Curi Uang Pelanggannya, Nur Hasanah Terapis Superior Dituntut Tiga Tahun Penjara

Surabaya , Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasanah Prasetya dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP.

Jaksa menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua orang anak yang salah satunya masih balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp400 juta.

Selain itu, korban Tonny Soegiono juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa di hadapan majelis hakim, meskipun proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian bagi korban.

“Atas pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Hasanuddin Tandilolo di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto.

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa M. Zulfan Badru Naja mengesankan, tuntutan JPU tidak manusiawi, mengingat terdakwa sudah mengembalikan uang korban senilai 300 jutaan dan Tonny juga sudah memaafkan serta mau dicicil.

“Terdakwa jiga memiliki anak yang masih balita, ” Kata M. Zulfan.

Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Dalam kesehariannya, korban disebut kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet. Jaksa menduga kesempatan tersebut dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil sementara kartu ATM BCA milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

“Setelah berhasil melakukan transfer, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula sehingga korban tidak menaruh curiga,” ujar JPU.

Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali selama Agustus hingga September 2024.

Berdasarkan mutasi rekening korban, terdapat puluhan transaksi transfer dengan nominal antara Rp5 juta hingga Rp50 juta yang masuk ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya.
“Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp1.285.000.000,” kata jaksa.

Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari menginap di hotel berbintang hingga membeli perhiasan.

Jaksa menyebut terdakwa beberapa kali menginap di Hotel Shangri-La Surabaya dengan berbagai tipe kamar, termasuk Deluxe Room dan Executive Room. Selain itu, terdakwa juga membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah di sejumlah toko emas di BG Junction dan Royal Plaza.

Sebagian dana juga diduga ditransfer kepada Putriana Kusuma Wardani melalui sejumlah transaksi dengan total ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening di BCA KCU Rungkut Industri. Dari hasil pengecekan tersebut, korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Setelah ditelusuri, dana dalam rekening korban diketahui telah berpindah secara bertahap ke rekening terdakwa selama hampir dua bulan.
Akibat peristiwa tersebut, korban Tonny Soegiono mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,285 miliar.

Atas perbuatannya, Nur Hasannah Prasetya didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Tok

Laksamana Sigit Pangestu Dituntut 14 Bulan Penjara Terkait Perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Laksamana Sigit Pangestu bin Sigit Marsetya dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan perusakan Kantor Yayasan SAVY Amira Surabaya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/6/2026), dengan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan perusakan terhadap kantor Yayasan SAVY Amira yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 juta.

Jaksa menguraikan, kasus tersebut berawal ketika terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihak Yayasan SAVY Amira. Terdakwa meminta klarifikasi terkait unggahan dari akun media sosial bernama “berantaspk” yang menurutnya berisi konten yang menyudutkan dirinya.

Selain meminta unggahan tersebut dihapus, terdakwa juga meminta Yayasan SAVY Amira mendampinginya membuat laporan ke kepolisian serta menerbitkan surat keterangan bahwa yayasan tidak memiliki hubungan dengan akun tersebut.

Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena pihak yayasan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan akun “berantaspk”. Penolakan tersebut membuat terdakwa emosi.

Jaksa menjelaskan, pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mendatangi Kantor Yayasan SAVY Amira di Jalan Kemlaten Barat Gang Anggrek A-17, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Di lokasi tersebut, terdakwa melakukan perusakan dengan cara melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu hingga rusak dan tidak dapat digunakan.

Tidak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa kembali mendatangi kantor yayasan dan melakukan aksi serupa. Kali ini terdakwa melempar kaca jendela hingga pecah menggunakan batu, serta melempar kursi dan tong sampah ke halaman kantor.

Akibat perbuatan tersebut, sejumlah fasilitas kantor mengalami kerusakan dan Yayasan SAVY Amira menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.000.000.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tok

PN Surabaya Tolak Keberatan Terdakwa Tunanetra dalam Perkara PKDRT

Foto: Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Saputra Pelawi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Jefta Gideon Nggebu dalam perkara dugaan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Senin (22/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menguraikan bahwa Jefta Gideon Nggebu (41), seorang tunanetra, didakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah pasangan tersebut di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut dakwaan, saat itu korban baru berpindah dari ruang tamu ke kamar tidur. Terdakwa kemudian meminta korban untuk melayani hubungan suami istri. Namun korban menolak secara baik-baik karena sedang mengalami menstruasi dan kondisi tubuhnya kurang sehat.

Penolakan tersebut diduga memicu kemarahan terdakwa. Jaksa menyebut terdakwa kemudian memaksa korban membuka pakaiannya. Ketika korban menolak, terdakwa diduga memukul wajah dan lengan korban berulang kali menggunakan tangan kosong. Tidak hanya itu, terdakwa juga diduga menginjak perut korban hingga menyebabkan korban kesakitan dan muntah sebanyak dua kali.

Merasa ketakutan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar anak-anak mereka. Namun, menurut jaksa, terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan menjambak dan mencekik korban di depan anak-anaknya, serta mengusir korban dari rumah.

“Terdakwa baru meninggalkan rumah pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam hasil visum. Di antaranya luka memar dan bengkak pada pelipis kanan, kelopak mata kiri atas, rahang kanan bawah, pipi kanan, pipi kiri, daun telinga kiri, serta lengan kanan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

JPU Tuntut Calvin Milano Wijaya 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Kamis (18/6/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah JPU menilai seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Calvin Milano Wijaya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang berada di lokasi sambil menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Suasana kemudian memanas ketika salah satu rekan terdakwa terlibat perselisihan dengan kelompok pengunjung lain yang berada di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berupaya melerai keributan tersebut dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe. Korban juga menyarankan apabila ingin menyelesaikan perselisihan agar dilakukan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga mengenai bagian hidung dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menyebutkan korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 471 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Calvin Milano Wijaya. Tok

JPU Tuntut H. Umar Faruk 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggunaan Akta Jual Beli Palsu

Sampang, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa H. Umar Faruk bin Ridho’i dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan penggunaan akta autentik yang diduga palsu untuk proses peralihan hak atas tanah bersertifikat di Kabupaten Sampang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Indah Asry Pinatasari, S.H., Athur Maralaut, S.H., dan Novia Hardiatun, S.H., M.H. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat berupa akta autentik yang isinya tidak benar atau palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut surat dakwaan, perkara bermula pada awal tahun 2016 ketika saksi Radrigo Amaranto menjalin kerja sama dengan terdakwa terkait penyediaan bahan material dan rencana pengajuan kredit usaha. Dalam proses tersebut, terdakwa disebut meminta sertifikat tanah milik Ratnaningsih Listyowati, adik kandung Radrigo Amaranto, untuk dijadikan jaminan kredit bank.

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 yang saat itu masih berada di kantor PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. untuk proses pemecahan bidang tanah.

Dalam perkembangannya, Ratnaningsih mengaku diminta menandatangani dokumen Akta Jual Beli (AJB). Setelah mengetahui isi AJB tersebut mencantumkan keseluruhan objek SHM Nomor 2165, Radrigo Amaranto menyatakan keberatan karena hal itu dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah setelah proses pemecahan sertifikat selesai.

Dakwaan menyebut Radrigo Amaranto kemudian merobek AJB yang saat itu belum bernomor sebagai bentuk pembatalan kerja sama dengan terdakwa.

Namun sekitar satu bulan kemudian, terdakwa disebut menyampaikan bahwa pengajuan kredit menggunakan SHM Nomor 2165 telah terealisasi.

Kasus tersebut kembali mencuat pada tahun 2018 ketika sejumlah penghuni rumah di lokasi tanah yang bersangkutan menerima somasi untuk mengosongkan lahan. Dalam perkara perdata yang kemudian bergulir, terdakwa mengajukan Akta Jual Beli Nomor 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 sebagai dasar kepemilikan tanah.

Dari proses itu, Ratnaningsih Listyowati mengaku baru mengetahui adanya AJB Nomor 983/2016 yang mencantumkan dirinya sebagai penjual dan H. Umar Faruk sebagai pembeli. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani akta tersebut.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa tetap menggunakan AJB Nomor 983/2016 sebagai dasar permohonan peralihan hak SHM Nomor 2165 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Permohonan tersebut didaftarkan pada 25 Mei 2016, sehingga sertifikat yang semula atas nama Ratnaningsih Listyowati beralih menjadi atas nama H. Umar Faruk.

Dugaan pemalsuan tanda tangan diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab: 6787/DTF/2021 tanggal 27 Agustus 2021. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Ratnaningsih Listyowati yang terdapat dalam AJB Nomor 983/2016 adalah non identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding yang sah.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi subjek penyidikan terpisah terkait dugaan pemalsuan dokumen. Hal tersebut diperkuat dengan SPDP Nomor B/SPDP/277/XI/Res.1.9/2025/Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 18 November 2025.

Akibat peristiwa tersebut, Ratnaningsih Listyowati mengaku mengalami kerugian materiil karena kehilangan penguasaan atas SHM Nomor 2165. Selain itu, ia juga mengaku mengalami kerugian immateriil karena tidak dapat melakukan proses balik nama terhadap dua pembeli rumah yang sebelumnya telah membeli kavling di atas tanah tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim:

Menyatakan H. Umar Faruk terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang tidak benar atau palsu.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen warkah peralihan hak SHM Nomor 2165, akta jual beli yang sobek, putusan perkara perdata, dan dokumen somasi sesuai ketentuan. Tok

Mantan Kepala Gudang Cimory Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Sementara Pasutri Dituntut 1 Tahun dalam Kasus Produk Kedaluwarsa

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko, dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti yang diduga berperan sebagai penadah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasanuddin Tandilolo dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2026).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Hasanuddin di hadapan majelis hakim.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Ria Widiawstuti tampak meneteskan air mata ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, Ria menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula ketika Adi Purwoko yang menjabat sebagai Kepala Gudang PT Cimory memiliki akses penuh terhadap arus keluar masuk barang di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, produk retur maupun barang yang telah melewati masa kedaluwarsa seharusnya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun, Adi diduga justru menjual barang-barang tersebut kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku. Produk yogurt kemasan yang dibeli dengan harga sekitar Rp700 per kemasan dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan. Sedangkan yogurt stik yang diperoleh seharga Rp300 per stik dijual kembali dengan harga antara Rp1.200 hingga Rp1.700 per stik.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk pangan yang diduga siap diedarkan kembali setelah masa kedaluwarsanya diubah.

Dalam persidangan, Adi Purwoko mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan.

“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf,” ucap Adi di hadapan majelis hakim.

Sementara pasangan suami istri (pasutri) Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti mengajukan pledoi. Tok

Polisi Tetapkan Tan Irwan Tersangka Kasus TPPU Terkait BBM Kapal, Penyidik Siapkan Upaya Penangkapan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kapal yang menyeret nama Tan Irwan masih terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor. Dalam surat tersebut, atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim melalui tim penyidik menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Tan Irwan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Penyidik juga mencatat bahwa Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu Tan Irwan, tidak bersedia menerima surat panggilan dari Polrestabes Surabaya.

Atas kondisi tersebut, penyidik berencana melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan. Polisi juga akan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan hingga dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Teguh, perkara ini perlu dituntaskan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujar Teguh. Rabu (17/6/2026).

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. Tok

Pertama Kali, Kasus Laka Lantas Iwan Bintoro Melalui Restorative Justice di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya untuk menghentikan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Surabaya, Safri, melalui Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby, yang menyatakan sah penghentian penyidikan perkara tersebut setelah tercapai perdamaian antara para pihak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan diajukan berdasarkan laporan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya Nomor B/1451/III/2026/Sat Lantas tertanggal 30 Maret 2026. Permohonan itu didukung sejumlah dokumen perdamaian yang telah disepakati antara pihak pelapor dan terlapor.

Tercatat terdapat beberapa kesepakatan damai yang ditandatangani para pihak pada 10 November 2025, 28 November 2025, dan 27 Februari 2026. Selain itu, penyidik juga melampirkan bukti bahwa seluruh isi kesepakatan telah dilaksanakan oleh terlapor kepada para korban maupun pelapor.

Dalam dokumen penetapan disebutkan para pelapor sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Salah satu pertimbangannya adalah biaya, waktu, dan tenaga yang harus dikeluarkan apabila perkara diteruskan, terlebih sebagian pelapor berdomisili di luar Pulau Jawa.

“Persoalan ini dinyatakan tuntas dan selesai oleh pihak pelapor,” demikian salah satu pertimbangan yang tertuang dalam penetapan tersebut.

Penetapan tersebut turut menjadi perbincangan di kalangan wartawan yang biasa meliput di PN Surabaya. Sejumlah jurnalis mengaku baru pertama kali mendengar adanya penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice yang mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Selama ini, penerapan restorative justice (RJ) lebih dikenal dilakukan pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun PN Surabaya bisa juga menetapkan RJ melaui Penetapan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen penetapan tersebut dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum berkomunikasi langsung dengan Hakim Safri yang saat itu berada di Malang.

Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Iwan Bintoro. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 November 2025, Iwan disangka melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Dalam pertimbangannya, PN Surabaya mengacu pada Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat penerapan restorative justice.

Hakim menilai perkara tersebut memenuhi ketentuan karena termasuk tindak pidana yang diancam pidana maksimal lima tahun, dilakukan karena unsur kealpaan, serta telah tercapai kesepakatan Perdamaian tercapai antara pihak pengemudi mobil Wuling Almaz bernopol L-116/-ABA, Iwan Bintoro, dengan para korban, di antaranya Danny Boy Ilmi Shinenullah, putra Advokat Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. yang dilaksanakan secara penuh oleh para pihak.

Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Permohonan penyidik cukup beralasan untuk dikabulkan,” tulis hakim dalam pertimbangannya.

Dalam amar penetapannya, PN Surabaya memutuskan: Mengabulkan permohonan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya;
Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/150-b/III/2026/SATLANTAS tanggal 30 Maret 2026;
Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik.

Dengan adanya penetapan tersebut, proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah seluruh syarat perdamaian dinyatakan terpenuhi dan disepakati para pihak. Tok

Gelapakan Uang Setoran Miras Sales dan Sopir PT Duta Mandiri Persada Berujung di Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pegawai PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo bin Khusairi dan Luthfi Ardiansafa dituntut oleh pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri. Untuk Kresno dituntut 3 tahun dan 6 bulan, sedangkan Luthfi dituntut 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Wanto Hariyono mengatakan, bahwa terdakwa Kresno terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedang untuk terdakwa Luthfi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah turut membantu penggelapan.

“Meminta kedua terdakwa tetap ditahan, ” Kata JPU Wanto di ruang Candra PN Surabaya. Kamis (11/6/2026).

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Kheisya mengajukan pledoi secara tertulis.

“Kami minta waktu, Yang Mulia untuk mengajukan pledoi, ” Ucap Kheisya.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Kresno bekerja sebagai sales dan marketing, sedangkan Luthfi sebagai sopir di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman beralkohol, seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniel’s Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys, hingga Chivas Regal.

Menurut jaksa, sejak tahun 2022 hingga 2025 terdakwa diduga melakukan pemesanan atau purchase order (PO) fiktif dengan mencatut nama sejumlah toko, outlet, restoran, bar, dan kafe. Dari praktik tersebut, tercatat sebanyak 48 invoice atau faktur diterbitkan oleh perusahaan meskipun pelanggan yang dicantumkan sebenarnya tidak pernah melakukan pemesanan.

Berdasarkan dakwaan, barang-barang yang telah keluar dari gudang perusahaan untuk dikirim ke pelanggan justru tidak seluruhnya diantar ke alamat tujuan. Sebagian barang disebut disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

“Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan sehingga seolah-olah barang telah diterima oleh customer,” demikian uraian jaksa dalam persidangan.

Selanjutnya, minuman beralkohol tersebut diduga dijual kembali oleh terdakwa kepada sejumlah pelanggan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Pembayaran dari pelanggan disebut diterima melalui rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke PT Duta Mandiri Persada.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga diduga dibantu oleh Lutfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), yang saat itu bertugas sebagai driver pengiriman. Jaksa menyebut Lutfi pernah menerima keuntungan sebesar Rp20 juta dari Kresno.

Akibat perbuatan tersebut, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913. Tio

Mediasi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kota Batu Buntu, Korban Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Batu, Timurpos.co.id – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Ronny Christian di Polres Batu berakhir tanpa kesepakatan damai. Pertemuan yang difasilitasi penyidik tersebut tidak menghasilkan titik temu karena pihak terlapor hanya menyampaikan permohonan maaf secara lisan, sementara korban menilai hal itu belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai.

Korban hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan rekan-rekan lainnya. Mediasi digelar atas permintaan pihak terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Pertemuan dipimpin oleh jajaran Satreskrim Polres Batu, termasuk Kasatreskrim, Kanit Reskrim, serta penyidik yang bertindak sebagai fasilitator proses mediasi.

Dalam forum tersebut, Sinal Abidin mengakui kesalahan dan menyatakan tindakannya terjadi karena terbawa emosi saat melihat Ronny memberikan tepuk tangan kepada pemain lawan yang sedang bertanding melawan tim yang didukungnya.

Meski demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum korban, para terlapor hanya menawarkan permintaan maaf secara lisan tanpa disertai bentuk pertanggungjawaban lain.

Dr. Teguh menilai dampak yang dialami kliennya tidak hanya berupa kerugian fisik, tetapi juga kerugian psikis.

“Korban mengalami luka memar dan nyeri akibat pukulan yang diarahkan ke bagian kepala. Selain itu, terdapat dugaan ucapan bernada rasis yang menimbulkan luka batin dan merendahkan martabat korban,” ujar Dr. Teguh. Kamis (11/6/2026).

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab yang akan diberikan kepada korban. Namun hingga mediasi berakhir, menurutnya tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor.

“Kami telah menanyakan secara langsung apa bentuk itikad baik yang diberikan kepada korban untuk memulihkan kerugian yang timbul. Namun tidak ada respons yang menunjukkan kesediaan mereka menanggung akibat dari perbuatan tersebut,” tegasnya.

Karena belum tercapai kesepakatan dan tidak adanya bentuk pertanggungjawaban yang dianggap memadai, tim kuasa hukum korban meminta Polres Batu tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap perkara ini diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel. Prinsip keadilan harus ditegakkan dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara,” tambah Dr. Teguh.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.

Dalam laporannya, Ronny menyebut tiga orang yang diduga terlibat, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya hendak meninggalkan lokasi pertandingan. Saat itu, Hari dan Martin diduga menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan klub bulutangkis PB De’Stadion.

Ronny mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan dukungan kepada seorang teman yang sedang bertanding. Namun perdebatan kemudian memanas dan berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Korban menyebut Hari dan Sinal Abidin sempat mendorong bagian dadanya. Tak lama kemudian, Hari diduga memukul bagian belakang kepala sebelah kiri hingga membuatnya terjatuh.

Setelah dibantu berdiri oleh rekannya, Ronny mengaku kembali menerima pukulan dari Sinal Abidin pada bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar. Martin juga disebut turut mendorong dan memukul wajah korban.

Keributan akhirnya dilerai sejumlah orang yang berada di lokasi. Korban kemudian dibawa menjauh dari tempat kejadian untuk menghindari bentrokan lanjutan.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian belakang kepala. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Baru, AKP Zaenal Arifin menegaskan untuk telapor sudah kami periksa.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.