Alexander Sewa Apartemen Taman Melati MERR Dibuat Gudang  Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Alexander Peter Bangga Anak Steven, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia menjalani sidang lanjutan perkara peredaran narkotika lintas negara sebanyak 60 kilogram sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana, menghadirkan dua orang saksi dari pihak Apartemen Taman Melati MERR.

Gerry, saksi pertama yang bekerja sebagai agen apartemen, mengaku mengaku mengenal terdakwa Alexander saat pertama Check In di apartemen tersebut.

“Sekira bulan Juni 2025. Waktu itu saya yang membawa barang-barangnya pas check in. Awal sewa cuma 2 hari, terus lanjut sewa 2 bulan. Pakai aplikasi bayarnya,” ucapnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/2/26).

Kemudian, terkait penangkapan terhadap terdakwa, Gerry mengatakan terdakwa karena terlibat peredaran narkoba sabu. “Saya tahunya dari pihak apartemen,” ucapnya.

Selain itu, Gerry juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak pernah meminta rekaman CCTV. “Tidak pernah,” ujarnya.

Berganti ke saksi Ahmadi. Supervisor Sekuriti apartemen tersebut mengaku mengetahui saat proses penangkapan dan penggeledahan.

“Saya tahu waktu penangkapan. Dari kepolisian. Di parkiran apartemen Lantai 3. Satu koper bungkusan besar isinya sabu. Setelah itu terdakwa dibawa ke unitnya (kamar apartemen), nomer 1109. Ada timbangannya waktu digeledah. Saya ikut melihat waktu penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Saat disinggung terkait berapa banyak sabu yang diamankan, Ahmadi menyebut 60 kilogram. “60 kilogram kalau ga salah. Dari Medan naik bus,” ucapnya.

Atas keterangan kedua saksi, Alexander tidak membantah sedikit pun. “Benar yang mulia,” singkat Alexander.

Terpisah, pengacara Daniar pengacara terdakwa ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya atas keterangan dua orang saksi tersebut masih normatif.

“Masih normatif menurut saya. Mereka (saksi) adalah yang mengetahui kejadian penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Sementara itu, yang ingin lebih digali oleh pengacara dari GNR Law Firm tersebut adalah apakah barang bukti itu dibawa seluruhnya dibawa oleh terdakwa atau ada orang lain yang sudah membawa sebagian sabu itu.

“Yang coba saya mau tanyakan itu apa semua sabu 60 kilogram itu dibawa sendiri sama terdakwa. Apa ada orang lain yang bawa sebelumnya dan ditaruh di apartemen tersebut. Nah, ini ranah penyidik. Berhubung belum dapat hadir nanti akan kita tanyakan. Apakah ada rangkaiannya,” ujar Daniar.

Untuk diketahui, aksi penyelundupan sabu ini bermula pada 5 Juni 2025 saat Alexander berangkat dari Kuching, Malaysia, menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu yang telah diarahkan jaringan internasional melalui Google Maps.

Barang haram itu dipindahkan ke dalam koper dan dibawa ke Surabaya menggunakan bus, lalu disimpan di Apartemen Taman Melati MERR. Pada 17 Juni 2025, ia kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai 60 kilogram yang disimpan di unit tersebut.

Kasus ini terungkap pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakannya dan menangkapnya di basement apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura. Penggeledahan lanjutan menemukan sisa sabu dan timbangan digital di kamar apartemen. Tok

Didakwa Edarkan Sabu, Lentera Jagad Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara narkotika dengan terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji als. Pije bin Sudarmaji memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU Saaradinah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa Lentera Jagad dituntut pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, selama 3 bulan, diganti 190 hari kurungan,” ujar JPU Saaradinah di persidangan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisol memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya.

“Pada intinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU Saaradinah menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap peran terdakwa dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.

Peristiwa bermula pada Kamis (18/9/2025), saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallamyang meminta terdakwa mengambilkan sabu dari kurirnya. Permintaan tersebut akhirnya disetujui terdakwa.

Pada malam harinya, terdakwa bertemu dengan kurir Raja Sallam di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima satu tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari barang tersebut, terdakwa kemudian menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda.

Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas ilegal tersebut adalah dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tas selempang, bungkus rokok, empat klip sabu siap edar dengan berat total netto ± 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Tok.

Modus Lelang Mobil Fiktif BUMN, Bambang Rugikan Korban Rp149 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penipuan terhadap Imelda Gunawan dengan modus lelang mobil fiktif di Kementerian BUMN dengan agenda tuntutan Terdakwa Bambang Krisdewanto, DRS., QIA., MM., ditunda lantaran retrutnya belum turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, untuk tuntutan terhadap Terdakwa kami tunda, dikarenakan rentutnya belum turun.

“Kami minta waktu dua minggu, ” Kata JPU Damang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul yang tidak diingat lagi, bertempat di Apartemen Ciputra World Unit 2679, Jalan Mayjen Sungkono No. 89, Surabaya, atau setidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang disebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Awalnya, pada awal Januari 2024, saksi Imelda Gunawan diperkenalkan kepada terdakwa oleh Asri, seorang karyawan Bank BRI Cabang Martadinata Malang. Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai karyawan PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta menawarkan permodalan usaha pemotongan ayam milik korban.

Komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terdakwa menawarkan peluang investasi berupa lelang kendaraan di Kementerian BUMN Jakarta dengan total 32 unit mobil yang dijanjikan akan memberikan keuntungan pada Februari 2024. Meski sempat ragu, korban akhirnya percaya setelah terdakwa meyakinkan bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama korban sebagai peserta lelang.

Korban kemudian diarahkan untuk mengambil empat unit mobil, terdiri dari satu unit Toyota Avanza dan tiga unit Toyota Innova, dengan uang muka masing-masing sebesar Rp25 juta untuk Avanza dan Rp35 juta untuk Innova.

Secara bertahap, sejak Januari hingga Februari 2024, korban mentransfer uang kepada terdakwa dengan total kerugian sekitar Rp149 juta. Namun, setelah seluruh dana dikirimkan, terdakwa tidak lagi dapat dihubungi. Korban pun melayangkan dua kali somasi ke alamat terdakwa di Perumahan Greenwood E9/25 Surabaya, namun tidak mendapat tanggapan.

Adapun rincian transfer yang dilakukan korban kepada terdakwa melalui rekening BCA atas nama Bambang Krisdewanto meliputi sejumlah transaksi sejak 5 Januari hingga 2 Februari 2024, dengan nominal bervariasi, hingga total keseluruhan mencapai Rp149.000.000.

Dalam proses penyidikan, terdakwa akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian. Kepada penyidik, terdakwa mengakui bahwa lelang mobil di Kementerian BUMN Jakarta tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan seluruh uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Imelda Gunawan mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp149 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tok

Mobil PT Era Trans Logistik Digadaikan, Dhani dan Sudi Diadili di Tuntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut Pidana Penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus one Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/2/2026).

JPU Yustus menyatakan, bahwa Terdakwa Dhani Jati Prasetiyo dan M. Sudi bin P. Musiyeh dituntut dengan Pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan mobil. Sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP.

“Terhadap Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” Kata Yustus di hadapan Majelis Hakim di Garuda PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Ni PUTU Wimar Maharani didakwa terlibat perkara penadahan satu unit mobil Toyota Innova G A/T warna hitam metalik tahun 2018 bernomor polisi L-1270-FK, yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, di kawasan Tambak Dalam Baru Barat II No. 54, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa disebut secara bersama-sama melakukan perbuatan membeli atau menerima gadai kendaraan bermotor yang diketahui bukan milik pihak yang menggadaikan. Kendaraan tersebut tercatat atas nama PT Era Trans Logistik.

Perkara bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, di Northwest Park ND-9 No. 68 Surabaya. Saat itu, Pitono bin Paedjan (alm), yang penuntutannya dilakukan dalam berkas terpisah, meminta Terdakwa I Dhani Jati Prasetiyo untuk menggadaikan satu unit mobil Toyota Innova bernopol L-1270-FK kepada Terdakwa II M. Sudi bin P. Musiyeh.

Meski mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik Pitono, pada Selasa, 19 Agustus 2025, Dhani dan Sudi tetap sepakat melakukan transaksi gadai dengan nilai Rp50 juta. Pada hari itu, Sudi mentransfer uang muka sebesar Rp16 juta ke rekening BCA atas nama Pitono.

Selanjutnya, pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 15.55 WIB, Dhani mengantarkan mobil tersebut ke kediaman Sudi.

Dalam transaksi itu, Sudi memberikan uang kepada Dhani sebesar Rp1,5 juta sebagai upah dan Rp1 juta sebagai potongan. Sisa pembayaran sebesar Rp31,5 juta ditransfer ke rekening Dhani, yang kemudian diteruskan Dhani kepada Pitono sebesar Rp19 juta.

Saat penyerahan kendaraan, Dhani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPKB kepada Sudi. Bahkan, Sudi juga patut menduga bahwa mobil tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Era Trans Logistik selaku pemilik sah kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp300 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. Tok

Dua Mahasiswa Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Terkait Perkara Pemerasan Kadindik Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik dan kehormatan Aries Agung Paewai sebagai pejabat publik.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo peraturan penyesuaian pidana Tahun 2026,” tegas JPU dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang lanjutan sesuai jadwal majelis hakim.

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa pada 15 Juli 2025, M. Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan Aries Agung Paewai. Keduanya diketahui tergabung dalam sebuah organisasi bernama FGR.

Berdasarkan informasi tersebut, pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Jatim. Surat itu berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Paewai.

Setelah surat diterima, Aries Agung Paewai disebut meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR. Baso kemudian menghubungi Hendra dan Iwan untuk melakukan pendekatan.

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang bernama Hendra yang mengaku dari Dindik Jatim. Dalam percakapan tersebut, Sholihuddin diduga meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu perselingkuhan Kadindik Jatim yang telah disebarkan di media sosial. Tok

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Tak Terbukti, Minta Dua Terdakwa Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN.Sby dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra, Rabu (4/2/2026).

Nota pembelaan dibacakan oleh Tim Advokasi Untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) selaku penasihat hukum terdakwa. Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menilai seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum dan tidak didukung fakta persidangan.

Penasihat hukum menyebut, selama proses persidangan tidak ditemukan satu pun bukti yang menguatkan adanya rencana maupun perbuatan pembakaran sebagaimana yang didakwakan.

Sebaliknya, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa para terdakwa hadir dalam aksi sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan pelaksanaan hak konstitusional untuk berkumpul serta menyampaikan pendapat.

“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya rencana atau perbuatan pembakaran. Fakta persidangan justru membuktikan para terdakwa hanya membantu kebutuhan teknis aksi,” tegas tim penasihat hukum dalam persidangan.

Terkait pembelian bahan bakar pertalite yang dipersoalkan dalam dakwaan, kuasa hukum menjelaskan bahwa pembelian tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan genset mobil komando saat aksi berlangsung, bukan untuk perbuatan melawan hukum.

Menurut mereka, selama persidangan juga tidak ditemukan alat penyulut, tidak terjadi kebakaran, serta tidak ada situasi chaos sebagaimana yang diklaim dalam dakwaan.

“Jika tindakan teknis aksi dipidana, maka hukum sedang dipakai untuk menghukum solidaritas,” lanjut penasihat hukum.

Lebih jauh, Tim TAWUR menilai perkara ini mengandung indikasi kriminalisasi terhadap hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law serta nilai-nilai kebebasan sipil dalam negara hukum.

“Ini bukan perkara pidana biasa, tetapi soal penyempitan ruang demokrasi,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan yang objektif dan adil dengan membebaskan Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra dari seluruh dakwaan maupun tuntutan hukum.

“Putusan hakim akan menentukan apakah hukum melindungi warga yang bersuara atau justru membungkamnya,” pungkas Tim TAWUR. Tok

Permadi Wahyu Diduga Rusak Rumah Warga di Medokan Ayu, PH Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang membelit terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H., dengan agenda pembacaan eksepsi yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia COKIA ANA P. OPPUSUNGGU Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (5/2/2026).

Dalam intinya eksepsi dari penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dakwaan Jaksa batal demi hukum, disusun dengan cermat dan meminta kepada Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan.

“kami juga sudah mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.” Kata penasehat hukum terdakwa.

Sontak Majelis Hakim menegur penasehat hukum terdakwa, kalau bisa dilampirkan juga praperadilan itu, biar kami pesiksa. Jangan cuma disampaikan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Galih Ratna Intaran menyebutkan, bahwa terhadap Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H., terdakwa dalam perkara dugaan perusakan bangunan milik warga di Jl. Tambak Medokan Ayu 6-C Kav. 126 dan Kav. 126-A, RT 011/RW 002, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu 25 Agustus 2024 hingga 22 Januari 2025. Terdakwa diduga dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai sebagian bangunan/gedung milik orang lain.

Korban dalam perkara ini adalah Uswatun Hasanah, pemilik sah bangunan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 126/2022 tanggal 5 April 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ariyani, S.H.. Objek tanah dan bangunan tersebut tercatat di Kelurahan Medokan Ayu dalam Kohir 100 Persil 100 Kelas D-11 dengan luas 100 meter persegi.

Perkara bermula dari sengketa batas lahan antara korban dengan terdakwa. Pada Februari 2023, Kelurahan Medokan Ayu memfasilitasi mediasi yang dihadiri oleh para pemilik lahan yang berbatasan langsung, yakni Wili, Suryadi, dan Mujianto.

Hasil resume rapat mediasi menyimpulkan bahwa lahan milik terdakwa tercatat di Persil 99 yang tidak terdaftar dalam administrasi Kelurahan Medokan Ayu, sementara lahan milik korban tercatat di Persil 100. Kelurahan Medokan Ayu juga merekomendasikan agar sengketa diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, rekomendasi tersebut tidak ditempuh terdakwa.

Pembongkaran Paksa hingga Gunakan Excavator

Alih-alih menempuh jalur hukum, terdakwa justru memerintahkan pembongkaran bangunan. Pada Agustus 2024, terdakwa menghubungi tukang bernama Donik Mujiono untuk membongkar sebagian bangunan di lokasi tersebut dengan upah Rp20 juta. Pembongkaran mulai dilakukan pada 25 Agustus 2024.

Saat korban berada di Madura pada 2 September 2024, tetangga korban Mujianto mengabarkan bahwa sebagian bangunan milik korban dirusak. Korban lalu pulang ke Surabaya dan mendapati bangunannya rusak. Tak hanya rumah korban, beberapa bangunan milik warga sekitar juga terdampak.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polda Jawa Timur pada 9 September 2024, sehingga pembongkaran sempat terhenti. Namun, pada Januari 2025, terdakwa kembali melanjutkan aksinya dengan menyewa alat berat jenis excavator dari PT Yanee Sukses Bersama.

Perusahaan tersebut mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 01543/SPT-VSB/I/2025 dan SPK Nomor SPK25010013 tanggal 21 Januari 2025, yang menunjuk Daniel Setiawan sebagai operator excavator. Pembongkaran menggunakan alat berat berlangsung pada 22–31 Januari 2025, pukul 08.00–16.00 WIB, atas instruksi langsung terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, sebagian bangunan milik Uswatun Hasanah tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Jaksa menilai kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp800 juta. Selain rumah korban, bangunan milik tetangga korban, termasuk Mujianto, juga mengalami kerusakan.

Atas perbuatannya, terdakwa Permadi Wahyu Dwi Mariyono, S.H. didakwa melanggar Pasal 410 KUHP tentang perusakan bangunan milik orang lain. Tok

Absennya Debitor PKPU Picu Kekecewaan Kreditor di Pengadilan Niaga Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Berdasarkan Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Sby tertanggal 19 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV Segoro Kidul bersama Andry Wibowo Wiryosuntanto, Julius Wibowo Wiriosutanto, Eric Wibowo Wiriosutanto, dan Arief Wibowo Wiriosutanto.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Rapat Kreditor Pertama digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dalam agenda penting tersebut, para debitor PKPU tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Sementara itu, PT Awan Tunai Indonesia selaku pemohon PKPU hadir melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Benny Wulur & Associates. Sejumlah kreditor lain juga tercatat hadir, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk (Kantor Wilayah Malang), PT Bank Bumi Arta Tbk, PT Komunal Finansial Indonesia, PT BPR Kirana Indonesia, serta kreditor lainnya.

Atas ketidakhadiran para debitor, Bondan Tawanggoro, S.H., selaku kuasa hukum PT Awan Tunai Indonesia, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai absennya debitor dalam Rapat Kreditor Pertama mencerminkan sikap yang tidak kooperatif dan meninggalkan kesan buruk di mata para kreditor dalam proses PKPU yang tengah berjalan.

Bondan juga menyayangkan sikap para debitor yang dinilai tidak menghargai upaya dan itikad baik para kreditor yang telah meluangkan waktu serta berkomitmen untuk hadir sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga. Tok

Kesaksian Terungkap di PN Surabaya, Mobil Rental Digadaikan hingga Rp100 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta-fakta dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa ISMAIL bin Moch. Sjufa’i (alm) bersama Ahmad Edy bin Mat Halil dan Ahmad Fauzi bin Naryo.

Dalam persidangan, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya mengungkapkan penangkapan para terdakwa dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko Kampung Seng 83-F, Surabaya. Polisi menyatakan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti sah, berupa perjanjian sewa menyewa kendaraan dan bukti bahwa unit mobil telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik.

Saksi juga menyebutkan, pelapor Deny Prasetya selaku pemilik usaha rental mobil melaporkan total tujuh unit kendaraan yang disewa, namun sebagian tidak dikembalikan. Dari hasil pelacakan GPS, beberapa mobil diketahui berada di wilayah Bangkalan, Pasuruan, hingga Sampang, Madura. Bahkan, satu unit ditemukan ditinggalkan di tengah jalan di wilayah Pasuruan.

Dalam keterangannya, saksi Ahmad Edy mengakui bahwa dua unit mobil telah digadaikan. Ia menyebut kendaraan tersebut disewa dari Deny Prasetya melalui perantara Ismail, sementara pengambilan unit dilakukan atas namanya. Edy juga mengaku pernah meminta bantuan Ismail untuk melepas GPS pada mobil Toyota Avanza.

“Mobil saya gadaikan ke Haji Mamad senilai Rp80 juta, sedangkan di Pasuruan Rp40 juta,” ujar Edy di hadapan majelis hakim. Ia juga mengakui bahwa saat menggadaikan mobil tersebut, tidak pernah ada izin dari pemilik rental, Deny Prasetya.

Saksi Fauzi dalam persidangan mengakui menerima uang sebesar Rp35 juta dari hasil penguasaan kendaraan tersebut. Edy menambahkan, Fauzi sempat memberikan uang atau kompensasi kepada Deny, meski tidak menyelesaikan permasalahan utama.

Dari uraian dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa bermula pada April hingga Mei 2025. Ahmad Edy berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan operasional jual beli tanah, dengan janji memberikan jaminan satu unit mobil Daihatsu Ayla. Namun jaminan tersebut tidak pernah diserahkan, bahkan hanya berupa kunci kendaraan.

Terdakwa Ismail disebut berperan aktif meyakinkan korban dengan mengaku satu profesi dengan penyewa, serta mengirimkan foto-foto bersama pejabat agar korban percaya. Atas bujuk rayu tersebut, Deny akhirnya menyerahkan beberapa unit kendaraan, di antaranya Toyota Innova Reborn, Toyota Innova 2023, dan Suzuki Ertiga.

Belakangan, korban menerima laporan GPS kendaraan tidak aktif dan mendapati mobil-mobil tersebut telah digadaikan. Salah satu unit bahkan diminta tebusan hingga Rp100 juta oleh penerima gadai di wilayah Sampang.

Jaksa menyimpulkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut bukan digunakan sesuai perjanjian sewa, melainkan atas permintaan Ahmad Fauzi untuk kemudian digadaikan.

Peran para terdakwa saling berkaitan, mulai dari pengambilan unit, meyakinkan korban, hingga penguasaan dan penggadaian kendaraan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Tok

Dituding Ganggu Ketertiban Umum, Peserta Demo Hadapi Ancaman Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yang terlibat dalam rangkaian aksi demonstrasi sepanjang 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua perkara terpisah yang menjerat sejumlah peserta aksi unjuk rasa.

Dalam perkara Nomor 2499/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Ali Arasy dan Rizky Amanah Putra masing-masing dengan pidana penjara enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta meminta agar keduanya tetap ditahan.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Mapolda Jawa Timur.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut aksi tersebut dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta keselamatan orang dan barang. Jaksa juga mendalilkan bahwa Ali dan Rizky diduga merencanakan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite untuk tindakan berbahaya terhadap kelompok lain dalam aksi tersebut.

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa BBM tersebut digunakan untuk mengisi genset mobil komando yang digunakan selama demonstrasi. Bahkan, menurut keterangan di persidangan, pengisian pertalite ke genset tersebut telah diberitahukan kepada aparat kepolisian untuk dikawal. Meski demikian, petugas tetap menuduh adanya rencana pembakaran.

Akibat peristiwa tersebut, Ali dan Rizky tetap ditahan hingga menunggu putusan Majelis Hakim yang diketuai Safrudin, S.H., M.H. Perkara Terpisah di Grahadi

Sementara itu, dalam perkara terpisah Nomor 2510/Pid.B/2025/PN Sby, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut Achmad Rivaldo Firansyah dan Samiran dengan pidana penjara tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, serta perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berkaitan dengan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Tim Penasihat Hukum menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukum, tidak ada fakta persidangan yang membuktikan Rivaldo melakukan perusakan.

Ia disebut hanya berada di depan pagar Grahadi dan mengambil serpihan kayu gapura yang sudah rusak sebelumnya untuk melindungi diri dari kawat berduri serta semprotan water cannon.

“Rivaldo sempat beberapa detik memegang pagar, namun tidak melakukan perusakan. Ia terlihat mencolok karena mengenakan jaket berwarna oranye, berbeda dengan mayoritas massa aksi yang berpakaian gelap,” ujar kuasa hukum di persidangan.

Kritik Kriminalisasi Demonstrasi
Tim Penasihat Hukum menilai perkara yang menjerat Ali, Rizky, dan Rivaldo mencerminkan kecenderungan negara mengadili potensi, bukan perbuatan konkret.

Mereka menilai penerapan Pasal 308, 309, serta Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konteks demonstrasi berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan sipil.

“Negara seolah mencari kambing hitam atas nama menjaga ketertiban dan keamanan umum,” tegas kuasa hukum.

Menurut mereka, penggunaan hukum pidana terhadap aksi demonstrasi berisiko menciptakan efek jera (chilling effect) bagi publik. Biaya hukum, waktu, serta stigma penjara dinilai sebagai harga politik yang sengaja dibuat mahal agar masyarakat enggan menyampaikan kritik di ruang publik.

Perkara ini juga disebut menjadi ujian awal penerapan KUHP baru. Jika tuntutan jaksa dikabulkan, dikhawatirkan akan terbentuk preseden hukum yang menurunkan standar pembuktian dalam perkara ketertiban dan keamanan umum, khususnya yang berkaitan dengan aksi massa.

“Ini bukan sekadar perkara pidana, tetapi menyangkut arah politik hukum kita: apakah hukum digunakan untuk melindungi warga negara, atau justru melindungi kekuasaan dari kritik,” ujar tim penasihat hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa. Tim penasihat hukum menyatakan akan menguraikan secara rinci konteks konstitusional hak berdemonstrasi serta mempertanyakan penerapan pasal-pasal ketertiban umum dalam perkara ini.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil disebut akan turut memantau jalannya persidangan karena perkara ini dinilai berpotensi menjadi penanda arah baru kriminalisasi demonstrasi di Indonesia. Tok