Diduga Langgar Aturan, Usaha Cuci Kendaraan di Mojokerto Diminta Dibongkar

HUKRIM41 Dilihat

Mojokerto, Timurpos.co.id – Seorang warga Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mengadukan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di kawasan jalan nasional. Sabtu (18/4/2026).

Warga bernama Satupah, pemegang hak milik atas tanah seluas 335 meter persegi di Jalan Gajah Mada, mengeluhkan akses menuju lahannya yang terganggu akibat berdirinya bangunan permanen usaha cuci mobil dan motor.

Bangunan tersebut disebut berdiri di atas area yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar dan ruang terbuka hijau.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur–Bali serta PT Kereta Api Indonesia (Persero), Satupah menyebut bangunan itu berada di ruang manfaat jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum.

Baca Juga  Polres Batu Sambangi Rumah Warga dari Pintu ke Pintu Tampung Aspirasi Masyarakat

“Fakta di lapangan, pada trotoar dan/atau ruang terbuka hijau tersebut berdiri bangunan permanen untuk usaha cuci kendaraan, sehingga saya tidak memiliki akses yang cukup ke tanah saya,” tulisnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik PT KAI (Persero) yang disewakan kepada pihak ketiga. Penyewa diketahui memanfaatkan lokasi tersebut untuk usaha jasa cuci kendaraan.

Sebelumnya, Satupah telah menyampaikan pengaduan kepada PT KAI dan menerima tanggapan tertulis. Dalam tanggapan itu, disebutkan adanya kesediaan dari pihak penyewa untuk membongkar bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan beserta peraturan turunannya, Satupah menilai keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan karena mengganggu fungsi ruang manfaat jalan, termasuk trotoar.

Baca Juga  Teriakan Anggota Brimob Dipersoalkan Jaksa Dan Hakim Di PN Surabaya

Ia pun meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas berupa penertiban hingga pembongkaran bangunan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memastikan akses ke lahannya.

“Guna menghindari permasalahan hukum lebih lanjut, kami berharap ada itikad baik untuk menertibkan dan membongkar secara sukarela dalam waktu maksimal tujuh hari,” tegasnya.

Satupah juga menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

Ia berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil keputusan guna menjaga ketertiban umum serta menegakkan aturan pemanfaatan ruang jalan sesuai perundang-undangan.

Sementara itu, Agus Julianto yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan keterangan. Tok