Mantan Ketua Hipmi dan Rekannya Terlibat Kasus Tipu-Gelap Solar Industri

Foto: Terdakwa Muhammad Luthy dan R. De Laguna Diadili didampingi Penasehat Hukumnya di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur PT. Petro Energy Solusi (PES) Muhammad Luthfy, SE dan R. De Laguna Latantri Putera serta Abdul Ghofur masih buron diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama pengiriman solar di Hamahera yang merugikan Galih Kusamawati sebesar Rp 3,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Muhammad Luthfy, SE yang merupakan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia dan rekanya menjalani sidang. Dalam sidang kali ini JPU Deddy Arisandi menghadirkan saksi korban Galih Kusmawati. Terdakwa

Galih Kusmawati mengatakan bahwa, perkara ini, berawal diajak kerja sama dengan para terdakwa terkait pengiriman solar di Helmahera. Singkat cerita saya tertarik dan memberikan modal sebesar Rp 3,5 miliar dengan disertai perjanjian saya dengan PT. Petro Energy Solusi (PES), terdakwa Muhammad Luthfy, SE sebgai direkturnya.

“Dikarenakan solar tidak kirim-kirim oleh para terdakwa, kemudian saya somasi dan saat somasi kedua ada tranferan uang masuk Rp 26 juta, namun tidak ada penjelsan uang apa. Padahal di Somasi sudah jelas saya minta uang saya dikembalikan,” kata Galih. Selasa (04/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, atas kejadian itu ada tiga orang dilaporkan yakni Luthfy, De Laguna dan Abdul Ghofur. Mereka itu satu group dan satu Holding.

“Terdakwa Luthfy sempat proyek ini fiktif,” tambanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi menjelaskan awalnya 30 Mei 2023 hingga 22 Agustus 2023, para terdakwa mengajak saksi Galih Kusumawati untuk bertemu di gedung Pakuwon Center Tunjungan Plaza. Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk menggerakkan Galih Kusumawati agar memberikan modal untuk kerjasama pengadaan solar industri.

Setelah itu, Direktur PT. Petro Energy Solusi, Muhammad Luthfy dan bersama terdakwa R. De Laguna Latantri Putera dan Abdul Ghofur bertemu dengan saksi di Pakuwon center dan menjelaskan terkait PT. Petro Energy Solusi membutuhkan investor untuk modal kerja dalam proyek pengadaan solar industri. Kemudian terdakwa menyakinkan saksi Galih Kusumawati dengan berbagai dokumen seperti rencana bisnis, purchase order dan Jaminan Cek untuk menarik perhatian saksi agar ikut berinvestasi.

Saksi Galih Kusumawati menyerahkan uang kepada T. Petro Energy Solusi melalui tranfer ke bank sebanyak dua kali. Pertama pada 14 Agustus 2023, menyerahkan dana sebesar Rp 3 miliar dan kedua menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Sehingga total yang disetorkan kepada PT. Petro Energy Solusi dengan total sebesar Rp3,5 miliar.

Setelah uang diterima oleh terdakwa tidak mengirim kan solar industri yang dijanjikan. Bahkan cek yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Galih Kusumawati tidak dapat dicairkan karena alasan dana tidak mencukupi. Ketika saksi menanyakan perkembangan lebih lanjut, para terdakwa tidak memberikan respons yang memadai.

Selanjutnya, pada 21 Desember 2023, Galih Kusumawati berusaha mencairkan cek yang diberikan oleh terdakwa, namun gagal. Ia kemudian mengirimkan somasi kepada terdakwa, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Akibatnya, saksi melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya. Kemudian mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa adalah kebohongan belaka, termasuk klaim tentang kerjasama dengan PT. Tripatra Nusantara dan PT. Sepertiga Malam Sinergi yang tidak pernah ada.

Atas perbuatnya para terdakwa Muhammad Luthfy dan R. De Laguna Latantri Putera didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Kongkalikong Notaris Ferry Gunawan Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono Dalam Pembuatan Akta Perjanjian

Foto: Notaris Ferry Gunawan, SH Saat Memberikan Kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit terdakwa Effendi Pudjihartono, Komisaris CV Kraton Resto Group terkait perkara pemberian keterangan palsu pada akta otentik dan Penipuan memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jalan. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya yang merugikan Ellen Sulityo sebesar Rp 998.244.418 dengan agenda keterangan saksi Notaris Ferry Gunawan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (03/03/2025).

Dalam sidang tersebut, terkuak fakta bahwa, terdakwa yang merupakan Komisaris CV Kraton Resto Group, menjadi Direktur dalam akta perjanjian pengelohaan yang dibuat oleh Notaris Ferry Gunawan, SH dengan Ellen Sulistyo yang tertuang dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan.

Notaris Ferry Gunawan menjelaskan bahwa, terdakwa sebagai Direktur berdasarkan surat kuasa khusus, namun saya juga mengetahui kalau terdakwa adalah komisaris.

Disingung oleh JPU terkait klausul dan isi perjanjian tersebut apakah saksi menjelaskan kepada para pihak.

Ferry mengatakan bahwa, saat itu semua pihak hadir dalam penandatangan perjanjian tersebut dan saya cuma membacakan tidak menjelaskan isinya.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa tidak mengecek asal usul obeyek yang diperjanjikan dan dalam perkara ini adalah obyek milik pemerintah harusnya ada persetujuhan dari pemerintah.

“Iya harusnya ada persetujuhan dari KPKNL, namun perjanjian itu dibuat masih ada kontrak (kontraknya belum habis,” kelit Ferry.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan keterangan saksi Notaris. “Saya Kira keterangan saksi sudah benar Yang mulai.” Saut terdakwa.

Dalam surat dakwaan JPU Siska mengatakan, bahwa Terdakwa Effendi Pudjuhartono pada tahun 2017 sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M2; dan bangunan seluas 427 M2 sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 tahun dengan periodesasi 5 tahun Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022 sampai Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa Effendi mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 ( tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa Effendi mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi Ellen Sulityo (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047.

Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

“Terdakwa Effendi menyampaikan kepada Ellen bahwa dirinya menguasai lahan tersebut selama 30 tahun berdasarkan kesepakatan kerjasama dengan Kodam V/Brawijaya sejak 28 September 2017 hingga 28 September 2047,” ungkap JPU Siska saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.

Ellen dan Effendi kemudian menandatangani perjanjian kerjasama pengelolaan restoran hingga 7 November 2027 di hadapan notaris. Setelah itu, Ellen menginvestasikan uangnya Rp 998,2 juta untuk merenovasi dan biaya operasional restoran. “Namun, setelah mengeluarkan biaya tersebut, restoran Sangria by Pianoza ditutup oleh Kodam V/Brawijaya,” katanya.

Menurut jaksa Siska, restoran tersebut ditutup karena permintaan perpanjangan sewa lahan periode kedua yang diajukan Effendi ditolak pihak Kodam. Ellen merasa dirugikan karena tidak dapat mengelola restoran itu hingga 2027 sebagaimana perjanjian bisnis mereka.

Jaksa Siska mendakwa Effendi dengan Pasal 266 ayat 1 karena memasukkan keterangan palsu dalam perjanjian kerjasama di hadapan notaris. Effendi juga didakwa dengan Pasal 378 KUHP karena dianggap telah menipu Ellen. TOK

Wiryanto Direktur PT. Karya Sentosa Raya, Diadaili di PN Surabaya terkait Perkara Tipu gelap senilai Rp 10 Miliar

Foto: Terdakwa Mulia Wiryanto dihadirkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Mulia Wiryanto, Graha Family Blok O No. 206 Surabaya atau di Jl. Margorejo Indah B-118 RT 02 RW 08 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditunda lantaran penasehat hukum terdakwa belum siap.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim memeriksa dokomen kuasa hukum terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim menemukan dari tiga orang pengacara terdakwa, satu orang masih statusnya magang, sehingga Majelis Hakim tidak memperbolehkan untuk ikut sidang dan ada juga yang belum meyerahkan Base sumpah dari Pengadilan Tinggi.

Terdakwa Mulia Wiryanto yang merupakan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, mengatakan bahwa, untuk Kuasa dari penagacara Robert Mantini dan Slemet sudah dicabut dan digantikan mereka.

Kuasa Hukum dari terdakwa menyapaikan bahwa, kami minta waktu dua minggu untuk agenda pembacan eksepsi, karena kami baru menjadi kuasa hukum terdakwa dan kami juga jauh Yang Mulai (dari Jakarta).

“Kami minta waktu 2 minggu,” kata kuasa hukum terdakwa. Senin (03/03/2025).

Atas permintaan dari Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim menolak, karena sidang kemarin sudah di sepakati hari ini adalah sidang pembacaan ekespsi, seharusnya jarak dan waktu tidak jadi masalah di era sekarang. Kalian saja tidak ada koordinasi dengan baik sesama tim.

“Jadi kami putusankan untuk sidang eksepsi pada hari Kamis,” tegas Hakim Djuanto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, sekira awal bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H bersama-sama saksi PURNAWAN HARTAJA, saksi RAHMAT SANTOSO maupun saksi WILLEM LUMINGKEMAS UMBAS bertemu dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan dan menjelaskan terdakwa MULIA WIRYANTO memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak pengadaan gula tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi dan apabila saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu serta saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H akan mendapatkan keuntungan minimal 5% setiap bulan dan bilamana saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H setuju, maka keuntungan tersebut akan dibagi 2 (dua) antara saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dengan terdakwa, namun terkait penawaran terdakwa tersebut saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H awalnya menolak dengan alasan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula.

Bahwa sekira pertengahan bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, terdakwa menunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa bahwa, terdakwa mengatakan benar-benar ada usaha jual beli gula dan ada ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat untuk membeli gula dari terdakwa. Terdakwa berusaha meyakinkan dan mengatakan serta meminta kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H untuk bersedia menitipkan modal usaha gula sebesar Rp. 10 miliar dan menjamin bahwa uang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak akan hilang serta sewaktu-waktu saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H perlukan dapat saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H minta kembali dan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pun dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5% per bulan dibagi 2 (dua) antara saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, SH. serta saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H hanya duduk manis saja, dimana saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya. Karena ada jaminan dan diperlihatkannya foto-foto aktifitas usaha dari terdakwa tersebut saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H. tertarik.

Bahwa pada tanggal 04 September 2020 saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tertarik untuk kerjasama modal usaha jual beli gula dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang sebesar Rp. 10 Milar yang sewaktu-waktu dapat saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H minta kembali, dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro alamat Jl. Dr.Soetomo No. 118 Surabaya.

Bahwa atas usaha jual beli gula maupun pengadaan gula dari PTPN Jawa barat yang dikatakan oleh terdakwa, saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak pernah terlibat atau melihat secara langsung usaha yang dijalankan oleh terdakwa semuanya hanya berdasarkan kepercayaan dan terlebih lagi uang yang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H serahkan hanya berupa titipan saja sehingga saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak terlibat dalam hal apapun.

Bahwa dalam kurun waktu tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa, dimana keuntungan yang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H terima yaitu dengan total nominal sebesar Rp.2.357.500.000.

Bahwa saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula yang diterima oleh terdakwa dan keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai, maka saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H beberapa kali telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji dari terdakwa, dengan alasan bilamana uang modal titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi serta selain itu terdakwa saat ini masih mengurus masalah perkara terkait hotel SANTIKA terletak di Jalan Jemursari Surabaya, yang masih bermasalah dengan Bank serta masih mengurus perusahaannya untuk go public dan bilamana selesai maka uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pasti dikembalikan sepenuhnya tanpa merugikan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H.

Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa , yaitu : Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan atas surat tersebut tidak ada pengembalian dari Sdr. MULIA WIRYANTO terkait uang titipan milik saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tersebut, akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp (081-23041971) pada tanggal 04 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”. Surat Susulan tertanggal 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk Mengembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, tertanggal 15 Juli 2024, atas surat tersebut terdakwa juga tidak mengembalikan keuangan titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H, akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp pada tanggal 16 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “saya cuma minta waktu dari Pak Kos utk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”. Surat Teguran Ke–2 / Terakhir tertanggal 29 Juli 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Mengembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, tetapi tidak ada tanggapan hingga saat ini

Bahwa saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H berdasarkan hasil pengecekan di DITJEN AHU, sesuai Akta No. 54 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat di hadapan notaris EDHI SUSANTO SH.,MH, ternyata terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. KARYA SENTOSA RAYA pada tanggal 16 Juni 2021, sebagaimana 1 (satu) bendel Profil Perusahaan PT. Karya Sentosa Raya periode 07 April 2017 s/d 06 Februari 2024 yang dikeluarkan Kemenkum HAM RI tanggal 18 Oktober 2024. Bahwa pada saat terdakwa menawarkan serta menjanjikan usaha jual beli gula pasir kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pada saat bulan Agustus 2020 dan pada saat terdakwa menerima uang titipan modal dari saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) pada tanggal 4 September 2020 terdakwa belum atau tidak menjabat jabatan apapun di PT. KARYA SENTOSA RAYA dan tidak memiliki saham di PT. KARYA SENTOSA RAYA, selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat.

Bahwa karena tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sebesar Rp. 10 Miliar kemudian saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H mengalami kerugian sebesar + Rp.10 Miliar dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK

Mulia Wiryanto Tipu HK Kosasih Sebesar Rp 10 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara tipu gelap dengan terdakwa Mulia Wiryanto diadili lantaran melakukan penipuan terhadap Hardja Karsana (HK) Kosasih. Akibatnya, pengacara senior ini merugi hingga Rp 10 miliar. Tak hanya HK Kosasih, turut juga menjadi korban dalam kasus ini adalah Purnawan Hartaja, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas Umbas.

Dalam melakukan aksinya, Terdakwa menggunakan modus kerjasama pembelian gula dari PTPN Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, Riyana Putra dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa melakukan di restoran Jepang, Hotel JW Marriott Surabaya, Mulia Wiryanto bertemu dengan Hardja Karsana (HK) Kosasih.

Dipertemuan itu, Mulia Wiryanto, mengaku Direktur PT.Karya Sentosa Raya, menyatakan, jika dirinya, memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula.

Tak hanya kontrak pengadaan gula Mulia Wiryanto juga mengaku telah memiliki pembeli yang tak lain adalah Pemerintah Jawa Barat.

Hal lainnya disampaikan, usaha jual beli gula tidak akan alami kerugian asal Hardja Karsana (HK) Kosasih dan kawan-kawan bersedia menginvestasikan dananya.

Selain itu, Hardja Karsana (HK) Kosasih dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5 persen per bulan serta bilamana ada kerugian semuanya, akan menjadi tanggung jawab Mulia Wiryanto sepenuhnya.

Hardja Karsana Kosasih Dkk, yang tergiur akan keuntungan kerjasama jual beli gula akhirnya, menanamkan modalnya guna investasi sebesar Rp 10 miliar.

Masih dalam dakwaan Jaksa, investasi dana sebesar Rp 10 miliar, dikirim secara bertahap ke rekening atas nama Mulia Wiryanto.

Selanjutnya, dalam kurun waktu bulan Februari 2021 hingga Desember 2022, keuntungan yang diperoleh Hardja Karsana Kosasih tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Keuntungan tidak sesuai dengan yang dijanjikan membuat Hardja Karsana Kosasih Dkk, meminta modal investasinya dikembalikan.

Sayangnya, dalam hal ini, Mulia Wiryanto, hanya selalu memberikan janji-janji dan berdalih jika dana investasi Hardja Karsana Kosasih Dkk, dikembalikan maka usaha tersebut, akan berhenti total yang berdampak Mulia Wiryanto tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP. TOK

PT BALI DANADHIPA Menangkan Gugatan di PN Denpasar

Bali, Timurpos.co.id – PT. Bali Dana Dhipa (BDD) melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap I Wayan Terek dkk di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selasa (18/02/2025).

Marusaha Hutadjulu, SH.,MH. DR.DRS.Hadi Purnomo, SH., MH. Nicho Hezron,SH.,MH. Marusaha Hutadjulu,SH.,MH-Jessie Hezron.SH.,MH-Ariyanto Hermawan, SH.,MH. -Johanes Napitupulu,SH.- Iansen Christian, SH. – Yohana Christien Baneuli Sirait, SH.,MH- Advocates & Legal Consultants, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri, saat ini berkantor di Law Firm DHIPA ADISTA JUSTICIA, Beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0333/DAJ-JN/SK/VII/2024 tertanggal 02 Juli 2024 (terlampir) oleh karenanya Sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT BALI DANADHIPA (Hotel Kayumanis) Berkedudukan Jimbaran Bali. Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Bahwa para penggugat adalah Pemilik Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali,

Hubungan hukum antara Penggugat dengan para tergugat dalam perkara a quo adalah hubungan sewa menyewa lahan atau bidang tanah, dimana Pengugat berkedudukan sebagai Penyewadan para tergugat berkedudukan sebagai Pemberi Sewa (Objek Sewa Menyewa) yang disewa oleh PT BALI DANA DHIPA selaku Penyewa dari para tergugat selaku Pemberi Sewa adalah seluas 31.800 m2 + 7.200 m2 = 39.000 meter persegim

Sewa menyewa Bidang Tanah tersebut dilakukan selama 30 Tahun, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2002 s.d 15 Januari 2032 (Vide. Pasal 2 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta.

Adapun Biaya-biaya yang dibayarkan oleh Pengugat selaku Penyewa kepada para tergugat selaku Pemberi Sewa tersebut antara lain Biaya Sewa sebesar Rp. 3 miliar sebagaimana Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Biaya Pengosongan sebesar Rp. 8.700.000,000. sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris.

Awalnya perbuatan hukum Sewa Menyewa berjalan dengan lancar tanpa adanya permasalahan. Kemudian dalam perjalanannya secara tiba-tiba PT BDD mendapatkan Pemberitahuan Panggilan Sidang berdasarkan Relaas Panggilan Sidang (Surat Tercatat) Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 17 Mei 2024 dari Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Untuk diketahui dalam Pemberitahuan Panggilan Sidang (Relaas) tersebut dinyatakan bahwa penggugat dalam perkara a quo yang berkedudukan selaku para tergugat dalam Gugatan Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 tersebut telah mengajukan GUGATAN PMH Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A terhadap PT BALI DANADHIPA selaku TERGUGAT dalam Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS.

Bahwa tindakan para tergugat yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat tersebut patutlah dimaknai sebagai “Gangguan yang dialami Penggugat selaku Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum selama berlangsungnya masa sewa”, sebab hal tersebut nyata-nyata merupakan suatu gangguan atau rintangan yang dialami penggugat hingga berimplikasi pada kerugian-kerugian nyata yang dialami

Tindakan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) beserta akibat hukumnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 1238 Jo. Pasal 1243 KUH Perdata Gugatan terhadap PARA TERGUGAT melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR dan dimenangkan oleh Dhipa Adista Justicia dengan Amar putusan Menolak Eksepsi Para Tergugat, Mengabulkan gugatan Penggugat Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada PT BALI DANADHIPA, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 jo. Pasal 1243 KUH Perdata.

Menyatakan. PT BALI DANADHIPA adalah Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum, Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak ( Penggugat & Para Tergugat) Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta , Akta Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Akta Kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris di Kota Bekasi

Menghukum PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan dalam Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta.Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan. M12

Sugeng Sudah Menepati Rumah Donokerto XI Surabaya Sejak Lahir Hingga Saat Ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim Rumah di Jalan Donokerto XI Surabaya yang sempat dijadikan Kantor Partai PDI Perjuangan antara Notaris Victor Sidharta dengan Sugeng Handoyo serta istrinya Siti Mualiyah, berujung pidana. Kini pasangan suami-istri (pasutri) diadili dengan agenda keterangan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/02/2025).

Penesehat Hukum terdakwa Muhammad Arfan menghadirkan saksi yakni Mariono, Deni dan Rudi RT setempat.

Mariono menyapaikan bahwa, kenal sama terdakwa. Jadi dalam perkara ini setahu saya, awalnya berupa lahan kosong. Kemudian dibangun oleh Alm Gadri. Kemudian Gadri mengadopsi anak yang bermana Semi. Semi mempunyai anak yaitu terdakwa (Sugeng Handoyo) dan setahu saya Sugeng nempati rumah tersebut sejak lahir hingga saat ini.

“Ditahun 90an sempat dibuat Kantor PAC PDI dan Sugeng juga masih menepati rumah tersebut. Jadi banguan masih satu atap. Rumah Sugeng dan Kantor PDI bersebelahan,” kata Mariono.

Disingung oleh JPU apakah saksi mengenal dengan Victor Sidharta dan mengetahui terkait legalitas surat dan perjanjian sewa menyewa rumah tersebut. “Saya tidak tahu,” kata Mariono.

Lanjut Deni menambahkan bahwa, terkait persoalan ini, saya sempat diundang oleh pihak Kecamatan untuk mediasi, namun saat itu tidak ada ada hasil dan karena mereka (Victor dan Sugeng) tidak bisa menujukan surat-surat.

“Mediasi terjadi 2 kali dan belum ada hasil saat itu,” katanya.

Sementara saksi Rudi, ketua RT setempat menyapaikan pada intinya Sugeng tinggal dari mulai lahir dan hingga saat ini masih menepati.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Deddy Arisandi menyebutkan bahwa, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan.

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TOK

Anak Bos Ritadent Jatuh di Selokan, Paska Didemo Buruh

Foto: JPU Siska Chistina bersama Terdakwa Muhammad Waffiqur Rohman di Ruang Sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Stefan Oka Tjandra, anak direktur PT Rita Sinar Indah (RSI), Hermanto Tjandra terjatuh di selokan setelah berebut koper dengan Muhammad Waffiqur Rohman di depan rumahnya di Jalan Rungkut Mejoyo Utara. Waffiqur kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dipidanakan Stefan. Senin (17/02/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, para mantan karyawan PT RSI bersama sejumlah aktivis buruh awalnya berunjuk rasa di depan rumah Stefan untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan pada Rabu, 29 November 2023. Mereka melihat Stefan akan pergi dari rumah dengan membawa koper dan hendak baik mobil. Para pengunjukrasa menghubungi Waffiqur yang ketika itu tidak ada di lokasi untuk datang.

Waffiqur, seorang aktivis buruh yang mengadvokasi para karyawan bergegas datang ke rumah Stefan. Sesampainya di depan rumah tersebut, Waffiqur terlibat cekcok dengan Stefan yang sedang membawa koper hendak meninggalkan rumah tersebut. Waffiqur meminta Stefan untuk tidak membawa koper saat pergi. Namun, Stefan menolaknya.

Keduanya terlibat saling dorong berebut koper di dekat selokan depan rumah. Waffiqur hendak mengambil koper, sedangkan Stefan mempertahankannya. Secara spontan tangan kanan terdakwa mendorong dengan posisi melipat menggunakan tenaga menyentuhkan siku terdakwa di bagian lengan atas Stefan.

“Sehingga Tan Stefan terdorong dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di selokan dengan kondisi basah terkena lumpur selokan,” ungkap jaksa Siska salam dakwaannya.

Stefan keluar dari selokan sendiri tanpa ada yang menolong. Dia lantas masuk ke rumah untuk membersihkan badannya. Setelah itu, dia keluar rumah tanpa membawa koper lalu pergi. Jaksa Siska mendakwa Waffiqur dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pengacara Waffiqur, Habibus Salihin mengakui perbuatan kliennya sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Itu betul-betul saling mendorong, baik pelapor maupun terdakwa. Karena itu, kami mengupayakan restorative justice sebagaimana diatur pada Perma Nomor 1 tahun 2024,” kata Habibus, pengacara asal LBH Surabaya. TOK

Sopir PT Wilmar Tabrak Mahasiswa di Jalan Kalianak Hingga MD, Korban Oleng Karena ada Oli Tercecer di Bahu Jalan

Foto: Ayah Korban, Dua Polisi dan dua saksi Mata diperiksa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sahrudi sopir trailer PT. Wilmar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara lakalantas yang mengakibatkan pengemudi motor Iqbaldi Radhiyallah hingga Meninggal Dunia (MD) tertabrak trailer. Rabu (12/02/2025).

Dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh JPU, terkuak fakta sebelum tertabrak trailer, Iqbaldi saat mengemudikan motor oleng dikaranakan ada ceceran oli di jalan.

Hal ini diungkapkan dari keterangan saksi polisi yang menyebutkan bahwa, pengemudi oleng kemudian jatuh di jalur truk dan saat itu dari keterangan terdakwa (sopir truk) sempat melihat ada orang jatuh, namun sopir tidak berusaha melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan. Itu terlihat dari tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian.

“mengenai adanya ceceran oli, memang terlihat samar-samar saat itu,” kata saksi Polisi.

Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Arif, Bengkel dan Ridwan Saptam Garasi mobil yang dekat dengan lokasi kejadian. Mereka tidak melihat kejadian langsung, namun memang ada oli yang tercecer di bagian jalur pengemudi motor. Namun tidak tahu asal mulanya oli tersebut.

“Oli itu sudah ada sebelum kejadian kecelakan atau sesudah kecelakan.” Kata saksi.

Sementara ayah korban mengecam tindak kepolisian, keluarga terdakwa ataupun pemilik barang yang tidak ada rasa empati memberikan kabar ataupun menyatakan bela sungkawa. Mereka tidak menghubungi saya.

“Saya tahunya kejadian dari teman dan menyapaikan untuk menghubungi nomer korban dan saat dihubungi yang menjawab petugas Kamar mayat Rumah Sakit Soetomo,” keluhnya.

Ia juga menyapaikan bahwa, sebelum kejadian sudah ada 10 orang yang jatuh karena ceceran minyak. Anak saya ini baru diterima ASN dan mau pergi ke Kampus.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, terdakwa Sahrudi, 24 Juli 2024 sekira 08.00 WIB pergi dari kosnya menuju garasi truk tempat terdakwa bekerja sambil menunggu orderan mengambil muatan ke PT Wilmar Nabati dengan cara terdakwa mengambil kontainer kosong di pergudangan Kalianak 55 Kota Surabaya, sesampainya di pergudangan Kalianak 55 sekira jam 11.00 wib lalu Terdakwa menunggu pengurus pemilik muatan, sekira jam 12.00 wib terdakwa keluar dari pergudangan Kalianak 55 dengan mengendarai satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ, sekira jam 13.00 WIB terdakwa sampai di jalan besar Jl Kalianak.

Selanjutnya Terdakwa mengendarai 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut menuju Jl Gresik yaitu dengan posisi terdakwa mengemudikan 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ tersebut dari arah timur ke barat di Jl Kalianak Kota Surabaya dengan kecepatan kurang lebih 70 km/jam dengan posisi persneling 4 dari 5 persneling, arus lalu lintas jalan sepi, siang hari, cuaca cerah, jalan lurus dan datar, terdapat 2(dua) jalur yaitu dari arah timur ke barat dan barat ke timur dipisahkan oleh garis marka tidak putus warna kuning dan setiap jalur dibagi menjadi 2(dua) lajur yang dipisahkan oleh garis marka putus-putus warna putih.

Sesampainya terdakwa di depan pergudangan Michelin Jl Kalianak Kota Surabaya sekira jam 13.40 WIB, dari jarak kurang lebih sekitar 20(dua puluh) meter terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang di kendarai oleh Korban Iqbaldi Radhiyallah berjalan dari arah berlawanan yaitu dari arah barat ke timur dalam keadaan oleng berjalan di lajur dekat marka tengah jalan menuju kearah 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan, melihat hal tersebut terdakwa tidak melakukan upaya penghindaran dan juga terdakwa tidak melakukan upaya pengereman maupun mengurangi kecepatan namun terdakwa tetap saja mengemudikan satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ.

lalu terdakwa dari jarak kurang lebih 8 meter melihat satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah tersebut terjatuh dan terseret lalu terdakwa merasakan roda sebelah kanan truk trailer yang terdakwa kemudikan melindas sesuatu sebanyak dua kali.

Akan tetapi walapun terdakwa merasakan hal tersebut terdakwa tetap tidak menghentikan laju 1(satu) unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai hingga kurang lebih sekitar 40 meter terdakwa berjalan, terdakwa diteriaki oleh salah satu pengemudi sepeda motor yang mengatakan “pak, sampean melindes orang, berhenti dulu” (Pak, anda melindas orang, berhenti dahulu) barulah kemudian terdakwa meminggirkan dan memberhentikan satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai di sisi selatan jalan sekira 66 meter dari titik benturan dengan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah.

Bahwa kemudian terdakwa menyadari, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah yang sebelumnya terdakwa lihat berjalan oleng lalu terjatuh dan terseret, kemudian tertabrak satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kendarai karena terdakwa tidak melakukan pengereman dan tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya serta karena satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ yang terdakwa kemudikan tidak dilengkapi dengan perisai kolong sehingga mengakibatkan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi BE-2628-ABG warna merah beserta pengemudinya yaitu Korban Iqbaldi Radhiyallah masuk ke dalam kolong satu unit truk trailer Head Nissan Nomor Polisi L-8928- UQ lalu terlindas oleh ban tempelan sebelah kanan truk trailer tersebut hingga mengakibatkan Korban Iqbaldi Radhiyallah meninggal dunia.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. TOK

PN Surabaya Vonis Debitur Pengalih Motor 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Purwanto, debitur FIF Group, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia yang masih berstatus kredit tanpa izin. divonis pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Sukamto mengatakan bahwa, Terdakwa Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Jaminan Fidusia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Sukamto di ruang garuda 1 PN Surabaya, (05/02/2025).

Petkara ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875.000 per bulan dan tenor 35 bulan. Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp.2 juta dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGROUP melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil.

Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGROUP, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menawarkan imbalan tertentu untuk mengajukan kredit atas nama orang lain atau segala bentuk pengalihan objek kredit yang dijaminkan dengan jaminan fidusia.

“Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya. M12

Terdakwa Isnaely Berkelit Hanya Menerima Uang Pembayaran Rp 6,150 Miliar dari Siti Rochani

Foto: Terdakwa Isnaely Effendy saat diperiksa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Isnaely Effendy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara Penipuan dan Penggelapan penjualan tanah dan bangunan yang merugikan Ir. Siti Rochani sekitar Rp 6.850.000.000 dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/02/2025).

Isnaely Effendy menjelaskan bahwa, mengenal sama Siti Rochani (farah)itu teman pengajian dan juga mengenal sama H. Kholil juga satu pengajian. Perkara ini bermula saat H. Kholil menawarkan melalui brosing tanah akan dijual. Kebetulan farah juga mencari tanah. Kemudian kita (saya, bu Fatah, dan H. Kholil) mendatangi lokasi. Awalnya harganya Rp 17 miliar kemudian sepakat Rp 13 miliar.

“Saya gak pernah menawarkan tanah ke bu farah yang menawarkan H. Kholil langsung.” Kelit terdakwa Isnaely dihadapan Majelis Hakim. Selasa (11/02/2025).

Terkait adanya kwintasi yang sudah dibayar untuk pembelian tanah itu, senilai Rp 13 Miliaar. Terdakwa Isnaely menyatakan tidak benar. Saya hanya disuruh oleh Rochani menandatangi saja, yang benar itu uangnya Rp 6.150.000.000.

“Jadi farah itu tidak pernah bertemu sama H. Kholik dengan alasan suaminya adalah seorang pejabat. Dan uang Rp 6.150.000.000 dibayarkan ke saya lalu langsung dibayar ke H. Kholik, namun secara bertahap,” bebernya.

Disingung oleh JPU Apakah terdakwa setelah H. Kholik meninggal pernah melakukan pembayaran tanah ke ahli waris? ” tidak penah karena, farah belum lunasi” katanya.

Untuk diketahui, bahwa Bahwa untuk meyakinkan saksi korban, Terdakwa Isnaely Effendy mengajak saksi korban untuk diajak melihat dan menunjukkan Lokasi tanah dimaksud serta hal tersebut juga disaksikan oleh saksi Istiana dan sopir yaitu saksi Mudjiono. Terdakwa sambil berkata bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa tinggal balik nama saja. Serta harga Rp. 13.000.000.000,- tersebut silahkan dapat diansur pembayarannya.

Bahwa setelah mendengar ucapan terdakwa tersebut serta Terdakwa adalah teman dekat dan teman satu kelompok pengajian saksi korban Ir. Siti Rochani, akhirnya saksi korban tergiur dan percaya dengan semua ucapan Terdakwa, dan akhirnya saksi korban tertarik akan membeli tanah tersebut.

Padahal sebenarnya Terdakwa hanya perantara / makelar yang telah dipercaya oleh H. Moch Kholil untuk menjualkan tanahnya dengan harga Rp. 13.000.000.000,- dan dari jumlah tersebut yang Rp. 1.500.000.000 untuk komisi terdakwa.

Setelah saksi korban sepakat akan membeli tanah tersebut akhirnya pada tahun 2015 saksi korban mulai melakukan pembayaran secara tunai, hingga terakhir pada Bulan Desember tahun 2020 pembayaran telah lunas sejumlah 13.000.000.000,- bahwa semua pembayaran tersebut saksi korban serahkan secara langsung kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut sudah miliknya sendiri.

Bahwa yang mengetahui secara langsung penyerahan uang dari tahun 2015 hingga terakhir pada Bulan Desember 2020 dengan total Rp. 13.000.000.000,- kepada Terdakwa adalah Saksi Istiana yang mana Saksi Istiana setiap penyerahan uang diminta oleh saksi korban untuk menyaksikan dan untuk penyerahan ada di rumah saksi korban dan sebagian penyerahan uang berada diwarung makan milik saksi korban.

Bahwa untuk penyerahan ditahun 2015 hingga bulan Agustus 2019 karena saksi korban merasa sangat percaya maka pembayaran tidak dibuatkan kwitansi namun setelah Terdakwa sulit dihubungi dan sulit ditemui sehingga mulai penyerahan dibulan September 2019 hingga bulan Desember 2020 dibuatkan kwitansi yang ditandatangani langsung oleh Terdakwa, sehingga penyerahan-penyerahan uang kepada Terdakwa tersebut yang didapatkan kwitansi dan suratnya sebesar + Rp. 7.800.000.000,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 5.200.000.000,- tidak dibuatkan kwitansi.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. TOK