Hakim Soroti Pihak Lain yang Disebut Terima Komisi Rp 100 Juta Dalam Vonis Agustin-Ranto

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara investasi senilai Rp5 miliar yang menjerat Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk berujung vonis pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa.

Agustin Widyawati divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Surabaya, Senin (21/9/2026), oleh majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Namun, ada bagian menarik dalam pertimbangan majelis. Hakim turut menyoroti keberadaan pihak lain yang disebut menjalankan aktivitas marketing dalam rangkaian penempatan investasi tersebut dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta.

Hakim Soroti Marketing yang Terima Komisi Rp100 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus dilihat berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing pihak serta didukung alat bukti yang cukup.

Majelis kemudian menyinggung seorang saksi bernama Salim yang disebut juga berperan sebagai marketing dan memperoleh komisi sekitar Rp100 juta.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan:

“Menimbang oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selaku marketing, maka saksi Salim yang juga selaku marketing dan mendapatkan komisi sebesar Rp100 juta seharusnya ikut disalahkan dan mempertanggungjawabkan perbuatan-perbuatan sebagaimana dilakukan para terdakwa.”

Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis turut mencermati peran pihak lain dalam rangkaian pemasaran investasi yang menjadi perkara.

Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam pertimbangan putusan atau statusnya sebagai saksi tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap memerlukan pembuktian mengenai peran, perbuatan, dan unsur pidana berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.

Berawal dari Investasi Rp5 Miliar

Perkara ini bermula dari penempatan dana investasi milik Salim Himawan Saputra dengan total nilai Rp5 miliar pada awal 2019.

Investasi tersebut ditawarkan dengan keuntungan atau bunga tetap sekitar 13 persen per tahun. Salim juga disebut memperoleh penjelasan mengenai adanya jaminan saham perusahaan hingga sekitar 200 persen dari nilai investasi.

Pada Februari 2019, Salim menempatkan dana sebesar Rp2 miliar untuk produk Repo saham.

Sebulan kemudian, pada Maret 2019, kembali ditempatkan dana sebesar Rp3 miliar.

Persoalan muncul ketika investasi memasuki masa jatuh tempo. Keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan. Pengembalian dana pokok juga menjadi persoalan hingga perkara tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Dalam persidangan, majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa sejumlah saksi disebut telah memperoleh pengembalian dana dari PT OSO Sekuritas.

Selain itu, terdapat pernyataan dari pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan bersedia melakukan pengembalian dana kepada investor.

Namun, menurut majelis, adanya pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terbukti.

Agustin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Dalam menentukan pidana, majelis juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Khusus terhadap Agustin, majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Majelis menjelaskan, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan sebagai pembalasan, tetapi juga diharapkan menjadi pembelajaran serta memberikan efek pencegahan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis akhirnya menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Agustin dan 2 tahun 6 bulan penjara kepada Ranto.

Jaksa dan Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Kuasa hukum Agustin, Alfin Suherman, S.H., M.H., C.N., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Saya pikir-pikir, Mas,” ujar Alfin seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Agustin lainnya, Arief Budi Nugroho, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurut Arief, terdapat sejumlah pertimbangan dalam putusan yang berbeda dengan pandangan tim penasihat hukum jika dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati segala putusan majelis hakim. Namun, dalam putusan ini tentunya ada beberapa hal yang mungkin berbeda pandangan dengan kami, terutama jika melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pertimbangan hukumnya,” ujar Arief.

Mengenai kemungkinan mengajukan banding, Arief mengatakan hal tersebut masih dibahas bersama tim penasihat hukum.

“Untuk saat ini masih kita diskusikan bersama tim. Apakah kita melakukan upaya hukum seperti apa, masih dalam pembahasan,” katanya.

Arief menegaskan, pihaknya akan menentukan sikap setelah memperoleh salinan putusan secara lengkap dan mempelajari seluruh pertimbangan hukum majelis hakim.

“Kami akan menyikapi apakah banding atau tidak setelah membaca pertimbangan hukumnya secara lengkap, setelah kami mendapatkan putusan. Baru kemudian kami pertimbangkan apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut Arief, pihaknya masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat putusannya bisa segera kami dapatkan, kemudian kami pelajari dan kami tentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan banding,” tandasnya. Tok

Zhuqilin dkk Buat Markas di Dharmahusada dengan Atribut Unicom Negara Asing

Surabaya, Timurpos.co.id – Persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara yang melibatkan warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, terungkap sejumlah temuan saat penggeledahan rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya.

Perkara tersebut menyeret Zhuqilin alias A Xiong dkk. bersama tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Gunawan Poernomo dan Wiyono.

Gunawan Poernomo merupakan pemilik rumah di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan rumah tersebut disewakan kepada Endang Sumarna selama dua tahun, terhitung sejak 29 September 2024 hingga 2026.

Menurut Gunawan, perjanjian sewa dibuat di hadapan notaris. Saat menyewa rumah, Endang disebut menyampaikan rencana menggunakan rumah tersebut untuk usaha cuci sarang burung.

“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.

Gunawan mengaku tidak pernah mengecek maupun mendatangi rumah tersebut selama masa penyewaan.

Warga Sempat Mendengar Percakapan Bahasa Mandarin

Sementara itu, Wiyono yang merupakan Ketua RW setempat mengatakan dirinya tinggal berdekatan dengan rumah yang kemudian digeledah polisi tersebut.

Wiyono mengaku hanya mengenal Endang dan salah satu terdakwa lainnya yang disebutnya Fauzi. Menurut dia, kondisi rumah sehari-hari cenderung sepi dan tidak terlihat aktivitas usaha cuci sarang burung sebagaimana yang diketahui saat awal penyewaan.

“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.

Wiyono juga mengatakan dirinya ikut masuk ke rumah tersebut saat penggeledahan yang dilakukan polisi. Menurut keterangannya, saat itu terdapat tujuh orang di dalam rumah, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Ia kemudian mengungkap kondisi bagian dalam rumah yang menurutnya berbeda dengan rumah tinggal pada umumnya.

“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.

Wiyono juga mengaku melihat perangkat yang disebutnya sebagai “unicom” berwarna abu-abu di dalam rumah tersebut.

Saksi Tak Menandatangani Berita Acara Penyitaan

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menanyakan apakah terdapat orang lain yang berada di lokasi saat penggeledahan serta apakah Wiyono ikut menandatangani berita acara penyitaan.

“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.

Perkara ini berawal dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring dan aset kripto. Dalam surat dakwaan, kelompok tersebut diduga beroperasi dari sejumlah rumah di Surabaya dan sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Dalam dakwaan, Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok tersebut. Para terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda, antara lain sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Para Terdakwa yakni, Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si dan Fu Shi Qun.

Berdasarkan dakwaan, aktivitas tersebut disebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026. Perkara kemudian terungkap setelah adanya laporan dari dua warga negara Jepang yang mengaku menjadi korban penipuan pada 20 April 2026.

Penyidik Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan lokasi aktivitas kelompok tersebut di Jl. Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, serta lokasi lain di Jl. Ontorejo No. 32, Surakarta.

Puluhan Ponsel hingga Tiga Bilik untuk Scamming

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya juga melimpahkan berbagai barang bukti ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut antara lain puluhan telepon seluler dari berbagai merek seperti iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia, dan Poco.
Selain itu, terdapat sejumlah laptop merek Dell, Huawei dan MSI, belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse, serta perangkat komunikasi HT.

Dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming. Polisi juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler.

Barang bukti lainnya berupa dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue, uang tunai sekitar Rp11,5 juta, serta mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.

Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Korupsi Dana KUR BNI, Bos PT Ternak Maharani dan PT Berlian Jadi Tersangka

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menambah satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

“Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI cabang Jember,” kata Punia di gedung Kejati Jatim, Kamis (17/9/2026).

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram dimana keempatnya saat ini sudah ditahan.

Dalam perkara ini, BNI Cabang Jember pada periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro kepada masyarakat dengan pola chanelling. “Collection agent berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, serta membantu proses pelunasan KUR,” jelas Punia.

Menurut Punia diduga berperan dalam pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebenarnya. Pengumpulan KTP dan KK dilakukan untuk pengajuan KUR tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha.

“Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak,” ujarnya.

Dalam proses pengajuan KUR melalui PT Ternak Maharani, calon debitur bahkan difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Dokumentasi tersebut kemudian digunakan sebagai kelengkapan administrasi kredit.

Sementara untuk pengajuan melalui PT Berlian, calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya yang disebut merupakan milik SH. Para calon debitur kemudian diminta menandatangani dokumen permohonan kredit di rumah SH. “Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf,” jelasnya.

Setelah kredit dicairkan, para debitur disebut hanya menerima uang sekitar Rp1 juta. “Sedangkan buku rekening dan kartu ATM kemudian diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya,” terang Punia.

Dana hasil pencairan tersebut kemudian dikelola SH untuk berbagai kepentingan. Di antaranya dipinjamkan kepada collection agent lain yang mengalami kredit macet dan digunakan untuk melunasi kredit agar dapat kembali mengajukan pinjaman baru.

Dari PT Ternak Maharani, terdapat 98 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp45 juta per orang. “Total pencairannya mencapai Rp4.252.504.609,” jelasnya.

Sedangkan melalui PT Berlian terdapat 37 debitur dengan nilai pengajuan sekitar Rp49,9 juta per orang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp1.893.792.655.

“Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264,” ujar Punia.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan,” pungkas Punia. Tok

Investasi Berujung Pidana, Agustin Widyawati Berharap Hati Nurani Hakim

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, Agustin Widyawati, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (16/9/2026).

Dengan suara bergetar dan sambil menangis, Agustin membantah telah melakukan penipuan maupun menawarkan produk investasi OSO Securitas secara langsung kepada pelapor, Salim.

Sebaliknya, Agustin mengaku dirinya juga menjadi korban dari persoalan gagal bayar yang terjadi di perusahaan tersebut. Ia menyebut kerugian yang dialami dirinya bersama suami dan keluarga mencapai puluhan miliar rupiah.

Pledoi tersebut diberi judul “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Peace to Achieve Goal Vision”. Dalam pembelaannya, Agustin menguraikan perjalanan kariernya di sektor keuangan dan pasar modal yang disebut telah dijalaninya selama 32 tahun.

Ia menjelaskan, keterlibatannya di OSO Securitas hanya sebagai Marketing Freelance (MFL). Menurut Agustin, posisi tersebut tidak didasarkan pada kontrak khusus maupun target sebagaimana pekerja tetap perusahaan.

Agustin juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya telah memperdaya Salim. Ia mengatakan pertemuannya dengan Salim berlangsung dalam forum terbatas yang diikuti para MFL dan bukan dalam rangka menawarkan produk investasi.

«“Saya tidak pernah menawarkan produk apa pun termasuk OSO Securitas ke Pak Salim. Pak Salim sendiri yang mencari informasi (profiling), memutuskan berinvestasi, dan menerima komisi sendiri. Namun, mengapa saya yang dijadikan kambing hitam?” ujar Agustin dalam pledoinya.»

Mengaku Turut Rugi Rp50 Miliar

Dalam pembelaannya, Agustin mengungkapkan bahwa dirinya, suami, dan keluarga besarnya juga turut menempatkan dana di perusahaan tersebut dengan nilai yang menurutnya mencapai sekitar Rp50 miliar.

Dana tersebut, kata dia, merupakan hasil tabungan dan kerja keras selama puluhan tahun. Akibat persoalan gagal bayar, Agustin mengaku tabungan yang dikumpulkannya selama sekitar 30 tahun ikut terdampak.

Agustin kemudian menyoroti tuntutan JPU yang menurutnya belum mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satunya terkait pembayaran atau angsuran sebesar Rp1,9 miliar. Menurut Agustin, nilai tersebut semestinya diperhitungkan dalam menentukan jumlah kerugian yang dibebankan kepadanya, yang dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp5 miliar.

Ia juga mempertanyakan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut. Agustin menilai dirinya sebagai agen atau MFL justru harus berhadapan dengan proses pidana, sementara persoalan yang lebih luas terkait korporasi menurutnya belum sepenuhnya tersentuh.

Dampak Perkara terhadap Keluarga

Dalam pledoinya, Agustin turut mengungkapkan dampak perkara tersebut terhadap kehidupan keluarganya.

Ia mengaku proses hukum dan pemberitaan mengenai dirinya telah memengaruhi reputasi serta kondisi keluarganya. Menurut Agustin, pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta telah menimbulkan tekanan bagi keluarga, termasuk trauma yang dialami anak-anaknya.

Di bagian akhir pembelaannya, Agustin meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang menurutnya telah terungkap selama persidangan.

Dengan penuh harap, ia memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan JPU.

«“Saya memohon dengan segala kerendahan hati kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari semua tuntutan JPU. Saya percaya Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia yang akan memberikan keadilan,” kata Agustin.»

Pledoi tersebut, menurut Agustin, ditulis langsung olehnya selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya di Porong.

Pembelaan Agustin selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan. Majelis Hakim akan mempertimbangkan pledoi bersama dakwaan, tuntutan JPU, alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Tok

Kesaksian Imam di Sidang: Louis Dipukul dari Depan hingga Dihantam dari Belakang

Surabaya, Timurpos.co.id – Kesaksian saksi Imam dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis di sebuah gudang buah kawasan Tanjungsari, Surabaya, menjadi sorotan. Bukan hanya karena Imam mengaku melihat langsung aksi pemukulan, tetapi juga karena keterangannya di persidangan berbeda dengan sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) per bedaan tempat kejadian perkara karena sopir tidak tau Nama Jalan Banyu urip dan Tanjung sari maklum sopir tersebut bukan orang Surabaya.

Perbedaan tersebut muncul ketika penasihat hukum terdakwa menguji kembali ingatan dan pengetahuan Imam mengenai orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum korban menyebut keberadaan rekaman CCTV di kawasan pergudangan dapat menjadi alat untuk mencocokkan keterangan Imam dengan kondisi sebenarnya saat kejadian.

Dalam persidangan, Imam mengatakan peristiwa bermula ketika dua orang datang ke lokasi dan meminta Louis menelepon seseorang. Imam kemudian menunjuk terdakwa Yusuf sebagai orang yang disebutnya mengenakan kacamata dan memukul Louis.

“Salah satu pelaku yang berkacamata langsung memukul korban,” kata Imam, dalam persidangan di PN Surabaya, Rabu, 16 September 2026.

Imam menyebut ada tiga orang yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut. Salah seorang di antaranya, kata dia, memegang korban ketika aksi kekerasan berlangsung. “Yang megang leher ngomong tak pateni kon (saya bunuh kamu),” ujar Imam.

Namun, keterangan tersebut kemudian diuji oleh penasihat hukum terdakwa, Nurdin. Ia menyoroti perbedaan antara keterangan Imam di persidangan dengan isi BAP. Tentang kejadian Perkaranya yang tidak di ketahui nama jalan di yakini Tanjungsari sama dengan Banyu urip

Nurdin mempertanyakan pernyataan Imam yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui identitas orang-orang yang datang ke lokasi, tetapi dalam BAP disebut mengenali salah satu di antaranya sebagai orang yang biasa dipanggil Kaji Yus atau Yusuf.

Imam sendiri memang bukan warga Surabaya. Ia hanya merupakan sopir dan baru bekerja di Surabaya, sehingga memang tak banyak mengetahui nama jalan, dan biasa berbekal google maps ketika ada urusan kerja yang diperintahkan oleh majikannya.

“Tadi Anda katakan tidak mengenal, tidak mengetahui siapa yang datang. Tapi di BAP kok Anda menyebut salah satu yang datang adalah seseorang yang biasa disebut Kaji Yus (Yusuf)?,” tanya Nurdin.

Dalam BAP, Imam disebut menerangkan bahwa Poerwantoro melakukan pemukulan terhadap korban berkali-kali. Namun, ketika memberikan kesaksian secara langsung di persidangan, Imam memastikan dan membenarkan telah terjadi pemukulan terhadap korban.

Perbedaan keterangan ini menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan saksi yang nantinya akan dinilai bersama alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Imam Sebut Melihat Pemukulan dari Dekat

Usai persidangan, Imam kembali menjelaskan apa yang dilihatnya pada hari kejadian. Ia mengatakan datang ke kawasan pergudangan sekitar pukul 17.00 untuk mengambil muatan. Saat itu, dua orang yang kemudian menjadi terdakwa belum berada di lokasi.

Sekitar pukul 17.30, keduanya disebut datang.
Imam mengaku saat kejadian belum mengetahui nama kedua orang tersebut. Ia baru mengetahui identitas mereka setelah perkara tersebut berjalan.

Menurut Imam, salah seorang yang mengenakan kacamata kemudian meminta Louis menelepon seseorang. Imam mengaku tidak mengetahui siapa yang diminta untuk dihubungi. Karena Louis disebut tidak bersedia menelepon, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada pemukulan.

“Korban disuruh menelepon, tapi saya tidak tahu menelepon siapa. Karena korban tidak mau, akhirnya terjadi cekcok dan korban dipukul oleh yang memakai kacamata,” kata Imam.

Imam memastikan orang berkacamata tersebut adalah Yusuf. Ia menyebut pukulan pertama mengenai bagian wajah Louis. Setelah Louis berdiri, Imam mengaku melihat terdakwa lainnya melakukan pemukulan dari arah belakang. “Setelah korban berdiri, dia kemudian dikeroyok. Kepalanya dihantam di bagian belakang,” ujar Imam.

Louis kemudian jatuh ketika hendak maju. Setelah itu, salah seorang yang disebut terlibat dalam kejadian tersebut diduga memegang atau mencekik korban. Kata Imam, dirinya berada cukup dekat dengan Louis ketika peristiwa itu berlangsung.

Kuasa Hukum Korban: CCTV Bisa Menguji Kesaksian

Kuasa hukum korban, Hendra Tejo Kusumo, menilai posisi Imam yang disebut berada di dekat Louis menjadi penting dalam melihat sejauh mana saksi mengetahui rangkaian kejadian. “Dia pas persis ada di sebelah Louis. Jadi sebelum kejadian, dia sudah melihat dan tahu,” kata Hendra, seusai persidangan.

Hendra juga menyinggung keberadaan CCTV di kawasan pergudangan. Menurut dia, rekaman tersebut dapat digunakan untuk melihat apakah Imam memang berada di lokasi sebagaimana keterangannya di persidangan. “Memang benar-benar ada. Dan bisa dibuktikan nanti dengan dibukanya CCTV. Saksi Pak Imam juga kelihatan di CCTV,” ujar Hendra.

Dengan demikian, rekaman CCTV dinilai dapat menjadi salah satu pembanding terhadap keterangan saksi, terutama karena dalam persidangan muncul perbedaan antara keterangan Imam dengan BAP. Hanya Imam tidak hafal nama Jalan saja sehingga terjadi perbedaan.

Setelah mendengarkan keterangan Imam, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Poerwantoro membantah keterangan Imam yang menyebut dirinya melakukan pemukulan terhadap Louis dari arah belakang.

Bantahan tersebut menjadi bagian lain yang harus diuji dalam proses pembuktian perkara. Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun penasihat hukum untuk menguji keterangan saksi, alat bukti, serta bantahan para terdakwa. Sementara itu, penilaian akhir mengenai fakta-fakta yang terbukti tetap berada pada majelis hakim.

Perkara ini bermula dari persoalan aktivitas bongkar-muat sekitar 30 karton buah di sebuah gudang kawasan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu, 30 Mei 2026. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap Louis.

Dalam perkara ini, Yusuf bin Buamin (alm) dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut duduk sebagai terdakwa. Sementara Fatah alias Celeng, yang disebut dalam rangkaian kejadian, telah di tangkap dan di tahan oleh kepolisian. Penuntut umum mendakwa Yusuf dan Poerwantoro melanggar Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Korban Musibah KMP Virgo Transport 8

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan atas musibah tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya melaksanakan kegiatan doa bersama bagi para korban dan keluarga yang terdampak, Rabu (16/09).

Kegiatan doa bersama dilaksanakan secara serentak di dua tempat ibadah yang berada di lingkungan Rutan Kelas I Surabaya, yaitu Gereja Efesus bagi umat Kristiani dan Masjid At-Taubah bagi umat Muslim. Kegiatan berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan menjadi momentum bagi keluarga besar Rutan Kelas I Surabaya untuk bersama-sama memanjatkan doa bagi saudara-saudara yang sedang menghadapi musibah.

Di Gereja Efesus Rutan Kelas I Surabaya, kegiatan diikuti oleh 1 orang Pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, 2 orang staf, serta 96 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani.

Sementara itu, di Masjid At-Taubah Rutan Kelas I Surabaya, kegiatan diikuti oleh Kepala Rutan, 3 orang pejabat struktural, 4 orang staf, 5 orang peserta magang Kementerian Ketenagakerjaan, serta 124 orang WBP beragama Islam.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Doa bersama tersebut menjadi wujud empati dan kepedulian keluarga besar Rutan Kelas I Surabaya kepada para korban musibah, keluarga korban, serta seluruh pihak yang terdampak.

Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas I Surabaya berharap doa yang dipanjatkan dapat menjadi bentuk dukungan moril serta penguat bagi keluarga yang tengah menghadapi musibah. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan semangat kebersamaan, kepedulian, dan nilai kemanusiaan yang terus dijunjung dalam kehidupan di lingkungan Rutan Kelas I Surabaya. Tok

Kuasa Hukum Agustin Bantah Kliennya Terlibat Investasi Salim, Agustin Sebut Alami Kerugian Puluhan Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim penasihat hukum Terdakwa I Agustin Widyawati, S.E., M.B.A., membantah kliennya terlibat dalam penawaran maupun pemasaran investasi kepada Salim Himawan Saputra. Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara Nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Dalam pledoinya, tim pembela menyatakan Agustin tidak pernah menawarkan, menjual, ataupun memasarkan produk investasi kepada Salim. Salah satu produk yang menjadi bagian perkara tersebut adalah Repurchase Agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai penempatan dana yang disebut mencapai Rp5 miliar.

Agustin bersama Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk, S.T., didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan turut serta melakukan penipuan.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Agustin dengan pidana penjara selama 2 tahun, sedangkan Ranto dituntut 3 tahun 3 bulan.

Agustin Disebut Marketing Freelance
Tim pembela menjelaskan Agustin merupakan marketing freelance PT OSO Sekuritas Indonesia sejak 2014. Menurut pembela, Agustin bukan pengurus maupun karyawan perusahaan tersebut.

Penasihat hukum juga menyatakan pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim adalah Ranto, yang disebut merupakan teman kuliah Agustin.

Argumentasi tersebut, menurut pembela, diperkuat keterangan saksi Aulia Hamidah, karyawan Salim, yang disebut menerangkan bahwa Agustin tidak pernah datang untuk menawarkan produk investasi kepada Salim.

Pembela juga menyoroti kronologi penempatan dana pertama Salim. Dana sebesar Rp2 miliar untuk produk REPO IKAI disebut telah ditempatkan pada 11 Februari 2019.

Sementara itu, Agustin baru diperkenalkan kepada Salim pada 19 Februari 2019 di Restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza Surabaya.

Menurut tim pembela, pertemuan tersebut merupakan kegiatan para marketing freelance untuk membahas produk baru bernama “SUPERTOPS”, bukan pertemuan khusus untuk menawarkan investasi kepada Salim.

Dana Disebut Masuk Langsung ke Rekening Perusahaan

Dalam pledoinya, tim pembela juga menyatakan dana investasi Salim tidak pernah diterima secara langsung oleh Agustin maupun Ranto.

Menurut pembela, dana ditransfer langsung oleh Salim ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Agustin disebut hanya menerima referral fee sesuai mekanisme perusahaan.

Tim hukum juga menyampaikan bahwa Agustin bersama keluarganya pernah menempatkan dana pada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT OSO Sekuritas Indonesia dengan nilai lebih dari Rp51 miliar.

Namun, menurut pembela, dari investasi tersebut Agustin hanya menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp100 ribu melalui proses PKPU.

Kondisi tersebut dijadikan salah satu argumentasi pembela bahwa Agustin juga mengalami kerugian akibat persoalan pembayaran investasi.

Sementara itu, Salim disebut telah menerima pengembalian sekitar Rp1,4 miliar, di luar imbal hasil yang sebelumnya telah diterimanya.

Ranto Disebut Mengetahui Posisi Agustin
Tim hukum Agustin juga mengutip keterangan Ranto dalam persidangan. Menurut pembela, Ranto menyatakan Agustin tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan investasi Salim.

Ranto disebut sebagai pihak yang menjelaskan produk investasi kepada Salim sejak akhir 2018. Penjelasan tersebut antara lain mengenai skema investasi, imbal hasil sekitar 11–13 persen per tahun, serta jaminan saham sebesar 200 persen.

Untuk penempatan dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019, pembela menyebut transaksi dilakukan Salim melalui admin perusahaan dan tidak melalui Ranto maupun Agustin.

Tim pembela juga memaparkan pembagian komisi marketing. Dalam pledoi disebutkan Salim memperoleh komisi sebesar 2 persen, Ranto 0,5 persen, Denny Susanto Tjoa 0,3 persen, sedangkan Agustin memperoleh 0,2 persen yang kemudian dibagi dengan tim Agustin sebesar 0,1 persen.

Dengan skema tersebut, menurut pembela, bagian yang diterima Agustin hanya 0,1 persen.

Sementara itu, penasihat hukum Ranto, Basuki Rakhmad, S.H., M.Hum., C.L.A., disebut menyampaikan bahwa kliennya juga belum menerima pengembalian dana investasi miliknya.

Pembela Persoalkan Unsur Penipuan
Salah satu poin utama dalam pledoi adalah penilaian pembela bahwa produk REPO yang ditawarkan merupakan produk investasi yang benar-benar ada dan berkaitan dengan kegiatan PT OSO Sekuritas Indonesia.

Pembela menyebut PT OSO Sekuritas Indonesia merupakan perusahaan efek, sementara produk REPO tersebut diterbitkan PT Mahkota Properti Indo Senayan berdasarkan surat mandat.

Menurut tim hukum, persoalan kemudian muncul setelah terjadi keterlambatan pembayaran pada akhir 2019 dan situasi tersebut semakin terdampak pandemi Covid-19.
Persoalan pembayaran tersebut selanjutnya masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan menghasilkan putusan homologasi pengadilan.

Berdasarkan argumentasi tersebut, pembela menilai kerugian yang dialami Salim perlu dilihat dalam konteks persoalan gagal bayar investasi, bukan secara otomatis sebagai tindak pidana penipuan.

“Tidak ada unsur tipu muslihat maupun rangkaian kata bohong. Produk berizin, dokumen lengkap, risiko ditandatangani sendiri oleh Salim. Gagal bayar perusahaan bukanlah penipuan. Agustin bukan penipu, ia juga korban,” demikian argumentasi tim pembela dari Luxara Law Firm yang dihadiri Alfin Suherman, S.H., M.H., CN dan Arief Budi Nugroho, S.H., C.R.A.

Ahli: Unsur Penipuan Harus Dibuktikan
Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., yang dihadirkan pihak pembela, disebut menerangkan bahwa tindak pidana penipuan harus dibuktikan melalui adanya niat jahat sejak awal serta perbuatan menipu yang mendorong korban menyerahkan uang.

Menurut pendapat ahli sebagaimana dikutip dalam pledoi, apabila investasi dilakukan berdasarkan kesadaran dan penilaian sendiri serta dokumen yang digunakan sesuai dengan fakta, unsur penipuan tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan.

Atas pendapat tersebut, tim pembela berargumentasi bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan wanprestasi atau gagal bayar dalam hubungan investasi apabila tidak ditemukan bukti adanya niat jahat sejak awal.

Namun, seluruh argumentasi tersebut merupakan materi pembelaan dari pihak terdakwa. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Perkara tersebut kini memasuki tahap menunggu putusan majelis hakim PN Surabaya. Tok

CV Insan Bumi Indonesia Terindikasi TPPU Kasus Jual Beli Buah Impor, Uang Investor Diduga Mengalir untuk Rumah, Mobil hingga Perhiasan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan investasi bisnis jual beli buah impor yang menyeret Direktur Utama CV Insan Bumi Indonesia, Dimas Helmi Achamad Sulthan, dan Komisaris Virta Resia Pengestu, memasuki babak pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/9/2026).

Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan bahwa aliran dana investor tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi. Uang yang dihimpun dari para investor disebut digunakan untuk membeli rumah, mobil, perhiasan hingga kebutuhan pribadi.

Kedua terdakwa didakwa dalam perkara investasi jual beli buah impor yang diduga fiktif. Berdasarkan keterangan di persidangan, terdapat 23 pelapor dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp28 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Virta mengungkap bahwa aktivitas jual beli buah impor tersebut pada kenyataannya tidak berjalan sebagaimana yang ditawarkan kepada investor. Dokumen berupa purchase order (PO) dan surat jalan disebut dibuat untuk mendukung transaksi yang sebenarnya tidak ada.

Virta mengaku membuat sejumlah dokumen tersebut setelah jumlah investor yang dihimpun Dimas semakin banyak.

“Awalnya sekitar Februari 2024 Dimas mendapatkan investor. Selama dua sampai tiga bulan berjalan lancar. Kemudian investor semakin banyak hingga mencapai miliaran rupiah, sehingga terpaksa dibuatkan PO fiktif,” ujar Virta dalam persidangan.

Menurut Virta, sebelumnya dirinya juga berusaha mencari PO, namun tidak mendapatkannya. Para investor, kata dia, ditawarkan keuntungan sekitar 10 hingga 13 persen.

Virta menyebut kondisi tersebut mulai terungkap sekitar Januari 2026.

Sementara itu, Dimas mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembelian buah kepada importir lokal sebagaimana skema bisnis yang ditawarkan kepada investor.
“Untuk penjualan buah itu semuanya diatur Virta. Dari awal Virta tidak pernah bilang ada kendala,” ujar Dimas.

CV Dibuat untuk Menampung Transaksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina kemudian menggali alasan dibentuknya CV Insan Bumi Indonesia serta pihak yang menguasai rekening perusahaan.

Dimas menjelaskan, pendirian CV tersebut merupakan saran salah satu investor. Ia kemudian menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Virta menjadi Komisaris.

“Tujuannya untuk pembayaran pajak. Tidak ada hubungannya dengan PT Laris Manis,” kata Dimas.

JPU kemudian mempertanyakan apakah pembentukan perusahaan tersebut juga dimaksudkan untuk meyakinkan para investor serta siapa yang mengendalikan rekening perusahaan.

Dimas mengakui bahwa rekening perusahaan berada dalam penguasaannya. Namun, penggunaan dana disebut dilakukan atas persetujuan bersama dengan Virta.

“Para investor selain transfer ke perusahaan, ada juga yang transfer ke Virta atau saya,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut semakin membuka pertanyaan mengenai aliran dana investasi yang dihimpun melalui skema jual beli buah impor tersebut.

Dana Investor Diduga Berubah Menjadi Aset Pribadi

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung penggunaan dana yang berasal dari para investor.

Dimas mengakui sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah rumah di kawasan Pakuwon City senilai sekitar Rp3 miliar, perabotan sekitar Rp400 juta, membeli mobil dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Sementara Virta juga mengakui adanya penggunaan uang investor untuk membeli rumah, perhiasan, mobil serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan investasi jual beli buah impor justru disebut mengalir untuk kebutuhan pribadi.

Hal ini berpotensi menjadi bagian penting dalam penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila nantinya ditemukan adanya upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil tindak pidana ke dalam bentuk aset maupun penggunaan lainnya.

Dalam persidangan, JPU juga menegaskan kepada kedua terdakwa terkait jumlah dana yang dihimpun dari para pelapor.

“Jadi memang kegiatan jual beli buah ini fiktif, kalian sudah mengetahui dari awal dan kemana-mana saja uangnya. Total dari 23 pelapor mencapai Rp28 miliar. Kalian tidak usah berbelit-belit,” tegas JPU.

Ditanya Pengembalian Uang Korban
Persoalan lain muncul ketika JPU menanyakan kesanggupan kedua terdakwa mengembalikan uang para korban.

Baik Dimas maupun Virta kompak mengaku sudah tidak memiliki uang maupun aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian para investor.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara pengakuan mengenai penggunaan dana investor untuk membeli rumah, mobil, perhiasan dan kebutuhan pribadi menjadi salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan. Tok

SBU Tak Sesuai, Penyedia Sarana Mulya Tetap Diberi Proyek Pemeliharaan Pelabuhan Bawean

Surabaya, Timurpos.co.id– Dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa kembali terindikasi di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2026. Tim investigasi Timurpos.co.id, menemukan paket pekerjaan pemeliharaan Pelabuhan Bawean, Kabupaten Gresik, yang justru dikontraksikan kepada penyedia yang dinilai tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis.

Paket dengan kode 01KZ8MA0A9EP18SWNK6YT6F4TY bernilai Rp890.700.043,00 dimenangkan oleh penyedia Sarana Mulya. Berdasarkan ketentuan, pekerjaan pemeliharaan pelabuhan mensyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS011 – Konstruksi Bangunan Pelabuhan (bukan perikanan). Namun, data yang dihimpun justru menunjukkan SBU yang dimiliki Sarana Mulya sama sekali tidak relevan dengan jenis pekerjaan tersebut.

Dokumen yang diperlihatkan mencantumkan SBU milik Sarana Mulya berupa kode BG002, BG004, BG006, BG009, BS004, dan BS001 — yang mencakup konstruksi gedung, jalan, serta jaringan drainase — tanpa satupun kode BS011 yang dibutuhkan. Ketidaksesuaian ini seharusnya menggugurkan kualifikasi penyedia sejak awal proses seleksi, namun penyedia tersebut tetap ditetapkan sebagai pelaksana proyek.

Upaya konfirmasi kepada pihak terkait menemui jalan buntu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Nyono, S.T., IPU. serta Kepala Bidang Pelayaran Ir. Luhur Prinadi Eka Nurabdi, M.T. tidak merespons pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada tanggal 10 September 2026, meskipun status pesan telah terbaca.

Penggiat antikorupsi Jawa Timur, Cak Mar, menilai temuan ini sangat serius. “Sesuai Perpres 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR 14 Tahun 2020, seluruh dokumen kualifikasi wajib aktif dan valid selama seluruh tahapan pengadaan. Jika ada pembiaran atas dokumen yang tidak memenuhi syarat, hal itu dapat dikaitkan dengan UU Tipikor Pasal 22 — setiap orang yang dengan sengaja memasukkan keterangan tidak benar dalam proses pengadaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun pidana administrasi pengadaan,” ujarnya pada awak media, Jumat (11/9/2026).

Cak Mar menambahkan, pihaknya akan menelaah temuan ini secara mendalam. “Apabila ditemukan unsur pidana, kami akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dalam pengadaan berbasis e-purchasing di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, yang diduga kuat terjadi pengkondisian sejak tahap awal. daulat

Pengunjung Perempuan Diamankan, Sabu Ditemukan Tersembunyi dalam Makanan di Rutan Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam makanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan saat hendak memasuki area layanan kunjungan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 08.45 WIB di area Pintu Pengamanan Utama (P2U) Rutan Kelas I Surabaya.

Temuan itu bermula ketika petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam).

SA selanjutnya tetap berada dalam pengawasan petugas saat memasuki aula kunjungan. Dalam pengawasan tersebut, Karupam dan Wakarupam kembali menemukan sejumlah hal yang mencurigakan, baik dari gerak-gerik pengunjung maupun warga binaan terkait barang bawaan yang dibawa ke area kunjungan.

Petugas kemudian membawa keduanya ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan secara mendalam, petugas menemukan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sejumlah makanan yang dibawa ke area kunjungan, di antaranya masakan Bali, telur, tahu, dan ikan tongkol.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima pocket berukuran sedang serta satu gulungan pocket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan fungsi pengamanan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan.” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan dilakukan secara serius untuk mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang ke dalam lingkungan rutan.

Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, petugas Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan beserta barang yang ditemukan. Selanjutnya, pihak rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Pemeriksaan terhadap pengunjung maupun barang bawaan dilakukan secara berlapis sebagai langkah antisipasi masuknya narkotika dan barang terlarang lainnya.

Penggagalan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan Kelas I Surabaya agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Tok