Surabaya, Timurpos.co.id – Sri Wahyuni, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim Timur, Sukur Prijanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro
dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Indah Kuntari, S.H. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/8/2026).
Indah Kuntari dalam gugatnya menyebutkan menyoroti sejumlah tindakan dan/atau kelalaian para tergugat yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, asas akuntabilitas, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Warga Negara dalam perkara tersebut.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, penggugat meminta adanya langkah pemulihan administratif dan evaluasi terhadap narasumber maupun pihak-pihak yang dilibatkan dalam kegiatan kelembagaan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Langkah tersebut, menurut petitum gugatan, diperlukan guna menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam gugatan tersebut berkaitan dengan status hukum dokumen akademik yang digunakan oleh salah satu tergugat.
Penggugat meminta Sukur Prijanto memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum dokumen akademik yang digunakannya.
Klarifikasi tersebut diminta disampaikan melalui sedikitnya 30 media mainstream, baik televisi, surat kabar atau media cetak, maupun media online.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta Universitas Wijaya Putra mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah Strata Dua (S-2) atas nama Sukur Prijanto yang menurut penggugat diterbitkan secara tidak sah.
Namun, seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari gugatan yang diajukan penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan. Kebenaran serta kekuatan hukum dari dalil-dalil tersebut masih akan dinilai dan diuji dalam proses persidangan.
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar putusan perkara tersebut nantinya mempunyai akibat hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggugat turut meminta para tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.
Sebagai alternatif, apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.
Terpisah pihak tergugat dalam perkara ini masih belum memberikan penjelasan secara resmi.
Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di persidangan, termasuk pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak serta tanggapan dari masing-masing tergugat. Tok







