JPU Tuntut Calvin Milano Wijaya 5 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan di Kafe Black Owl Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Calvin Milano Wijaya, anak dari Hanny Wijaya, dengan pidana penjara selama 5 bulan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pengunjung kafe di Surabaya. Kamis (18/6/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah JPU menilai seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Calvin Milano Wijaya bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama lima bulan, dikurangi masa penahanan kota yang telah dijalani, dengan perintah menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi di Black Owl Cafe, Jalan Basuki Rahmat Nomor 80 Surabaya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 02.20 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, saat itu terdakwa bersama sejumlah rekannya sedang berada di lokasi sambil menikmati hiburan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Suasana kemudian memanas ketika salah satu rekan terdakwa terlibat perselisihan dengan kelompok pengunjung lain yang berada di meja sebelah.

Korban, Wildon Tsao, berupaya melerai keributan tersebut dan meminta agar para pihak tidak membuat kegaduhan di dalam kafe. Korban juga menyarankan apabila ingin menyelesaikan perselisihan agar dilakukan di luar ruangan.

Namun, imbauan tersebut justru memicu adu mulut antara korban dan terdakwa. Dalam kondisi emosi, terdakwa kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah korban hingga mengenai bagian hidung dekat mata kiri.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari Surabaya.

Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya menyebutkan korban mengalami luka memar pada pangkal hidung kiri akibat benturan benda tumpul. Meski demikian, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain mendakwa terdakwa dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 471 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan halangan bekerja.

Dalam perkara ini, jaksa turut mengajukan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna merah hitam berkapasitas 64 GB yang berisi rekaman CCTV saat terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Calvin Milano Wijaya. Tok

JPU Tuntut H. Umar Faruk 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggunaan Akta Jual Beli Palsu

Sampang, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa H. Umar Faruk bin Ridho’i dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan penggunaan akta autentik yang diduga palsu untuk proses peralihan hak atas tanah bersertifikat di Kabupaten Sampang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Indah Asry Pinatasari, S.H., Athur Maralaut, S.H., dan Novia Hardiatun, S.H., M.H. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat berupa akta autentik yang isinya tidak benar atau palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut surat dakwaan, perkara bermula pada awal tahun 2016 ketika saksi Radrigo Amaranto menjalin kerja sama dengan terdakwa terkait penyediaan bahan material dan rencana pengajuan kredit usaha. Dalam proses tersebut, terdakwa disebut meminta sertifikat tanah milik Ratnaningsih Listyowati, adik kandung Radrigo Amaranto, untuk dijadikan jaminan kredit bank.

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 yang saat itu masih berada di kantor PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. untuk proses pemecahan bidang tanah.

Dalam perkembangannya, Ratnaningsih mengaku diminta menandatangani dokumen Akta Jual Beli (AJB). Setelah mengetahui isi AJB tersebut mencantumkan keseluruhan objek SHM Nomor 2165, Radrigo Amaranto menyatakan keberatan karena hal itu dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah setelah proses pemecahan sertifikat selesai.

Dakwaan menyebut Radrigo Amaranto kemudian merobek AJB yang saat itu belum bernomor sebagai bentuk pembatalan kerja sama dengan terdakwa.

Namun sekitar satu bulan kemudian, terdakwa disebut menyampaikan bahwa pengajuan kredit menggunakan SHM Nomor 2165 telah terealisasi.

Kasus tersebut kembali mencuat pada tahun 2018 ketika sejumlah penghuni rumah di lokasi tanah yang bersangkutan menerima somasi untuk mengosongkan lahan. Dalam perkara perdata yang kemudian bergulir, terdakwa mengajukan Akta Jual Beli Nomor 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 sebagai dasar kepemilikan tanah.

Dari proses itu, Ratnaningsih Listyowati mengaku baru mengetahui adanya AJB Nomor 983/2016 yang mencantumkan dirinya sebagai penjual dan H. Umar Faruk sebagai pembeli. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani akta tersebut.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa tetap menggunakan AJB Nomor 983/2016 sebagai dasar permohonan peralihan hak SHM Nomor 2165 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Permohonan tersebut didaftarkan pada 25 Mei 2016, sehingga sertifikat yang semula atas nama Ratnaningsih Listyowati beralih menjadi atas nama H. Umar Faruk.

Dugaan pemalsuan tanda tangan diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab: 6787/DTF/2021 tanggal 27 Agustus 2021. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Ratnaningsih Listyowati yang terdapat dalam AJB Nomor 983/2016 adalah non identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding yang sah.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi subjek penyidikan terpisah terkait dugaan pemalsuan dokumen. Hal tersebut diperkuat dengan SPDP Nomor B/SPDP/277/XI/Res.1.9/2025/Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 18 November 2025.

Akibat peristiwa tersebut, Ratnaningsih Listyowati mengaku mengalami kerugian materiil karena kehilangan penguasaan atas SHM Nomor 2165. Selain itu, ia juga mengaku mengalami kerugian immateriil karena tidak dapat melakukan proses balik nama terhadap dua pembeli rumah yang sebelumnya telah membeli kavling di atas tanah tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim:

Menyatakan H. Umar Faruk terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang tidak benar atau palsu.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen warkah peralihan hak SHM Nomor 2165, akta jual beli yang sobek, putusan perkara perdata, dan dokumen somasi sesuai ketentuan. Tok

Mantan Kepala Gudang Cimory Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara, Sementara Pasutri Dituntut 1 Tahun dalam Kasus Produk Kedaluwarsa

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko, dengan pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti yang diduga berperan sebagai penadah, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasanuddin Tandilolo dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/6/2026).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar JPU Hasanuddin di hadapan majelis hakim.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Ria Widiawstuti tampak meneteskan air mata ketika mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, Ria menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Jaksa menjelaskan, perkara ini bermula ketika Adi Purwoko yang menjabat sebagai Kepala Gudang PT Cimory memiliki akses penuh terhadap arus keluar masuk barang di gudang perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Tanrise Southgate, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, produk retur maupun barang yang telah melewati masa kedaluwarsa seharusnya dikirim ke Pasuruan untuk dimusnahkan. Namun, Adi diduga justru menjual barang-barang tersebut kepada Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti.

Dalam dakwaan disebutkan, praktik tersebut memberikan keuntungan yang cukup besar bagi para pelaku. Produk yogurt kemasan yang dibeli dengan harga sekitar Rp700 per kemasan dijual kembali dengan harga Rp3.000 hingga Rp4.000 per kemasan. Sedangkan yogurt stik yang diperoleh seharga Rp300 per stik dijual kembali dengan harga antara Rp1.200 hingga Rp1.700 per stik.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk pangan yang diduga siap diedarkan kembali setelah masa kedaluwarsanya diubah.

Dalam persidangan, Adi Purwoko mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan.

“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf,” ucap Adi di hadapan majelis hakim.

Sementara pasangan suami istri (pasutri) Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiawstuti mengajukan pledoi. Tok

Polisi Tetapkan Tan Irwan Tersangka Kasus TPPU Terkait BBM Kapal, Penyidik Siapkan Upaya Penangkapan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Kapal yang menyeret nama Tan Irwan masih terus berproses. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan Tan Irwan sebagai tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor. Dalam surat tersebut, atas nama Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim melalui tim penyidik menjelaskan bahwa penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Tan Irwan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Penyidik juga mencatat bahwa Eddy Yohanes, yang disebut sebagai menantu Tan Irwan, tidak bersedia menerima surat panggilan dari Polrestabes Surabaya.

Atas kondisi tersebut, penyidik berencana melakukan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan. Polisi juga akan mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati hasil tindak pidana.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan hingga dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, korban disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.

Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tulis penyidik dalam SP2HP tersebut.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT, selaku Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm yang mewakili pelapor Soetijono, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Teguh, perkara ini perlu dituntaskan secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujar Teguh. Rabu (17/6/2026).

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

“Saya berharap seluruh dugaan aliran dana dapat ditelusuri secara komprehensif oleh penyidik, termasuk apabila diperlukan melalui koordinasi dengan PPATK dan instansi terkait lainnya,” pungkasnya. Tok

Pertama Kali, Kasus Laka Lantas Iwan Bintoro Melalui Restorative Justice di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya untuk menghentikan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penetapan tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua PN Surabaya, Safri, melalui Penetapan Nomor 48/Pen.RW/2026/PN Sby, yang menyatakan sah penghentian penyidikan perkara tersebut setelah tercapai perdamaian antara para pihak.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut permohonan diajukan berdasarkan laporan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya Nomor B/1451/III/2026/Sat Lantas tertanggal 30 Maret 2026. Permohonan itu didukung sejumlah dokumen perdamaian yang telah disepakati antara pihak pelapor dan terlapor.

Tercatat terdapat beberapa kesepakatan damai yang ditandatangani para pihak pada 10 November 2025, 28 November 2025, dan 27 Februari 2026. Selain itu, penyidik juga melampirkan bukti bahwa seluruh isi kesepakatan telah dilaksanakan oleh terlapor kepada para korban maupun pelapor.

Dalam dokumen penetapan disebutkan para pelapor sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Salah satu pertimbangannya adalah biaya, waktu, dan tenaga yang harus dikeluarkan apabila perkara diteruskan, terlebih sebagian pelapor berdomisili di luar Pulau Jawa.

“Persoalan ini dinyatakan tuntas dan selesai oleh pihak pelapor,” demikian salah satu pertimbangan yang tertuang dalam penetapan tersebut.

Penetapan tersebut turut menjadi perbincangan di kalangan wartawan yang biasa meliput di PN Surabaya. Sejumlah jurnalis mengaku baru pertama kali mendengar adanya penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice yang mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Selama ini, penerapan restorative justice (RJ) lebih dikenal dilakukan pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun PN Surabaya bisa juga menetapkan RJ melaui Penetapan.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Surabaya, Hakim S. Pujiono, mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen penetapan tersebut dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena belum berkomunikasi langsung dengan Hakim Safri yang saat itu berada di Malang.

Berawal dari Kecelakaan Lalu Lintas
Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Iwan Bintoro. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 6 November 2025, Iwan disangka melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.

Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Dalam pertimbangannya, PN Surabaya mengacu pada Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur syarat penerapan restorative justice.

Hakim menilai perkara tersebut memenuhi ketentuan karena termasuk tindak pidana yang diancam pidana maksimal lima tahun, dilakukan karena unsur kealpaan, serta telah tercapai kesepakatan Perdamaian tercapai antara pihak pengemudi mobil Wuling Almaz bernopol L-116/-ABA, Iwan Bintoro, dengan para korban, di antaranya Danny Boy Ilmi Shinenullah, putra Advokat Kurnia Junaidi Nababan, S.H., M.H. dan Swastikaningsih, S.H. yang dilaksanakan secara penuh oleh para pihak.

Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan ketentuan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Permohonan penyidik cukup beralasan untuk dikabulkan,” tulis hakim dalam pertimbangannya.

Dalam amar penetapannya, PN Surabaya memutuskan: Mengabulkan permohonan penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya;
Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/150-b/III/2026/SATLANTAS tanggal 30 Maret 2026;
Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan penetapan kepada penyidik.

Dengan adanya penetapan tersebut, proses penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat Iwan Bintoro resmi dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah seluruh syarat perdamaian dinyatakan terpenuhi dan disepakati para pihak. Tok

Gelapakan Uang Setoran Miras Sales dan Sopir PT Duta Mandiri Persada Berujung di Bui

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Pegawai PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo bin Khusairi dan Luthfi Ardiansafa dituntut oleh pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri. Untuk Kresno dituntut 3 tahun dan 6 bulan, sedangkan Luthfi dituntut 3 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Wanto Hariyono mengatakan, bahwa terdakwa Kresno terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan dengan jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedang untuk terdakwa Luthfi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah turut membantu penggelapan.

“Meminta kedua terdakwa tetap ditahan, ” Kata JPU Wanto di ruang Candra PN Surabaya. Kamis (11/6/2026).

Atas tuntutan tersebut penasehat hukum terdakwa, Kheisya mengajukan pledoi secara tertulis.

“Kami minta waktu, Yang Mulia untuk mengajukan pledoi, ” Ucap Kheisya.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Kresno bekerja sebagai sales dan marketing, sedangkan Luthfi sebagai sopir di PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut bergerak di bidang distribusi berbagai merek minuman beralkohol, seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Bells Original, Cointreau, Grey Goose, Jack Daniel’s Whisky, Jameson Blended, The Singleton 12, Bombay Sapphire, Baileys, hingga Chivas Regal.

Menurut jaksa, sejak tahun 2022 hingga 2025 terdakwa diduga melakukan pemesanan atau purchase order (PO) fiktif dengan mencatut nama sejumlah toko, outlet, restoran, bar, dan kafe. Dari praktik tersebut, tercatat sebanyak 48 invoice atau faktur diterbitkan oleh perusahaan meskipun pelanggan yang dicantumkan sebenarnya tidak pernah melakukan pemesanan.

Berdasarkan dakwaan, barang-barang yang telah keluar dari gudang perusahaan untuk dikirim ke pelanggan justru tidak seluruhnya diantar ke alamat tujuan. Sebagian barang disebut disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

“Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan sehingga seolah-olah barang telah diterima oleh customer,” demikian uraian jaksa dalam persidangan.

Selanjutnya, minuman beralkohol tersebut diduga dijual kembali oleh terdakwa kepada sejumlah pelanggan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Pembayaran dari pelanggan disebut diterima melalui rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke PT Duta Mandiri Persada.

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga diduga dibantu oleh Lutfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), yang saat itu bertugas sebagai driver pengiriman. Jaksa menyebut Lutfi pernah menerima keuntungan sebesar Rp20 juta dari Kresno.

Akibat perbuatan tersebut, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp4.700.582.913. Tio

Mediasi Kasus Dugaan Pengeroyokan di Kota Batu Buntu, Korban Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Batu, Timurpos.co.id – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang dialami Ronny Christian di Polres Batu berakhir tanpa kesepakatan damai. Pertemuan yang difasilitasi penyidik tersebut tidak menghasilkan titik temu karena pihak terlapor hanya menyampaikan permohonan maaf secara lisan, sementara korban menilai hal itu belum mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang memadai.

Korban hadir didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., bersama Wahyu Ferdiansyah, Inka Fadilah, dan rekan-rekan lainnya. Mediasi digelar atas permintaan pihak terlapor, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Pertemuan dipimpin oleh jajaran Satreskrim Polres Batu, termasuk Kasatreskrim, Kanit Reskrim, serta penyidik yang bertindak sebagai fasilitator proses mediasi.

Dalam forum tersebut, Sinal Abidin mengakui kesalahan dan menyatakan tindakannya terjadi karena terbawa emosi saat melihat Ronny memberikan tepuk tangan kepada pemain lawan yang sedang bertanding melawan tim yang didukungnya.

Meski demikian, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Menurut kuasa hukum korban, para terlapor hanya menawarkan permintaan maaf secara lisan tanpa disertai bentuk pertanggungjawaban lain.

Dr. Teguh menilai dampak yang dialami kliennya tidak hanya berupa kerugian fisik, tetapi juga kerugian psikis.

“Korban mengalami luka memar dan nyeri akibat pukulan yang diarahkan ke bagian kepala. Selain itu, terdapat dugaan ucapan bernada rasis yang menimbulkan luka batin dan merendahkan martabat korban,” ujar Dr. Teguh. Kamis (11/6/2026).

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab yang akan diberikan kepada korban. Namun hingga mediasi berakhir, menurutnya tidak ada tawaran konkret dari pihak terlapor.

“Kami telah menanyakan secara langsung apa bentuk itikad baik yang diberikan kepada korban untuk memulihkan kerugian yang timbul. Namun tidak ada respons yang menunjukkan kesediaan mereka menanggung akibat dari perbuatan tersebut,” tegasnya.

Karena belum tercapai kesepakatan dan tidak adanya bentuk pertanggungjawaban yang dianggap memadai, tim kuasa hukum korban meminta Polres Batu tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap perkara ini diproses secara transparan, profesional, dan akuntabel. Prinsip keadilan harus ditegakkan dan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara,” tambah Dr. Teguh.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kronologi Kejadian
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di depan Gedung Serbaguna, Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, usai pertandingan bulutangkis.

Dalam laporannya, Ronny menyebut tiga orang yang diduga terlibat, yakni Sinal Abidin, Hari, dan Martin.

Menurut keterangan pelapor, insiden bermula saat dirinya hendak meninggalkan lokasi pertandingan. Saat itu, Hari dan Martin diduga menghampirinya dan mempertanyakan alasan dirinya dianggap mencari masalah dengan klub bulutangkis PB De’Stadion.

Ronny mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan dukungan kepada seorang teman yang sedang bertanding. Namun perdebatan kemudian memanas dan berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Korban menyebut Hari dan Sinal Abidin sempat mendorong bagian dadanya. Tak lama kemudian, Hari diduga memukul bagian belakang kepala sebelah kiri hingga membuatnya terjatuh.

Setelah dibantu berdiri oleh rekannya, Ronny mengaku kembali menerima pukulan dari Sinal Abidin pada bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar. Martin juga disebut turut mendorong dan memukul wajah korban.

Keributan akhirnya dilerai sejumlah orang yang berada di lokasi. Korban kemudian dibawa menjauh dari tempat kejadian untuk menghindari bentrokan lanjutan.

Akibat kejadian tersebut, Ronny mengaku mengalami pusing, mual, serta nyeri pada bagian belakang kepala. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut ke Polres Batu.

Kasat Reskrim Polres Baru, AKP Zaenal Arifin menegaskan untuk telapor sudah kami periksa.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tergugat Bantah Gugatan drg. Riany Alim, Klaim Pembelian Tanah Sah Secara Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan Pasar Kembang, Surabaya, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, mendapat tanggapan dari pihak tergugat. Rabu (10/6/2026).

Kuasa hukum Mariani Christine, Yafet Kurniawan SH, M.Hum, menilai gugatan yang diajukan drg. Riani Alim mengandung sejumlah kejanggalan. Pasalnya, penggugat disebut merupakan salah satu pihak yang turut menandatangani proses jual beli objek sengketa pada tahun 2013.

Yafet menjelaskan, kliennya Mariani Christine bersama saudaranya, David Tran, membeli dua bidang tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Dr. Lany Kusumawati.

Adapun objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4211 dan SHM Nomor 166 yang berada di kawasan Pasar Kembang, Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang kami miliki, pembelian dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan PPAT pada 17 September 2013. Yang menjadi pertanyaan, mengapa setelah 13 tahun berlalu transaksi itu baru dipermasalahkan,” kata Yafet.

Menurutnya, saat transaksi berlangsung, tidak hanya drg. Riani Alim yang menandatangani dokumen jual beli, tetapi juga Setiati Alim selaku pemilik sekaligus penjual objek tanah tersebut.
Karena objek yang dijual merupakan bagian dari harta warisan keluarga, kata Yafet, penjualan dilakukan dengan persetujuan seluruh anak Setiati Alim, termasuk drg. Riani Alim.

“Seluruh anak telah memberikan persetujuan, di antaranya Indriani Alim, Asruni Alim, Calvin Alim, Darwin Alim, dan termasuk drg. Riani Alim sendiri. Jadi persetujuan keluarga telah lengkap,” ujarnya.

Yafet juga menilai gugatan tersebut berpotensi mengandung cacat formil atau error in persona karena tidak melibatkan pihak-pihak yang semestinya ikut dalam perkara.

“Jika memang merasa dirugikan, mengapa Setiati Alim selaku pemilik dan penjual tidak ikut menggugat? Mengapa saudara-saudara penggugat lainnya juga tidak dilibatkan, baik sebagai penggugat, tergugat maupun saksi? Ini menunjukkan adanya persoalan terkait kelengkapan para pihak dalam gugatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam AJB disebutkan secara jelas bahwa harga pembelian SHM Nomor 166 sebesar Rp728 juta telah dibayar lunas oleh pembeli dan diterima oleh para penjual.
“Dalam akta tertulis secara tegas bahwa uang pembelian telah diterima sepenuhnya. Semua pihak menandatangani akta tersebut, termasuk penggugat,” katanya.

Lebih lanjut, Yafet menyebut sejak transaksi dilakukan pada 2013, kedua objek tersebut telah dibalik nama dan dikuasai secara fisik maupun yuridis oleh Mariani Christine dan David Tran.
“Selama bertahun-tahun objek itu dikelola oleh klien kami. Bangunan berupa rumah kos yang berdiri di atasnya juga dikelola langsung oleh mereka, dan seluruh manfaat ekonominya dinikmati tanpa pernah ada keberatan dari pihak mana pun,” jelasnya.

Dalam proses mediasi, lanjut Yafet, pihak penggugat disebut mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang sangat besar.
“Pada mediasi mereka meminta kompensasi miliaran rupiah. Bahkan ada tuntutan pembayaran atas nilai aset dan manfaat ekonomi yang jumlahnya mencapai belasan miliar rupiah. Hal itu semakin memperkuat keyakinan kami bahwa gugatan ini tidak berdasar,” ujarnya.

Yafet juga menyoroti isi gugatan yang menurutnya mengakui keberadaan dan tanda tangan penggugat dalam akta jual beli tersebut.
“Dalam dalil gugatannya sendiri, penggugat mengakui pernah menandatangani akta itu. Namun kemudian menyatakan belum menerima uang hasil penjualan. Padahal dalam akta disebutkan secara tegas bahwa pembayaran telah diterima lunas,” pungkasnya.

Atas dasar itu, pihak Mariani Christine tidak hanya menolak seluruh dalil gugatan, tetapi juga telah mengajukan gugatan rekonvensi guna memperjuangkan hak-hak kliennya dalam perkara tersebut. Tok

Pengunjung Dibawah Umur Black Owl Dicekok Miras Oleh Rivaldy Dibawa Ke Hotel

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Supervisor Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sidang yang digelar secara tertutup.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, saat terdakwa masih bekerja sebagai supervisor di Black Owl Surabaya.

Saat itu, terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seorang waiter bernama Ferianto Putra Pratama yang menginformasikan adanya pelanggan yang ingin ditemani minum. Beberapa menit kemudian, Ferianto kembali mengirim pesan bertuliskan, “Pak dicariin meja 8.”

Menindaklanjuti pesan tersebut, terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu dengan SR (17). Keduanya kemudian berbincang dan saling bertukar nomor telepon. Setelah mengobrol sambil mengonsumsi minuman beralkohol, kondisi korban disebut menjadi mabuk.

Menurut dakwaan, setelah korban berada dalam kondisi mabuk, beberapa waiter membantu membawa korban ke dalam mobil layanan transportasi daring yang di dalamnya telah terdapat terdakwa. Korban kemudian dibawa menuju Best Hotel Surabaya yang beralamat di Jalan Kedungsari Nomor 29, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Setibanya di hotel, korban yang dalam kondisi tidak stabil disebut dibopong oleh terdakwa menuju meja resepsionis. Terdakwa kemudian meminta uang untuk memesan kamar hotel dan meminta kartu identitas korban. Karena korban tidak memberikan kartu identitasnya, terdakwa disebut mengambil uang dari tas korban untuk melakukan pemesanan kamar.

Selanjutnya, korban dibawa ke kamar nomor 207. Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah masuk kamar, terdakwa sempat masuk ke kamar mandi. Saat keluar, lampu kamar dimatikan dan terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mendorong serta menindih tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian leher dan tangan akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor VER/828/XI/S/2025/RSB Surabaya tertanggal 7 November 2025.

Selain itu, berdasarkan hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Nomor Psi/315/XII/Kes.3/2025/Rumkit tertanggal 30 Desember 2025, korban mengalami manifestasi klinis berupa kecemasan (anxiety), depresi, dan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD).

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Rivaldy Adi Brata bin Alm. Moh. Abdi Abdullah dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tok

Tagihan Ratusan Juta Rupiah Belum Lunas, Advokat Dr Teguh Suharto Utomo Sebut PT Sucofindo Harus tanggung jawab

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Hukum Kharisma Law Firm under TSR Law Firm Surabaya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Syaifullah yang disebut sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo Surabaya terkait sisa pembayaran sejumlah invoice jasa perjalanan dinas dan sewa kendaraan yang hingga kini belum terselesaikan.

Surat undangan bernomor 003/UND-KHARISMA/IX/2025 tersebut ditandatangani oleh Dr. Teguh S. Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. dan Herlini Yasti Stefen Weka, S.H., selaku kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie, pemilik perusahaan jasa perjalanan (travel).

Dalam surat tersebut, Syaifullah diundang untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi yang dijadwalkan pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIB di Kantor Kharisma Law Firm, Jalan Kertajaya Nomor 84, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, Syaifullah diduga melakukan pemesanan tiket pesawat, hotel, dan kebutuhan perjalanan lainnya untuk keperluan rombongan dari PT Sucofindo. Akumulasi pemesanan tersebut mengakibatkan tagihan mencapai hampir Rp500 juta.

Karena pembayaran tidak kunjung diselesaikan, pihak Ricko Anes Ratulangie melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi. Setelah somasi tersebut, disebutkan bahwa baru sebagian tagihan yang dibayarkan, yakni sebesar Rp184.802.100 untuk salah satu invoice.

Adapun rincian invoice yang masih menjadi permasalahan antara lain:
Invoice sewa mobil KRB SCU00001 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp30.962.400;
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0067 tertanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp184.805.000 (telah dibayar sebagian besar);
Invoice tiket dan hotel INV/2025/C0129 tertanggal 2 Oktober 2025 sebesar Rp188.130.000;
Invoice sewa mobil KRB SCU000100 sebesar Rp38.268.000.

Berdasarkan perhitungan pihak Ricko Anes Ratulangie, setelah pembayaran sebesar Rp184.802.100 tersebut, masih terdapat Nota lain yang belum dibayar sama sekali ekitar Rp257.360.400 atau sekitar Rp260 juta.

Kuasa hukum berharap pertemuan klarifikasi dapat menjadi sarana penyelesaian secara baik dan memberikan kepastian terkait pembayaran tagihan yang masih tertunggak.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyebut bahwa Syaifullah yang mengaku sebagai bagian Divisi Umum PT Sucofindo yang berkantor di Jalan Kalibutuh No. 215 Surabaya dinilai sulit untuk ditemui dan menghindar untuk membahas penyelesaian tagihan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Sucofindo maupun Syaifullah terkait undangan klarifikasi dan klaim tunggakan pembayaran yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ricko Anes Ratulangie. Tok