Mantan Dosen Unsuri Muzaki Afandi Dipolisikan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen

Foto: Pelapor didampingi Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id — Mantan dosen Universitas Sunan Giri (Unsuri), H. Muzaki Afandi, S.H., M.H., bersama sejumlah pihak lainnya dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pemalsuan surat dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Laporan tersebut dibuat oleh Pujiono Sutikno pada 20 November 2023.

Kuasa hukum Pujiono, Ansorul Huda, S.H., M.H., meminta penyidik menangani perkara secara objektif dan sesuai koridor hukum. Pihaknya juga menyebut telah menerima undangan untuk mengikuti gelar perkara yang akan dilakukan Polda Jatim.

Menurut Ansorul, perkara tersebut bermula dari dugaan penggunaan dokumen dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2014. Dalam perkara itu, Muzaki disebut mendalilkan dirinya sebagai putra Abdurrahman yang disebut sebagai pemilik tanah.

Namun, dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Muzaki disebut telah menarik kembali keterangan dan dokumen yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata tersebut.

“Dia sudah memberikan keterangan secara langsung di depan penyidik Polda Jawa Timur. Dia menyatakan bahwa kondisi yang disampaikan dalam perkara perdata itu adalah kondisi yang palsu,” ujar Ansorul. Rabu (18/8/2026).

Menurutnya, pihak pelapor menilai alat bukti berupa dokumen dan keterangan terkait perkara tersebut telah tersedia. Karena itu, penyidik diminta segera mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara menyeluruh.

Ansorul juga menyebut perkara perdata yang menjadi latar belakang laporan pidana itu telah berkekuatan hukum tetap hingga tahap peninjauan kembali (PK). Putusan tersebut, menurutnya, berdampak terhadap tiga bidang tanah yang diklaim milik Pujiono.

“Putusan pengadilan itu sudah inkrah dan bahkan terakhir sudah sampai PK,” katanya.
Pujiono berharap dugaan pemalsuan tersebut diproses sesuai hukum apabila alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi.

“Kalau memang sudah ada pengakuan dari Pak Muzaki terkait dokumen yang dipermasalahkan, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai perkara ini dipermainkan,” tegas Pujiono.

Ia juga menyebut Muzaki merupakan mantan dosen Unsuri dan dalam perkara tersebut diduga dibantu mantan muridnya yang dikenal dengan nama The Tomy.

Sementara itu, Muzaki Afandi dan The Tomy hingga berita ini ditulis belum memberikan konfirmasi terkait tudingan tersebut.

Diketahui, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/706/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 20 November 2023. Polda Jatim disebut akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya. Tok

Ijazah Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Dipersoalkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sri Wahyuni, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim Timur, Sukur Prijanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro

dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Indah Kuntari, S.H. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (18/8/2026).

Indah Kuntari dalam gugatnya menyebutkan menyoroti sejumlah tindakan dan/atau kelalaian para tergugat yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas kecermatan, asas akuntabilitas, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Dalam petitumnya, penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya serta menyatakan penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Warga Negara dalam perkara tersebut.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, penggugat meminta adanya langkah pemulihan administratif dan evaluasi terhadap narasumber maupun pihak-pihak yang dilibatkan dalam kegiatan kelembagaan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Langkah tersebut, menurut petitum gugatan, diperlukan guna menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD Provinsi Jawa Timur.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam gugatan tersebut berkaitan dengan status hukum dokumen akademik yang digunakan oleh salah satu tergugat.

Penggugat meminta Sukur Prijanto memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai status hukum dokumen akademik yang digunakannya.

Klarifikasi tersebut diminta disampaikan melalui sedikitnya 30 media mainstream, baik televisi, surat kabar atau media cetak, maupun media online.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta Universitas Wijaya Putra mencabut, membatalkan, dan menyatakan tidak sah ijazah Strata Dua (S-2) atas nama Sukur Prijanto yang menurut penggugat diterbitkan secara tidak sah.

Namun, seluruh dalil dan tuntutan tersebut masih merupakan bagian dari gugatan yang diajukan penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan. Kebenaran serta kekuatan hukum dari dalil-dalil tersebut masih akan dinilai dan diuji dalam proses persidangan.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar putusan perkara tersebut nantinya mempunyai akibat hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggugat turut meminta para tergugat dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Sebagai alternatif, apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Terpisah pihak tergugat dalam perkara ini masih belum memberikan penjelasan secara resmi.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di persidangan, termasuk pembuktian terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak serta tanggapan dari masing-masing tergugat. Tok

Dua Terdakwa Pemalsu SIM Divonis Satu Tahun Penjara di PN Surabaya

Foto: ilustrasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana penjara masing-masing satu tahun terhadap terdakwa Muhammad Hendra Pratama bin Mustofa dan M. Andrean Heru Kristian bin Mustofa dalam perkara pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin setelah majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perkara tersebut bermula ketika Muhammad Hendra Pratama sejak 2022 bekerja sebagai calo atau makelar pengurusan SIM dan mutasi BPKB di Satpas dan Samsat Kabupaten Sidoarjo.

Sekitar Mei 2025, Hendra kemudian berencana membuka usaha pembuatan SIM secara instan. Untuk menjalankan aksinya, ia disebut membeli file pembuatan SIM dalam bentuk flashdisk di Lumajang seharga Rp4 juta.

Hendra kemudian menyiapkan sejumlah peralatan, di antaranya kertas Vitex berupa stiker transparan ukuran A4, printer, laptop merek Asus, SIM bekas yang telah dibersihkan, serta alat laminating.

 

Dalam menjalankan usaha tersebut, Hendra mengajak menantunya, M. Nasrullah alias Anas yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta adiknya, M. Andrean Heru Kristian.

Untuk menarik pelanggan, Hendra disebut membuat akun Facebook bernama Gemilang Biro Jasa (pengurusan SIM). Dalam akun tersebut ditawarkan pembuatan SIM secara cepat tanpa mengikuti tes teori, praktik, maupun tes psikologi.

Tarif yang ditawarkan yakni SIM C sebesar Rp750 ribu, SIM A Rp850 ribu, SIM B Rp1,3 juta, dan SIM B II Umum Rp2,3 juta.

Dalam salah satu pesanan, saksi Agustinus Dwi Djumadi disebut tertarik membuat SIM B II Umum setelah melihat promosi tersebut. Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya menyepakati harga Rp2,4 juta.

Agustinus kemudian menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain fotokopi KTP, foto setengah badan, tanda tangan di atas kertas putih, serta SIM A.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan Hendra kepada M. Nasrullah alias Anas untuk diproses. Berdasarkan dakwaan, Anas mengetik identitas pemesan menggunakan laptop, kemudian mencetaknya dengan printer yang telah disiapkan.

Hasil cetakan tersebut dipotong sesuai ukuran SIM, ditempelkan pada SIM bekas yang telah dibersihkan, kemudian dilaminasi dan dirapikan hingga siap diserahkan kepada pemesan.

Setelah SIM selesai, Hendra memberitahukan kepada pemesan dan Andrean melalui WhatsApp. Andrean kemudian bertugas mengantarkan SIM tersebut kepada pelanggan.

Pembayaran disebut dilakukan secara tunai kepada Andrean maupun melalui transfer ke rekening Andrean atau Hendra. Sementara itu, Andrean dan Nasrullah disebut memperoleh upah masing-masing sebesar Rp100 ribu dari Hendra.

Selain Agustinus, para terdakwa juga disebut menerima pesanan SIM dari saksi Evita Shinta Dinata serta sejumlah orang lainnya.

Dalam dakwaan disebutkan, SIM yang dibuat para terdakwa tersebut tidak terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.

JPU kemudian mendakwa perbuatan para terdakwa dengan Pasal 391 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Adapun barang bukti berupa sejumlah SIM palsu, di antaranya SIM C atas nama Willy Catur Oktavianto K., Tyaga Wajendra Haryanto, Evita Shinta Dinata, serta SIM B II Umum atas nama Agustinus Dwi Djumadi.

Selain itu, turut menjadi barang bukti print out percakapan WhatsApp, bukti transfer, SIM C palsu atas nama Muhammad Hendra Pratama, serta sejumlah dokumen perbandingan SIM dengan data pada aplikasi dan database Korlantas Polri.

Barang bukti tersebut ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan. Tok

Dua Pengusaha Buah Terancam 7 Tahun Penjara atas Dugaan Penganiayaan Louis

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya (22) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkap dugaan aksi kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Louis. Kedua terdakwa didakwa melakukan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. Dakwaan itu dibacakan JPU Dilla dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dalam persidangan di ruang Tirta PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan, JPU Dilla menguraikan perkara tersebut bermula ketika kedua terdakwa dan korban Louis terlibat cekcok. Situasi kemudian memanas. Yusuf alias Denius diduga kembali melakukan pemukulan terhadap Louis menggunakan tangan kanannya, yang dikepalkan dan diarahkan ke bagian kepala. “Korban juga dipukul di mulut,” kata JPU Dilla, dalam persidangan.

Louis yang menghadapi situasi tersebut kemudian secara spontan mendorong Yusuf. Keributan pun terjadi di antara mereka. Namun, menurut jaksa, situasi tersebut justru berlanjut dengan dugaan kekerasan yang dilakukan Poerwantoro alias Sengek.

Poerwantoro disebut mengambil posisi dari arah belakang Louis. Ia diduga memukul korban menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ke bagian belakang kepala, bahu, hingga bagian tubuh korban lainnya.

Uraian dakwaan tersebut menggambarkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh dua terdakwa secara berurutan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya luka pada bagian kepala dan wajah. Salah satunya luka pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter. “Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar JPU Dilla.

Tak hanya menguraikan dugaan pemukulan yang dilakukan Yusuf dan Poerwantoro, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut adanya pihak lain bernama Fatah alias Celeng. Fatah disebut melakukan kekerasan terhadap Louis.

Dalam dakwaan, Fatah juga disebut mengancam korban agar diam. Ancaman tersebut disertai ucapan yang mengarah pada ancaman pembunuhan. JPU Dilla menyebut Fatah membanting dan mencekik Louis.

Namun, Fatah hingga kini belum menjalani persidangan karena masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan Fatah menjadi bagian penting dalam perkara tersebut, karena jaksa menguraikan dugaan keterlibatannya dalam rangkaian kekerasan terhadap Louis.

Setelah dakwaan dibacakan, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya memilih bungkam. Mereka tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir mengikuti persidangan.

Untuk diketahui, perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Louis dilaporkan menjadi korban pengeroyokan di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, pada Sabtu (30/5/2026).

Keluarga menyebut Louis tidak mengetahui persoalan yang sebelumnya terjadi. Namun, ia justru menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Peristiwa tersebut kemudian ditangani kepolisian.

Keluarga korban juga menyebut terdapat rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan kejadian tersebut. Dalam rekaman yang diperiksa keluarga, Louis disebut sempat dipukul hingga terjatuh. Sejumlah orang kemudian disebut ikut mengerumuni korban.

Kakak Louis, Natalia, sebelumnya mengatakan persoalan tersebut diduga bermula dari masalah yang melibatkan dirinya dengan seorang pria bernama Yusuf alias Haji Yus. Natalia mengaku menerima telepon dari pria tersebut pada Sabtu sore.

Dalam percakapan itu, Natalia mengaku mendapat makian, kata-kata kasar, hingga tantangan untuk bertemu di suatu lokasi. “Dia menelepon saya sambil marah-marah dan menantang untuk menunggu. Saya tunggu hampir satu jam, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Natalia.

Setelah menunggu cukup lama, Natalia meninggalkan lokasi dan menuju kawasan PTC Surabaya. Namun, di tengah perjalanan, ia menerima telepon dari adiknya yang mengabarkan bahwa Louis baru saja menjadi korban pengeroyokan sekitar pukul 18.12 WIB.

Natalia kemudian bergegas menuju lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), orang yang diduga sebagai pelaku utama disebut sudah tidak berada di lokasi. Natalia mengatakan Louis sama sekali tidak mengetahui persoalan yang terjadi sebelumnya. “Adik saya tidak tahu apa-apa soal masalah ini. Tetapi justru dia yang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya.

Dua hari setelah kejadian, keluarga melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di area pergudangan. Natalia mengaku melihat adanya kekerasan terhadap adiknya dalam rekaman tersebut.

Menurut dia, Louis sempat menerima pukulan ketika berada di lokasi. Saat berusaha menghindar dan mempertahankan diri, situasi kemudian berubah setelah sejumlah orang lain ikut terlibat.

“Ketika adik saya berusaha membela diri, ada orang lain yang ikut memukul sampai dia terjatuh. Setelah itu datang beberapa orang yang mengerumuni, memegang, membanting, dan mengarahkan adik saya supaya bisa dipukuli lagi,” ungkap Natalia.

Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami luka pada wajah, kepala, bahu, dan kaki. Sejumlah bagian tubuhnya juga mengalami memar. Pakaian yang dikenakannya disebut robek setelah ditarik dalam insiden tersebut.

Kini, perkara kekerasan tersebut akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi, alat bukti, termasuk rekaman CCTV apabila diajukan di persidangan, akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa.

Meski jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan pasal yang memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara, status Yusuf dan Poerwantoro masih sebagai terdakwa. Seluruh dugaan perbuatan yang tercantum dalam surat dakwaan harus dibuktikan di hadapan majelis hakim. Tok

Sengketa Pertokoan GOR Cak Roekoen Memanas, Sudjono Gugat Ketua Koperasi dan Tuntut Rp83,64 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa pengelolaan pertokoan di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen, Jalan Simomulyo I, Surabaya, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sudjono Hadimulyo, seorang wiraswasta asal Surabaya, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ketua Koperasi Makmur Sentosa, M. Nasor, serta dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro, S.H.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, S.H., dari Kantor Hukum MFA & Rekan, tertanggal 7 Juli 2026. Dalam gugatannya, Sudjono menuntut pengembalian pengelolaan pertokoan sekaligus ganti kerugian yang nilainya mencapai Rp83,64 miliar.

Moch. Fusthaathul Amri, S.H menyebutkan bahwa Sejak 1980 Sudjono mengklaim sebagai pemilik dan pengelola sah sebidang tanah seluas sekitar 14.575 meter persegi yang mencakup kawasan Bioskop Rukun Mulyo dan pertokoan di sekitar GOR Cak Roekoen.
Klaim tersebut, menurut Sudjono, didasarkan pada dokumen Rembug Desa tahun 1981 serta pengesahan Wali Kotamadya Surabaya pada periode 1981 hingga 1984.

Ia menyebut telah membangun 13 ruko di Kompleks Gedung Bioskop Rukun Mulyo dan 64 ruko di kawasan Lapangan GOR Cak Roekoen sejak sekitar 1980.

Bangunan-bangunan tersebut kemudian mulai digunakan dan disewakan sejak 1987. Menurut penggugat, uang sewa dari para penyewa selama bertahun-tahun disetorkan kepadanya hingga 2009. Namun, menurut dalil gugatan, kondisi tersebut berubah sejak 2010.

Persoalan Pengelolaan Sewa

Sudjono menuding M. Nasor, yang saat itu menjadi Ketua Koperasi Makmur Sentosa, mulai mengambil alih pengelolaan pembayaran sewa dari para penyewa.

Dalam gugatannya disebutkan, Nasor mendirikan koperasi pada 2010 dan menyampaikan kepada para penyewa bahwa bangunan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya melalui BPKAD. Karena itu, pembayaran sewa disebut diarahkan kepada koperasi.

Sudjono membantah adanya dasar kepemilikan maupun hak pengelolaan tersebut. Ia menilai Nasor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa bangunan pertokoan dibangun menggunakan APBD ataupun memiliki hak sewa resmi dari Pemkot Surabaya.

Sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan, Sudjono mengaku telah melayangkan dua somasi kepada Nasor pada 2 dan 4 Juli 2026. Namun, menurut penggugat, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Masih kata Fusthaathul Amri, S.H, bahwa ada indikasi uang sewa masuk ke oknum Pemrintah Kota (Pemkot) Surabaya, dikarana ketua Koperasi penyewaan ini atas persetujuan pemkot.

“Informasinya setiap stan sewanya Rp30 juta pertahun dan ada sekitar puluhan yang sewa di koperasi tersebut,” Kata Fusthaathul Amri, S.H selepas sidang.

Tuntut Ganti Rugi Rp83,64 Miliar
Dalam gugatannya, Sudjono menghitung kerugian materiil sekitar Rp33,24 miliar. Nilai tersebut antara lain diklaim berasal dari uang sewa yang menurutnya diterima Nasor selama 16 tahun sejak 2010 serta biaya hukum.

Selain itu, penggugat juga mengajukan kerugian immateriil sebesar Rp50,40 miliar, yang dikaitkan dengan potensi peningkatan pendapatan sewa yang disebut tidak dapat diperoleh. Dengan demikian, total ganti rugi yang diminta mencapai Rp83,64 miliar.

Tak hanya meminta ganti rugi, Sudjono juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik sah bangunan pertokoan yang disengketakan.

Ia juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Nasor sebagai perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pengosongan serta pengembalian 63 ruko kepadanya, termasuk pencabutan papan nama Koperasi Makmur Sentosa.

Dua ahli waris almarhum Djuari Haryono R. Putro juga diminta menyerahkan satu ruko yang mereka tempati.

Penggugat turut memohon sita jaminan terhadap dua properti milik Nasor. Jika ganti rugi tidak dipenuhi, penggugat meminta aset tersebut dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Dalam petitumnya, Sudjono juga meminta penerapan uang paksa sebesar Rp10 juta per bulan apabila Nasor lalai melaksanakan putusan pengadilan. Tok

Terima Pesan Ekstasi dari Friska, Syahrul Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Satu Milliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Terlibat kasus jual-beli pil ekstasi sebanyak 5 butir, Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah divonis dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dalam waktu 3 bulan, kalian tidak membayar diganti kurungan 90 hari oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amat putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande mengatakan, bahwa Majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum, terhadap Terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar apabila tidak bisa membayar selama 3 bulan diganti dengan pidnaa penjara selama 90 hari.

Atas putuskan tersebut, penasehat hukum terdakwa Samsul Arifin yang tidak bisa hadir diganti oleh Roni, menyatakan menerima putusan tersebut.

Hal sama yang diungkapkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, juga menerima putusan Majelis Hakim. “Kami Terima Yang Mulia, ” Saut JPU Maharani di Ruang Cakra PN Surabaya. Rabu (12/8/2026).

Perlu diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan Pidana 3 tahun dan 5 bulan penjara.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Syahrul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berawal dari Pesanan Rp2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.

Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul.

Setelah menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi seseorang bernama Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.
Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia meranjau lima butir pil ekstasi yang dipesan Friska.
Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu buah kemasan jajanan bekas Momogi.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lima tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.

Kini, Syahrul masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tok

Penanganan Perkara di Polsek Prigen Dipertanyakan, Tiga Hari dari Penyidikan ke Sidang

Pasuruan, Timurpos.co.id — Penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Prigen, Polres Pasuruan, menuai sorotan. Pasalnya, berdasarkan SP2HP tertanggal 11 Agustus 2026, perkara yang dilaporkan pada 18 Juli 2026 baru disebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan sangkaan Pasal 471 KUHP. Namun, pihak pelapor mendapat informasi perkara akan disidangkan di PN Bangil pada 14 Agustus 2026.

Kuasa hukum pelapor, Dr. Teguh Suharto Utomo, mempertanyakan bagaimana proses perkara dapat berlangsung begitu cepat.

“Bagaimana mungkin pada 11 Agustus baru diberitahukan naik penyidikan, tetapi tiga hari kemudian disebut sudah sidang? Semua tahapan dan dokumennya harus dijelaskan secara transparan,” tegas Teguh saat diwawancarai media di Polda Jatim.

Ia juga mempertanyakan penerapan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sebab, menurut pihak pelapor, terdapat Visum et Repertum yang menunjukkan memar dan luka lebam pada korban.

Menurut Teguh, penyidik perlu menguji secara objektif apakah fakta dan alat bukti lebih tepat diterapkan Pasal 471 atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

“Jangan sampai pasal ditentukan dulu, bukti dicari kemudian. Harus fakta, alat bukti, analisis unsur, baru kesimpulan hukum. Tidak boleh ada pasal pesanan,” ujarnya.

Selain itu, muncul dugaan intervensi dari perangkat desa melalui LMD Prigen. Teguh meminta dugaan tersebut diklarifikasi dan dibuktikan, termasuk kemungkinan adanya komunikasi atau pertemuan yang memengaruhi konstruksi perkara.

Ia juga menyoroti SP2HP Polsek Prigen tertanggal 11 Agustus 2026 yang masih mencantumkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, meski sejak 2 Januari 2026 telah berlaku KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025.

Atas sejumlah persoalan tersebut, Teguh mendesak Kapolres Pasuruan, Dirreskrimum, Irwasda dan Bidpropam Polda Jatim turun tangan melakukan pengawasan serta menggelar perkara khusus.

Pihak pelapor meminta audit administrasi perkara, pemeriksaan seluruh alat bukti dan dugaan intervensi, serta transparansi nomor perkara apabila benar perkara tersebut telah terdaftar di PN Bangil dan akan disidangkan pada 14 Agustus 2026.

“Korban tidak meminta keistimewaan. Yang diminta hanya proses hukum yang transparan, objektif dan sesuai prosedur,” pungkas Teguh. Tok

Mantan Kadis ESDM Jatim Nurkholis Diperiksa dalam Kasus Pungli Izin Air Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah memeriksa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Nurkholis, terkait penyidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin pengusahaan air tanah. Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan terhadap Nurkholis dilakukan penyidik Kejati Jatim sebelum penetapan tersangka baru, Ertika Dinawati (ED), dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR, usai mengumumkan penetapan Ertika sebagai tersangka, Selasa, 28 Juli 2026 lalu.

Saat ditanya mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Jatim tersebut, Punia membenarkannya.

“Sepertinya sudah ya. Sebelumnya sudah kita minta keterangan,” ujar Punia.

Namun, Punia menegaskan, penyidik belum menyimpulkan apakah dugaan praktik pungli juga terjadi saat Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim.

Menurut dia, penyidik masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Nanti kami akan mendalami kembali. Kasih waktu dulu. Kami akan terus meng-update perkembangan perkara ini,” katanya.

Punia juga menyebut penyidikan perkara tersebut masih sangat mungkin dikembangkan. Jika nantinya ditemukan fakta dan alat bukti baru, penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka tambahan.

“Kalau ada fakta baru, tentu akan kami kembangkan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh,” tegasnya.

Sejauh ini, Kejati Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Keempatnya yakni Aris Mukiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim; Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan; Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; serta Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Dalam penyidikan, Kejati Jatim menduga praktik pungli tersebut menyasar ratusan pemohon izin pengusahaan air tanah.

Selain mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Perkara ini pun masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum bertambah apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. Tok

Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara Sebut Kasus Wire Rope Hanya Pelanggaran Administratif

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan memperdagangkan tali kawat baja (wire rope) tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Eksepsi tersebut dibacakan tim kuasa hukum Santoso yang dipimpin Edward Raimond dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026).

Salah satu poin utama yang disoroti pihak terdakwa adalah tidak adanya mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang didakwakan kepada Santoso.

Edward menegaskan, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat dipandang sebagai persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.

“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.

Menurut Edward, pendekatan administratif dinilai lebih tepat bagi pelaku usaha yang memiliki itikad baik untuk memperbaiki kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, Santoso tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk berdasarkan merek yang diperdagangkan. Selama ini, kliennya beranggapan bahwa wire rope yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI karena produk tersebut sebelumnya berasal dari barang yang telah memiliki sertifikasi.

“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.

Edward berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif.

“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” tegasnya.

Ia juga menilai kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap penegakan hukum terhadap pelaku usaha tetap memberikan kepastian dan ruang untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan persoalan administratif.

“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Jaksa Ungkap Temuan Ratusan Gulung Wire Rope

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Siska Christina, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.

Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek DONGWA. Produk justru dipasarkan dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Tok

Syahrul Penjual Pil Ekstasi Hanya Dituntut 3 Tahun 5 Bulan, Sidang Putusan Ditunda

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi yang menjerat Syahrul Hariyan Pesu bin Hermansyah dengan barang bukti lima butir ekstasi ditunda. Agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar Senin (10/8/2026) tidak dapat dilaksanakan lantaran susunan majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak lengkap.

Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leande menyampaikan sidang ditunda hingga Rabu, 12 Agustus 2026.

“Sidang ditunda pada hari Rabu, 12 Agustus 2026,” kata Ferdinand Marcus di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).

Padahal, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, agenda persidangan tercatat sebagai pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya.

Sebelumnya, Syahrul dituntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, S.H. dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Syahrul membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar denda, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Syahrul tetap berada dalam tahanan serta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Berawal dari Pesanan Rp2 Juta
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, seorang perempuan bernama Friska alias Loli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), memesan pil ekstasi kepada Syahrul melalui WhatsApp.

Friska kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening BCA milik Syahrul.

Setelah menerima pesanan tersebut, Syahrul menghubungi seseorang bernama Andi, yang juga masuk dalam DPO, untuk membeli lima butir pil ekstasi dengan harga Rp1,45 juta.

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 01.15 WIB, Syahrul mengambil narkotika tersebut melalui sistem ranjau di bawah jembatan penyeberangan di Jalan Raya Waru, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kemudian menuju kawasan Jalan Raya Kupang Indah, Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Di lokasi tersebut, ia meranjau lima butir pil ekstasi yang dipesan Friska.

Namun, sebelum barang tersebut diambil, petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Syahrul.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima butir pil ekstasi warna merah muda berlogo tengkorak dengan berat netto sekitar 1,998 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan kartu ATM BCA milik terdakwa, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A23, serta satu buah kemasan jajanan bekas Momogi.

Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, lima tablet tersebut dinyatakan mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

JPU menilai perbuatan Syahrul dilakukan tanpa izin dari Menteri Kesehatan maupun pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun keperluan laboratorium.

Kini, Syahrul masih menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Tok