Sugeng Sudah Menepati Rumah Donokerto XI Surabaya Sejak Lahir Hingga Saat Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim Rumah di Jalan Donokerto XI Surabaya yang sempat dijadikan Kantor Partai PDI Perjuangan antara Notaris Victor Sidharta dengan Sugeng Handoyo serta istrinya Siti Mualiyah, berujung pidana. Kini pasangan suami-istri (pasutri) diadili dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/02/2025).

Penesehat Hukum terdakwa Muhammad Arfan menghadirkan saksi yakni Mariono, Deni dan Rudi RT setempat.

Mariono menyapaikan bahwa, kenal sama terdakwa. Jadi dalam perkara ini setahu saya, awalnya berupa lahan kosong. Kemudian dibangun oleh Alm Gadri. Kemudian Gadri mengadopsi anak yang bermana Semi. Semi mempunyai anak yaitu terdakwa (Sugeng Handoyo) dan setahu saya Sugeng nempati rumah tersebut sejak lahir hingga saat ini.

“Ditahun 90an sempat dibuat Kantor PAC PDI dan Sugeng juga masih menepati rumah tersebut. Jadi banguan masih satu atap. Rumah Sugeng dan Kantor PDI bersebelahan,” kata Mariono.

Disingung oleh JPU apakah saksi mengenal dengan Victor Sidharta dan mengetahui terkait legalitas surat dan perjanjian sewa menyewa rumah tersebut. “Saya tidak tahu,” kata Mariono.

Lanjut Deni menambahkan bahwa, terkait persoalan ini, saya sempat diundang oleh pihak Kecamatan untuk mediasi, namun saat itu tidak ada ada hasil dan karena mereka (Victor dan Sugeng) tidak bisa menujukan surat-surat.

“Mediasi terjadi 2 kali dan belum ada hasil saat itu,” katanya.

Sementara saksi Rudi, ketua RT setempat menyapaikan pada intinya Sugeng tinggal dari mulai lahir dan hingga saat ini masih menepati.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Anak Bos Ritadent Jatuh di Selokan, Paska Didemo Buruh

Foto: JPU Siska Chistina bersama Terdakwa Muhammad Waffiqur Rohman di Ruang Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Stefan Oka Tjandra, anak direktur PT Rita Sinar Indah (RSI), Hermanto Tjandra terjatuh di selokan setelah berebut koper dengan Muhammad Waffiqur Rohman di depan rumahnya di Jalan Rungkut Mejoyo Utara. Waffiqur kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dipidanakan Stefan. Senin (17/02/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, para mantan karyawan PT RSI bersama sejumlah aktivis buruh awalnya berunjuk rasa di depan rumah Stefan untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan pada Rabu, 29 November 2023. Mereka melihat Stefan akan pergi dari rumah dengan membawa koper dan hendak baik mobil. Para pengunjukrasa menghubungi Waffiqur yang ketika itu tidak ada di lokasi untuk datang.

Waffiqur, seorang aktivis buruh yang mengadvokasi para karyawan bergegas datang ke rumah Stefan. Sesampainya di depan rumah tersebut, Waffiqur terlibat cekcok dengan Stefan yang sedang membawa koper hendak meninggalkan rumah tersebut. Waffiqur meminta Stefan untuk tidak membawa koper saat pergi. Namun, Stefan menolaknya.

Keduanya terlibat saling dorong berebut koper di dekat selokan depan rumah. Waffiqur hendak mengambil koper, sedangkan Stefan mempertahankannya. Secara spontan tangan kanan terdakwa mendorong dengan posisi melipat menggunakan tenaga menyentuhkan siku terdakwa di bagian lengan atas Stefan.

“Sehingga Tan Stefan terdorong dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di selokan dengan kondisi basah terkena lumpur selokan,” ungkap jaksa Siska salam dakwaannya.

Stefan keluar dari selokan sendiri tanpa ada yang menolong. Dia lantas masuk ke rumah untuk membersihkan badannya. Setelah itu, dia keluar rumah tanpa membawa koper lalu pergi. Jaksa Siska mendakwa Waffiqur dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pengacara Waffiqur, Habibus Salihin mengakui perbuatan kliennya sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Itu betul-betul saling mendorong, baik pelapor maupun terdakwa. Karena itu, kami mengupayakan restorative justice sebagaimana diatur pada Perma Nomor 1 tahun 2024,” kata Habibus, pengacara asal LBH Surabaya. TOK

Sopir PT Wilmar Tabrak Mahasiswa di Jalan Kalianak Hingga MD, Korban Oleng Karena ada Oli Tercecer di Bahu Jalan

Foto: Ayah Korban, Dua Polisi dan dua saksi Mata diperiksa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sahrudi sopir trailer PT. Wilmar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan pengemudi motor Iqbaldi Radhiyallah hingga Meninggal Dunia (MD) tertabrak trailer. Rabu (12/02/2025).

Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU, terkuak fakta sebelum tertabrak trailer, Iqbaldi saat mengemudikan motor oleng dikaranakan ada ceceran oli di jalan.

Hal ini diungkapkan dari keterangan saksi polisi yang menyebutkan bahwa, pengemudi oleng kemudian jatuh di jalur truk dan saat itu dari keterangan terdakwa (sopir truk) sempat melihat ada orang jatuh, namun sopir tidak berusaha melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan. Itu terlihat dari tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian.

“mengenai adanya ceceran oli, memang terlihat samar-samar saat itu,” kata saksi Polisi.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Arif, Bengkel dan Ridwan Saptam Garasi mobil yang dekat dengan lokasi kejadian. Mereka tidak melihat kejadian langsung, namun memang ada oli yang tercecer di bagian jalur pengemudi motor. Namun tidak tahu asal mulanya oli tersebut.

“Oli itu sudah ada sebelum kejadian kecelakan atau sesudah kecelakan.” Kata saksi.

Sementara ayah korban mengecam tindak kepolisian, keluarga terdakwa ataupun pemilik barang yang tidak ada rasa empati memberikan kabar ataupun menyatakan bela sungkawa. Mereka tidak menghubungi saya.

“Saya tahunya kejadian dari teman dan menyapaikan untuk menghubungi nomer korban dan saat dihubungi yang menjawab petugas Kamar mayat Rumah Sakit Soetomo,” keluhnya.

Ia juga menyapaikan bahwa, sebelum kejadian sudah ada 10 orang yang jatuh karena ceceran minyak. Anak saya ini baru diterima ASN dan mau pergi ke Kampus.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, terdakwa Sahrudi, 24 Juli 2024 sekira 08.00 WIB pergi dari kosnya menuju garasi truk tempat terdakwa bekerja sambil menunggu orderan mengambil muatan ke PT Wilmar Nabati dengan cara terdakwa mengambil kontainer kosong di pergudangan Kalianak 55 Kota Surabaya, sesampainya di pergudangan Kalianak 55 sekira jam 11.00 wib lalu Terdakwa menunggu pengurus pemilik muatan, sekira jam 12.00 wib terdakwa keluar dari pergudangan Kalianak 55 dengan mengendarai satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ, sekira jam 13.00 WIB terdakwa sampai di jalan besar Jl Kalianak.

Selanjutnya Terdakwa mengendarai 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut menuju Jl Gresik yaitu dengan posisi terdakwa mengemudikan 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut dari arah timur ke barat di Jl Kalianak Kota Surabaya dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi persneling 4 dari 5 persneling, arus lalu lintas jalan sepi, siang hari, cuaca cerah, jalan lurus dan datar, terdapat 2(dua) jalur yaitu dari arah timur ke barat dan barat ke timur dipisahkan oleh garis marka tidak putus warna kuning dan setiap jalur dibagi menjadi 2(dua) lajur yang dipisahkan oleh garis marka putus-putus warna putih.

Sesampainya terdakwa di depan pergudangan Michelin Jl Kalianak Kota Surabaya sekira jam 13.40 WIB, dari jarak kurang lebih sekitar 20(dua puluh) meter terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang di kendarai oleh Korban Iqbaldi Radhiyallah berjalan dari arah berlawanan yaitu dari arah barat ke timur dalam keadaan oleng berjalan di lajur dekat marka tengah jalan menuju kearah 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan, melihat hal tersebut terdakwa tidak melakukan upaya penghindaran dan juga terdakwa tidak melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan namun terdakwa tetap saja mengemudikan satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ.

lalu terdakwa dari jarak kurang lebih 8 meter melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah tersebut terjatuh dan terseret lalu terdakwa merasakan roda sebelah kanan truk trailer yang terdakwa kemudikan melindas sesuatu sebanyak dua kali.

Akan tetapi walapun terdakwa merasakan hal tersebut terdakwa tetap tidak menghentikan laju 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai hingga kurang lebih sekitar 40 meter terdakwa berjalan, terdakwa diteriaki oleh salah satu pengemudi sepeda motor yang mengatakan “pak, sampean melindes orang, berhenti dulu” (Pak, anda melindas orang, berhenti dahulu) barulah kemudian terdakwa meminggirkan dan memberhentikan satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai di sisi selatan jalan sekira 66 meter dari titik benturan dengan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah.

Bahwa kemudian terdakwa menyadari, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang sebelumnya terdakwa lihat berjalan oleng lalu terjatuh dan terseret, kemudian tertabrak satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai karena terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya serta karena satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan tidak dilengkapi dengan perisai kolong sehingga mengakibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah beserta pengemudinya yaitu Korban Iqbaldi Radhiyallah masuk ke dalam kolong satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ lalu terlindas oleh ban tempelan sebelah kanan truk trailer tersebut hingga mengakibatkan Korban Iqbaldi Radhiyallah meninggal dunia.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Purwanto, debitur FIF Group, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang masih berstatus kredit tanpa izin. divonis pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto mengatakan bahwa, Terdakwa Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Jaminan Fidusia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Sukamto di ruang garuda 1 PN Surabaya, (05/02/2025).

Petkara ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875.000 per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp.2 juta dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil.

Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGROUP, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menawarkan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain atau segala bentuk pengalihan objek kredit yang dijaminkan dengan jaminan fidusia.

“Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya. M12

Terdakwa Isnaely Berkelit Hanya Menerima Uang Pembayaran Rp 6,150 Miliar dari Siti Rochani

Foto: Terdakwa Isnaely Effendy saat diperiksa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Isnaely Effendy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Penipuan dan Penggelapan penjualan tanah dan bangunan yang merugikan Ir. Siti Rochani sekitar Rp 6.850.000.000 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/02/2025).

Isnaely Effendy menjelaskan bahwa, mengenal sama Siti Rochani (farah)itu teman pengajian dan juga mengenal sama H. Kholil juga satu pengajian. Perkara ini bermula saat H. Kholil menawarkan melalui brosing tanah akan dijual. Kebetulan farah juga mencari tanah. Kemudian kita (saya, bu Fatah, dan H. Kholil) mendatangi lokasi. Awalnya harganya Rp 17 miliar kemudian sepakat Rp 13 miliar.

“Saya gak pernah menawarkan tanah ke bu farah yang menawarkan H. Kholil langsung.” Kelit terdakwa Isnaely dihadapan Majelis Hakim. Selasa (11/02/2025).

Terkait adanya kwintasi yang sudah dibayar untuk pembelian tanah itu, senilai Rp 13 Miliaar. Terdakwa Isnaely menyatakan tidak benar. Saya hanya disuruh oleh Rochani menandatangi saja, yang benar itu uangnya Rp 6.150.000.000.

“Jadi farah itu tidak pernah bertemu sama H. Kholik dengan alasan suaminya adalah seorang pejabat. Dan uang Rp 6.150.000.000 dibayarkan ke saya lalu langsung dibayar ke H. Kholik, namun secara bertahap,” bebernya.

Disingung oleh JPU Apakah terdakwa setelah H. Kholik meninggal pernah melakukan pembayaran tanah ke ahli waris? ” tidak penah karena, farah belum lunasi” katanya.

Untuk diketahui, bahwa Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, Terdakwa Isnaely Effendy mengajak saksi korban untuk diajak melihat dan menunjukkan Lokasi tanah dimaksud serta hal tersebut juga disaksikan oleh saksi Istiana dan sopir yaitu saksi Mudjiono. Terdakwa sambil berkata bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa tinggal balik nama saja. Serta harga Rp. 13.000.000.000,- tersebut silahkan dapat diansur pembayarannya.

Bahwa setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut serta Terdakwa adalah teman dekat dan teman satu kelompok pengajian saksi korban Ir. Siti Rochani, akhirnya saksi korban tergiur dan percaya dengan semua ucapan Terdakwa, dan akhirnya saksi korban tertarik akan membeli tanah tersebut.

Padahal sebenarnya Terdakwa hanya perantara / makelar yang telah dipercaya oleh H. Moch Kholil untuk menjualkan tanahnya dengan harga Rp. 13.000.000.000,- dan dari jumlah tersebut yang Rp. 1.500.000.000 untuk komisi terdakwa.

Setelah saksi korban sepakat akan membeli tanah tersebut akhirnya pada tahun 2015 saksi korban mulai melakukan pembayaran secara tunai, hingga terakhir pada Bulan Desember tahun 2020 pembayaran telah lunas sejumlah 13.000.000.000,- bahwa semua pembayaran tersebut saksi korban serahkan secara langsung kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut sudah miliknya sendiri.

Bahwa yang mengetahui secara langsung penyerahan uang dari tahun 2015 hingga terakhir pada Bulan Desember 2020 dengan total Rp. 13.000.000.000,- kepada Terdakwa adalah Saksi Istiana yang mana Saksi Istiana setiap penyerahan uang diminta oleh saksi korban untuk menyaksikan dan untuk penyerahan ada di rumah saksi korban dan sebagian penyerahan uang berada diwarung makan milik saksi korban.

Bahwa untuk penyerahan ditahun 2015 hingga bulan Agustus 2019 karena saksi korban merasa sangat percaya maka pembayaran tidak dibuatkan kwitansi namun setelah Terdakwa sulit dihubungi dan sulit ditemui sehingga mulai penyerahan dibulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi yang ditandatangani langsung oleh Terdakwa, sehingga penyerahan-penyerahan uang kepada Terdakwa tersebut yang didapatkan kwitansi dan suratnya sebesar + Rp. 7.800.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.200.000.000,- tidak dibuatkan kwitansi.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. TOK

Pegawai Bank dan Calo Cairkan KUR Rp 1 Miliar Pinjam Nama Dibitur Wayang

Foto:Cindy (kiri) dan Rina Utari mendengarkan tuntutan dari JPU

Surabaya, Timurpos.co.id – Rina Utari, mantri kredit usaha rakyat (KUR) bank pelat merah berkomplot dengan seorang calo, Yulia Candra Kartika Sari untuk mengorupsi pencairan kredit senilai Rp 1 miliar. Modusnya, kedua terdakwa menggunakan nama 31 debitur wayang untuk mengajukan kredit tersebut. Kredit yang sudah cair kepada para nasabah itu lantas mereka potong untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Maja Wiratama dalam dakwaannya menjelaskan, Rina awalnya mencari debitur yang akan mengajukan KUR. Dia dibantu Yulia alias Cindy yang menyetor 31 nama debitur. Debitur itu sebenarnya hanya wayang. Nama mereka hanya dipinjam oleh kedua terdakwa untuk mengajukan kredit.

“Para terdakwa menggunakan nama orang lain yang kemudian diajukan sebagai debitur wayang untuk memperoleh fasilitas kredit usaha rakyat dari pihak bank. Hasil pencairan digunakan sendiri oleh kedua terdakwa,” ungkap jaksa Satya dalam dakwaannya.

Debitur Wayang Hanya Diberi Rp 1 Juta

Nama-namanya debitur itu sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan KUR. Mereka tidak memiliki usaha produktif selama enam bulan. “Namun, para terdakwa merekayasa nya sehingga dipandang layak untuk diajukan kredit,” tambahnya.

Para terdakwa menggunakan tempat usaha orang lain seolah-olah milik para debitur. Setelah itu Rina seolah-olah telah melakukan survei terhadap tempat usaha tersebut dan dinyatakan layak.

Kredit untuk 31 debitur itu cair senilai total Rp 1.070.000.000. Untuk setiap debitur, kredit yang cair senilai Rp 25 juta hingga Rp 35 juta. Dari nilai itu, Cindy hanya memberikan mereka Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja untuk dipinjam identitasnya. Sisa kredit yang cair digunakan untuk kepentingan para terdakwa.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Satya menuntut para terdakwa pidana 7 tahun penjara. Rina dan Cindy dinyatakan oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” kata jaksa Satya saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (10/02/2025).

Bukan hanya itu, para terdakwa masing-masing juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Cindy dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 518,8 juta dan Rina Rp 89,8 juta. Jika tidak membayar, harta mereka akan disita untuk dilelang. Cindy dan Rina akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan. “Kami akan bikin pleidoi secara tertulis dulu, Yang Mulia,” kata Rina. TOk

Jeremy Gunadi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id- Jeremy Gunadi (54) warga Rungkut Lor Kecamatan Kalirungkut Surabaya dituntut 3,5 tahun penjara. Karena terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan jual beli tanah dan bangunan serta melanggar Pasal 378 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Terdakwa menawarkan Rp9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,”kata Galih di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(06/02/2025).

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada orang lain. Akibat perbuatan terdakwa saksi Tyo Soelayman mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu,”imbuhnya.

“Menuntut terdakwa Jeremy Gunadi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,”ucapnya.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, akan mengajukan pledoi. “Kami akan mengajukan pledoi Yang Mulia,”ungkapnya. TOK

Ivan Sugiamto Didakwa Pasal Berlapis, Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Foto: Terdakwa Ivan Sugiamto Selepas Sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ivan Sugiamto bukan hanya merundung siswa SMA Kristen Gloria 2 berinisial EN dengan menyuruhnya menggonggong seperti anjing. Pria 39 tahun itu juga menyebut anjing kepada seorang guru sekolah tersebut, Lasarus Setyo Pamungkas. Perbuatan itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut jaksa Widnyana, Ivan terlibat perselisihan dengan Lasarus saat hendak masuk ke dalam sekolah di Jalan Kedung Tarukan itu. Dia berniat masuk ke sekolah agar permasalahan anaknya, EX dengan korban EN difasilitasi kepala sekolah. Namun, kedatangan Ivan sempat dihadang Lasarus dan beberapa orang dari pihak sekolah.

Ivan merasa emosi. Dia mendekati Lasarus sampai berjarak amat sangat dekat dan kemudian mengutarakan beberapa kalimat dengan nada yang kerasa kepada Lasarus. “Sembari mengumpat anjing kepada Lasarus,” kata JPU Widnyana dalam persidangan. Karena umpatan tersebut, Ivan terlibat perdebatan dengan pihak sekolah, termasuk Lasarus. Situasi antara pihak sekolah dengan Ivan semakin gaduh.

Widnyana yang menjabat sebagai Kasipidum Kejari Surabaya menjelaskan, kegaduhan itu bermula ketika Ivan dan temannya, Dave bersama anaknya EX mendatangi sekolah tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024. Kedatangan mereka untuk mencari EN yang sebelumnya menyebut EX seperti anjing pudel. Saat bertemu dengan EN, Ivan menyuruh siswa itu untuk meminta maaf, bersujud dan menyuruh menggonggong sebanyak tiga kali di hadapan kedua orangtua EN, Ira Maria dan Wardanto serta orang-orang yang berkerumun.

Wardanto yang tidak ingin anaknya melakukan perintah itu meminta EN untuk bangkit dari sujud. “Terdakwa kemudian mengintimidasi Wardanto dengan mendekatkan badannya ke badan Wardanto serta mengangkat dahinya. Mereka kemudian dilerai dua sekuriti Perumahan Pakuwon City yang meminta permasalahan diselesaikan di dalam sekolah saja.

Widnyana menambahkan, saat dimediasi kepala sekolah, Ivan tetap pada kemauannya dengan meminta EN meminta maaf sembari bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali. Ira dan Wardanto, kedua orangtua EN yang merasa terancam meminta anaknya itu untuk menuruti kemauan Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis forensik di RS Bhayangkara Surabaya, korban EN mengalami trauma. “Pada diri anak (EN) saat ini tampak adanya manifestasi klinis secara psikologi, yakni munculnya symptom anxiety atau kecemasan, depresi dan post traumatic stress disorder. Kondisi tersebut yang kemudian membuat anak merasa kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata jaksa Widnyana.

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena mengumpat guru Lasarus dengan kata anjing.

Sementara itu, pengacara Ivan, Billy Handiwiyanto mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Billy menyatakan bahwa kini pihaknya masih mempelajari dakwaan jaksa. “Nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi eksepsi dalam sidang pekan depan. Yang jelas kami menghormati persidangan,” kata Billy. TOK

Pledoi Mengharukan: Fathurrahman Memohon Keadilan di Sidang Kasus Narkoba

Palangkaraya, Timurpos.co.id – Fathurrahman, seorang anggota Polri yang telah mengabdi selama 11 tahun di Direktorat Narkoba Polda Kalteng, dengan penuh emosional membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dalam pledoinya, ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pengedar narkoba, melainkan korban jebakan dalam kasus ini. Selasa (04/02/2025) Kemarin.

“Saya bukan kriminal! Saya bukan pengedar narkoba! Saya bukan pelanggar hukum!” tegas Fathurrahman di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, serta para hadirin persidangan.

Fathurrahman dituduh melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar. Namun, dalam pledoinya, ia mengungkapkan sejumlah fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalaninya.

Dugaan Jebakan dan Manipulasi Bukti

Menurut Fathurrahman, kasus ini penuh dengan kejanggalan. Ia mengklaim bahwa dirinya hanya diminta untuk mengambil barang oleh dua orang, Hendra dan Rudiman, tanpa mengetahui isi atau tujuan barang tersebut.

“Saya tidak memiliki niat atau kesadaran untuk menguasai atau mengedarkan narkotika. Tidak ada transaksi jual-beli, apalagi keuntungan yang saya peroleh dari kepemilikan barang ini,” jelasnya dalam sidang.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada saksi netral yang hadir saat penggeledahan, sehingga validitas barang bukti patut dipertanyakan. Lebih jauh, dua anggota kepolisian yang menangkapnya, Brigpol Ari Wijaya dan Brigpol Teguh Wahyudi (Jabon), saat ini sedang diperiksa oleh Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Saya memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa kasus ini adalah jebakan. Brigpol Teguh Wahyudi alias Jabon pernah menyatakan bahwa ada dua anggota yang menjadi ancaman bagi dirinya di Subdit Narkoba. Apakah saya salah satunya?” ungkapnya penuh tanda tanya.

Memohon Keadilan dan Pembebasan

Dalam pledoinya, Fathurrahman meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan jaksa Yuliati, SH, karena menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia memiliki, menguasai, atau mengedarkan narkotika.

“Hukum bukan hanya soal pasal-pasal, tetapi juga soal keadilan dan hati nurani,” ujarnya. Jika hakim tetap berpendapat lain, ia berharap diberikan hukuman seringan-ringannya, dengan mempertimbangkan bahwa ia hanyalah korban konspirasi.

Sidang ini dipimpin ketua majelis Benyamin, SH dan menjadi sorotan publik, mengingat Fathurrahman sebelumnya dikenal sebagai anggota kepolisian yang berintegritas dalam pemberantasan narkotika. Kini, nasibnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan memutuskan apakah ia memang bersalah atau justru menjadi korban kriminalisasi.

Sidang lanjutan akan digelar dalam hari ini, Rabu 5 Februari 2025 untuk mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi ini. TOK

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Dua Terpidana Perkara Kredit Fiktif di Bank BPR Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya di awal tahun 2025 ini berhasil mengamankan dua terpidana sekaligus. Kedua terpidana tersebut adalah Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu BPR di Kabupaten Sidoarjo. Selasa, (04/02/2025).

Kasi Inteljen, Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa, Yoni diamankan oleh Tim Tabur pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 pukul 23.30 WIB di sekitar Pacar Kembang Surabaya. Sedangkan Isni diamankan di sekitar Ketintang Wiyata Surabaya pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 pukul 10.00 WIB. Keduanya tidak ditangkap secara bersamaan karena sebelumnya Tim belum mendapatkan posisi terpidana Isni, dan setelah dilakukan pelacakan selama 3 hari barulah didapatkan posisi pastinya dan dilakukan penangkapan.

“Setelah diamankan, kedua terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” kata Putu Arya.

Masih kata Putu Arya bahwa, dimana terpidana Yoni Hari Basuki diharuskan menjalani pidana penjara selama 5 tahun sesuai amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6420 K/Pid.Sus/2022 tanggal 1 Desember 2022 dan terpidana Isni Dania Andini selama 6 tahun sesuai amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 292/PID/2021/PT.Sby tanggal 27 April 2021.

“Terpidana Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini dulunya merupakan mantan petinggi salah satu BPR di Sidoarjo yang melakukan kredit fiktif ke salah satu bank BUMN”, katanya.

Atas perbuatan para terpidana merugikan keuangan bank BUMN senilai Rp 5 miliar di tahun 2007 silam. Kredit tersebut menggunakan 116 data debitur palsu dengan tujuan untuk menghindari penilaian buruk dari Bank Indonesia.

JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. TOK