Dituntut 20 Bulan, Terdakwa Penipuan Jual Rumah Rp650 Juta di Wiyung Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erick Julianus Winardi dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan penipuan penjualan rumah di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya senilai Rp650 juta.

JPU Damang menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, melalui nota pembelaan (pledoi), kuasa hukum terdakwa, Faisol, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh tuntutan jaksa.

Menurut Faisol, perkara tersebut seharusnya dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Pada intinya kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan karena perkara ini merupakan ranah perdata,” ujar Faisol dalam persidangan.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Damang Anubowo menyatakan akan mengajukan replik dan meminta waktu kepada majelis hakim.

Kronologi Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2024 dan 4 November 2024. Terdakwa menawarkan satu unit rumah kepada korban, Geo Ferdy, dengan harga di bawah pasaran, yakni Rp650 juta.

Erick mengaku rumah tersebut merupakan pemberian pamannya bernama Agus dan menjanjikan proses balik nama sertifikat dapat selesai dalam waktu dua bulan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengajak korban melakukan survei lokasi serta mengklaim telah melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyatakan status rumah aman. Terdakwa juga mengirimkan foto seolah-olah berada di depan kantor notaris.

Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp400 juta pada 24 Oktober 2024 dan melunasi Rp250 juta pada 4 November 2024 ke rekening terdakwa, sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp650 juta.

Namun setelah pembayaran lunas, proses balik nama sertifikat tidak pernah terealisasi. Terdakwa berulang kali memberikan berbagai alasan, mulai dari proses validasi pajak hingga negosiasi biaya tambahan.

Ia bahkan sempat menjanjikan pengembalian uang, tetapi hingga Maret 2025 dana tersebut tidak dikembalikan dan sertifikat rumah tidak pernah diserahkan.

Belakangan terungkap bahwa rumah yang ditawarkan bukan milik paman terdakwa. Hasil penelusuran korban menunjukkan pemilik sebenarnya adalah Samuel/Irawati. Pihak notaris juga memastikan tidak pernah ada transaksi jual beli pada tanggal 24 Oktober 2024 sebagaimana diklaim terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, korban Geo Ferdy mengalami kerugian sebesar Rp650 juta. Atas perbuatannya, Erick Julianus Winardi didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tok

Dirut Pelayaran Rico Ringo, Didakwa Gunakan Keterangan Palsu dalam Akta Notaris, Rugikan Investor Rp4 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa Rico Ringo Tuapattinaja anak dari David Frans (Alm) dalam perkara dugaan pembuatan keterangan tidak benar dalam akta notaris terkait jaminan kapal, yang menyebabkan kerugian miliaran rupiahan dengan agenda keterangan ahli pidana Sapta Aprilia dari Universitas Unair. Kamis (26/2/2026).

Dalam keterangan ahli menyebutkan tentang Pasal 400, Pasal 492

Dimana dalam Pasal 400 huruf a. Membuatkan keterangan palsu, subyeknya bisa orang atau korporasi dan objeknya adalah surat. Dalam pasal ini seorang notaris bisa jadi pelaku. Karena ada mea reanya ada adalah dengan maksud itu. Untuk Pasal 492 isinya masih sama dengan pasal 378 tentang penipuan.

Untuk diketahui Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa terjadi di wilayah hukum Surabaya, tepatnya di Kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn, Jalan Taman Gayungsari Timur MGN No.4, Kota Surabaya.

Bermula dari Pembiayaan Kapal

Dalam dakwaan, terdakwa diketahui menjabat sebagai Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri (MPM) yang bergerak di bidang pelayaran. Pada Agustus 2020, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas pembiayaan dari PT Intan Branu Prana Tbk melalui Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor 003/PSP/VIII/20 senilai Rp17.599.121.809.

Pembiayaan itu menggunakan jaminan dua kapal milik perusahaan, yakni Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776, dengan dokumen kepemilikan berupa Grosse Akta No.6392 dan Grosse Akta No.8749.

Ajukan Kerja Sama Operasional

Pada tahun 2023, terdakwa bertemu dengan Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukses Jaya Energi, dan menawarkan kerja sama operasional kapal dengan alasan membutuhkan dana perbaikan kapal.

Terdakwa menjanjikan pengembalian modal serta keuntungan sebesar 50 persen dari operasional kapal setelah kembali beroperasi. Atas tawaran tersebut, Djohan Setiawan menyetujui pemberian dana.

Sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, saksi Djohan Setiawan menyalurkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar melalui sejumlah rekening perusahaan, di antaranya PT Unggul Sejati Abadi, PT Dok Kelapa Dua Permai, dan PT Multi Pelayaran Mandiri.

Penandatanganan Akta di Hadapan Notaris

Pada 31 Januari 2024, terdakwa dan saksi Djohan Setiawan mendatangi kantor Notaris Rexi Sura Mahardika, S.H., M.Kn untuk menandatangani sejumlah dokumen, yakni:

Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Nomor 55,

Akta Pengakuan Hutang Nomor 54, dan

Akta Kuasa Memasang Hipotik Nomor 56.

Dalam akta tersebut, terdakwa menyatakan kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri belum pernah dijaminkan kepada pihak lain dan bebas dari sengketa, serta akan dijadikan jaminan kerja sama.

Namun setelah akta ditandatangani, terdakwa tidak menyerahkan dokumen asli kapal dengan alasan lupa membawa dan berjanji akan menyerahkannya kemudian.

Keterangan Diduga Tidak Benar

Jaksa mengungkap fakta bahwa pernyataan terdakwa dalam akta notaris tersebut diduga tidak benar. Sebab, kapal Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 sebelumnya telah dijaminkan kepada PT Intan Branu Prana Tbk, dan dokumen jaminan berada dalam penguasaan Bank Negara Indonesia (BNI).

Hal itu diperkuat dengan surat keterangan PT Intan Branu Prana Tbk tertanggal 17 Januari 2025.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Djohan Setiawan disebut mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.000.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: Pasal 400 huruf a, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP. Tok

Karyawan Shrooms Bar Surabaya Dipukul Botol Gin, Kepala Korban Sobek 5 Sentimeter

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang pria bernama Axell Hardito Prakoso bin Hardiyatno didakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya di tempat hiburan malam SHROOMS Bar and Private Space, Jalan Raya Darmo Harapan I, Surabaya. Perkara tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (25/2/2026).

Dalam persidangan, terdakwa Axell mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut setelah kejadian dirinya langsung mendatangi kantor polisi dan telah berupaya melakukan mediasi dengan korban.

“Sekitar pukul 04.00 WIB saya sudah berada di Polsek, dan sudah dua kali mencoba melakukan mediasi,” ujar terdakwa di persidangan.

Sementara itu, korban Renagung Furqon Ilyasa alias AK mengatakan dirinya mengalami luka akibat pukulan botol pada bagian belakang kepala. Ia menjelaskan bahwa dirinya dan terdakwa merupakan rekan kerja di tempat hiburan tersebut.

“Kami satu pekerjaan. Dia di divisi bar, sedangkan saya di bagian talent,” ungkap korban.

Korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera kepada terdakwa.

“Saya berharap ada hukuman yang setimpal agar ada efek jeranya,” katanya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Renada Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di area parkir SHROOMS Bar and Private Space.

Kejadian bermula saat korban berada di lokasi sejak pukul 00.30 WIB dan bertemu dengan Ida Kurniawati alias Fedora, yang merupakan kekasih terdakwa. Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan bahwa terdakwa diduga menggoda sejumlah perempuan, termasuk kekasih korban serta istri dari saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio.

Setelah percakapan itu, korban kembali beraktivitas. Tidak lama kemudian, terdakwa diketahui sempat berselisih dengan kekasihnya.

Diserang Saat Hendak Pulang
Sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama saksi Ginanjar Dewantoro alias Rio dan Maulana Ikhak alias Ken berjalan menuju area parkir motor untuk pulang.

Namun tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang dan memukulkan botol minuman keras merek “Gordon’s Gin Premium Dry” ukuran 750 ml ke arah kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala.

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan terdakwa karena merasa sakit hati setelah mengetahui korban menceritakan perilakunya kepada sang kekasih.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: 031/12/RSMR/2025 tertanggal 12 Oktober 2025 yang dibuat oleh dr. Yanuar Hari Putra dari Rumah Sakit Muji Rahayu Surabaya, ditemukan luka terbuka pada kepala bagian belakang korban.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan luka terbuka dengan tepi tidak rata sepanjang kurang lebih 5 sentimeter.

Terancam Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan. Tok

Alexander Kurir Sabu 62 Kg Jaringan Internasional Didakwa di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu dalam jaringan internasional dengan total barang bukti mencapai lebih dari 62 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa bersama dua orang berinisial GR dan B yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I tanpa hak.

Perkara tersebut bermula pada 5 Juni 2025, ketika terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan, Indonesia atas perintah GR. Setibanya di Medan, terdakwa menginap di hotel yang telah disiapkan oleh jaringan tersebut.

Sehari kemudian, terdakwa diperintahkan mengambil dua kardus berisi sabu dari seseorang tak dikenal di kawasan dekat minimarket di Medan. Barang haram tersebut kemudian dibawa ke hotel dan dipindahkan ke dalam koper setelah dihitung berjumlah 30 bungkus sabu.

Atas instruksi jaringan, pada 7 Juni 2025 terdakwa membawa koper berisi sabu menggunakan bus menuju Surabaya. Setibanya di Kota Pahlawan, terdakwa menginap beberapa hari sebelum diperintahkan menyimpan koper tersebut di Unit 1109 lantai 11 Apartemen Taman Melati MERR Surabaya.

Tak berhenti di situ, pada 17 Juni 2025 terdakwa kembali menerima dua koper tambahan berisi sabu masing-masing seberat 10 kilogram dan 20 kilogram yang kemudian disimpan di unit apartemen yang sama. Setelah itu terdakwa kembali ke Malaysia.

Pada 10 Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk memeriksa seluruh narkotika yang disimpan. Dari hasil pengecekan, total sabu yang tersimpan mencapai sekitar 60 kilogram dalam tiga koper.

JPU menyebut terdakwa kemudian diperintah mengirimkan sebagian sabu seberat 30 kilogram ke Madura.

Namun rencana tersebut gagal setelah aparat kepolisian yang telah menerima informasi sebelumnya melakukan pengintaian. Pada 13 Agustus 2025 pukul 10.45 WIB, petugas menangkap terdakwa di parkiran basement P3 Apartemen Taman Melati MERR saat membawa dua koper.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan koper tersebut berisi sabu. Terdakwa juga mengakui masih menyimpan satu koper lainnya di dalam unit apartemen. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan sabu serta satu timbangan digital.

Hasil uji Laboratorium Forensik melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5056/NNF/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan seluruh barang bukti kristal putih tersebut positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Tok

ART Didakwa Gondol Emas Majikan Senila Rp500 Juta, Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang kasus dugaan pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah dengan terdakwa Watiningsih binti Maji, seorang asisten rumah tangga (ART), mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban mengaku kehilangan emas dan perhiasan senilai sekitar Rp500 juta yang disimpan di dalam koper kamar pribadinya. Selasa (24/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dalam dakwaannya menyebut, aksi pencurian terjadi sekitar Mei 2025 di rumah korban Dina Hikmawati di kawasan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya.

Saat itu terdakwa yang bekerja sebagai Asisten rumah tangga tengah membersihkan rumah dan merapikan pakaian majikannya. Kesempatan muncul ketika terdakwa melihat koper merah dalam kondisi terbuka berisi dompet kecil berisi perhiasan.

Diduga tergiur isi koper, terdakwa kemudian mengambil dompet tersebut tanpa izin pemilik. Jaksa merinci sejumlah barang yang raib, di antaranya empat cincin emas, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas, enam gelang emas, empat keping logam mulia Antam, serta lima stel baju gamis.

Usai kejadian, terdakwa disebut tidak kembali bekerja di rumah korban.

Korban Baru Sadar Berbulan-bulan

Kehilangan itu baru terungkap pada 19 November 2025 saat korban hendak menghadiri arisan dan membuka kembali koper penyimpanan perhiasannya. Ada 6 cincin, 10 biji kalung, gelang lebih dari 10 biji dan logam mulia kemasan kecil dengan total kerugian sekitar Rp 500 jutaan.

“Saya mau cari baju, tapi perhiasannya sudah tidak ada. Yang tersisa hanya logam mulia yang besar,” ungkap Dina di hadapan majelis hakim.

Korban mengaku langsung menghubungi terdakwa. Dalam percakapan tersebut, terdakwa disebut hanya mengakui mengambil dua cincin dan satu kantong pakaian. Korban juga memperoleh informasi sebagian barang sempat dijual di wilayah Blora, kampung halaman terdakwa.

Meski mengalami kerugian besar, Dina menyatakan telah memaafkan terdakwa di persidangan.

“Saya sudah memaafkan,” ujarnya singkat.

Saksi Agus Sunardi,, turut memberikan keterangan yang memperkaya fakta persidangan. Ia mengaku mengetahui kasus tersebut dari istrinya, namun meragukan seluruh kehilangan dilakukan terdakwa.

“Saya tidak yakin terdakwa mengambil semuanya,” kata Agus.

Ia menyebut beberapa barang telah dikembalikan, termasuk cincin emas, cincin non-emas, kalung emas putih seberat 6 gram, serta sejumlah pakaian. Agus juga mengungkap terdakwa pernah mengaku menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kondisi terpaksa.

Terdakwa Akui Ambil Sebagian

Di depan majelis hakim, Watiningsih tidak membantah telah mengambil barang milik majikannya. Namun ia menegaskan hanya mengambil sebagian kecil dari daftar kehilangan dan mengaku dipaksa mengakui dan tanda tangani di Kepolisian.

Terdakwa mengaku mengambil dua cincin, satu kalung emas putih sekitar 6 gram, serta beberapa pakaian gamis dan baju kecil. Sebagian barang tersebut disebut telah dikembalikan kepada korban.

“Sebelum saya berkerja, sudah sempat ganti 3 kali pembantu.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Tok

Gelapkan Uang Tagihan Risqi Alfani Divonis 3 Tahun Penjara

Gresik, Timurpos.co.id – Rizqi Alfani Rosyid Seorang karyawan perusahaan distribusi makanan dan minuman di Kabupaten Gresik, gelapkan uang perusahaan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Senin (23/2/2026).

Ketua Majelis Hakim Donald Everly mengatakan bahwa, Terdakwa Rizqi Alfani Rosyid divonis bersalah melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum, memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut” melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023;

” Menghukum terdakwa Riski Alfani Rosyid dengan Pidana penjara selama 3 tahun, ” Kata Hakim Donald Everly.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IMAMAL MUTTAQIN, S.H. dijelaskan, terdakwa mulai bekerja di PT Multi Jaya Sentosa, yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Nomor 05, Kelurahan Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sejak 12 Januari 2024 sebagai Sales Taking Order (Sales TO).

Adapun tugas terdakwa meliputi melakukan kunjungan toko, menawarkan produk, mengontrol stok, melakukan penagihan pembayaran, menyetorkan uang hasil tagihan ke perusahaan, serta memenuhi target penjualan.

Perkara bermula pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, ketika terdakwa melakukan penagihan ke sejumlah toko pelanggan dan menerima pembayaran sebesar Rp178.659.091. Namun, saat kembali ke kantor sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa hanya menyerahkan Daftar Penagihan Harian (DPH) dan faktur penjualan tanpa menyetorkan uang hasil tagihan maupun bukti transfer.

Keesokan harinya, Selasa, 29 Juli 2025, terdakwa kembali melakukan penagihan dan menerima pembayaran sebesar Rp264.739.390. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa kembali ke kantor dan menyerahkan dokumen penagihan, tetapi kembali tidak menyerahkan uang hasil tagihan.

Pada 30 Juli 2025, terdakwa tidak lagi masuk kerja dan diketahui berhenti secara sepihak tanpa menyetorkan uang hasil penagihan selama dua hari tersebut.

Total uang perusahaan yang tidak disetorkan mencapai Rp448.178.281, yang kemudian diketahui digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Internal PT Multi Jaya Sentosa tertanggal 16 Agustus 2025, yang merinci transaksi penagihan dari berbagai faktur penjualan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana telah diubah oleh Pasal 488 KUHP 2023. Tok

Hakim Tegur Kecerobohan Pemilik dan Pengawas Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa terdakwa Lailatul Jannah binti Abdul Rohim dan Lailatul Fitria atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah di Toko Emas Naga Sakti, Pasar Atum Mall, Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak tahun 2023 hingga 2025 dan baru diketahui pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Modus Ambil Emas dari Brankas, Digadai dan Diganti Imitasi

Menurut JPU Diah Ratri Hapsari, para terdakwa bekerja sebagai penjaga toko emas dengan gaji Rp1.800.000 per bulan. Terdakwa bertugas mengambil perhiasan dari brankas, menata di etalase, melayani pembeli, hingga mengembalikan perhiasan ke brankas saat toko tutup.

“Namun dalam menjalankan tugasnya, terdakwa justru mengambil sebagian perhiasan emas dan membawanya pulang,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Keesokan harinya, emas tersebut digadaikan di PT Pegadaian Cabang Jalan Samudra, Surabaya. Tercatat terdapat 74 lembar Surat Bukti Gadai dengan total berat 582,91 gram emas.

Tidak hanya digadaikan, sebagian emas juga dijual ke pedagang kaki lima. Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa membeli perhiasan imitasi dan memasang label serta barcode toko seolah-olah emas asli masih berada di etalase. Bahkan ditemukan 138 barcode kosong dengan total berat tercatat 760,6 gram tanpa fisik emas.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih dua tahun.

Kerugian Capai Rp1,34 Miliar
Akibat perbuatan terdakwa, pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, mengalami kerugian sekitar Rp1.343.510.000.

Dalam persidangan, saksi Liem Bambang menerangkan bahwa kedua terdakwa (termasuk yang berkas terpisah) telah bekerja sejak 2017 hingga 2025 dengan gaji antara Rp2 juta hingga Rp2,3 juta per bulan. Pengawasan operasional toko berada di bawah tanggung jawab putrinya.

“Semuanya toko emas. Setiap hari dilakukan stok. Tapi ternyata barang yang hilang diganti imitasi,” ungkap saksi.

Ia menjelaskan, total emas yang diduga digelapkan mencapai sekitar 2,4 kilogram emas muda dengan estimasi nilai sekitar Rp2,4 miliar. Ditemukan pula puluhan surat gadai, di antaranya 55 lembar atas nama Fitri senilai sekitar Rp192 juta, serta surat gadai atas nama Lailatul Jannah, sebagian di antaranya telah masuk proses lelang.

Saksi Pegadaian dan Pengawas Toko
Saksi Novi Suwarno selaku pengawas toko menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan setiap hari. Namun terdakwa disebut sering tidak masuk kerja dan terdapat ketidaksesuaian stok.

Hakim sempat menegur pengawas toko dan pemilik, dikaranakan adanya kecerobohan hingga terjadi perkara ini.

Sementara saksi Cicik Prasasti dari Pegadaian Pasar Atom menerangkan bahwa proses gadai emas muda pada awal Januari 2025 dilakukan seperti biasa, cukup mengisi formulir dan menunjukkan KTP. Ia juga membenarkan adanya puluhan surat bukti gadai yang terkait dengan perkara ini.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana berlanjut, yaitu secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tok

Proses Lelang Dipersoalkan, Direksi BCA Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Jember, Timurpos.co.id – Dua warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Anik Andrianti dan Surgianto, menggugat Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Subur Tan selaku Direktur BCA. Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jember dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN Jmr.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jember, sidang perdana digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. Anik Andrianti dan Surgianto tercatat sebagai Penggugat I dan II.

Adapun para Tergugat meliputi Subur Tan selaku Direktur BCA (Tergugat I), Jhon Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur BCA (Tergugat II), PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanggul Jember (Tergugat III), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember (Tergugat IV). Turut Tergugat adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember.

Dalam petitumnya, para Penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, membatalkan risalah lelang atas objek sengketa, serta menyatakan Tergugat I, II, dan III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Penggugat juga memohon agar pelaksanaan lelang dibatalkan, menghukum Tergugat II membayar kerugian materiil sebesar Rp856.178.100.000, menyatakan pembeli atau pemenang lelang tidak sah dan batal demi hukum, meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 22/Gadingrejo seluas 4.651 meter persegi atas nama Anik Andrianti di Desa Gadingrejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, serta menghukum para Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Tergugat Tidak Hadir di Sidang Perdana
Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, salah satu penasihat hukum Penggugat, Dodik Firmansyah SH, menyampaikan bahwa sidang perdana telah digelar pada 12 Februari 2026. Namun, para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir dalam agenda mediasi.

“Sidang perdana para Tergugat tidak hadir. Majelis Hakim akan memanggil ulang pada sidang lanjutan Kamis, 26 Februari 2026,” ujar Dodik kepada wartawan pada Rabu, 20 Februari 2026.

Rekan Dodik, Sukardi, menjelaskan gugatan diajukan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses lelang terhadap objek jaminan kredit di BCA KCP Tanggul Jember, yakni tanah SHM Nomor 22 seluas 4.651 meter persegi di Desa Gadingrejo.

Menurutnya, saat lelang dilakukan melalui KPKNL, pemenangnya disebut merupakan pihak internal BCA, yakni Subur Tan dan Jhon Kosasih. Ia menduga proses tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, meski enggan merinci karena menjadi substansi perkara.

Harga lelang disebut sebesar Rp857.778.100, sedangkan nilai objek diperkirakan mencapai Rp1.627.850.000 dengan asumsi harga tanah sekitar Rp350.000 per meter persegi.

Selain itu, Penggugat juga mempermasalahkan pendebitan tabungan atas nama Anik Andrianti tanpa izin untuk pembayaran angsuran kredit.

Riwayat Kredit dan Dampak Pandemi
Sukardi menegaskan kliennya tidak berniat menghindari kewajiban. Ia menjelaskan, usaha restoran milik kliennya terdampak pandemi Covid-19 sehingga mengalami penurunan omzet. Pada masa pandemi, BCA disebut memberikan relaksasi angsuran menjadi Rp5 juta per bulan dari sekitar Rp18 juta.

Terdapat dua pinjaman, yakni Rp625 juta dan Rp200 juta pada 2019 dengan jaminan objek yang sama. Pihak Penggugat mengaku tidak memperoleh salinan akad kredit melalui notaris.

Surgianto menjelaskan awalnya ia membayar angsuran secara tertib hingga terdampak pandemi. Pada 2022, ia mengaku tidak lagi mampu membayar meski tetap kooperatif saat dipanggil pihak bank.

Ia mengaku tidak memahami surat pemberitahuan lelang yang diterimanya. Pada 2024, ia menerima surat pengosongan, dan pada 5 Februari 2026 menerima surat pelaksanaan eksekusi perkara nomor 21/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jmr.

Eksekusi Ditangguhkan
Rencana eksekusi yang semula dijadwalkan Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB ditangguhkan berdasarkan surat PN Jember Nomor 286/PAN.PN.W14-U3/HK.2.4/II/2026 tanggal 10 Februari 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan eksekusi ditunda hingga perkara tingkat pertama diputus. Jika gugatan ditolak, eksekusi dilanjutkan. Jika dikabulkan, eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah gugatan terdaftar, Surgianto menerima surat penangguhan tersebut. Sidang perdana digelar 12 Februari 2026 dan ditunda hingga 26 Februari 2026 karena pihak Tergugat tidak hadir.

Surgianto berharap Majelis Hakim mempertimbangkan gugatannya secara cermat dan memberikan putusan yang adil. M12

Dari Pengunaan Narkoba, Kini Dzannuroini Diadali Perkara Judol

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch Dzannuroini Mashum diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mukhammad Tismandico Ilham Zulfika terkait perkara Judi online dengan agenda keterangan saksi penangkapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (20/2/2026).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap yakni Anggara Putra dan Andi Agus dari Polsek Pakal, Surabaya.

Saksi mengukpakan bahwa, perkara ini bermula saat ada laporan keributan di Alfamart, kemudian kita tindaklanjuti dengan mendatangi TKP dan mengamankan terdakwa ini. Saat kita periksa dalam Handphonenya terdapat riwat permainan judi online.

“Dari riwayatnya. Terdakwa sudah main judi online sekitar 7 bulan,” Katanya.

Sontak Majelis Hakim menanykaan, jadi ini ada dua peristiwa satu keributan dan satunya perkara judi online. “Terkiat keributan tidak lanjutan, cuma perkara judolnya yang diproses. ” Saut saksi.

Atas keterangan saksi, terdakwa membatah, ia bilang baru dua bulan bermian judi.

Sempat ditanya oleh Majelis Hakim, apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa mengaku sempat dihukum dalam perkara Narkoba dan dihukum selama 3 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP.

Saksi Anggara Putra dan Andi Agus, anggota Polsek Pakal, menerangkan bahwa awalnya polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan antara karyawan Alfamart dan terdakwa di depan Alfamart, Jalan Raya Kauman Baru RT 04 RW 06, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terdakwa. Namun perkara keributan tersebut tidak dilanjutkan, setelah petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana judi online dari ponsel milik terdakwa.

Dari tangan terdakwa diamankan 1 unit HP iPhone 11 warna hitam digunakan untuk bermain Judi Slot Online, terakhir kali melakukan judi online sekitar tujuh bulan lalu di situs “KILAT 77” dan enam bulan lalu di situs “RUPIAH 89”. Pada 25 Oktober 2025 pukul 11.54 WIB, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp25.000 melalui rekening SeaBank nomor atas nama dirinya serta melalui akun Gopay.

Terdakwa menggunakan email Mochdzannu@gamil.com untuk mengakses situs “KILAT 77” dengan username “manotshinaga”.

Jenis permainan yang dimainkan adalah slot online mahjong, dengan sistem spin manual maupun otomatis untuk mendapatkan simbol scatter dan free spin. Apabila mendapatkan tiga simbol yang sama, maka akan terjadi “pecah” dengan sistem pengali sesuai nominal taruhan.

Dalam permainan tersebut, terdakwa sempat memperoleh kemenangan sebesar Rp250.000, namun di akhir permainan mengalami kekalahan.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku bermain judi online untuk hiburan dengan nominal deposit rata-rata Rp25.000 menggunakan QRIS. Uang yang digunakan berasal dari pekerjaan serabutan dan kuli bangunan. Terdakwa juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dengan vonis 3 tahun penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c KUHP tentang turut serta dalam permainan judi sebagai mata pencaharian. Tok

Debitur FIFGroup Terlibat Kasus Fidusia Divonis Penjara di PN Surabaya

Surabaya – Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Windarti dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, Nuryati dengan pidana 7 bulan penjara, Julia Agustina dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 bulan kurungan, serta Mei Supriyanti dengan pidana 10 bulan penjara.

Dalam rangkaian perkara yang sama, Rusfandi alias Fendik selaku pelaku utama dijatuhi total pidana 3 tahun 6 bulan penjara dalam beberapa berkas terpisah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Februari 2026.

Melalui putusan Majelis hakim, para Terdakwa tersebut dianggap melakukan perbuatan memberikan keterangan menyesatkan yang bila diketahui salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan fakta persidangan, para debitur mengajukan pembiayaan menggunakan identitas pribadi masing-masing. Namun dengan janji imbalan tertentu, terungkap bahwa fasilitas pembiayaan tersebut diajukan bukan untuk kepentingan mereka sendiri.

Para debitur dengan sadar mengajukan, menandatangani perjanjian pembiayaan meskipun hal tersebut karena didorong adanya imbalan sejumlah uang yang dijanjikan oleh Rusfandi. Setelah pembiayaan disetujui dan dana dicairkan, dana tersebut dikuasai oleh pelaku utama, sementara para pemilik
identitas hanya menerima sejumlah fee.

Ketika terjadi tunggakan dan kredit macet, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangani. Perkara kemudian dilaporkan dan diproses di Kepolisian hingga masuk persidangan.

Kepala Cabang FIFGroup Surabaya 3, Oktavia Yusnaini, menyampaikan apresiasi atas dukungan aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara ini. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pembiayaan serta mendorong masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan identitas pribadi.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih hati-hati untuk meminjamkan identitasnya,” jelasnya. Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Kepala Cabang Remedial Jawa Timur, R. Satriyo Budi Utomo, menegaskan bahwa setiap pihak yang menandatangani perjanjian khususnya perjanjian pembiayaan yang selanjutnya diikat dengan perjanjian fidusia mempunyai konsekuensi serius dalam akibatnya jika dilakukan dengan keterangan menyesatkan, dokumen yang palsu dan lain sebagainya.

“Siapa pun yang menandatangani perjanjian pembiayaan, dengan tujuan dan maksud yang tidak sebenarnya maka perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi yang serius terlebih debitur paham perjanjian tersebut akan diikat dengan fidusia,” jelasnya.

Tindakan mengajukan kredit dengan tujuan yang tidak sebenarnya menggunakan data diri, baik dengan imbalan maupun tanpa imbalan merupakan perbuatan pidana yang atas siapapun pelakunya dapat diancam dengan pidana.

“Oleh karena itu ditegaskan kembali kepada seluruh masyarakat agar jangan tergiur dengan tawaran dari oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Satriyo.  Tok