Foto: Eddy Yohanes (Pelapor) saat buka Masker
Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pidana yang sempat menjerat Notaris Arif Mahaputra, S.H., M.Kn. berdasarkan laporan Eddy Yohanes di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi dihentikan. Penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan tidak terdapat alat bukti yang cukup. Sabtu (18/7/2026).
Menanggapi penghentian perkara tersebut, kuasa hukum Arif Mahaputra, Dr. Teguh Suharto Utomo, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pelapor, Eddy Yohanes.
“Setelah perkara ini dihentikan melalui SP3 karena tidak cukup bukti, kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap Eddy Yohanes,” tegas Dr. Teguh.
Menurutnya, perjalanan perkara ini menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai mekanisme. Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Namun, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pidana. Karena itu, penyidikan dihentikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP.
Dr. Teguh menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena adanya laporan, melainkan harus didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Di sisi lain, Dr. Teguh juga menyoroti makna perjuangan seorang advokat dalam mendampingi klien. Menurutnya, advokat menjalankan profesinya berdasarkan sumpah jabatan, integritas, dan keyakinan terhadap kebenaran hukum, bukan untuk mengejar popularitas ataupun mengharapkan ucapan terima kasih.
“Ketika seseorang datang meminta perlindungan hukum, kami memberikan kemampuan, waktu, tenaga, pengalaman, bahkan mempertaruhkan reputasi profesi demi memastikan hak-hak hukumnya terlindungi. Menghargai perjuangan orang lain pada akhirnya merupakan persoalan integritas dan etika masing-masing,” ujarnya.
Ia menambahkan, advokat tidak pernah memilih perkara berdasarkan peluang memperoleh pujian ataupun balas budi.
“Kami tidak pernah meminta balas budi. Namun jangan pernah melupakan siapa yang berdiri di samping Anda ketika semua orang mulai menjauh. Saat badai perkara datang, hanya sedikit orang yang berani berdiri membela berdasarkan hukum dan keyakinan profesional,” katanya.
Dr. Teguh menilai, dalam praktik hukum tidak jarang seseorang baru menyadari arti perjuangan kuasa hukumnya setelah ancaman pidana benar-benar berakhir. Bahkan, ada pihak yang setelah memperoleh kepastian hukum justru melupakan proses panjang yang telah dilalui bersama advokatnya.
“Sejarah tidak pernah berbohong. Dokumen perkara akan selalu mencatat siapa yang berjuang sejak awal, siapa yang mengambil risiko, dan siapa yang hanya menikmati hasil akhirnya. Integritas seorang advokat tidak diukur dari banyaknya ucapan terima kasih, tetapi dari konsistensinya menegakkan hukum dan keadilan,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Dr. Teguh menegaskan akan tetap menjalankan profesi advokat secara independen, profesional, dan bermartabat.
“Loyalitas advokat diberikan kepada hukum dan keadilan. Rasa terima kasih adalah nilai moral yang tidak dapat dipaksakan. Kami akan tetap melangkah dengan kepala tegak, karena kehormatan seorang advokat lahir dari integritasnya, bukan dari pengakuan orang lain,” pungkasnya. Tok







