Polisi Kejar Dalang Pembakaran Grahadi

Foto: Diduga Pelaku (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menyisakan banyak pertanyaan. Aparat kepolisian kini memburu dalang di balik aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8) malam tersebut.

Sejak Minggu (31/8), tim Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setiap sudut diperiksa untuk mencari bukti yang bisa mengarah pada identitas pelaku.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana serius. “Sabtu tanggal 30 Agustus telah terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak bertanggung jawab. Saat itu, mereka melempar bom molotov ke Grahadi bagian barat,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menetapkan status quo pada area yang terbakar. Hal ini dimaksudkan agar setiap detail proses pengungkapan berjalan maksimal. Edy menambahkan, penyidik sudah mengantongi ciri-ciri para pelaku dan sebagian identitasnya telah diketahui.

“Alhamdulillah, ada beberapa pelaku yang melakukan pembakaran di beberapa tempat dan berhasil kita amankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Di sisi lain, media sosial diramaikan dengan beredarnya foto seorang pria yang diduga menjadi provokator. Sosok tersebut tampak mengenakan jaket ojek online dengan wajah tertutup masker, helm, dan kacamata. Ia juga memakai celana taktikal serta sepatu outdoor bermerek. Meski demikian, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait foto viral itu.

Edy menegaskan, pihaknya akan mengejar siapapun yang terlibat dalam aksi pembakaran dan kerusuhan. “Negara kita adalah negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. TOK

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Gelar Perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tentang Perkara Yang di Tangani Polsek Semampir, Kasus Dinyatakan Tidak Cukup Bukti

Surabaya – Kamis 28 Agustus 2025, Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan gelar perkara pada Jumat (22/8/2025) terkait penanganan salah satu perkara dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Peserta gelar perkara antara lain Kasi Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak, KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasiwas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kasikum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Reskrim Polsek Semampir, serta penyidik pembantu dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Semampir.

Dalam gelar perkara tersebut, peserta melakukan diskusi, analisis, serta meminta pendapat hukum dari ahli hukum Universitas Bhayangkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan keputusan itu, penyidik juga akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum terkait perkara ini, dan dilakukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terduga F.

Kapolsek Semampir, AKP Herry Iswanto, S.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara ini merupakan bentuk profesionalitas kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat. “Kami selalu berpedoman pada fakta hukum dan pendapat ahli hukum. Dengan hasil ini, kami pastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi, serta menjadikan pendapat ahli hukum sebagai landasan dalam setiap proses penegakan hukum.

Jadikan Landasan Realisasi PMN Rp427 Miliar PT PAL Indonesia, JPN Kejari Tanjung Perak Serahkan Legal Opini

Surabaya – timurpost.co.id – 27 Agustus 2025 —Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung program pembangunan nasional. Pada hari Rabu, 27 Agustus 2025, JPN Kejari Tanjung Perak secara resmi menyerahkan Legal Opini (LO) kepada PT PAL Indonesia.

Penyerahan LO ini menjadi dasar hukum penting yang memberikan kepastian hukum atas langkah strategis PT PAL Indonesia dalam merealisasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2023 di Tahun 2025 sebesar Rp427 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan, meningkatkan kapasitas produksi, serta mendukung program kemandirian industri pertahanan nasional.

Melalui pendampingan hukum yang bersifat preventif, Kejaksaan hadir memastikan setiap kebijakan BUMN strategis dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Dengan adanya LO, potensi permasalahan hukum di kemudian hari dapat diminimalisir, sekaligus menjamin penggunaan keuangan negara yang efektif dan tepat sasaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin bersama PT PAL Indonesia.

“Penyusunan dan penyerahan Legal Opini ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum kepada mitra BUMN strategis. Kami berharap realisasi anggaran PMN ini mampu memperkuat industri pertahanan nasional sekaligus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan negara,” tegas Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H.,M.H.,CSSL.

Dengan penyerahan LO tersebut, Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah, BUMN, maupun instansi lainnya dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang bersih, transpara, dan berdaya guna. ( M12 )

Dugaan Pemerasan Bermodus Kasus Pemotongan Sapi Betina

Foto: sapi betina (intr)

Bondowoso, Timurpos.co.id – Sejumlah jagal sapi di Kabupaten Bondowoso mengaku diperas oleh oknum aparat kepolisian dengan dalih penegakan hukum atas kasus pemotongan sapi betina. Para jagal tersebut menilai penanganan perkara cacat prosedur, karena tidak pernah ada sosialisasi resmi dari dinas terkait mengenai larangan pemotongan sapi betina sebagaimana diatur undang-undang.

Kanit Pidsus Polres Bondowoso, IPDA Edy Sutrisno, bersama anggotanya disebut-sebut meminta sejumlah uang dalam jumlah fantastis agar perkara tidak dilanjutkan. Modusnya, para jagal dituduh melanggar hukum lalu dipaksa membayar “uang damai”.

Daftar jagal yang diduga menjadi korban pungutan antara lain:

HK, warga Desa Grujugan Kidul – Rp60 juta.
HT, warga Desa Pucang Anom – Rp70 juta.
YN, warga Desa Tasnan – Rp55 juta.
TN, warga Desa Wonosuko – Rp55 juta.
KY, warga Desa Purnama – Rp60 juta.
AD, warga Desa Pujer – Rp70 juta.
Seorang jagal menuturkan, mereka dijadikan sasaran operasi hukum secara mendadak tanpa pernah ada penyuluhan.

“Kami tidak pernah tahu aturannya, karena tidak ada sosialisasi. Tapi tiba-tiba ditangkap, lalu dimintai uang puluhan juta. Kalau tidak bayar, kasusnya diancam dilanjutkan,” ungkap salah satu jagal yang meminta identitasnya disamarkan.

Praktik semacam ini menimbulkan dugaan kuat adanya pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Publik pun mempertanyakan integritas penegakan hukum di Polres Bondowoso.

Aktivis hukum setempat mendesak agar Propam Polri dan Mabes Polri turun tangan untuk mengusut dugaan pungli yang menyeret nama Kanit Pidsus Polres Bondowoso.

“Jika benar terbukti ada permintaan uang, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi tindak pidana pemerasan yang merusak citra kepolisian,” tegas salah satu aktivis.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Bondowoso, yang berharap aparat penegak hukum tidak hanya menjerat jagal kecil, tetapi juga mengusut tuntas dugaan pemerasan oleh oknum yang seharusnya menegakkan keadilan.

Perlu diketahui Pemotongan sapi betina produktif di Indonesia adalah tindakan yang dilarang dan memiliki sanksi pidana berdasarkan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga populasi dan kelestarian ternak sapi, terutama sapi betina yang masih bisa menghasilkan anak. Sapi betina yang boleh dipotong adalah yang sudah tidak produktif atau untuk keperluan penelitian, pemuliaan, dan pengendalian penyakit, dengan persyaratan khusus dan izin dari pihak berwenang seperti dokter hewan. M12

Satria Bantah Mendukung Aksi Pencurian Kabel di Kupang Jaya Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut dari aksi dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia yang dilakukan oleh sekelompok orang di Jalan Kupang Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya pada Sabtu (16/8/2025) dini hari, nama Satria ST dan Gareng (GR) ikut disebut-sebut. Menyatakan Satria (ST) menegaskan dirinya tidak pernah mendukung aksi tersebut, cuma mengetahui saja.

“Saya tidak mendukungnya seperti yang disebutkan dalam pemberitaan di Timurpos.co.id. Memang saya tahu dan sempat ada di lokasi, tapi hanya sebentar saja. Kebetulan saya kenal beberapa orang yang ada di sana. Sedangkan Gareng, saat itu tidak ada di lapangan, tapi benar iktu koordinatornya adalah ‘Gepeng’.” jelas Satria, Sabtu (16/8/2025).

Satria menambahkan, proses penarikan kabel pada saat itu cukup sulit. “Kemarin cuma dapat 8 meter saja, lalu saya pulang,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, komplotan pelaku menarik paksa kabel primer menggunakan truk bernopol M-8676 UG. Dalam rekaman video amatir berdurasi enam detik, terlihat lima orang dengan peran masing-masing: satu orang menutup jalan, dua orang memastikan kabel terikat dengan rantai, dan dua orang lainnya mengawasi proses penarikan, belum termasuk sopir truk.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik menyatakan akan mengecek langsung kepada Kanit Reskrim. Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha Prasetyo menegaskan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polsek.

“Kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kasus ini akan terus kami lidik,” tegasnya.

Kompol Zainur menambahkan bahwa, kami sudah memurunkan anggota untuk mengecek ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) untuk melihat CCTV motor yang digunakan para pelaku.

“Dan kami akan berkordinasi sama pihak Telkom untuk segera membuat laporan secara resmi,” tegas Kapolsek Sukomanunggal Surabaya.

Aksi para pelaku selain merugikan negara juga merusak fasilitas umum (fasum). Polisi dapat menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Primer Beraksi di Jalan Kupang Jaya Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi dan lagi kasus dugaan pencurian kabel primer milik PT Telkom Indonesia terjadi di Surabaya. Kali ini, segerombol orang dengan leluasa menarik paksa kabel menggunakan truk bernomor polisi M-8676 UG di Jalan Kupang Jaya, Kecamatan Sukomanunggal, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut saksi mata di lapangan, aksi tersebut melibatkan sekitar lima orang. Modusnya, kabel primer diikat dengan rantai besi, lalu ditarik paksa menggunakan truk yang sudah disiapkan.

“Satu orang menutup jalan (mengatur lalu lintas), dua orang memastikan kabel terikat kuat dengan rantai, dan dua orang lainnya mengawasi proses penarikan. Jadi total ada lima orang, belum termasuk sopirnya,” jelas Abdul kepada Timurpos.co.id.

Abdul menambahkan, aksi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang koordinator berinisial “Gepeng”, serta mendapat dukungan dari dua orang lainnya berinisial ST dan GR.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, AKP Eko Yudha Prasetyo, menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.
“Kami akan dalami dan lidik (penyidikan),” tegasnya kepada Timurpos.co.id.

Selain itu, proyek galian kabel tersebut juga dipenuhi kejanggalan. Tidak terlihat adanya pengawas atau penanggung jawab resmi dari PT Telkom Indonesia Tbk, sementara para pekerja juga tidak dilengkapi atribut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut merupakan pencurian kabel yang disamarkan sebagai proyek galian.

Sebelumnya, kasus serupa juga menyeret nama Agoe Salim Hakim, seorang mantan anggota polisi yang didakwa sebagai otak pencurian kabel Telkom di Jalan Banyu Urip No. 36, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Perbuatannya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. M12

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek U-Ditch di Jalan Simo Katrungan

Surabaya, Timurpos.co.id — Investigasi terbaru media kembali menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam proyek pemasangan gorong-gorong (U-Ditch) di Jalan Raya Simo Katrungan. Temuan paling mencolok adalah pemasangan U-Ditch retak yang seharusnya dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan standar teknis konstruksi.

Indikasi Pelanggaran Teknis Berulang

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo berdasarkan Kontrak No:000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025, dengan spesifikasi saluran 80/100 dan cover gandar 10 ton. Namun di lapangan, pelaksanaan dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Beberapa pelanggaran yang ditemukan tim investigasi:

1. Material dan Dimensi Tidak Sesuai
Beton diduga tidak memenuhi kekuatan standar, dimensi tidak konsisten dengan spesifikasi kontrak.

2. Papan Informasi Proyek Absen
Tidak ditemukan papan nama proyek, yang seharusnya menjadi syarat transparansi publik.

3. Pengabaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pekerja tanpa APD, tanpa pengawasan keselamatan, dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

4. Fasilitas Penunjang Minim
Tidak tampak kantor lapangan, gudang material, atau sistem pendukung proyek lainnya.

5. Tidak Ada Sistem Dewatering
Ketiadaan sistem ini berpotensi merusak struktur saluran akibat genangan air tanah, terutama saat musim hujan.

U-Ditch Retak: Seharusnya Gagal Pasang

Fakta bahwa U-Ditch yang telah retak tetap dipasang menunjukkan kelalaian serius. Retakan adalah indikasi kerusakan struktural yang bisa menyebabkan:

Kebocoran dan kerusakan saluran

Erosi tanah sekitar, Penurunan daya dukung beban, Potensi banjir akibat kegagalan fungsi drainase

Solusi Teknis Seharusnya:

Diganti dengan produk baru sesuai standar

Jika diperbaiki, harus oleh tenaga ahli dan melalui metode sesuai regulasi teknis

Tuntutan Kepada Pihak Terkait

Media dan masyarakat mendesak: Dinas PU Bina Marga segera lakukan inspeksi teknis.

Untuk diketahui bahwa, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka menerima uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan. Uang tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi karena jabatannya sebagai PPK,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi. “Seluruh keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Ganjar,” jelas Saiful.

Ganjar diketahui telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, menurut penyidik, aliran dana gratifikasi yang diterimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan justru dialihkan ke sejumlah instrumen keuangan.

“Selama tujuh tahun, uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi lainnya untuk menyamarkan asal usulnya. Maka dari itu, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Saiful.

Meski tidak ditemukan kerugian negara karena bukan merupakan tindak pidana korupsi konvensional, Kejati Jatim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Kasus ini murni gratifikasi, namun tetap merupakan tindak pidana karena tidak dilaporkan dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, GSP telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim.

Media Akan Terus Mengawal
Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran ke kanal resmi pengaduan publik. Infrastruktur yang baik adalah hak masyarakat dan tanggung jawab bersama.TOK

Pidum Kejari Surabaya : Itu 2 Hal Kasus Yang Berbeda

Surabaya, timurpos.co.id- Terkait pemberitaan sebelumnya terkait pelaku jambret yang hanya dituntut 2 Tahun 6 Bulan dan divonis 1 Tahun 10 Bulan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ia Bagus angkat bicara atau memberikan hak jawabnya, Selasa (29/07/2025) siang.

Beliau menyampaikan bahwa tuntutan 2 Tahun 6 Bulan dan Vonis 1 Tahun 10 Bulan itu terkait perkara yang terjadi di Klampis Surabaya dan ditangani oleh Polsek Sukolilo.

“Itu kasus yang berbeda mas. Untuk yang sudah vonis itu terkait yang di Klampis dengan korban atas nama Siti Khotidjah. Kalau yang atas nama Perizada Eilga Artamesia yang masuk dalam Polsek Tambaksari masih P19,” terangnya.

“Tapi dalam pemberitaan seolah – olah terjadi korban meninggal tapi tuntutannya ringan,” lanjut Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus.

Namun saat disinggung terkait pelaku penjambretan bernama Mochamad Basori yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2017 silam, Kasi Pidum tidak menjawabnya.

Diduga Kasi Pidum Kejari Surabaya tidak mengetahui akan hal tersebut. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah jaksa yang menangani perkara penjambretan tersebut tidak memiliki data atau enggan melakukan pengecekan sehingga seorang residivis bisa dituntut ringan.

Tentunya, menjadi suatu tanda tanya besar di masyarakat. Apakah tuntutan dan vonis tersebut dapat membuat jera pelaku yang merupakan seorang residivis. (SY41)

Mahasiswa KKN Tematik Kelompok 22 UPN”Veteran”Jawa Timur Sukses Tingkatkan Brand Awareness UMKM di Kelurahan Ujung

Timurpos.co.id – Surabaya-Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T)SDGs Kelompok 22 Universitas Pembangunan Nasional“Veteran”Jawa Timur berhasil memberikan dampingan untuk meningkatkan brand awareness pada lima pemilik UMKM (Usaha Mikro,Kecil dan Menengah) melalui penerapan strategi visual branding yang tepat sasaran.)di Kelurahan Ujung,Surabaya pada Senin (21/7/2025) Pendampingan ini dilakukan selama dua minggu dengan fokus utama pada pendampingan UMKM dalam memperkuat identitas merek melalui desain logo,kemasan produk hingga promosi melalui media sosial.

Pendampingan ini melibatkan pada lima pelaku UMKM yang sebelumnya belum memiliki konsep visual yang konsisten dan menarik bagi konsumen

“Kami merasa terbantu dengan adanya kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN ini,pelanggan

meningkat karena produk semakin dikenal dengan adanya logo dan banner,”ungkap pemilik UMKM yang menjadi salah satu mitra KKN.

Putri selaku Ketua kelompok KKN 22,menjelaskan bahwa strategi branding dilakukan secara bertahap,mulai dari identifikasi kebutuhan masing-masing UMKM,pembuatan media promosi

yang sesuai,hingga pelatihan penggunaan media sosial secara optimal.Respons positif dari para mitra menjadi indikator keberhasilan program ini.

“Hasilnya cukup memuaskan,karena para pelaku UMKM kini mulai memahami pentingnya visual branding dan mampu mengelola media sosial mereka sendiri,”ujarnya.

Selain memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM di Kelurahan Ujung,kegiatan ini juga

memberikan pengalaman langsung bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah ke dalam dunia nyata.Mahasiswa dilatih untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memberikan solusi yang aplikatif terhadap permasalahan UMKM di lapangan.

Keberhasilan kolaborasi antara mahasiswa KKN dan mitra UMKM ini menjadi bukti nyatabahwa sinergi akademik dan masyarakat mampu mendorong pemberdayaan ekonomi lokal sertamemperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan era digital.

Penulis:Nadhofah,Shinta Dewi Cahya Wulandari,Natasya Ayu Dewanti.

Hakim Nurnaningsih Vonis Ilham Akbar 3,5 Tahun Penjara Terbukti Tipu 100 Karung Biji Kopi Senilai Rp688 Juta dari Balik Lapas

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nurnaningsih Amriani menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Ilham Akbar Pratama Ramadhan (26), seorang narapidana yang kembali terbukti melakukan penipuan secara bersama-sama dari balik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, hakim menyatakan Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan bersama dua rekannya, Moh. Ambar Setiawan alias Mokong dan Iqbal Supriyatna alias Tole. Ketiganya menjalankan modus penipuan dengan membuat jasa ekspedisi fiktif bernama “Oase Transvelia”.

Kasus ini bermula saat korban, Budianto Ciawi, pemilik PT Bumi Nusantara Sehat, mencari jasa ekspedisi melalui Facebook untuk mengirimkan 375 karung biji kopi seberat 30 ton ke PT Santos Jaya Abadi di Sidoarjo. Karena jasa langganan sedang tutup, ia menggunakan jasa ekspedisi Oase Transvelia yang ternyata fiktif. Setelah mengirimkan uang muka Rp1.150.000 ke rekening atas nama Iqbal, biji kopi dikirim oleh sopir yang ternyata bagian dari jaringan penipuan tersebut.

Selanjutnya, dari 375 karung kopi yang dikirim, sebanyak 100 karung atau sekitar 8,1 ton dialihkan ke Osowilangun dan dijual kembali ke berbagai pihak oleh Ilham dengan keuntungan mencapai Rp50 juta. Uang hasil penjualan kemudian diserahkan oleh kurir Lukman Yusuf kepada istri Ilham, Sonia (DPO), yang kemudian ditransfer ke Iqbal. Akibat perbuatan ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp688,5 juta.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama. Selain vonis pidana 3 tahun 6 bulan, majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari hukuman serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Adapun barang bukti yang turut ditetapkan dalam perkara ini antara lain bukti komunikasi, dokumen pengiriman, serta rekening yang digunakan dalam transaksi penipuan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber dan penipuan daring yang melibatkan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pihak kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat lebih intensif memutus mata rantai jaringan kejahatan serupa. TOK