Sidang Korupsi Hibah SMK Jatim, Hudiyono Diduga Tidak Ditahan?

Foto: Terdakwa Dr. Drs.,Hudiyono. Msi mengunakan kursi roda di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Hudiyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hadir mengikuti jalannya sidang tanpa dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hudiyono didakwa oleh JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Ia diduga terlibat dalam praktik rekayasa pengadaan bersama pihak lain, termasuk tersangka berinisial JT, dengan cara mengatur proses lelang agar perusahaan tertentu keluar sebagai pemenang.

Dalam praktiknya, barang yang disalurkan ke sekolah-sekolah disebut tidak sesuai kebutuhan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan surat dakwaan, modus yang digunakan antara lain penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didasarkan pada analisis kebutuhan riil sekolah, melainkan mengacu pada stok barang yang telah disiapkan oleh pihak tertentu. Selain itu, proses lelang disebut telah dikondisikan sejak awal.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus yang sama, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman (SR), sebagai tersangka.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Hudiyono tampak mengikuti persidangan dengan menggunakan kursi roda.

Sempat beredar kabar adanya dugaan pengalihan status penahanan Hudiono dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Namun, hal tersebut dibantah oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran.

Hendi menjelaskan bahwa tidak ada pengalihan status penahanan. Menurutnya, Hudiyono tengah menjalani pengobatan usai menjalani operasi tulang belakang di sebuah rumah sakit di Sidoarjo.

“Setelah tahap II, yang bersangkutan menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit di Sidoarjo,” ujar Hendi, Rabu (1/4/2024).

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful Rachman dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, terhadap Saiful Rachman tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

Dalam fakta penyidikan, total anggaran pengadaan pada tahun 2017 mencapai lebih dari Rp186 miliar, yang disalurkan kepada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Dari hasil sementara, kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai sekitar Rp179,975 miliar dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran sekitar Rp65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp2,6 miliar. Namun, pada kenyataannya, nilai barang yang diterima hanya sekitar Rp2 juta. Tok

Sidang TPPU Narkotika Rp37 M: DJ Stevany Bantah Dibelikan iPhone oleh Kades Muzamil

Foto: DJ Stevany Berhijab saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika senilai Rp37 miliar dengan terdakwa Dony Adi Saputra bin Mahrudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Stevany, seorang disk jockey (DJ) asal Mojokerto, Sandiaga (karyawan PLN), dan Kusnari (marketing cor).

Dalam persidangan, para saksi membeberkan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan terdakwa. Stevany mengaku mengenal Dony melalui mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang menjalin hubungan dengannya sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Menurut Stevany, Firman bekerja serabutan dan memiliki kerja sama dengan terdakwa dalam usaha tambak udang.

Ia juga menjelaskan adanya dua rekening Bank BCA yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Satu rekening saya pegang, satu lagi kadang dibawa Firman untuk keperluan tambak udang. Kalau ada uang masuk, biasanya Firman memberi tahu saya. Saya juga sering diberi uang sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per bulan,” ujar Stevany di ruang sidang.

Stevany mengaku pernah melakukan transaksi pembelian barang dan pembayaran menggunakan rekening yang diberikan oleh Firman. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui sumber pasti dana tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan terdakwa Dony.

Terkait dugaan pembelian iPhone senilai Rp12 juta dari akun bernama “Semil” yang disebut sebagai kepala desa (klebun), Stevany membantah. Ia menyatakan bahwa akun TikTok miliknya sempat diretas dan diminta uang sebesar Rp12 juta untuk memulihkannya (menebus).

“Setahu saya, Semil itu kepala desa. Tapi soal pembelian iPhone itu tidak benar,” tegasnya.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantah.

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana untuk pembayaran listrik melalui PLN, masing-masing sebesar sekitar Rp17 juta dan Rp6 jutaan, terkait pemasangan meteran listrik di wilayah Bangkalan untuk tambak udang. Selain itu, terdapat pula transaksi lain sekitar Rp1 jutaan atas nama seseorang.

Sementara itu, saksi Kusnari mengaku pernah dihubungi seseorang bernama Umbun untuk memesan material cor untuk proyek pembangunan di Bangkalan.

“Saya sempat bertemu dengan Muzamil sekali. Total pesanan sekitar Rp100 juta dan saat itu masih tahap pembangunan pondasi,” ujarnya.

Atas keterangan para saksi, terdakwa juga tidak mengajukan bantahan. ‘Benar yang Mulia, ” Ucapnya didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., dan Yulistiono, S.H., M.H., perkara ini terdaftar dengan Nomor 95/Pid.Sus/2026/PN Sby.
Terdakwa Dony diduga melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Muzamil alias “Embun” sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening bank milik terdakwa dan keluarganya untuk menampung serta mengalirkan dana hasil kejahatan.

Rekening Bank BCA milik terdakwa disebut menerima setoran tunai dalam jumlah besar atas permintaan Muzamil. Total setoran dari tahun 2021 hingga 2025 mencapai miliaran rupiah, dengan lonjakan tertinggi pada 2024 sebesar lebih dari Rp6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali atas perintah Muzamil dengan total nilai mencapai sekitar Rp37,5 miliar, yang diduga untuk menyamarkan asal-usul dana.

Untuk mengaburkan jejak transaksi, terdakwa turut menggunakan rekening atas nama istrinya, Nurul Fanisah, sebagai perantara dalam penyaluran dana ke berbagai pihak.

Diduga Terkait Jaringan Narkotika
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan aliran dana dengan jaringan peredaran narkotika. Rekening terdakwa diketahui menerima transfer dari sejumlah terpidana dan terdakwa kasus narkotika, termasuk pembayaran sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dana tersebut kemudian diputar kembali melalui rekening terdakwa.

Hasil pencucian uang itu diduga dialihkan menjadi berbagai aset, seperti pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, serta kerja sama pembangunan kafe dan tempat biliar.

Selain itu, terdakwa juga disebut membeli mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Honda Scoopy menggunakan dana tersebut.

Penyidik telah menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, serta sisa saldo dalam rekening terdakwa dan istrinya.

Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa mengetahui bahwa transaksi yang diminta oleh Muzamil bertujuan untuk menyamarkan hasil kejahatan agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum.

Sebagai imbalan, terdakwa diduga menerima keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk setiap transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok

Tiga Pendemo Polisi di Surabaya Divonis Bebas Murni 

Foto: Tim Penasihat Hukum bersama keluarga terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas murni terhadap tiga demonstran, yakni Andri Irawan, Ali Arasy, dan Risky Amanah Putra, dalam perkara dugaan percobaan pembakaran yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembakaran maupun perbuatan yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Putra Intran, Erna Trisnaninggsih dan Assri Sutantina menuntut terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan karena terbukti melanggar Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 309 UU nomer 1 tahun 2023.

Tim Advokasi Apresiasi Putusan Hakim
Perwakilan Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR), Fahmi Ardiyanto, mengapresiasi keberanian majelis hakim yang dinilai menghadirkan keadilan di tengah banyaknya perkara demonstran yang sebelumnya berujung vonis bersalah.

“Kami mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembakaran atau tindakan yang membahayakan keamanan umum. Ini menjadi preseden baik bahwa keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Fahmi.

Menurutnya, berdasarkan amar putusan, para terdakwa seharusnya langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan.

“Kalau pun jaksa menempuh upaya hukum, itu urusan berbeda. Yang perlu digarisbawahi, putusan hakim menyatakan mereka tidak terbukti dan harus segera dikeluarkan dari tahanan,” tegasnya.

Fahmi menambahkan, tim penasihat hukum masih akan membahas kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan ganti rugi atau restitusi atas penahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Tangis Haru Keluarga Sambut Putusan
Putusan bebas tersebut disambut haru oleh keluarga terdakwa yang hadir di persidangan.

Siti Mumaiyizah, ibu dari Ali Arasy, mengaku bersyukur atas kebebasan anaknya meski masih menyimpan kekecewaan terhadap lamanya proses persidangan.

“Alhamdulillah, saya sangat senang anak saya bisa bebas hari ini. Kekecewaan saya hanya karena sidang-sidang tertunda terlalu lama. Tapi yang penting anak saya bebas,” ujarnya.

Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi kepada keluarga lain.

“Jangan ada Rizky dan Ali yang lain,” katanya.

Hal serupa disampaikan Maria Witdyaningsih, ibu dari Risky Amanah Putra, yang mengaku menjalani masa sulit selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah Allah mendengar doa saya. Selama ini saya harus berjuang sendiri, keluarga sampai sakit semua. Cukup anak saya saja yang mengalami ini. Jangan ada ibu lain yang merasakan seperti saya,” tuturnya.

Kronologi Perkara

Ketiga terdakwa merupakan peserta aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di Jakarta.

Aksi solidaritas tersebut digelar di depan Polda Jawa Timur pada Agustus 2025.

Dalam aksi itu, para terdakwa sempat membeli bensin eceran di sekitar lokasi demonstrasi. Setelahnya, mereka berboncengan menggunakan satu sepeda motor dan dihentikan polisi di depan Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Ali Arasy dan Risky Amanah Putra kemudian dicurigai terkait dugaan rencana pembakaran Gedung Grahadi. Beberapa hari kemudian, Andri Irawan yang awalnya diperiksa sebagai saksi turut ditetapkan sebagai tersangka dan diadili secara terpisah.

Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi sehingga ketiganya dinyatakan bebas murni.

LBH Surabaya Sebut Terjadi Kriminalisasi Demonstran

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Ramli Himawan, menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap peserta aksi.

Menurutnya, bensin yang dibawa para demonstran sebenarnya digunakan untuk kebutuhan operasional mobil komando aksi.

“Dari logistik aksi dipelintir jadi ancaman. Dari demonstran dijadikan tersangka. Dari warga biasa dijadikan kambing hitam. Inilah wajah negara yang lebih sibuk membungkam daripada mendengar,” kata Ramli.

Proses Pembebasan Tunggu Administrasi
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya Medaeng, Tristiantoro Adi Wibowo, memastikan para terdakwa akan segera dibebaskan setelah prosedur administrasi terpenuhi.

Ia menjelaskan, setelah putusan dibacakan, para terdakwa terlebih dahulu kembali ke rutan sambil menunggu petikan putusan hakim dan dokumen BA-17 dari jaksa sebagai dasar eksekusi.

“Setelah administrasi lengkap, baru yang bersangkutan bisa kami keluarkan,” jelasnya. Tok

Sidang Narkotika Adrian Fathur Rahman Ditunda, Surat Kuasa Pengacara Belum Lengkap

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono terpaksa ditunda karena administrasi kuasa hukum terdakwa belum lengkap. Senin (23/2/2026).

Sidang yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut sedianya beragenda pembacaan surat dakwaan.
Hakim Pujiono menjelaskan, penundaan dilakukan lantaran surat kuasa dari penasihat hukum terdakwa belum memenuhi persyaratan administratif.

“Untuk penasihat hukum, tolong dilengkapi surat kuasa dulu,” ujar Hakim Pujiono di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Pengakuan Sumber Sabu Fiktif

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, mengungkapkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak tercatat sebagai warga binaan di rutan tersebut.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko kepada awak media baru-baru ini.

Pernah Terjerat Kasus Penganiayaan hingga Tewas

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada Adrian Fathur Rahman setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati terhadap Adimas Oktavianto.

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan kawasan Siwalankerto, Surabaya, dipicu rasa cemburu terhadap kekasihnya. Korban mengalami pemukulan, diinjak, dan ditendang hingga koma sebelum akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Dr. Soetomo.

Putusan yang dibacakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 tersebut menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tok

Advokat Gagak Hitam Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Masih Kembangkan Jaringan

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial HTS yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja HTS diketahui merupakan seorang advokat yang berkantor di daerah Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026). Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya petugas mengamankan HTS di sebuah gerai Alfamidi di Jalan Kartini, Surabaya. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dody Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar mas, ada penangkapan inisial HTS. Lokasi penangkapan awal ada di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan di kantor tersebut,” ujar AKBP Dody saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2026).

Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Mas, ini masih pengembangan, nanti bocor ke pelaku atasnya. Paling minggu depan kalau mau dirilis nggih. Kami lagi usaha kembangkan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi internal, bahwa, sebelum penangkap Advokat HT. Polisi mengamankan dua orang yakni Agung dan Klipi pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Infomarsi jual beli Ganja.

“Awalnya ketangkap dua orang Agung dan Klipli. Kemudian baru HT yang merupakan seorang Advokat dari Gagak Hitam, ” Benernya.

Terpisah Uki selaku temanya Advokat HT, terkiat persoalan tersebut masih belum mendapatkan informasi dikarenakan ada di Jakarta.

“Saya masih di Jakarta, ” Ucapnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tok

Dari Korps Marinir ke Pengabdian Desa, Geger Wijanarko Siap Bangun Medaeng

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Semangat pengabdian kepada masyarakat menjadi landasan utama Serma Marinir (Purn) Geger Wijanarko, S.H. dalam maju sebagai Calon Kepala Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Berbekal latar belakang sebagai prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, ia membawa komitmen kuat untuk membangun Desa Medaeng menjadi desa yang maju, aman, dan sejahtera.

Menurut Geger Wijanarko, pengabdian kepada bangsa tidak berhenti setelah purna tugas sebagai prajurit. Ia menegaskan, semangat tersebut justru dilanjutkan melalui pengabdian langsung kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap lingkungan.

“Desa adalah fondasi pembangunan bangsa. Ketika desa maju, aman, dan sejahtera, masyarakat akan hidup lebih baik. Saya siap mengabdikan diri dengan penuh tanggung jawab untuk kemajuan Desa Medaeng,” ujarnya.

Kepemimpinan Berbasis Disiplin dan Integritas

Selama bertugas di Korps Marinir, Geger Wijanarko ditempa dengan nilai disiplin, loyalitas, tanggung jawab, serta kepemimpinan yang tegas dan berintegritas. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, menjadi bekal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berpihak pada masyarakat.

Ia menegaskan, seorang Kepala Desa harus menjadi pelayan masyarakat, menjaga amanah, serta bekerja secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kepercayaan masyarakat adalah amanah. Pemimpin desa harus hadir untuk melayani, melindungi, dan membangun desa dengan penuh integritas,” tegasnya.

Visi Desa Maju, Aman, dan Sejahtera

Geger Wijanarko mengusung visi “Terwujudnya Desa Medaeng yang Maju, Aman, dan Sejahtera melalui Kepemimpinan yang Jujur, Disiplin, dan Berintegritas.” Ia menilai kemajuan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas pelayanan publik, keamanan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemerintah desa harus menjadi motor penggerak pembangunan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Prioritaskan Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Ekonomi

Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu fokus utama. Ia berkomitmen mendorong pelayanan administrasi desa yang cepat, transparan, dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dan kepastian layanan.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat akan dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi warga, dukungan terhadap usaha masyarakat, serta pengembangan potensi desa secara berkelanjutan.

“Kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utama pembangunan desa. Pemerintah desa harus hadir untuk mendukung masyarakat agar lebih maju dan mandiri,” ungkapnya.

Komitmen Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif

Keamanan dan ketertiban lingkungan juga menjadi perhatian utama. Dengan latar belakang sebagai prajurit Marinir, Geger Wijanarko berkomitmen memperkuat keamanan desa melalui kerja sama dengan aparat terkait serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Ia menilai lingkungan yang aman dan kondusif akan menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.

Pengabdian sebagai Amanah

Bagi Geger Wijanarko, menjadi Kepala Desa adalah amanah sekaligus kehormatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat. Ia berkomitmen menjalankan kepemimpinan yang jujur, disiplin, tegas, dan berintegritas demi kepentingan bersama.

“Pengabdian adalah kehormatan. Saya siap mengabdikan diri untuk membangun Desa Medaeng yang lebih maju, aman, dan sejahtera,” tegasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, ia optimistis Desa Medaeng memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa depan. Tok

Judi Sabung Ayam Sedati Diduga Direstui Oknum Polsek Sedati Warga Pertanyakan Sikap Polsek dan Lurah

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak ragu menindak tegas praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Namun pernyataan tegas tersebut kini dipertanyakan oleh warga Dusun Wager, Desa Pepe Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mereka mengaku resah lantaran dugaan praktik perjudian terbuka justru berlangsung lama tanpa penindakan.

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan mengabaikan laporan, meski informasi dan keluhan telah disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk pemberitaan media. Kinerja Polsek Sedati pun ikut dipertanyakan.

Menurut Tahul (nama samaran), praktik sabung ayam dan dadu itu sudah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan. “Lokasi perjudian ini buka secara terbuka, tapi Polsek Sedati seolah tidak mau tahu. Padahal ini di wilayah hukumnya,” ungkapnya, Minggu (08/02/2026).

Ia menjelaskan, akses menuju arena perjudian sangat mudah melalui jalan kecil dari arah Jembatan Wager. Bahkan, terdapat penanda berupa kurungan ayam yang digantung di tiang listrik dekat sebuah minimarket, seakan menjadi petunjuk arah bagi para pemain.

Arena tersebut juga nampak seperti lapangan, namun beratap sederhana dan kerap dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah mobil bahkan terlihat terparkir rapi di sekitar lokasi, menambah kesan aktivitas itu berlangsung terbuka tanpa hambatan.

“Seperti hari ini Minggu, ramai sekali,” imbuhnya.

Ia menambahkan, warga sekitar mengaku terganggu dan resah. Sorak-sorai penonton terdengar hingga ke rumah-rumah. “Kalau sudah mulai, benar-benar bising,” katanya.

Lebih lanjut, Tahul menyebut praktik itu terkesan berjalan sistematis, mulai dari pendaftaran ayam, pengaturan jadwal pertandingan, hingga perhitungan taruhan. Sejumlah pihak diduga berperan sebagai pemodal dan koordinator lapangan.

“Bahkan, ada sosok yang bertugas mengamankan jalannya kegiatan supaya tidak tersentuh penindakan,” tegasnya.

Hingga informasi ini mencuat, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas dari aparat di wilayah hukum Sedati. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan mendorong masyarakat mendesak pimpinan kepolisian di tingkat lebih tinggi turun tangan.

Tokoh masyarakat setempat menilai, jika praktik perjudian terus dibiarkan, dampaknya akan merusak tatanan sosial serta memicu konflik dan tindak kriminal lain. “Pastinya menjadi pemicu kejahatan-kejahatan lain,” ujarnya.

Warga pun secara terbuka meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolresta Sidoarjo untuk turun langsung melakukan penindakan tegas, sekaligus mengevaluasi kinerja aparat di tingkat bawah.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sedati saat dikonfirmasi Timurpos.co.id terkait dugaan perjudian tersebut memilih tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. Bersambung. (tim)

Terima Mobil Bodong, Theresia Febyane Masuk Penjara 7 Bulan, Suami Tantang Wartawan

Foto: Theresia Febyane di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Theresia Febyane Cristanto divonis pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan satu unit mobil Toyota Calya warna silver bernopol P 1024 KM yang patut diduga berasal dari kejahatan. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan telah merugikan korban Agnes Nidya Astanti. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.

“Terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a KUHP Nasional,” ujar Hakim Nyoman Ayu Wulandari di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan pikir-pikir, sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun dalam proses pembacaan vonis, muncul insiden yang menarik perhatian. Seorang pengunjung berbaju kuning diduga mencoba mengintervensi beberapa wartawan dengan melarang pengambilan foto Terdakwa serta menanyakan asal media.

“Jangan foto-foto, Anda dari mana? Kalau media, media dari mana? Ayo keluar nanti bicara,” ujarnya.

Usai sidang, pria berbaju kuning yang diketahui sebagai suami Terdakwa itu bahkan sempat mengajak berkelahi seorang wartawan.

“Ayo kamu mau apa. Saya ini orang Batak, bisa berkelahi,” ucapnya sembari meninggalkan gedung PN Surabaya.

Dalam surat dakwaan JPU Parlindungan Tua Manullang, disebutkan bahwa peristiwa bermula pada 15 September 2025, ketika Steven bin Lakufi Wijaya (alm) memposting foto mobil Toyota Calya di status WhatsApp.

Terdakwa lalu menanyakan apakah mobil tersebut dijual. Steven menawarkan mobil tanpa BPKB dan STNK seharga Rp25 juta. Terdakwa setuju dan meminta agar pelat nomor diganti dengan pelat miliknya.

Pada 16 September 2025, Steven mengirim foto mobil Toyota Calya No. Pol P-1024-KM warna silver kepada Terdakwa. Keduanya sepakat harga Rp18 juta. Steven juga meminta agar cat mobil diganti serta nomor rangka dan nomor mesin dihapus.

Pada 18 September 2025 dini hari, Steven mengambil mobil Toyota Calya milik Agnes Nidya Astanti (mantan pacarnya) yang terparkir di kawasan Sambikerep, Surabaya, menggunakan kunci serep.

Mobil tersebut dibawa ke daerah Lakarsantri, Surabaya, lalu dititipkan di rumah Terdakwa di Perumahan Pinus Asri C No. 3. Steven kemudian mengganti pelat nomor mobil tersebut menjadi W-1073-YT.

Masih pada 18 September 2025, Terdakwa dan Steven janjian bertemu di Rest Area Tol Sidoarjo untuk transaksi. Terdakwa datang bersama Rizaldy Aprianto Janner Girsang. Setelah memeriksa mobil, Terdakwa membayar Rp19.500.000 melalui transfer ke rekening BCA atas nama Steven, dengan rincian Rp18 juta harga mobil dan Rp1,5 juta upah Steven.

Setelah itu, Terdakwa membawa mobil ke Bengkel Rizki di Jl. Raya Prapen No. 29 Surabaya atas rekomendasi Rizaldy. Dalam perjalanan, Terdakwa mengganti pelat nomor menjadi L-1575-AID. Di bengkel tersebut, mobil diserahkan kepada Mohammad Fahrul Affani selaku mekanik. Terdakwa membayar biaya bengkel Rp6 juta melalui transfer dari rekening BCA atas nama Yusak Kristanto ke rekening BCA atas nama Mohammad Fahrul Affani.

Akibat perbuatan Terdakwa, korban Agnes Nidya Astanti mengalami kerugian materiil sekitar Rp195.000.000. Tok

 

BNNK Surabaya Bantu DJ Moniq dkk Untuk Rehabilitasi

Foto: Tangkapan layar (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id -Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada wanita Disk Jockey (DJ) Moniqa Indoma. Sebelumnya, DJ Moniq ditangkap oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rekomendasi rehabilitasi tidak hanya diberikan kepada DJ Moniq, tetapi juga kepada dua teman dekatnya, yaitu JLT dan ALF. Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa ketiga orang tersebut termasuk dalam kategori penyalahguna narkotika.

“Sesuai ketentuan Pasal 54 Undang-Undang tentang Narkotika, maka kami merekomendasikan agar mereka menjalani program rehabilitasi rawat inap,” ujarnya.

Kanit Narkoba Unit 3 Polrestabes Surabaya, Iptu Idham Malik Salasa, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terkait peredaran sabu di sebuah kos milik DJ Moniq di kawasan Wonorejo III, Surabaya. Saat itu, di lokasi tersebut ditemukan laki-laki dengan inisial AL dan wanita dengan inisial JL. Dari hasil penggeledahan kamar kos, ditemukan barang bukti berupa dua poket sabu, 1 pipet kaca bekas digunakan, dan 2 telepon genggam

Kedua orang tersebut langsung dibekuk karena terbukti sebagai pemakai sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap DJ Moniq di parkiran Triple X Diskotik, yang berlokasi di Jalan Kedung Doro No.34-36, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penangkapan berlangsung setelah DJ Moniq perform.

Sudah Konsumsi Sabu Sejak 2022

DJ Moniq mengaku mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menjaga penampilan. Wanita kelahiran Lampung itu meyakini zat ampetamine itu bisa digunakan untuk diet. Kebiasaan konsumsi sabu sudah dimulai sejak tahun 2022.

“Pengakuan (DJ Moniq) mengonsumsi sabu untuk diet, biar kurus. Dia konsumsi dari tahun 2022, sebelumnya pernah diamankan bersama pacarnya. Yang bersangkutan saat itu kedapatan di TKP,” ungkap Iptu Idham.

DJ Moniq dan JLT akan menjalani program rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan di Yayasan Rehabilitasi Ashefa Griya Pusaka Surabaya.

Hal ini dibenarkan oleh, Jemmy selaku perwakilan dari Ashefa Griya Pusaka Surabaya, bahwa semuanya sesuai prosedur. “Terimakasih atas perhatiannya, ” Kata Jemmy kepada Timurpos.co.id.

Sementara ALF akan menjalani rehabilitasi rawat inap dengan masa perawatan maksimal 3 bulan di Yayasan Rehabilitasi Rumah Kita Surabaya.

Ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang dengan inisial NB, yang saat ini masih dalam status Dalam Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut dikirimkan melalui aplikasi pengiriman Gosend dengan harga Rp500.000 per 2 pocket, dan digunakan bersama-sama di kamar kos milik DJ Moniq. Tok

Saksi Penyidik Diperiksa, Keluarga Terdakwa Demo Agustus Singgung Pembungkaman Suara Publik

Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan pembuatan bom molotov dengan terdakwa Dzulklifli Maulana kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/1/2026). Sidang menghadirkan saksi verbal lisan dari pihak penyidik Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi penyidik, RA Prayogi, yang memeriksa terdakwa pada tahap penyidikan.

Dalam keterangannya, RA Prayogi menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2013 dan bertugas sebagai penyidik sejak 2016. Ia mengaku tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Dzulklifli.

“Pemeriksaan sudah sesuai SOP, tidak ada tekanan dan tidak ada arahan. Saat itu terdakwa juga didampingi pengacara dari Legundi,” ujar Prayogi di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menyoal mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), metode tanya jawab saat pemeriksaan, serta pendampingan penasihat hukum ketika terdakwa masih berstatus tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Prayogi menjelaskan bahwa pendampingan penasihat hukum diberikan setelah separuh proses pemeriksaan berjalan.

“Mode pemeriksaannya saya tanya, terdakwa menjawab. Setelah itu dibuatkan BAP. Sebelum ditandatangani, terdakwa membaca, kalau ada koreksi kami perbaiki. Seingat saya memang ada koreksi, dan tidak ada jawaban yang diarahkan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan di ruang Jatanras Polrestabes Surabaya. Saat pemeriksaan, dirinya berdua dengan terdakwa, namun terdapat anggota polisi lain di ruangan tersebut. Menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan kekerasan saat pemeriksaan, Prayogi menegaskan:
“Tidak pernah ada pemukulan atau penyiksaan,” katanya.

Namun demikian, dalam persidangan terdakwa menyatakan keberatan atas sebagian keterangan saksi dan mengaku pernah mengalami pemukulan di bagian kepala pada saat pemeriksaan.

Keluarga terdakwa suarakan harapan
Pihak keluarga terdakwa yang hadir di persidangan menyampaikan keprihatinannya atas perkara yang menimpa Dzulklifli. Mereka menilai kasus ini berkaitan dengan kebebasan berpendapat di ruang publik.

“Karena ini salah satu bentuk teror dan juga pembungkaman sistemik. Suara-suara masyarakat mestinya didengar, bukan dipenjara,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bertindak profesional.

“Bagi pihak-pihak penegak hukum kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan jangan sampai bertindak sewenang-wenang. Tegakkan supremasi hukum, sudah,” tegasnya.

Mereka menyatakan kelelahan dengan berbagai bentuk kekerasan yang menurut mereka dialami masyarakat.

“Kami sudah muak dengan segala kekerasan struktural yang diproduksi oleh negara,” lanjutnya.

Keluarga berharap agar apa yang dialami ponakan mereka tidak terjadi pada warga lain yang ingin menyampaikan pendapat.

“Harapan saya, atas apa yang terjadi pada ponakan saya agar tidak terjadi pada orang lain yang ingin bersuara. Jangan takut mengkritik pemerintah kalau kerjanya tidak benar,” ucapnya.

Keluarga juga menyinggung sejumlah isu yang mencuat pada periode unjuk rasa beberapa waktu lalu, serta menuturkan kondisi personal terdakwa.

“Harapanku sebagai keluarga, semoga sisa persidangan ke depan berjalan konsisten, tepat waktu, dan transparan. Soal putusan, semoga majelis hakim objektif, dan ponakan saya bisa bebas serta pulang secepatnya menggantikan peran bapaknya yang baru meninggal seminggu lalu,” katanya.

Perkara ini bermula dari dugaan kepemilikan dan pembuatan bom molotov yang menurut dakwaan dilakukan terdakwa pada akhir Agustus 2025 di wilayah Surabaya, yang berkaitan dengan kegiatan demonstrasi. Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tok