Nyabu di Hotel Super OYO, Heru dan Dita Terciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Heru Setyawan alias Tikus dan Dita Irvanda Aulia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya diamankan aparat kepolisian setelah berada di sebuah kamar Hotel Super OYO di Jalan Kertajaya No. 91, Surabaya. Senin (3/8/2026).

Dalam perkara tersebut, Heru mengaku mengenal Dita yang merupakan tetangganya. Ia juga mengakui bahwa sabu yang diperoleh tidak hanya dijual kembali, tetapi sebagian digunakan sendiri.

“Selain sabu dijual kembali, saya pakai sendiri,” kata Heru saat memberikan keterangan di persidangan.

Heru juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dua kali menjalani hukuman dalam perkara narkotika. Hukuman terakhir yang dijalaninya mencapai 4 tahun 1 bulan penjara.
“Saya menyesal, Yang Mulia,” ucap Heru di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Dita yang sedang hamil delapan bulan mengikuti pemeriksaan melalui sambungan video call dari ruang Sari 2 PN Surabaya. Dalam keterangannya, Dita membenarkan bahwa dirinya hanya sebagai pengguna sabu.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut Heru dengan pidana penjara selama 8 tahun. Sedangkan Dita dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Heru menghubungi seseorang bernama Gepeng yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui pesan SMS menggunakan telepon seluler Nokia warna hitam.

Dalam komunikasi tersebut, Heru menyampaikan keinginannya membeli sabu sebanyak sekitar 10 gram dengan harga Rp9,5 juta. Tidak lama kemudian, Gepeng menghubungi Heru dan meminta agar mengambil sabu tersebut di kawasan Pucang Gang III, Surabaya.

Heru kemudian mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Di sana, ia menerima paket sabu sekitar 10 gram dari seorang kurir yang disebut sebagai suruhan Gepeng.

Setelah menerima sabu tersebut, Heru kembali ke kediamannya dan memecah paket tersebut menjadi 28 poket siap edar. Dalam proses tersebut, Heru meminta bantuan Dita untuk mencatat jumlah poket yang telah dipecah beserta berat masing-masing paket.

Dari 28 poket tersebut, sebanyak 10 poket disebut telah diperjualbelikan kepada sejumlah orang yang seluruhnya masih berstatus DPO. Penjualan tersebut antara lain kepada Jebles sebanyak tiga poket dengan nilai Rp700 ribu, Leonardi sebanyak dua poket senilai Rp600 ribu, Gerandong satu poket senilai Rp1,1 juta, dan Gambleh satu poket senilai Rp200 ribu.

Dari hasil penjualan tersebut, para terdakwa disebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp2 juta dari total nilai penjualan 10 poket sabu sebesar Rp2,6 juta. Sementara pembayaran atas pembelian sekitar 10 gram sabu senilai Rp9,5 juta dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama Rahmad Zakaria.

Selanjutnya, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Heru menyerahkan 17 poket sabu yang belum terjual kepada Dita untuk disimpan. Dita kemudian menyimpan 17 poket tersebut di dalam kotak serum warna oranye merek “Hanasui” yang disembunyikan di depan rumahnya di kawasan Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya.

Setelah itu, Heru dan Dita kembali ke penginapan di Hotel Super OYO Jalan Kertajaya No. 91, Surabaya, dengan membawa satu poket sabu yang disebut akan digunakan bersama.
Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, keduanya diamankan aparat kepolisian di Kamar 305 Hotel Super OYO.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersebut, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang disebut sebagai sabu dengan berat sekitar 0,268 gram, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak plastik warna hitam, uang tunai Rp600 ribu, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan. Para terdakwa mengakui masih menyimpan 17 poket sabu lainnya di dalam kotak serum warna oranye merek “Hanasui” yang disembunyikan di depan rumah Dita.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 17 klip plastik berisi kristal putih yang disebut sebagai sabu dengan berat keseluruhan sekitar 8,135 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus kotak serum warna oranye merek “Hanasui”.

Seluruh terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses pemeriksaan, penimbangan, dan penyitaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tujuan Heru dan Dita membeli sabu tersebut kemudian menjualnya kembali adalah untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.: 03767/NNF/2026 tertanggal 20 Mei 2026, barang bukti yang diperiksa dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tok

Kasasi Siek Liani Puspitasari Ditolak, Kuasa Hukum Soetijono Soroti Pelaksanaan Putusan Inkracht”

Surabaya, Timurpos.co.id – Penolakan permohonan kasasi yang diajukan Siek Liani Puspitasari menandai berakhirnya salah satu rangkaian upaya hukum dalam perkara perlawanan Nomor 1338/Pdt.Bth/2024/PN Sby. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Dalam negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen administratif. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Hal tersebut disampaikan Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Soetijono. Menurutnya, apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan secara sukarela, hukum telah menyediakan mekanisme eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah hukum yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh setiap pihak yang terikat. Jika tidak dilaksanakan secara sukarela, terdapat mekanisme hukum berupa eksekusi yang dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tegas Teguh.

Menurut Teguh, saat ini muncul pertanyaan mengenai apakah seluruh amar putusan dalam perkara tersebut telah dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.

Apabila putusan yang telah inkracht belum dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum yang sah, menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dalam menjaga kewibawaan lembaga peradilan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum.

“Prinsip res judicata pro veritate habetur mengajarkan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dipandang benar dan mengikat. Oleh karena itu, tidak semestinya pihak yang telah menempuh seluruh upaya hukum tetap menghambat atau mengabaikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Teguh.

Ia menambahkan, pihak yang telah memperoleh kemenangan melalui proses peradilan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang nyata, bukan sekadar kemenangan di atas kertas.
Negara melalui lembaga peradilan, lanjut Teguh, telah menyediakan mekanisme hukum untuk memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela, pihak yang berkepentingan dapat menempuh prosedur eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan salah satu ukuran nyata penghormatan terhadap supremasi hukum. Jika ada pihak yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh, termasuk melalui permohonan eksekusi,” jelasnya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak berhenti pada pembacaan putusan maupun penolakan permohonan kasasi. Kepastian hukum baru benar-benar terwujud ketika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara nyata.

“Wibawa pengadilan harus dijaga dan dihormati oleh seluruh pihak. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa berada di atas hukum maupun di atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Teguh Suharto Utomo, yang juga merupakan praktisi hukum, dosen, dan advokat. Tok

Kasus Dugaan Penipuan hingga Keterangan Palsu Dihentikan, Polisi Nyatakan Syarat Pidana Tak Terpenuhi

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menghentikan proses penyidikan terhadap dua perkara berbeda yang dilaporkan masyarakat. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan alat bukti dan menggelar perkara. Jumat (31/7/2026).

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang notaris. Sementara perkara kedua terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Untuk perkara pertama, penghentian penyidikan dilakukan Ditreskrimum Polda Jatim berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor SP.Tap/67/I/RES.1.11./2024. Keputusan tersebut juga diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/419/SP2HPAIRES.1.11./2024/Ditreskrimum tertanggal 30 Januari 2024.

Kasus tersebut bermula dari laporan Eddy Yohanes yang disampaikan pada 12 Maret 2023 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

Dalam laporan tersebut, Eddy Yohanes melaporkan Arif Maha Putra, S.H., M.Kn., seorang notaris yang berdomisili di Sidoarjo, serta dua pihak lainnya, yakni Teguh Suharto Utomo dan Soetijono.

Para terlapor sebelumnya disangkakan terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Setelah proses penyidikan berjalan, penyidik menggelar rapat gelar perkara pada Kamis, 18 Januari 2024. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan terhadap alat bukti yang ada, penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap para terlapor.

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta peraturan kepolisian yang berlaku.

Dalam surat ketetapan tersebut juga disebutkan, apabila sebelumnya terdapat penahanan terhadap tersangka, maka tersangka harus segera dibebaskan. Sementara barang bukti yang telah disita akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Keputusan penghentian penyidikan perkara tersebut juga telah diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pengadilan Negeri Surabaya, serta pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, perkara kedua ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Penyidikan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang disangkakan kepada Suwandi Ongkodojo juga resmi dihentikan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan tertanggal 22 Juli 2025.

Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat bernomor LPM/68.01/IX/2023/SPKT/POLDA JATIM tertanggal 9 September 2023 yang dilaporkan oleh Tan Irwan.

Dalam laporan tersebut, Suwandi Ongkodojo dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Proses penyidikan kemudian dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Lidik/3139/X/Res.1.9./2023/Satreskrim tertanggal 3 Oktober 2023.

Setelah melakukan penelitian terhadap alat bukti dan menggelar rapat gelar perkara pada 19 Juni 2025, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana dalam perkara tersebut.

Atas dasar hasil gelar perkara itu, proses penyidikan akhirnya dihentikan. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya yang diwakili Pelaksana Harian, Rahmat Tri Prabowo, S.I.K., M.Si.
Surat penghentian penyidikan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasipropam, serta pihak terkait lainnya.

Dengan demikian, kedua perkara tersebut dihentikan melalui mekanisme hukum yang berbeda. Pada perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, penghentian dilakukan karena penyidik menilai tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara.

Sedangkan dalam perkara yang ditangani Polrestabes Surabaya, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.

Penghentian penyidikan tersebut mengacu pada ketentuan KUHAP yang memungkinkan penyidik menghentikan proses penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti atau apabila peristiwa yang dilaporkan ternyata bukan merupakan tindak pidana.

Dr. Teguh Suharto Utomo menangapi masalah tersebut, menjelaskan bahwa ia akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Eddy Yohanes, karana Eddy berperan penting dalam kedua perkara yang telah dihentikan oleh Polisi.

“Eddy Yohanes merupakan otak dalam perkara yang melibatkan Tan Irawan, yang kini perkaranya ditangini oleh Polrestabes Surabaya, ” Tegas Dr. Teguh kepada awak media

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun para terlapor terkait penghentian penyidikan kedua perkara tersebut. Tok

Babak Baru Sengketa Tanah Kertosari, Seno Aji Nyatakan Tak Memiliki Hak atas Lahan

Mojokerto, Timurpos.co.id – Perkembangan baru terjadi dalam sengketa tanah di wilayah Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Moch. Sri Senoaji, yang disebut sebagai Kepala Desa Sampangagung, pada Kamis (30/7/2026) secara tertulis membuat dan menandatangani surat pernyataan bermeterai terkait tanah yang berlokasi di Dusun Tegalrejo, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.

Dalam surat tersebut, Senoaji menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hak atas tanah yang dimaksud. Ia juga menyatakan tidak akan mengklaim hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak dalam bentuk apa pun atas lahan tersebut.

Selain itu, dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 30 Juli 2026 tersebut, Senoaji menyatakan tidak akan menghalangi atau mengganggu kegiatan pemasangan pagar maupun pembangunan yang dilakukan oleh Dr. Teguh Suharto Utomo selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Surat pernyataan itu juga mencantumkan klausul bahwa apabila di kemudian hari isi pernyataan tersebut terbukti tidak benar atau dilanggar, yang bersangkutan menyatakan bersedia bertanggung jawab secara hukum dan menerima konsekuensi hukum yang timbul dari pernyataan tersebut.

Dr. Teguh Suharto Utomo menyambut baik adanya surat pernyataan tersebut. Menurutnya, pernyataan tertulis itu diharapkan dapat meredakan potensi konflik yang sebelumnya terjadi di lapangan.

“Kami menghargai itikad baik yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 30 Juli 2026. Kami berharap seluruh pihak menghormati komitmen tersebut sehingga proses pembangunan dan penguasaan atas objek tanah dapat berjalan tanpa gangguan,” ujar Dr. Teguh.

Ia menegaskan, setiap persoalan terkait kepemilikan atau penguasaan tanah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan sepihak maupun upaya menghalangi pihak lain.

“Apabila di kemudian hari masih terdapat tindakan yang bertentangan dengan isi surat pernyataan tersebut atau terdapat pihak lain yang melakukan penghalangan terhadap kegiatan yang menurut kami sah, maka kami akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dr. Teguh juga mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sengketa lahan tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah terjadi perselisihan mengenai penguasaan tanah di wilayah tersebut. Dengan adanya surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani pada 30 Juli 2026, diharapkan tidak ada lagi tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.

Sementara itu, bagi pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaian tetap dapat ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tok

Aset Waris Pasar Kapasan Dipersoalkan, Kuasa Hukum Desak Buka Dokumen Peralihan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan stand/kios di Pasar Kapasan memasuki babak baru. Para ahli waris sah almarhum Hindarto Suwono menyatakan akan mengajukan keberatan resmi dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya dugaan peralihan atau perubahan pencatatan aset tanpa persetujuan ahli waris yang berhak.

Berdasarkan kronologi yang dimiliki keluarga, stand/kios Pasar Kapasan Lantai 2 Blok 2 Nomor 5–6 dan Blok 1 Nomor 92 diduga diperoleh almarhum Hindarto Suwono sekitar tahun 1975.

Setelah istri pertama almarhum meninggal dunia pada 1985, stand/kios tersebut hingga kini disebut masih dikuasai secara sepihak oleh dua orang keponakan, yakni Eko Hartanto dan Linawati. Selanjutnya, almarhum Hindarto Suwono menikah kembali pada 1986.

Namun, para ahli waris menduga dalam rentang tahun 1999 hingga 2001 telah terjadi perubahan pencatatan atau peralihan hak atas objek tersebut tanpa sepengetahuan mereka. Hingga almarhum meninggal dunia pada 2001, pembagian warisan atas objek tersebut juga disebut belum pernah dilakukan secara resmi.

Para ahli waris mempertanyakan bagaimana mungkin aset yang merupakan harta peninggalan orang tua mereka dapat beralih atau dikuasai pihak lain apabila tidak pernah ada pembagian waris, persetujuan seluruh ahli waris, maupun dokumen yang secara terbuka dapat diperlihatkan kepada keluarga.

Apalagi, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga, stand tersebut kini diduga dikuasai oleh pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri kedua almarhum, namun bukan merupakan anak kandung almarhum. Pihak yang disebut menguasai stand tersebut adalah Eko Hartanto dan Linawati, yang disebut sebagai keponakan Ny. Janda Soeprapti.

Jika dugaan tersebut benar, menurut keluarga, persoalan itu harus diuji secara hukum dan dibuktikan berdasarkan dokumen yang sah, bukan semata-mata berdasarkan penguasaan fisik maupun pencatatan administratif.

“Harta warisan bukan barang yang dapat berpindah tangan secara diam-diam. Siapa pun yang menguasai aset waris wajib dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas, mulai dari bukti perolehan, persetujuan, dokumen peralihan, hingga legalitas pencatatannya,” ujar salah satu pihak keluarga.

Kuasa hukum Andreas dan para ahli waris, Dr. Teguh Suharto Utomo, mengatakan pihak keluarga tidak menuduh siapa pun tanpa dasar. Namun, para ahli waris memiliki hak untuk mengetahui secara jelas siapa yang mengajukan perubahan pencatatan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang menandatangani, serta atas dasar apa aset keluarga tersebut dapat beralih penguasaan.

“Karena itu, permintaan penelusuran kepada Kepala Pasar Kapasan dan PT Pasar Surya (Perseroda) menjadi langkah penting untuk membuka seluruh riwayat administrasi objek tersebut,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, secara hukum, hak ahli waris tidak dapat dihapus hanya karena adanya perubahan administrasi yang belum jelas dasar hukumnya. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, penggunaan identitas tanpa kewenangan, atau proses peralihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa perdata dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, sesuai dengan hasil pembuktian.

Para ahli waris juga mengingatkan bahwa sengketa waris sering kali berawal dari pembiaran dan kurangnya keterbukaan dokumen. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terkait dengan riwayat kepemilikan dan pengelolaan stand Pasar Kapasan diharapkan bersikap kooperatif serta transparan demi terciptanya kepastian hukum.

“Jangan sampai hak anak kandung dan ahli waris yang sah hilang hanya karena adanya proses administrasi yang tidak pernah diketahui keluarga. Hukum harus melindungi hak pewaris dan ahli waris, bukan melegitimasi penguasaan yang belum jelas dasar hukumnya,” tegas Teguh.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap aset peninggalan orang tua harus diperlakukan secara jujur dan terbuka. Apabila benar terdapat pihak yang menguasai harta waris tanpa dasar hukum yang sah, para ahli waris berhak menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan kembali hak-haknya.

Negara hukum tidak boleh membiarkan hak waris berpindah melalui proses yang tidak transparan. Sebab, keadilan bukan hanya soal siapa yang menguasai, tetapi siapa yang secara hukum berhak. Tok

Kejari Surabaya Sita Rp9,05 Miliar dari TPPU Judi Online, Kini Jadi PNBP

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online dengan terpidana Jaka Purnama.

Penyetoran dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, eksekusi barang bukti dilakukan dengan menyetorkan uang tersebut melalui Bank BNI ke kas negara.

“Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri Anggoro Mukti di Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).

Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama untuk menjalani hukuman pidana penjara.

“Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Tri menjelaskan, uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo dari rekening milik dua perusahaan yang disebut digunakan sebagai sarana pengelolaan dana hasil perjudian online.

“Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” katanya.
Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Dalam menjalankan aktivitasnya, terpidana disebut mendirikan sejumlah perusahaan yang digunakan sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.

“Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, lanjut Tri, sebagian dana hasil perjudian juga diduga dialirkan ke sejumlah rekening bank di luar negeri, di antaranya Malaysia dan Filipina.

“Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp29 miliar dari rekening penampungan tersebut,” ungkapnya.

Selain aliran dana, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan uang hasil perjudian untuk membeli sejumlah aset.

“Terdakwa juga membeli beberapa unit apartemen di Kota Batam serta membayar 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak. Namun barang-barang tersebut sampai saat ini belum dilakukan penyitaan karena masih dalam pengembangan,” kata Tri.

Kejari Surabaya memastikan pengembangan perkara terkait jaringan pengelola situs judi online 188Bet masih terus dilakukan. Penelusuran mencakup aset, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs tersebut.

“Masih dilakukan pengembangan dalam penanganan perkara judi online yang terkait 188Bet ini, baik penelusuran aset maupun penelusuran mengenai pengelolaan situs dan sebagainya,” ujarnya.

Terkait asal uang Rp9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara, Tri menjelaskan dana tersebut berasal dari saldo yang disita dari ratusan rekening penampungan.

“Terdapat beberapa ratusan rekening yang sudah dikumpulkan sehingga uang yang hari ini berjumlah Rp9 miliar lebih. Nilai setiap rekening bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disetorkan hari ini murni berasal dari uang dalam rekening,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembangan perkara berpotensi mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana hasil judi online, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki keterkaitan. Bahkan ada potensi aliran dana sampai ke luar negeri,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Keduanya diproses dalam perkara perjudian sebagai pemain judi online dan tidak dijerat dengan pasal TPPU.

“Untuk pengembangan kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pelaku perjudian atau pemain judi online, sedangkan tindak pidana pencucian uang baru satu terdakwa yang dapat diproses karena penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” katanya.

Sementara itu, dalam persidangan, Jaka Purnama sebelumnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Berdasarkan fakta persidangan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 tahun. Baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan barang buktinya dapat dieksekusi untuk disetorkan sebagai PNBP ke kas negara,” pungkas Tri. Tok

GION Tegaskan Perizinan Diurus Secara Korporatif, Komitmen Penuhi Ketentuan yang Berlaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak GION memberikan tanggapan terkait hasil evaluasi Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur mengenai penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko pada usahanya. Selasa (28/7/2026).

Manajemen GION menegaskan bahwa seluruh proses perizinan diurus secara korporatif oleh perusahaan. Saat ini, perusahaan juga terus berupaya menyesuaikan seluruh aspek perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengurusan perizinan dilakukan secara korporatif oleh perusahaan. Kami berkomitmen mengurus dan menyesuaikan seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar perwakilan GION.

Sebelumnya, Tim Pemantauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur merilis hasil evaluasi penerapan standar usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko terhadap GION yang beroperasi di bawah naungan PT Penta Sehat Sejahtera, berlokasi di HR. Muhammad Square D11-12, Kelurahan Pradah Kalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Dalam dokumen hasil temuan dan rekomendasi, disebutkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan dalam perizinan. Tim juga merekomendasikan agar pelaku usaha yang belum memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sesuai ketentuan tidak diperbolehkan beroperasi hingga memenuhi persyaratan yang berlaku

Menanggapi hal tersebut, pihak GION menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap proses pembinaan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah serta memastikan seluruh proses penyesuaian perizinan dilakukan melalui mekanisme korporatif sesuai regulasi yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses tindak lanjut oleh instansi terkait, sementara pihak GION menyatakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah dalam penyempurnaan aspek perizinannya. Tok

Hakim Sugeng Harsoyo Tolak Berkas JPU  Robiatul Adawiyah Kasus Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Hartono bin Sungkono dalam perkara dugaan perjudian online tidak dapat diterima. Senin (27/7/2026).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN.Sby. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan penuntutan Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan Panitera PN Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara ini sebelumnya didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah, S.H., M.H., dengan dakwaan bahwa terdakwa Hartono diduga menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Warung Kopi Toger, Jalan Perak Barat Nomor 167, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

JPU mendakwa, perbuatan terdakwa bermula ketika Hartono membuka situs permainan judi online MARIATOGEL melalui laman website yang disebut dalam surat dakwaan. Situs tersebut diakses menggunakan telepon seluler merek Oppo tipe A9 warna biru.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut melakukan deposit sebesar Rp23.000 melalui e-wallet OVO. Selanjutnya, pada 28 Februari 2026, terdakwa kembali mengakses situs tersebut dan memilih permainan togel Macau 4D.

Terdakwa kemudian disebut memasang sejumlah nomor togel dengan total taruhan Rp4.500. Nomor yang dipasang antara lain 01, 10, 12, 21, 421, 412, 2421, dan 2412, dengan nilai taruhan yang berbeda-beda.

Menurut dakwaan JPU, permainan tersebut bersifat untung-untungan. Apabila nomor yang dipasang terdakwa keluar, terdakwa dinyatakan menang dan mendapatkan hadiah sesuai dengan jenis taruhan. Sebaliknya, apabila nomor yang dipasang tidak keluar, terdakwa dinyatakan kalah dan saldo depositnya berkurang sesuai jumlah taruhan.

Saat terdakwa menunggu hasil pengeluaran nomor togel, petugas kepolisian dari Polsek Krembangan melakukan penangkapan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut, terdakwa disebut kedapatan melakukan permainan judi dengan uang sebagai taruhan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit telepon seluler Oppo A9 warna biru yang di dalamnya terdapat bukti permainan judi.

Terdakwa bersama barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

JPU juga mendakwa bahwa terdakwa pernah mengalami kemenangan dalam permainan tersebut. Bahkan, terdakwa disebut terakhir kali melakukan penarikan atau withdraw sebesar Rp150.000 yang masuk ke akun OVO miliknya. Uang tersebut kemudian ditarik secara tunai dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Hartono didakwa melanggar Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sugeng Harsoyo menyatakan penuntutan JPU dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.

Majelis hakim selanjutnya memerintahkan Panitera PN Surabaya mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa/Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dengan putusan tersebut, perkara Hartono bin Sungkono dinyatakan tidak dapat dilanjutkan berdasarkan penuntutan sebagaimana diajukan dalam perkara Nomor 876/Pid.B/2026/PN. Tok

Dugaan Tender Abunawas Nilai 3 Miliar di Dinas PUBMSDA Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co – Perilaku penjahat kerah putih makin merajarela, modus operandi yang digunakan semakin hari pun makin canggih alias mengikuti dinamika. Sulitnya pemberantasan korupsi ketika melibatkan orang dalam / penjahat kerah putih. Penjahat kerah putih inilah yang melakukan penyisiran kelemahan sistem yang diterapkan pada sistem pengadaan dilingkungan pemerintahan.

Johnson Ketua DPP LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) mengungkap, “Paket pengadaan perbaikan sistem rumah pompa Sidokare I dan II kode tender 10141377000 nilai pagu Rp.3.000.000.000.00,- metode pemilihan tender pascakualifikasi, harga terendah sistem gugur layak disoroti. Paket yang dimenangkan CV. Putra Utama Perkasa Malang tersebut sarat penyimpangan”, ungkap Johnson (27/7/2026).

Masih dengan Johnson, “Persyaratan tender peserta wajib memiliki SBU (sertifikat badan usaha) kode BS010 (Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air) atau SBU BS004 (Konstruksi Jaringan irigasi dan drainase), hasil penelusuran penyedia jasa tidak memiliki BS010 hanya memiliki BS004 itupun dalam status ‘dokumen tidak lengkap’ dikeluarkan oleh PT. Gamana Krida Bhakti Jatim (GAPENSI) yang habis berlakunya pada Tanggal 28/11/2026”, imbuhnya.

“Dugaan tender Abunawas pun layak disematkan pada tender paket tersebut, 47 peserta tender tentunya mudah untuk menyeleksi dengan SBU yang ditentukan, namun pihak Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo gunakan kaca mata kuda alias bablas. Hingga detik ini pada halaman situs pengadaan resmi milik pemerintah status tender ‘surat penunjukkan penyedia barang/jasa’, belum muncul pemenang berkontrak, namun nama pemenang sudah muncul. Indikasi pengkondisian amat lah kental, tutup Johnson.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Makhmud, SH., MM melalui Kabid. Ketersediaan Sumber Daya Air, Farid (Jumat 24/7/2026) melalui pesan WhatsApp membalas, “Terimakasih infonya Pak akan kami cek sebelum berkontrak”, balasnya pada awak media.(daulat)

Modus Beli Burung Kenari, Pria Ini Diduga Kuras Saldo Penjual Rp2,5 Juta Lewat QRIS

Foto: Tangkapan Layar WA, Terduga Pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang penjual burung kicauan mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus transaksi jual beli burung menggunakan QRIS. Akibat kejadian tersebut, saldo miliknya disebut tersedot dalam dua kali transaksi dengan total kerugian mencapai Rp2,5 juta. Senin (27/7/2026).

Korban yang diketahui bernama Andi mengaku awalnya hendak menjual seekor burung kenari dengan harga Rp600 ribu. Burung tersebut kemudian diposting melalui media sosial hingga menarik perhatian seorang pria yang mengaku bernama Ilham Yuda.

Beberapa hari setelah unggahan tersebut, Ilham menghubungi Andi melalui WhatsApp untuk melakukan negosiasi harga burung kenari tersebut.

Dalam komunikasi tersebut, Ilham kemudian meminta agar burung dikirim ke alamat yang diberikan kepada Andi dengan nama penerima Rayanza Efendy.

Setelah harga disepakati, Andi kemudian menanyakan mekanisme pembayaran. Ilham awalnya meminta nomor rekening milik Andi. Namun, setelah nomor rekening diberikan, Ilham justru meminta agar pembayaran dilakukan melalui QRIS dengan alasan rekening miliknya sedang mengalami pending.

Andi kemudian mengirimkan kode QRIS miliknya kepada Ilham melalui WhatsApp. Namun, beberapa saat kemudian Andi mengaku menerima notifikasi transaksi yang tidak sesuai dengan pembayaran burung yang dijualnya.

“Setelah kode QRIS saya kirim ke Ilham melalui WhatsApp, tiba-tiba ada notifikasi pembayaran untuk Bakmi Kuah Usaman sebesar Rp500 ribu. Tidak sampai di situ, beberapa detik kemudian ada lagi notifikasi pembayaran Bakmi dengan nominal Rp2 juta,” ungkap Andi.

Andi mengaku heran dengan transaksi tersebut. Sebab, menurutnya, QRIS yang diberikan kepada calon pembeli seharusnya digunakan untuk menerima pembayaran, bukan justru digunakan untuk melakukan transaksi pembelian.
“Saya rugi Rp2,5 juta. Saat ini nomor tersebut juga sudah memblokir saya,” keluhnya.

Andi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Bank Mandiri. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, uang yang telah digunakan untuk transaksi di merchant Bakmi Kuah Usaman tersebut tidak dapat dikembalikan.

Terpisah, Timurpos.co.id telah berupaya menghubungi nomor WhatsApp yang digunakan oleh pria yang mengaku bernama Ilham Yuda tersebut untuk meminta klarifikasi terkait dugaan transaksi tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Tok