Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya menuntut terdakwa Achmad Zamzami Bin M. Shiffin dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 terkait perkara Penipuan Hewan Kurban rugikan Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama) sebesar Rp 19,2 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Galih Ratna Intaran mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap terdakwa Achmad Zamzami Bin M. Shiffin dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, ” Kata JPU Galih.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui kuasanya hukumnya mengajukan pembelaan (Pladoi).
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 17.13 WIB di kawasan Bogangin Gang 1, Surabaya.
Kasus ini bermula saat Aris Arianto, yang mewakili Koperasi Jasa TCI (Tri Capital Investama), berencana membeli hewan kurban untuk perayaan Idul Adha 1446 H. Ia kemudian menghubungi terdakwa untuk memesan satu ekor sapi dan satu ekor kambing berikut biaya penyembelihan, dengan total kesepakatan harga sebesar Rp19.200.000.
Selanjutnya, pembayaran dilakukan oleh Saksi Donie atas perintah Aris Arianto melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa.
Namun, berdasarkan dakwaan, uang tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk melunasi pembelian hewan kurban. Terdakwa hanya menyerahkan sebagian kecil dana, yakni Rp500 ribu kepada penyembelih dan Rp1 juta kepada pemilik hewan, Syahrial Abdilah. Sisa uang justru digunakan terdakwa untuk bermain crypto.
Akibatnya, hingga malam hari sekitar pukul 21.34 WIB, hewan kurban yang dijanjikan belum juga diserahkan karena pemilik hewan belum menerima pelunasan pembayaran.
Untuk menghindari kegagalan pelaksanaan kurban, pihak koperasi akhirnya kembali melakukan pembayaran langsung kepada pemilik hewan secara bertahap, yakni Rp10 juta pada 6 Juni 2025 dan Rp7 juta pada 12 Juni 2025.
Atas kejadian tersebut, Koperasi Jasa TCI mengalami kerugian sebesar Rp19,2 juta.
JPU menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, melalui rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban untuk menyerahkan uang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok







