Jeremy Gunadi Beli Rumah Melalui KPR Pinjam Nama Orang, Macet lalu Dijual Akhirnya Timbul Persoalan

Foto: Terdakwa Jeremy Gunadi Mengunakan Kemeja Garis Putih Hitam Didampingi Pengacaranya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh Jual-Beli di di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya, antara Tyo Soelayman dengan terdakwa Jeremy Gunandi, sehingga batal secara sepihak. Namun uang muka sebesar Rp 500 juta belum diterima oleh Tyo Soelayman hingga saat ini. Kamis (09/01/2025).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi korban Tyo Soelayman.

Tyo Soelayman menjelaskan, bahwa saat itu ditawarkan rumah dan banguan di daerah Kejawen Surabaya oleh Efendi. Namun rumah itu ada tunggak di Bank ICB. Setelah disepakati di hadapan notaris dan dibuatkan ikatan jual beli Cessie dihadapan Notaris Radina Lindawati dengan kesepakatan Rp 17 miliar, untuk pengosongan Rp 2 Milar dan DP (uang muka) Rp 500 juta. Kemudian Notaris minta lagi buka blokir di Pengadilan sebesar Rp 30 juta.

“Kemudian saya tahu rumah tersebut telah dijual ke pihak ketiga tampa persetujuhan dan sepengetahuan saya. Sehingga saya minta uang DPnya bisa dikembalikan.” Kata Tyo.

Ia menambahkan, bahwa Kemudian Notaris Radina memberikan Cek, namun saat dicairkan di My Bank. Tidak bisa cair dengan alasan cek hilang.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian uang saksi dan saat ini obyek dikuasi siapa. ” total kerugaian saya uang DP Rp 500 juta dan biaya notaris (Rp 13 juta) untuk biaya blokir sudah kembali,” saut Tyo.

Ia menambahkan pembelian rumah tidak terjadi, namun uang muka (DP) belum saya terima hingga saat ini.

Dari pengakuan terdakwa, saat Majelis Hakim memberikan kempatan untuk bertanya kepada saksi, menjelaskan rumah yang ditempati dengan pinjam nama Tjan Andre Hardjito dan uang DP sudah saya berikan ke Tjan Andre dan Badrun.

“Saya ini juga korban, karana uang 500 juta sudah saya bayarkan ke Tjan Andre itu ada buktinya,” kelit terdakwa Jeremy.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,” katanya

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,” bebernya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Dengan Terdakwa Effendi Pudjihartono ditunda

Foto: Terdakwa Effendi Pudjihartono

Surabaya, Timurpos.co.id -Sidang perkara pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Effendi Pudjihartono sejati disidang hari ini. Direktur CV Kraton Resto Effendi Pudjihartono sejatinya disidang hari ini. Namun, ditunda lantaran Hakimnya belum siap.

Ditunda mas, agendanya hari ini sebenarnya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa berhubung hakimnya belum lengkap kita tunda Minggu depan,” kata JPU Siska Chistiani, Senin (06/01/2025).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) Pengadilan Surabaya, Bahwa terdakwa Effendi Pudjihartono, pada tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2022, bertempat di Kantor Notaris FERRY GUNAWAN, SH. alamat Jl. Petemon III / 50 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

“Awalnya pada tahun 2017 terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2; dan bangunan seluas 427 M?2; sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut diperoleh terdakwa berdasarkan MOU berupa Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditandatngani oleh Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. bertindak untuk dan atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group;

Bahwa dalam perjanjian tersebut dijelaskan jika pemanfaatan tanah dan bangunan aset BMN TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya yang dikerjasamakan dengan CV. Kraton Resto Group untuk tempat olahraga dan rumah makan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan jangka waktu kerjasama selama 30 (tiga puluh) tahun dengan periodesasi.

Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2017 s/d 28 September 2022.

Periode II terhitung mulai tanggal 28 September 2022 s/d 28 September 2027.

Periode III terhitung mulai tanggal 28 September 2027 s/d 28 September 2032.

Periode IV terhitung mulai tanggal 28 September 2032 s/d 28 September 2037.

Periode V terhitung mulai tanggal 28 September 2037 s/d 28 September 2042.

Periode I terhitung mulai tanggal 28 September 2042 s/d 28 September 2047.

Selanjutnya untuk pelaksanaan perjanjian sewa tersebut setiap periode akan dibuatkan perjanjian tersendiri yang mana setiap akan habis masa sewanya terdakwa / CV. Kraton Resto Group mengajukan permohonan sewa baru dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB-W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan, yang apabila disetujui maka akan dibuatkan perjanjian sewa sesuai periodesasi.

Bahwa untuk periode I telah dibuatkan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 yang mana dengan jangka waktu sewa selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal 13 November 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2022, telah disetujui oleh KPKNL Kota Surabaya berdasarkan Surat KPKNL Surabaya nomor S-122/MK.6/WKN.10/KNL.01/2017 tanggal 08 November 2017.

Bahwa pada bulan Agustus 2022, sebelum jangka watu periode I habis, CV KRATON RESTO GROUP yang diwakili Komisaris Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan surat Nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun yang mana pengajuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kodam V/Brawijaya dengan mengirim surat kepada KPKNL Surabaya Nomor B/2561/XI/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Permohonan persetujuan pemanfaatan aset, namun perpanjangan sewa menyewa tersebut tidak dapat disetujui yang kemudian pihak TNI AD KODAM V/BRAWIJAYA mengirimkan surat Nomor : B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 perihal pemberitahuan yang ditunjukkan kepada Sdr. Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) yang pada pokoknya berupa pemberitahuan kepada Sdr. Effendi Pudjihartono BE.Mech Hons (CV. Kraton Resto Group) tidak lagi memiliki hak untuk mengelola aset Kodam V/Brawijaya di Jl. Dr. Soetomo No. 130 Kota Surabaya serta mengembalikan seluruh aset tersebut kepada Kodam V/Brawijaya terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023.

Bahwa sebelum dibuatkan perjanjian sewa untuk periode II, sekitar awal bulan Juli 2022 Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO mengaku selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menyampaikan kepada saksi ELLEN SULITYO, S.E. (korban) bahwa dirinya menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya selama 30 (tiga puluh) tahun berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 dengan waktu kerjasama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047. Selanjutnya Terdakwa mengajak korban untuk melakukan kerjasama mengelola lahan tersebut yang akan dipergunakan untuk Restauran SANGRIA (by PIANOZA) lalu korban sepakat kemudian pada tanggal 27 Juli 2022 korban bersama dengan Terdakwa menghadap Notaris FERRY GUNAWAN, SH. untuk dibuatkan perjanjian kerjasama sebagaimana Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang berisi terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO bertindak selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP padahal kenyataannya adalah sebagai KOMISARIS CV. KRATON RESTO GROUP dan mengklaim dirinya sebagai pihak yang menguasai lahan di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berdasarkan Kesepakatan Kerjasama (MOU) Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : MOU/05/IX/2017 berkaitan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Nomor : SPK/05/XI/2017, dan jangka waktu Perjanjian Pengelolaan adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 7 November 2027.

Bahwa setelah ditandatangani perjanjian tersebut saksi Ellen Sulistyo, S.E melakukan kewajibannya yaitu merenovasi dan mengeluarkan operasional sebesar Rp.998.244.418,- dengan rincian uang yang ditransfer kepada Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah), namun seteleh mengeluarkan biaya tersebut ternyata tanggal 12 Mei 2023 Restauran SANGRIA (by PIANOZA) ditutup/tidak diperbolehkan beroperasional oleh pihak KODAM V Brawijaya dengan alasan bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset sesuai surat dari Pangdam V/ BRAWIJAYA Nomor: B/946/V/2023 sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E mengalami kerugian karena restoran tersebut tidak bisa beroperasi sampai dengan tanggal 7 November 2027 sesuai yang disampaikan oleh Terdakwa.

Bahwa apa yang disampaikan Terdakwa kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang menyatakan terdakwa selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menguasai lahan tersebut selama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047 adalah keterengan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa adalah selaku Komisaris CV. KRATON RESTO GROUP dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022 karena perjanjian sewa untuk periode II tidak disetujui oleh TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA. Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ELLEN SULITYO, S.E mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 998.244.418,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puuh empat ribu sempat ratus delapan belas rupiah), dengan rincian uang yang ditransfer kepada terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), biaya renovasi sebesar Rp.353.373.900,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah).

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Jl.Petemon III No.50 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut.

“Awalnya pada bulan Juni 2022 Terdakwa bertemu dengan saksi Ellen Sulistyo, S.E di Restoran Kayanna yang terletak di Jl.Dr.Soetomo nomor 50 Kota Surabaya untuk mengajak saksi Ellen Sulistyo, S.E bersama-sama mengelola Restoran Sangria by Pianoza yang terletak di Jl. Dr.Soetomo nomor 130 Kota Surabaya dimana Terdakwa mengatakan jika Terdakwa sebagai pemilik dan Direktur CV. Kraton Resto yang mempunyai kuasa penuh atas tanah dan bangunan milik Kodam V/Brawijaya di Jl.Dr.Soetomo nomor 130 Kota Surabaya selama 30 tahun sejak tahun 2017 sampai dengan 2047 dan tidak ada pihak lain yang bisa menguasai lahan tersebut serta Terdakwa mengatakan pengelolaan restoran selama 5 tahun sejak tahun 2022 s/d 2027 dan saksi Ellen Sulistyo, S.E diberi hak utama untuk memperpanjang dikemudian hari serta pembagian keuntungan 50% setelah dikurangi pengeluaran lalu untuk meyakinkan saksi Ellen Sulistyo, S.E kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E akan memberikan fotocopy Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 Tanggal 28 September 2017 dan tertuang dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 sehingga atas janji Terdakwa tersebut membuat saksi Ellen Sulistyo, S.E menyetujui ajakan Terdakwa.

“Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan fotocopy Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 Tanggal 28 September 2017 dan tertuang dalam Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 Tanggal 13 November 2017 kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E tidak mengetahui isi perjanjian antara Terdakwa dengan Kodam V/Brawijaya.

Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa dan saksi Ellen Sulistyo, S.E datang ke kantor saksi Ferry Gunawan selaku Notaris/PPAT di Jl.Petemon III/50 Kota Surabaya untuk menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Akta nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sepakat untuk bekerjasama selama 5 tahun sejak 01 Agustus 2022 s/d 07 November 2027 dalam bidang pengelolaan restoran SANGRIA by Pianoza selanjutnya saksi Ellen Sulistyo,S.E mengeluarkan uang sejumlah Rp.998.244.418,- (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Uang sejumlah Rp.330.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dikirimkan ke rekening Terdakwa untuk pembayaran sewa,
Uang sejumlah Rp.353.373.900,- (Tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu Sembilan ratus rupiah) untuk biaya renovasi retoran Sangria by Pianoza,
Uang sejumlah Rp.314.870.518,- (Tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) untuk biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza.

“Pada bulan Oktober 2022 Restoran Sangria by Pianoza beroperasional namun pada tanggal 12 Mei 2023 pihak Kodam V Brawijaya menutup dan melarang Restoran Sangria by Pianoza beroperasional dengan alasan Terdakwa tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset berdasarkan surat dari Kodam V Brawijaya nomor B/946/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang ditujukan kepada Terdakwa selanjutnya saksi Ellen Sulistyo, S.E menanyakan kepada Terdakwa dengan adanya penutupan operasional Restoran Sangria by Pianoza oleh oleh Kodam V/Brawijaya lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E untuk bersabar menunggu dan meyakinkan saksi Ellen Sulistyo, S.E jika Terdakwa akan melawan Kodam V/Brawijaya atas penutupan tersebut.

Ternyata berdasarkan Salinan Akta Masuk Keluar Perseroan Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. Kraton Resto” Nomor: 2 tanggal 05 Juni 2017 tertulis Terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai Komisaris / Persero Diam-diam bukan sebagai pemilik dan Direktur sebagaimana yang disampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E dan ini hanyalah akal-akalan Terdakwa agar saksi Ellen Sulistyo, S.E mau bekerja sama dan mengeluarkan uang untuk biaya operasional Restoran Sangria by Pianoza dimana surat kuasa dari saksi Fifie Pudjihartono selaku Direktur CV Kraton Resto memberikan kuasa kepada Terdakwa bertindak selaku Direktur untuk dan atas nama perseroan Komanditer CV. Kraton Resto. Namun isi surat kuasa tersebut tidak dimasukkan dalam Salinan Akta Perjanjian Pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dimana saksi Ellen Sulistyo, S.E mempercayai jika Terdakwa merupakan Direktur CV Kraton Resto dimana sebenarnya Terdakwa merupakan Komisaris / Persero Diam sesuai dengan Salinan Akta Masuk Keluar Perseroan Serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer “CV. Kraton Resto” Nomor: 2 tanggal 05 Juni 2017.

“Pada saat Terdakwa dan saksi Ellen Sulistyo, S.E menandatangani surat Perjanjian Kerjasama Akta nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 Terdakwa belum mengajukan perpanjangan sewa kepada Kodam V/Brawijaya dan Terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan sewa dengan bukti surat nomor 011/B/PIAN/VIII/22 tanggal 15 Agustus 2022 untuk jangka waktu sewa 3 (tiga) tahun bukan 5 tahun seperti yang disampaikan kepada saksi Ellen Sulistyo, S.E.

Surat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Sewa Menyewa Tanah Untuk Tempat Olahraga Dan Rumah Makan yang menyatakan jangka waktu sewa 5 tahun sejak 13 November 2017 sampai dengan 12 November 2022 dan surat dari kepala KPKNL Surabaya nomor : S-122/MK.6/wkn.10/knl.01/2017 tanggal 8 November 2017 perihal persetujuan sewa barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan pada kodam V/brawijaya menyatakan bahwa persetujuan pemanfaatan lahah di jl. Dr. Sutomo nomor 130 Surabaya oleh CV. KRATON RESTO GROUP berlaku 5 tahun sejak 8 november 2017 s/d 08 november 2022, sehingga Terdakwa hanya berhak untuk memanfaatkan lahan tersebut sampai dengan November 2022.

“Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 tidak ada hubungan dengan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 karena Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 adalah merupakan rencana kesepakatan awal yang pelaksanaan teknisnya harus mengikuti / dibuat Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA 6 (enam) tahap/periode yang setiap tahap/periode adalah 5 (lima) tahun dengan ketentuan untuk kesepakatan tahap/periode harus melalui pengajuan permohonan sewa baru dengan ketentuan sebagaimana tahap/periode 5 (lima) tahun dimaksud dan Pangdam V/Brawijaya selaku Pembantu Pengguna Barang Wilayah (PPB- W) terlebih dahulu melakukan penilaian (termasuk memenuhi ketentuan KPKNL) untuk menentukan dapat dikabulkan atau ditolak permohonan sewa yang diajukan. Oleh karena itu setiap tahap/periode 5 (lima) tahun yaitu Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA NOMOR : SPK/05/XI/2017 tanggal 13 November 2017 adalah merupakan perjanjian mandiri sehingga CV Kraton Resto Group yang diwakili Komisaris Terdakwa tidak secara otomatis menjadi pihak yang berhak memanfaatkan lahan pada periodesasi ke-dua s/d ke-lima.

Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri. TOK

Joice Albert Curi Dua SHM Milik Mantan Istrinya

Foto: Veronika Leona Mantan Istri Terdakwa saat Memberikan Kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Joice Albert Suryadharma diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, lantaran mencuri dua sertifikat hak milik (SHM) dua aset ruko milik mantan istrinya, Veronika Leona. Dua sertifikat itu lantas diam-diam dia agunkan untuk mengajukan kredit di Bank. Albert kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/01/2025).

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, sebelum resmi menikah pada 2009 lalu, Albert dan Veronika menandatangani perjanjian pisah harta. Dengan begitu, harta mereka milik masing-masing dan tidak menjadi gono-gini.

Setelah menikah, Veronika membeli dua aset ruko. Satu ruko di Jalan Kutisari VII Surabaya dan satu lagi di Tabanan, Bali. Sertifikat kedua aset itu atas nama Veronika. “SHM tersebut disimpan oleh Veronika di dalam safe deposit box di kantor bank,” ungkap jaksa Dilla dalam surat dakwaannya.

Veronika menambahkan, dia mendapat dua kunci safe box tersebut dari pihak Bank “Satu kunci saya yang pegang, satu kunci lagi saya berikan kepada Albert,” kata Veronika saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Rumah tangga Albert dan Veronika hanya bertahan setahun. Mereka resmi bercerai pada 2010 di Pengadilan Negeri Surabaya. “Saya sempat minta satu kunci itu kepada Albert, tetapi dia bilang kuncinya hilang,” tutur Veronika.

Dengan kunci yang sebenarnya tidak hilang, Albert datang ke kantor bank. Dia membuka safe box dengan kunci tersebut lalu mengambilnya. Sertifikat itu lantas dijadikan agunan kredit di bank. Veronika baru tahu setelah rumahnya didatangi pihak bank karena kredit Albert macet.

Mantan Suami Palsukan Tandatangan Istri

Albert mengatakan, saat akan mengajukan kredit, Albert datang ke kantor bank dengan teman perempuannya, Leylianawati yang mengaku seolah-olah sebagai Veronika. Leylianawati kemudian menandatangani dokumen kredit dengan memalsukan tandatangan Veronika.

“Iya, sertifikat saya agunkan di bank. Tandatangan Veronika saya palsukan dan lolos. Kredit cair,” kata Albert dalam sidang secara video call.

Untuk diketahui Bahwa atas 2 (dua) SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona yang diambil oleh Terdakwa, selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk mengajukan hak tanggungan di Bank Panin dan LPD Darmasaba di Bali.

Akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan saksi Veronika Leona mengalami kerugian atas nilai dari dua SHM yaitu SHM. No: 3116 atas nama Veronika Leona dan SHM. No: 03887 atas nama Veronika Leona atau kurang lebih sebesar Rp. 800 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. TOK

Selundupkan Kayu Olahan Junaedi dan Kasiadi Diadali di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Diadili secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Palsukan dokumen pengakutan kayu sebanyak 23.466,8 meter kubik (670) batang kayu, Junaedi dan Kasiadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kamis (02/01/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Junaedi dan Kasiadi dengan mengendarai truk mengangkut kayu olahan itu dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Saat keduanya sampai di Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 12 September 2024, polisi air memeriksa barang yang mereka angkut. Polisi juga memeriksa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH).

Setelah dicek, ternyata nomor SKSHHK yang ditunjukkan kedua terdakwa tidak terlacak.

“Dokumen SKSHHK adalah produk dari sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online. Jika hasil pelacakan tidak sesuai isinya, maka dokumen SKSHHK tersebut palsu,” kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.

Menurut JPU Dilla, akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 40,2 juta. Nilai itu berdasarkan penghitungan jumlah provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi terhadap kayu olahan yang ditebang secara ilegal. Junaedi dan Kasiadi didakwa dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa menerima muatan kayu itu dari seseorang bernama Reza yang hingga kini masih belum tertangkap. Pengacara para terdakwa, Muhammad Sidiq mengatakan, kedua kliennya kapasitasnya hanya sebagai sopir dan tidak berwenang untuk memeriksa keaslian dokumen.

Para terdakwa juga tidak tahu jika SKSHHK yang diserahkan Reza ternyata palsu. “Andaikata tahu mereka akan menolak. Karena yang memberikan mengatakan dokumen itu asli. Ini baru pertama kali,” kata Sidiq. TOK

Jeremy Gunadi Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penipuan Penjualan Rumah

Foto: Jeremy Gunadi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jeremy Gunadi (54), warga Rungkut Lor, kecamatan Kalirungkut Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara penipuan jual-beli tanah dan bangunan yang merugikan Tyo Soelayman sebesar Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/01/2025).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,”kata Galih di PN Surabaya.

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,”ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang!

Jakarta, Timurpos.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik. Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi. Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara. Jumat (27/12/2024).

Sidang hari ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. “Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon:

1. Struktur Permohonan Diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

2. Penyederhanaan Bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

3. Surat Kuasa Baru Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

4. Reformulasi Argumen Ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen. “Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera,” ujarnya.

Apa yang Dipertaruhkan?

“Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional. Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia”, tutup Singgih Tomi Gumilang. M12

Korban Ditemukan Tewas Dengan Leher Terjerat Kabel

Foto: Terdakwa Putri Natsya diadili secara daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pembunuhan Sandra Devita oleh adik kandungnya sendiri, kembali digelar yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan agenda keterangan para saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (23/12/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi Surya ibunya terdakwa sekaligus korban dan adiknya sekaligus saksi fakta lainnya.

Dalam keterangan saksi menyebutkan, bahwa terdakwa sempat berpamitan kepada ibunya untuk pergi keluar bersama temanya, sekirar pukul 12 malam. Hal tersebut dikuatkan dengan kesaksian driver Ojek online (ojol) yang menjemput terdakwa di warkop dengan tujuhan ke daerah Darmo Permai sekira pukup 02.06 WIB dini hari dengan mengunakan jaket hitam dan kemudian dijemput oleh ojol sekira pukul 09.00 WIB di Darmo Permai menuju Banjar Sugiah (kost terdakwa).

Sementara keterangan satpam perumahan megatakan, bahwa untuk reman CCTV mati semua. Namun ada rekaman CCTV dari warga yang menunjukan terdakwa datang dan pergi dari rumah di Darmo Permai.

“Korban saat meninggal ada jeratan kabel di lehernya,” kata saksi diberengi JPU Robiatul menunjukan Barang Bukti.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui terdakwa bersama korban Sandra Devita sebagai kakak kandung dan saksi Surya Erni sebagai ibu dan saksi Yonathan Eldhi Santoso sebagai adik kandung. Nah mereka tinggal bersama di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17 RT 05 RW 05 Kelurahan Karangpoh, Tandes Surabaya.

Kemudian karena ketidakcocokan dan percekcok antara terdakwa dan korban sehingga pindah kontrakan di Jalan Sugihan NOmor 41 Kelurahan Banjar Sugihan, Tandes Surabaya. Sekitar bulan Juni atau Juli 2024, saksi Surya Erni dan saksi Yonathan Eldhi Santoso didatangi pihak kantor PT. Samudra Lintas Timur tempat terdakwa pernah bekerja dan disampaikan agar terdakwa tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Mendengar informasi itu, terdakwa emosi karena korban menceritakan bahwa terdakwa mempunyai utang dimana-mana,”kata Yustus dalam dakwaannya.

Menurutnya, terdakwa mendatangi korban ke tempat kontrakan untuk mengklarifikasi. Pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.26 WIB. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki melalui gerbang belakang perumahan Darmo Indah Selatan dengan cara melompati portal yang sudah ditutup sekitar pukul 02.27 WIB, melewati rumah Jalan Taman Darmo Indah VII Blok GG Nomor 7 kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Surabaya sebagaimana hasil rekaman CCTV.

Setelah sampai di depan kontrakan korban, terdakwa mengetuk pagar depan kontrakan sebanyak 2 kali dan tidak ada respon sehingga memanjat pagar depan. Lalu terdakwa mengetuk pintu sebanyak 2 kali namun tidak ada respon dan melihat dari jendela dan terlihat pintu depan terkunci. Lalu terdakwa menunggu di depan pintu sampai ketiduran dan pukul 06.45 WIB, terdakwa terbangun karena mendengar alarm handphone korban.

Selanjutnya saat korban membuka pintu depan, terdakwa masuk ke dalam kontrakan korban. Terdakwa bertanya “Maksudmu Opo nang Bu Nona ?” dan dijawab korban “Ngomong opo”, kemudian terdakwa kembali bertanya “Kon ngomong opo nang Bu Nona?” dan dijawab korban “Yo ngomong opo?”, lalu terdakwa mengatakan “Gak usah teriak-teriak, aku iki ngajak ngomong baik-baik “ dan dijawab korban “Lha opo’o iki omahku kok” dan berjalan ke arah dapur.

Kemudian terdakwa dan korban kembali cekcok sampai akhirnya korban mengambil 1 pisau dan mengarahkan ke terdakwa sambil mengatakan “Ayo bunuhen aku!”, namun terdakwa menolak dan korban. Dan menurut pengakuan terdakwa masih terus memprovokasi terdakwa hingga pisau tersebut semakin mendekati muka terdakwa. Selanjutnya, terdakwa melangkah 1 langkah ke kanan dan mencekik leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa, sedangkan tangan kiri terdakwa memegang pergelangan tangan korban yang memegang pisau.

Selanjutnya bukannya membuang pisau tersebut dan mencoba melarikan diri atau mencari pertolongan terdakwa dengan posisi mencekik korban justru mendorong korban hingga kepala korban terbentur cukup keras di tembok dapur dan pisau tersebut akhirnya jatuh. Kemudian korban berusaha mengambil pisau tersebut dan tangan kiri terdakwa dicakar oleh korban dengan tangan kanan, namun terdakwa tetap mencekik korban, lalu korban membungkukkan badannya untuk mengambil pisau tersebut sementara terdakwa akhirnya melepaskan korban karena tangannya masih kesakitan akibat cakaran sebelumnya.

Ketika korban berhasil mengambil pisau tersebut dengan tangan kanan, terdakwa mencengkram kuat lengan kiri korban dan melempar ke depan sejauh 3-4 langkah hingga korban jatuh tersungkur di depan tangga dapur. Kemudian terdakwa berlutut dengan posisi setengah badan berada di atas punggung korban dengan tangan kanan terdakwa mencengkram tangan kanan korban yang sedang memegang pisau, lalu terdakwa memasukkan lengan kiri mengunci leher korban.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bukannya membuang pisau tersebut dan melarikan diri atau mencari pertolongan, saat korban meronta sambil berusaha berdiri dengan masih memprovokasi terdakwa.

“Terdakwa justru dengan sengaja merampas nyawa korban dengan cara menindih korban sampai posisi terdakwa mereba dengan sempurna di belakang tubuh korban yang sesuai pengetahuan terdakwa. Seharusnya terdakwa mengetahui dan dapat membayangkan apabila seseorang dikunci lehernya dengan lengan kiri dan ditindih dengan posisi sempurna pasti meninggal dunia. Setelah mengetahui korban tidak bergerak dan pisau terlepas dari genggaman tangan korban kemudian terdakwa memanggil-manggil korban,”jelasnya.

Lebih lanjut, terdakwa kembali menghampiri korban dan membalikkan posisi tubuh korban yang semula tengkurap menjadi terlentang. Selanjutnya terdakwa masih sempat mengarahkan jari tangan terdakwa ke hidung korban untuk memastikan kembali korban sudah meninggal dunia. Kemudian terdakwa merenung di tangga dapur, lalu terdakwa melihat 1 buah kabel HDMI yang tergantung di tembok dapur dan akhirnya terdakwa berusaha menyembunyikan perbuatannya dengan cara membuat seolah-olah korban meninggal gantung diri. “Kemudian terdakwa mengambil kabel HDMI tersebut dan memposisikan korban yaitu kepala korban bersandar di pegangan tangga dan kaki korban bergelantung.

Lalu terdakwa mengikat leher korban pada pegangan tangga dengan simpul mati, namun terdakwa tidak mendorong tubuh korban supaya tergantung terjerat kabel karena terdakwa masih kasihan terhadap korban,”imbuhnya.

Kemudian terdakwa mengambil barang-barang korban seperti Handphone (HP) dan jaket Hoodie. Lalu terdakwa menjual HP korban di WTC Surabaya dengan harga Rp 5 juta untuk kebutuhan pribadi. “Kemudian hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 14.30 WIB mayat korban ditemukan oleh satpam Perumahan Taman Darmo Indah yang sedang patroli dan melihat rumah kontrakan terbuka sedangkan sepeda motornya di teras.

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,”ungkapnya. TOK

Sonny Antonius Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penganiayaan

Foto: Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Tonjok mata dan dada Sukma, Sonny Antonius Prabowo bin Cheng Hian diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Karimudin dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU mengahadirkan para saksi yakni Bambang Sukma Sukmayanti, Riri Agustin, Efa Sabaria dan Ira istri terdakwa.

Bambang Sukmayanti menjelaskan, bahwa kejadian pemukulan itu, pada 12 Juni 2024 lalu, saya dipukul pada bagian mata sebelah kiri dan dada sebelah kiri oleh terdakwa di rumahnya Efa di daerah Bangkingan Surabaya.

“Sebenarnya yang ounya masalah adalah istri saya dengan Ira. Namun saat saya mau masuk rumah tersebut. Tiba-tiba saya dipukul dan didorong untuk keluar rumah,” kata Sukma.

Disingung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau permintaan maaf dari terdakwa atau keluarga terdakwa?

“Sudah, saya juga sudah memaafkan, namun proses hukum harus tetap berjalan.” Saut Sukma dihadapan Majelis Hakim. Kamis (19/12/2024) di ruang Cakra PN Surabaya.

Lanjut istri Sukma mengatakan, bahwa melihat suaminya dipukuli oleh terdakwa dengan mengunakan tangan kosong dalam posisi berdiri.

Hal sama yang diungkapkan oleh Efa pemilik rumah, bahwa untuk kejadian pemukulan saya tidak melihat. Cuma melihat waktu dipisah atau relai.

Sementara itu istri terdakwa menjelaskan, bahwa ini masalah perempuan. Saya merasa ditipu oleh Riri dan saat itu kami sudah meminta maaf dan sudah ada perdamaian, namun secara lisan.

“Kami sudah minta maaf dan saya kira perkaranya sudah selasai gak tahunya sampai begini,” keluh istri terdakwa yang merupakan pegawai BUMN.

Kepada terdakwa Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf secara langsung melalui sambungan video call.

Dalam surat dakwaan JPU Karimudin mengatakan, bahwa pada bulan Juli 2024 bertempat di daerah Tlogo Tanjung Gg 1 Bangkingan Surabaya. Berawal adanya permasalahan antara Riri dan Sukma mendatangi Ira untuk mengklarifikasi terhadap uang yang dipinjam oleh Riri, lalu Sukma suami Riri ikut masuk ke rumah tersebut.

“Tiba tiba Ira berteriak mengusir Sukma “keluar tidak usa ikut campur” dan Ira memanggil terdakwa Sony Antonius yang berada diluar rumah, “yang, yang ikiloh mas SUKMA suruh keluar tidak usa ikut campur” tidak lama kemudian datang terdakwa Sonny Antonius langsung menarik saksi SUKMA dari belakang untuk keluar rumah, ” kata JPU Karimudin.

Masih kata JPU Karimudin, lalu terdakwa memukul Sukma pada bagian wajah sebelah kiri sebanyak 2 kali lalu terdakwa mendorong saksi Sukma kearah tembok lalu terdakwa memukul saksi Sukma pada bagian rusuk belakang sebanyak 1 kali setelah itu terdakwa memegang krah baju saksi Sukma agar bisa keluar dari dalam rumah tidak lama kemudian datang orang orang disekitar itu memisahkan perkelahian tersebut dan membawa mereka diluar rumah.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan Sukma luka Lebam pada bawah mata sebelah kiri sehingga SukmaAterhalang menjalangkan pekerjaanya untuk sementara waktu.” tegasnya.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. TOK

Gelapkan Plat Besi Seberat 1.000 Ton, Pandu Utomo Diadali di PN Surabaya

Foto: JPU Estik Dilla Rahmawati di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pandu Utomo Sulistyan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terkait perkara penggelapan plat besi seberat 1.000 Ton yang merugikan PT. Global Jet Suppy Chain sebesar Rp 1,182 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/12/2024).

Dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati menjelaskan, bahwa terdakwa Pandu Utomo Sulistyan merupakan komisaris CV. Pemuda Ekspres namun mengaku sebagai Direktur di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak Krembangan Surabaya dan bergerak di bidang pengiriman. Terdakwa mendapatkan informasi melalui whatsapp dari saksi Gatot Sanjaya jika saksi Catur Bayu Aji (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) memberikan penawaran pengiriman barang berupa plat besi sebanyak 1.000 ton dari lokasi pengiriman Surabaya menuju ke Bitung.

Karena PT Global Jet Supply Chain menerima pesanan untuk pengiriman barang dari PT. Dacheng Engineering Indonesia ke beberapa wilayah indonesia. Sehingga PT Global Jet Supply Chain merupakan anak perusahaan dari PT Global Jet Kargo bergerak dibidang jasa pengiriman dan mencari pihak ketiga untuk mengirimkan barang tersebut.

“Kemudian 14 Februari 2023, terdakwa bertemu sama saksi Xiang Yiyi alias Mr. SAM (Research and Development Advisor PT. Global Jet Supply), saksi Arief Rachman Y. Toana (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) dan saksi Catur Bayu Aji di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak Krembangan Surabaya. Tujuannya untuk perjanjian kerjasama atas pengiriman barang tersebut. Total keseluruhan biaya tambahan sebesar Rp 1,707 Miliar,”kata Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurutnya, terdakwa bertemu kembali dengan saksi Xiang Yiyi di kafe Jetski Jalan Raya Mutiara Nomor 57 Jakarta Utara untuk meminta tambahan biaya dan mengatakan jika ada salah perhitungan sehingga biaya sebesar Rp 1,350 miliar namun saksi hanya memberikan biaya tambahan sebesar Rp 500 juta.

Kemudian saksi Xiang Yiyi melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah Rp 1,9 Miliar. “Kejadiannya sejak bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023, saksi Xiang Yiyi sudah membayar kepada terdakwa Pandu Utomo Sulistyan dengan jumlah Rp 1,9 Miliar. Namun barang tidak dikirim oleh terdakwa ke tempat tujuan dan sedangkan uang Rp 1,9 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya,”ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan terdakwa Pandu Utomo Sulistyan mengatakan bahwa uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya. “Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk biaya operasional, Yang Mulia,”ungkap Pandu lewat video call. TOK

Fifie Pudjihartono Kendarai Mobil Pajero Bodong Didili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Fifie Pudjihartono di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fifie Pudjihartono warga Kramat Gantung Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Plat Nomer kendaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, saat itu terdakwa mengunakan Mobil Pajero warna abu-abu dengan Nomer Polisi L-1055-EC. Kami berhentikan, karena diduga ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan. Saat ditanya mobil tersebut adalah milik terdakwa dan kami cek STNK juga atas nama terdakwa, kemudian kita cek pada rangka mesin mobil dan ternyata tidak sesuai.

“Dari pengakuan terdakwa mobil tersebut sudah dipergunakan (dikuasai) 3 tahun lamanya dan ia mengaku beli dari seorang Tentara Nasional Indonesai (TNI). “Kata saksi dihadapan Majelis Hakim. Selasa (17/12/2024) di ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata saksi bahwa, setelah adanya temuan tersebut kami melakulan tilang dan diserahkan ke Satreskrim.

Disingung oleh Mejelis Hakim untuk BPKBnya dimana?

Saksi menjelaskan bahwa, dari informasi penyidik BPKB itu masih di Leasing Mitsui. Untuk Nopol: L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra. nomor rangka serta nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo.

Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa tidak ada keberatan. Cuma menegaskan ia diberhentikan saat ada operasi dan ditilangnya saat dikantor.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data: nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data: nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama EDI HANDOJO, SH alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2021 dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa Fifie Pudjhartono tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nomor polisi: L-1055-EC adalah surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati karena nomor rangka dan nomor mesin juga tidak sesuai dengan fisik satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MITSUI LEASING KAPITAL INDONESIA selaku pihak pembiayaan terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 mengalami kerugian karena tidak menguasai terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 serta negara juga mengalami kerugian karena semenjak menguasai satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ke-1 KUHP. TOK