Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai satpam, Bambang Novianto bin Samari (alm), didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan setelah diduga membobol TK Islam Al Fajar di Jalan Medokan Sawah No. 228, Kecamatan Rungkut, Surabaya, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp44 juta.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi dari Yayasan, Uswatul Chasanah menjelaskan bahwa, terdakwa ini sudah bekerja sekitar tiga tahun lamanya menjadi satpam di sekolahan dengan gaji sekitar Rp.1,5 juta per bulan. Kami tidak nyaka kok tega terdakwa ini mengambil uang yayasan sekitar Rp. 44 juta.
“Meski dengan gaji segitu, Yayasan juga memberikan beasiswa kepada anak terdakwa, ” Kata saksi di hadapan Majelis Hakim. Rabu (1/7/2026) di ruang Tirta PN Surabaya.
Ia menambahkan, kami sebagai manusia telah maafkan perbuatan terdakwa, namun proses hukum tetap berjalan, karena terdakwa telah mengambil uangnya orang banyak.
Terdakwa tidak membatah atas pernyataan saksi. Terdakwa mengaku mengambil uang Yayasan untuk bayar hutang di temannya dan Koperasi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, S.H., dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 04.51 WIB. Terdakwa disebut telah merencanakan aksi pencurian dengan terlebih dahulu melompati pagar sekolah.
Setelah masuk ke area sekolah, terdakwa diduga mematikan aliran listrik melalui meteran listrik, kemudian memutus kabel CCTV yang mengarah ke ruang tata usaha (TU) dan ruang kepala sekolah agar aksinya tidak terekam.
Selanjutnya, terdakwa membuka pagar yang terkunci gembok dengan cara memukulnya menggunakan batu hingga terbuka. Ia kemudian mendobrak pintu ruang TU, namun tidak menemukan barang berharga.
Dari ruang TU, terdakwa mengambil kunci ruang kepala sekolah. Di ruangan tersebut, ia membongkar laci dan tempat penyimpanan meja menggunakan pisau, obeng, dan batu. Karena tidak menemukan uang, terdakwa kemudian merusak meja bendahara.
Menurut dakwaan, dari meja bendahara terdakwa menemukan dompet merah, dompet hitam, serta beberapa plastik klip penyimpanan uang. Dari tempat tersebut, ia mengambil uang tunai sebesar Rp44 juta yang terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp25 juta dan sisanya dalam berbagai pecahan mulai Rp50 ribu hingga Rp2 ribu.
Usai mengambil uang tersebut, terdakwa meninggalkan lokasi dan kembali ke tempat kosnya.
Kasus itu baru diketahui setelah bendahara TK Islam Al Fajar, Uswatul Chasanah, menyadari uang sekolah telah hilang dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Akibat peristiwa tersebut, TK Islam Al Fajar mengalami kerugian sebesar Rp44 juta.
Atas perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Tok







