Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Presiden Direktur Law Firm Java Lawyers International, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kewajiban pembayaran kepada kliennya sebesar Rp104.241.354.128.
Desakan tersebut menguat setelah terbitnya surat Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-506/G/Gp.1/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Surat itu merupakan respons atas permohonan penegasan yang diajukan Robert melalui surat Nomor 05/LF.JLI/IV/2026 tertanggal 7 April 2026.
Dalam surat tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dan tidak dapat ditunda dengan alasan apa pun, termasuk dengan menggunakan produk Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Direktorat Datun menjelaskan bahwa Pendapat Hukum merupakan layanan yang hanya memberikan pandangan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, legal opinion tidak dapat dijadikan dasar untuk menghambat ataupun menunda pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda atau menghambat pelaksanaan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Permohonan yang diajukan Robert berkaitan dengan sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 649/Pdt.G/2012/PN.Sby;
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 177/PDT/2014/PT.SBY;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 320 K/Pdt/2016; dan
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/PDT/2021.
Menurut Robert, berdasarkan amar putusan tersebut, Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk membayar kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp104.241.354.128.
Ia menilai surat dari Kejaksaan Agung semakin memperjelas bahwa tidak ada lagi alasan hukum yang dapat digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Kami kini telah mengantongi surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas, yakni jangan menggunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Karena itu, Pemkot Surabaya harus segera melaksanakan kewajibannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Robert di Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Robert menambahkan, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan kepastian hukum. Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut juga akan menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam menaati putusan lembaga peradilan.
Sebagai bentuk pengawasan, surat penegasan dari Kejaksaan Agung tersebut juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tok







