Hakim Nurnaningsih Amriani Vonis Calvin Milano Wijaya 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

HUKRIM11 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pengunjung di Black Owl Cafe, Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan kota, dengan perintah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Atas Vonis tersebut JPU Galih saat dikonfirmasi apakah mengajukan banding atau tidak, namun sayangnya JPU Galih belum memberikan penjelasan. Rabu (1/7/2026).

Baca Juga  Permohonan PKPU Dahlan Iskan Ditolak, PT Jawa Pos Terbukti Tidak Punya Utang

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Keributan terjadi ketika salah satu rekan terdakwa berselisih dengan kelompok pengunjung di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berusaha melerai pertengkaran dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe serta menyarankan persoalan diselesaikan di luar ruangan.

Baca Juga  Terdakwa Harap Vonis Ringan dan Minta Dikembalikan Asetnya

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam keadaan emosi, terdakwa kemudian memukul wajah korban hingga mengenai bagian hidung di dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam persidangan, barang bukti yang diajukan antara lain satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat peristiwa penganiayaan terjadi. Tok

Baca Juga  Anggota Geng All Star Suzuran Diadili di PN Akibat Bawa Sajam Saat Tawuran