Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Hotel Best Surabaya

Foto: ilustrasi (int) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan SRD siswi SMU di Polda Jatim terkait dugaan pencabulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Rivaldi dan seorang cewek yang mengajuku istrinya di Hotel Best Surabaya di Jalan Kedungsari No.29, Wonorejo, Kec. Tegalsari, Surabaya, Pihak Hotel Best Surabaya berkelit tidak tahu menahu terkait perkara tersebut. Jumat (5/12).

Sebelumnya kuasa hukum SRD menyebutkan, bahwa saat kliennya dalam kondisi mabuk setelah diduga dicokoki minimum beralkohol dibujuk oleh Rivaldi (RB) untuk diantar pulang dengan transportasi online. Namun, SRD justru dibawa ke Best Hotel Surabaya, di mana ia diduga mengalami percobaan pemerkosaan, pencabulan, dan penganiayaan oleh RB,” ungkapnya.

Saat di dalam kamar hotel, RB yang sudah dalam keadaan telanjang berusaha melakukan pemerkosaan. SRD melakukan perlawanan dan berteriak. RB kemudian menjambak rambut SRD hingga rontok, menggigit leher, dan mencengkeram tangannya hingga memar.

“Saat kejadian, seorang wanita yang mengaku sebagai istri RB datang dan menggedor pintu kamar. RB masuk ke kamar mandi, dan SRD berusaha melarikan diri. Saat membuka pintu, sudah ada seorang wanita yg mengaku sebagai istri pelaku. Wanita tersebut bersama petugas Best Hotel Surabaya. Seketika wanita yg mengaku istri pelaku tersebut langsung menampar, menjambak, dan menyeret SRD, menuduhnya sebagai perebut laki orang (pelakor),” beber Renald.

Baca Juga: Merasa Difitnah Selebgram Jessica Menempuh Jalur Hukum Laporkan Penyebar Postingan IG di Polda Jatim

Pihak Best Hotel Surabaya, sambung Renald, kemudian menggiring SRD keluar dari kamar hotel tanpa memberikan kesempatan untuk mengambil barang-barang atau merapikan pakaiannya yang telah dibuka paksa oleh RB. “Akibat kejadian ini, SRD mengalami luka lebam, sakit di beberapa bagian tubuh, dan trauma psikis,” imbuhnya.

Saat awak media mencoba mengkonfirmasi. Melalui pesan whatsapp, pihak Hotel menyebutkan tidak tahu menahu. “Kami tidak tahu menahu kasus itu kak, “singkatnya melalui Whatsapp.

Sementara pihak terlapor Rivaldi saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan, senanda pihak polda Jatim juga belum ada komentar terkait perkara tesebut.

Terpisah Black Owl menegaskan, bahwa Rivaldi sudah tidak bekerja lagi di Black Owl. “Mohon maaf untuk karyawan yang bersangkutan tidak berkerja di Black Owl lagi kak.”Katanya

Disinggung apakah Rivaldi dipecat atau dipindahkan, Black Owl belum memberikan penjelasan secara detail. “Nomor ini hanya untuk reservasi ya kak, Terimakasih, ” Benernya.

Perlu diketahui perkara ini dilaporkan ke Polda Jatim berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomer: LP/B/15251X/2025, SEKI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 23 Oktober 2025 lalu dan pihak Polda jatim membenarkan sudah menerima laporan tersebut. Hal ini diungkapkan Kombes Pol Jules Abast sebagai Kabid Humas Polda Jatim.

“Iya mas. Sudah diterima laporannya. Saat ini sudah dilakukan penyelidikan. Telah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.” Kata Kombes Pol Jules Abast kepada Timurpos.co.id baru-baru ini.

Rivaldi dilaporkan dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dan atau Keketasah terhadap Anak dan atau Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 fahun vot6 tentang Perubahan Kedua tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No. 38 Tahun &0td tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 352 KUHP, yang terjadi di Best Hotel Surabaya di Jl. Kedungsari No. 29 Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya, Jawa Timur, yang terjadi pada 17 Oktober 2025. Tok

Kasus Otty Savitri Mandek Bertahun-tahun, Kuasa Hukum: “BPN II Surabaya Harus Tobat, Jangan Tunggu Kiamat”

Surabaya, Timurpos.co.id – Kuasa hukum Otty Savitri Dahniar Octafianti, Jelis Lindriyati, kembali mengecam lambatnya respons Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait sengketa sertifikat tanah kliennya. Jelis menyebut seluruh upaya hukum yang ditempuh sejak bertahun-tahun lalu termasuk surat resmi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hingga Presiden RI Prabowo Subianto tidak membuahkan hasil nyata.

Menurut Jelis, persoalan yang menimpa Otty Savitri bermula dari kasus penipuan utang-piutang yang kemudian diproses seolah-olah sebagai transaksi jual beli, sehingga sertifikat rumah korban berpindah tangan. Padahal, putusan pengadilan tahun 2020 telah secara tegas memerintahkan BPN untuk membatalkan balik nama tersebut.

Namun, kondisi di lapangan justru berlawanan. “BPN 2 Surabaya malah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap memproses balik nama. Bahkan pada 2021 sertifikat itu kembali dialihkan ke orang lain. Jadi ada dua kali proses balik nama, Pak,” kata Jelis.

Kini, dalam kondisi ekonomi yang kian terjepit, Otty Savitri hanya mengandalkan pendapatan dari berjualan gorengan di bazar UMKM. Hilangnya sertifikat rumah membuat kehidupannya makin terpuruk karena dokumen yang seharusnya menjadi jaminan tertinggi justru berada di luar kendalinya.

Dengan suara bergetar, Jelis menggambarkan kondisi kliennya.
“Kami memohon perlindungan. Hidupnya sangat terpuruk, beliau tidak punya apa-apa sekarang. Padahal sertifikat itu hak kepemilikan tertinggi,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Surabaya disebut telah mengirimkan surat kepada Kepala BPN 2 Surabaya untuk mempersiapkan sertifikat sebagai objek eksekusi, namun pelaksanaan eksekusi terus tertunda tanpa kepastian.

“Mau pemberitaan, batal. Mau pengukuran, batal. Gelar internal sudah, katanya mau evaluasi lagi. Evaluasi sampai kapan tidak jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap Kepala Seksi Sengketa dan Konflik BPN 2 Surabaya, Ghufron Munif, yang dinilai kerap memberikan alasan berbeda setiap kali dimintai kejelasan jadwal. Upaya menemui pejabat Kanwil pun berulang kali gagal tanpa penjelasan rinci.

Menurut Jelis, situasi ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kedisiplinan internal. Pengaduan sudah diajukan, namun tak ada tindak lanjut.

“Pembatalan sertifikat tidak dilaksanakan. Eksekusi tidak jalan. Sertifikat tidak kembali, padahal hukum sudah memerintahkan,” tambahnya.

Ia mempertanyakan sikap satu pejabat BPN yang tetap berpegang bahwa sertifikat telah sah berpindah ke pihak lain, meski putusan 2020 dengan jelas memerintahkan pembatalannya.

“Kenapa tahun 2021 malah diproses lagi? Mengapa kami disandera dengan alasan harus mempertemukan para pihak? BPN itu bukan mediator, tapi pelaksana putusan,” ujarnya.

Jelis berharap Menteri ATR/BPN hingga Satgas Mafia Tanah turun tangan langsung untuk menertibkan jajaran BPN.

“Yang bisa menertibkan kedisiplinan pegawai BPN ya kementerian dan presiden. Karena ini bukan hanya kasus kami saja,” tegasnya.

Ia bahkan menggambarkan BPN sebagai lembaga yang dinilai tak bergeming walau sudah ditegur berbagai pihak.

“Sudah kebal. Pengadilan sudah, pengacara sudah, tetap saja. Seperti orang sakit yang kebal obat,” ucapnya.

Jelis menegaskan, tanpa intervensi pimpinan tertinggi, pemulihan hak Otty Savitri akan terus terhambat.

“Dua hari sebelum kiamat pun orang BPN tidak akan berubah kalau tidak mau tobat. Yang bisa menundukkan hanya presiden dan menteri,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Jelis menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut hak yang telah dipastikan oleh putusan pengadilan. Mereka berharap sertifikat rumah Otty Savitri segera dikembalikan sesuai amar putusan dan perjuangan panjangnya mendapatkan titik terang. Tok

Diduga Tutupi Fakta, Ibiza Berikan Pernyataan Berbeda dari Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Pernyataan manajemen Diskotek Ibiza dinilai tidak sejalan dengan hasil penyidikan polisi dalam kasus tewasnya M. Reza (24) alias Kentung di Gedung Andika Plaza, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Humas Ibiza, Wahyu, sebelumnya menyebut insiden itu hanyalah cekcok kecil antar teman satu meja dan korban diduga terluka akibat terjatuh serta terbentur pembatas sofa. Pernyataan tersebut akhirnya menuai kritik setelah kepolisian mengungkap fakta berbeda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa Reza tewas bukan karena terjatuh, melainkan akibat pukulan benda tumpul yang disengaja. Polisi bahkan telah menetapkan Andik (30) alias Galesong sebagai tersangka, yang diketahui merupakan teman korban sendiri.

“Tersangka memukul korban menggunakan pecahan botol kaca ke bagian kepala sebanyak tiga kali,” tegas Kapolrestabes Surabaya.

Baca Juga:  IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Akibat hantaman keras tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan rubuh dalam kondisi berlumuran darah saat dikeluarkan melalui lift oleh security klub malam tersebut. Reza sempat mengerang kesakitan sebelum akhirnya meninggal di area bawah gedung.

Narasi Berbeda dari Manajemen Ibiza

Wahyu, Humas Ibiza, dalam keterangannya menyebut video CCTV menunjukkan suasana awal hanya candaan yang berubah menjadi kesalahpahaman kecil. Ia menegaskan tidak ada aksi brutal yang melibatkan senjata atau benda keras.

“Terlihat mereka bercanda, lalu ada miskomunikasi. Salah satu terjatuh dan diduga kepalanya terbentur,” ujarnya.

Namun, pernyataan itu kemudian dipatahkan polisi yang menyatakan korban jelas menjadi korban penganiayaan, bukan kecelakaan di dalam klub.

Publik Pertanyakan Transparansi Ibiza
Perbedaan keterangan ini memicu pertanyaan publik mengenai:

1. Apakah manajemen Ibiza berupaya mengecilkan insiden?
2. Mengapa penggunaan botol sebagai senjata terkesan disembunyikan?
3. Adakah potongan kronologi yang belum diungkap pihak klub?
4. Beberapa pemerhati hukum menilai perbedaan narasi ini harus diusut lebih lanjut untuk memastikan tidak ada upaya memanipulasi fakta yang dapat menghambat proses hukum.

Sementara itu, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak klub, termasuk petugas keamanan yang membawa korban keluar area hiburan malam tersebut.

Andik kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. M12

Usai Kabur dari Kos, Pelaku Pembunuhan di Ibiza Club Berhasil Diringkus

Surabaya, Timurpos.co.id– Golesong, pria yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan hingga meninggalnya Muhammad Reza, pengunjung Diskotik Ibiza pada Kamis (27/11/2025) dini hari, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Polrestabes Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025).

Berdasarkan sumber internal Polisi menyebutkan, bahwa membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku Penganiayaan di Klub Ibiza. “Informasinya ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo. Mas, ” Benernya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Rina Shanty Nainggolan, belum memberikan keterangan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya diberitakan, Golesong yang disebut sebagai residivis kasus narkoba itu kabur setelah terlibat cekcok yang berujung pada kematian korban di area akses pintu masuk Diskotik Ibiza.

Upaya penangkapan sempat dilakukan pada Kamis (27/11/2025) pagi di tempat kosnya. Namun, saat itu polisi yang dibackup Unit Resmob Polrestabes Surabaya gagal mengamankan pelaku karena sudah melarikan diri.

Hingga kini, sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk beberapa petugas keamanan Diskotik Ibiza, telah dimintai keterangan untuk mengungkap kronologi lengkap peristiwa tersebut. M12

KPK Geledah Kantor Jasa Konstruksi di Surabaya, Diduga Terkait Perkara Bupati Ponorogo

Surabaya Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penindakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggeledah sebuah kantor usaha jasa konstruksi di kawasan Jalan Ketintang Permai BB 20, Surabaya, pada Rabu siang (26/11). Lokasi itu diketahui merupakan kantor PT Widya Satria, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, perdagangan, serta investasi.

Terhitung sejak pukul ,12.00 WIB tiga anggota penyidik KPK Melakukan penggeledahan berlangsung dengan penjagaan ketat. Sejumlah aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat mengamankan area rumah dan kantor tersebut selama pemeriksaan oleh KPK dilakukan.

Di saat yang sama, penyidik KPK tampak keluar masuk bangunan sambil membawa dokumen dan melakukan penyisiran di beberapa ruangan.

Tidak hanya memeriksa bagian dalam bangunan, penyidik KPK juga melakukan pengecekan terhadap sebuah mobil SUV berwarna putih bernomor polisi L 1511 ADO yang berada di halaman kantor. Dalam proses itu, sopir kendaraan bahkan diminta membawa sebuah tas ke dalam rumah untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.

Informasi dari Zulkifli Basyir, Ketua RT 01, RW 11, Karah, Jambangan menyebutkan bangunan tersebut merupakan milik Erlangga Satriagung, mantan Ketua KONI Jawa Timur yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim.” Terangnya.

Meski belum ada keterangan resmi terkait keterkaitan penggeledahan ini dengan kasus lain, sumber internal menyebut langkah tersebut diduga berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo yang berlangsung beberapa waktu lalu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai barang bukti maupun perkembangan penyidikan yang sedang berjalan. Tok

Kisruh Pembangunan Gedung Baru TK Tunas Sejati, Warga Persoalkan Izin dan Transparansi Dana Hibah Pokir Rp750 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, terus bergulir. Proyek yang disebut menggunakan Dana Hibah Pokok Pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKS, Hj. Lilik Hendarwati, dengan nilai mencapai Rp750 juta, dipertanyakan warga karena dinilai tidak transparan dan diduga belum mengantongi izin lingkungan dari warga sekitar.

Kuasa hukum warga, Andi Wijatmiko, SH, menyatakan bahwa pembangunan gedung dua lantai tersebut seharusnya memenuhi prosedur perizinan, termasuk persetujuan dari warga yang berdampingan langsung dengan lokasi proyek.

“Saat akan membangun gedung bertingkat atau proyek lain, diperlukan izin dari warga sekitar, terutama yang berbatasan langsung dengan proyek. Selain itu, RT dan RW setempat juga wajib dimintai persetujuan berupa tanda tangan atau surat pernyataan,” jelas Andi.

Ia menegaskan bahwa pemberian informasi, sosialisasi, serta musyawarah dengan warga adalah bagian dari syarat wajib sebelum pengajuan izin resmi dapat dilakukan.

Di sisi lain, Mulyono, yang disebut sebagai kepala proyek, mengaku hanya bertugas sebagai pengawas. Saat dikonfirmasi terkait adanya keluhan warga, ia menyebut tidak mengetahui adanya protes.

“Keluhan warga nggak ada, Mas. Warga depan sudah ditangani sama pengurus. Untuk lebih jelas bisa hubungi Pak RW (H. Malik),” katanya singkat.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim, Hj. Lilik Hendarwati, ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan penggunaan dana hibah Pokir tersebut, mengaku belum mengetahui persoalan itu.

“Nanti ya… Saya masih ada kegiatan. Belum dengar,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/11).

Kepala Yayasan Anjik dan H. Malik belum memberikan penjelasan secara resmi terkait adanya persoal tersebut.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 ini menjadi sorotan warga sekitar. Proyek yang direncanakan dua lantai tersebut dinilai tidak transparan, terutama terkait sumber dana hibah Pokir senilai Rp750 juta yang dikaitkan dengan anggota DPRD Jatim dari PKS.

Andi juga sudah berkirim surat ke Kecamatan Kenjeran dan Ketua Yayasan terkait permasalahan ini.

Warga berharap pemerintah setempat melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh proses perizinan agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Tok

Modus Investasi Solar: Mantan Ketua HIPMI Diduga Terlibat Penipuan Berulang

Foto: Arie S. Tyawatie saat memberikan kesaksian

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi solar dengan terdakwa , R. De Laguna Latanro Putera dan Muhammad Luthfi, mantan Ketua HIPMI, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, saksi korban Dra. Arie S. Tyawatie, M.M. memberikan keterangan yang menguatkan dugaan adanya investasi fiktif yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,5 miliar.

Di hadapan majelis hakim, Arie mengungkap awal mula dirinya mengenal para terdakwa. Ia pertama kali bertemu Laguna, kemudian diperkenalkan kepada Luthfi yang menawarkan kerja sama investasi. Menurut saksi, ada dua bentuk kerja sama yang diajukan, yakni melalui PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi.

Arie menjelaskan bahwa pembiayaan untuk suplai solar tidak pernah tertuang dalam perjanjian tertulis, melainkan hanya disampaikan secara lisan. Namun ia sempat membaca company profile PT Kapita Ventura Indonesia yang disebut bergerak di bidang minyak dan investasi sehingga merasa yakin dengan tawaran tersebut.

“Saya sempat membaca CV perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan investasi itu untuk pembiayaan solar,” ujar Arie di persidangan.

Ia juga mengaku sempat menerima bagi hasil sebanyak lima kali dengan total sekitar Rp100 juta, bahkan diberikan beberapa lembar cek. Kendati demikian, jumlah tersebut jauh dari nilai modal yang ia tanamkan.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Luthfi membantah telah menulis cek tersebut. “Untuk cek itu, saya hanya tanda tangan saja. Untuk tulisan bolpen saya tidak tahu,” ucap Luthfi.

Investasi Bertahap hingga Rp1,5 Miliar
Usai sidang, Arie menjelaskan lebih rinci bahwa ia menanamkan investasi sebesar Rp1 miliar ke PT Kapita Ventura Indonesia secara bertahap, serta Rp500 juta ke PT Petro Energi Solusi melalui pembayaran langsung.

“Saya berharap uang saya bisa kembali. Jika tidak dikembalikan, saya meminta hakim memberi hukuman yang setimpal agar tidak ada korban lainnya,” tegasnya.

Modus Investasi Solar dengan Janji Bagi Hasil 3–4%
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan 3% hingga 4% per bulan dari nilai investasi.

Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa.

Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal. JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban.

Dana yang dihimpun justru disebut digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan:Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama,subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut. Tok

Warga Keluhkan Proyek Pembangunan TK Tunas Sejati Diduga Gunakan Dana Hibah Pokir Tanpa Musyawarah

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan gedung baru TK Tunas Sejati di Jalan Kedinding Tengah, Kecamatan Kenjeran, menjadi sorotan warga sekitar. Pembangunan dua lantai yang mulai dikerjakan sejak 14 Oktober 2025 itu diduga menggunakan Dana Hibah Pokir milik anggota DPRD Jatim Hj. Lilik Hidayati (PKS) senilai Rp750 juta, namun dinilai tidak transparan.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi, termasuk Andik Wijatmiko yang berdampingan langsung dengan area proyek, mengaku tidak pernah diajak musyawarah maupun diberi pemberitahuan resmi sebelum pembangunan dimulai.

Dipertanyakan: Transparansi dan Legalitas Tanah

Sejumlah warga juga mempertanyakan status tanah dan alas hak lokasi pembangunan. Menurut warga, area tersebut sebelumnya digunakan sebagai balai RW sekaligus tempat kegiatan sekolah TK Tunas Sejati.

Ketua Yayasan, Pak Anjik, disebut sebagai penanggung jawab yayasan yang menerima dana hibah. Namun warga menilai belum ada kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan tanah untuk pembangunan gedung baru tersebut.

Saat disinggung terkait adanya pembangunan tersebut yang dikeluhkan warga, belum memberikan penjelasan. Sementara Mulyono, saat dikonfirmasi mala menyarankan untuk menghubungi ketua RW, H. Malik,

“Gak ada mas, dari warga depan sudah ditanggi sama pengurus, untuk lebih jelas bisa hubungi pak RW, karena saya hanya pengawas saja, ” Katanya. Senin (17/11).

“Kami tidak pernah diajak bicara, tiba-tiba sudah dibangun. Padahal ini memakai dana hibah, seharusnya transparan,” ujar salah satu warga.

Dana Hibah Tidak Boleh untuk Lembaga Komersial

Warga juga mengingatkan bahwa dana hibah pemerintah tidak boleh digunakan untuk lembaga yang bersifat komersial, sedangkan sebuah yayasan pendidikan harus berstatus nirlaba dan tidak boleh mencari keuntungan.

“Kalau dana hibah dipakai untuk bangunan yang nanti dipakai komersil, itu tidak sesuai aturan,” sambung warga lainnya.

Ketiadaan Papan Proyek Dipertanyakan
Meski nilai hibah disebut mencapai Rp750 juta, warga mengeluhkan bahwa hingga kini tidak terdapat papan proyek di lokasi pembangunan, padahal pemasangan papan informasi wajib dilakukan untuk memastikan keterbukaan publik.

Respons Pemerintah Kecamatan
Camata Kenjeran, Yuric, disebut mengetahui adanya pembangunan ini, namun warga berharap pemerintah kecamatan melakukan pengecekan ulang terhadap:

Kejelasan mekanisme penyaluran hibah
Legalitas tanah yang digunakan yayasan
Kesesuaian proyek dengan aturan penggunaan dana hibah. Kewajiban pemasangan papan proyek Warga berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Tok

Mengabdi untuk Kemanusiaan: Jejak Inspiratif Billy Handiwiyanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah derasnya isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, muncul sosok muda yang memilih untuk tidak diam. Antonius Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., seorang advokat asal Surabaya, menerima Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dari Detik.com atas komitmen dan keberaniannya memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan dan pelecehan.

Penghargaan bergengsi ini menjadi bukti nyata atas kiprah Billy yang selama ini konsisten membela hak-hak perempuan dan anak, baik di dalam ruang sidang maupun di ranah sosial. Ia dikenal tidak hanya sebagai advokat yang kompeten dalam litigasi, tetapi juga sebagai sosok yang berani menyuarakan kasus-kasus pelecehan yang kerap diselimuti ketakutan dan stigma.

Salah satu kiprahnya yang mencuri perhatian publik adalah dukungannya dalam pengungkapan dugaan pelecehan oleh bos penerbit musik ternama di Jawa Timur, yang kini tengah ditangani Polda Jatim. Sikapnya yang tegas dan empatik terhadap korban membuatnya disegani baik oleh rekan sejawat maupun masyarakat luas.

Restorative Justice: Jalan Damai yang Bermartabat

Tak hanya di kasus pelecehan, Billy juga aktif dalam menangani perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam salah satu kasus yang melibatkan seorang selebritas berinisial SM, ia berhasil menghadirkan penyelesaian bermartabat melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan psikologis, bukan semata-mata pada hukuman pidana.

Keberhasilan itu menunjukkan pandangannya yang progresif terhadap hukum, bahwa keadilan sejati tak hanya diukur dari vonis, tetapi dari pemulihan manusiawi antara korban dan pelaku.

Pesan Harapan untuk Generasi Advokat Muda

Dalam sambutannya saat menerima penghargaan, Billy menyampaikan rasa syukur dan tanggung jawab besar yang mengiringi apresiasi tersebut.

“Terima kasih kepada Detik atas penghargaan ini. Ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus melangkah lebih jauh. Semoga penghargaan ini juga dapat menjadi inspirasi bagi rekan-rekan advokat bahwa hukum harus bermanfaat, mengedepankan perdamaian, serta menerapkan asas ultimum remedium,” ujar Billy, Kamis (6/10/2025).

Billy menegaskan bahwa perjuangan untuk melindungi perempuan dan anak tidak boleh berhenti di meja hukum. Baginya, ini adalah gerakan moral dan sosial yang harus terus hidup di tengah masyarakat. Ia berharap semakin banyak advokat muda yang berani berdiri di garis depan, memberikan suara bagi mereka yang selama ini tak terdengar.

Menyalakan Cahaya Keadilan dari Timur

Perjalanan Antonius Billy Handiwiyanto menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan sekadar karier hukum, melainkan panggilan untuk kemanusiaan. Dari Surabaya, ia menyalakan obor kecil keadilan yang diharapkan mampu menerangi jalan bagi para korban yang masih mencari keberanian untuk bersuara.

Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan yang diterimanya bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen panjang untuk menghadirkan hukum yang lebih manusiawi dan berpihak pada mereka yang lemah. Tok/*

Pledoi Kasus Sianida Jaksa Tak Punya Bukti Keterlibatan Dirut

Foto: Penasehat hukum selepas sidang

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara sianida kembali digelar dengan agenda melakukan nota pembelaan atau pleidooi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH. Selasa (29/10/2025).

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan direktur utama sebagai pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin tidak terbukti. Menurut pembela, meskipun tercatat sebagai Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) secara administratif, namun tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan sejak tiga tahun terakhir.

“Secara faktual, dirut telah memberikan delegasi kewenangan secara lisan kepada Direktur lain, yang selama ini sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar tim pembela di muka persidangan.

Hal tersebut, lanjut mereka, juga dibenarkan secara hukum pidana sebagaimana keterangan ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangannya dalam operasional perusahaan.

Dalam hal ini JPU dikatakan tidak memiliki bukti keterlibatan dirut selama ini, “tidak ada bukti bahwa dirut turut menjalankan kegiatan perusahaan selama ini, mereka tidak memiliki meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama,” ungkap PH dalam Pleidooi nya.

Pledoi itu ditutup dengan permohonan agar Majelis Hakim yang diketuai Pudjiono, SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, serta membebaskannya dari seluruh tuntutan hukum.

Sementara pada kesempatannya Dirut dalam penyampaian nota pembelaannya mengatakan, “saya berharap Hakim dapat melihat kebenaran, bila memang saya bersalah silakan persalahkan saya tapi bila tidak terdapat kesalahan saya tolong jangan persalahkan saya, saya hanya meminta keadilan,” ungkap Dirut dalam nota pembelaannya. Tok