Gresik, Timurpos.co.id – Pengungkapan praktik mafia BBM bersubsidi oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri di Kabupaten Situbondo ternyata belum menghentikan peredaran ilegal Bio Solar di Jawa Timur.
Aktivitas serupa justru diduga masih berlangsung terang-terangan di Kabupaten Gresik tanpa hambatan berarti.
Pada Minggu malam, 25 Januari 2026, Bareskrim Polri menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Kecamatan Kendit dan Panarukan, Situbondo. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sekitar 28 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta lima unit truk yang telah dimodifikasi, diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar ilegal lintas daerah.
Namun, pengungkapan itu dinilai hanya menyentuh permukaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diduga kuat terjadi di PT Danendra Samudra Niaga, sebuah perusahaan yang berlokasi di Pergudangan Nomor 12, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Perusahaan tersebut diduga secara rutin menerima pasokan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dari wilayah Lamongan dan Bojonegoro. Pengangkutan dilakukan menggunakan truk-truk yang telah dimodifikasi dengan tangki tersembunyi berkapasitas sekitar 8.000 liter per unit. Dalam satu hari, volume BBM yang diduga masuk ke gudang tersebut diperkirakan mencapai 32.000 liter.
Ironisnya, aktivitas keluar-masuk truk tangki modifikasi ke gudang PT Danendra Samudra Niaga disebut berlangsung secara terbuka dan nyaris tanpa gangguan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran serius oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Gresik.

Sejumlah sumber menilai, leluasanya praktik tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian setempat, karena aktivitas ilegal skala besar itu seolah tak pernah terendus, meski berlangsung dalam jangka waktu lama.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredar pernyataan pemilik sekaligus pengendali PT Danendra Samudra Niaga, berinisial M, warga Surabaya.
Dalam pernyataannya, yang kini menjadi sorotan publik, ia disebut mengklaim telah “berkoordinasi” dengan aparat penegak hukum di tingkat Polres Gresik dan Polda Jawa Timur demi melancarkan bisnis BBM bersubsidi tersebut.
Pernyataan itu, bila terbukti benar, berpotensi menyeret aparat penegak hukum ke dalam pusaran dugaan praktik kongkalikong dan penyalahgunaan kewenangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Gresik maupun Polda Jawa Timur terkait klaim tersebut.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan mafia BBM bersubsidi, sekaligus menjawab dugaan pembiaran dan koordinasi ilegal yang mencoreng rasa keadilan masyarakat. M12
























