Tak Kooperatif, Hermanto Oerip Dijebloskan di Rutan

Kasus Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar

HUKRIM61 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terdakwa Hermanto Oerip ke rumah tahanan (rutan) setelah majelis hakim memerintahkan perubahan status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan eksekusi dilakukan usai koordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya terkait pengembalian uang jaminan.

“Setelah koordinasi dengan pengadilan negeri untuk pengembalian uang jaminan, kami segera melaksanakan eksekusi,” ujar Made, Rabu (21/4/2026).

Dalam proses eksekusi, Hermanto sempat bersikap tidak kooperatif. Ia bahkan meminta agar penyidik Polda Jawa Timur segera memeriksanya dalam perkara lain agar tidak ditahan dalam kasus yang sedang disidangkan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Kholis memerintahkan perubahan status penahanan tersebut dalam sidang perkara dugaan penipuan senilai Rp75 miliar, Senin (20/4/2026).

Baca Juga  Abaikan Fakta Persidangan, JPU Bunari Tuntut Empat Terdakwa, 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyatakan Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut bersama Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dahulu dipidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Hermanto Oerip,” kata Hajita di persidangan.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 tentang penyertaan dan Pasal 23 tentang perbuatan berlanjut.

Perkara ini bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban, Soewondo Basoeki, dalam perjalanan ke Eropa pada 2016. Dalam pertemuan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius Niek Widodo yang mengaku memiliki usaha tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga  Pengecer Sabu Kendangsari Digulung Polisi

Untuk meyakinkan korban, keduanya menunjukkan sejumlah dokumen, foto, serta contoh keberhasilan perusahaan lain. Korban kemudian menanamkan dana melalui perusahaan bernama PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM).

Namun dalam persidangan terungkap, proyek tambang tersebut tidak pernah ada. PT MMM juga tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Dana korban diduga ditarik secara bertahap melalui sejumlah rekening dan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari rangkaian kebohongan, tipu muslihat, hingga tindakan yang mendorong korban menyerahkan uang. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam kurun Februari hingga Juni 2018.

Hal yang memberatkan, antara lain kerugian korban yang besar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, serta sikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Tok

Baca Juga  Muhammad Affan S.H : Mempersoalkan Perolehan SHGB Pelapor dan Akan Menelusurinya