JPU Tuntut H. Umar Faruk 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggunaan Akta Jual Beli Palsu

HUKRIM7 Dilihat

Sampang, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa H. Umar Faruk bin Ridho’i dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan penggunaan akta autentik yang diduga palsu untuk proses peralihan hak atas tanah bersertifikat di Kabupaten Sampang.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Indah Asry Pinatasari, S.H., Athur Maralaut, S.H., dan Novia Hardiatun, S.H., M.H. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat berupa akta autentik yang isinya tidak benar atau palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut surat dakwaan, perkara bermula pada awal tahun 2016 ketika saksi Radrigo Amaranto menjalin kerja sama dengan terdakwa terkait penyediaan bahan material dan rencana pengajuan kredit usaha. Dalam proses tersebut, terdakwa disebut meminta sertifikat tanah milik Ratnaningsih Listyowati, adik kandung Radrigo Amaranto, untuk dijadikan jaminan kredit bank.

Baca Juga  Gelar KRYD, Polda Jatim Patroli Skala Besar Cegah Aksi Premanisme

Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 yang saat itu masih berada di kantor PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. untuk proses pemecahan bidang tanah.

Dalam perkembangannya, Ratnaningsih mengaku diminta menandatangani dokumen Akta Jual Beli (AJB). Setelah mengetahui isi AJB tersebut mencantumkan keseluruhan objek SHM Nomor 2165, Radrigo Amaranto menyatakan keberatan karena hal itu dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang hanya berkaitan dengan sebagian bidang tanah setelah proses pemecahan sertifikat selesai.

Dakwaan menyebut Radrigo Amaranto kemudian merobek AJB yang saat itu belum bernomor sebagai bentuk pembatalan kerja sama dengan terdakwa.

Namun sekitar satu bulan kemudian, terdakwa disebut menyampaikan bahwa pengajuan kredit menggunakan SHM Nomor 2165 telah terealisasi.

Kasus tersebut kembali mencuat pada tahun 2018 ketika sejumlah penghuni rumah di lokasi tanah yang bersangkutan menerima somasi untuk mengosongkan lahan. Dalam perkara perdata yang kemudian bergulir, terdakwa mengajukan Akta Jual Beli Nomor 983/2016 tanggal 19 Mei 2016 sebagai dasar kepemilikan tanah.

Baca Juga  Spesialis Curanmor Diciduk Polisi

Dari proses itu, Ratnaningsih Listyowati mengaku baru mengetahui adanya AJB Nomor 983/2016 yang mencantumkan dirinya sebagai penjual dan H. Umar Faruk sebagai pembeli. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani akta tersebut.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut terdakwa tetap menggunakan AJB Nomor 983/2016 sebagai dasar permohonan peralihan hak SHM Nomor 2165 ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Permohonan tersebut didaftarkan pada 25 Mei 2016, sehingga sertifikat yang semula atas nama Ratnaningsih Listyowati beralih menjadi atas nama H. Umar Faruk.

Dugaan pemalsuan tanda tangan diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor Lab: 6787/DTF/2021 tanggal 27 Agustus 2021. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Ratnaningsih Listyowati yang terdapat dalam AJB Nomor 983/2016 adalah non identik atau berbeda dengan tanda tangan pembanding yang sah.

Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPAT/Notaris Ibni Ubaidillah, S.H., M.Kn. telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi subjek penyidikan terpisah terkait dugaan pemalsuan dokumen. Hal tersebut diperkuat dengan SPDP Nomor B/SPDP/277/XI/Res.1.9/2025/Satreskrim/Polres Sampang/Polda Jatim tanggal 18 November 2025.

Baca Juga  Habib Ali Al Habsyi : Saya Taat Hukum, Perkara Perusakan Cagar Budaya Itu Tidak Benar

Akibat peristiwa tersebut, Ratnaningsih Listyowati mengaku mengalami kerugian materiil karena kehilangan penguasaan atas SHM Nomor 2165. Selain itu, ia juga mengaku mengalami kerugian immateriil karena tidak dapat melakukan proses balik nama terhadap dua pembeli rumah yang sebelumnya telah membeli kavling di atas tanah tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim:

Menyatakan H. Umar Faruk terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang tidak benar atau palsu.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Menetapkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen warkah peralihan hak SHM Nomor 2165, akta jual beli yang sobek, putusan perkara perdata, dan dokumen somasi sesuai ketentuan. Tok