian tertulis oleh terdakwa.

Akhirnya Hermanto pada tanggal 29 Juli 2024, 2 Agustus 2024, dan 8 Agustus 2024 mengirimkan uang secara bertahap dengan cara melalui setor tunai di BCA Dharmahusada dan transfer melalui m-banking BCA dari rekening istrinya Tio Kiam Lin ke Rekeningnya dan PT. Miho Sukses Abadi. Kemudian ditranfer lagi ke rekening Bank Mandiri atas nama Kresiando Utama Inti Sejahtera dengan nominal Rp 505 juta dan terdakwa Nurul menyapaikan akan cair pinjaman sebesar Rp 25 miliar pada tanggal 14 Agustus 2024.

Bahwa setelah tanggal 14 Agustus 2024 tersebut uang modal yang Hermato ajukan tersebut tidak pernah cair, hanya dikirim email yang menyatakan bahwa uang modal telah cair namun setelah dicek tidak ada uang masuk

Pada bulan September 2024, Hermanto menerima email dari admin PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera yang menyatakan bahwa uang modal telah cair, namun saat dicek tidak ada uang yang masuk sama sekali.

Karena uang yang diperjanjikan oleh para Terdakwa tak kunjung cai, akhirnya Agus Thio melakukan penagihan sehingga Nurul Huda menjanjikan kepada saksi uang modal tersebut akan cair pada tanggal 17 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada realisasi, kemudian Nurul berjanji lagi akan cair pada tanggal 20 Agustus 2024 namun ternyata tidak ada pencairan juga dan hanya janji-janji saja.

Pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa Nurul.Huda mengatakan akan mentransfer Rp.25 miliar dan mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui whatsapp. Akhirnya Agus Thio dan Hermanto mengecek ke Bank Mandiri Panglima Sudirman dan pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa bukti slip setoran tersebut palsu.

Dalam persidangan Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan dari terdakwa,” saya siap menerima uang penganti dari terdakwa,” kata Hermanto

Atas perbuatan para terdakwa yang merugikan Hermanto Laksono sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP. TOK

Beli Hand Phone Hasil Jambret, Nurul Huda Diadli di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Nurul Huda diadili secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Beli hand phone hasil kejahatan Nurul Huda Ramadhan, warga Simo, Surabaya diseret di Penggadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rossyd dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi Misnati, ibu dari Alm Ferizada Eilga Artemisia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Misnati warga Gembong, Surabaya mengatakan bahwa, perkara ini bermula, pada hari Selasa, 17 Desember 2024 sekira pukul 02.10 WIB, Sepulang kerja, korban dipepet dari arah kanan, namun saat pelaku tau Tas Cangklong-nya yang berisi dua Hand Phone (Vivo dan IPhone), dua STNK dan satu BPKB. ada disebelah kiri, pelaku pun langsung berpindah dan menariknya hingga korban terseret.

“Saat itu anak saya sempat cerita (sebelum korban meninggal) kalau dipepet dari samping, lalu tasnya ditarik oleh Basyori hingga korban dan jatuh. Korban sempat dirawat di rumah sakit, kemudian sempat diperbolehkan pulang. Tiba-tiba korban muntah dan akhirnya meinggal dunia,” katanya.

Disingung oleh JPU ini perkara 480 (hand phone Vivo), kok tahu Basyori yang menjabret apakah diberitahu Polisi. ” iya benar pak,” saut saksi.

Disingung Majelis Hakim untuk barang-barang korban apakah sudah dikembalikan dan berapa harga handphone tersebut.” Masih menjadi barang bukti pak. Untuk hand Phone Vivo itu, dibelikan ayahnya di WTC hand phone bekas tidak ada dos booknya. Kalau harganya sekitar Rp 700 ribu.”jelas Winanti.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nurul Huda tidak membatahnya,” benar Yang Mulia,” saut Nurul Huda melalui sambungan video call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dalam bacaan dakwahan, Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid, S.H., menyebutkan bahwa, terdakwa Nurul Huda Ramadhan bin Imam Syafii pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024, bertemu dengan Pelaku Utama, yakni Mochamad Basyori di warung kopi ‘Disya’ Jalan Koblen Kidul No 12 Kota Surabaya.

Saat itu, terdakwa meminjamkan sepeda motornya merk Honda Supra X warna hitam abu-abu Nopol L-2513-SJ kepada Mochamad Basyori yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan Kejahatan, yakni mengambil secara tanpa ijin sebuah Tas Cangklong milik Perizada Eilga Artemisia di depan rumah sakit DKT Jalan Gubeng Pojok No 21 Surabaya.

“Di dalam Tas Cangklong korban berisi 2 buah Handphone merk Vivo T20 dan Iphone X warna silver, serta surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK dan BPKB. Jadi untuk perkara ini yang handphone Vivo, untuk yang Iphone itu perkara lain ya,” kata JPU Fathol Rasyid.

Masih kata JPU Fathol bahwa, Mochamad Basyori kembali ke warung kopi lagi dan memberikan hasil kejahatannya berupa sebuah Handphone merk Vivo T20 kepada terdakwa.

“Alasannya untuk anaknya terdakwah, lalu beberapa hari kemudian Handphone tersebut oleh Terdakwa dijual seharga Rp. 300 ribu dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terdakwa diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. TOK

Umar Gani Berperan Mencari Investor dan Menawarkan Kerjasama

Surabaya,Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan investasi pengakutan beton yang membelit para terdakwa yakni Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi dan Pandega Agung, kembali digelar dengan ageda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruangan Cakra.

Dalam sidang kali ini JPU Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Riza Pahlevi Zen Pegawai PT. Bima Sempaja (BSA) Abadi dan Slamet Subagyo, Pegawai PT. Varia Usaha Beton.

Riza Pahlevi Zen Marketing dari PT. BSA mengatakan bahwa, dalam perkara awalnya saya datang di Rumahnya Umar Gani dan mendapatakan cerita Umar Gani yang merupakan saudara iparnya. Bahwa Umar menerangkan kalau ada PT. Arthamas Trans Logistik (ATL) yang mendapatkan proyek pengakutan beton dari PT. Varia Beton yang kekurangan dana. Intinya Umar Gani itu mencari Investor dan menawarkan kerjasama. Atas informasi itu saya ajak Umar bertemu dengan Rahadian.

“Pada saat ketemua Umar Gani sudah ada itung-itungannya, namun saya tidak tahu persis profit yang didapatkan oleh perusahan (PT. BSA). Rabu (23/04/2025).

Disingung terkait kalau Umar Gani mendapatkan Free (keutungan) dari pekerjaan ini. Riza menjelaskan bahwa saya tidak tahu yang jelas saya mendapatkan free sekitar Rp 7 juta – Rp 9 juta perbulan.

“Uang itu bukan dari PT. BSA, PT. ATL ataupun dari CV. Adil Lokeeswara, melainkan dari Umar Gani,” kata Riza.

Terkuak fakta dimana Reza cuma sekali saja survai dan menyerahkan tanggungjawab kepada Dwi, selaku tim yang monitor pengangkutan ini.

Seperti sidang sebelumnya Kuasa Hukum dari terdakwa Pandega, Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih meminta untuk dihadirkan Umar Gani. Namun, JPU Estik Dilla, tetap menolak, karena tidak masuk dalam berkas perkara.

Sementara saksi Slamet Subagyo dalam perkara ini hanya menerangkan terkait namanya dicatut oleh Soen Hermawan dan menjelaskan kalau, PT. Varia Beton Usaha tidak pernah berkerjasama dengan PT. ATL ataupun CV. Adil Lokeeswara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp.100.766.030.000, melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor.

Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa para terdakwa secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi. Ir. Hardian Noer Cahyono menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa Saksi Ir. Hardian Noer Cahyonodari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Hakim Ferdinand Vonis Onslag Terhadap Sugeng dan Siti Muliyah

Foto: Dwi Heri Mustika bersama para terdakwa selepas sidang putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sudah tempati rumah dari mulai lahir hingga saat ini, kini Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah diadili dengan perkara memasuki rumah tampa izin yang dilaporkan oleh Notaris Victor Sidharta. Kedua terdakwa divonis Onslag Lepas dari Segalah tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus mengatakan pada intinya para terdakwa terbukti bersalah, tapi bukan tindak Pidana melaiankan perkara keperdataan.

“Para terdakwa lepas dari segalah tuntutan Jaksa Penuntut dan membebankan biaya perkara pada Negara,” kata Hakim Ferdinand di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (23/04/2025).

Selepas sidang putusan, isak tangis dari terdakwa Muliyah dan sujud sukur atas putusan dari Majelis Hakim.

Terpisah Dwi Heri Mustika S.H, M.H menjelaskan bahwa, kami menilai putusan Majelis Hakim sudah tepat. Dimana kalau dikatakan Pidana itu tidak mungkin. Karana terdakwa sudah menepati rumah tersebut sejak dari lahir sudah lebih dari 50 tahun. Jadi tadi putusan Majelis Hakim lepas dari segalah tuntutan (onslag).

“Terbukti bersalah tapi bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” kata Heri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Pelapor Hardian Tidak Tahu Tentang Audit, Setelah Menjadi Saksi Keluar Audit Eksternal

Foto: Ir. Hadian Noercahyo saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan merugikan PT. Bima Sempaja Abadi (BSA) sebesar Rp 42 miliar yang membelit para terdakwa yakni Soen Hermawan bersama Anita, Ponidi dan Pandega Agung, kembali digelar dengan ageda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ruangan Cakra.

Ir. Hadian Noercahyo selaku penerima kuasa dari PT. BSA yang melaporkan perkara ini di Polda Jatim menyapaikan bahwa, perkara ini bermula saat saya disuruh perusahaan mencari proyek pengakutan untuk menambah income (pemasukan) untuk perusahaan. Kemudian saya dikenalkan oleh seseorang (Umar Gani) dan menceritakan ada perusahaan distributor dan pekerjaan menarik (pengakutan beton atau tiang pancang) yang ada di daerah Surabaya. Singkat cerita saya datang ke Surabaya dan saat dibandara dijemput oleh Ponidi, Padega dan Umar. Kemudian di ajak ke kantornya Ponidi , lalu dikenalkan dengan orang yang bernama Slemet Subagiyo yang baru tahu kalau itu adalah (Soen Hermawan).

“Pada saat itu Ponidi menyatakan PT. Varia Usaha Beton ada pekerjaan pengiriman beton dan butuh Dana atau Investor.” Kata Hadian. Selasa (22/04/2025).

Masih kata Hadian bahwa, setelah kita laporkan ke pimpinan dan setelah dihitung-hintung ada profit sekitar 10% setiap jalan. Kemudian oleh perusahaan disuruh untuk menindak lanjuti dan membuat perjanjian dengan PT. Artamas Trans Logistik (ATL) dengan Terdakwa Anita sebagai Direkturnya dan Terdakwa Ponidi sebagai Komisarisnya. Namun, Ponidi menyuruh untuk menemui terdakwa Padega Agung karena yang akan melajalankan penggiriman beton melalui CV. Adil Loekeswara. Sehingga kita buatkan perjajian juga. Kalau gak salah sekitar bulan September 2018.

Disingung oleh Majelis Hakim tahunya ada masalah bagaimana ceritanya? Hardian menjelsakan bahwa, kita biasanya transfer ke PT. ATL sekitar Rp 2 miliar dan nantinya dibayarkan lagi dengan cek mundur 30 hari dari Bank BCA untuk pembayaran dan keuntungan. Awalnya lancar-lancar saja, kemudian cek diundurkan 35 hari dan banyak cek yang tidak bisa dicairkan karana dana tidak cukup. Atas kejadian itu kita mulai curiga dan setelah saya tanya-tanya kalau pengiriman beton itu tidak ada (fiktif) dan memang benar ada proyek pengiriman betom cuma tahun lalu,

“Atas kejadian perusahaan dirugikan sekitar totanya Rp 42 miliar. Kemdian kita sempat menanyakan ke terdakwa dan melakukan ketemuan dan rapat-rapat,” beber Hardian.

Komang Penasehat Hukum terdakwa Anita dan Ponidi mempersoalkan terkait apakah ada audit internal yang dilakukan oleh PT. BSA. Hardian tidak tahu, namun JPU Estik Dilla Rahmawati menujukan berkas adanya audit eksternal terkait persoal ini adannya Gugatan PT. BSA terhadap PT. ATL dan apakah perna menjadi saksi diperkara itu?.

“Saya cuma melaporkan perkara penipuan lalu berkembang dan melaporkan perkara TPPU. Adanya Audit itu setalah saya menjadi saksi. Karena saat melaporkan saya cuma menerangkan kronologinya terkait uang masuk, cek yang lebih tahu bagian keuangan dan terkait gugatan itu saya tidak tahu dan tidak pernah jadi saksi,” jelas Hardian.

Lanjut pertanyaan dari Heru Krisbianto sebagai penasihat hukum terdakwa pandega agung, menayakan siapa Umar Gani dan apa perannya dalam perkara ini? Hardian menjelaskan bahwa, saya dikenalkan sama Umar Gani dari teman saya yakni Rizal dan saat itu menjelaskan ada pekerjaan menarik pengakutan beton dari PT. Varia Usaha Beton dan yang mendapat PO adalah PT. ATL

Heru Krisbianto menunjukan adanya bukti Draf penjanjian antara PT. BSA dan CV. Adil Loekeswara yang dibuat oleh Umar Gani kepada majlis hakim, Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim melalui JPU menghadirkan Umar Gani. Karena dari awal Umar Gani tidak pernah diperiksa sejak penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) dalam kepolisian, Heru Krisbianto terus mencecar pertanyaan pada saksi terkait keterkaitan Umar Gani karena dugaanya yang membuat perjajian dan memakai bendara dari klien kami dan klien kami ini korban dari Umar Gani, namun oleh Jaksa Dilla ditolak dan keberatan.

Erna Wahyu Ninggsih juga sebagai penasihat hukum terdakwa pandega agung yang tergabung pada kantor HK Law Firm, kenapa harus ada perjajian antara PT. BSA dengan CV Adil Loekeswara, padahal PT. BSA mengivestasikan ke PT. ATL dan semua uang masuk dan keluar dari PT. ATL

Hardian menerangkan bahwa, itu semua arahan dari Ponidi yang mana kalau berkerja sama dengan ATL bisa menghubungi CV. Adil Loekeswara dan perjanjian hanya bongkar saja tidak ada surat jalan. Sehingga saat ada pengeriman kemudian kita tagihkan ke PT. ATL seperti itu.

Sontak Erna mempertanyakan apakah pernah saksi mengecek pengriman barang, kedatang atau datang ke lokasi atau perjanjian itu cuma sebagai formalitas dan apakah saksi menikmati profit dari perjanjian ini. ” yang jelas saya pernah mengecek sekali, namun saat itu tidak ada kegitan bilangnya pengakutan pada malam hari. Dan semua cek itu berasal dari PT.ATL, tidak ada yang berasal dari CV. Adil Loekeswara dan terkait menikmati profit saya tidak menerima yang menikmati adalah perusahaan.” Kelit Hadian.

Heru Krisbianto dan Erna Wahyu Ninggsih dengan lantang juga menegaskan dalam hadapan Majlis Hakim mengatakan akan kami buktikan nanti.

Atas keterangan saksi, para terdakwa membatahnya, dimana terdakwa Anita mengatakan tanda tangan kontraknya dilakukan di Bandara dan tidak pernah ikut rapat-rapat dan terdakwa Ponidi juga tidak pernah menjeput di bandara dan yang tidak pernah menyuruh kerjasama dengan Pedega ataupun CV Adil Loekeswara. Hal sama yang diungkapkan Pandega juga tidak pernah menjemput saksi di bandara yang berbeda dengan keterangan awal Ir. Hardian Noercahyo.

Sementara terdakwa Soen Hermawan tidak ada tanggapan.

Atas bantahan itu saksi Ir. Hardian Noercahyo, menerangkan seingat saya dibandara yang menjeput adalah Umar, Alek. Kalau para terdakwa saya lupa dan benar tanda tangan kontrakya Anita di Bandara.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, PT. Bima Sempaja Abadi kepada CV. Adil Lokeswara dengan jumlah total sebesar Rp.100.766.030.000,- melalui 3 rekening.

Bahwa atas uang yang diterima oleh Terdakwa Padega sebagai Direktur CV. Adil Lokeswara telah mengambil keuntungan sebesar 4 % sehingga sisa uang tersebut selanjutnya ditranfer ke rekening BCA Nomor an PT. Arthamas Trans Logistik yang dikelola Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi. Dalam rangka melakukan serangkaian kebohongan agar Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono percaya, Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi seolah-olah melakukan transfer kembali kepada PT. Bima Sempaja Abadi sebagai pembayaran pekerjaan atas perjanjian kontrak antara PT. Arthamas Trans Logistik dengan PT. Bima Sempaja Abadi dengan total sebesar Rp.73.644.166.000.

Bahwa atas sisa uang sebesar Rp.27.121.864.166. yang masih dikelola oleh Terdakwa Anita dan Terdakwa Ponidi selanjutnya ditranfer lagi ke rekening BCA yang dikelola Terdakwa Seon Terdakwa IV lalu mentransfer uang ke rekening BCA an. PT. Shan Gandara Satya guna mencairkan cek yang telah dibuka sebagai pengembalian uang kepada investor. Atas cek BCA tersebut selanjutnya diberikan kepada Saksi Ir. Hardian Noer Cahyono sebagai bentuk pembayaran kerjasama. Namun, ketika cek BCA tersebut dicairkan ditolak oleh bank dengan alasan “dana tidak cukup”. kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika proyek pengangkutan beton antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton dengan menggunakan armada milik CV. Adil Lokeswara adalah tidak pernah ada (fiktif).

Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV secara bersama-sama melakukan serangkaian tipu muslihat dan rangkaian kebohongan disertai dengan nama palsu untuk menggerakkan Saksi. Ir. Hardian Noer Cahyono

menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk investasi antara PT. Arthamas Trans Logistik dan PT. Varia Usaha Beton, yang mana atas kerjasama tersebut adalah fiktif.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, Saksi Ir. Hardian Noer Cahyonodari PT. Bima Sempaja Abadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.27.121.864.166 dan didakwa dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Kulakan Sabu dari Rohim, Marsono Digulung Satreskoba Polrestabes Surabaya

Foto: Terdakwa diadili secara Video Call di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Marsono Wijoyo beli Sabu seberat 3 gram dari Rohim asal Madura, lalu dipecah-pecah menjadi 8 klip. Barang sempat dijual, Marsono ditangkap Polisi dirumahnya. Kini Marsono diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU mengahadirkan saksi pengakap yakni Rico Firmansyah Putra anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Rico menjelaskan bahwa, terdakwa Marsono ditangkap di rumahnya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya, 27 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan laporan masyarakat. Saat pengeledahan ditemukan barang bukti 8 klip sabu, timbangan eletrik, hand Phone dan klip kosong.

“Dari pengakuan terdakwa, sabu didapatkan dengan cara membeli dari Rohem di Madura, kemudian sabu dipecah menjadi 8 poket dan rencananya mau dijual kembali. Namun belum sempat dijual terdakwa sudah ketangkap.” Kata Rico saat menjadi saksi di PN Surabaya. Rabu (16/04/2025).

Ia menambahkan bahwa, sebelum terdakwa juga pernah membeli sabu dan dijual lagi, untuk Hand Phone terdakwa digunakan untuk komunikasi

Atas keterangan dari saksi, terdakwa tidak membantahnya. ” benar Yang Mulia,” saut Marsono melalui sambungan Video Call di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan bahwa, bermula pada Selasa tanggal 24 Desember 2024 Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. ROHIM (Daftar Pencarian Orang No : DPO/28/I/Res.4.2/2025/Satresnarkoba) sekira pukul 10.00 WIB kemudian pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi Rohim (DPO) dan mengatakan bahwa ingin bermain ke rumahnya.

Selanjutnya sepulang Jum’atan sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berangkat ke Madura dan langsung menuju rumah Rohim di Sedeng Madura. Kemudian Terdakwa mengatakan akan membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram.

Kemudian Terdakwa membayar Narkotika jenis sabu tersebut kepada Rohim dengan cara mentransfer uang Rp. 300 ribu ke rekening BCA a.n Ahmad Rudi Zaelani dan sisanya Rp 2,1 juta secara tunai ke Rohim.

Setelah 15 menit Rohim kembali ke Rumahnya dan menyerahkan barang tersebut dalam bentuk dilakban warna hitam kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya dan langsung membuka bungkusan tersebut yang selanjutnya dipecah oleh Terdakwa menjadi 8 poket yang akan dijual oleh Terdakwa kemudian Terdakwa cubit sedikit untuk Terdakwa gunakan dan sisihkan di rumah orang tua Terdakwa.

Bahwa hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 WIB, saat Terdakwa sedang duduk duduk di Rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Tenggumung Baru No. 168 Surabaya didatangi petugas kepolisi Dzikrullah Ahmad Kushadi dan Rico Firmansyah Putra yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa tas selempang hitam yang didalamnya berisi 8 kantong plastik berisikan sisa kristal warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,818 gram, ± 0,120 gram, ± 0,096 gram, ± 0,093 gram, ± 0,063 gram, ± 0,054 gram, ± 0,058 gram, ± 0,060 gram dengan berat Netto keseluruhan ± 2,362 gram, satu sekrup plastik satu timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip, dua HP android OPPO dan HP Evercross yang ditemukan di atas meja dapur milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Hajita mendakwa terdakwa dengan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK